Pages

Senin, 20 Mei 2013

Demokrasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian demokrasi?
2.      Apa landasan-landasan demokrasi?
3.      Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi?
4.      Apa ciri-ciri pemerintahan demokrasi?
5.      Apa bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara?
6.      Bagaimana penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari?

C.       Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian demokrasi
2.      Mengetahui landasan-landasan demokrasi
3.      Mengetahui sejarah dan perkembangan demokrasi
4.      Mengetahui ciri-ciri pemerintahan demokrasi
5.      Mengetahui bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara
6.      Mengetahui cara penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari



BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut Internasional Commission of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong, Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.

B.       Landasan-landasan Demokrasi
1.    Pembukaan UUD 1945
a.    Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
b.    Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.    Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
d.    Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.    Batang Tubuh UUD 1945
a.    Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah di tangan rakyat.
b.    Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c.    Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
d.    Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
e.    Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
f.      Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3.    Lain-lain
a.    Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
b.    UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

C.       Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM - 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan bertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasan berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisasi sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.

D.      Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi
1.    Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat, bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2.    Pemerintahan berdasarkan pada persetujuan rakyat.
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan negara berdasarkan kemauannya sendiri. Persetujuan rakyat itulah dasar kekuasaan penguasa.
3.    Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas.
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam pembuatan keputusan. Keputusan yang adil adalah yang sesuai dengan kehendak rakyat.
4.    Jaminan hak-hak manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan secara tegas dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak asasi dasar.
5.    Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak diselewengkan. Untuk itu, diselenggarakan pemilihan umum ( pemilu ).
6.    Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik.
7.    Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Setiap warga negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh negara.
8.    Pemerintahan dibatasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu dituangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah.
9.    Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial-budaya, ekonomi ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan negara.
10.     Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsensus.

E.       Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.    Bentuk Demokrasi
Setiap  Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain :
a.    Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
-       Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi
-       Monarki parlementer : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
b.    Pemerintahan Republik :  berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.    Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu: kekuasaan legislative (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen); kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah; dan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke)
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negra harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah : badan legislatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang; badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang ; dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
3.    Pemahaman Demokrasi di Indonesia
c.    Dalam system Kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian , yaitu system multi partai (poly party system), system dua parti (bi party system) dan system dua partai (mono party system).
d.    Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
e.    Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model system-system pemerintahan negara, ada empat macam system-system pemerintahan Negara, yaitu system pemerintahan dictator (dictator borjuis dan proletar); system pemerintahan parlementer; system pemerintahan presidential; dan system pemerintahan campuran.

F.        Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.    Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
-       Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
-       Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
-       Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
-       Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2.    Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
-       Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
-       Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
-       Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
-       Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
-       Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
3.    Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
-       Bersedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
-       Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
-       Memiliki kejujuran dan integritas;
-       Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
-       Menghargai hak-hak kaum minoritas;
-       Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
-       Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.



BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

A.       Simpulan
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Landasan-landasan Demokrasi antara lain : Pembukaan UUD 1945 alenia 1 s.d 4; Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, Pasal 2, Pasal 6, Pasal 24 dan Pasal 25, Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28; dan Lainnya, diantaranya: Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM - 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
1.    Kedaulatan rakyat
2.    Pemerintahan berdasarkan pada persetujuan rakyat.
3.    Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas.
4.    Jaminan hak-hak manusia
5.    Pemilu yang bebas dan adil
6.    Persamaan di depan hukum
7.    Perlindungan hukum
8.    Pemerintahan dibatasi oleh konstitusi
9.    Penghargaan pada keberagaman
10.     Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Setiap  Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.    Di Lingkungan Keluarga
2.    Di Lingkungan Masyarakat
3.    Di Lingkungan Kehidupan Bernegara

B.       Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1.    Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2.    Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari ke hari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



DAFTAR PUSTAKA

Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004. Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Alfian. 1986. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Garamedia. Jakarta.
Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004. Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2. Jakarta: Erlangga.
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/konsep-demokrasi/
http://www.gudangmateri.com/2011/04/konsep-dan-asas-kewarganegaraan.html
Rais Amien. 1986. Demokrasi dan Proses Politik. Pengantar Untuk Buku Demokrasi dan Proses Politik, Jakarta: Seri Prisma.
Saptono. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Phibeta
Sundawa, Dadang. 2008. Pendidikan Kewarganegaran. Jakarta: Intimedia
Suparlan, P. 2003. Bhineka Tunggal Ika: Keanekaragaman Sukubangsa atau Kebudayaan, Jurnal Antropologi Indonesia, Tahun XXVII, No.72.
Tim Abdi Guru. 2007. IPS Terpadu. Jakarta: Erlangga
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005. Kewarganegaraan (Citizenship). Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar