Pages

Kamis, 11 Mei 2023

Politik dan Partai Politik

 BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Setelah jatuhnya Soeharto pada bulan Mei 1998, lebih dari 200 partai politik muncul. Pada akhirnya, 48 dari partai-partai tersebut diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pemilu pada bulan Juni 1999, pemilu yang bebas yang pertama semenjak tahun 1955. Jumlah pemilih sangat tinggi, begitu juga antusiasme dari penduduk.

Dinamika partai politik masih ditandai dengan beberapa partai politik besar masih mempunyai basis massa dan mengakar di wilayah-wilayah tertentu. Terlebih lagi, dalam waktu yang singkat partai-partai tersebut menunjukkan berbagai kelemahan. Banyak partai politik dipenuhi dengan konflik internal, sumber dananya tidak jelas, tidak memiliki platform yang jelas dan elit partainya cenderung memonopoli proses pengambilan keputusan. Jelas terlihat bahwa selain kesetiaan dan ideologi yang sudah ada sejak dahulu, banyak kekuatan lainnya yang berpengaruh.

Berdasarkan uraian di atas, penulis menyusun sebuah makalah yang berjudul: “Politik dan Partai Politik”.


B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian politik dan Politik Islam?

2. Bagaimana sejarah singkat munculnya ilmu politik di Indonesia?

3. Apa pengertian partai politik?

4. Bagaimana lahirnya partai politik?

5. Apa fungsi partai politik?

6. Apa tujuan pembentukan partai politik?

7. Bagaimana sistem partai politik?

8. Bagaimana sejarah perkembangan partai politik?





C. Tujuan Penulisan

1. Mengetahui pengertian politik dan Politik Islam

2. Mengetahui sejarah singkat munculnya ilmu politik di indonesia

3. Mengetahui pengertian partai politik

4. Mengetahui lahirnya partai politik

5. Mengetahui fungsi partai politik

6. Mengetahui tujuan pembentukan partai politik

7. Mengetahui sistem partai politik

8. Mengetahui sejarah perkembangan partai politik


BAB II 

PEMBAHASAN


A. Politik dan Politik Islam

1. Pengertian Politik

Dalam kamus umum bahasa indonesia, karangan W.J.S Poerwa Darminza, politik di artikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan dan sebagainya dan dapat pula berarti segala urusan dan tindakan. Siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu negara atau terhadap negara lain.

Selanjutnya sebagai suatu sistem, politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan negara, siapa pelaksana kekuasaan tersebut, apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan, serta kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu di berikan, kepada siapa pelaksanaan kekuasaan itu bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya.

Politik ialah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia. 

Karl W. Duetch dalam buku Politics and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by public means). 

Jadi politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu serta untuk kebaikan bersama dan diambilnya keputusan melalui sarana umum.

Ilmu perpolitikan atau bisa kita sebut dengan ilmu politik. Menurut J. Barents, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.  Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan yang sama dalam ikatan negara. 

Jadi ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan mempelajari serta memiliki tujuan yang sama dalam kehidupan negara .

Hal-hal yang berkaitan dengan politik:

a. Negara

Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

b. Kekuasaan

Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

c. Pengambilan keputusan

Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. 

d. Kebijakan umum

Suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e. Distribusi

Pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

2. Politik Islam

Politik Islam (bahasa Arab: سياسي إسلامي) adalah Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama dikenal istilah siyasah syar’iyyah. Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa - yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan bererti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan sasa al amra ertinya dabbarahu (mengurusi / mengatur perkara). Bererti secara ringkas maksud Politik Islam adalah pengurusan atas segala urusan seluruh umat Islam.

Politik Islam ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruh umat Islam (baca: pemeluk agama Islam). Karena itu, mereka dalam kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam berpolitik, seperti menggunakan perlambang Islam, dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah perjuangan, serta wacana politik.

Politik Islam secara substansial merupakan penghadapan Islam dengan kekuasan dan negara yang melahirkan sikap dan perilaku (political behavior) serta budaya politik (political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sikap perilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat Islam, menurut Dr. Taufik Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual Islam.

Politik islam didasarkan kepada tiga prinsip, yaitu tauhid, risalah, dan khalifah. Tauhid berarti mengesakan Allah SWT selaku pemilik kedaulatan tertinggi. Oleh karna itu manusia sebagai pengemban amanah, sehingga tindak tanduk politik yang dilakukan muslim terkait erat dengan keyakinan kepada Allah SWT.

Secara konseptual di kalangan ilmuwan dan pemikir politik Islam era klasik, menurut Mumtaz Ahmad dalam bukunya State, Politics,  and Islam, menekankan tiga ciri penting sebuah negara dalam perspektif Islam, yakni adanya masyarakat Muslim (ummah),  hukum Islam (syari’ah), dan kepemimpinan masyarakat    Muslim  (khilafah).

Prinsip-prinsip politik yang tertuang dalam Al Qur’an dan Al Hadist merupakan dasar politik islam yang harus diaplikasikan kedalam system yang ada. Diantaranya prinsip-prinsip dasar politik islam tersebut:

Keharusam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Al Mu’min:52).

Keharusan menyelesaikan masalah ijtihadnya dengan damai (Al Syura:38 dan Ali Imran:159)

Ketetapan menunaikan amanat dan melaksanakan hukum secara adil (Al Nisa:58)

Kewajiban menaati Allah dan Rosulullah serta ulil amr (Al Nisa:59)

Kewajiban mendamaikan konflik dalam masyarakat islam (Al Hujarat:9)

Kewajiban mempertahankan kedaulatan negara dan larangan agresi (Al Baqarah:190)

Kewajiban mementingkan perdamain dari pada permusuhan (Al Anfal:61)

Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam pertahanan dan keamanan (Al Anfal:60)

Keharusan menepati janji (An Nahl:91)

Keharusan mengutamakan perdamaian diantara bangsa-bangsa (Al Hujarat:13)

Keharusan peredaran harta keseluruh masyarakat (Al Hasyr:7)

Keharusan mengikuti pelaksanaan hukum


B. Sejarah Singkat Munculnya Ilmu Politik di indonesia

Menurut prof Dan Nimmo dalam bukunya yang berjudul “komunikasi politik” yang menyatakan bahwa orang-orang yang pertama kali di indonesia yang menyandang gelar doktornya dalam bidang politik adalah Dr. Astrid, Dr.Alwi dahlan dan Dr. S sunarjo, di indonesia ilmu politik merupakan disiplin ilmu yang telah lama tercantum dalam kurikulum ilmu sosial baik dalam kajian ilmu komunikasi ataupun dalam ilmu politik, atas dasar  tokoh-tokoh politik inilah ilmu politik mulai di ajarkan kepada pelajar khususnya dalam perguruan tinggi

Dan pada saat ini perkembangan politik di indonesia berkembang dengan pesat, sehingga ketiga tokoh inilah di sebut sebagai reformer dalam bidang politik di indonesia.


C. Pengertian Partai Politik

Partai politik sesungguhnya merupakan sebuah kendaraan, yang fungsinya untuk menyatukan orang-orang yang memiliki visi dan misi yang sama dalam penyelenggaraan negara. Berdasarkan visi dan misi tersebut, partai politik memiliki program-program politik yang dilakukan dengan bersama-sama dari setiap masing-masing anggotanya, serta memiliki tujuan untuk menduduki jabatan politik di pemerintahan

Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Ilmu Politik” pengertian partai politik adalah:  Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kekuasaan politik dengan cara konstutisional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanan mereka.  

Sedangkan definisi partai politik menurut ilmuwan politik yaitu:

1. Friedrich : partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan tersebut akan memberikan kegunaan materil dan idil kepada para anggotanya. 

2. Soltau : partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat. 

Tujuan dari pembentukan partai polik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. 


D. Lahirnya Partai Politik

Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik. Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak . Maka dalam perkembangannya kemudian partai politik dianggap sebagai menifestasi dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.

Pada permulaannya peranan partai politik di negara-negara Barat bersifat elitis dan aristokratis, dalam arti terutama mempertahankan kepentingan golongan bangsawan terhadap tuntutan raja, namun dalam perkembangannya kemudian peranan tersebut meluas dan berkembang ke segenap lapisan masyarakat. Hal ini antara lain disebabkan oleh perlunya dukungan yang menyebar dan merata dari semua golongan masyarakat. Dengan demikian terjadi pergeseran dari peranan yang bersifat elitis ke peranan yang meluas dan populis.

Perkembangan selanjutnya adalah dari Barat, partai politik mempengaruhi dan berkembang di negara-negara baru, yaitu di Asia dan Afrika. Partai politik di negara-negara jajahan sering berperan sebagai pemersatu aspirasi rakyat dan penggerak ke arah persatuan nasional yang bertujuan mencapai kemerdekaan. Hal ini terjadi di Indonesia (waktu itu masih Hindia Belanda) serta India. Dan dalam perkembanganya akhir-akhir ini partai politik umumnya diterima sebagai suatu lembaga penting terutama di negara-negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, yaitu sebagai kelengkapan sistem demokrasi suatu negara.


E. Fungsi Partai Politik

Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya. 

o Partai sebagai sarana komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.

o Partai sebagai sarana sosialisasi politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.

o Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.

o Partai politik sebagai sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan umum.


F. Tujuan Pembentukan Partai Politik

Tujuan dari pembentukan partai politik menurut Undang-undang no.2 tahun 2008 tentang partai politik, yaitu:

1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945

2. Menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik Indonesia

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik Indonesia

4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan

6. Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

7. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Selain itu ada juga tujuan partai politik menurut basis sosial dibagi menjadi empat tipe yaitu :

1. Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan lapisan atas.

2. Partai politik berdasarkan kepentingan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.

3. Partai politik yang didasarkan pemeluk agama tertentu.

4. Partai politik yang didasarkan pada kelompok budaya tertentu. 


G. Sistem Partai Politik

Maurice Duverger membagi sistem partai politik menjadi tiga sistem utama yaitu :

1. Sistem partai Tunggal

Sistem partai ini biasanya berlaku di dalam negara-negara Komunis seperti Cina dan Uni Soviet.

2. Sistem dua partai

Sistem partai seperti ini dianut sebagian negera yang menggunakan paham liberal pemilihan di negara-negara tersebut mengguanakan sistem distrik. Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dan Inggris.

3. Sistem Multipartai

Sistem partai seperti ini dianut oleh negara Belanda, Perancis, di dalam ssitem ini menganut partai mayoritas dan minoritas dan diikuti oleh lebih dari dua partai.


H. Sejarah Perkembangan Partai Politik

Perkembangan partai politik di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap kurun waktu mempunyai ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan Jepang, masa merdeka,  dan masa reformasi.

1. Masa Penjajahan Belanda.

Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.

Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.

Di luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional, MIAI (Majelis Islami) yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.

2. Masa Pendudukan Jepang

Pemerintahan militer Jepang mula- mula melarang dan membubarkan partai- partai politik yang telah ada. Namun kemudian disetujui berdirinya partai politik yang bernama Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA) di bawah pimpinan “ Empat Serangkai “, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki Hadjar Dewantara, K.H Mansyur. Atas perintah pemerintah Jepang partai ini kemudian dibubarkan pada bulan Maret 1944. 

Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang sosial. Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan Partai Politik dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI).

3. Masa Merdeka (mulai 1945).

Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.

Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer.  Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.

Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).

Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.

Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997. 

4. Masa Reformasi

Reformasi lahir setelah runtuhnya rezim orba yang ditandai dengan mundurnya Presiden Suharto pada 21 Mei 1998. Pada jaman reformasi, peran parpol sangat besar dalam pemerintahan. Keberadaan parpol sangat berhubungan erat dengan kiprah para elite politik. Intinya, hakikat reformasi adalah tampilnya partisipasi penuh kekuatan-kekuatan masyarakat yang disalurkan lewat parpol sebagai pilar demokrasi. Dengan keluarnya UU no 2 tahun 1999 dan disempurnakan UU no 3 tahun 2002, maka tidak heran dapat muncul berbagai parpol sehingga jumlah parpol sangat banyak. 

Untuk Kemudian dibuatlah peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem Politik Indonesia yakni Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Undang-undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

BAB III

PENUTUP


Simpulan

Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu serta untuk kebaikan bersama dan diambilnya keputusan melalui sarana umum. Ilmu politik ialah ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat dan mempelajari serta memiliki tujuan yang sama dalam kehidupan negara.

Politik Islam ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruh umat Islam (baca: pemeluk agama Islam). Karena itu, mereka dalam kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam berpolitik, seperti menggunakan perlambang Islam, dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah perjuangan, serta wacana politik.

Menurut prof Dan Nimmo dalam bukunya yang berjudul “komunikasi politik” yang menyatakan bahwa orang-orang yang pertama kali di indonesia yang menyandang gelar doktornya dalam bidang politik adalah Dr. Astrid, Dr.Alwi dahlan dan Dr. S sunarjo, di indonesia ilmu politik merupakan disiplin ilmu yang telah lama tercantum dalam kurikulum ilmu sosial baik dalam kajian ilmu komunikasi ataupun dalam ilmu politik, atas dasar  tokoh-tokoh politik inilah ilmu politik mulai di ajarkan kepada pelajar khususnya dalam perguruan tinggi, sehingga ketiga tokoh inilah di sebut sebagai reformer dalam bidang politik di indonesia.

Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Ilmu Politik” pengertian partai politik adalah:  Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kekuasaan politik dengan cara konstutisional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanan mereka.

Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik. Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di lain pihak. Maka dalam perkembangannya kemudian partai politik dianggap sebagai menifestasi dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.

Partai politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya.

Tujuan dari pembentukan partai politik, yaitu:

1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia 

2. Menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik Indonesia

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila 

4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat 

6. Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

7. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Maurice Duverger membagi sistem partai politik menjadi tiga sistem utama yaitu:

1. Sistem partai Tunggal

2. Sistem dua partai

3. Sistem Multipartai

Perkembangan partai politik di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap kurun waktu mempunyai ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan Jepang, masa merdeka, dan masa reformasi.



DAFTAR PUSTAKA


Al-Bahnasawi, Salim Ali. Tt. Wawasan Sistem Politik Islam Cet. I. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Deutsch, Karl W. 1972. Politics and Government: How People Decide Their Fate. Boston: Houghton Mifflin Company

Friedrich. 1998. Pengantar Ilmu Politik. Surabaya

http://djokoyuniarto.multiply.com/journal/item/6/Partai_Politik, diakses 11 Februari 2014

http://philosophiaofdikaiosune.wordpress.com/2012/05/18/sejarah-partai-politik-di-dunia-dan-di-indonesia, diakses 11 Februari 2014

http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/21/pengertian-politik/, diakses 11 Februari 2014

http://www.kamushukum.com/kamushukum_entries.php?_tujuan%20partai%20politik_ &ident=9242, diakses 11 Februari 2014

http://www.slideshare.net/Hennov/partai-politik-11868590, diakses 11 Februari 2014

J. Barents. 1965. Ilmu Politik: Suatu Perkenalan Lapangan, Terj. L.M. Sitorus. Jakarta: PT. Pembangunan

Siregar. 1999. Ilmu Politik. Solo: PT. Raja Grafindo Persada

Undang-undang Republik Indonesia NO. 27 Tahun 2003, BAB II Pasal, Undang-undang Politik 2003. Jakarta.  Sinar Grafika. 2005

Winara, Kusumo. 2003. Politik Indonesia. Jakarta. Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar