Selasa, 30 Oktober 2012

URGENSI LEMBAGA KONTROL UNTUK PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk orghanisasi profesi yang brsifat andependent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang unik secara utuh. Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.

B.       Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakan organisasi profesi keguruan di atas, dapat kita ambil masalah-masalah yang mendasar terhadap organisasi profesi keguruan, antara lain:
 1.      Bagaimana konsep organisasi profesi sebagai lembaga kontrol pengembangan profesi guru?
2.      Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan?
3.      Bagaimana Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?


C.       Tujuan
1.      Menjelaskan bagaimana konsep organisasi profesi lembaga kontrol pengembangan profesi guru
2.      Menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan
3.      Menjelaskan bagaimana Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?



BAB II
PEMBAHASAN

A.       Konsep Organisasi Profesi sebagai Lembaga Kontrol Pengembangan Profesi Guru
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society for special needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional. (Santori Djam’an, 2009:22)
1.      Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Kewenangan Organisasi Profesional
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesehjateraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
a.         Meningkatkan dan atau menngembangkan karier anggota
b.         Meningkatkan dan atau mengembangkan kemampuan anggota
c.         Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesinal anggota
d.         Meningkatkan dan atau mengembangkan martabat anggota
e.         Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:
a.         Fungsi pemersatu
Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan.
b.         Fungsi peningkatan kemampuan profesional
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan.
Suatu profesi muncl berawal dari adanya public trust kepercayaan masyarakat (Bigs dan Blocher, 1986: 7). Kepercayaan masyarakat yang menjadi penopang suatu profesi didasari oleh ketiga perangkat keyakinan.
a.         Kepercayaan terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi.
b.         Adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profeional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat .
c.         Persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi miliki motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
Ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a.         menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b.         memberikan bantuan hukum kepada guru;
c.         memberikan perlindungan profesi guru;
d.         melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e.         memajukan pendidikan nasional.

2.      Organisasi Profesional Keguruan di Indonesia: PGRI, MGMP, KKG
a.         PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
b.         MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
c.         KKG
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.

B.       Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Keguruan
Setiap profesi, seperti telah dibicarakan dalam bagian terdahulu, harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi sendiri, Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri/Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sispil sebagai aparatur Negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.

1.      Pengertian Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, kode etik juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.

2.      Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru
Tugas guru dalam menjalankan profesi kependidikan yang teramat luas, termasuk didalamnya tugas guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi muara tugas utama kedua peran tersebut terjadi pada arena proses pembelajaran, yaitu suatu upaya guru dalam menciptakan situasi iteraksi pergaulan sosial dengan merekayasa lingkungan yang kondusif bagi terjadinya perkembangan optimal peserta didik. Upayanya adalah membuat sinergi semua unsur yang terlibat bagi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk terjadinya proses pembelajaran pada peserta didik.
Guru memainkan multiperan dalam proses pembelajaran yang diselenggarakanya dengan tugas yang amat berfariasi yaitu sebagai:
Konservator (pemelihara) Guru bertugas memelihara sitem nilai yang merupan sumber norma kedewasaan.
Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikaji dalam sistem pembelajaran itu.
Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai, guru selayaknya meneruskan sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik.
transformator (penerjemah) sistem-sistem nilai, guru bertugas menerjemahkan sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadi dan prilakunya.
perencana (planner) guru bertugas mempersiapkan apa yang akan dilakukan dalam proses pembelajaran. Seorang guru harus membuat rencana pembelajaran yang matang, yang sekarang dikenal dengan satuan acara pembelajaran (SAP)
manajer proses pembelajaran, guru bertugas mengelola proses pembelajatran, mulai dari persiapan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasi pembelajaran.
Pemandu (director) guru bertugas menunjukan arah dari tujusan pembelajaran kepada peserta didik.
organisator (penyalanggara) guru bertugas mengorganisasikan seluruh kegiatan pembelajaran.
Komunikator guru bertugas mengkomunikasikan murid dengan berbagai sumber belajar.
Fasilitator, guru bertugas menyediakan kemudahan-kemudahan belajar bagi siswa, seperti memberikan informasi tentang cara belajar yang efektif, menyediakan buku sumber yang cocok, memberikan pengarahan dalam pemecahan masalah dan pengembangan diri peserta didik, dan lain-lain.
Motivator, guru bertugas memberikan dorongan belajar sehingga muncul hasrat yang tinggi untuk belajar secara instriksi.
penilai (evaluator), guru bertugas mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan data yang valid, reliabel, dan objektif dan akhirnya harus memberikan pertimbangan atau (jubgement) atas tingkat keberhasilan pembelajaran tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai program, proses, maupun hasil atau produk.

3.      Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan
Mutu pendidikan tidak dipengaruhi oleh faktor tunggal, ada sejumlah variabel yang dianggap saling berhubungan/mempengaruhi diantaranya:
a.         Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
Langkah pertama ini dinilai amat vital dan strategis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Karena Setidaknya ada dua alasan. Pertama, dari lima syarat pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, yang masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji dan kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi. Kelima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah:
1)      bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,
2)      bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
3)      bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),
4)      bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan kemudian,
5)      bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.
b.         Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialihtugaskan ke Profesi Lain
Upaya kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Pengalihtugasan tersebut dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
1)      mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan,
2)      guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
c.         Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
d.         Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path)
e.         Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan
Para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga sudah terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) yang juga harus terakreditasi.
Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.

4.      Pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang organisasi profesi dan kede etik, pasal 42 dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
a.         sebagai landasan moral.
b.         sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian diatas terlihat bahwa landasan pelaksanaan kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

C.       Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa Ini
1.      Keadaan yang Ditemui
Suatu perkembangan yang menggembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Bagi profesi kependidikan, UU tersebut mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.

2.      Permasalahan yang Ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.

3.      Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogyanya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan proses profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu.
Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.



BAB III
PENUTUP

A.       Simpulan
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Profesionalisme guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
Kepuasan kerja
Supervisi pendidikan
Komitmen
Kepuasan kerja diartikan sebagai cerminan sikap dan perasaan dari individu terhadap pekerjaannya, atau keadaan emosional menyenangkan dan tidak menyenangkan para pegawai memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja yang tinggi sangat diperlukan dalam setiap usaha kerjasama guru untuk mencapai tujuan sekolah, yang seperti kita ketahui bahwa pencapaian tujuan sekolah ini adalah sesuatu yang diidam-idamkan. Tetapi sebaliknya dengan guru yang memiliki kepuasan kerja yang rendah akan sangat sulit mencapai hasil yang baik. Seseorang guru memiliki hak professional jika memiliki lima aspek pokok yakni:
Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum.
Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya, dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugasnya sehari-hari.
Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional. Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.
B.       Saran
Kepada struktural organisasi yang menaungi aktifitas guru, baik itu PGRI, MGMP, maupum KKG bisa lebih berperan dalam pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga nantinya guru bisa maksimal dalam menjalankan tugas serta aktifitasnyapun terjaga dari segala bentuk asusila.
Kepada siswa yang menjadi objek pengaran guru, juga bisa memberi masukan jika dalam pelaksanaannya ada guru yang bertindak menyimpang dari kode etik guru yang sedang berlaku.
 Untuk siswa selalu belajar dengan tekun dan rajin sehingga nantinya bisa menjadi manusia yang mampu memahami organisasi profesi, dalam hal ini organisasi profesi guru, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk orang tua, serta pihak yang terkaik dengan organisasi profesi guru, maupun pelaksanaan guru dalam kesehariannya yang kurang sesuai dengan kode etik guru, bisa ikut andil dalam memecahkan masalahnya.


DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, Haris. 2009. Organisasi Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011
http://www.dinaspendidikanparepare.upaya-dan-strategia-peningkatan-mutu-pendidik-dan-tenagakependidikan, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011
http://puterimissicobuata.wordpress.com/2010/01/21/upaya-meningkatkan-mutu-dan-kualitas-guru-sd/, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011
Kosasi Raflis, soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Tim pengajar. 2011. Profesi Kependidikan. Medan: FMIPA-UNIMED
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites