Pages

Jumat, 15 Maret 2013

TATA LAKSANA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM BERNEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara konstitusi suatu negara biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam pembangunan negara dan warga negara dan warga negara yang demokratis, keberadaan konstitusi sangatlah penting. Dengan kata lain konstitusi demokratis lahir dari negara yang demokratis. Namun demikian tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah negara yang demokratis akan melahirkan sebuah negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa yang otoriter.
Pada pembahasan kali ini akan diuraikan unsur-unsur penting dalam konstitusi meliputi pengertian fungsi, tujuan, ruang lingkup, sejarah dan model konstitusi dan akan dipaparkan seputar urutan perundang-undangan di Indonesia dan tata kenegaraan pasca amandemen UUD 1945.

B.     Rumusan Masalah
 
1.      Apa konsep dasar (pengertian, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup) konstitusi dalam kehidupan kenegaraan?
2.      Apa pentingnya konstitusi dalam sebuah Negara?
3.      Bagaimana pola kerja lembaga kenegaraan pasca amandemen UUD 1945?
4.      Bagaimana tata perundang-undangan Indonesia dalam konteks konstitusi?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Memahami  konsep das.ar (pengertian, tujuan, fungsi, dan ruang lingkup) konstitusi dalam kehidupan kenegaraan.
2.      Mengetahui  pentingnya konstitusi dalam sebuah Negara.
3.      Mengetahui  pola kerja lembaga kenegaraan pasca amandemen UUD 1945.
4.      Mengetahui bagaimana tata perundang-undangan Indonesia dalam konteks konstitusi.

BAB II
LANDASAN TEORITIS
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari bahasa perancis “Constituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau penyataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin, “konstitusi” merupakan gabungan dua kata, yakni cume “bersama dengan..” dan statuere berarti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”. Dengan kata lain, constitutio (tumggal) berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama, constitutiones berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan. Sedangkan undang-undang dasar merupakan terjemahan dari istilah belanda “Grondwet” kata grond berarti tanah atau dasar dan wet berarti undang-undang.
Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa Inggris, memiliki makna yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaiman suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Terdapat beerapa makna terkait dengan istilah konstitusi seperti konstitusi dalam arti material yaitu perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang penting dari struktur dan organisasi negara. Konstitusi dalam arti formil yaitu perhatian terhadap prosedur , pembentukannya harus yang istimewa dibandingkan dengan pembentukkan perundang-undangan  lainnya. Konstitusi dalam arti tertulis yaitu konstitusi yang dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak-pihak  mengetahuinya, dan kostitusi dalam arti undang-undang tertinggi yaitu pembentukkan perubhannya melalui prosedur istimewa dan ia juga merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara.
Dari beberapa pengertian diatas, konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3.      Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

Tujuan,  Fungsi Dan Ruang Lingkup Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem huku negara. Ruang lingkup isi undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A.A.H Struycken memuat tentang :
1.      Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau.
2.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.      Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4.      Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan Yang Demokratis
Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat (rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai suatu aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, maka sepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama anatara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
      Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsadan bernegara, maka konstitusi memiliki kaitan yang cukup erat dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara. Konstitusi merupakan meda bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahanyang demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan didalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu:
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.      Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas.
3.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara.
4.      Adanya jaminan terhadap kebutuhan negara nasional dan intregitas wilayah.
5.      Adanya jaminan keterlibatamn rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
6.      Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tatanan dan praktek kehidupan kenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila Konstitusi atau Undang-Undang Dasar negara tersebut memuat rumusan tentang pengolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuan tentang hak asasi manusia secara memadai. Karenanya konstitusi menjadi piranti yang sangat penting bagi sebuah negara demokrasi.

BAB III
PEMBAHASAN
Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD 1945
            Secara umum sistem kelembagaan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dengan teorinya yang terkenal yaitu Trias Politica. Menurutnya, pada setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu: legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis kekuasaan tersebut terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas(functie) maupun mengenai alat perlengkapan (orang) yang melakukannya. Karenanya, menurut ajaran teori ini tidak dapat dibenarkan adanya campur tangan antara satu kekuasaan pada lembaga kenegaraan dengan yang lainnya. Pemisahan kekuasaan artinya mengandung arti bahwa ketiga kekuasaan tersebut masing-masing harus terpisah baik lembaga maupun orang yang menanganinya.
Dalam perjalanan sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR hingga empat kali perubahan. Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis.
Hasil amandemen yang berkaitan dengan kelembagaan negara dengan jelas dapat dilihat pada perubahan pertama UUD 1945 yang memuat pengendalian kekuasaan presiden, tugas serta wewenang DPR dan presiden dalam hal pembentukan UU. Perubahan kedua UUD 1945 berfokus pada penataan ulang keanggotaan, fungsi, hak, maupun cara pengisiannya. Perubahan ketiga UUD 1945 menitik beratkan pada penataan ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, jabatan presiden yang berkaita dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, pembentukan lembaga negara baru yang meliputi Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Komisi Yudisial (KY) serta aturan tambahan untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan perubahan keempatan UUD 1945 mencakup materi tentang keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil berhalangan tetap, serta kewenangan presiden.
Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah: Lembaga kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan kekuasaan kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kolerasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi chek and balances antar lembaga tinggi tersebut.  
Reformasi ketatanegaraan di indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokkan dalam ke;embagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana dijelaskan dibawah ini:
1.      Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan negara Indonesia, lembaga legislatif direpresentasikan pada 3 (tiga) lembaga, yakni DPR, DPD, dan MPR. Dari ketiga lembaga tersebut posisi MPR merupakan lembaga yang bersifat kha Indonesia. Menurut Jimly Asshiddiqie keberadaan MPR terkandung nilai-nilai historis yang cenderung dilihat secara tidak rasional dalam arti jika kedudukannya sebagai suatu lembaga dihilangkan dapat dinilai menghilangkan satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan kita yang justru di anggap perlu dilestarikan. Prinsi permusyawaratan tercermin dalam kelembagaan MPR, sedangkan prinsip perwakilan dianggap tercermin dalam kelembagaan DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-undang. DPR memiliki funsi legislasi, anggaran, dan pengawasan Diantara tugas dan wewenang DPR adalah:
a.       Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang.
c.       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
d.      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
e.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi (yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat dan bernegara), hak angket (hal melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan), dan hak menyatakan pendapat. DPR juga mempunyai hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat , membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum. Atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Sedangkan DPD merupakan lembaga baru da;lm sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945. Gagasan pembentukan DPD dalam rangka rekstrukturisasi parlemen di Indonesia menjadi dua kamar telah diadopsi. Dengan demikian resmilah pengertian dewan perwakilan rakyat di Indonesia mencakup DPR dan DPD.
2.      Lembaga Eksekutif
Pemerintahan (goverment) pada dasarnya memiliki dua pengertian: Goverment in broader sense, yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dan Goverment in narrower sense, yaitu pemerintahan yang hanya berkenaan dengan funngsi eksekutif saja. Dalam hal ini akan dibahas adalah makna pemerintahan yang hanya berkenaan dengan kekuasaan eksekutif. Di negara-negara demokratis lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara seperti raja, perdan mentri atau presiden beserta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensiil seperti Indonesia menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.Kekuasaan eksekutif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan negara dan plaksanaan UU.
Dalam ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana UUD 1945 bahwa kekuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden yang dalam menjalankan kewajiban negara, seperti yang tercantum dalam pasal 1, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A, presiden dan wakil presiden dipilih satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Sdangkan sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dengan adanya perubahan amandemen UUD 1945 presiden tidak lagi bertanggung kawab kepada MPR dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara. Sebagai pala negara presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di Dunia. Sebagai kepala pemerintahan presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain:
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara
c.       Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR, Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU
d.      Menetapkan Peraturan Pemerintahan
e.       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
f.       Membuat perjanjian Internasional lainnya dengan persetujuan DPR
g.      Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
h.      Meberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
i.        Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
   
3.      Lembaga Yudikatif
Kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu yakni: Mahkamah Agung  dan Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Republik Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahnan kehidupa ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bhwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
a.       Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negar.
b.      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahn ketiga UUD 1945. Salah satu landasan yang melahirkan lembaga ini karena sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Maka itu bila terjadi persengketaan antar lembaga tinggi negara, diperlukan sebuah lembaga khusus yang menanggani sengketa tersebut yang disebut Mahkamah Konstitusi.
4.      Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
BPK dapat dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan, yang berkenaan dengan soal-soal keuangan dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara, yaitu:
a.       Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
b.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
c.       Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut diatas, Moh. Kusnadi menyimpulkan bahwa fungsi pokok BPK yakni:
a.       Fungsi operatif, yaitu melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
b.      Fungsi yudikatif, yaitu melakukan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
c.       Fungsi rekomendatif, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia Kerangka Implementasi konstitusi / Undang-Undang Dasar
Sebagaimana dalam penjelasan konstitusi atau UUD 1945 bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Dalam keputusan ilmu hukum di Indonesia istilah negara hukum merupakan terjemahan dari rechsstaat dan the rule of law. Konsep rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Adanya perlindungan terhadap HAM.
2.      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM.
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan.
4.      Adanya peradilan administrasi.
Tata urutan perundang-undangan dalam kaitan Implementasi konstitusi negara Indonesia adalah merupakan bentuk tingkatan perudang-undangan. Sejak 1966 telah dilakukan perubahan atas hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia. Diawal tahun 1966, melalui ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adala sebagai berikut:
1.      Undang-undang Dasar 1945.
2.      Ketetpan MPR.
3.      Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang-undang.
4.      Peraturan pemerintah.
5.      Keputusan presiden.
6.      Peraturan-peraturan pelaksanaanya, seperti:
a.       Peraturan menteri
b.      Instruksi menteri
c.       Dan lain-lainnya
Selanjutnya berdasarkan ketetapan MPR No.III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.      Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Penyempurnaan terhadap tataperundang-undangan Indonesia terjadi kembali pada tanggal 24 Mei 2004 ketika DPR menyetujui RUU pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi Undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang berlaku secara efektif pada bulan November 2004. Keberadaan Undang-Undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tentang tata perundang-undangan yang ada dalam ketetapan MPR No.III Tahun 2000 sebagaimana tercantum diatas. Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah yang meliputi:
a.       Peraturan Daerah Provinsi
b.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
c.       Peraturan Desa
Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan diatasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum.

BAB IV
KESIMPULAN
Konstitusi dapat dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan diantara keduanya. Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang, pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum perubahan UUD 1945 alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah: Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan kekuasaan kehakiman, setelah amandemen keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga yakni: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BP. Posisi lembaga setara yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kolerasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi chek and balances antarlembaga tinggi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar