Jumat, 14 Juni 2013

Seluk Beluk Al-Qur'an (1)

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber ilmu sumber Agama, Al-Qur’an sebagai kalam Allah, dan Al-Qur’an adalah sebagai petunjuk bagi umat manusia. Al-Qur’an bukan pikiran dan ciptaan manusia karena al-Qur’an adalah wahyu yang datangnya dari Allah SWT, turunnya Al-Qur’an secara berangsur-angsur dan dengan waktu yang cukup lama, turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak luput dari kesalahan dan kehilafan, oleh karena itu dirurunkannya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai penerang bagi semua umat manusia khususnya umat Islam.
Jika kita cermati kandungan isi Al-Qur’an itu satu persatu pastilah kita akan mengetahui banyak sekali manfaat yang akan kita dapatkan. Maka daripada itu, kami disini akan membahas pengertian, kandungan isi dan kedudukan al-qur’an sebagai sumber ajaran Islam.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian al-qur’an?
2. Bagaimana isi kandungan al-qur’an?
3. Bagaimana kedudukan al-qur’an sebagai sumber ajaran Islam?

C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui apa pengertian al-qur’an?
2. Mengetahui bagaimana isi kandungan al-qur’an?
3. Mengetahui bagaimana kedudukan al-qur’an sebagai sumber ajaran Islam?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Al-Qur’an
Secara bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata qara-a (قرء) yang berarti bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya atau melihat dan menelaah. Hal ini sesuai dengan firman Allah QS al-Qiyamah ayat 17-18. Menurut QS al-Isra’ ayat 9, Al-Qur’an digunakan sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam surah al-Baqarah ayat 2 Al-Qur’an disebut al-kitab.
Secara istilah definisi Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang tiada tandingannya (mu’jizat), diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. penutup para nabi dan rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril as. ditulis dalam mushaf-mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta mempelajarinya merupakan ibadah, dimulai dengan surah al-Fatihah dan ditutup dengan surah an-Nas .
Kitab suci umat Islam ini dinamai Al-Qur’an karena banyak kata-kata Al-Qur’an yang terdapat dalam ayat-ayatnya antara lain dalam surah Qaf ayat 1, surah al-Isra’ ayat 9.
Surah-surah dan ayat dalam Al-Qur’an diturunkan secara bertahap kepada Nabi Muhammad selama 23 tahun masa kenabiannya (QS 17:106)
Urutan surah-surah dalam Al-Qur’an saat ini tidak sama dengan urutan turunnya surah-surah tersebut. Penyusunan surah-surah dalam Al-Qur’an diajarkan oleh Nabi Muhammad (tauqifi).
Allah SWT menurunkan Al-Qur'an dengan perantaraan malaikat jibril sebagai pengantar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia / berumur 41 tahun yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir alqu'an turun yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat 3.
Alquran turun tidak secara sekaligus, namun sedikit demi sedikit baik beberapa ayat, langsung satu surat, potongan ayat, dan sebagainya. Turunnya ayat dan surat disesuaikan dengan kejadian yang ada atau sesuai dengan keperluan. Selain itu dengan turun sedikit demi sedikit, Nabi Muhammad SAW akan lebih mudah menghafal serta meneguhkan hati orang yang menerimanya. Lama al-quran diturunkan ke bumi adalah kurang lebih sekitar 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.

B. Isi Kandungan Al-Qur’an
Isi Al-Qur’an mencakup dan menyempurnakan pokok- pokok ajaran dari kitab-kitab Allah SWT yang terdahulu (Taurot, Injil, dan Zabur). Sebagian ulama mengatakan, bahwa Al-Qur’an mengandung tiga pokok ajaran: a) keimanan; b) akhlak dan budi pekerti; dan c) aturan tentang pergaulan hidup sehari-hari antar sesama manusia. Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa Al-Qur’an berisi dua peraturan pokok: a) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT; dan b) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya.
Kelengkapan dan kesempurnaan isi Al-Qur’an ini diakui juga oleh para pakar Barat, di antaranya oleh Edward Gibbon. Ahli sejarah Inggris (1737-1794) ini mengatakan. "Al-Qur’an adalah sebuah kitab agama, yang membahas tentang masalah-masalah kemajuan, kenegaraan, perniagaan, peradilan, dan undang-undang kemiliteran dalam Islam. Isi Al-Qur’an sangat lengkap, mulai dari urusan ibadah, ketauhidan, sampai soal pekerjaan sehari-hari, mulai dari masalah rohani sampai hal-hal jasmani, mulai dari pembicaraan tentang hak-hak dan kewajiban segolongan umat sampai kepada pembicaraan tentang akhlak dan perangai serta hukum siksa di dunia.
"Karena itu amat besar perbedaan Al-Qur’an dengan Bibel. Bibel tidak mengandung aturan-aturan yang bertalian dengan keduniaan. Yang terdapat di dalamnya hanyalah cerita-cerita untuk kesucian diri. Bibel tidak dapat mendekati Al-Qur’an, karena Al-Qur’an itu tidak hanya menerangkan sesuatu yang bertalian dengan amalan keagamaan, tetapi juga mengupas asas politik kenegaraan. Al-Qur’anlah yang menjadi sumber peraturan negara, sumber undang-undang dasar, memutuskan suatu perkara yang berhubungan dengan kehartaan maupun kejiwaan."
Al-Quran adalah kitab suci agama islam untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia dari awal diturunkan hingga waktu penghabisan spesies manusia di dunia baik di bumi maupun di luar angkasa akibat kiamat besar.
Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini :
1. Aqidah / Akidah
Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia. Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah tidur dan tidak beranak-pinak. Percaya kepada Allah SWT adalah salah satu butir rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya terhadap rukun iman disebut sebagai orang-orang kafir.
2. Ibadah
Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Dari pengertian "fuqaha" ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima butir rukum islam. Mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu menjalankannya.
3. Akhlaq / Akhlak
Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya.
4. Hukum-Hukum
Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam islam berdasarkan Alqur'an ada beberapa jenis atau macam seperti jinayat, mu'amalat, munakahat, faraidh dan jihad.
5. Peringatan / Tadzkir
Tadzkir atau peringatan adalah sesuatu yang memberi peringatan kepada manusia akan ancaman Allah SWT berupa siksa neraka atau waa'id. Tadzkir juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat surga jannah atau waa'ad. Di samping itu ada pula gambaran yang menyenangkan di dalam alquran atau disebut juga targhib dan kebalikannya gambarang yang menakutkan dengan istilah lainnya tarhib.
6. Sejarah-Sejarah atau Kisah-Kisah
Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah SWT serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah SWT. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau dengan istilah lain ikibar.
7. Dorongan Untuk Berpikir
Di dalam al-qur'an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta.
Keistimewaan Dan Keutamaan Al-Quran Dibandingkan Dengan Kitab Lain
1. Memberi petunjuk lengkap disertai hukumnya untuk kesejahteraan manusia segala zaman, tempat dan bangsa.
2. Susunan ayat yang mengagumkan dan mempengarihi jiwa pendengarnya.
3. Dapat digunakan sebagai dasar pedoman kehidupan manusia.
4. Menghilangkan ketidakbebasan berfikir yang melemahkan daya upaya dan kreatifitas manusia (memutus rantai taqlid).
5. Memberi penjelasan ilmu pengetahuan untuk merangsang perkembangannya.
6. Memuliakan akal sebagai dasar memahami urusan manusia dan hukum-hukumnya.
7. Menghilangkan perbedaan antar manusia dari sisi kelas dan fisik serta membedakan manusia hanya dasi takwanya kepada Allah SWT.

C. Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam
Menurut Kamus Besar Indonesia, sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Dalam kepustakaan hukum Islam di Indonesia, sumber hukum Islam disebut dengan dalil hukum Islam.
Kata dalil berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti sesuatu yang dapat menunjuki atau petunjuk terhadap suatu baik yang hissi (konkrit) maupun maknawi (abstrak). Baik petunjuk itu kepada kebaikan ataupun kejelekan. Di kalangan ulama’ ahli ushul fiqih, kata dalil berarti sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari dengan pemikiran yang shahih. Dari rumusan ini maka sesuatu yang tidak menyampaikan kepada tuntutan, atau yang menyampaikan dengan pemikiran yang salah, bukanlah disebut dalil dalam artian ini.
Dalil-dalil syari’ah atau sumber hukum Islam secara global menurut penyelidikan dapat dipastikan bahwa dalil-dalil syari’ah dan hukum-hukum amaliyah adalah berpangkal pada empat pokok sumber hukum Islam, yaitu: al Qur’an, as Sunnah, ijma’, dan qiyas.
Namun pada pembahasan ini kami hanya akan menjelaskan dua sumber hukum yang utama, yaitu al Qur’an dan as Sunnah.
Atas dasar bahwa hukum syara’ adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia mukallaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Ketentuannya itu terdapat dalam kumpulan wahyu-Nya yang disebut al Qur’an. Dengan demikian ditetapkan bahwa al Qur’an itu sumber utama bagi hukum Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh. Al Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat al Qur’an.
Karena kedudukan al Qur’an itu sebagai sumber utama bagi penerapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus dia lakukan adalah mencari jawaban dari al Qur’an. Selama hukumnya dapat ditemukan dalam al Qur’an maka dia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar al Qur’an.
Selain itu sesuai dengan kedudukan al Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, itu berarti al Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum. Karena itu jika akan menggunakan sumber hukum lain dari luar al Qur’an maka harus sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al Qur’an.
Kekuatan hujjah al Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum fiqih terkandung dalam ayat al Qur’an yang menyuruh umat manusia mematuhi Allah, perintah mematuhi Allah itu berarti perintah mengikuti apa-apa yang difirmankan-Nya dalam Al-Qur'an.

BAB III
PENUTUP

Simpulan
Secara bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata qara-a (قرء) yang berarti bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya atau melihat dan menelaah. Secara istilah definisi Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang tiada tandingannya (mu’jizat), diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. penutup para nabi dan rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril as. ditulis dalam mushaf-mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta mempelajarinya merupakan ibadah, dimulai dengan surah al-Fatihah dan ditutup dengan surah an-Nas .
Isi Al-Qur’an mencakup dan menyempurnakan pokok- pokok ajaran dari kitab-kitab Allah SWT yang terdahulu (Taurot, Injil, dan Zabur). Sebagian ulama mengatakan, bahwa Al-Qur’an mengandung tiga pokok ajaran: a) keimanan; b) akhlak dan budi pekerti; dan c) aturan tentang pergaulan hidup sehari-hari antar sesama manusia. Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa Al-Qur’an berisi dua peraturan pokok: a) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT; dan b) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya.
Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini: aqidah, ibadah, akhlak, hukum-hukum, peringatan, sejarah-sejarah, dan dorongan untuk berpikir.
Atas dasar bahwa hukum syara’ adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia mukallaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Ketentuannya itu terdapat dalam kumpulan wahyu-Nya yang disebut al Qur’an. Dengan demikian ditetapkan bahwa al Qur’an itu sumber utama bagi hukum Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh. Al Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat al Qur’an.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi : Sinar Grafika.
Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Abdul, Halim M.1999. Memahami Al-Qur’an. Bandung : Marja’
Anwar, Rosihan.2006.Ulumul Qur’an. Bandung : Pustaka Setia
http://pustaka.abatasa.com/pustaka/detail/tauhid/kitab-kitab-islam/788/isikandungan-al-quran.html
http://organisasi.org/pengertian-sejarah-dan-pokok-isi-kandungan-al-quran-alquran-pengetahuan-agama-islam
http://sejarah.kompasiana.com/2011/08/05/memahami-kandungan-al-quran/

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites