BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama universal, ia telah melalui proses panjang, secara estafet dibawa oleh para Nabi sejak nabi Adam sampai akhirnya ke pangkuan Nabi terakhir, Muhammad SAW. Selaku Nabi terakhir, Muhammad SAW diutus untuk seluruh umat manusia dengan membawa rahmat bagi segenap alam. Dalam rangka ini Allah telah menjamin risalah Muhammad SAW cukup dan sempurna sehingga karenanya tak perlu lagi Ia mengutus Nabi sesudah Nabi terakhir ini (QS. 33: 40; 7:158 dan 5:3).
Kesempurnaan ajaran Islam bersunber pada al-Quran dan as-Sunnah yang sekaligus merupakan standar atau patokan bagi kaum Muslimin untuk menentukan suatu nilai: benar dan salah, baik dan buruk, indah terpuji atau keji tercela. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Sesungguhnya telah saya tinggalkan untukmu dua perkara yang kamu tidak sekali-kali tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya (HR. Malik).
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Islam
Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul. Islam pada hakikatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. Sumber dari ajaran-ajaran yang mengambil berbagai aspek itu ialah al-Quran dan Hadits.
Dalam paham dan keyakinan umat Islam, al-Quran mengandung sabda Tuhan (كلام الله) yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Sebagaimana dijelaskan al-Quran, wahyu ada tiga macam Surah 42 (al-Syura) ayat 51 dan 52 mengatakan:
.
Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan Dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir[1347] atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana. Dan Demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. (QS. al-Syura: 51-52).
1. Al-Quran
Al-Quran adalah firman Allah SWT yang disampaikan kepada hamba-Nya yang suci (Muhammad SAW) dengan perantaraan Jibril, dan di luar imajinasi manusia untuk menciptakan kitab yang serupa dengan al-Quran (QS. 2: 23). Kitab ini adalah hadiah paling besar dari Allah kepada seluruh umat manusia, ia kecuali berkedudukan sebagai sumber nilai dan norma, juga merupakan mukjizat terbesar yang dianugerahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Mukjizat dimaksud sedikitnya dapat kita tinjau dari dua segi, yaitu: dari segi bahasa dan dari segi isi.
a. Segi Bahasa
Meskipun al-Quran itu tersusun dalam bahasa Arab yang merupakan bahasa pergaulan dan sastra, namun tidak seorang pun dari pujangga dan sastrawan Arab yang masyhur, mampu menandingi susunan bahasa al-Quran. Al-Quran sendiri memberikan tantangan bukan saja kepada bangsa Arab melainkan juga kepada seluruh umat manusia, bahakan jin sekalipun untuk membuat satu ayat saja semisal al-Quran.
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain". (QS. al-Isra: 88)
Ayat-ayat di atas memberikan jaminan bahwa al-Quran bukanlah buatan Muhammad SAW sebagaimana dituduhkan oleh sementara orang kafir.
Dari analisis para ahli dan para cerdik pandai menyimpulkan bahwa al-Quran yang sekarang adalah sama dengan al-Quran disaat mana ia diturunkan. Padanya tidak ada tambahan, dan darinya tidak pernah pula ada yang dikurangi. Keotentikannya tidak pernah disangsikan lagi, dan rangkaian isinya sempurna penuh keindahan.
Pengkodifikasian al-Quran pertama dilakukan pada zaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq. Pekerjaan besar itu diselenggarakan di bawah satu panitia yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit. Maka Zaid bin Tsabit pun mengerjakan semua itu dengan bantuan moral dan materiel dari seluruh kaum muslimin waktu itu. Setelah seluruh rangkuman selesai, dicek kembali dan dicocokkan dengan hafalan kaum muslimin yang pernah mendengarnya langsung dari Nabi. Pekerjaan ini dilakukan tidak sampai dua tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Waktu itu seluruh kandungan wahyu yang diturunkan Allah itu masih segar dalam ingatan para penghafal (hafizh) sehingga pengecekan dari kesalahan mudah dilakukan.
Selama masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan, kira-kira lima tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, kitab suci al-Quran ditulis dan diperbanyak jumlah mushhafnya, lalu disebarkan ke berbagai wilayah Islam.
b. Segi Isi
Dari segi isi al-Quran selain menunjukkan hal-hal yang gaib secara meyakinkan juga mengandung kebenaran-kebenaran yang nyata, sehingga ilmu pengetahuan secara berangsur-angsur semakin maju, semakin pasti dan menjadi saksi akan kebenaran al-Quran.
Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? (QS. Fushshilat: 53).
Secara garis besar al-Quran berisi antara lain:
1. Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, Rasul, hari akhir, qadha-qadhar dan sebagainya.
2. Prinsip-prinsip syari’ah, baik ibadah maupun muamalah.
3. Janji dan ancaman, seperti tentang janji kepada orang yang berbuat baik dan ancaman kepada orang yang berbuat dosa.
4. Sejarah, seperti kisah-kisah nabi, masyarakat, dan bangsa yang telah lalu.
5. Ilmu pengetahuan; ekonomi, pertanian, kedoteran, teknologi dan sebagainya.
Istimewa dalam lapangan ilmu pengetahuan, al-Quran sejak ayat pertamanya diturunkan telah memotivasi manusia agar membaca (melihat, mengobservasi, menganalisis, melakukan eksperimen, merumuskan hipotesis, dan seterusnya.
Salah satu kesempurnaan dari kebijaksanaan yang ditunjukkan al-Quran adalah bahwa ia tidak bersifat statis melainkan dinamis, sehingga mempunyai kekuatan untuk mengikuti perkembangan zaman sebagaimana telah dibuktikan sejarahnya. Al-Quran mudah dipahami, mudah dihafal, dan begitu sesuai dengan akal pikiran manusia. Ia dinyatakan oleh Allah sebagai suatu roh atau jiwa atau kehidupan dan sekaligus cahaya yang akan menerangi hamba-hamba Allah untuk melangkah menuju jalan yang benar (QS. Asy-Syuura: 52). Roh dan kehidupan yang dimaksud disini, bahwa al-Quran itu mendirikan kehidupan yang baik, menguatkan jiwa, memberikan cahaya pembimbing bagi manusia dan meberikan gerak terhadap segala sesuatu yang sampai pada kevakuman.
2. As-Sunnah
Sunnah dikenal juga dengan hadits. Menurut arti harfiah kata Sunnah berarti: jalan, tabiat, peri, kehidupan, adapt-istiadat, dan sebagainya. Menurut definisi: Sunnah ialah perkataan, perbuatan, atau penetapan (taqrir) Rasulullah SAW.
Taqrir dapat terjadi apabila salah seorang sahabat mengucapkan sesuatu di muka Rasulullah, atau Rasulullah mendengar adanya ucapan atau perbuatan seorang sahabat yang tinggal jauh, kemudian beliau bersikap diam saja atau menganggap baik, maka hal ini dianggap sebagai persetujuan atau penetapan (taqrir) beliau.
Kebanyakan para ulama hadits (Muhaddittsin) baik yang termasuk aliran modern maupun yang termasuk aliran kuno (salaf), berpendapat bahwa istilah al-Hadits, al-Khabar, al-Atsar, dan as-Sunnah adalah sinonim (muradif).
Hadits ialah segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi walaupun hanya sekali saja terjadinya sepanjang hidup Nabi, juga meskipun hanya diriwayatkan oleh seorang saja. Sedang sunnah adalah: “nama amaliah yang mutawatir, yakni cara Rasulullah melaksanakan sesuatu ibadah (muamalah) yang dimungkinkan kepada kita dengan amaliah yang mutawatir pula. Nabi melaksanakannya bersama para sahabat, kemudian para sahabat memberikan contoh pula kepada para tabi’in, walaupun lafaz penukilnya tidak mutawatir, namun ada cara pelaksananya. Mungkin terjadi perbedaan-perbedaan lafaz dalam meriwayatkan suatu kejadian. Maka dalam segi sanad, dia tidak mutawatir, tetapi dari segi amaliah dia mutawatir. Pelaksanaan yang mutawatir itulah yang dikatakan sunnah, dan inilah apa yang dikehendaki dengan as-Sunnah dalam hadits Nabi SAW.
Kedudukan sunnah sebagai sumber asasi dan sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Quran adalah karena ia berfungsi sebagai juru tafsir, dan pedoman pelaksanaan yang otentik terhadap al-Quran. Ia menafsirkan dan menjelaskan ketentuan yang masih dalam garis besar atau membatasi keumuman, atau menyusuli apa yang disebut al-Quran. Sebab itu dari segi sunnah merupakan sumber hukum, yang berdiri sendiri sebab kadang-kadang membawa hukum yang tidak disebut dalam al-Quran, tetapi segi lain sunnah tidak berdiri sendiri, sebab sifat perikatannya terhadap al-Quran sehingga pada hakikatnya sumber sunnah itu sendiri ialah nash-nash al-Quran dan aturan-aturan dasarnya yang umum (Nazarudin Razak, 1971: 102).
Fungsi sunnah sebagai sumber asasi Islam dan sumber hukum Islam yang kedua ditetapkan oleh Allah dalam al-Quran.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. an-Nisa: 65).
3. Ijtihad
Ijtihad adalah sendi Islam yang ketiga, sesudah Sunnah. Menurut harfiah, ijtihad berasal dari kata ijtahada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sunguh-gungguh, bekerja semaksimal mungkin. Nicolas P. Aghnides menyebut ijtihad itu sebagai “the exercise of independent thought” (penggunaan pendapat bebas). Secara definisi ia berarti: “Suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniyah untuk mengeluarkan hukum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasar Quran dan Sunnah”. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid dan persoalan yang dipertimbangkan disebut mujtahad fih.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul, dan objek pemikiran Islam terdiri dari 3, yaitu:
1. Al-Quran
Al-Quran adalah firman Allah SWT yang disampaikan kepada hamba-Nya yang suci (Muhammad SAW) dengan perantaraan Jibril.
2. As-Sunnah
Sunnah ialah perkataan, perbuatan atau penetapan (taqrir) Rasulullah SAW.
3. Ijtihad
Ijtihad adalah suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniyah untuk mengeluarkan hukum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasar Quran dan Sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar