Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Tampilkan postingan dengan label Ulumul Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulumul Qur'an. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Agustus 2013

Tafsir Ilmi

PENDAHULUAN
Al-Quran al-Karim adalah kitab suci yang menetapkan masalah akidah dan hidayat hukum, syari’at dan akhlak. Bersamaan dengan itu di dalamnya terdapat juga ayat-ayat yang menunjukkan berbagai kenyataan ilmiah, sehingga memberikan dorongan kepada manusia guna mempelajarinya, membahas dan menggalinya. Sejak zaman dahulu sebagian kaum muslimin telah berupaya menciptakan seerat-eratnya antara al-Quran dan Ilmu pengetahuan. Mereka berijtihad menggali beberapa jenis ilmu pengetahuan dari ayat ayat al-Quran: usaha seperti itu ternyata di kemudian hari semakin luas dan tidak dapat disingkat lagi memang telah mendatangkan hasil yang banyak faedahnya dari perkembangan dan corak-corak tafsir yang banyak sekali jumlahnya, satu satunya yaitu tafsir ilmi yang akan kami jelaskan lebih luas dalam isi makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertia Tafsir Ilmi
Tafsir ilmi adalah tafsir yang penulisnya hendak mengembalikan statement-statement al-Quran pada teori-teori dan terminology-terminologi ilmiah. Penulisnya berusaha dengan sekuat tenaga untuk menggali berbagai masalah sains dan pandangan pandangan filsafat dari statement statement al-Quran tersebut.[1] Menurut definisi yang lain tafsir ilmi (al-tafsir al-ilmi) ialah penafsiran al-Quran yang pembahasannya menggunakan pendekatan istiah-istilah (trem-trem) ilmiah dalam mengungkapkan al-Quran dan seberapa dapat melahirkan berbagai cabang-cabang ilmu pengetahuan yang berbeda dan melibatkan pemikiran pemikiran filsafat.[2]
Tafsir ilmu sering disebut dengan tafsir ashori, yaitu tafsir al-Quran yang beraliran ilmiah atau modern. Tafsir ini banyak difokuskan pada bidang ilmu pengetahuan umum. Menurut pendapat mereka al-Quran itu menghimpun ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu pengetahuan yang tidak kesemuanya dapat dijangkau oleh akal manusia, bahkan lebih dari itu al-Quran mengemukakan hal-hal yang terjadi jauh sebelum ia turun dan yang yang akan terjadi. Di dalam al-Quran terdapat kaidah kaidah yang menyeluruh dan prinsip-prinsip umum tentang hukum alam yang dapat kita saksikan fenomena-fenomena alam yang bisa kita lihat dari waktu ke waktu dan hal-hal lain yang berhasil diungkap oleh ilmu pengetahuan modern dan kita menduga itu semua sebagai suatu yang baru.[3]
B.       Sikap ulama kontemporer terhadap tafsir ilmi
Ulama yang menolak berpendapat bahwa mengaitkan al-Quran dengan teori-teori ilmiah merupaan tidakan yang keliru. Alasan Allah menurunkan al-qur’an bukan untuk menjelaskan teori teori ilmiah, terminologi-terminologi disiplin ilmu dan macam macam pengetahuan mengaitkan al-Qur’an dengan teori teori ilmiah hanya akan mendorong para pendukunya untuk menakwilkan al-Qur’an agar sesuai dengan teori-teori ilmiah, hal ini tentu saja dapat mereduksi Kemu’jizatan al-Quran, seandainya al-Quran sesuai dengan temuan-temuan ilmiah, dikhawatirkan justru al-Quranlah yang disesuaikan dengan temuan-temuan Ilmiah itu, bukan sebaliknya.[4]
Di antara para ulama yang menolak perkembangan tafsir ilmi adalah:
1.        As-Syatibi (W. 790 H/388 M) dalam buku beliau al- Muwaffaqaat fi ushuli Al-syari’ati.
2.        Ibn Taymiyyah (661-782 H/1262-1327 M)
3.        M.Rasyid Ridha (1282-1354/1865-1935 M)
4.        Mahmud Syaltut (1311-1355 H/1893-1936 M) Tafsir al-Qurani al- Kariimi al-Ajzaa’la ‘Asyarah al- Uula karya beliau.
Ulama yang menerima dan mengembangkan tafsir ilmi berpendapat model penafsiran semacam ini memberi kesempatan yang sangat luas bagi para mufassir untuk mengembangkan berbagai potensi keilmuan yang telah ada dan akan dibentuk dalam diri al-Quran. Al-Quran tidak hanya sebagai sumber ilmu-ilmu keagamaan yang bersifat i’tiqadiah (keyakinan) dan amaliah (perbuatan) akan tetapi juga meliputi semua ilmu-ilmu keduanian (al-‘Ulum al-Dunya) yang beraneka macam jenis bilangannya dan diantara ulama yang menerima dan mengembangkan tafsir ilmu ialah:
1.        Imam Ghazali (450-505 H/1057-1111 M) dalam kitabnya Ihya Ulumuddin dan Jawahir al-Quran.
2.        Imam Jalal al-Din al Syayuti (W 911 H/1505 M) dalam kitabnya al-Itqan fi ulumi al-Quran, juga dalam kitabnya al-Iku’il fi istimbati at-Tanzil, serta kitab Mu’tarakul al-Aqraani fi I’jaazi al- Quran.
3.        Imam Tharthawi jauhari (1287-1358 H/1870-1939 M) dalam kitab al-Jawaahir fii tafsiri al-Qurani al-Karim.
4.        Imam Muhammad Abduh (1265-1323 H/849-1905 M) al-Kitab al-Mubin
5.        imam Fakhru ar-Razi (W. 606 M) dalam kitab tafsir Mifaatuhu al-Ghaibi yang kemudian lebih populer dengan nama al-Tafsiru al-Kabiru.[5]
Banyak faktor yang melatar belakangi munculnya sikap tidak para ulama terhadap tafsir ilmi. Di antara faktor yang terpentingnya dalam pandangan Hanafi Ahmad adalah keyakinan mereka bahwa al-Quran merupakan sebuah risalah petunjuk yang tidak harus berkaitan dengan ilmu ilmu alam.[6]
Al-Quran bukanlah kitab kedokteran, arsitektur, atau astronomi namun justru dia kadang membuktikan sunatullah dengan tetap menunjukan pada ilmu pengetahuan tersebut meskipun ilmu itu belum pernah dikenal, ketika al-Quran diturunkan. Dalam konteks firman Allah SWT: “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah” (Q.S. Al- Alaq: 2) ini ia mengemukakan hewan yang ada dalam sperma dengan alaq. Padahal hewan hewan tersebut tidak akan pernah dilihat kecuali dengan menggunakan mikroskop. Maka ayat semacam ini belum pernah diturunkan pada saat ayat itu diturunkan, juga beratus-ratus tahun setelahnya, sampai ditemukannya mikroskop.[7]
C.       Buku buku tafsir yang berkembang
Lepas dari perbedaan pendirian mufassirin merespon tafsir ilmi, yang pasti tafsir dalam corak pendekatan ilmiah ini belakangan terus berkembang. Di antara buku buku yang mengkhususkan pembahasan pada ayat-ayat ilmu pengetahuan ialah:
1.        Al-Jawahir fi Tafsir al-Quran (Berbagai Mutiara dalam menafsirkan al-Qur’an) karya Thanthawi Jawhari (1287-1358 H yang terdiri atas 13 jilid, 26 juz, dan 6355 halaman).
2.        Al-Tafsir al-Ilmi li al-Ayat al-Kawniyah fi al-Quran (Penafsiran Ilmiah bagi Ayat-ayat Kawniyah dalam al-Quran) karya Hanafi Ahmad, Mishr: Dar Al-fikr.
3.        Tafsir al-Ayat al-Kawniyah (Tafsir Ayat-ayat Kawniyah), sunan Dr. Abdullah syahatah yang diterbitkan di al-Qahirah mishr: Dar al-I’tishom, 1400 H/1980 M.
4.        Al-Isyarat al-Ilmiyyah di al-Quran al-Karim (Sinyal-sinyal ilmiah dalam al-Quran al-Karim) karangan Dr. Muhammad Syawqi al-Fanjari [t.k]: Maktabah Gharib. 1413 H/1992 M.
5.        Al-Quran ilmu pengetahuan dan teknologi, karya Ahmad Bayquni yang diterbitkan oleh penerbit Pana Bakhti Wakaf, 1994.
6.        Kompendium: Himpunan Ayat ayat al-Quran yang berkaitan dengan biologi dan kedokteran, yang di himpun oleh Dr. Mukhtar Na’im, terbitan Gema Insani Press Jakarta, 1996.[8]

BAB III
PENUTUP
Simpulan
            Bahwa menafsirkan al-Quran dengan menggunakan tafsir ilmiah sangat penting karena al-Quran itu menghimpun ilmu ilmu agama dan pengetahuan umum, yang tidak kesemuanya dapat dijangkau oleh akal manusia, bahkan lebih dari itu. Tapi dengan adanya tafsir inipun ada beberapa ulama yang menolaknya, dan ada beberapa ulama juga yang menerimanya dengan alasan mereka masing masing.
            Ada salah satu faktor yang melatarbelakangi sikap tidak simpatik para ulama terhadap tafsir ilmi, bahwa al-Quran merupakan sebuah risalah petunjuk yang tidak harus dikaitkan dengan ilmu-ilmu alam. Dan diantara para ulama yang tidak simpatik dengan tafsir ilmiah adalah as-Syayuti, Ibn Taymiyyah, M. Rasyid Ridha, dan Muhammad Syaltut. Dan diantara para ulama yang menerima dan mengembangkan tafsir ini ialah Imam al-Ghazali, Imam Jalal al-Din al-Suyuthi, Imam Thanthawi Jauhari, Imam Muhammad Abdullah dan Imam Fakhru ar-Razi dan ulama.

DAFTAR PUSTAKA
●        Abdussalam, Abdul Majid al-Muhtashib. 1982. Tafsir al-Qur’an Kontemprer. Beirut: PT. Dar al- Bayariq
●        Amin Suma, H. Muh. 2001. Study Ilmu-ilmu al- Quran. Jakarta: Pustaka Firdaus.
●        Syaidali, Ahmad. H Dan Rofi Ahmad. 1997. Ulumul Quran II. Bandung: Pustaka Setia.
●        Anwar, Rosihan. 2001. Ilmu Tafsir. Bandung: Pustaka setia.

[1] Abdul Majid Abdussalam Al Muhtasib, Tafsir al-Quran Kontemporer, (Beirut:  Dar Al–Bayariq, 1982) h. 258.
[2] H. Muh Amin Suma, MA, SH. Study Ilmu Ilmu Al-Quran, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001) h. 135.
[3] H. Ahmad Syaidali dan H. Ahmad Rofi, Ulumul Quran II, (Bandung: Pustaka setia, 2001) h. 68-69.
[4] Rosihan Anwar. M.Ag. Ilmu Tafsir, (Bandung: Pustaka Setia, 2001) h. 171.
[5] H. Muh Amin, op.cit., h. 135.
[6] Rosihan Anwar, op.cit., h. 172.
[7] Abdul Majid, op.cit., h. 306.
[8] H. Muh. Amin, op.cit., h. 136-137.
DOWNLOAD MAKALAH FORMAT WORD

Tafsir Lughawi dan Tafsir Fiqih

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد.
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang dengan izin-Nya jualah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen pengasuh mata kuliah "Metode Tafsir" yang telah banyak membimbing dan membantu kami selama ini.
Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini belum mencapai kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan sarannya demi kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Akhirnya penulis hanya bisa berharap dan berdo'a semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya dan kita semua pada umumnya.
                                                                        Banjarmasin,     April 2008
                                                                                         Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                   i
DAFTAR ISI                                                                                                                 ii
BAB I    PENDAHULUAN                                                                                          1
BAB II   PEMBAHASAN                                                                                            2
A.      Pengertian Tafsir Lughawi                                                                               2
B.       Pengertian Tafsir Fiqh/Ahkam                                                                         2
C.       Perkembangan Tafsir Fiqih/Ahkam                                                                  3
D.      Beberapa Pembagian Kitab-Kitab Tafsir Ayat Ahkam                                     4
BAB III  KESIMPULAN                                                                                             7
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                   8
BAB I
PENDAHULUAN
Tafsir merupakan ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjabarkan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad SAW. serta menyimpulkan kandungan hukum dan hikmahnya.
Kecenderungan para mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran terkadang juga difokuskan pada tafsiran ayat-ayat tertentu saja. Berdasarkan berbagai fokus tafsiran yang dilaksanakan oleh para mufassir, maka telah berkembang berbagai aliran tafsir lughawi dan tafsir fiqih/ahkam yang akan kami jabarkan di dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
TAFSIR LUGHAWI DAN TAFSIR FIQH
A.      Pengertian Tafsir Lughawi
Tafsir lughawi terkadang disebut dengan tafsir adabi, yaitu tafsir al-Quran yang yang dalam menjelaskan ayat-ayat suci al-Quran lebih banyak difokuskan pada bidang bahasa seperti dari segi I'rab dan harakat bacaannya, pembentukan kata, kalimat, dan kesusasteraan.
Contoh tafsir al-Quran yang yang termasuk dalam kategori tafsir lughawi ialah tafsir "Al-Kasysyaf" karya Az-Zamakhsyary, tafsir "Bahrul Muhith" karya Al-Andalusi dan lain sebagainya.[1]
Tafsir ini adalah tafsir Ulama Balaghah. Dalam hal ini mereka golongan yang mempertahankan keindahan susunan bahasa al-Quran dan ketinggian balaghahnya. Jurusan ini ditempuh Az-Zamakhsary dalam tafsirnya Al-Kasysyaf.[2]
Kemudian diikuti oleh Al-Baidlawy dalam tafsirnya "Anwarul Tanjil" yang dapat kita namai dengan Mukhtashar tafsir al- kasysyaf yang sudah dibersihkan dari paham-paham Mu'tazilah.[3]
B.       PengertianTafsir Fiqih /Ahkam
Tafsir fiqh sering juga disebut dengan tafsir Ahkam atau tafsir Ayatil Ahkam, yaitu tafsir al-Quran yang beraliran fiqh atau hukum atau tafsir yang dalam penafsirannya banyak difokuskan pada bidang hukum kadang-kadang dalam hal ini yang ditafsirkan hanya ayat-ayat al-Quran yang menyangkut soal hukum saja, sedangkan pada ayat-ayat yang lain tidak memuat hukum-hukum fiqih, tidak ditafsirkan atau tidak dimuat.[4]
Kitab tafsir in banyak kita temukan dalam kitab-kitab fiqih karangan Imam-imam dari berbagai mazhab yang berbeda. Contoh: kitab tafsir fiqih adalah tafsir Ahkamul Quran karya Ibnul Arabi, Al-Jami li Ahkamil Quran, karya Imam Qurthubi dan lain sebagainya.[5]
Tafsir fiqh ini termasuk kedalam aliran tafsir Ulama Tasyri' dimana golongan ini menitik beratkan penafsirannya terhadap ayat-ayat tasyri' dan mengistinbathkan daripadanya hukum-hukum fiqih serta mentarjihkan sebagian ijtihad atas sebagian yang lain. Seperti: Tafsir-tafsir al-Qurthubi, Abu Bakr Ibnul 'Araby, Abu Bakr Al Jashshash dan Shiddiq Hasan Khan.[6]
C.       Perkembangan Tafsir Fiqih/Ahkam
Tafsir fiqh yang kemudian lebih populer dengan sebutan tafsir ayat-ayat al-ahkam atau tafsir ahkam saja, ialah tafsir yang lebih berorientasi kepada ayat-ayat hukum dalam al-Quran (ayat al-ahkam). Berlainan dengan tafsir-tafsir yang lain semisal tafsir ilmi dan falsafi yang eksistensi dan pengembanganya diperdebatkan pakar-pakar tafsir, keberadaan tafsir ahkam dapat dikatakan diterima oleh lapisan mufassirin.[7]
Bersamaan dengan lahirnya tafsir bil al-ma’tsur, lahir pula tafsir fiqh, keduanya dinukil secara bersamaan tanpa dibeda-bedakan. Tatkala menemukan kemuskilan dalam memahami al-Quran, para sahabat, sebagaimana telah dijelaskan  langsung bertanya kepada Nabi dan Nabi pun langsung menjawabnya. Jawaban itu dikategorikan sebagai tafsir bi al- ma’tsur juga tafsir fiqh.[8]
Tafsir fiqh semakin berkembang seiring dengan majunya intensitas ijtihad. Pada awalnya, penafsiran-penafsiran fiqh terlepas dari konta minasi hawa nafsu dam motivasi-motivasi negatif. Hal ini berlangsung sampai periode munculnya madzhab fiqh yang berbeda-beda. Pada periode munculnya madzhab yang empat dan yang lainnya, kaum muslimin dihadapkan pada kejadian-kejadian tidak pernah terjadi pada generasi-generasi sebelumnya, sehingga belum ada keputusan-keputusan hukumnya. Ketika menghadapi masalah ini, setiap imam madzhab berijtihad di bawah naungan al-Quran, sunah, dan sumber-sumber penetapan hukum syari’at lainnya. Mereka lalu berhukum dengan hasil ijtihadnya yang telah dibangun atas berbagai dalil.[9]
Setelah periode ini berlalu, muncullah para pengikut imam-imam madzhab. Diantara mereka ada terdapat orang-orang yang fanatic dengan madzhab yang dianutnya. Ketika memahami al-Quran, mereka menggiringnya agar sesuai dengan madzhab yang mereka anut. Namun diantara mereka ada juga yang tidak fanatik dengan madzhab yang dianutnya. Mereka memahami al-Quran dengan pemikiran yang bersih dari kecenderungan hawa nafsu. Mereka bahkan memahami dan menafsirkannya atas dasar makna-makna yang mereka yakini kebenarannya.
Karena sikap fanatik, kalangan ahlussunah melahirkan bermacam-macam Tafsir Fiqih yang cenderung menggiring ayat-ayat al-Quran pada madzhab fiqih mereka. Dari kalangan Zahiriyah lahir pula Tafsir Fiqih yang hanya tertumpu pada makna tekstual ayat. Dari kalangan Khawarij, muncul pula Tafsir Fiqih yang tipikal dengan madzhab mereka. Dari kalangan Syi’ah, muncul Tafsir Fiqih yang berbeda dengan musuuh-musuh mereka.
Setiap golongan dan madzhab tersebut berupaya menakwilkan ayat-ayat al-Quran sehingga dapat dijadikan dalil atas kebenaran madzhabnya, dan berupaya menggiring ayat-ayat al-Quran sehingga sepaham dengan teologi masing-masing. Tafsir Fiqih  ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih karangan imam-imam dari berbagai kalangan madzhab. Disamping itu, ditemukan pula sebagai ulama yang mengarang kitab tafsir dengan latar belakang madzhabnya masing-masing.
Diantara kitab-kitab Tafsir Fiqih adalah:
●      Ahkam Al-Quran, karya Al-Jashshash (w. 370 H.)
●      Al- Ahkam Al-Quran, karya Ibn Al-Arabi (w. 543 H.)
●      Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, karya Al-Qurthubi (w. 671 H.)
D.       Beberapa Pembagian Kitab-kitab Tafsir Ayat Ahkam
Tafsir Ahkam memiliki usia yang sangat tua karena lahir bersamaan dengan kelahiran tafsir al-Quran pada umumnya. Teramat banyak untuk disebutkan satu persatu deretan daftar nama kitab-kitab tafsir ahkam baik dalam bentuk tafsir tahlily ataupun maudlu'i. diantara kitab-kitab tafsir ayat ahkam ialah;
1.        Ahkam al-Quran al-Jashshash, disusun oleh al-Imam Hujjat al-Islam Abi Bakr Ahmad bin Ali al-Razi al-Jashshash (305-370 H/917-980 M), salah seorang ahli fiqihdari kalangan madzhab Hanafi.
2.        Ahkam al-Quran Ibn al-Arabi, merupakan karya monumental Abi Bakar Muhammad bin Abdillah, yang lazim populer dengan sebutan Ibn al-Arabi (468-543 H/1075-1148 M).
3.        Ahkam al-Quran al- Kiya al-Harasi, karya al-Kiya al-Harasi (w. 450 H/1058 M), salah seorang mufassirin berkebangsaan Khurasan.
4.        Al-Jami' li-Ahkami al-Quran wa al-Mubayyin liam Tadhammanahu min al-Sunnah wa-Ayi al-Quran (Himpunan Hukum-hukum al-Quran dan Penjelasan Terhadap isi Kandungannya dari al-Sunnah dan Ayat-ayat al-Quran), pengarangnya adalah Abi Abdillah Muhamad al-Qurthubi (w. 671 H/1272 M).
5.        Tafsir Fath al-Qadir, Karya besar Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah al-Syaukani (1173-1250 H/1759-1839 M).
6.        Tafsir al-Maraghi, karangan Ahmad Mushthafa al-Maraghi (1298-1881 H/1373-1945 M).
7.        Tafsir Ayat al-Ahkam, disusun oleh Muhammad Ali Sayis untuk kepentingan intern mahasiswanya di Kulliyat al-Syar’ah Wa al-Qanun (Fakultas Syari’ah dan undang-undang) di Universitas al-Azhar-Mesir. Tapi kemudian dibubukan dan diterbitkan sehingga beredar luas di dunia Islam. Termasuk dalam lingkungan perguruan tinggi agama Ialam di Indonesia terutama di IAIN dan STAIN yang mencantumkan kitab tersebut sebagai salah satu buku wajib dalam mata kuliah tafsir ahkam.
8.        Tafsir Ayat-Ayat Hukum, buah jerih payah Muhammad Amin semua yang diterbitkan oleh penerbit Logos, Jakarta.
Selain corak-corak pemikiran Al-Quran yang didasarkan kepada kelompok bidang atau ilmu ayat-ayat al-Quran itu sendiri, juga sesungguhnya masih ada corak-corak penafsiran al-Quran yang didasarkan kepada pemikiran atau aliran politik, seperti: tafsir aliran Khawarij, tafsir aliran Ahli Sunnah wa-al-Jamaah dan tafsir aliran Syi’ah yang masing-masing memiliki sejumlah kitab tafsir sendiri, terutama dikalangan sunni dan syi’ah. Bahkan juga ada corak penafsiran ayat-ayat al-Quran yang didasarkan pada perbedaan kecendrungan ahli-ahli kalam (teologi) semisal tafsir aliran Asy’ariyah, Maturidiyah dan Mu’tazilah. Hanya karena satu dan lain hal, tidak diuraikan dalam buku ini.[10]
BAB III
KESIMPULAN
Adapun tafsir lughawi: merupakan tafsir al-Quran yang dalam menjelaskan ayat-ayat suci al-Quran lebih banyak difokuskan kepada bidang bahasa seperti dari segi i’rab dan harakat bacaannya, pembentukan kata, kalimat, dan kesusastraan.
Tafsir fiqhh atau ahkam adalah tafsir al-Quran yamg beraliran fiqh atau hukum atau tafsir yang dalam penafsiranya banyak difokuskan pada bidang hukum, sehingga dalam hal ini yang ditafsirkan hanya ayat-ayat al-Quran yang menyangkut soal hukum saja, sedang pada ayat-ayat lain yang tidak memuat hukum-hukum fiqh tidak ditafsirkan atau tidak dimuat.
Tafsir fiqh ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqh karangan imam-imam dari berbagai kalangan madzhab.
DAFTAR PUSTAKA
Amin Suma, Muhammad, Dr. H. Studi Ilmu-Ilmu al-Quran 2, cet I, Pustaka Firdaus, Jakarta: 2001.
Anwar, Rosehan, MAG. Ilmu Tafsir, Pustaka Setia, Bandung: 2000.
Ash Shiddiqy, Hasbi T.M. DR. Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Quran/Tafsir, cet 8, Bulan Bintang, Jakarta: 1980.
Syadali Ahmad H., Rofi Ahmad M.A. Ilmu al-Quran II, CV. Pustaka Setia, cet 1, Bandung: 1997.

[1] Drs. H. Ahmad Syadali, M.A-Drs. H. Ahmad Rofi i', Ulumul Quran II, CV. Pustaka Setia, Bandung: 1997, cet. I. h. 68.
[2] Prof. Dr.  T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Quran/Tafsir. Bulan Bintang, Cet. 8, Jakarta: 1980, h. 265.
[3] Ibid., h. 266.
[4] Drs. H. Ahmad Syadali, M.A-Drs. H. Ahmad Rofi i', Ulumul Quran II, CV. Pustaka Setia, Bandung: 1997, cet. I. h. 69.
[5]  Ibid., h. 69.
[6] Prof. Dr.  T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Quran/Tafsir, Bulan Bintang, Cet. 8, Jakarta: 1980, h. 265.
[7] Prof. Dr. H. M. Amin Suma, MA. SH. Studi Ilmu-ilmu AL-Quran 2, cet I. Pustaka Firdaus, Jakarta: 2001. h. 139. 
[8]  Drs. Rosehan Anwar, M.Ag, Ilmu Tafsir, Pustaka Setia, Bandung: 2000, h. 167.
[9]  Ibid., h. 168.
[10] Prof. Dr. H. M. Amin Suma, MA. SH. Studi Ilmu-Ilmu AL-Quran 2, cet I. Pustaka Firdaus, Jakarta: 2001. h. 139. 

Kamis, 25 Juli 2013

I'jaz Al-Qur'an (mukjizat al-qur'an)

PENDAHULUAN
Al-Quran yang merupakan pedoman umat Islam mempunyai banyak aspek/segi yang menarik untuk dikaji dan dipelajari.Selain karena ia pedoman utama, juga karena kebenaran dan kekekalannya seudah tidak diragukan lagi
Betolak dari kebenaran al-Quran itu, orang mulai mencari kelebihan-kelebihan yang ada padanya. Salah satunya adalah I’jazul Qur’an (Mukjizat al-Quran). Karena ketertarikan itulah kami mencoba mengkaji lebih dalam dengan harapan agar kita semua dapat semakin yakin dan percaya akan keunggulan  al-Quran dibanding kitab lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian I’jazul Qur’an
Kata mukjizat dalam Kamus Besar Bahasa Indo nesia diartikan sebagai "kejadian ajaib yang sukar dijangkau oleh kemampuan akal manusia." Pengertian ini tidak sama dengan pengertian kata tersebut dalam istilah agama Islam.
Kata mukjizat terambil dari kata bahasa Arab اَعْجَزَ  (a’jaza) yang berarti "melemahkan atau menjadikan tidak mampu". Pelakunya (yang melemahkan) dinamai mu'jiz dan bila kemampuannya melemahkan pihak lain amat menonjol sehingga mampu membungkamkan lawan, maka ia dinamai مُعْجِزَةٌ (mu'jizat).Tambahan (ة) ta' marbûthah pada akhir kata itu mengandung makna mubalaghah (superlatif).
Mukjizat didefinisikan oleh pakar agama Islam, antara lain, sebagai "suatu hal atau peristiwa luar biasa yang terjadi melalui seorang yang mengaku nabi, sebagai bukti kenabiannya yang ditantangkan kepada yang ragu, untuk melakukan atau mendatangkan hal serupa, namun mereka tidak mampu melayani tantangan itu."
Jika kita berkata "mukjizat al-Quran" maka ini berarti bahwa mukjizat (bukti kebenaran) tersebut adalah mukjizat yang dimiliki atau yang terdapat di dalam al-Quran, bukannya bukti kebenaran yang datang dari luar al-Quran atau faktor luar. Pada bab sebelum ini telah dikemukakan tentang apa yang dimaksud dengan "mukjizat", kini akan kita bahas apa yang dimaksud dengan "al-Quran" dalam konteks kemukjizatan ini.
Al-Quran biasa didefinisikan sebagai "firman firman Allah yang disampaikan oleh malaikat Jibril sesuai redaksi-Nya kepada Nabi Muhammad SAW dan diterima oleh umat Islam secara tawâtur.”
Para ulama menegaskan bahwa "al-Quran" dapat dipahami sebagai nama dan keseluruhan firman Allah tersebut, tetapi juga dapat bermakna "sepenggal dari ayat-ayat-Nya". Karena itu, kata mereka, "Jika Anda berkata, 'Saya hafal al-Quran padahal yang An da hafal hanya satu ayat, maka ucapan Anda itu tidak salah, kecuaii jika Anda berkata, 'Saya hafal seluruh Al-Quran."
B.      Kaidah Al-Mu’jizah
Al-I’jaaz ialah: Suatu kejadian yang luar adat (biasa) disertai dengan penghadangan, tapi lulus dari hadangan itu.
C.      Syarat-Syarat Mukjizat
1.        Suatu yang luar dari yang dibiasakan manusia mengenai sunnah alam dan kenyataan yang terjadi.
2.        Disertai oleh penghadangan atau tantangan dari orang yang mendustakan atau ragu-ragu terhadapnya.
3.        Sesuatu  urusan yang tidak punya penghadangan, lalu ada kesempatan bagi seseorang untuk menentangnya dan dia lakukan saingannya, maka ia tidak dinamakan mukjizat.
D.      Sejarah Ilmu I’jazil Qur’an
Ada ulama yang berpendapat, orang yang kali pertama menulis I'jazil Qur'an ialah Abu Ubaidah (wafat 208 H.) dalam kitab Majazul Qur'an. Lalu disusul oleh Al-Farra (wafat 207 H.) yang menulis kitab Ma'anil Qur'an. Kemudian disusul Ibnu Quthaibah yang mengarang kitab Ta'wilu Musykilil Qur'an.
Pernyataan tersebut dibantah Abd. Qohir Al-Jurjany dalam kitabnya Dalailul I'jaz, bahwa semua kitab tersebut di atas bukan ilmu I'jazil Qur'an, melainkan sesuai dengan nama judul-judulnya itu.
Menurut Dr. Shubhi Ash-Sholeh dalam kitabnya Mabahis Fi Ulumil Qur'an, bahwa orang yang kali pertama membicarakan I'jazil Qur'an adalah Imam Al-Jahidh (wafat 255 H.), ditulis dalam kitab Nuzhumul Qur'an. Hal ini seperti diisyaratkan dalam kitabnya yang lain, Al-Hayawan. Lalu disusul Muhammad bin Zaid Al-Wasithy (wafat 306 H.) dalam kitab I'jazul Qur'an, yang banyak mengutip isi kitab Al-Jahidh tersebut di atas. Kemudian dilanjutkan Imam Ar-Rumany (wafat 384 H.) dalam kitab Al-I'jaz, yang isinya mengupas segi-segi kemukjizatan al-Quran. Lalu disusul oleh Al-Qadhi Abu Bakar Al-Baqillany (wafat 403 H.) dalam kitab I'jazul Qur'an, yang isinya mengupas segi-segi kebalaghahan al-Quran, di samping segi-segi kemukjizatannya. Kitab ini sangat populer. Kemudian disusul Abd. Qohir Al-Jurjany (wafat 471 H.) dalam kitab Dala'ilul I'jaz dan Asrarul Balaghah.
Para pujangga modern seperti Mushthofa Shodiq Ar-Rofi'y menulis tentang ilmu ini dalam kitab Tarikhul Adabil Arabi dan Prof. Dr. Sayyid Quthub dalam buku At-Tashwirul Fannifil Qur'an dan At-Ta'birul Fanni Fil Qur'an.
Dalam konteks uraian tentang kemukjizatan al-Quran, maka yang dimaksud dengan "Al-Quran" ada lah minimal satu surah walau pendek, atau tiga ayat atau satu ayat yang panjang seperti ayat "Al-Kursi" (QS Al-Baqarah [2]: 255). Pembatasan minimal ini dipahami dari tahapan-tahapan tantangan Allah kepada setiap orang yang meragukan kebenaran al-Quran sebagai firman-Nya.
E.       Tujuan dan Fungsi Mukjizat
            Mukjizat berfungsi sebagai bukti kebenaran para nabi. Keluarbiasaan yang tampak atau terjadi melalui mereka itu diibaratkan sebagai ucapan Tuhan: ”Apa yang dinyatakan sang Nabi adalah benar. Dia adalah utusan-Ku, dan buktinya adalah Aku melakukan mukjizat itu.”
Mukjizat, walaupun dari segi bahasa berarti melemahkan sebagaimana dikemukakan di atas, namun dari segi agama, ia sama sekali tidak dimaksudkan untuk melemahkan atau membuktikan ketidakmampuan yang ditantang. Mukjizat ditampilkan oleh Tuhan melalui hamba-hamba pilihan-Nya untuk membuktikan kebenaran ajaran Ilahi yang dibawa oleh masing-masing nabi. Jika demikian halnya, maka ini paling tidak mengandung dua konsekuensi.
Pertama, bagi yang telah percaya kepada nabi, maka ia tidak lagi membutuhkan mukjizat. la tidak lagi ditantang untuk melakukan hal yang sama. Mukjizat yang dilihat atau dialaminya hanya berfungsi memperkuat keimanan, serta menambah keyakinannya akan kekuasaan Allah SWT.
Kedua, para nabi sejak Adam a.s. hingga Isa a.s. diutus untuk suatu kurun tertentu serta masyarakat tertentu. Tantangan yang mereka kemukakan sebagai mukjizat pasti tidak dapat dilakukan oleh umatnya. Namun apakah ini berarti peristiwa luar biasa yang terjadi melalui mereka itu tidak dapat dilakukan oleh selain umat mereka pada generasi sesudah generasi mereka? Jika tujuan mukjizat hanya untuk meyakinkan umat setiap nabi, maka boleh jadi umat yang lain dapat melakukannya. Kemungkinan ini lebih terbuka bagi mereka yang berpendapat bahwa mukjizat pada hakikatnya berada dalam jangkauan hukum-hukum (Allah yang berlaku di) alam. Namun, ketika hal itu terjadi, hukum-hukum tersebut belum lagi diketahui oleh masyrakat nabi yang bersangkutan.
F.       Macam-macam Mukjizat
1.  Berbentuk hissiyah atau dapat diraba
Umpamanya: Mukjizat para Nabi seperti ke luar unta Nabi Saleh dari dalam batu, tongkat Nabi Musa jadi ular yang sebenarnya, menyembuhkan orang sakit canggu dan belang kulit oleh Nabi Isa bin (putera) Maryam.
2.  Berbentuk ‘aqliyah atau mengenai akal
Umpamanya: Al-Quran dan mukjizat Rasul SAW yang tetap ada.
Secara garis besar mukjizat dapat dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu mukjizat yang bersifat ma terial indrawi lagi tidak kekal dan mukjizat imaterial, logis, lagi dapat dibuktikan sepanjang masa. Mukjizat nabi-nabi terdahulu kesemuanya merupakan jenis pertama. Mukjizat mereka bersifat material dan indrawi dalam arti keluarbiasaan tersebut dapat disaksikan atau dijangkau langsung lewat indra oleh masyarakat tempat nabi tersebut menyampaikan risalahnya.
G.      Segi-Segi I’jazil Qur’an
            Yang dimaksud segi-segi I’jazil Qur’an ialah hal-hal yang ada pada al-Quran yang menunjukkan bahwa kitab itu adalah benar-benar wahyu Allah SWT, dan ketidakmampuan jin dan manusia untuk membikin hal-hal yang sama seperti yang ada
pada al-Quran.
Untuk menentukan segi-segi I'jazil Qur'an, para ulama berbeda pandangan, antara lain:
●        Syekh Abu Bakar Al-Baqillany (wafat 403 H.) dalam kitab I'jazil Qur'an mengatakan: Alquran menjadi mukjizat itu karena 3 segi kemukjizatan, sebagai berikut:
1.  Di dalam Alquran itu ada cerita mengenai hal-hal yang ghaib.
2.  Di dalam Alquran itu ada cerita umat dahulu beserta para Nabinya, padahal Rasulullah SAW adalah seorang ummi.
3.  Di dalam Alquran terdapat susunan indah yang terdiri dari 10 segi: Ijaz, tasybih, isti'arah, talaum, jawashil, tajamus, tasyrif, tadhmin, mubalaghah, dan husnul bayan.
●        Al-Qadhi lyad Al-Basty dalam buku Asy-Syifa'u bi Ta'rifi Huquqil Mushthafa mengatakan: Segi-segi kemukjizatan Alquran itu 4 hal, sebagai berikut:
1.  Susunannya yang indah.
2.  Uslubnya yang lain dari pada yang lain
3.  Adanya berita-berita ghaib yang belum terjadi, tetapi lalu betul-betul terjadi.
4.  Adanya berita-berita ghaib masa lalu dan syariat-syariat dahulu yang jelas dan benar.
●        Imam Al-Qurthuby (wafat 684 H) dalam tafsir Al-Jami'u Ahkamil Qur'an mengatakan: Segi-segi kemukjizatan Alquran itu ada 10 hal, sebagai berikut:
1.  Susunannya yang indah, yang lain dari yang lain.
2.  Uslubnya berbeda dengan seluruh uslub bahasa Arab.
3.  Kefasihan ungkapan-ungkapannya yang tidak dapat diimbangi.
4.  Pengaturan bahasa yang utuh-bulat.
5.  Adanya berita mengenai pertama kali kejadian-kejadian dunia yang belum terdengar.
6.  Ditepatinya hal-hal yang telah dijanjikan lalu betul-betul terjadi.
7.  Adanya berita yang belum terjadi, lalu betul-betul terjadi.
8.  Isi aturan halal-haram.
9.  Hikmah-hikmah tinggi yang tidak biasa terjadi.
10.           Persesuaian semua kandungannya.
●        Syekh Abd. Adhim Az-Zarqony, dosen Ulumul Qur'an dan Ulumul Hadis pada jurusan Dakwah wal Irsyad Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar mengatakan: Orang yang mengamati Alquran dengan seksama akan mengetahui segi-segi kemukjizatan Alquran yang sangat menakjubkan, sedikitnya ada 7 segi, sebagai berikut:
1.        Keindahan bahasa dan uslub al-Quran
2.        Cara penyusunan bahasanya tampak baik, tertib dan berkaitan antara satu sama lain.
3.        Berisi beberapa ilmu pengetahuan, yang banyak memberikan acuan makhluk kepada kebenaran dan kebahagiaan dunia akhirat.
4.        Memenuhi segala kebutuhan manusia.
5.        Cara-caranya mengadakan perbaikan dan kemaslahatan bagi umat manusia.
6.        Adanya berita-berita gaib dari al-Quran
7.        Adanya ayat ‘itab (teguran).
H.      Kapasitas Kemukjizatan Al-Quran
Yang dimaksud dengan kapasitas kemukjizatan al-Quran ialah kadar yang menjadi mukjizat dari kitab Alquran itu berapa? Apakah seluruhnya, atau sebagianya saja. Sebenanya, pembahasan ini juga bisa dimasukkan ke dalam pembicaraan macam-macam I'jazil Qur'an, yaitu termasuk I'jazil At-Tahaddi (kemukjizatan tantangan Alquran).
Kitab suci Alquran ini sudah 15 Abad lalu mencanangkan tantangan kepada orang-orang yang mengingkari Alquran, yakni minta untuk ditandingi dengan membuat kitab yang sama seperti al-Quran itu. Tetapi dari dahulu sampai sekarang belum ada seorang pun yang mampu menandinginya. Padahal para pujangga bahasa Arab yang profesional pada waktu turunnya alQuran dahulu itu sangat banyak. Mereka sangat pandai dalam bidang sastra dan balaghah Arab. Apalagi pada masa kejayaan ilmu pengetahuan (zaman renaessance), bahasa Arab berkembang cepat hingga melejit ke tingkat yang amat tinggi. Namun, tetap saja tidak ada orang yang sanggup melawan tantangan al-Quran tersebut.
Hal tersebut selain menunjukkan kemukjizatan kitab suci ini, juga sekaligus menunjukkan kebenaran sinyalemen al-Quran, bahwa tidak akan ada seorang jin atau pun manusia yang sanggup membuat kitab yang seperti al-Quran ini.
I.         Perbedaan antara Mukjizat Rasul SAW dan Mukjizat Para Nabi yang lain
1.  Mukjizat para Nabi bersifat hissyiyyah atau dapat diraba. Oleh sebab itu, maka ia habis dengan telah berlalu masa mereka. Yang dapat menyaksikan adanya hanyalah orang yang semasa dengan mereka.
2.  Mukjizat Rasul SAW bersifat 'aqliyyah dan masih ada sampai Hari Kiamat. Yang demikian ialah seperti sabda Rasul SAW:
ماَ مِنَ الاَنْسَاءِ نَبِيٌّ اِلاَّ اَعْطِيَ ماَ مِثْلُهُ, أمَنَ عَلَيْهِ الْبَشَرُ وَ اِنَّمَا كاَنَ الَّذِي اُوْتِيْتُهُ وَحْيًا اَوْحاَهُ اللهُ اِلَيَّ فَاَرْجُوْ اَنْ اَكُوْنَ اَكْثَرُهُمْ تَبَعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Tidak seorang Nabi pun dari para Nabi, kecuali mereka diberi yang seumpamanya, Manusia mengimaninya. Adapun yang diberikan Allah kepada saya sebagai wahyu, maka saya harapkan agar sayalah yang lebih banyak berpengikut pada Hari kiamat. (Hr. Bukhari dalam Fat-hul Bari).
J.       Al-Quran Menghadang Orang Arab dan Mereka Lemah Imannya
1. Tantangan Pei'tama
Mula-mula Alquran menantang orang yang mengingkari kewahyuannya itu supaya membuat kitab tandingan yang sama seperti seluruh isinya. Yakni, mereka yang menuduh Alquran itu buatan Nabi Muhammad SAW itu supaya membuat kitab yang sama seperti kitab Alquran itu seluruhnya.
Tantangan ini dicanangkan dalam dua buah ayat, sebagai berikut:
Dalam ayat 33—34 surah Ath-Thur:
       .          
“Ataukah mereka mengatakan: "Dia (Muhammad) membuat-buatnya". sebenarnya mereka tidak beriman. Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar.” (QS. Ath-Thuur: 33-34).
2. Tantangan Kedua
Karena tidak ada seorang pun bisa melawan tantangan Alquran yang pertama, karena terlalu berat, maka didespensasi atau dikurangi. Sebelumnya, harus membuat kitab tandingan yang sama dengan seluruh Alquran, lalu diturunkan hanya membuat tandingan yang sama dengan 10 surah seperti Alquran.
Tantangan kedua ini dicanangkan dalam ayat 13—14 surah Hud:
                              
“Bahkan mereka mengatakan: "Muhammad telah membuat-buat Al Quran itu", Katakanlah: "(Kalau demikian), Maka datangkanlah sepuluh surat-surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar". Jika mereka yang kamu seru itu tidak menerima seruanmu (ajakanmu) itu Maka ketahuilah, Sesungguhnya Al Quran itu diturunkan dengan ilmu Allah, dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, Maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)?” (QS. Hud: 13-14).
3. Tantangan Ketiga
Jika tantangan al-Quran yang kedua ini masih juga dianggap berat, karena harus membuat sekian banyak surah yang harus sama dengan al-Quran itu, maka tantangan itu diringankan lagi. Yakni, hanya disuruh membuat tandingan satu surah yang sama dengan surah al-Quran.
                  
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain". (QS. Al-Isra: 88).
                      
“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (QS. Al-Baqarah: 23).
  
BAB III
PENUTUP
Simpulan
            Al-Quran merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW yang diamanahkan langsung oleh Allah SWT kepada beliau. Kemukjizatan itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting bagi Rasulullah dalam mendakwahkan agama Islam pada saat itu. Mereka yang diajak masuk Islam kadang berani menantang untuk menguji kebenaran risalah yang dibawa Nabi Muhammad. Lain halnya ketika mereka yang telah percaya kepada Nabi, mereka tidak perlu lagi membutuhkan mukjizat, mukjizat yang mereka lihat hanya berfungsi untuk memperkuat keimanan, serta menambah keyakinan mereka akan kekuasaan Allah SWT sebagai Pencipta.
            Kemukjizatan al-Quran sangat mengagumkan semua orang  yang membacanya, memahaminya dan mengamalkannya. Ibarat sebuah mutiara berkilau indah, dilihat dari sisi manapun ia akan memberikan kemilau indah yang sangat sempurna. Bagi umat muslim yang taat, mukjizat al-Quran yang telah Allah berikan kepada Rasulullah merupakan sebuah tantangan bagaimana untuk hidup sesuai dengan apa yang Allah perintahkan dalam al-Quran. Siapa yang taat itulah orang yang beruntung dan siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang rugi di dunia dan di akhirat. 
DAFTAR PUSTAKA
●        Djalal, Abdul. 1988. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia Ilmu.
●        Masyhur, Kahar. 1992. Ulumul Qur’an. Jakarta: RINEKA CIPTA.
●        Shihab, M. Quraish.1998. Mukjizat Al-Quran. Bandung: Mizan.

Ilmu Qiraat

PENDAHULUAN
            Al-Qur'an merupakan kitab suci umat islam yang diturunkan dalam tujuh bacaan  atau tujuh cara membacanya, yang relevan dengan bacaan (dialek) dari suku -suku bangsa Arab yang ada pada waktu turunnya al-Quran tersebut. Pada masa hidup Nabi Muhammad SAW, perhatian umat terhadap kitab al-Quran  ialah memperoleh ayat-ayat al-Quran dengan mendengarkan, membaca, dan menghafalkannya dari mulut ke mulut. Dari Nabi kepada sahabat, dari sahabat yang satu ke sahabat yang lain, dari seorang imam ahli bacaan (qira'at) yang satu kepada imam yang lain.
            Pada periode pertama ini alqur'an belum dibukukan, sehingga dasar pembacaan dan pembelajarannya masih secara lisan tanpa tulisan. Pedomannya adalah Nabi dan para sahabat serta oarang-orang yang hafal al-Qur'an. Hal ini berlangsung pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar dan Umar r.a. Pada masa mereka kitab al-Quran sudah di bukukan dalam satu mushaf.
            Pada masa pemerintahan Ustman bin Affan r.a. Mushaf al-Qur'an tersebut di salin dan di perbanyak kemudian di kirim ke daerah-daerah Islam yang pada waktu itu sudah menyebar luas untuk menjadi pedoman bacaan pelajaraan dan hafalan qur'an. Hal ini diupayakan khalifah Ustman, karena pada waktu ada perselisihan sesama kaum muslimin di daerah Azzerbeijan mengenai bacaan al-Quran.
            Inilah pangkal perbedaan qira'ah dan tonggak sejarah tumbuhnya ilmu qira'ah. Ilmu qira'ah ini belum muncul, sebelum IV H. Adapun orang yang pertama mengarang ilmu qira'ah ialah Abu Bakar Ahmad bin Mujahid. Kemudian di teruskan oleh Abu 'ubaid Al-Qasim bin Salam., Abu Hatim As-Sijistani, dan Abu Ja'far Ath-Thabary serta Ismail Al-Qadhi.
  
BAB II
PEMBAHASAN
A.             PENGERTIAN QIRA’AT
Berdasarkan etimologi (bahasa), qira’at merupakan kata jadian (mashdar) dari kata kerja qara’a (membaca), sedangkan berdasarkan terminologi (istilah) ada beberapa definisi yang di introdusir ulama:
1.     Menurut Az-Zarkani
Mazhab yang dianut oleh seorang imam qira’at serta kesepakatan riwayat-riwayat dan jalur-jalurnya, baik perbedaan itu dalam pengucapan huruf-huruf atau pun pengucapan bentuk-bentuk.
2.     Menurut Al-Jazari
Ilmu yang menyangkut cara-cara pengucapan kata-kata al-Qur’an dan perbedaan-perbedaannya dengan cara menistibatkan kepada.
3.     Menurut Al-Qastalani
Suatu ilmu yang mempelajari hal-hal yang disepakati atau diperselisihkan ulama yang menyangkut persoalan lughat, hadzat, itsbat, fatsl dan washal yang semuanya di peroleh secara periwayatan.
4.     Menurut Al-Zarkasyi
Qira’at adalah perbedaan cara pengucapan al-Qur’an, baik menyangkut huruf-huruf tersebut, seperti takhfif (meringankan), tatsqi (memberitakan).
5.     Menurut Ash-Shabuni
Qira’at adalah suatu madzhab cara pelafazan al-Qur’an yang di anut oleh salah seorang imam berdasarkan sanad-sanad yang bersambung kepada Rasulullah Saw.
B.              LATAR BELAKANG TIMBULNYA PERBEDAAN QIRA’AT
1. Latar Belakang Historis
Qira’at sebenarnya telah muncul sejak masa Nabi. Walaupun pada saat itu qira’at bukan merupakan disiplin ilmu. Timbulnya penyebaran qira’at di mulai pada masa tabi’in, yaitu pada awal abad II H, tatkala para qari’ telah tersebar di berbagai pelosok. Mereka lebih suka mengemukakan qira’at gurunya dari pada mengikuti qira’at imam-imam lainnya.
2. Latar Belakang Cara Penyampaian (Kaifiyat Al-ada’)
Beberapa ulama mencoba merangkum bentuk-bentuk perbedaan cara melafalkan Al-qur’an itu sendiri, sebagai berikut:
a.          Perbedaan dalam I’rab atau harakat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat.
b.         Perbedaan i’rab dan baris (harakat) kalimat sehingga mengubah maknanya.
c.          Perbedaan pada perubahan huruf tanpa perubahan dan bentuk tulisannya, sedangkan maknanya berubah.
d.         Perubahan pada kalimat dengan perubahan pada bentuk tulisan-tulisannya, tetapi maknanya tidak berubah.
e.          Perbedaan pada kalimat yang menyebabakan perubahan bentuk dan maknanya.
f.           Perbedaan dalam mendahulukan dan mengakhirkannya.
g.         Perbedaan dengan menambah dan mengurangi huruf.
C.              PENYEBAB PERBEDAAN QIRA’AT
1.     Perbedaan Qira’at Nabi, artinya dalam mengajarkan Al-qur’an kepada para sahabatnya. Nabi memakai beberapa versi qira’at, misalnya: qira’ah versi mushaf Ustmani.
2.     Pengakuan dari Nabi terhadap berbagai qira’at yang berlaku di kalangan kaum muslimin waktu itu. Hal ini menyangkut dialek di antara mereka. Hal ini menyangkut dialek di antara mereka dalam mengucapakan kata dalam al-Qur’an.
3.     Adanya riwayat dari pada sahabat Nabi menyangkut berbagai versi qira’at yang ada.
4.     Adanya lahjah atau dialek kebahasaan di kalangan bangsa Arab pada masa turunnya Al-qur’an.
D.             MACAM-MACAM QIRA’AT
1.     Dari Segi Kuantitas
a. Qira’ah Sab’ah (qira’ah tujuh), maksudnya adalah imam-imam qira’at       yang tujuh. Mereka itu adalah :
1. Abdullah bin katsir Ad-dani (W.120 H) dari Mekkah.
2. Nafi’ bin Abdurrahman bin abu Naim (W.169 H) dari Madinnah.
3. ‘Abdullah Al-Yashibi (W.118 H)dari Syam.
4. Abu ‘amar (W. 154 H) dari Bashrah, Irak.
5. Ya’qub (W.205 H) dari Bashrah, Irak.
6. Hamzah (W.188 H)
7. Ashim (W.127 H).
b.     Qira’at ‘Asyrah (qira’at sepuluh), yang di maksud qira’at sepuluh adalah qura’at 7 yang telah di sebutkan di atas di tambah dengan tiga qira’at, sebgai berikut:
1. Abu Ja’far, nama lengkap nya adalah Yazid bin Al-Qa’qa Al-Makhzumi Al-Madani.
2. Ya’qub ( 117-285 H), nama lengkapnya Ya’qub bin ishaq bin yazib bin Abdullah bin abu ishaq Al-Hamdani Al-Bastri.
3. Khallaf bin Hisyam (W.229 H).
c.     Qira’at Arba’at Asyarah (Qira’at empat belas), maksudnya adalah qira’at yang sepuluh yang telah di sebutkan diatas di tambah dengan  4 qira’at, sebagai berikut:
1. Al-Hasan Al-Bashri (W.110 H), salah seorang tabi’in besar yang terkenal kezahidannya.
2. Muhammad bin Abdurrahman (W.23 H).
3. Yahya’ bin Al-Mubarak Al-Yazidi An-Nahwi Al-Baghdadi (W.202 H).
4. Abu Al-Farj Muhammad bin Ahmad Asy-Syahbudz (W.388 H).
2.     Dari Segi Kualitas
a.     Qira’ah Mutawattir, yakni yang disampaikan sekelompok orang mulai dari awal sampai akhir sanad, yang tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta.
b.     Qira’ah Masyur, qira’at yang memiliki sanad shahih, tetapi tidak sampai pada kualitas mutawattir. Qira’at ini sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan tulisan mushaf  Ustmani.
c.     Qira’ah Ahad, Memiliki sanad yang shahih, tetapi menyalahi tulisan mushaf  Ustmani dan kaidah bahasa arab.
d.     Qira’ah Syadz (menyimpang), yakni qira’ah yang sanadnya tidak shahih.
e.     Qira’ah Maudhu (palsu), seperti qira’ah Al-Kahazzani.
f.      Qira’ah yang menyerupai hadits mudraj (sisipan), yakni adanya sisipan pada bacaan dengan tujuan penafsirannya.
Tolak ukur yang dijadikan pegangan para Ulama dalam menetapkan qira’at shahih, sebagai berikut :
a.    Bersesuaian dengan kaidah bahasa Arab, baik yang fasih atau paling fasih.
b.    Bersesuain dengan salah satu kaidah penulisan mushaf  Ustman walaupun hanya kemungkinan (ihtimal).
c.    Memiliki sanad yang shahih.
E.             URGENSI MEMPELAJARI QIRA’AT DAN PENGARUHNYA DALAM ISTINBATH (PENETAPAN) HUKUM
1.     Urgensi Mempelajari Qira’at
Menguatkan ketentuan hukum yang telah di sepakati oleh ulama.
●      Menarjih hukum yang di perselisihkan para Ulama
●      Menggabungkan ketentuan hukum yang berbeda
●      Menunjukkan dua ketentuan hukum yang berbeda dalam kondisi yang berbeda pula.
2.     Pengaruh Qira’at dalam mengistinbath hukum
Perbedaan antara satu qira’ah dan qira’ah lainnya bisa terjadi pada perbedaan huruf, bentuk kata, susunan kalimat, I’rab, penambahan, dan pengurangan kata. Perbedaan-perbedaan ini sudah barang tentu membawa sedikit atau banyak, perbedaan  kepada makna yang selanjutnya berpengaruh kepada hukum yang diistinbath dari padanya.

BAB III
PENUTUP
Simpulan
          Ilmu qira'at penting untuk kita pelajari, menunjukkan kemukjizatan al-Qur'an walaupun singkat tetapi padat, sehingga masing-masing qira'ah dapat menunjukkan ketentuan dan kaidah-kaidah dalam membaca al-Qur'an secara Sahih, dan yang terpenting dapat kita amalkan membaca al-Qur'an dengan kaidah yang benar.
                                  DAFTAR PUSTAKA
●        Wahid, Ramli Abdul. 1996. Ulumul Quran. Jakarta: PT. RAJA Grafindo Persada.
●        Anwar, Rosihan. 2000. Ulumul Quran. Bandung: CV. Pustaka Setia.
●        Djalal, Abdul. 1998. Ulumul Quran. Surabaya: Dunia Ilmu.

Sabtu, 06 Juli 2013

Ilmu Qiraat

BAB I
ILMU QIRA’AT
 
A.      Pengertian Qira’at
Qira’at adalah bentuk jamak dari kata Qira’ah, yang secara bahasa berarti bacaan. Secara istilah, Al-Zarqani mengemukakan qira’at sebagai:
مَذْهَبٌ يَذْهّبُ إِلَيْه إِماَمٌ مِنْ أَئِمَّةِ الْقُرَّاءِِ مُخَالِفًا بِهِ غَيْرَهُ فِى النُّطْقِ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مَعَ اتِّفَاقِ الرِّوَايَاتِ وَالطُّرُقِ عَنْهُ سَوَاءٌ أَكَانَتْ هَذِهِ الْمُخَالَفَةُ فِى نُطْقِ الْحُرُوْفِ أَمْ فِى نُطْقِ هَيْئَاتِهَا
“Suatu madzhab yang dianut oleh seorang imam qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan al-Quran serta sepakat riwayat-riwayat dan jalur-jalur daripadanya, baik perbedaan ini dari pengucapan huruf-huruf maupun dalam pengucapan keadaan-keadaannya”.
  Definisi ini mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
1.        Qira’at yang dimaksud menyangkut bacaan ayat-ayat. Cara membaca al-Quran berbeda dari satu imam dengan imam yang lainnya.
2.        Cara baca yang dianut dalam suatu mazhab qira’at didasarkan atas riwayat dan bukan atas qias atau ijtihad.
3.        Perbedaan antara qira’at-qira’at bisa terjadi dalam pengucapan huruf-huruf dan pengucapannya dalam berbagai keadaannya.
Disamping itu, Ibnu Al-Jazari membuat definisi bahwa “qira’at adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan kalimat-kalimat al-Quran dan perbedaannya dengan membangsakannya kepada penukilnya”.
 
B.       Latar Belakang Adanya Qira’at
Pada masa Rasulullah SAW umat Islam memperoleh ayat-ayat al-Quran dengan mendengarkan, membaca dan menghafalkan secara lisan dari mulut ke mulut, al-Quran belum dibukukan. Pada masa sahabat sudah dibukukan dalam satu mushhaf. Pembukuan al-Quran tersebut merupakan ikhtiar khalifah Abu Bakar r.a. atas inisiatif Umar bin Khattab r.a.
Pada masa Khalifah Usman bin Affan r.a. mushhaf al-Quran itu disalin dan dibuat banyak, dan dikirim ke daerah-daerah Islam. Hal itu dilakukan Khalifah Usman, karena pada waktu itu ada perselisihan diantara kaum muslimin mengenai bacaan al-Quran, mereka berlainan dalam menerima bacaan ayat-ayat al-Quran karena Nabi mengajarkan cara bacaan yang relevan dengan dialek masing-masing. Tetapi karena tidak memahami maksud dan tujuan Nabi, lalu meraka menganggap hanya bacaan mereka sendiri yang benar, sedang bacaan yang lain salah. Sehingga mengakibatkan perselisihan.
Inilah pangkal perbedaan qira’ah dan tonggak sejarah timbulnya ilmu qira’ah.
Mushhaf-mushhaf yang ditulis atas perintah Khalifah Usman tidak berbaris dan bertitik, sehingga mushhaf-mushhaf itu dapat dibaca dengan berbagai qira’ah. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ اُُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ فَاقْرَاُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
“Sesungguhnya al-Quran itu diturunkan atas tujuh huruf (cara bacaan) maka bacalah (menurut) mana yang engkau anggap mudah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Para sahabat tidak semuanya mengetahui semua cara baca al-Quran, sebagian mengambil satu cara baca al-Quran dari Rasul, sebagian mengambil dua, dan lainnya mengambil lebih sesuai dengan kemampuan dan kesempatan masing-masing. Para sahabat ini berpencar ke berbagai kota dan daerah dengan membawa dan mengajarkan cara baca yang mereka ketahui sehingga cara baca tersebut menjadi populer di kota atau daerah tempat mereka mengajarkannya. Terjadilah perbedaan baca al-Quran dari satu kota ke kota lain. Kemudian para tabi’in menerima cara baca tertentu dari sahabat tertentu. Para tabi’i al-tabi’in menerimanya dari tabi’in dan meneruskannya pula kepada generasi selanjutnya. Dengan demikian timbullah berbagai qira’ah yang semuanya berdasarkan riwayat, hanya saja sebagian menjadi populer dan yang lain tidak. Riwayatnya juga sebagian mutawatir dan yang lain tidak.
 
C.       Syarat-syarat Qira’at dan Jenisnya
Meluasnya wilayah Islam dan menyebarnya para sahabat dan tabi’in yang mengajarkan al-Quran diberbagai kota menyebabkan timbulnya berbagai macam qira’at, dan perbedaan antara satu qira’at dan lainnya bertambah besar sehingga riwayatnya sudah tidak dapat lagi dipertanggung jawabkan.
Untuk menyangkal penyelewengan qira’at yang sudah mulai muncul, para ulama membuat persyaratan-persyaratan bagi qira’at yang dapat diterima. Untuk membedakan qira’at yang benar dan qira’at yang aneh (syazzah) para ulama membuat tiga syarat baagi qira’at yang benar, yaitu:
1.        Qira’at itu sesuai dengan bahasa Arab sekalipun menurut satu jalan.
2.        Qira’at itu sesuai dengan salah satu mushhaf –mushhaf Utsmani sekalipun secara potensial.
3.        Sahih sanadnya, baik diriwayatkan dari imam qira’at yang tujuh dan yang sepuluh, maupun dari imam-imam yang diterima selain mereka.
Setiap qira’at yang memenuhi kriteria ini adalah qira’at yang benar, yang tidak boleh ditolak dan harus diterima. Sebaliknya, qira’at yang kurang salah satu dari tiga syarat tersebut, disebut qira’at yang lemah atau aneh atau batal.
As-Sayuti mengutip Ibnu Al-Jazari yang mengelompokkan qira’at berdasarkan sanad kepada enam macam.
1.        Mutawatir
Yaitu qira’at yang diriwayatkan oleh sejumlah periwayat yang banyak dari sejumlah periwayat yang banyak pula, sehingga tidak mungkin mereka sepakat berdusta dalam setiap angkatan sampai kepada Rasul. Menurut Jumhur Ulama, qira’at yang tujuh adalah mutawatir. Menurut H. Ahmad Fathani, para ulama al-Quran dan ahli hukum Islam telah sepakat bahwa qira’at yang berstatus mutawatir ini adalah qira’at yang sah dan resmi sebagia al-Quran. Qira’at ini sah dibaca di dalam dan di luar shalat. Qira’at ini dijadikan sumber atau hujjah dalam menetapakan hukum.
 
 
2.        Masyhur
Yaitu qira’at yang sanadnya sahih. Akan tetapi hanya diriwayatkan oleh seorang atau beberapa orang saja tak sampai sebanyak periwayat mutawatir. Qira’at ini sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan tulisan mushhaf Utsmani. Qira’at ini populer dikalangan ahli qira’at dan mereka tidak memandangnya sebagai qira’at yang salah atau aneh. Menurut Ibnu Al-Zarqani dan Shubhi Al-Shalih, kedua macam tingkatan mutawatir dan masyhur sah bacaannya dan waib meyakininya serta tidak mengingkari sedikitpun daripadanya.
3.        Ahad
Yaitu qira’at yang sanadnya sahih. Akan tetapi qira’at ini meyalahi tulisan mushhaf Utsmani atau kaidah bahasa Arab atau tidak masyhur seperti kemasyhuran qira’at diatas. Qira’at ini tidak sah dibaca sebagai al-Quran dan tidak wajib meyakininya. Contohnya seperti yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dari Abu Bakrah, bahwasanya Nabi SAW membaca:
مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفَارَفٍ خُضْرٍ وَّعَبَاقَرِيٍّ حِساَنٍ
Sementara Hafsah membaca:
مُتَّكِئِيْنَ عَلَى رَفْرَفٍ خُضْرٍ وَّعَبْقَرِيٍّ حِساَنٍ
4.        Syaz
Yaitu qira’at yang sanadnya tidak sahih atau cacat dan tidak bersambung sampai Rasulullah SAW. Qira’at ini tidak dijadikan pegangan dalam bacaan dan bukan termasuk al-Quran.
5.        Maudhu
Yaitu qira’at yang dibuat-buat dan disandarkan kepada seseorang tanpa dasar, seperti qira’at yang disusun oleh Abu Al-Fadhl Muhammad bin Ja’far Al-Khuza’I dan menisbatkannya kepada Imam Abu Hanifah. Misalnya: 
إِنَّمَا يَخْشَ اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءَ
Dengan rafa’ (dhammah) kata الله dan nasb (fathah) kata العلماء padahal qira’at yang benar adalah sebaliknya. Qira’at jenis ini tidak boleh didalam dan diuar shalat bahkan harus ditolak dan diingkari keberadaannya.
6.        Mudraj
Yaitu qira’at yang didalamnya terdapat kata atau kalimat tambahan yang biasanya dijadikan penafsiran bagi ayat al-Quran, seperti qira’at Sa’ad bin Abi Waqqas dengan tambahan kata مِنْ اُُمًٍّ pada ayat  وَلَهُ اَخٌ اََوْ اُُخْتٌ مِنْ اُُمٍّ
Qira’at terakhir jelas tidak termasuk al-Quran dan tidak dapat dijadikan pegangan dalam bacaan.
 
D.      Pengaruh Qira’at Terhadap Istinbath Hukum
Perbedaaan antara satu qira’at dan qira’at lainnya bisa terjadi pada perbedaan huruf, bentuk kata, i’rab, penambahan dan pengurangan kata. Perbedaan-perbedaan ini sudah barang tentu membawa sedikit atau banyak perbedaan kepada makna yang selanjutnya berpengaruh kepada hukum yang diistinbathkan kepadanya. Al-Zarkasyi berkata:
اَنَّ بِاخْتِلاَفِ الْقِرَاءتِ يَظْهَرُ الْاِخْتِلاَفُ فِى الاَحْكاَمِ وَلِهَذَا بَنَى الْفُقَهَاءُ نَقْضَ وُضُوْءِ الْمَلْمُوْسِ وَعَدَمَهُ عَلَى اخْتِلاَفِ الْقِرَاءتِ فِى (لَمَسْتُمْ) وَ (لاَمَسْتُمْ) وَكَذَلِكَ جَوَازٌ وَطَاءِ الْحِائِظِ عِنْدَ الْاِنْقِطَاعِ وَعَدَمَهُ اِلَى الْغُسْلِ عَلَى اخْتِلاَفِهِمْ فِى (حَتَّى يَطْهُرْنَ)
“Bahwa dengan perbedaan qira’at timbullah perbedaan dalam hukum. Karena itu, para ulama fiqih membangun hukum batalnya wudhu’ orang yang disentuh (lawan jenis) dan tidak batalnya atas dasar perbedaan qira’at pada: “kau sentuh” dan “kamu saling menyentuh”. Demikian pula hukum perempuan yang sedang haid ketika terputus haidnya dan tidak bolehnya hingga ia mandi (dibangun) atas dasar perbedaan mendalam: “hingga mereka suci”.
 
Menurut qira’at Nafi dan Abu Amr dibaca        : حَتَّى يَطْهُرْنَ
dan menurut qira’at Hamzah dan Al-Kisai         : حَتَّى يَطَّهَّرْنَ
Qira’at pertama dengan sukun ta dan dhammah ha menunjukkan larangan menggauli perempuan itu ketika haid. Ini berarti bahwa ia boleh dicampuri setelah terputusnya haid walaupun sebelum mandi, inilah pendapat Abu Hanifah. Sedangkan qira’at kedua dengan tasydid (suara ganda) ta dan ha menunjukkan adanya perbuatan manusia dalam usaha menjadi dirinya bersih. Perbuatan itu adalah mandi sehingga يَطَّهَّرْنَ ditafsirkan dengan يَغْتَسِلْنَ (mandi). Berdasarkan antara qira’at-qira’at Hamzah dan Al-Kisai, Jumhur Ulama menafsirkan bacaan yang tidak bertasydid dengan makna bacaan yang bertasydid.
Perbedaan antara qira’at لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ dengan  لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ juga mempengaruhi istinbath hukum. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, hanya bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, sebab menurut Hanafi, kata: لاَمَسْتُمُ disini berarti jima’ (hubungan kelamin). Dan menurut Maliki berarti bersentuhan yang disertai dengan perasaan nafsu, sedangkan menurut mazhab Syafi’i bersentuhan semata akan membatalkan wudhu.
Dari sudut qira’at, perbedaan qira’at dalam ayat ini juga menimbulkan perbedaan pengertian. Qira’at pertama: mengandung unsur interaksi antara pihak yang disentuh dan yang menyentuh, baik interaksinya sampai kepada jima’, sebagaimana yang dipahami mazhab Hanafi maupun hanya sampai kepada perasaan syahwat sebagaimana yang dipahami dalam mazhab Maliki. Sebab, kata لاَمَسَ termasuk bentuk kata kerja musyarakah dalam ilmu sharaf. Sementara itu, qira’at: لَمَسَ adalah bentuk kata kerja muta’addi (transitif) yang tidak mengandung unsur musyarakah. Karena itu, qira’at pertama mendukung pendapat mazhab Syafi’i.
Sebagian ulama memandang qira’at syazzah (aneh) sebagai pembantu untuk mengetahui kebenaran suatu takwil, seperti qira’at Sa’ad bin Abi Waqqash
 وَلَهُ اَخٌ اََوْ اُُخْتٌ مِنْ اُُمٍّ , menjelaskan qira’ar Hafsah yang tanpa kalimat مِنْ اُُمّ tentang jenis saudara dalam masalah warisan.
Qira’at besar pengaruhnya terhadapnya penetapan hukum. Sebagian qira’at berfungsi sebagai penjelasan kepada ayat yang mujmal (bersifat global) menurut qira’at yang lain, atau penafsiran dan penjelasan kepada maknanya. Bahkan tidak jarang, perbedaan qira’at menimbulkan perbedaan penetapan hukum dikalangan ulama. Jadi pengetahuan tentang qira’at sangat perlu bagi seseorang yang hendak mengistinbathkan hukum dari ayat-ayat al-Quran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENUTUP
 
Simpulan
●        Qira’at adalah cara membaca al-Quran.
●        Cara baca al-Quran yang dianut dalam suatu mazhab qira’at didasarkan atas riwayat.
●        Syarat qira’at yang benar ada tiga, yaitu:
1.        Qira’at itu sesuai dengan bahasa Arab sekalipun menurut satu jalan.
2.        Qira’at itu sesuia dengan salah satu mushhaf-mushhaf Utsmani.
3.        Sahih sanadnya.
●        Qiraa’at dikelompokkan menjadi: mutawatir, masyhur, ahad, syaz, maudhu’ dan mudraj.
●        Perbedaan qira’at sangat berpengaruh terhadap istinbath hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
Syadili, Ahmad. Ulum Quran. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1994.
Akaha, Abduh Zulfidar. Al-Quran dan Qira’at. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,1996.
Djalal, Abdul. Ulumul Quran. Surabaya: Dunia Ilmu, 2000.
Wahid, Ramli. Ulum Quran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
 
 
 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites