Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Senin, 29 Oktober 2012

UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dewasa ini yang sering kita sebut sebagai era globalisasi, institusi pendidikan formal mempunyai tugas penting untuk menyiapkan dan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Di dunia persekolahan, guru profesional menjadi faktor utama untuk meningkatkan kualitas SDM anak didiknya. Guru sebagai tenaga profesionalisme memiliki peranan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap anak didiknya agar kelak dapat berguna bagi bangsa dan negara. Guru merupakan pilar utama demi mewujudkan tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan mencapai pendidikan yang bermutu.
Hingga saat ini tenaga kependidikan secara kuantitatif memiliki jumlah yang cukup banyak. Namun tidak semuanya memiliki kualitas tenaga kependidikan sesuai dengan kompetensi guru yang sudah ditetapkan yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, profesional dan sosial. Selain itu selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah namun apabila tenaga pendidiknya tidak memiliki kompeten maka sarana dan prasarana tersebut tidak dapat membantu siswa dalam melakukan proses belajarnya, sebagus apapun kurikulum yang telah dicanangkan pemerintah namun jika tenaga pendidiknya tidak mengimplementasikan dengan baik maka itu tidak akan berdampak apa-apa bagi siswa. Oleh karena itu selain terampil mengajar, guru juga wajib memiliki pengetahuan yang luas, memiliki sikap bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian profesionalisme?
2.      Apa saja upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan?
3.      Apa maksud, tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
  
C. Tujuan
1.      Mengetahui arti profesionalisme dan tenaga kependidikan.
2.      Mengetahui upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan.
3.      Mengetahui maksud, tujuan dan manfaat sertifikasi guru.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Profesionalisme Guru
Menurut Endang Komara, (2006:1) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun pengertian profesi Mc Cully (dalam A.Tabrani Rusyan 1992:4) mengatakan “Profesi adalah a vocation an wich profesional knowledge of some departement a learning science is used in its application to the of other or in the practice of an art found it”. Sedangkan pengertian profesionalime, Freidson (dalam Syaiful Sagala, 2000:199) berpendapat bahwa, “profesionalisme adalah sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir”.
Dengan begitu dapat kita mengerti sebuah profesi pekerjaan untuk menjadi professional dituntut untuk mampu memiliki kualitas intelektual dan kemahiran yang sesuai dengan standar mutu yang disyahkan oleh lembaga yang bersangkutan, serta lebih jauh siap mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut dengan cara-cara yang professional pula. Sikap professional saat ini dikenal dengan istilah management professional, maka dengan begitu guru professional adalah seorang guru yang menerapkan konsep management professional dalam menjalankan aktivitas kehidupannya, begitu pula sebaliknya jika seorang guru tidak menerapkan konsep management professional maka artinya guru yang bersangkutan tidak professional. Hubungan antara professional dan profesi dalam konteks pekerjaan Wina Sanjaya (2005:142-143): mengatakan :
1.       Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah;
2.       Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas;
3.       Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya;
4.       Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
Pekerjaan seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang berprofesi khusus (special profesion) yaitu mendidik dan mengayomi seorang anak didik dari kondisi tidak mengerti atau kurang mengerti kearah yang lebih baik. Penegasa pekerjaan guru adalah sebuah pekerjaan yang khusus juga ditegaskan dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip- prinsip professional. Karena kita melihat pekerjaan seorang guru adalah sangat spesifik atau khusus maka untuk mendorong kearah spesialisasi yang lebih dalam adalah dengan mensertifikasikan para guru secara profesional.

B.       Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru
Pembelajaran konstekstual sangat bagus diterapkan dalam proses belajar mengajar di kelas, karena siswa dituntut aktif dalam proses pembelajaran. Namun metode pembelajaran bukanlah faktor utama keberhasilan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Metode pembelajaran hanyalah alat/media yang digunakan untuk menuju kualitas pendidikan yang prima, sedangkan pengendaranya adalah guru. Sehingga baik atau tidaknya pendidikan tergantung dari profesi guru sebagai pendidik.
Didalam upaya peningkatan peningkatan profesionalitas guru oleh pemerintah lembaga-lembaga pendidikan, dan guru itu, harus sikron antara pemerintah dengan lembaga-lembaga pendidikan maupun guru itu sendiri.
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalitas guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO) yang telah melatih 805 guru MI dan 2.646 guru MTs dari 15 Kabupaten dalam  6 wilayah propinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan Selatan (Pantiwati, 2001).
Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan  di Indonesia untuk meningkatkan profesionalitas guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya (Supriadi, 1998).
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalamjabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja,penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalitas seseorang termasuk guru.
Dari beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintahdi atas, faktor yang paling penting agar guru-guru dapat meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru.  Program apapun yang akan diterapkan pemerintah tetapi jika gaji guru rendah,jelaslah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guru akan mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak heran kalau guru-guru di negaramaju kualitasnya tinggi atau dikatakan profesional, karena penghargaan terhadap  jasa guru sangat tinggi. Dalam Journal PAT (2001) dijelaskan bahwa di Inggris dan  Wales untuk meningkatkan profesionalitas guru pemerintah mulai memperhatikanpembayaran gaji guru diseimbangkan dengan beban kerjanya. Di Amerika Serikat hal ini sudah lama berlaku sehingga tidak heran kalau pendidikan di Amerika Serikat menjadi pola anutan negara-negara ketiga. Di Indonesia telah mengalami hal ini tetapi ketika jaman kolonial Belanda. Setelah memasuki jaman orde baru  semua berubah sehingga kini dampaknya terasa, profesi guru menduduki urutan terbawah dari urutan profesi lainnya seperti dokter, jaksa, dan lain-lain.
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu guru, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan prioritas dalam rangka pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, sertifikasi guru, pengembangan karir, penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, dan maslahat tambahan.
Sejalan dengan itu, ke depan beberapa kebijakan yang digariskan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini.
Pertama, melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sistem pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan.
Kedua, mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah.
Ketiga, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan pendidik.
Keempat, meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima, mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik.
Kelima, mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Keenam, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Biaya Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang semula diharapkan menjadi landasan dan tonggak penting dalam peningkatan idealisme dan peningkatan mutu, kesejahteraan serta martabat guru, sudah selayaknya diimplementasikan secara nyata. Kita berharap, profesi sebagai guru menjadi benar-benar mulia dan bermartabat. Guru tidak lagi dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi, jasa-jasa guru betul-betul diperhatikan dan dihargai dengan layak dan manusiawi.
Adanya komitmen untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru bisa dijadikan sebagai momentum pembangkit kembali idealisme guru dalam membangun peradaban bangsa Indonesia. Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih maju, berkualitas, berbudaya, cerdas, dan dapat bersaing dalam percaturan dunia. Para guru harus menjadi lokomotif utama bagi perubahan karakter, keunggulan SDM dan modernisasi bangsa Indonesia.
Kita memang telah membuat banyak agenda untuk memperbaiki martabat dan nasib guru, terutama dari sisi kesejahteraannya. Namun, persoalannya adalah bagaimana agenda tersebut dapat diimplementasikan dan diwujudkan secara nyata, konkret, dan didasarkan atas kemauan politik dan keseriusan tekad pemerintah.
Selama anggaran pendidikan masih demikian rendah, sudah dapat dipastikan upaya peningkatan mutu dan kesejahteraan guru pun akan tetap memprihatinkan. Dan, dampak parahnya akan berimbas pada upaya peningkatan mutu SDM unggul untuk membangun peradaban bangsa semakin sulit dilakukan. Padahal, bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mau menjadikan guru sebagai sosok yang bermartabat dan sejahtera bahwa penciptaan guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi memiliki hubungan kuat dengan kompensasi, karena kompensasi adalah bahagian dari bentuk penghargaan secara profesional.
Adapun pengertian dari kompensasi Rohmat (2007:3) menjelaskan bahwa “kompensasi juga dapat diartikan sebagai penghargaan, tidak hanya sekadar pemberian upah atau gaji akibat dari konsekuensi menjadi tenaga pendidikan atau karyawan dari sebuah organisasi pendidikan. Dan lebih jauh Martoyo (2000:46, dalam Rahmat, 2007:2)
Di era global, transformasi berjalan sangat cepat yang kemudian mengantarkan masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) dimana pada masyarakat berbasis pengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dominan.Pendidikan bertugas menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai peradaban yang maju melalui perwujudan suasana belajar yang kondusif, aktivitas pembelajaran yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif.
Keberhasilan pelaksanaan pendidikan tentunya tidak lepas dari perencanaan pendidikan untuk mengatur komponen-komponen dalam pendidikan karena perencanaan pendidikan dimaksudkan untuk mempersiapkan semua komponen pendidikan agar dapat terlaksananya proses belajar mengajar yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mencapai sasaran pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Ada 10 (sepuluh) komponen utama pendidikan yaitu peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, paket instruksi pendidikan, metode pengajaran (dalam proses belajar mengajar), kurikulum pendidikan, alat instruksi dan alat penolong instruksi, fasilitas pendidikan, anggaran pendidikan, dan evaluasi pendidikan.

C.       Sertifikasi Guru
Sertifikasi merupakan proses mendapatkan sertifikat profesi. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendekatan prajabatan dan dalam jabatan. Sertifikasi prajabatan merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru, sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang sudah berdinas.
Pelaksanaan sertikasi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 18 tahun 2007. Menurut Permen ini, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Program ini diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Program ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Khusus bagi guru dalam jabatan, sertifikasi dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi dimaksud dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan profesionalisme guru. Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci seperti berikut ini. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Ketiga, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
Pelaksanaan peningkatan kemampuan profesional guru, baik melalui peningkatan kualifikasi maupun program sertifikasi akan dilakukan secara terus menerus. Pada tahun 2007 lebih dari 170.000 guru akan diberi beasiswa untuk peningkatan kualifikasi setara S1/D4, dan akan ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Sehingga delapan tahun kemudian, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005, diharapkan guru-guru kita sudah berkualifikasi S1/D4. Pemerintah juga memberi apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah yang telah melakukan langkah-langkah nyata untuk membantu guru dalam rangka peningkatan kualifikasinya. Disamping itu pada tahun 2007 sekitar 200.000 guru akan menempuh uji sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik, dan akan ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama guru-guru kita dapat memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005. Pada tahun 2008 ini juga diprogramkan program sejenis, yang jumlahnya diharapkan paling sedikit sama dengan tahun sebelumnya.
  
BAB III
PENUTUP

A.       Simpulan
Guru yang professional adalah orang dengan ketrampilan khusus yang bertugas mendidik, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi sehingga bisa menghasilkan suasana belajar yang produktif.
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalitas guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO). Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan  di Indonesia untuk meningkatkan profesionalitas guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.
Sertifikasi merupakan proses mendapatkan sertifikat profesi. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendekatan prajabatan dan dalam jabatan. Sertifikasi prajabatan merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru, sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang sudah berdinas
Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan profesionalisme guru.
Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci seperti berikut ini. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Ketiga, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
B.       Saran
1.    Sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan profesionalisme guru dalam mendidik sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas.
2.    Pendidik sebaiknya diberi bekal ketrampilan dan kreatifitas untuk mengembangkan dan meningkatkan skill mengajar mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Journal PAT. 2001. Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT Journal. April/Mei 2011
Komara, Endang. 2006. Peran Pembelajaran CTL Dalam Mengimplementasikan Pembelajaran Interaktif. Bandung: suara daerah.
Martoyo. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia, BPFE. Yogyakarta: Muchdarsah
Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru
Rohmat. 2007. Kompensasi Pendidikan. Jurnal Pemikiran Alternatif Pendidikan
Rusyan, A. Tabrani. 1992. Kemampuan Guru Dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Rosdakarya
Sagala, Syaiful. 2000. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta
Sanjaya, Wina. 2005. Pembelajaran dalam Iplementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Kencana
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

PIAGAM MADINAH

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH


ANALISA PIAGAM MADINAH
DALAM KAITANNYA DENGAN DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA
DAN KONSTITUSI

A.       Piagam Madinah
Piagam Madinah adalah sebuah loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Muhammad sebagai perwakilan dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang berkepanjangan. Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan memilih agama. Berdirinya Negara-Kota Madinah Terbentuknya Negara-Kota Madinah dapat dijelaskan dengan Teori Perjanjian (Kontrak) Sosial yang diajukan oleh Thomas Hobbes dalam bukunya Leviathan, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract Or Principles Of Political Right. Ketiganya menjelaskan sebuah teori yang sebenarnya memiliki prinsip yang sama. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa masyarakat pada awalnya berada dalam tahap naturalis dengan konsep homohominilupus ‘manusia sebagai serigala bagi yang lainnya’. Dalam perkembangannya, tahapan ini bergerak ke dalam billum omnium contra omnes ‘perang semua melawan semua’. Dua kondisi ini terlihat pada masa pra-perang saudara maupun dalam proses perang saudara di Yastrib antara suku ‘Aws dan Khazraj yang dipecah belah oleh beberapa suku beragama Yahudi yang berada di kota tersebut.
Tahapan pun berkembang menuju kesadaran manusia untuk mencari solusi agar dapat hidup bersama. Dalam tahap ini, suku ‘Aws dan Khazraj yang sudah mulai bosan dengan peperangan memilih Muhammad yang berada di Kota Makkah sebagai pihak netral yang akan menjadi mediator konflik. Muhammad pun mengirimkan satu orang delegasinya, Mush’ab bin ‘Umair, sebagai perwakilannya di Yastrib. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh Muhammad untuk mempersiapkan “rumah” baru bagi dakwahnya menggantikan situasi Kota Makkah yang tidak kondusif untuk mengembangkan dakwah.
Mush’ab pun berhasil dan rakyat Yastrib mencapai tahapan perjanjian faktum unionis, perang dan permusuhan usai. Dalam beberapa tahun berikutnya, Yastrib telah berkembang dan telah memiliki pendukung terpentingnya sebagai negara: persatuan dan kesatuan rakyat. Muhammad yang telah populer di sana kemudian berhijrah menuju kota tersebut dan mayoritas rakyat Yastrib menerimanya sebagai pemimpin. Ketika itu, beberapa suku beragama Yahudi dan sebagian suku arab di Yastrib masih belum bisa menerima hal ini. Dengan niat yang luhur dan karakter kepemimpinan yang superior, Muhammad mengunjungi seluruh suku tersebut untuk mendengar kebutuhan dan kepentingan mereka. Pada akhirnya, pada tahun 622 M, mereka pun menerima Piagam Madinah sebagai pelindung bagi hak dan kepentingan mereka sebagai rakyat Madinah.
Piagam Madinah sebagai undang-undang dasar telah:
·        secara tidak langsung, mendeklarasikan Yastrib bertransformasi menjadi Negara-Kota Madinah (City-State of Madinah);
·        membangun aturan-aturan pemerintahan;
·        mengamanatkan isu-isu sosial yang spesifik yang dapat mengubur perpecahan yang telah lama terjadi di kota itu;
·        mengamanatkan perlindungan terhadap hak dan kewajiban warga negara; dan
·        mengamanatkan penyediaan pelayanan hukum yang adil bagi semua pihak sehingga tidak ada lagi penyelesaian masalah dengan aksi-aksi militer dari masing-masing suku.
Dengan demikian, berdirilah Madinah pada tahap faktum subjektionis, penyerahan kekuasaan rakyat kepada pemimpinnya sebagai penjaga perjanjian atau hasil konsensus yang bernama Konstitusi atau Piagam Madinah.
Selengkapnya isi Piagam Madinah sebagai berikut:
== MUKADDIMAH ==
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka"
I PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1    Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
II HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2     Kaum Muhajirin dari Quraisy ttp mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3      1. Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat). 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4      1. Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka. 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5      1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6      1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7      1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8      1. Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9      1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10    1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka. 2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11   Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12   Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13    1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman. 2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14    1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman. 2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15    1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. 2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16   Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17   1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18   Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19    1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. 2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20   1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui. 2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21    1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat). 2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22    1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya. 2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23   Apabila timbul perbezaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
V GOLONGAN MINORITAS
Pasal 24    Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25    1. Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman. 2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. 3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. 4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26   Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 27   Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 28   Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 29   Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 30    Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal 31    1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas 2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32   Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah
Pasal 33    1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas. 2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34   Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal 35   Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36   1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW 2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya 3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri 4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37    1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara 2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini 3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa 4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38   Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII MELINDUNGI NEGARA
Pasal 39   Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40   Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41    Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
VIII PIMPINAN NEGARA
Pasal 42    1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW 2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43   Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44    Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45   1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai 2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam) 3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46    1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu 2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X PENUTUP
Pasal 47   1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya 2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya 3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah 4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman 5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah 6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada) 7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya

B.       Tanggapan tentang Isi Piagam Madinah
Ada berbagai komentar mengenai isi Piagam Madinah, baik yang datang dari para sarjana Barat maupun dari penulis-penulis muslim sendiri. Diantaranya dikemukakan oleh:
·        A. Guillaume, seorang guru besar bahasa Arab dan penulis “The Life of Muhammad“. Menyatakan bahwa Piagam yang telah dibuat Muhammad itu adalah suatu dokumen yang menekankan hidup berdampingan antara orang-orang muhajirin di satu pihak dan orang-orang yahudi di pihak lain. Masing-masing saling menghargai agama mereka, saling melindungi hak milik mereka dan masing-masing mempunyai kewajiban yang sama dalam mempertahankan Madinah.
·        Robert N.Bella menuliskan dalam bukunya “Beyond Belief” (1976) bahwa Muhammad sebenarnya telah membuat lompatan yang amat jauh ke depan. Dimulai dengan “proyek” Madinah yang dilandasi pada permulaan berdirinya oleh “Konstitusi Madinah” ini, menurut Bella, Muhammad telah melahirkan sesuatu yang untuk zaman dan tempatnya adalah sangat modern.
·        Jimly Asshiddiqie, pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengatakan kepada wartawan pada tanggal 30 November 2007 di Jakarta, “Piagam Madinah merupakan kontrak sosial tertulis pertama di dunia yang dapat disamakan dengan konstitusi modern sebagai hasil dari prakteik nilai-nilai demokrasi. Dan hal itu telah ada pada abad ke-6 saat Eropa masih berada dalam abad kegelapan.”
·        H.R. Gibb dalam komentarnya menyatakan bahwa isi Piagam Madinah pada prinsipnya telah meletakkan dasar-dasar sosial politik bagi masyarakat Madinah yang juga berfungsi sebagai undang-undang, dan merupakan hasil pemikiran serta inisiatif Muhammad sendiri.
·        Montgomery Watt lebih tepat lagi menyatakan: bahwa Piagam Madinah tidak lain adalah suatu konstitusi yang menggambarkan bahwa warga Madinah saat itu bisa dianggap telah membentuk satu kesatuan politik dan satu persekutuan yang diikat oleh perjanjian yang luhur diantara para warganya.
·        Tor Andrae dalam bukunya yang berjudul “Muhammad, The Man and His Faith“, New York, 1960, halaman 136, menyatakan bahwa, “Perundang-undangan jamaah (ummah) Madinah adalah naskah konstitusi yang pertama yang sedikit demi sedikit dapat menjadikan Islam sebagai negara dunia dan agama dunia…Barangsiapa yang tindakannya berlawanan dengan otoritas keagamaan, maka ia tidak akan mendapat perlindungan dari familinya yang terdekat sekalipun. Islam tidak hanya agama, tetapi juga merupakan persaudaraan. ‘Semata-mata orang beriman itu saling bersaudara..’, demikian pernyataan Al-Qur’an, Al-Hujurat,49:10.”
·        Jamaluddin Sarur, seorang guru besar Sejarah Islam di Universitas Kairo, yang menyatakan bahwa peraturan yang terangkum dalam Piagam Madinah adalah menjadi sendi utama bagi terbentuknya persatuan bagi segenap warga Madinah yang memberikan hak dan kewajiban yang sama antara kaum Muhajirin, Ansor dan kaum Yahudi.
·        Dr Muhammad Hamidullah menuliskan pendapatnya dalam buku-bukunya, yang berjudul:
1.      The First Written Constitution of the World, ia menulis, “Undang Undang Dasar Negara tertulis pertama yang pernah dikemukakan oleh penguasa dalam sejarah ummat manusia ternyata diumumkan oleh Nabi Muhammad, yakni pada tahun pertama Hijrah (622 M), sekarang Undang Undang Dasar tersebut telah sampai di tangan kita.”
2.      Muhammad Rasulullah, ia menulis, “…Pakta pertahanan ini diperlukan sekali untuk membentuk negara kota di Madinah yang berasaskan persekutuan, dengan otonomi yang sangat luas bagi setiap unitnya. Keadilan pribadi hendak dibuang, permohonan dapat disampaikan kepada Kepala Negara, yang juga mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan siapa yang boleh berperan-serta dalam suatu ekspedisi. Perang dan damai tidak dapat dibagi-bagi. Pertanggungan sosial dilembagakan berasaskan bentuk piramida dari orang yang paling berat bebannya, seperti, tebusan nyawa bila si pembunuh tidak dituntut nyawanya, dan tebusan untuk membebaskan tawanan perang dari tangan musuh. Kebulatan suara kini dapat dicapai, perbekalan dapat dikurangi dan undang undang dasar negara yang pertama dalam sejarah dimaklumkan oleh pemimpin dunia, sampai sekarang kita masih dapat menyaksikan pakta tersebut secara total.“
·        Muhammad Khalid, seorang penulis sejarah Nabi menegaskan bahwa isi yang paling prinsip dari Piagam Madinah adalah membentuk suatu masyarakat yang harmonis, mengatur suatu ummah serta menegakkan pemerintahan atas dasar Persamaan Hak.
·        Hasan Ibrahim Hasan, menyatakan bahwa Piagam Madinah secara resmi menandakan berdirinya suatu Negara, yang isinya bisa disimpulkan menjadi 4 pokok, yaitu:
1.      Mempersatukan segenap kaum muslimin dari berbagai suku menjadi satu ikatan.
2.      Menghidupkan semangat gotong royong, hidup berdampingan, saling menjamin di antara sesama warga.
3.      Menetapkan bahwa setiap warga masyarakat mempunyai kewajiban memanggul senjata, mempertahankan keamanan dan melindungi Madinah dari serbuan luar.
4.      Menjamin persamaan dan kebebasan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lain dalam mengurus kepentingan mereka.
Sesungguhnya masih banyak lagi ulasan dan komentar yang dikemukakan oleh para Ahli Masa Kini tentang Piagam Madinah. Mereka menggunakan berbagai retorika dan redaksi yang berbeda, namun pada dasarnya mempunyai nada sama, yaitu Berintikan bahwa piagam tersebut telah mempersatukan warga Madinah yang heterogen itu menjadi satu kesatuan masyarakat, yang warganya mempunyai hak dan kewajiban yang sama, saling menghormati walaupun berbeda suku dan agamanya. Piagam tersebut dianggap merupakan suatu pandangan jauh ke depan dan suatu Kebijaksanaan Politik yang luar biasa dari Nabi Muhammad dalam mengantisipasi masyarakat yang beraneka ragam.

C.       Piagam Madinah Kaitannya dengan Demokrasi
Apa yang kita kenal dengan Piagam Madinah yang dimunculkan oleh Nabi Muhammad Saw. dan umat Islam di Madinah merupakan konsep pertama di dalam dunia Islam mengenai demokrasi.
Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi, sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah yang menjadi intidari demokrasi. Kedaulatan mutlak menentukan pemilihan khalifah, yaitu yang memberikan kerangka kerja seorang khalifah. Konsep demikianlah yang dikembangkan para cendikiawan belakangan ini dalam mengembangkan teori politik yang dianggap demokratis. Dalam teori tersebut tercakup definsi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah. Penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak memberikan perhatian pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai system yang mengkukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihat).
Istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteksdalam wacana muslim dewasa ini. Namun lepas dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dalam masyarakat muslim. Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Oleh karena itu, perwakilan rakyat dalam sebuah Negara islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah (syura). Dalam bidang politik, umay islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara.
Di samping musyawarah, ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni consensus atau ijma’. Konsensus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan hokum islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus hukum atau tafsir hukum. Dalam pemikiran muslim modern, potensi fleksibilitas yang terkandung dalam konsep konsensus mendapat saluran yang lebih besar untuk mengembangkan hukum islam dan menyesuaikannya dengan kondisi yang terus berubah.
Dalam pengertian yang lebih luas, konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas.
Selain syura dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam, yakni ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju penerapan pemerintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namun lepas dari ramainya perdebatan maknanya di dunia islam, istilah-istilah ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dan demokrasi.

D.      Piagam Madinah Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia
Dalam pandangan Islam, yang dimaksud dengan hak asasi manusia sebagaimana dijelaskan oleh Maududi adalah hak-hak yang dianugerahkan Allah kepada setiap manusia, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun (Maududi, 1988: 11-12).Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal, abadi, dan tidak boleh diubah-ubah, dimodifikasi, ataupun dibatalkan. Islam sebagai agama universal mengandung prinsip-pinsip hak-hak asasi manuisa. Sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lainnya. Menurut ajaran Islam, adanya perbedaan lahiriyah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosial. Halini merupakan dasar yang kuat, dan tidak dapat dipungkiri, telah memberikan kontribusi pada perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam masyarakat internasional Konsep hak asasi manusia dalam sejarah Islam sesungguhnya lebih jauh melampaui sejarah Barat dalam merumuskan dan mempraktikkan konsep HAM.
Maududi menyatakan bahwa hak-hak dasar manusia dalam Magna Charta baru tercipta enam ratus tahun setelah kedatangan Islam. Islam mempunyai doktrin perlindungan HAM yang lebih komprehensif dibandingkan dengan konsep HAM dalam Magna Charta (Maududi, 1988: 10) Weeramantry juga menyatakan hal yang sama, yaitu bahwa pemikiran Islam mengenai hak-hak di bidang social, ekomoni, dan budaya (social, economic and cultural rights) telah jauh mendahului pemikiran Barat (Reksodipuro mengutip Weeremantry, 1994: 3).
Piagam Madinah. Berawal dari Konstitusi Madinah atau Piagam Madinah(tahun 624 H ) yang bertujuan menyatukan warga Madinah yang majemuk, baik karena perbedaan etnis (Yahudi dan kelompok-kelompok Arab), perbedaan agama (Yahudi, Muslim, dan Nasrani), dan perbedaan kebudayaan. Perlindungan HAM dalam konstitusi Madinah, antara lain, adalah perlindungan terhadap kebebasan beragama dan beribadah, kedudukan yang sama sebagai warga masyarakat, persamaan hak dan kewajiban, dan persamaan di depan hukum.
Konsepsi dasar yang tertuang dalam piagam yang lahir di masa Nabi Muhammad ini adalah adanya pernyataan atau kesepakatan masyarakat dan menjamin hak-hak sesama warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku, ataupun perbedaan agama. Piagam Madinah atau Mitsaq al-Madinah Yang dideklarasikan oleh Rasulullah pada tahun 622 merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Nabi. Terdapat dua landasan pokok bagi kehidupan bermasyarakat yang diatur dalam Piagam Madinah, yaitu:
a.       Semua pemeluk Islam adalah satu ummat, walaupun mereka berbeda suku bangsa.
b.      Hubungan antara komunitas muslim dan non muslim didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1)        Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga
2)        Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3)        Membela mereka yang teraniaya
4)        Saling menasihati
5)        Mengormati kebebasan beragama
Menurut ahli sejarah, piagam ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya.
Secara sosiologi, piagam tersebut merupakan antisipasi dan jawaban terhadap realitassocial masyarakat Madinah pada saat itu. Secara umum,sebagaimana terbaca dalam naskah tersebut, Piagam Madinah mengatur kehidupan social penduduk Madinah. Walaupun mereka heterogen, kedudukan mereka adalah sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama yang mereka yakini dan melaksanakan aktivitas dalam bidang social dan ekonomi.Setiap individu memiliki kewajiban yang sama untuk membela Madinah, tempat mereka bertempat tinggal.
Dengan demikian, Piagam Madinah menjadi alat legitimasi Nabi Muhammad untuk menjadi pemimpin bukan saja bagi kaum muslim (Muhajirindan Anshar), tetapi juga bagi seluruh penduduk Madinah (pasal 23-24). Secara substansial, piagam ini bertujuan untuk menciptakan keserasian politik dan mengembangkan toleransi sosio-religius dan budaya seluas-luasnya. Piagam ini bersifat revolusioner karena mendobrak tradisi kesukuan orang-orang Arab pada saat itu. Tidak ada suku pun yang memiliki keistimewaan atau kelabihan dari suku yang lain. Jadi, dalam piagam tersebut sangat ditekankan azas kesamaan dan kesetaraan (equality).

E.       Piagam Madinah Kaitannya dengan Konstitusi
Penulis ingin memaparkan terkait dengan kedudukan piagam madinah sebagai konstitusi negara Madinah. Apabila melihat kepada pendapat J.G Steenbeek yang menyatakan materi muatan konstitusi adalah :
Adanya jaminan terhadap hak asai manusia dan warga negaranya
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Dan menurut C.F. Strong adalah :
Kekuasaan pemrintah (dalam arti luas)
Hak-hak yang diperintah
Hubungan antara pemerintah dan yang diperintah (menyangkut yang didalamnya masalah hak asasi manusia).
Apakah piagam Madinah dapat disebut sebagai suatu konstitusi dengan melihat pada pendapat kedua ahli tersebut? Piagam madinah pada umumnya hanya merinci terkait dengan permasalahan Hak asasi manusia sehingga tidaklah memenuhi kriteria materi muatan konstitusi seperti yang dikatakan oleh steenbeek maupun C.F.Strong. namun apabila kita melihat kepada pendapat Apeeldorn bahwa konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti luas memang konstitusi tidaklah kita lihat sebagai bentuk tertulis saja, karena hukum tidak hanya terkait kedalam bentuk tertulis saja karena masih ada hukum sebagai living law yang tidak tertulis. Dengan demikian kebiasaan ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan) dapat dikategorikan sebagai konstitusi. Piagam Madinah dapatlah kita kategorikan sebagai konstitusi dalam arti sempit yaitu bagian yang tertulisnya namun dalam arti luas konstitusi dalam negara madinah tersebut juga mencakup kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yang dapat dikatakan sebagai perbuatan nabi (sunnah).
Selanjutnya apakah piagam Madinah telah memenuhi prinsip konstitusionalisme? Dasar dari prinsip konstitusionalisme adalah adanya kesepakatan (consensus). Dilihat dari sejarah berdirinya negara Madinah perjanjian nabi Muhammad SAW dengan warga Madinah dalam Bai’at Al-Aqabah kedua dapatlah dikatakan sebagai consensus yang mendasari berdirinya negara Madinah dan nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin negara Madinah. Berdasarkan tiga elemen consensus dalam prinsip konstitusionalisme yaitu :
Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
Kesepakatan tentang the rule of the law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara
Kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan
Dapatlah kita lihat dalam piagam Madinah terdapat kesepakatan bersama mengenai cita-cita bersama yaitu mendirikan negara yang berdasarkan Islam demi mencapai perdamaian yang abadi. Selanjutnya terdapat kesepakatan mengenai penerapan the rule of the law dengan Al-Quran dan sunnah nabi sebagai dasar hukum utama dan piagam Madinah sebagai dasar kehidupan bernegara, kesepakatan mengenai bentuk dan institusi dan prosedur ketatanegaraan itu sendiri dilaksanakan dengan konvensi ketatanegaraan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa negara Madinah merupakan negara berdasarkan konstitusil yang menganut prinsip konstitusionalisme.

Daftar Pustaka

C.F. Strong, Modern Political Constitution: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, dialihbahasakan oleh SPA Teamwork, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern : Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia. Nusa Media, Bandung, 2008, hlm.17.

Dra.Afni Rasyid,2007.Muamala Duniawiyah.Jakarta: uhamka press
Jimmly Asshidiqie, Konstitusi dan konstitusionalisme, Konstitusi Press , Jakarta, 2005

_______________, Pengantar Ilmu hukum Tata Negara Jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ,Jakarta, 2006

_______________, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara pasca reformasi,Bhuana Ilmu Populer, Jakarta,2007

Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media ,Yogyakarta:, 1999

Majid Fakhry, Al Farabi Founder of Islamic NeoPlatonism, oneworld publication oxford, England, 2002

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta,2008

Muhammad Alim, Asas-Asas Negara Hukum Modern dalam Islam, LKIS, Yogyakarta, 2010

Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Fiqhus Sirah : Dirasat Manhajiah ‘Ilmiyah Li Siratil-Musthafa ‘Alaihish-Shalatu was-Salam diterjemahkan oleh Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, SIRAH NABAWIYAH : Analisis Ilmiah Manhajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah SAW, Robbani Press, Jakarta,1999

Sunardji Dahri Tiam, Berkenalan dengan Filsafat Islam, Bumi Jaya, Pamekasan.
Alim, Muhammad. 2001. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstiitusi Madinah dan UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.
Atmasasmita, Romli. 2000. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: PT. Refika Aditama
Bahar, Saafroedin. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Komnas HAM. 1998. Membangun Jaringan Kerjasama Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2000. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Jakarta: ELSAM.
Muzaffar, Chandra. 1995. Hak Asasi Manusia dalam tata Dunia Baru (Menggugat Dominasi Global Barat). Bandung:  Mizan.

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

Minggu, 28 Oktober 2012

URGENSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN BAGI PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS KEGURUAN

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Dengan kata lain, mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya. Alan Cowling & Phillips James (1996:110) memberikan rumusan pelatihan sebagai: “perkembangan sikap/pengetahuan/keterampilan pola kelakuan yang sistematis yang dituntut oleh seorang karyawan (baca : guru) untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan memadai”.
Penyelenggaraan program pelatihan dapat bermanfaat baik untuk sekolah maupun guru. Menurut Sondang Siagian (1997:183-185) manfaat pendidikan dan pelatihan sekolah setidaknya terdapat tujuh manfaat yang dapat dipetik, yaitu: (1) peningkatan produktivitas kerja sekolah sebagai keseluruhan; (2) terwujudnya hubungan yang serasi antara atasan dan bawahan; (3) terjadinya proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat; (4) meningkatkan semangat kerja seluruh tenaga kerja dalam prganisasi dengan komitmen organisasional yang lebih tinggi; (5) mendorong sikap keterbukaan manajemen melalui penerapan gaya manajerial yang partisipatif; (6) memperlancar jalannya komunikasi yang efektif; dan (7) penyelesaian konflik secara fungsional.
Sedangkan manfaat pelatihan bagi guru, diantaranya : (1) membantu para guru membuat keputusan dengan lebih baik; (2) meningkatkan kemampuan para guru menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapinya; (3) terjadinya internalisasi dan operasionalisasi faktor-faktor motivasional; (4) timbulnya dorongan dalam diri guru untuk terus meningkatkan kemampuan kerjanya; (5) peningkatan kemampuan guru untuk mengatasi stress, frustasi dan konflik yang pada gilirannya memperbesar rasa percaya pada diri sendiri; (6) tersedianya informasi tentang berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh para guru dalam rangka pertumbuhan masing-masing secara teknikal dan intelektual; (7) meningkatkan kepuasan kerja; (8) semakin besarnya pengakuan atas kemampuan seseorang; (9) makin besarnya tekad guru untuk lebih mandiri; dan (10) mengurangi ketakutan menghadapi tugas-tugas baru di masa depan.
Selanjutnya, pada bagian lain Alan Cowling & Phillips James (1996:110) mengemukakan pula tentang apa yang disebut learning orgazanizaton atau organisasi yang mau belajar. Dalam hal ini organisasi diperlakukan sebagai sistem (suatu konsep yang akrab disebut systems theory) yang perlu menanggapi lingkungannya agar tetap hidup dan makmur. Menurut pandangan ini, sebuah organisasi akan mengembangkan suatu kemampuan untuk menanggapi perubahan-perubahan di dalam lingkungannya, yang memastikan bahwa trasformasi internal terus-menerus terjadi.
Dengan demikian, suatu organisasi atau sekolah yang mau belajar dapat dikatakan sebagai suatu organisasi yang memberikan kemudahan kepada anggotanya untuk melakukan proses belajar dan terus-menerus mengubah dirinya sendiri. Salah satu wujud sekolah sebagai learning organization adalah adanya kemauan belajar dari para guru untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, dan salah satunya melalui kegiatan pelatihan. Dengan demikian, upaya belajar tidak hanya terjadi pada kalangan siswa semata.

B.       Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui Dampak Pendidikan dan Pelatihan profesi guru bagi kemajuan pendidikan. Tujuan PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sendiri adalah mendapatkan tanda bukti gelar "Guru Profesional" guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru.
Setelah PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tidak ada lagi keegoisan guru yang mengutamakan sudut pandangnya untuk memaksakan siswa mengikuti cara berpikir guru, ini tidak sesuai dengan teori belajar, padahal apabila guru itu mampu dan terampil memandang dari kacamata siswa sudah tentu belajar dan pembelajaran menjadi lebih mudah, juga akan membuat waktu yang digunakan menjadi lebih efektif dan efisien.



BAB II
PEMBAHASAN

A.       Peningkatan Kemampuan Profesional Guru
Secara sederhana peningkatan kemampuan profesional guru bisa diartikan sebagai upaya membantu guru yang belum matang menjadi matang, yang tidak mampu mengelola sendiri menjadi mampu mengelola sendiri, yang belum memenuhi kualifikasi menjadi memenuhi kualifikasi, yang belum terakreditasi menjadi terakreditasi. kematangan, kemampuan mengelola sendiri, pemenuhan kualifikasi, merupakan ciri-ciri pofesionalisme. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan profesional guru dapat juga diartikan sebagai upaya membantu guru yang belum profesional menjadi profesional.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen).

B.       Strategi Pengembangan Profesi Guru
Surya (1998) mengungkapkan bahwa pendidikan di Indonesia di abad 21 mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) Pendidikan nasional mempunyai tiga fungsi dasar yaitu; (a) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, (b) untuk mempersiapkan tenaga kerja terampil dan ahli yang diperlukan dalam proses industrialisasi, (c) membina dan mengembangkan penguasaan berbagai cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) Sebagai negara kepulauan yang berbeda-beda suku, agama dan bahasa, pendidikan tidak hanya sebagai proses transfer pengetahuan saja, akan tetapi mempunyai fungsi pelestarian kehidupan bangsa dalam suasana persatuan dan kesatuan nasional; (3) Dengan makin meningkatnya hasil pembangunan, mobilitas penduduk akan mempengaruhi corak pendidikan nasional; (4) Perubahan karakteristik keluarga baik fungsi maupun struktur, akan banyak menuntut pentingnya kerja sama berbagai lingkungan pendidikan dan dalam keluarga sebagai intinya.
Berangkat dari karakteristik guru untuk masyarakat abad 21 yang akan disimpulkan, antara lain:
  1. Memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah.
  2. Memiliki kepribadian yang prima.
  3. Memiliki keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Maka dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai strategi, antara lain sebagai berikut:
  1. Berpartisipasi di dalam pelatihan berbasis kompetensi.
  2. Berpartisipasi di dalam kursus dan program pelatihan tradisional (termasuk di dalamnya pendidikan lanjut).
  3. Membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya.
  4. Berpartisipasi di dalam kegiatan konferensi atau pertemuan ilmiah.
  5. Menghadiri perkuliahan umum atau presentasi ilmiah.
  6. Melakukan penelitian (khususnya penelitian tindakan kelas).
  7. Magang.
  8. Menggunakan sumber-sumber media pemberitaan.
  9. Berpartisipasi di dalam organisasi/komunitas profesional.
  10. Mengunjungi profesional lainnya di luar sekolah.
  11. Bekerja dengan profesional lainnya di dalam sekolah.

  C.       Kompetensi Guru
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan mutu hasil pembelajaran disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Sebagai standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan profesinya, pemerintah mengeluarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Banyak orang berpendapat yang mengatakan bahwa mutu hasil pembelajaran ditentukan oleh kompetensi gurunya. Jika kualitas gurunya buruk, maka 60% buruk pula mutu hasil pembelajarannya. Sebaliknya jika kualitas gurunya baik, maka 60% mutu hasil pembelajarannya juga baik dan 40% lainnya dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya. Artinya jika pendidikan ingin maju, maka harus dimulai dulu dari gurunya.

D.      Pelatihan untuk Perubahan
Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Dengan kata lain, mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya. Alan Cowling & Phillips James (1996:110) memberikan rumusan pelatihan sebagai: “perkembangan sikap/pengetahuan/keterampilan pola kelakuan yang sistematis yang dituntut oleh seorang karyawan (baca : guru) untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan memadai”
Dengan meminjam pemikiran Sondang Siagian (1997:183-185) ,di bawah ini akan dikemukakan tentang manfaat penyelenggaraan program pelatihan, baik untuk sekolah maupun guru itu sendiri.
Bagi sekolah setidaknya terdapat tujuh manfaat yang dapat dipetik, yaitu: (1) peningkatan produktivitas kerja sekolah sebagai keseluruhan; (2) terwujudnya hubungan yang serasi antara atasan dan bawahan; (3) terjadinya proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat; (4) meningkatkan semangat kerja seluruh tenaga kerja dalam prganisasi dengan komitmen organisasional yang lebih tinggi; (5) mendorong sikap keterbukaan manajemen melalui penerapan gaya manajerial yang partisipatif; (6) memperlancar jalannya komunikasi yang efektif; dan (7) penyelesaian konflik secara fungsional.
Sedangkan manfaat pelatihan bagi guru, diantaranya : (1) membantu para guru membuat keputusan dengan lebih baik; (2) meningkatkan kemampuan para guru menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapinya; (3) terjadinya internalisasi dan operasionalisasi faktor-faktor motivasional; (4) timbulnya dorongan dalam diri guru untuk terus meningkatkan kemampuan kerjanya; (5) peningkatan kemampuan guru untuk mengatasi stress, frustasi dan konflik yang pada gilirannya memperbesar rasa percaya pada diri sendiri; (6) tersedianya informasi tentang berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh para guru dalam rangka pertumbuhan masing-masing secara teknikal dan intelektual; (7) meningkatkan kepuasan kerja; (8) semakin besarnya pengakuan atas kemampuan seseorang; (9) makin besarnya tekad guru untuk lebih mandiri; dan (10) mengurangi ketakutan menghadapi tugas-tugas baru di masa depan.
Selanjutnya, pada bagian lain Alan Cowling & Phillips James (1996:110) mengemukakan pula tentang apa yang disebut learning orgazanizaton atau organisasi yang mau belajar. Dalam hal ini organisasi diperlakukan sebagai sistem (suatu konsep yang akrab disebut systems theory) yang perlu menanggapi lingkungannya agar tetap hidup dan makmur. Menurut pandangan ini, sebuah organisasi akan mengembangkan suatu kemampuan untuk menanggapi perubahan-perubahan di dalam lingkungannya, yang memastikan bahwa trasformasi internal terus-menerus terjadi.
Dengan demikian, suatu organisasi atau sekolah yang mau belajar dapat dikatakan sebagai suatu organisasi yang memberikan kemudahan kepada anggotanya untuk melakukan proses belajar dan terus-menerus mengubah dirinya sendiri. Salah satu wujud sekolah sebagai learning organization adalah adanya kemauan belajar dari para guru untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, dan salah satunya melalui kegiatan pelatihan. Dengan demikian, upaya belajar tidak hanya terjadi pada kalangan siswa semata.

E.       Dampak Pendidikan dan Pelatihan bagi Guru
Isu mengenai program pembinaan profesi guru melalui pelatihan telah diungkapkan oleh Suastra (2006), dengan mengacu pada empat jenis program unggulan yaitu (1) program peningkatan kualitas pembelajaran melalui pelatihan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen inovatif atau pelatihan dan pelaksanaan lesson study, (2) program peningkatan produktivitas ilmiah guru melalui pelatihan dan pelaksanaan penelitian tindakan kelas, (3) program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui studi lanjut ke D4 atau S1, dan (4) program pengembangan karir guru melalui studi S2. Terkait dengan pembinaan profesi guru yang dilakukan oleh kepala sekolah, hasil survey menunjukkan bahwa 97.2% kepala sekolah telah melakukan pembinaan profesi guru, hanya 2.8% kepala sekolah belum pernah melakukannya. Terungkap pula bahwa 83.3% kepala sekolah telah melakukan pembinaan pembelajaran dan asesmen inovatif, hanya 16.7% belum pernah melakukannya. Juga ditemukan bahwa 58.3% kepala sekolah telah melakukan pembinaan lesson study, walapun cukup banyak yang melakukannya yaitu sebesar 41.7%. Ditemukan pula bahwa 86.1 % kepala sekolah telah melakukan pembinaan penelitian tindakan kelas dan 13.9% yang belum pernah melakukannya. Data-data tersebut menunjukkan bahwa program-program pembinaan profesi guru telah dilakukan di sebagian besar sekolah. Fakta ini juga didukung oleh pernyataan guru, bahwa sebagian besar dari mereka mengakui telah pernah mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Dengan telah dilaksanakannya program-program pembinaan profesi guru dalam bentuk pelatihan pembelajaran dan asesmen inovatif, pelatihan lesson study, dan pelatihan penelitian tindakan kelas, seyogyanya para guru telah memiliki pengetahuan konseptual yang memadai, mampu melakukan pembelajaran dan asesmen inovatif secara intensif, melakukan lesson study secara optimal, dan melakukan penelitian tindakan kelas secara berkelanjutan. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan konseptual guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif berkategori kurang (M = 51.3 dan SD = 11.4), pengetahuan konseptual guru tentang lesson study berkategori kurang (M = 48.8 dan SD = 15.3), dan pengetahuan konseptual guru tentang penelitian tindakan kelas adalah kurang (M = 44.4 dan SD = 11.1).
Rendahnya pengetahuan konseptual guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif mengindikasikan bahwa peran guru sebagai agen pembaharuan sulit untuk dapat diwujudkan secara optimal. Padahal, pengetahuan konseptual tentang pembelajaran dan asesmen inovatif merupakan hal yang sangat penting bagi guru dalam memajukan proses dan produk belajar siswa. Santyasa (2006) menyatakan bahwa pembelajaran dan asesmen inovatif merupakan wujud gagasan baru bagi guru sebagai agen pembaharuan dalam pembelajaran untuk mampu memfasilitasi pebelajar dalam memperoleh kemajuan dalam proses dan hasil belajar.
Dalam pelaksanaan Lesson Study, ada 8 (delapan) peluang yang dapat diperoleh oleh guru yang dapat membantu pengembangan profesionalismenya (Lewis, 2002), yaitu (1) memikirkan dengan cermat mengenai tujuan pembelajaran, materi pokok, dan bidang studi, (2) mengkaji dan mengembangkan pembelajaran yang terbaik yang dapat dikembangkan, (3) memperdalam pengetahuan mengenai materi pokok yang diajarkan, (4) memikirkan secara mendalam tujuan jangka panjang yang akan dicapai yang berkaitan dengan siswa, (5) merancang pembelajaran secara kolaboratif, (6) mengkaji secara cermat cara dan proses belajar serta tingkah laku siswa, (7) mengembangkan pengetahuan pedagogis yang kuat penuh daya, dan (8) melihat hasil pembelajaran sendiri melalui pandangan siswa dan kolega. Kedelapan peluang tersebut tampaknya belum mampu diraih oleh para guru secara optimal. Pernyataan ini didukung oleh temuan penelitian yang mengungkapkan bahwa para guru memiliki pengetahuan konseptual dan terapan mengenai lesson study yang relatif rendah. Rendahnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang lesson study tersebut mengindikasikan profesionalisme dan kompetensi guru masih relatif rendah.
Indikator lain yang juga mencerminkan rendahnya profesionalisme dan kompetensi guru adalah temuan survey yang mengungkapkan bahwa rendahnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan bagi guru tentang penelitian tindakan kelas. Artinya, penelitian tindakan kelas yang sangat potensial untuk pembinaan profesi dan kompetensi guru belum mampu diberdayakan. Pada hal, para ahli menyatakan bahwa: ”Penelitian tindakan kelas dapat digunakan sebagai dasar pembinaan profesi dan peningkatan kompetensi guru” (Jones & Song, 2005; Kirkey, 2005; McIntosh, 2005).
Praktik pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas dapat meningkatkan profesi guru, karena penelitian tindakan kelas dapat membantu pengembangan kompetensi guru dalam menyelesaikan masalah pembelajaran mencakup kualitas isi, efisiensi, dan efektivitas pembelajaran, proses, dan hasil belajar siswa (Jones & Song, 2005; Kirkey, 2005; McIntosh, 2005).
Rendahnya pengetahuan konseptual guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas bagi para guru tidak optimal. Walapun guru menyatakan telah mengikuti pelatihan-pelatihan dan mampu mengimplementasikannya dalam pembelajaran, namun proses dan hasilnya diduga kurang mampu mencerminkan prinsip-prinsip inovasi pembelajaran dan asesmen, prinsip lesson study, atau prinsip penelitian tindakan kelas. Pernyataan ini didukung oleh temuan survey bahwa sebagian besar rencana dan pelaksanaan pembelajaran (RPP) buatan guru belum mengindikasikan telah dilaksanakannya pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas. Temuan lain yang juga mendasari, bahwa hanya 28% guru telah memiliki proposal penelitian tindakan kelas dan 72% belum pernah menyusun proposal penelitian tindakan kelas, hanya 22% guru telah memiliki laporan penelitian tindakan kelas, dan 78% guru tidak memiliki laporan penelitian kelas, karena belum pernah melakukannya. Fakta ini menunjukkan bahwa produktivitas guru dalam melakukan inovasi yang menunjang pengembangan profesionalismenya adalah relatif rendah.
Rendahnya produktivitas guru dalam menunjang pengembangan profesionalisme mereka, disebabkan karena adanya kendala-kendala dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas. Kendala-kendala tersebut adalah banyak guru belum memiliki pedoman pelaksanaan standar (standar operating procedur/SOP) baik untuk pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, maupun untuk penelitian tindakan kelas. Pernyataan ini terbukti dari temuan penelitian, bahwa dari 108 guru, 62.1 % nya menyatakan belum memiliki pedoman dalam melaksanakan pembelajaran inovatif, sedangkan selebihnya menyatakan telah memiliki. Untuk pelaksanaan lesson study, 68.5% guru menyatakan belum memiliki pedoman, dan untuk pelaksanaan penelitian tindakan kelas, 44.5% guru menyatakan belum memiliki pedoman.
Belum optimalnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas akan bermuara pada belum optimalnya kualitas proses pembelajaran yang dialami oleh siswa di sekolah. Proses pembelajaran yang belum optimal akan memberikan perolehan belajar bagi siswa yang juga belum optimal. Sebagai perolehan belajar dapat berupa pemahaman atau kemampuan pemecahan masalah. Temuan ini mengungkapkan bahwa kualitas pemahaman dan kemampuan pemecahan masalah bagi siswa berkategori kurang. Perolehan belajar siswa dapat ditingkatkan dengan cara menyediakan pelayanan pembinaan dan pengembangan produktivitas guru. Produktivitas guru dapat ditingkatkan melalui aktivitas-aktivitas in service trainning, baik melalui pelatihan tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, maupun pelatihan penelitian tindakan kelas. Aktivitas-aktivitas pelayanan tersebut ternyata memberikan dampak positif, tidak hanya dalam pembinaan profesi guru, tetapi juga peningkatan perolehan belajar siswa. Oleh sebab itu, pembinaan profesi guru menjadi sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Fasilitas yang sangat mendukung efesiensi dan efektivitas pembinaan profesi guru dapat berupa model pelatihan, baik model pelatihan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, maupun model pelatihan penelitian tindakan kelas. Fasilitas-fasilitas pelatihan tersebut sangat diharapkan untuk segera dikembangkan oleh sebagian besar kepala sekolah.



BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Terdapat indikasi bahwa masih banyak guru belum terlibat secara optimal dalam pendidikan dan pelatihan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas. Hal ini berdampak pada rendahnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan bagi guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas. Sebagian besar Rencana dan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat oleh guru belum mencerminkan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas. Sebagian besar guru belum memiliki proposal atau laporan penelitian tindakan kelas. Pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas adalah berkategori kurang.
Rendahnya kualitas pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas berdampak pada rendahnya kualitas proses pembelajaran yang dialami siswa, sehingga bermuara pada rendahnya perolehan belajar yang dicapai oleh siswa. Hal ini terjadi karena belum semua guru pernah terlibat dalam aktivitas-aktivitas pelatihan. Pembinaan profesi guru telah dilakukan oleh kepala sekolah, namun pelaksanaannya belum menggunakan model pelatihan yang standar, terutama yang menyangkut standar pengetahuan maupun standar prakteknya. Pembinaan profesi guru merupakan suatu keniscayaan untuk peningkatan kompetensi mereka. Peningkatan kompetensi guru akan berdampak positif pada mutu lulusan.
  
B.       Saran
Agar kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh suatu sekolah benar-benar dapat memberikan manfaat bagi kemajuan guru maupun bagi organisasi itu sendiri, maka perlu ditempuh beberapa langkah dalam suatu kegiatan pelatihan. Sondang Siagian (1997:185-203) memaparkan tujuh langkah dalam kegiatan pelatihan, yaitu :
1)        Penentuan kebutuhan
2)        Penentuan sasaran
3)        Identifikasi isi program;
4)        Identifikasi prinsip-prinsip belajar;
5)        Pelaksanaan program;
6)        Identifikasi manfaat;
7)        Penilaian pelaksanaan program

DAFTAR PUSTAKA

Alan Cowling & Philip James. 1996 .The Essence of Personnel Management and Industrial Relations (terj. Xavier Quentin Pranata). Yogyakarta: ANDI.
Jones, P., & Song, L. 2005. Action research fellows at Towson University.
Kirkey, T. L. 2005. Differentiated instruction and enrichment opportunities: An action research report.
Lewis, C. 2002. Does lesson study have a future in the United States? Nagoya Journal of the Education and Human Development.
McIntosh, J. E. 2005. Valuing the collaborative nature of professional learning communities.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Santyasa, I W., Suwindra, I N. P., Sujanem, R., & Suardana, K. 2006. Pengembangan teks fisika bermuatan model perubahan konseptual dan komunitas belajar serta pengaruhnya terhadap perolehan belajar siswa di SMA. Laporan Penelitian RUKK Tahun II. Lembaga Penelitian IKIP Negeri Singaraja.
Sondang P. Siagian .1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara
Suastra, I.W (2006). Perspektif Kultural Pendidikan Sains: Belajar Sebagai Proses Inkulturasi. Jurnal Pendidikan dan Prngajaran Undiksha (Terakreditasi) . No. 3 Tahun XXXIX Juli 2006.
Surya, H.M. 1998. Peningkatan Profesionalitas Guru Menghadapi Pendidikan Abad ke-21 (I); Organisasi & Profesi. Suara Guru No. 7/1998. Hlm. 15-17
UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen




Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites