Pages
▼
Sabtu, 10 Mei 2014
Rahasia Dagang
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada prinsipnya keikutsertaan Indonesia dalam pembentukan organisasi perdagangan dunia atau Agreement Estabilishing The World Trade Organization yang didalamnya mencakup persetujuan tentang aspek-aspek dagang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu (Agreement on Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights, Including Trade in Counterfit Goods of Trips) berarti menyetujui rencana persaingan dunia dan perdagangan bebas meskipun dikemas dengan persetujuan-persetujuan lain di bidang tarif dan perdagangan.
Pembentukan organisasi itu dilakukan dalam sidang di Marakesh, Maroko pada tanggal 15 April 1994. Kemudian pembentukan itu disahkan melalui Undang-undang No.7 Tahun 1994 pada tanggal 2 November 1994 tentang Pengesahan Agreement Estabilishing The World Trade Organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia). Konsekuensi keikutsertaan itu adalah bagaimana mempersiapkan para pengusaha Indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh dan diantara negara-negara berkembang yang satu dengan yang lainnya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut serta meratifikasi TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai konsekuensinya Indonesia mempunyai keterikatan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam TRIPs yang mengatur tentang Intellectual Property Rights tersebut. Implementasi langsung dari kebijakan ini, Indonesia telah memiliki perundang-undangan di bidang Hak cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuan yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan curang yang dapat menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain. Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi persaingan curang itu, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya persaingan curang. Lingkup tujuan di atas termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap pemilik hak rahasia dagang.
Jika memperhatikan peraturan-peraturan yang tercakup dalam hukum umum, tampaknya pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan pasal 322 serta pasal 323 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah tidak memadai untuk melindungi pemegang Hak Rahasia Dagang dari tindakan pengusaha lain yang melakukan persaingan curang. Karena pasal-pasal itu dianggap kurang memadai, maka perlu dibentuk hukum khusus yang diatur dalam Undang-undang Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2000.
Meskipun perlindungan terhadap pemilik Hak Rahasia Dagang tidak harus selalu diatur dalam suatu undang-undang khusus, karena bisa saja perlindungan itu diatur dalam satu undang-undang yang bersifat umum, yang didalamnya juga memberikan perlindungan terhadap pemilik Hak Rahasia Dagang sebagaimana diterapkan di beberapa negara industri maju, misalnya : Amerika Serikat, Jepang, Jerman atau Australia. Namun Indonesia menganggap perlu membuat secara khusus Undang-undang Rahasia Dagang yang memberikan perlindungan terhadap pemilik hak tersebut. Undang-undang Rahasia Dagang ini merupakan salah satu dari sistem hukum yang baru saja disahkan bersama-sama Undang-undang Desain Industri dan Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang disahkan pada akhir 2000 yang memiliki kekhasan undang-undang Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
Pembahasan mengenai rancangan undang-undang tentang Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hingga menjadi undang-undang dapat dianggap cukup lama dan berlangsung hampir selama setahun sejak diajukan pemerintah kepada DPR pada tanggal 17 Desember 1999 hingga disetujui untuk menjadi undang-undang pada rapat pleno DPR tanggal 4 Desember 2000.
Walau bukan suatu jaminan atau korelasi apabila pembahasan yang cukup lama itu menghasilkan suatu undang-undang yang berkualitas tinggi dan mampu bertahan lama serta mampu memenuhi harapan masyarakat. Namun kita patut mengharapkan hal itu agar tidak sia-sia segala jerih payah tenaga, pikiran, waktu, dan biaya yang telah dikeluarkan oleh para perancang undang-undang, baik yang berada di DPR dan pemerintah termasuk lembagaswadaya masyarakat yang telah turun dan berpartisipasi dalam penyusunan rancangan undang-undang itu. Bagaimanapun, kita patut berkecil hati dan kecewa apabila beberapa waktu kemudian salah satu dan atau 3 (tiga) undang-undang itu ternyata harus mengalami revisi, karena tidak ada (1) satu pun undang-undang di dunia ini yang tidak mengalami revisi walau kerap kali memiliki banyak intepretasi.
Kehidupan masyarakat selalu dinamis, mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang ini bisa saja terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut diatas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, kita dapat berharap agar perubahan itu mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Selain itu administrator atau aparat Dirjen HAKI pun mampu melaksanakan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ini secara konsisten dan tidak menzalimi para usahawan yang tidak paham terhadap undang-undang ini, atau menzalimi masyarakat karena aparat tersebut memegang kekuasaan.
Kita tentu berharap pula, agar masalah penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh polisi, jaksa serta hakim mampu dilakukan secara profesional dan adil berdasarkan pada moralitas agama yang dianutnya. Yang perlu dipikirkan saat ini adalah implementasi dan sistem hukum Rahasia Dagang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi nasional, khususnya bagi para pengusaha nasional agar kesetaraan dan kemampuan mereka dalam persaingan dunia melalui pemahaman terhadap Hak Kekayaan Intelektual terutama Rahasia Dagang dapat ditingkatkan.
Adanya undang-undang khusus yang mengatur rahasia dagang, diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap pemiik hak rahasia dagang sehingga akan memacu dan meningkatkan kreatifitas atau inovasi pada umumnya, dalam rangka mengembangkan usahanya. Selain itu, ada harapan agar mampu mengatasi persaingan curang secara preventif dan represif dari para pelaku pesaing curang yang mengabaikan pengembangan kreatifitas,& inofasinya.
1. 2. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan rahasia dagang?
2. Bagaimanakah perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia ?
3. Bagaimana Penyelesaian Pelanggaran Rahasia Dagang ?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui pentingnya Undang-undang Rahasia Dagang.
2. Untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian sengketa pelanggaran
3. Untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum atas Rahasia Dagang
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rahasia Dagang
Dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pasal 1 bahwa :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempuyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Dilihat dari definisi tersebut terdapat unsur-unsur, sebagai berikut:
1. informasi yang tidak diketahui umum di bidang tekhnologi atau bisnis
2. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
3. dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang
Dalam pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000, bahwa Ruang Lingkup dari rahasia dagang adalah Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Informasi tersebut harus memiliki nilai ekonomis, bersifat aktual dan potensial, tidak diketahui umum serta tidak dapat dipergunakan oleh orang lain yang tidak secara detail mengetahui informasi tersebut. Informasi inipun harus secara konsisten dijaga kerahasiaannya (dengan langkah-langkah tertentu menurut ukuran wajar), sehingga tidak dapat dipergunakan oleh orang lain, karena dengan informasi tersebut seseorang dapat memperoleh keunggulan kompetitif untuk bersaing dengan kompetitornya yang tidak mengetahui informasi tersebut. Kelalaian pemilik informasi atas hal ini dapat menggugurkan eksistensi rahasia dagang itu sebagai Hak Milik Intelektual.
Informasi dalam rahasia dagang dikelompokkan dalam informasi dibidang teknologi dan informasi dibidang bisnis. Adapun yang dimasukkan dalam informasi teknologi, adalah :
a. informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi
b. informasi tentang produksi/proses
c. informasi mengenai kontrol mutu
Sedangkan yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah :
a. informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk
b. informasi yang berkaitan dengan para langganan
c. informasi tentang keuangan
d. informasi tentang administrasi
Informasi yang terdapat dalam iklan, brosur, buku panduan pengoperasian, yang diberikan kepada masyarakat adalah informasi yang tidak lagi dikategorikan dalam informasi yang diatur dalam rahasia dagang. Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam rahasia dagang ini menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi ini masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Berbeda dengan hak cipta atau paten, perlindungan terhadap rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu yang terbatas. Oleh karenanya banyak inventor yang merasa perlindungan yang diberikan oleh rahasia dagang lebih menguntungkan dibandingkan dengan perlindungan hak milik intelektual lainnya. Seperti paten dimana untuk mendapatkan perlindungannya seorang inventor harus benar-benar menemukan sesuatu yang sifatnya baru (novelty), adanya langkah inventif, serta harus memenuhi syarat-syarat yang sangat kompleks yang ditetapkan Kantor Paten. Selain itu memiliki jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Setelah tercapainya jangka waktu tersebut hak paten tersebut akan diumumkan ke publik.
Sedangkan rahasia dagang dapat dilakukan secara lebih fleksibel karena tidak terikat syarat-syarat formal seperti halnya yang terjadi dalam sistem hukum paten, yang memerlukan pemenuhan formalitas dan proses pemeriksaan dan rahasia dagang memiliki jangka waktu yang tidak terbatas.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HAKI - DepkumHAM.
B. Dasar Hukum Indonesia Untuk Mengatasi Persaingan Curang
Sistem hukum yang ada di Indonesia mengenai persaingan curang diatur dalam secara umum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Begitu juga terdapat dalam pasal 322 jo. Pasal 323 jo.pasal 382 Kitab undang-undang hukum pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dengan menetapkan Undang-undang rahasia dagang, Indonesia merasa telah melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan terhadap praktek persaingan curang yang diatur dalam Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights Section 7, Article 39.
Namun bila dilihat dari sisi undang-undang monopoli dan persaingan tidak sehat, undang-undang ini memang melindungi pemilik hak rahasia dagang dari praktek persaingan curang. Namun bagaimanakah dengan para pemilik rahasia dagang dengan melalui perjanjian antar pihak tentang pengalihan rahasia dagang mengenai penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, jika saling sepakat untuk memonopoli pasar?
C. Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang
Saat ini terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut hak tersebut, sebagai terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Istilah yang digunakan salah satunya adalah Hak Milik Intelektual. Prinsip Hak Milik di sini dalam hukum perdata Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 570 BW adalah : Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepebuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan pleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain: kesemuannya itu dengan tak mengurangi kemungkinan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.
Pengertian pasal 570 BW ini, menunjukkan bahwa hak milik adalah hak yang paling utama dimana pemilik dapat menguasai benda itu sebebas-bebasnya dalam arti dapat memperlakukan perbuatan hukum atas benda itu secara eksklusif. Di samping dapat melakukan perbuatan-perbuatan materiil atas benda itu, serta pembatasannya bahwa tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum, juga tidak mengakibatkan gangguan dan adanya kemungkinan pencabutan hak (onteigening).
Terkait dengan hal ini rahasia dagang sebagai bagian dari Hak Milik Intelektual diklasifikasikan sebagai benda bergerak, sehingga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam UU Rahasia Dagang pasal 5 ayat1 menyebutkan bahwa peristiwa-peristiwa hukum yang dapat mengakibatkan peralihan rahasia antara lain ; pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Khusus pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik.
Hal ini penting , mengingat aspek yang dijangkau begitu luas dan pelik, selain untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian pengalihan hak tersebut dan mempermudah pembuktian. Pemilik rahasia dagang atau pemegang rahasia dagang dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan atau menggunakan hak rahasia dagang dalam kegiatan yang bersifat komersial . Selama memberikan lisensi, pemilik rahasia dagang tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang dimilikinya.
D. Sekilas Tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah upaya yang terorganisir yang didalamnya terdapat unsur-unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab untuk meningkatkan hak-hak konsumen. Dalam undang-undang perlindungan konsumen dikatakan bahwa perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen”.
Tujuan yang ingin dicapai dari perlindungan konsumen ini adalah :
Ø untuk memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya,
Ø menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses untuk mendapatkan informasi,
Ø menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab.
Kepastian hukum yang dijamin dalam perlindungan konsumen ini adalah segala proses pemenuhan kebutuhan konsumen yaitu sejak benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan pemakaman, dan segala kebutuhan diantara kedua masa itu. Dalam hal ini pemberdayaan konsumen untuk memiliki kesadaran, kemampuan, dan kemandirian melindungi diri sendiri dari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Pemberdayaan konsumen juga ditujukan agar konsumen memiliki daya tawar yang seimbang dengan pelaku usaha.
Konsumen sendiri dalam pengertian hukum perlindungan konsumen memiliki beberapa pengertian yaitu konsumen umum (pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa untuk kebutuhan tertentu), konsumen antara (pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa untuk memperdagangkannya, dengan tujuan komersial), dan konsumen akhir (pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri atau rumah tangganya dengan tujuan tidak untuk memperdagangkan kembali). Konsumen dalam terminologi konsumen akhir inilah yang dilindungi dalam undang-undang perlindungan konsumen. Sedangkan konsumen antara adalah dipersamakan dengan pelaku usaha.
E. Kaitan Antara Rahasia Dagang Dan Perlindungan Konsumen
Rahasia dagang, jika kita kaitkan dengan perlidungan konsumen akan menekankan pada bagaimana menyajikan informasi kepada konsumen. Kemudian, memastikan apakah keberadaan informasi rahasia ini akan mengganggu kepentingan konsumen? Sebelum sampai pada pembahasan mengenai keberadaan rahasia dagang ada baiknya kita membahas lebih dahulu mengenai transaksi konsumen.
Transaksi konsumen dibagi dalam tiga tahapan yaitu :
a. tahap pra transaksi
Pada tahap ini penjualan/pembelian barang dan/atau jasa belum terjadi. Pada tahap ini yang paling penting adalah informasi atau keterangan yang benar, jelas, dan jujur serta adanya akses dari pelaku usaha yang beritikad baik dan bertanggung jawab. Informasi ini harus benar materinya, artinya pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar berkaitan dengan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan barang dan jasa, dan informasi-informasi penting lainnya yang penting bagi konsumen. Pengungkapan informasi ini harus jelas dan mudah dimengerti oleh konsumen dengan tidak memberikan dua pengertian yang berbeda bagi konsumen, dan dengan bahasa yang dimengerti oleh konsumen. Jujur yang dimaksud adalah mengenai penyampaian informasi pelaku usaha tidak menyembunyikan fakta-fakta penting yang akan mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli barang dan/atau jasa yang dimaksudkan.
b. tahap transaksi
Tahap transaksi adalah tahap dimana telah terjadi peralihan kepemilikan barang dan/atau pemanfaatan jasa tertentu dari pelaku usaha kepada konsumen. Pada tahap ini yang paling penting adalah syarat-syarat perjanjian pengalihan pemilikan barang dan/atau pemanfaatan jasa tersebut. Syarat-syarat ini termasuk dilarangnya untuk dimasukkan syarat-syarat baku yang telah ditetapkan dalam undang-undang perlindungan konsumen. Hal lain yang menjadi perhatian dalam transaksi konsumen adalah diberikannya kesempatan bagi konsumen untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan transaksi konsumen atau akan membatalkannya (cooling-off period).
c. tahap purna transaksi
Pada tahapan ini konsumen telah menggunakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Tidak menjadi masalah bila pada masa ini konsumen merasa puas dengan barang dan/atau jasa yang telah digunakannya. Tetapi akan berbeda apabila barang dan/atau jasa itu tidak sesuai dengan yang informasi yang telah diberikan oleh pelaku usaha, terlebih lagi jika ternyata dalam menggunakan barang dan/atau jasa terdapat kerugian yang diderita oleh konsumen. Konsumen seharusnya menuntut akan adanya kerugian yang dideritanya, tetapi seringkali konsumen merasa adalah hal yang buang-buang waktu untuk menuntut pelaku usaha karena ganti rugi yang diterima belum tentu sepadan dengan biaya perkara yang sudah dikeluarkan. Untuk menyikapi hal ini dalam undang-undang perlindungan konsumen diatur mengenai BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen), yang dapat memberikan penyelesaian terhadap sengketa konsumen dalam waktu 100 hari.
Apabila tahap-tahap transaksi diatas kita kaitkan dengan rahasia dagang, maka aspek yang penting adalah mengenai tersedianya informasi yang benar, jelas, dan jujur bagi konsumen baik pada masa pra transaksi maupun pada masa transaksi. Sebagaimana kita ketahui dalam undang-undang perlindungan konsumen salah satu hak dari konsumen adalah untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada mereka. Dalam melakukan penawaran dan perdagangan barang dan/atau jasa bagi pelaku usaha dilarang apabila tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Kesemuanya ini menyangkut penyediaan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pelaku usaha kepada konsumen. Suatu kesalahan apabila pelaku usaha dengan sengaja menyembunyikan informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur kepada konsumen dengan dalih hal itu merupakan rahasia dagang. Tindakan seperti ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen dan pelaku usaha dapat dikenakan tuntutan terhadap perbuatannya menyembunyikan informasi.
Pada tahap purna transaksi, apabila terjadi sengketa konsumen dapatkah konsumen menuntut agar pelaku usaha membuka informasi mengenai barang dan/atau jasanya sampai ke rahasia dagang dari perusahaan tersebut? Apakah perbuatan pengungkapan rahasia dagang dalam sengketa konsumen adalah suatu bentuk pelanggaran rahasia dagang walaupun sebagaimana diungkapkan diatas informasi yang benar, jelas, dan jujur adalah hak dari konsumen? Dalam perlindungan konsumen pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan adalah pada pelaku usaha, sehingga apabila terjadi pengungkapan terhadap rahasia dagang dari pelaku usaha pengungkapan rahasia dagang ini dilakukan oleh pelaku usaha sendiri.
Untuk mengungkapkan informasi rahasia juga perlu dilihat sejauh mana kepentingan konsumen dilanggar oleh pelaku usaha, apakah telah membahayakan kesehatan konsumen, atau lebih besar lagi membahayakan keselamatan masyarakat. Undang-undang rahasia dagang pada pasal 15 menyebutkan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang adalah apabila tindakan pengungkapan rahasia didasarkan kepada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Dengan adanya ketentuan tersebut berarti keharusan pengungkapan rahasia dagang bukanlah pelanggaran rahasia dagang.
Jika kepentingan konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha telah membahayakan kesehatan konsumen maka pengungkapan rahasia dagang adalah suatu hal yang wajib dilakukan. Pengungkapan ini bukanlah bentuk pelanggaran rahasia dagang. Apabila ternyata tidak ada pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, bagaimana dengan informasi yang telah diketahui oleh pihak lain, masih dapatkah dikatakan sebagai informasi yang bersifat rahasia? Terhadap peristiwa ini pelaku usaha dapat meminta agar informasi ini dirahasiakan oleh pihak-pihak yang telah mendengarkan /menyaksikan pengungkapan rahasia dagang itu.
Pelaku usaha juga berhak untuk mendapatkan perlindungan agar terhindar dari konsumen yang beritikad buruk, yang menjadikan sengketa perlindungan konsumen untuk membuka dengan sengaja rahasia dagang dari pelaku usaha dengan tujuan merugikan pelaku usaha. Undang-undang perlindungan konsumen mengatur hal diatas sebagai salah satu hak dari pelaku usaha yaitu pasal 6 huruf a yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Sesungguhnya perlindungan rahasia dagang diberikan oleh negara adalah dalam lingkup hukum perdata yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik rahasia dagang untuk memanfaatkan hak eksklusifnya dalam bidang perindustrian. Perlindungan konsumen juga termasuk dalam lapangan hukum perdata dimana hak konsumen yang dilanggar seringkali adalah hak-hak perdata konsumen. Tetapi perlindungan konsumen dapat pula masuk dalam lapangan hukum publik jika hak konsumen yang dilanggar adalah juga hak yang dipandang mendatangkan bahaya bagi masyarakat pada umumnya misalnya penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Perlindungan rahasia dagang jangan sampai menjadi alat pelaku usaha untuk melakukan tindakan yang merugikan konsumen, karena itu undang-undang perlindungan konsumen tetap harus diperhatikan oleh pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab dalam melindungi rahasia dagangnya.
Contoh Perlindungan Rahasia Dagang dalam Industri Farmasi
Industri farmasi di Indonesia mulai berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana peluang untuk melakukan bisnis di Indonesia telah terbuka bagi pemodal asing untuk menanamkan modalnya. Kita ketahui bersama bahwa industri farmasi lokal sangat bergantung pada industri farmasi yang berbasis riset. Hal ini dikarenakan tidak tercukupinya kebutuhan dana yang memadai untuk pengembangan dan penemuan obat baru di Indonesia. Dengan adanya produk berbasis riset tersebut, maka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama paten dan rahasia dagang menjadi amat penting bagi pelaku dalam industri farmasi tersebut.
Apa yang dimaksud dengan rahasia dagang? Rahasia dagang merupakan informasi rahasia, yang sangat dijaga kerahasiaannya oleh si pemilik karena memiliki nilai ekonomi. Biasanya rahasia dagang berkaitan dengan suatu teknologi atau rahasia-rahasia bisnis. Di dalam HKI, perlindungan rahasia dagang melindungi know-how yang bersifat rahasia, yang tidak dapat dilindungi oleh rezim HKI lainnya. Dalam dunia farmasi, perlindungan rahasia dagang menjadi penting dalam kaitannya dengan data hasil uji klinis produk farmasi yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan farmasi terutama perusahaan farmasi yang berbasis riset. Data ini merupakan aset perusahaan yang sangat bernilai di masa datang.
Hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan dalam industri farmasi adalah perlindungan terhadap setiap data-data klinis yang diserahkan kepada instansi atau lembaga pemerintah dalam rangka memdapatkan ijin pemasaran produk farmasi. Terhadap data-data yang diserahkan tersebut, perlu dilindungi terhadap adanya kemungkinan penyalahgunaan yang mungkin ada baik dari pesaing usaha maupun instansi lain.
Di Indonesia, sampai saat ini belum ada pengaturan mengenai ’kerahasiaan’ data hasil uji klinis, yang diserahkan kepada pemerintah atau lembaga pemerintah untuk memperoleh ijin pemasaran produk-produk farmasi. Pengaturan mengenai kerahasiaan di Indonesia sampai saat ini hanya dimuat dalam ketentuan rahasia dagang saja. Oleh sebab itu, pelaku usaha industri farmasi cukup was-was dengan tidak adanya ketentuan yang melindungi keberadaan data produk-produk farmasi, terlebih lagi mereka yang memiliki produk-produk berbasis riset.
Apa saja yang dilindungi dalam rezim rahasia dagang? Lingkup perlindungan antara lain adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, metode bisnis, daftar pelanggan, formula senyawa kimia, pola-pola, alat atau kompilasi informasi, proses manufaktur, percobaan-percobaan, dan lain-lain. Hukum rahasia dagang, pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap hampir semua jenis informasi yang memiliki nilai komersial hanya jika informasi tersebut dikembangkan, dan dijaga dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada batasan jangka waktu untuk berapa lama informasi itu akan mendapatkan perlindungan.
Dalam Rahasia Dagang, hukum hanya akan melindungi informasi, konsep atau sebuah ide dan bukan melindungi wujud nyata dari informasi tersebut. Atas dasar itu, informasi itu tidak wajib berupa tulisan. Terkait dengan hal ini, Undang-Undang secara langsung memberikan perlindungan terhadap rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya. Sampai saat ini, perlindungan terhadap produk-produk farmasi terutama yang berbasis riset di Indonesia, dilindungi dengan hak paten dan rahasia dagang. Termasuk di dalam perlindungan tersebut adalah perlindungan terhadap data-data yang berkaitan dengan produk farmasi, dimana belum ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai hal ini. Dengan demikian, perlindungan terhadap data-data tersebut, masih berada dalam perlindungan rezim rahasia dagang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pasal 1 bahwa :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempuyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
2. Dalam pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000, bahwa Ruang Lingkup dari rahasia dagang adalah Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
3. Alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
4. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Daftar Pustaka
http://www.lkht.net/index.php?option=com_content&view=article&id=76:rahasia-dagang-dan anti-monopoli&catid=1:hki-telematika&Itemid=37
http://www.google.com/search?ie=UTF-8&oe=UTF 8&sourceid=navclient&gfns=1&q=rahasia+dagang#sclient=psy&hl=en&q=rahasia+dagang+&aq=f&aqi=g5&aql=&oq=&gs_rfai=&pbx=1&fp=a55c9263ce0d5abb
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2000/30-00.pdf
http://www.lkht.net/index.php?option=com_content&view=article&id=75:rahasia-dagang-dan-perlindungan-konsumen&catid=1:hki-telematika&Itemid=37
"http://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar