BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain pemilihan
umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat
yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian demokrasi?
2.
Apa landasan-landasan
demokrasi?
3.
Bagaimana sejarah dan
perkembangan demokrasi?
4.
Apa ciri-ciri pemerintahan
demokrasi?
5.
Apa bentuk demokrasi dalam
pengertian sistem pemerintahan negara?
6.
Bagaimana penerapan budaya
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian
demokrasi
2.
Mengetahui landasan-landasan
demokrasi
3.
Mengetahui sejarah dan
perkembangan demokrasi
4.
Mengetahui ciri-ciri pemerintahan
demokrasi
5.
Mengetahui bentuk demokrasi
dalam pengertian sistem pemerintahan negara
6.
Mengetahui cara penerapan
budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti
rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti
“rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut
Internasional Commission of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan
langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi
adalah rakyat.
Menurut Lincoln,
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F
Strong, Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari
masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas
itu.
Demokrasi sebagai
dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan
dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan
kehidupan rakyat.
Jadi, Negara
demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehidupan dan kemauan
rakyat.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan
demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting
bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak
selalu sama.
B.
Landasan-landasan
Demokrasi
1.
Pembukaan UUD 1945
a.
Alinea pertama
Kemerdekaan
ialah hak segala bangsa.
b.
Alinea kedua
Mengantarkan
rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
c.
Alinea ketiga
Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
d.
Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.
Batang Tubuh UUD 1945
a.
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah di tangan rakyat.
b.
Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c.
Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
d.
Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
e.
Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
f.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3.
Lain-lain
a.
Ketetapan MPR RI No.
XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
b.
UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM
C.
Sejarah dan
Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi
semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno
dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM - 6 M. pada waktu
itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung
(direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan
politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak
berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk
warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang
asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi
yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa
Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu,
ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi
abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua
prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting
daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa
penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada
abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah
aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno,
dasarnya adalah kebebasan berpikir dan bertindak bagi manusia tanpa boleh ada
orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang
terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua
peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad
Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran
dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau
akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasan berpikir ini menimbulkan lahirnya
pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar
yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan
gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704),
hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live,
liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik
menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara
ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing
harus dipegang organisasi sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang
hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide
demokrasi.
D.
Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokrasi
1.
Kedaulatan rakyat
Kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah
rakyat, bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang
dimiliki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2.
Pemerintahan berdasarkan
pada persetujuan rakyat.
Prinsip ini
menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini,
penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan negara
berdasarkan kemauannya sendiri. Persetujuan rakyat itulah dasar kekuasaan
penguasa.
3.
Pemerintahan mayoritas dan
perlindungan hak-hak minoritas.
Prinsip ini
menghendaki adanya keadilan dalam pembuatan keputusan. Keputusan yang adil
adalah yang sesuai dengan kehendak rakyat.
4.
Jaminan hak-hak manusia
Prinsip ini
menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan secara
tegas dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi
hak-hak asasi dasar.
5.
Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini
menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal
ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak diselewengkan. Untuk
itu, diselenggarakan pemilihan umum ( pemilu ).
6.
Persamaan di depan hukum
Prinsip ini
menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum setiap warga
negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses
pembuatan keputusan politik.
7.
Perlindungan hukum
Prinsip ini
menghendaki adanya perlindungan hukum warga negara dari tindakan
sewenang-wenang penguasa. Setiap warga negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang
oleh negara.
8.
Pemerintahan dibatasi oleh
konstitusi
Prinsip ini menghendaki
adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu dituangkan
dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan
negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah.
9.
Penghargaan pada
keberagaman
Prinsip ini
menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial-budaya, ekonomi ataupun politik
diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan
negara.
10.
Penghargaan terhadap
nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini
menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi,
kemanfaatan, kerja sama dan konsensus.
E.
Bentuk Demokrasi
dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.
Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara,
antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki :
monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
-
Monarki konstitusional :
yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi
-
Monarki parlementer :
bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system
parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b.
Pemerintahan Republik
: berasal dari bahasa Latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian
Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.
Kekuasaan dalam
Pemerintahan
Kekuasaan
pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan
legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang
dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan
kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian
Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing
badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang
lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk
membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3.
Pemahaman Demokrasi di
Indonesia
c.
Dalam system Kepartaian
dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (poly party
system), system dua parti (bi party system) dan system dua partai (mono party
system).
d.
Sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan Negara.
e.
Hubungan antar pemegang
kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model
system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan
Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar);
system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system
pemerintahan campuran.
F.
Penerapan Budaya
Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
-
Kesediaan untuk menerima
kehadiran sanak saudara;
-
Menghargai pendapat anggota
keluarga lainya;
-
Senantiasa musyawarah untuk
pembagian kerja;
-
Terbuka terhadap suatu
masalah yang dihadapi bersama.
2.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
-
Bersedia mengakui kesalahan
yang telah dibuatnya;
-
Kesediaan hidup bersama
dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
-
Menghormati pendapat orang
lain yang berbeda dengannya;
-
Menyelesaikan masalah
dengan mengutamakan kompromi;
-
Tidak terasa benar atau
menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
3.
Di Lingkungan Kehidupan
Bernegara
Penerapan Budaya
demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk
sebagai berikut:
-
Bersedia menerima kesalahan
atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
-
Kesediaan para pemimpin
untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
-
Memiliki kejujuran dan
integritas;
-
Memiliki rasa malu dan
bertanggung jawab kepada publik;
-
Menghargai hak-hak kaum
minoritas;
-
Menghargai perbedaan yang
ada pada rakyat;
-
Mengutamakan musyawarah
untuk kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB
III
SIMPULAN
DAN SARAN
A.
Simpulan
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti
rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi
dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Landasan-landasan
Demokrasi antara lain : Pembukaan UUD 1945 alenia 1 s.d 4; Batang Tubuh UUD
1945 Pasal 1 ayat 2, Pasal 2, Pasal 6, Pasal 24 dan Pasal 25, Pasal 27 ayat 1,
dan Pasal 28; dan Lainnya, diantaranya: Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998
tentang hak asasi dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Konsep demokrasi
semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno
dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM - 6 M. pada waktu
itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung
(direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan
politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak
berdasarkan prosedur mayoritas.
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokrasi
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Pemerintahan berdasarkan
pada persetujuan rakyat.
3.
Pemerintahan mayoritas dan
perlindungan hak-hak minoritas.
4.
Jaminan hak-hak manusia
5.
Pemilu yang bebas dan adil
6.
Persamaan di depan hukum
7.
Perlindungan hukum
8.
Pemerintahan dibatasi oleh
konstitusi
9.
Penghargaan pada
keberagaman
10.
Penghargaan terhadap
nilai-nilai demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya.
Penerapan Budaya
Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.
Di Lingkungan Keluarga
2.
Di Lingkungan Masyarakat
3.
Di Lingkungan Kehidupan
Bernegara
B.
Saran
Mewujudkan budaya
demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang
paling utama, tentu saja, adalah:
1.
Adanya niat untuk memahami
nilai-nilai demokrasi.
2.
Mempraktekanya secara terus
menerus, atau membiasakannya.
Memahami
nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman
negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik
dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita
kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan
niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari ke hari. Suatu hari
nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air
kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004. Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II
Jilid 2. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Alfian. 1986. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia.
Garamedia. Jakarta.
Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004. Kewarganegaraan
Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2. Jakarta: Erlangga.
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/konsep-demokrasi/
http://www.gudangmateri.com/2011/04/konsep-dan-asas-kewarganegaraan.html
Rais Amien. 1986. Demokrasi dan Proses Politik. Pengantar Untuk Buku
Demokrasi dan Proses Politik, Jakarta: Seri Prisma.
Saptono. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Phibeta
Sundawa, Dadang. 2008. Pendidikan Kewarganegaran. Jakarta:
Intimedia
Suparlan, P. 2003. Bhineka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa atau
Kebudayaan, Jurnal Antropologi Indonesia, Tahun XXVII, No.72.
Tim Abdi Guru. 2007. IPS Terpadu. Jakarta: Erlangga
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005. Kewarganegaraan
(Citizenship). Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar