Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Rabu, 11 September 2013

Sikap Profesiaonal Keguruan

BAB I
PENDAHULUAN
 
            Sosok kepribadian seorang guru adalah sebagai suri tauladan yang patut diteladani dalam berbagai hal, terutama tidak hanya dalam hal pengetahuan yang dimiliki dan yang diberikan kepada siswa saja, tetapi juga dalam hal bertutur kata dan berprilaku.
            Oleh karena itu pribadi guru harus baik secara lahiriah (fisik) maupun secara batiniah (mental). Menjalankan profesi seorang guru memerlukan pemahaman dan penerapan sikap-sikap seorang pendidik yang profesional. Keprofesionalan seorang guru tidaklah terbentuk dengan sendirinya, namun perlu pemahaman, perenungan dan melatih diri untuk bersikap profesional.
Dalam makalah ini dibicarakan pengertian sikap profesional; sasaran sikap profesional terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan; serta bagaimana pengembangan sikap profesional itu harus dilaksanakan. Seorang guru harus mengetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehingga mutu pelayanan setiap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
            Setelah  mempelajari makalah ini diharapkan:
1.          Memahami pengertian sikap profesional  guru.
2.          Memahami, menghayati, dan mengamalkan sikap profesionalnya, kelak bila menjadi guru.
 
BAB II
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
 
A.        Pengertian
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap: (1) Peraturan perundang-undangan, (2) Organisasi profesi, (3) Teman sejawat, (4) Anak didik, (5) Tempat kerja, (6) Pemimpin, dan (7) Pekerjaan.
 
B.         Sasaran Sikap Profesional
1.     Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: "Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan" (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segalu peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru, penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA), dan lain sebagainya.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukkan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya
 
2.     Sikap  Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dah sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu, semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dari keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah dilegalisasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gamblang juga dituliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran,  lokakarya, pendidikan  lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan. dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi dapat juga dilakukan setelah yang bersangkulan lulus dan   pendidikan   prajabatan   ataupun   sedang  dalam  melaksanakan jabatan.
Usaha  peningkatan dan  pengembangan   mutu   profesi   dapat dilakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara  bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itu pun beragam sesuai dengan yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi seorang guru dapat dilakukan baik secara formal  maupun secara informal. Peningkatan   secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah, maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain yang   berhubungan dengan bidang profesinya. Di samping itu, secara informal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media (surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain) atau dari buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilakukan secara bersama atau berkelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat berupa penataran, lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah di suatu lembaga pendidikan yang diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-II guru-guru sekolah dasar, dan program penyetaraan D-III guru-guru SLTP, adalah contoh-contoh kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
 
3.     Sikap Terhadap  Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa "Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial." Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan/ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan.
 
a.     Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan  Kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa orang guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979). Dalam suatu pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia, akan terdapat perbedaan-perbedaan pikiran, perasaan, kemauan, sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dapat berjalan lancar, tenteram, dan harmonis, jika di antara mereka tumbuh sikap saling pengertian dan tenggang rasa antara satu dengan lainnya.
 
b.     Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya, dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
 
1.        Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
            Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangitn karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga beirmoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa
 
2.        Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: "Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar." Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa atau BP3 dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
 
3.        Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah
 
4.        Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alarni mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih satu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik ia committed dengan pekerjaannya. la harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan  baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru hams selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam ha! ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya,
guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televisi, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
 
C.         Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan siuap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yarg telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
 
1.        Pengembangan Sikap Selama Pendidikan  Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, /sikap, dan keterampilan yang diperlukan daluni pekerjaannya ,nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dari jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan, pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana   halnya   mempelajari  Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) yang diberikan kepada siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
 
2.        Pengembangkan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
 
D.        Peran  dan Tanggung Jawab Guru
Berikut ini akan dijelaskan peran dan tanggung jawab guru.
1.     Peran Guru
Umumnya dibedakan 3 macam  peran  guru:
a.     Peran Profesional.
b.     Peran Personal.
c.     Peran Sosial.
 
a.     Peran Profesional
Peran profesional menjadikan guru memiliki peranan profesi (professional role). Yang termasuk peranan profesional itu ialah:
1.     Seorang guru yang diharapkan menguasai pengetahuan yang didharapkan sehingga ia dapat memberi kegiatan kepada siswa dengan berhasil baik.
2.     Seorang pengajar yang menguasai psikologi tentang anak.
3.     Seorang penanggungjawab dalam membina disiplin.
4.     Seorang penilai dan konselor terhadap kegiatan siswa.
5.     Seorang pengemban kurikulum yang sedang dilaksanakan.
6.     Seorang penghubung antara sekolah dengan masyarakat, orangtua.
7.     Seorang pengajar yang terus menerus mencari (menyelidiki) pe ngetahuan yang baru dan ide-ide yang baru untuk memperlengkapi informasinya.
(Marion Edman, hal. 12).
 
b.     Peran Personal
Ia melihat dirinya seorang pemberi contoh dalam hubungan ini P. Wiggens dalam bukunya "Student Teacher in Action" menulis tentang potret diri seorang pendidik. la menggambarkan seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri. Kalau seorang melihat dirinya (self concept). Maka yang nampak bukan satu pribadi yaitu saya dengan:
1.     Saya dengan diri saya sendiri.
2.     Saya dengan self ideal saya sendiri.
3.     Saya dengan self concept saya sendiri.
 
c.     Peran Sosial
Seorang guru adalah seorang penceramah zaman (Langeveld). Karena posisinya dalam masyarakat, maka tugasnya lebih dari tugas profesional yang telah disebutkan diatas. La juga harus punya komitmen dan konsern terhadap masyarakat dalam peranannya sebagai warga negara dan sebagai agen pembaharuan. Atau seorang penceramah masa depan.
Morion Edman mengungkapkan seringkali terjadi hal yang kontradiksi, pada satu pihak diharapkan untuk menjadi pemimpin tapi pada saat yang sama ia diharapkan menjadi seorang pengikut yang taat.
Pada satu saat ia diminta tetap mempertahankan nilai-nilai dasar yang harus ditaati tapi pada saat yang sama ia diharapkan menjadi pembaharu atau innovator dari kemajuan zaman. Pada satu saat diha rapkan dianggap sebagai anggota dari masyarakat, tapi pada saat yang sama ia dituntut juga untuk memilih keadaan masyarakat, pada satu saat ia dituntut menjadi teladan yang benar (harapan) pada saat yang sama ia harus membela hak-hak kemanusiaan.
 
2.        Tanggung Jawab Guru
Tanggung jawab selalu berhubungan dengan tugasnya. Tugas seorang guru adalah mengajar, melatih, membimbing, membina dan mendidik.
Nampaknya guru lebih banyak menekankan kepada tanggung jawab mengajar, artinya guru bertanggung jawab lebih banyak pada aspek kognitif. Guru bukan saja bertanggung jawab terhadap aspek pengetahuan tetapi juga terhadap aspek mendidik kepribadian anak misalnya mendidik dalam hal disiplin, tanggung jawab dan kemandirian.
Tanggung jawab guru misalnya dalam mengembangkan disiplin dikelas. Pernah terlihat anak di Sekolah Dasar, waktu bel berbunyi guru masih bercakap-cakap dengan rekannya dan ketua kelas memberi aba-aba, semua siap, lancang depan, maju jalan, sementara barisan masih kacau dan ribut. Guru membiarkan saja tanpa ada usaha memperbaiki. Pada hal tanggung jawab guru terhadap disiplin perlu dibina sejak dini di Sekolah Dasar. Berbicara tentang disiplin kelas ini, Jones dan Jones pernah menegaskan tanggung jawab disiplin di kelas sebaai berikut:
Responsible classroom dicipline is based upon developing an understanding of the needs and goals expressed by both the teacher and the learner and creating a clear phylosophy of teaching that effective by responds to these needs.
(Tanggung jawab terhadap disiplin di kelas didasarkan atas pengertian terhadap kebutuhan dan tujuan baik oleh guru maupun murid dan atas penciptaan wawasan yang jelas terhadap pengajaran, yang secara efektif bertanggung jawab terhadap kebutuhan itu).
Ada hubungan yang erat antara tugas guru mengajar dengan tanggung jawab guru terhadap disiplin kelas. Tugas guru menurut Jones, tugas guru di samping mengajar tapi juga menciptakan lingkungan belajar yang positif dan bersifat memberi suport terhadap iklim berakar melalui ketrampilan mengajar yang efektif. Dengan demikian akan dapat menguji perilaku anak yang menimbulkan problem.
Sebagai contoh kalau seorang anak teramat nakal di masyarakat yang selalu bertanya anak itu bersekolah di mana siapa gurunya?
Salah satu tugas yang cukup berat ialah bertanggung jawab terhadap tantangan dan tuntutan masyarakat.

 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Sebagai profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Pengembangan Sikap Profesional diantaranya:
1.     Pengembangan Sikap Selama Pendidikan  Prajabatan
2.     Pengembangkan Sikap Selama dalam Jabatan
Peran guru umumnya ada 3, yaitu: Peran profesional, peran personal, dan peran sosial
Tanggung jawab guru adalah mengembangkan disiplin dikelas, di samping mengajar, juga menciptakan lingkungan belajar yang positif, disiplin dan bersifat memberi support. 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Hermawan. 1997. Etika Keguruan, Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Guru Indonesia. Jakarta: PT. Margi Wahyu.
●        PGRI. 1997. Buku Kenang-kenangan Kongres PGRI XIII 21-25 November 1973 dan HUT PGRI XXIII. Jakarta: PGRI.
●        Rakliskosasi, Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Puasa

BAB I
PENDAHULUAN

“Shaumu” (puasa), menurut istilah Arab adalah: menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama Islam yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun agama. Kewajiban melaksanakannya tidak membutuhkan dalil, karena ia seperti shalat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Dan betapapun itu diketahui oleh orang yang bodoh maupun orang yang alim.
Puasa mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Puasa merupakan fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf, dan tak seorangpun dibolehkan berbuka, kecuali mempunyai sebab-sebab.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Puasa
“Shaumu” (puasa), menurut istilah Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Firman Allah SWT:

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. al-Baqarah: 187)
Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ اِذَا اَقْبَلَ اللَّيْلُ وَاَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ اَفْطَرَ الصَّائِمُ (رواه البخارى ومسلم)
Dari Ibnu Umar, ia  berkata, “Saya telah mendengar Nabi SAW bersabda: “Apabila malam datang, siang lenyap, dan matahari terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)[1]

Hikmah Puasa
Puasa merupakan ibadah umat Islam yang memerlukan kesiapan fisik dan mental, sebab dalam puasa tidak hanya fisik yang melakukannya tetapi juga mental dan jiwa. Orang yang fisiknya kuat, namun mental dan imannya lemah maka tidak mungkin dapat melakukan ibadah puasa. Begitu juga sebaliknya.
Sekalipun puasa termasuk salah satu ibadah yang paling berat, namun di dalamnya terdapat banyak hikmah, antara lain sebagai berikut:
1.        Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT bagi orang yang menjalankannya.
2.        Dapat mengendalikan keinginan dan nafsu, terutama nafsu syaitan yang dapat menjerumuskan manusia pada jurang kebinasaan.
3.        Membiasakan orang yang berpuasa bersabar dan tabah dalam menghadapi berbagai kesukaran dan kesulitan.
4.        Mendidik jiwa agar senantiasa amanat, karena puasa pada hakikatnya melaksanakan amanat untuk tidak makan dan minum.
5.        Dari aspek kesehatan, puasa juga dapat menghantarkan orang yang menjalankannya kepada peningkatan kesehatan.
6.        Menumbuhkan rasa solidaritas yang amat tinggi, cinta kasih yang amat dalam, karena puasa mendidik orang untuk merasakan penderitaan orang lain.[2]

B.      Dasar Hukum
Kewajiban berpuasa berdasarkan firman Allah dalam al-Quran yang mulia:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. al-Baqarah: 183)
Dasar dalam hadits Nabi SAW menyebutkan:
بُنِىَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَأنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ, وَاِقَامُ الصَّلاَةِ, وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ, وَالْحَجِّ, وَصَوْمُ رَمَضَانَ (رواه البخارى)
“Islam itu didirikan atas lima sendi: (1) Bersaksi tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan Muhammad utusan Allah, (2) Menegakkan shalat, (3) Mengeluarkan zakat, (4) Menunaikan ibadah haji, dan (5) Puasa pada bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari).[3]

C.      Macam-Macam Puasa
            Puasa dibedakan menjadi dua, puasa wajib dan puasa sunat.
1.  Puasa Wajib
Puasa wajib ada 3 macam, yaitu:
a.  Puasa yang terikat dengan waktu, yaitu puasa Ramadhan.
b. Puasa wajib karena ada ‘illat, seperti puasa sebagai kifarat.
c.  Puasa yang diwajibkan oleh manusia kepada dirinya sendiri, yaitu puasa nadzar.[4]
2.  Puasa Sunat
Waktu puasa sunat sebagai rukun pertama terbagi menjadi 3, yaitu:
a.        Hari yang disunatkan
Memperbanyak puasa sunat adalah baik. Hari-hari yang disunatkan berpuasa adalah:
1.        Hari Senin
2.        Hari Kamis
3.        Hari Bidl
4.        6 hari di bulan Syawal
5.        Tanggal 9 dan 10 Asyura
6.        Hari Arafah.[5]
b.       Hari yang dilarang puasa
1.        Hari raya Fitrah
2.        Hari raya qurban
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمُ الْفِطْرِ وَيَوْمُ الأضْحَى (فى الصحيحين)
“Rasulullah SAW melarang berpuasa di dua hari, hari raya fitrah dan hari raya Adha”. (HR. Bukhari dan Muslim).[6]
c.        Hari yang disunatkan dan tidak dilarang
1.        Hari Tasyriq
2.        Hari Syak
3.        Hari Jumat
4.        Hari Sabtu
5.        Separuh terakhir bulan Sya’ban.[7]

D.      Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas dasar al-Quran, hadits dan ijma’ ulama. Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. al-Baqarah: 183).[8]

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. al-Baqarah: 185)

1.  Syarat wajib puasa bulan Ramadhan
a.  Berakal
b. Baligh
c.  Islam
d. Mampu berpuasa.[9]
2.  Rukun puasa bulan Ramadhan
a.  Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan. Yang dimaksud dengan malam puasa ialah malam sebelumnya.
Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ (رواه الخمسة)
“Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit, maka tiada puasa baginya.” (Riwayat lima orang ahli hadits)
Kecuali puasa sunat, boleh berniat pada siang hari, asal sebelum zawal (matahari condong ke barat).

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ
Dari Aisyah. Ia berkata, “ Pada suatu hari Rasulullah SAW datang (ke rumah saya). Beliau bertanya, ‘Adakah makanan padamu?’ Saya menjawab, ‘Tidak ada apa-apa.’ Beliau lalu berkata, ‘Kalau begitu baiklah, sekarang saya puasa.’ Kemudian pada hari lain beliau datang pula. Lalu kami berkata, ‘Ya Rasulullah, kita telah diberi hadiah kue Haisun.’ Beliau berkata, ‘Mana kue itu? Sebenarnya saya dari pagi puasa.’ Lalu beliau makan kue itu.” (Riwayat Jama’ah ahli hadits, kecuali Bukhari)
b. Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.[10]

E.       Yang Membatalkan Puasa
Yang membatalkan puasa ada 2 macam, yaitu:
1.  Yang membatalkan dan mengharuskan mengqadha puasa itu adalah:
a.  Makan dan minum dengan sengaja
b. Muntah dengan sengaja
c.  Haid
d. Nifas
e.  Mengeluarkan mani/sperma
f.   Memasukkan sesuatu ke dalam kepala (lubang telinga)
g. Meniatkan berbuka
2.  Yang membatalkan dan karenanya wajib mengqadha puasa dan membayar kifaratnya:
a.  Bersetubuh (bersenggama).[11]

F.       Adab Berpuasa
1.  Makan sahur
2.  Menyegerakan berbuka
3.  Berdo’a waktu akan berbuka
4.  Menghindarkan diri dari yang bertentangan dengan puasa
5.  Menggosok gigi
6.  Murah hati dan mempelajari al-Quran
7.  Rajin beribadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.[12]

G.      Kelonggaran tidak Berpuasa
1.  Perempuan yang sedang hamil dan menyusui
2.  Orang yang sakit
3.  Orang yang sedang bepergian sangat jauh
4.  Orang yang tua bangka
5.  Wanita yang sedang haid
6.  Wanita yang sedang nifas.[13]

H.      Sunah-sunah Puasa
Disunahkan dalam puasa 3 perkara, yaitu;
1.  Menyegerakan berbuka puasa (bila telah sampai waktu)
2.  Melambatkan sahur
3.  Meninggalkan perkataan jelek.[14]
I.         Menentukan Puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
1.        Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri
2.        Dengan mencukupkan bulan Sya’ban tiga puluh hari, maksudnya bulan tanggal Sya’ban itu dilihat. Tetapi kalau bulan tanggal satu Sya’ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitungan, sempurnanya tiga puluh hari.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غَمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ (البخارى)
“Berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan) dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan) maka jika ada yang menghalangi sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban 30 hari”. (HR. al-Bukhari).
3.        Dengan adanya melihat (ru’yat) yang dipersaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat bulan. Maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW berpuasa, dan beliau menyuruh orang-orang agar berpuasa pula.” (HR. Abu Dawud)
4.        Dengan kabar mutawatir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
5.        Percaya kepada orang yang melihat.
6.        Tanda-tanda yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum), seperti lampu, meriam, dan sebagainya.
7.        Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
Sabda Rasulullah SAW:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا  رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Ibnu Umar telah menceritakan hadits berikut yang ia terima langsung dari Rasulullah SAW yang telah bersabda, “Apabila kamu melihat bulan (di bulan Ramadhan), hendaklah kamu berpuasa, dan apabila kamu melihat bulan (di bulan Syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika tertutup (mendung) antara kamu dan tempat terbit bulan, hendaklah kamu kira-kirakan bulan itu.” (Riwayat Bukhari Muslim. Nasa’i, dan Ibnu Majah).[15]

BAB III
PENUTUP

Simpulan
1.  Puasa menurut bahasa adalah “menahan dari segala sesuatu”. Menurut istilah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya, satu ahri lamanya, mulainya dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
2.  Macam-macam puasa ada dua, yaitu: puasa wajib dan puasa sunat.
3.  Puasa Ramadhan
4.  Syarat wajib puasa bulan Ramadhan
a.  Berakal
b. Baligh
c.  Islam
d. Mampu berpuasa.
5.  Yang membatalkan puasa ada 2 macam:
a.  Yang membatalkan dan mengharuskan mengqadha puasa ada 8.
b. Yang membatalkan dan karenanya wajib mengqadha puasa dan membayar kifarat ada 10.
6.  Adab berpuasa dan kelonggaran berpuasa
7.  Sunat-sunat puasa
8.  Menentukan puasa Ramadhan
a.  Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.
b. Dengan mencukupkan bulan Sya’ban tiga puluh hari.
c.  Dengan adanya melihat (ru’yat).
d. Dengan kabar mutawatir.
e.  Percaya kepada orang yang melihat.
f.   Tanda-tanda yang memberitahukan kepada orang banyak (umum).
g. Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
DAFTAR PUSTAKA

●        Anwar, H. Moch. 1973. Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib. Bandung: PT. al-Ma’arif.
●        As’ad, Drs. Mahrus, Drs. A. Wahid. 1994. Fiqih. Bandung: CV. Armico.
●        Rasyid, H. Sulaiman. 1989. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Biru.
●        Rifa’i, Drs. Moch, Drs. Moh Zuhri, dkk. Kifayatul Akhyar. Semarang: CV. Toha Putra.
●        Rusyd, Ibnu. 1995. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani.
●        Syukur, Prof. H. M. Asywadie. 2005. Kitab Sabilal Muhtadin. PT. Bina Ilmu.

[1] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal. 220.
[2] Drs. Mahrus As’ad, Fiqih, hal. 75.
[3] Drs. Moh. Rifa’i dkk, Kifayatul Akhyar, hal. 149.
[4] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal 79.
[5] Drs. Moh. Rifa’i dkk, Kifayatul Akhyar, hal. 162.
[6] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal 229.
[7] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 139.
[8] Drs. H. Kahar Mansyur, Fiqih Sunnah Puasa dan Zakat, hal. 278.
[9] Prof. H. M. Aswadie Syukur, Sabilal Muhtadin, hal. 876.
[10] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal 229.
[11] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 121.
[12] Drs. H. Kahar Mansyur, Fiqih Sunnah Puasa dan Zakat.
[13] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal 106.
[14] H. Moch. Anwar. Fiqih Islam, hal 103.
[15] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal. 121-124.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites