Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Senin, 20 Mei 2013

Hadits tentang Tata Pergaulan 2

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

TATA PERGAULAN

A.       PENDAHULUAN
Bergaul dengan orang banyak di tengah-tengah masyarakat mempunyai nilai keutamaan lebih dibanding dengan hidup menyendiri menjauh dari mereka dengan syarat mengikuti mereka dalam kegiatan-kegiatan keagamaan maupun sosial seperti menghadiri shalat jum’ah, shalat berjamaah, majlis-majlis ta’lim, mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah (ta’ziyah), membantu meringankan beban sebagian anggota masyarakat yang memerlukan, memberikan bimbingan kepada yang tidak tahu/tidak mengerti atas suatu persoalan keagamaan maupun sosial serta mampu mengendalikan diri dari mengikuti hal-hal yang tidak baik dan tabah serta sabar atas segala gangguan yang mungkin timbul.
Begitulah yang dapat kita lihat dari riwayat hidup Rasulullah SAW beserta sahabat-sahabat beliau yang mulia bahkan semua Nabi dan Rasul Allah senantiasa bergaul dan bergumul secara integral dengan orang di dalam masyarakat dan ternyata cara ini pula yang ditempuh oleh para ulama’ pewarisnya.
Pergaulan erat kaitannya dengan sikap dan prilaku yang baik terhadap sesama manusia yang setiap hari melakukan kegiatan komunikasi sosial. Pengetahuan tentang tata pergaulan adalah salah satu hal yang penting diketahui untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, kepada sesama manusia umumnya.
Realitas sosial menunjukkan bahwa hubungan antara sesama umat manusia saat ini sudah mulai buruk dan cenderung kurang manusiawi. Oleh karena itu, pengetahuan tentang tata perlu untuk diketahui guna merakit kembali hubungan horizontal antar sesama manusia dengan tujuan untuk mewujudkan ukhuwah Islamiyah yang lebih indah. Karena dengan keadaan itulah kedamaian, keharmonisan, dan ketenangan hidup bersama dapat dinikmati.




B.       MENYEBAR SALAM
Satu kebiasaan yang ringan namun bisa jadi jarang diterapkan di tengah keluarga kita adalah menyebarkan salam. Padahal banyak buah kebaikan yang bisa dipetik dari ucapan yang mengandung muatan doa ini.
Salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat muslim adalah menyebarkan salam. Karena dengannya akan tumbuh rasa saling cinta di antara mereka, biarpun tidak saling mengenal.
Betapa banyak kita temui anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita untuk menyebarkan salam. Sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Beliau pun ditanya, “Apa saja, ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Jika engkau bertemu dengannya, ucapkan salam kepadanya. Jika dia memanggilmu, penuhi panggilannya. Jika dia meminta nasihat kepadamu, berikan nasihat kepadanya. Jika dia bersin lalu memuji Allah, doakanlah dia1. Jika dia sakit, jenguklah dia; dan jika dia meninggal, iringkanlah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)
Dinukilkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw bersabda: “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak akan sempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kalian pada sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan, dalam hadits ini terdapat anjuran kuat untuk menyebarkan salam dan menyampaikannya kepada seluruh kaum muslimin, baik yang engkau kenal maupun yang tidak engkau kenal. (Syarh Shahih Muslim, 2/35)
Beliau juga menjelaskan bahwa ucapan salam merupakan pintu pertama kerukunan dan kunci pembuka yang membawa rasa cinta. Dengan menyebarkan salam, semakin kokoh kedekatan antara kaum muslimin, serta menampakkan syi’ar mereka yang berbeda dengan para pemeluk agama lain. Di samping itu, di dalamnya juga terdapat latihan bagi jiwa seseorang untuk senantiasa berendah diri dan mengagungkan kehormatan kaum muslimin yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 2/35)

C.       ADAB MEMBERI SALAM
Termasuk sunnah bahwa seorang yang mengendarai mengucapkan salam kepada orang yang berjalan, orang yang berjalan mengucapkan salam kepada orang yang sedang duduk, orang yang sedikit kepada orang yang banyak, orang yang lebih kecil kepada orang yang lebih besar. Seandainya dua orang yang sedang mengendarai mobil atau hewan atau dua orang berjalan saling berjumpa, maka yang lebih utama adalah orang yang lebih kecil mengawali salam, seandainya orang yang lebih besar memulai salam maka dia mendapat pahala atas perbuatannya. Berdasarkan sabda Rasulullah dalam riwayat Abu Hurairah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى اْلمَاشِي وَاْلمَاشِي عَلىَ اْلقَاعِدِ وَاْلقَلِيْلُ عَلىَ اْلَكثِيْرِ" وفي راية للبخار" "يُسَلِّمُ الصَّغِيْرُ عَلىَ اْلكَبِيْرِ وَاْلمَارُ عَلَى اْلقَاعِدِ وَاْلقَلِيْلُ عَلىَ اْلكَثِيْرِ"
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw bersabda: "Orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan, orang yang berjalan kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada orang yang banyak" Dalam riwayat lain disebutkan: Orang yang kecil mengucapkan salam kepada orang yang lebih besar, orang lewat / berjalan kepada orang yang duduk dan orang yang sedikit kepada orang yang banyak".
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Penunggang kendaraan dianjurkan untuk lebih dahulu mengucapkan salam, agar ia terhindar dari kesombongan karena kendaraan yang ia tunggangi. Dengan demikian ia dapat menjaga kerendahan hatinya.” (Fathul Bary 11/17).

D.       HARAMNYA BERDUAAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM
Islam melindungi wanita dengan perlindungan terbaik, tak ada perlindungan terhadap wanita yang lebih baik daripada perlindungan Islam. Seorang wanita mulia dengan kesucian dan kehormatannya, bila hal ini lenyap dari seorang wanita, maka ia tak lebih dari komoditi murahan yang diobral oleh para pemburu kenikmatan sesaat.
Karena wanita dilindungi, maka janganlah seorang wanita merusak perlindungan ini dengan berkhalwat atau berdua-duaan dengan laki-laki tanpa ada mahram, hal ini merupakan lahan subur bagi perbuatan dosa yang merobek perlindungan terhadap wanita, bagaimana tidak sementara pihak ketiganya adalah setan plus kesempatan dan peluang terbuka sedemikian lebarnya, mana tahan? Wajar bahkan harus jika Islam mengharamkan khalwat ini.
Hadits Nabi saw dari Ibnu Abbas ra:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه ِوَسَلَمَ : "لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ". متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas radiyallahu anhuma, ia berkata : Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian berduaan dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya". (HR.Bukhari dan Muslim)
Dan khalwat paling berbahaya adalah khalwat antara kerabat suami dengan istri, karena masyarakat cenderung longgar dalam hal ini, “Ah, masih saudara, masih kerabatnya.” Demikian sebagian orang berkilah, namun tidak dengan Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam, beliau menyatakan bahwa hal itu adalah kematian. Dalam hadits Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عنهُ، أَنَّ رَسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ : أَفَرَأَيْتَ الحَمْوَ ؟ قَالَ : الحَمْوُ المَوْتُ .
Dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah masuk kepada para wanita.” Lalu seorang laki-laki berkata, “Bagaimana dengan ipar?” Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam menjawab, “ipar adalah kematian.” (Muttafaq alaihi).
Al-hamwu adalah keluarga dekat suami, seperti saudara laki-lakinya, pamannya dari pihak bapak, dan pamannya dari pihak ibu. Mereka semua adalah al-Hamwu. Adapun ayah suami dan anknya maka mereka semua adalah mahram. Ini adalah bentuk larangan yang paling keras. Maksudnya, sebagaimana manusia menghindari kematian maka hendaknya ia menghindari agar kerabatnya tidak datang mengunjungi istrinya dan keluarganya tanpa adanya mahram. Ini menunjukkan larangan keras. Masuknya kerabat suami untuk menemui istrinya lebih berbahaya dibandingkan dengan kedatangan laki-laki asing. Karena mereka datang sebagai keluarga dekat sehingga tidak ada yang dapat melarangnya. Jika mereka berdiri mengetuk pintu maka tidak ada yang dapat  mencegahnya. Karena itulah, haram bagi manusia untuk memberikan kesempatan kepada saudara laki-lakinya untuk berduaan dengan istrinya. Sebagian orang menganggap enteng masalah ini. Istrinya berada bersamanya, sedang saudara laki-lakinya yang telah balig tinggal bersamanya. Ketika ia berangkat kerja, ia meninggalkan istri dan saudara laki-lakinya berduan di rumah. Ini adalah tindakan haram dan tidak dibenarkan. Karena setan berjalan di sekujur tubuh manusia seperti halnya peredaran darah ke seluruh anggota tubuh. Lalu bagaimana penyelesaiannya jika rumah yang dimiliki hanya satu ?. Harus ada pintu antara tempat laki-laki dan tempat perempuan. Pintu tersebut ditutup rapat dan kuncinya dibawah bersamanya. Kemudian ia mengatakan kepada saudaranya, "Ini adalah tempatmu" dan mengatakan kepada istrinya, "Ini tempatmu". Tidak boleh pintu dibiarkan terbuka, kerena bisa saja ia masuk ke tempat istrinya, lalu ia digoda oleh syetan hingga ia menikmatinya. Atau bisa saja ia menggodanya hingga istrinya terlena sehingga ia menganggap seperti istrinya sendiri, keluar masuk tanpa peduli keadaan.
Karena wanita dilindungi, maka janganlah merusak perlindungan ini dengan membuang jilbab dan hijab, di samping kudu bersikap sopan dengan tidak bertindak dan berperilaku layaknya wanita obralan demi mengundang laki-laki berhasrat kepadanya. Jangan sampai seorang muslimah termasuk kedalam salah satu dari dua golongan manusia yang belum dilihat oleh Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam, karena mereka memang belum ada pada masa beliau, akan tetapi di masa kita ini mereka menjamur dan merata. Naudzubillah.



DAFTAR PUSTAKA

Ash Shidqi, Teuku Muhammad Hasby, Mutiara Hadits 6, Semarang ;PT Pustaka Rizqi Putra, 2003.
Bukhari. Shahih Bukhari
Hasyim, Husaini A. Majid, Riyadhus Shalihin, Surabaya; PT Bina Ilmu,1993
Moh. Rifa’i, Akhlak Seorang Muslim, Semarang; Wicaksana, 1993
Muslim. Shahih Muslim
Nawawy, Imam, Riadhus Sholihin imam Nawawy,Jakarta: pustaka Armani, 1999
Ritonga, H. A. Rahman. 2005.  Akhlak Merakit Hubungan Dengan Sesama Manusia. Bukittinggi: Amelia Surabaya

Hadits tentang Mahar dan Wali

PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam bahwa setiap ada perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan syari’atnya (tata cara dan petunjuk pelaksanaannya), dan hikmah yang dikandung dari perintah tersebut. Maka tidak ada satu perintah pun dalam berbagai aspek kehidupan ini, baik yang menyangkut ibadah secara khusus seperti perintah shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Maupun yang terkait dengan ibadah secara umum seperti perintah mengeluarkan infaq, berbakti pada orang tua, berbuat baik kepada tetangga dan lain-lain yang tidak memiliki syari’at, dan hikmahnya.
Begitu pula halnya dengan menikah. Ia merupakan perintah Allah SWT untuk seluruh hamba-Nya tanpa kecuali dan telah menjadi sunnah Rasul-Nya, maka sudah tentu ada syaria’atnya, dan hikmahnya.
Untuk itu pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengapa seorang muslim dan muslimin harus melaksanakan pernikahan di dalam hidupnya.
B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian nikah?
2.    Apa pengertian mahar dan bagaimana konsep mahar dalam Islam?
3.    Apa pengertian wali dan bagaimana kedudukan wali?
C.       Tujuan
1.    Mengetahui pengertian nikah
2.    Mengetahui pengertian mahar dan bagaimana konsep mahar dalam Islam
3.    Mengetahui pengertian wali dan bagaimana kedudukan wali

BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Nikah
Nikah menurut etimologi yaitu mengumpulkan, sedangkan menurut terminologi yaitu akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukunnya serta syarat (yang telah ditentukan) untuk berkumpul. Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki seorang perempuan yang bukan mahram.[1]
Perkawinan di anggap sah bila terpenuhi syarat dan rukunnya. Rukun nikah menurut Mahmud Yunus merupakan bagian dari segala hal yang terdapat dalam perkawinan yang wajib terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi secara langsung maka perkawinan di anggap batal.[2]
Menurut penulis pernikahan adalah suatu ikatan sakral yang mana mengikat hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai sepasang suami istri dan dalam prosesnya terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi guna sahnya suatu pernikahan tersebut. Salah satu syarat pernikahan adalah wali dalam nikah, status wali dalam nikah memiliki beberapa perbedaan pendapat dari para Imam mazhab terutama Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Hal ini disebabkan karena kedua imam tersebut mempunyai perbedaan penafsiran akan dasar hadis yang menjadi pedoman mereka dalam mengemukakan pendapat.
B.       Mahar
Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat . Di Indonesia sebutan mahar hanya terbatas pada pernikahan an sich.  Secara  bahasa mahar  diartikan  nama terhadap pemberian tersebab kuatnya akad , secara istilah syari`at mahar adalah sebutan bagi harta yang wajib atas orang laki-laki bagi orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh (wathi).[3]
Fuqaha berpendapat bahwa memberikan mahar hukumnya wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya. Adapun firman Allah yang dimaksud adalah:
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4).
Imam Ibn Jarir at-Thabary dalam kitab tafsirnya menjelaskan sabab al nuzul ayat di atas. Bahwa sebelum ayat ini diturunkan, apabila ada seorang bapak menikahkan anak perempuannya, atau kakak laki-laki menikahkan adik perempuannya, maka mahar dari pernikahan tersebut diambil dan dimiliki oleh sang ayah atau kakak laki-laki tersebut, bukan oleh si perempuan yang dinikahi. Lalu Allah melarang hal tersebut dan menurunkan ayat di atas.
Dalam hadis disebutkan tentang wajibnya mahar dalam pernikahan diantaranya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ فَلَمَّا رَأَتْ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا جَلَسَتْ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا فَقَالَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ فَقَالَ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا وَجَدْتُ شَيْئًا قَالَ انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي قَالَ سَهْلٌ مَا لَهُ رِدَاءٌ فَلَهَا نِصْفُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ ثُمَّ قَامَ فَرَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُوَلِّيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ مَاذَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا عَدَّهَا قَالَ أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Abdurrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd bahwasanya, ada seorang wanita mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memandangi wanita dari atas hingga ke bawah lalu beliau menunduk. Dan ketika wanita itu melihat, bahwa beliau belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk. Tiba-tiba seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya." Lalu beliau pun bertanya: "Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)?" Laki-laki itu menjawab, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah." Kemudian beliau bersabda: "Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu?" Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya bersabda: "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa?" beliau bersabda: "Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi." Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, meskipun cincin emas aku tak punya, tetapi yang ada hanyalah kainku ini." Sahl berkata, "Tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya: "Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Bila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa dan bila ia memakainya, maka kamu juga tak memperoleh apa-apa." Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilkannya. Ia pun dipanggil, dan ketika datang, beliau bertanya, "Apakah kamu punya hafalan Al Qur`an?" laki-laki itu menjawab, "Ya, aku hafal surat ini dan ini." Ia sambil menghitungnya. Beliau bertanya lagi, "Apakah kami benar-benar menghafalnya?" ia menjawab, "Ya." Akhirnya beliau bersabda: "Kalau begitu, perigilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al Qur`an."[4]
Kosa Kata:
seorang wanita
:
أَنَّ امْرَأَةً
Mendatangi
:
جَاءَتْ
untuk menyerahkan
لِأَهَبَ
Lalu memandangi
فَنَظَرَ
Berdiri
فَقَامَ
maka nikahkanlah aku dengannya
زَوِّجْنِيهَا
kamu punya
عِنْدَكَ
Pergilah
اذْهَبْ
Keluargamu
أَهْلِك
Lihatlah
فَانْظُرْ
Kembali
رَجَعَ
Kain
إِزَارِي
Setengahnya
نِصْفُهُ
Memanggil
طَالَ
kamu punya hafalan
مَعَكَ
Perigilah
اذْهَبْ
kau telah kunikahkan dengannya
فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا
Penjelasan Hadits:
Dari hadits diatas menunjukkan betapa bijaksananya ajaran Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Islam itu menghargai kaum hawa dan bukan bermaksud tidak menghargai kaum hawa dalam maharnya, namun mahar itu adalah kesanggupan dari pihak lelaki. Rasulullah SAW mengajarkan bukan hanya harta yang jadi patokan untuk memilih-pilih dalam pernikahan. Akan tetapi kewajiban calon suami yang harus menghargai dengan sebaik-baiknya kepada si calon istri, jangan memberikan kain sarung yang dipakai padanya untuk calon istrinya sehingga menjadikan 1 kain sarung untuk berdua, seperti hadits diatas.
Dalam konsep hukum Islam, mahar bukan merupakan “harga” dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah akad jual beli. Oleh karenanya, tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar, ia bersifat relatif disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat. Rasulullah Saw mengajarkan kepada umatnya agar tidak berlebihan di dalam menentukan besarnya mahar. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesulitan bagi para pemuda yang bermaksud untuk menikah, karena mempersulit pernikahan akan berdampak negatif bagi mereka yang sudah memiliki keinginan untuk menjalankannya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw.  bersabda,
خيرهن أيسرهن صداقا
“Sebaik-baik perempuan adalah yang paling mudah (ringan) maskawinnya.” (HR. Ibn Hibban).
Mahar merupakan hak penuh mempelai perempuan. Hak tersebut tidak boleh diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila perempuan tersebut telah merelakannya. Namun, dalam budaya patriarkhi, mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli. Adanya pemahaman seperti ini diakui atau tidak telah memposisikan isteri dalam posisi yang lebih rendah daripada suaminya. Oleh karenanya sang suami merasa berkuasa atas diri, jiwa dan raga sang isteri, sehingga si isteri harus taat kepada suaminya secara mutlak dalam kondisi apapun. Hak-hak dasar si isteri pun terkadang menjadi terabaikan bahkan menjadi hilang, karena sang suami merasa bahwa dirinya sudah membeli isterinya dengan mahar yang ia berikan pada saat akad nikah. Pola pikir seperti ini merupakan pola pikir masa jahiliyah, dimana kaum perempuan tidak diakui eksistensinya, bahkan ia dianggap sebagai properti yang bisa diwariskan dan diperjualbelikan.
Mahar adalah pemberian wajib dari seorang calon suami kepada calon isterinya karena akad nikah baik itu berupa uang atau barang (harta benda) atau jasa[5], sebagaimana pemberian nafakah suami kepada isterinya. Persoalan yang sering muncul pada pemberian mahar dari calon suami kepada calon isterinya adalah batas minimal dan batas maksimal mahar itu diberikan.[6] sehingga ada ungkapan wanita yang baik adalah yang mudah maharnya. Sedangkan Pria yang baik adalah Calon suami yang memberikan mahar semaksimal mungkin atau   setinggi-tingginya.
Kebiasaan yang terjadi di Masyarakat tentang  pemberian mahar berupa seperangkat alat Sholat, bahwa mahar itu adalah harus dari barang perhiasan berupa emas sesuai dengan sebutan “mahar”, sering menjadi kontroversi. Sepertinya setiap daerah memiliki kekhasan sendiri dalam memberikan mahar seperti di Mesir dengan memberikan rumah  flat dan isinya.
Mahar adalah sebagai syarat sah nikah menurut ulama Syafi`iyah sedangkan menurut ulama Hanafiyah adalah atsar (kewajiban) yang timbul karena karena terjadinya akad nikah. Dan ulama sepakat bahwa mahar bukanlah sebagai rukun nikah. Menyebutkan mahar dalam akad nikah adalah perkara yang sunnah. Hal ini karena Nabi Saw selalu menyebutkan mahar dalam sebuah akad nikah. Menyebutkan mahar dalam akad nikah juga menghindari perselisihan yang terjadi di belakang hari karena penentuan mahar. Hal ini juga untuk menghindari agar tidak menyamai pernikahan Rasul Saw terhadap seorang istri beliau yang menghibahkan dirinya kepada Rasul Saw seperti yang dipaparkan dalam Al Qur`an surat Al Ahzab ayat 50. Oleh karena itu sah nikah tanpa menyebutkan mahar dalam akad nikah menurut ijma` ulama. Dalilnya:
Al Qur`an Surat Al Baqarah ayat 236:
لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya…"
Dari ayat ini jelas bahwa tidak berdosa untuk melakukan thalaq  terhadap istri sebelum menggaulinya setelajh terjadi akad nikah yang tidak disebutkan maharnya.
Ketika mahar belum disebutkan dan nikah batal bukan tersebab istri maka sang istri berhak mendapat mahar mitsil.
Mahar disyariatkan sebagai hadiah yang wajib dan pemberian yang telah ditentukan oleh Allah kepada para suami. Mahar berfungsi mendekatkan hati kedua pasangan agar terbina cinta dan kasih dalam mahligai rumahtangga. Mahar bukanlah sebagai bea ganti rugi dalam akad nikah atas kepemilikan kemaluan si istri, seperti upah dalam akad ijarah (sewa-menyewa) atau pembayaran dalam sebuah akad bai` (jual beli). Meskipun secara zhahir mahar yang dibayarkan adalah sebagai pembayaran dari pemberian manfaat atas kemaluan sang istri.
Namun perlu digaris bawahi bahwa yang menikmati manfaatnya bukanlah hanya kaum suami semata, tapi kedua belah pihak. Dalam beberapa statement ulama disebutkan bahwa perempuan lebih menikmati dibanding laki-laki. Dan perlu ditekankan juga Maksud yang diinginkan dari nikah itu jauh lebih mulia, yaitu untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan dalam semua aspek hidup. Sehingganya pernikahan mendatangkan kemaslahatan yang bersifat sosial. Memiliki banyak faedah yang akan kembali kepada sebuah masyarakat dambaan. Karena keluarga merupakan sebuah lembaga terkecil dari sebuah masyarakat. Ketika keluarga baik, maka sudah menjadi asset dan berkontribusi nyata dalam melakukan perbaikan struktur sebuah masyarakat terbesar bernama Negara.
Oleh karena itu Kamal bin Humam, salah seorang ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa mahar disyariatkan untuk menunjukkan kemuliaan akad nikah.
C.       Wali
Wali adalah orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa; pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan akad nikah dengan pengantin pria).[7]
Dari pengertian tentang wali penulis dapat menarik kesimpulan bahwa wali dalam nikah adalah seseorang yang yang diserahi pengurusan atas diri seseorang  terutama bagi wanita dalam proses pernikahan.
Menurut syafi’i dan hambali, perkawinan harus dilangsungkan dengan wali laki-laki muslim, balig, berakal dan adil. Maka perkawinan yang dilangsungkan tiada wali itu tidak sah.[8]
Sesuai dengan hadis yang berbunyi :
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Az Zuhri dari 'Urwah dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali."[9]
Kosa Kata:
Wanita manapun
:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ
yang menikah
:
نَكَحَتْ
tanpa seizin walinya
:
بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
maka nikahnya
:
فَنِكَاحُهَا
Batal
:
بَاطِلٌ
dia telah digauli
:
دَخَلَ بِهَا
maka dia berhak mendapatkan mahar
:
فَلَهَا الْمَهْرُ
Menghalalkan
:
اسْتَحَلَّ
Kemaluannya
:
فَرْجِهَا
terjadi pertengkaran
:
اشْتَجَرُوا
maka penguasalah
:
فَالسُّلْطَانُ
orang yang tidak punya wali
:
لَا وَلِيَّ لَهُ
Penjelasan Hadits:
Hadis diatas yang menjadi dasar pendapat mazhab syafi’i  menyatakan bahwa wali dalam nikah itu merupakan perkara wajib yang jika tidak ada keberadaannya akan membuat suatu pernikahan itu tidak sah.
Wali hakim (sulthan) dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah tidak ada. Wali hakim juga dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah yang ada menolak menikahkan dengan alasan yang tidak sesuai syariah.[10] Apabila wali yang terdekat pergi dalam jarak perjalanan qashar (dua marhalah), maka wali hakim boleh menjadi pengganti wali tersebut.
ولو ( غاب ) الولي ( الأقرب ) نسبا ، أو ولاء ( إلى مرحلتين ) ، أو أكثر ولم يحكم بموته وليس له وكيل حاضر في تزويج موليته زوج السلطان ) لا الأبعد وإن طالت غيبته وجهل محله وحياته لبقاء أهلية الغائب وأصل بقائه والأولى أن يأذن للأبعد ، أو يستأذنه خروجا من الخلاف
Artinya: Apabila wali nasab terdekat bepergian dalam jarak dua marhalah (qashar) atau lebih jauh dan tidak ada status kematiannya serta tidak ada wakilnya yang hadir dalam menikahkan perempuan di bawah perwaliannya maka Sultan (Wali Hakim) dapat menikahkan perempuan itu. Bukan wali jauh walaupun kepergiannya lama dan tidak diketahui tempat dan hidupnya. Hal itu karena tetapnya status kewalian wali yang sedang pergi. Namun yang lebih utama meminta ijin pada wali jauh untuk keluar dari khilaf ulama.[11]
Menurut pendapat Imam Abu hanifah, wali yang harus ada dalam akad nikah hanyalah apabila mempelai perempuan belum balig dan tidak sehat akal. Perempuan yang telah balig dan berakal sehat dibolehkan mengawinkan dirinya sendiri dengan laki-laki yang disukai tanpa wali, dengan syarat kufu. Jika laki-laki tidak kufu, wali berhak minta kepada hakim untuk membatalkan perkawinan tersebut.[12] Sesuai dengan hadis yang berbunyi
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا تُنْكَحُ اَلْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ, وَلَا تُنْكَحُ اَلْبِكْرُ حَتَّى تُسْـتَأْذَنَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اَللَّهِ , وَكَيْفَ إِذْنُهَا ? قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.[13]
Berdasarkan hadis tersebut menurut hanafi memberikan hak penuh kepada wanita mengenai urusan dirinya dengan meniadakan campur tangan orang lain  (wali) dalam urusan pernikahan. Pertimbangan rasional logis oleh Hanafi tentang tidak wajibnya Wali Nikah bagi perempuan yang hendak menikah.[14]
Jadi, menurut penulis, Imam Hanafi memandang pernikahan itu dapat diwalikan kepada wanita itu sendiri berbeda dengan wanita yang belum balig atau wanita gila yang memerlukan wali dalam proses pernikahannya karena mereka tidak masuk dalam kategori wanita balig dan berakal. Sedangkan untuk janda maka tidak memerlukan wali cukup dengan berunding saja karena janda disamakan kedudukannya dengan wanita balig dan berakal.
Selain itu perkawinan itu tergantung pada persetujuan si gadis bukan pada izin walinya yang dalam kenyataannya, hanya berkewajiban melindunginya, maka pada akhirnya keinginanlah yang harus didahulukan menurut mazhab hanafi.[15]
Namun, jika kita kembalikan ke Negara kita Negara Republik Indonesia yang notabennya Negara hukum yang mempunyai tata aturan sendiri tentang perkawinan. Wali merupakan syarat sah dalam pernikahan. Hal ini sesuai dengan pasal 19 Bagian tiga tentang wali nikah dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya”.[16]
Selain itu juga, sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 1/1974, PP Nomor 9/1975 dan Kompilasi Hukum Islam, menjelaskan bahwa perkawinan dianggap sah bila terpenuhi syarat dan rukunnya.[17]
Menurut penulis jika dilihat dari uraian diatas tidak ada yang dapat disalahkan atau sebaliknya, karena pendapat-pendapat tersebut mempunyai dasar hadis yang sama hanya saja terdapat perbedaan dalam penafsiran mengenai hadis tentang status wali nikah tersebut. Namun pada akhirnya penulis lebih condong pada pendapat Imam Syafi’I karena menyesuaikan dengan tempat di mana pernikahan itu di langsungkan dan mengikuti peraturan apa yang diterapkan pada suatu Negara terutama Negara Indonesia yang mewajibkan sebagai syarat sah pernikahan bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan, agar suatu pernikahan itu dinyatakan sah menurut agama dan Negara.

BAB III
PENUTUP
Simpulan
Nikah menurut etimologi yaitu mengumpulkan, sedangkan menurut terminologi yaitu akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukunnya serta syarat (yang telah ditentukan) untuk berkumpul. Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki seorang perempuan yang bukan mahram.
Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat . Di Indonesia sebutan mahar hanya terbatas pada pernikahan an sich.  Secara  bahasa mahar  diartikan  nama terhadap pemberian tersebab kuatnya akad , secara istilah syari`at mahar adalah sebutan bagi harta yang wajib atas orang laki-laki bagi orang perempuan sebab nikah atau bersetubuh (wathi).
Dalam konsep hukum Islam, mahar bukan merupakan “harga” dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah akad jual beli. Oleh karenanya, tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar, ia bersifat relatif disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat.
Wali adalah orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi untuk mengurus kewajiban anak yatim, sebelum anak itu dewasa; pihak yang mewakilkan pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan akad nikah dengan pengantin pria). Wali dalam nikah itu merupakan perkara wajib yang jika tidak ada keberadaannya akan membuat suatu pernikahan itu tidak sah.
Wali hakim (sulthan) dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah tidak ada. Wali hakim juga dapat menjadi wali nikah apabila semua wali nikah yang ada menolak menikahkan dengan alasan yang tidak sesuai syariah. Apabila wali yang terdekat pergi dalam jarak perjalanan qashar (dua marhalah), maka wali hakim boleh menjadi pengganti wali tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Asqalani, Ibnu Hajar al-, 1992. Tarjamah Bulughul Maram, alih bahasa Drs. Moh Ismail. Surabaya: Putra Al-Ma’arif
Bakar, Imam Taqiyuddin Abu. 1993. Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Sholeh) bagian dua, terjemah. K.H. Syarifuddin Anwar & K.H. Mishbah. Surabaya: Bina Ilmu
Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Hukum Perkawinan  Islam. Jakarta: UII press
Bukhari, Shahih Bukhari
Departemen Agama RI, 2003. Bahan Penyuluhan Hukum. Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Hassan, Ahmad. 1983. Tarjamah Bulughul Maram. Bandung: CV. Diponegoro
Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab
Jaziri, Abdurrahman Al-, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah,
Rahman, Abdur. 1992. Perkawinan dalam Syari’at Islam. Jakarta: Rineka Cipta
Ramli, Muhammad bin Syihabuddin Ar-. Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj
Ramulyo, Mohd. Idris. 1996. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Saebani, Beni Ahmad. 2011. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia
_________________. 2001. Fiqh Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia
Tirmidzi, Sunan Tirmidzi
Yunus, Mahmud. 1956. Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: AL-Hidayah

[1] Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: Pustaka Setia,2001), h. 9
[2] Ibid, h.107
[3] Imam Taqiyuddin Abu Bakar, Kifayatul Akhyar (Kelengkapan Orang Sholeh) bagian dua, terjemah. K.H. Syarifuddin Anwar & K.H. Mishbah, (Surabaya, Bina Ilmu, 1993 ) Hlm. 128
[4] Bukhari, Kitab Keutamaan Al Qur`an, Bab Membaca Al-Qur'an dengan hafalan, No. Hadist : 4642
[5] Ahmad Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, ( Bandung, CV. Diponegoro, 1983), hlm. 513
[6] Imam Taqiyuddin Abu Bakar, Op. Cit., h. 128
[7] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta:Balai Pustaka,1989), h.1007
[8] Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, (Jakarta: AL-Hidayah,1956), h. 21
[9] Tirmidzi, Kitab Nikah, Bab Tidak sah nikah tanpa wali, No. Hadist : 1021
[10] Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33
[11] Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj
[12] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan  Islam, (Jakarta: UII press, 2000), h. 40
[13] Ibnu Hajar al-Asqalani, Tarjamah Bulughul Maram, alih bahasa Drs.Moh Ismail,(Surabaya:Putra Al-Ma’arif,1992), h.515
[14] Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Bumi Aksara: Jakarta, 1996), h. 220
[15] Abdur Rahman, Perkawinan dalam Syari’at Islam, (Jakarta: rineka cipta, 1992), h.42
[16] Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, (Jakarta: 2003), h.169
[17] Beni Ahmad Saebani, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), h. 85

Ibadah Shalat yang Wajib dan yang Sunat

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Shalat merupakan rukun Islam kedua dan sangatlah penting. Karena sangat pentingnya ibadah shalat ini maka tidak boleh sekali pun ditinggalkan oleh hamba-hamba Allah. Bila ada yang memiliki udzur, maka tetap diwajibkan atas orang islam untuk mendirikan shalat dengan mengambil rukhshah (keringanan dari Allah) agar dapat tetap mendirikan shalat dalam kondisi apa pun.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat, maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian shalat?
2.    Apa manfaat gerakan sholat bagi kesehatan tubuh?
3.    Bagaimana shalat pada awal waktu?
4.    Bagaimana shalat berjamaah?
5.    Bagaimana shalat qashar?
6.    Bagaimana shalat jamak?

C.       Tujuan
1.    Mengetahui pengertian shalat
2.    Mengtahui manfaat gerakan sholat bagi kesehatan tubuh
3.    Mengetahui bagaimana shalat pada awal waktu
4.    Mengetahui bagaimana shalat berjamaah
5.    Mengetahui bagaimana shalat qashar
6.    Mengetahui bagaimana shalat jamak


BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Shalat
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan.[1] Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “menahirkan hajat dan keperluan kita kepadaAllah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya”.[2] Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.[3] Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”.Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangkai badah dan memohon ridho-Nya.

B.       Manfaat Gerakan Sholat Bagi Kesehatan Tubuh
Melaksanakan sholat sebagai salah satu rukun Islam bukan saja menjaga tegaknya agama tetapi secara medis sholat adalah gerakan paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan sholat memberi dampak yang sangat positif bagi kesehatan dan obat terhadap berbagai macam penyakit. Ibadah shalat merupakan ibadah yang paling tepat untuk metabolisme dan tekstur tubuh manusia. Setiap gerakan di dalam shalat mempunyai manfaat masing-masing.
Setiap gerakan shalat merupakan bagian dari olahraga otot-otot dan persendian tubuh. Sholat dapat membantu menjaga vitalitas dan kebugaran tubuh tetapi dengan syarat semua gerakan sholat dilakukan dengan benar, perlahan dan tidak terburu-buru serta istiqomah atau konsisten. Begitu banyak manfaat gerakan shalat bagi kesehatan tubuh manusia. Semakin sering kita sholat dengan benar, semakin banyak manfaat yangg kita peroleh untuk kesehatan diri kita.
Beberapa manfaat gerakan sholat bagi tubuh:
1.    Berdiri tegak dalam sholat
Wajibnya sholat adalah berdiri bagi yang mampu, ternyata berdiri pada waktu sholat mengandung hikmah yangg luar biasa yaitu dapat melatih keseimbangan tubuh dan konsentrasi pikiran. Berdiri tegak pada waktu sholat membuat seluruh saraf menjadi satu titik pusat pada otak, jantung, paru-paru, pinggang, dan tulang pungggung lurus dan bekerja secara normal, kedua kaki yang tegak lurus pada posisi akupuntur, sangat bermanfaat bagi kesehatan seluruh tubuh.
2.    Takbiratul Ihram
Takbir dilakukan dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu dan dilakukan ketika hendak rukuk dan bangkit dari rukuk. Pada saat kita mengangkat tangan sejajar bahu, otomatis kita membuka dada, dan otot bahu meregang sehingga membuat aliran darah menjadi lancar dan kaya akan oksigen. Darah yang kaya akan oksigen ini dialirkan ke bagian otak pengatur keseimbangan tubuh, membuka mata dan telinga kita sehingga keseimbangan tubuh terjaga.
Kedua tangan yang didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah adalah sikap untuk menghindarkan diri dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.
3.    Rukuk
Ruku’ yang sempurna ditandai dengan tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung, air tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.
Rukuk yang dilakukan dengan tenang dan optimal bermanfaat untuk menjaga kesempurnaan posisi serta fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat saraf. Posisi jantung yang sejajar dengan otak saat membungkuk tersebut menjadikan aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Rukuk pun dapat memelihara kelenturan tuas sistem keringat yang terdapat di punggung, pinggang, paha dan betis belakang. Demikian pula tulang leher, tengkuk dan saluran saraf, memori dapat terjaga kelenturannya dengan rukuk.
Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi untuk merelaksasikan otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah sarana latihan bagi kemihsehingga gangguan prostate dapat dicegah.
4.    I’tidal (Bangun dari Rukuk)
Saat berdiri dari rukuk dengan mengangkat tangan, darah dari kepala akan turun ke bawah sehingga bagian pangkal otak yang mengatur keseimbangan berkurang tekanan darahnya. Hal ini dapat menjaga sistem saraf keseimbangan tubuh dan berguna mencegah terjadinya pingsan secara tiba-tiba.
Gerakan ini  juga bermanfaat sebagai latihan yang baik bagi organ-organ pencernaan. Pada saat I’tidal dilakukan, organ-organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian.
5.    Sujud
Posisi sujud  yang menungging dengan meletakkan kedua tangan di lantai di sebelah kanan dan kiri telinga, dengan lutut, ujung kaki, dan dahi juga di atas lantai berguna untuk memompa getah bening ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir orang yang melakukan sholat. Oleh karena itu, sebaiknya sujud dilakukan dengan tuma’ninah, tidak tergesa-gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Posisi seperti ini menghindarkan seseorang dari gangguan wasir.
Khusus bagi wanita, baik ruku’ maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.
Gerakan sujud tergolong unik. Sujud memiliki falsafah bahwa manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, Bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang di dalami Prof. Dr. Muhammad Soleh, gerakan ini mengantarkan manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa?
Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan oksigen. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tuma’ninah dan kontinu dapat memicu peningkatan kecerdasan seseorang.
Setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara normal. Darah tidak akan memasuki urat saraf di dalam otak melainkan ketika seseorang sujud dalam sholat. Urat saraf tersebut memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja. Ini berarti, darah akan memasuki bagian urat tersebut mengikuti waktu shalat, sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Islam.
Riset di atas telah mendapat pengakuan dari Harvard University, Amerika Serikat. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan diri masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.
Di samping itu, gerakan-gerakan dalam shalat sekilas mirip gerakan yoga ataupun peregangan (stretching). Intinya, berguna untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan sholat dibandingkan gerakan lainnya adalah di dalam shalat kita lebih banyak menggerakkan anggota tubuh, termasuk jari-jari kaki dan tangan.
Sujud juga merupakan latihan kekuatan otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.
Masih dalam posisi sujud, manfaat lain yang bisa dinikmati kaum hawa adalah otot-otot perut (rectus abdominis dan obliqus abdominis externus) berkontraksi penuh saat pinggul serta pinggang terangkat melampaui kepala dan dada. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lebih lama yang membantu dalam proses persalinan. Karena di dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami, otot ini justru menjadi elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan dan mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).
6.    Duduk antara Dua Sujud & Duduk Iftirosy (Tasyahud awal)
Setelah melakukan sujud, kita melakukan duduk. Dalam shalat terdapat dua jenis duduk: iftirosy (tahiyat awal) dan tawaru’ (tahiyat akhir). Hal terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, di daerah ini terdapat tiga liang yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.
Pada saat iftirosy, tubuh bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini mampu menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Selain itu, gerakan ini dapat menjaga kelenturan saraf di bagian paha dalam, cekungan lutut, cekungan betis, sampai jari-jari kaki. Kelenturan saraf ini dapat mencegah penyakit prostat, diabetes, sulit buang air kecil dan hernia.
7.    Duduk Tawarru’ (Tasyahud Akhir)
Duduk tasyahud akhir atau tawaru’ adalah salah satu anugerah Allah yang patut kita syukuri, karena sikap itu merupakan penyembuhan penyakit tanpa obat dan tanpa operasi. Posisi duduk dengan mengangkat kaki kanan dan menghadap jari-jari ke arah kiblat ini, secara otomatis memijat pusat-pusat daerah otak, ruas tulang punggung teratas, mata, otot-otot bahu, dan banyak lagi terdapat pada ujung kaki. Untuk laki-laki sikap duduk ini luar biasa manfaatnya, terutama untuk kesehatan dan kekuatan organ seks. Bagi wanita posisi ini bermanfaat untuk memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.
Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarru’ menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.


8.    Salam
Bahkan, gerakan salam akhir, berpaling ke kanan dan ke kiri pun, bermanfaat membantu  menguatkan otot-otot leher dan kepala serta menyempurnakan aliran darah di kepala sehingga mencegah sakit kepala serta menjaga kekencangan kulit wajah.
Apabila kita menjalankan sholat dengan benar.  Tubuh akan terasa lebih segar, sendi-sendi dan otot akan terasa lebih kendur, dan otak juga mempu kembali berfikir dengan terang. Hanya saja, manfaat itu ada yang bisa merasakannya dengan sadar, ada juga yang tak disadari. Tapi harus diingat, sholat adalah ibadah agama bukan olahraga.[4]

C.       Shalat Pada Awal Waktu
Hadits Nabi Muhammad saw dari Abu Walid Hisyam:
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ الْوَلِيدُ بْنُ الْعَيْزَارِ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عَمْرٍو الشَّيْبَانِيَّ يَقُولُ حَدَّثَنَا صَاحِبُ هَذِهِ الدَّارِ وَأَشَارَ إِلَى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي بِهِنَّ وَلَوْ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِي
Terjemah:
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid Hisyam bin 'Abdul Malik berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah mengabarkan kepadaku Al Walid bin Al 'Aizar berkata, Aku mendengar Abu 'Amru Asy Syaibani berkata, "Pemilik rumah ini menceritakan kepada kami -seraya menunjuk rumah Abdullah- ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?" Beliau menjawab: "Shalat pada waktunya." 'Abdullah bertanya lagi, "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab: "Kemudian berbakti kepada kedua orangtua." 'Abdullah bertanya lagi, "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab: "Jihad fi sabilillah." 'Abdullah berkata, "Beliau sampaikan semua itu, sekiranya aku minta tambah, niscaya beliau akan menambahkannya untukku."[5]
Kosa Kata:
Aku pernah bertanya
:
سَأَلْتُ
Amal apakah
:
أَيُّ الْعَمَلِ
paling dicintai
:
أَحَبُّ
pada waktunya
:
عَلَى وَقْتِهَا
berbakti kepada kedua orangtua
:
بِرُّ الْوَالِدَيْنِ
Jihad
:
الْجِهَادُ
Menambahkannya
:
اسْتَزَدْتُهُ
Penjelasan:
Perawi awal hadits ini adalah Abdullah ibn Mas’ud ra, nama lengkapnya adalah Abdullah ibn Mas’ud ibn Ghafil Ibn Hubaib, beliau lebih dikenal dengan Abu Abdurrahman dan bergelar Abu Umm Abd, beliau wafat di Madinah tahun 32 H. Dan perawi akhirnya adalah al-Bukhary.[6]
Shalat yang diwajibkan (shalat maktubah) itu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan, oleh karena itu shalat termasuk ibadah muwaqqat (ibadah yang telah ditentukan waktu-waktunya). Dalam menunaikan kewajiban shalat, kaum muslimin terikat pada waktu-waktu yang sudah ditentukan:
#sŒÎ*sù ÞOçFøŠŸÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2øŒ$$sù ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4’n?tãur öNà6Î/qãZã_ 4 #sŒÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. ’n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. Annisa: 103)
Konsekuensi logis dari ayat tersebut adalah shalat tidak bisa dilakukan dalam sembarang waktu, tetapi harus mengikuti ketentuan. Nurcholish Madjid menyatakan bahwa shalat merupakan kewajiban formal yang paling penting dalam keagamaan Islam dan merupakan kewajiban ‘berwaktu’. Walaupun al-quran tidak menjelaskan waktu-waktu secara terinci dan definitif, namun waktu-waktu shalat telah dijelaskan terperinci dalam hadis-hadis nabi.
Shalat pada awal waktu merupakan keutamaan amal (afdlalul a`mal), hadits nabi saw
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م : أَفْضَلُ اْلأَعْمَالِ الصَّلاَةُ فِي أَوَّلِ وَقْتِهَا
Rasulullah saw. bersabda: “Seutama-utamanya amal adalah shalat pada awal waktunya”. (HR Tirmidzi dan Hakim asalnya dari Bukhari dan Muslim)
Batas Waktu Shalat Fardhu:
1.         Shalat Dzuhur
Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut.
2.         Shalat Ashar
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari.
3.         Shalat Magrib
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit.
4.         Shalat Is’ya
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar.
5.         Shalat Shubuh
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari.

D.      Shalat Berjamaah
Shalat jamaah sangat dianjurkan oleh agama, pahala yang didapat dua puluh tujuh derajat lebih besar dari pada shalat seorang diri. Hadits Nabi saw:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Terjemah:
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat berjamakah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat."[7]
Kosa Kata:
Shalat berjamakah
:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ
lebih utama
:
تَفْضُلُ
shalat sendirian
:
صَلَاةَ الْفَذِّ
dengan dua puluh tujuh
:
بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ
Derajat
:
دَرَجَةً
Penjelasan:
Shalat berjamaah merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Shalat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.
Berikut adalah landasan hukum yang terdapat dalam Al Qur'an maupun Hadits mengenai shalat berjamakah:
•       Dalam Al Qur'an Allah SWT berfirman: "Dan apabila kamu berada bersama mereka lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata,..." (QS. 4:102).
•       Rasulullah SAW bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjamakah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA).
Adapun keutamaan shalat berjamakah dapat diuraikan sebagai berikut:
•       Berjamakah lebih utama dari pada shalat sendirian.
•       Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh para malaikat.
•       Terbebas dari pengaruh/penguasaan setan.
•       Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat.
•       Mendapatkan balasan yang berlipat ganda.
•       Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain.
•       Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin.
•       Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan.
Hadits berikut menunjukkan keumuman shalat jamaah, baik jamaah pertama atau kedua atau yang lainnya, Hadits Abu Sa’id Al Khudri:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ فَقَالَ أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang shalat sendirian, lalu berkata,“Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu sholat bersamanya?” [HR Abu Daud dan Ahmad].

Dalam riwayat lainnya:
جَاءَ رَجُلٌ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَيُّكُمْ يَتَّجِرُ عَلَى هَذَا فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ
Datang seseorang setelah Rasulullah usai shalat, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Adakah orang yang ingin mengambil keuntungan darinya?” Lalu ada seorang yang bangkit dan shalat bersamanya. [HR At Tirmidzi dan Ahmad][8]
Al Hakim menyatakan, hadits ini sebagai dasar dibolehkannya dilakukan dua kali jamaah dalam satu masjid.[9]
Hadits ini menunjukkan bolehnya mendirikan jamaah kedua setelah selesai jamaah pertama, walaupun di masjid yang memiliki imam rawatib (tetap). Sebab pada waktu itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan imam tetap di masjid tersebut. Sehingga Imam Al Baghawi menyatakan, hadits ini menunjukkan bolehnya bagi orang yang berjamaah untuk mengerjakan jamaah kedua setelah yang pertama. Juga menunjukkan bolehnya diadakan dua kali jamaah dalam satu masjid. Inilah pendapat banyak sahabat dan tabi’in.[10]
Demikian juga Imam Muhammad Adzimabadi, penulis kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud menyatakan, “Hadits ini menunjukkan dibolehkannya mengerjakan shalat berjamaah pada masjid yang telah selesai shalat jamaah (pertama)nya.”[11]
Syaikh Shalih As Sadlan menjadikan hadits ini sebagai dalil dalam merajihkan pendapat ini. Beliau menyatakan, “Pendapat yang rajih ialah pendapat kedua, yaitu dibolehkannya secara mutlak, tanpa membedakan antara masjid tiga (Masjid Al Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al Aqsha) dengan yang lainnya, karena keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ‘Adakah orang yang mau bershadaqah kepada orang ini, lalu shalat bersamanya?” Jelaslah, ini dilakukan di masjid Nabawi. Juga secara makna menunjukkan, bahwa keutamaan shalat jamaah didapatkan padanya sebagaimana didapatkan pada yang lainnya.”[12]
Atsar dari Sahabat Anas bin Malik yang diriwayatkan Imam Bukhari secara muallaq dalam Shahihnya yang berbunyi:
جَاءَ أَنَسُ إِلَى مَسْجِدٍ قَدْ صُلِّيَ فِيْهِ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَصَلَّى جمَاعَةً
Anas datang ke satu masjid yang telah selesai shalat, lalu beliau adzan dan iqamat serta shalat berjamaah. Hadits ini diriwayatkan secara bersambung melalui jalan periwayatan Imam Bukhari dalam kitab Taghliq Ta’liq, karya Ibnu Hajar , lalu Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan,“Sanadnya ini shahih namun mauquf .”[13]
Sedangkan dalil akal, mereka menyatakan, “Orang yang mampu berjamaah disunnahkan berjamaah, sebagaimana ada di masjid yang dijadikan sebagai tempat shalat orang yang lewat.[14]

E.       Shalat Qashar
Hadits nabi saw dari Abu Ma'mar:
حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى الْمَدِينَةِ قُلْتُ أَقَمْتُمْ بِمَكَّةَ شَيْئًا قَالَ أَقَمْنَا بِهَا عَشْرًا
Terjemah:
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Ishaq berkata; Aku mendengar Anas radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari kota Madinah menuju kota Makkah, selama kepergian itu Beliau melaksanakan shalat dua raka'at dua raka'at hingga kami kembali ke Madinah. Aku tanyakan: 'Berapa lama kalian menetap di Makkah?" Dia menjawab: "Kami menetap disana selama sepuluh hari".[15]
Kosa Kata:
Kami pernah bepergian
:
خَرَجْنَا
Beliau melaksanakan shalat
:
يُصَلِّي
dua raka'at
:
رَكْعَتَيْنِ
hingga kami kembali
:
حَتَّى رَجَعْنَا
kalian menetap
:
أَقَمْتُمْ
sepuluh hari
:
عَشْرًا
Penjelasan:
Selama berpergian, orang Islam disyariatkan dan dibolehkan untuk mengqashar shalat. Hal ini ditetapkan berdasarkan dalil Al-Quran:
Allah SWT berfirman:
#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ ’Îû ÇÚö‘F{$# }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿtƒ tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx.
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. (QS. An-Nisa: 101)
Ya’la bin Umayyah bercerita: Aku pernah bertanya pada Umar mengenai ayat yang artinya, “maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat (mu), jika kamu takut di serang orang-orang kafir” sementara sekarang ini orang-orang berada dalam keadaan aman?” Umar menjawab, “ Aku dahulu juga heran sebagaimana keheranan dirimu, kemudian aku tanyakan kepada Rasullullah dan beliau menjawab: “itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.”[16]
Untuk boleh mengqashar shalat, jarak perjalanan yang ditempuh harus mencapai jarak tertentu yang membolehkan mengqashar shalat yang empat rakaat. Namun, berdasarkan penelitian, tidak ada dalil shahih dari Nabi SAW mengenai pembatasan jarak yang memperbolehkan mengqashar shalat.[17]
Ibnu Mundzir dan ulama menyebutkan lebih dari dua puluh pendapat tentang masalah ini. Salah satu pendapat yang lebih kuat, yaitu : Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Baihaiqi merirwayatkan dari Yahya bin Yazid katanya :
سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ أَنْسُ؛ كَانَ النَّبِىُّ ص،م إِذَاخَرَجَ مَسِيْرَةَ ثَلاَثَتِ أَمْيَالٍ أَوْفَرَاسِخَ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ
Saya bertanya pada Anas bin Malik perihal mengqashar shalat. Ujarnya: “Rasulullah SAW shalat dua rakaat kalau sudah keluar sejauh tiga mil atau tiga fasakh”.
Hadits ibnu Hajar mengatakan dalam kitab Al-Fath bahwa inilah hadits yang paling sah dan paling tegas menjelaskan jarak bepergian yang dibolehkan mengqashar itu.[18]

F.        Shalat Jamak
Menjamak dua shalat ketika berpergian, pada salah satu waktu dari kedua shalat itu, menurut sebagian besar para ahli hukumnya boleh, tanpa ada perbedaan, apakah dilakukannya itu sewaktu berhenti, ataukah selagi dalam perjalanan.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
Terjemah:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Mufadhdhal bin Fadhalah dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bila berangkat bepergian sebelum matahari condong, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan pelaksanaan shalat zhuhur hingga waktu shalat 'Ashar, lantas beliau singgah lalu menggabungkan (jamak) keduanya. Dan bila matahari condong sebelum berangkat, Beliau laksanakan shalat Zhuhur terlebih dahulu kemudian setelah itu berangkat".[19]
Kosa Kata:
bila berangkat bepergian
:
إِذَا ارْتَحَلَ
matahari condong
:
أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ
Mengakhirkan
:
أَخَّرَ
Singgah
:
نَزَلَ
menggabungkan (jamak) keduanya
:
فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا
Berangkat
:
رَكِبَ
Penjelasan:
Shalat jamak adalah shalat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua shalat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan shalat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan shalat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan shalat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan shalat lain.
Hukum mengerjakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Rasulullah pernah menjamak shalat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua shalat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Shalat jamak boleh dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:
-         Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
-         Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
Menjamak shalat tidak hanya dikhususkan pada saat bepergian saja. Shalat jamak lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjamak shalat bukan hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan oleh orang yang mukim.
Terdapat beberapa riwayat yang membolehkan jamak dalam keadaan tidak safar (mukim) antara lain sebagai berikut:
1.    Menjamak shalat karena turun hujan
Boleh menjamak shalat dhuhur dan ashar, maghrib dan isya’ pada saat bermukim karena hujan. Hanya saja imam Malik menhkhususkan kebolehannya pada saat malam hari.
Hal ini berdasarkan dalil di bawah ini:
a.    Hadis Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah SAW menjamak shalat dhuhur dan ashar, maghrib dan isya’ di madinah tanpa adanya rasa takut dan tanpa ada hujan. (HR. Muslim)
Dalam riwayat yang lain:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ ، فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ ، قَالَ : قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ : وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. (احمد: 1: 283(
"Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak antara shalat Dhuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan takut. Saya bertannya; Wahai Ibnu Abbas, kenapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya".
Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang menjamak shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjamak shalat karena hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadis di atas hujan di jadikan sebab yang membolehkan untuk menjamak.[20]
b.    Dari Hisyam bin ‘Urwah bahwa ayahnya urwah bersama sa’id bin musayyab dan Abu Bakr bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam bin mughirah al-makhzumi, menjamak antara maghrib dan isya’ ketika hujan turun pada malam hari, ketika mereka menjamak shalat, tidak ada seorangpun yang mengingkari hal itu. (HR. Al-Baihaqi)
2.    Menjamak karena ada keperluan dan karena sakit.
Dalam riwayat Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Saw menjamak antara shalat Dhuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan takut. Saya bertanya: Wahai Ibnu Abbas, kenapa bisa demikian? Dia menjawab: dia tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. (HR.Muslim)
Imam Nawawi mengomentari hadis ini mengatakan, mayoritas ulama membolehkan menjamakkan shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan).[21] Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, Ishaq Almarwazi dan Ibnu Mindzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengar hadits Nabi di atas, “beliau tidak ingin memberatkan umatnya sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjamak shalatnya, apakah karena sakit atau musafir.
Syaikhul Islam berkata: “para buruh dan petani, jika pada waktu tertentu memberatkan mereka, misalnya air jauh dari tempat shalat. Jika mereka pergi kesana untuk bersuci, terbengkalailah pekerjaan yang di butuhkan, maka mereka boleh mengerjakan shalat pada satu waktu dengan menjamak di antara dua shalat.[22]
Kemudian bagi Orang yang sakit boleh menjamak shalatnya yaitu orang yang merasa kesulitan mengerjakan tiap-tiap shalat tepat pada waktunya. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas yang telah lalu. Pendapat ini yang dipegangi oleh Imam Malik dan Ahmad begitu pula Syaikhul Islam.


BAB III
PENUTUP

Simpulan
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan.
Melaksanakan sholat sebagai salah satu rukun Islam bukan saja menjaga tegaknya agama tetapi secara medis sholat adalah gerakan paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan sholat memberi dampak yang sangat positif bagi kesehatan dan obat terhadap berbagai macam penyakit. Ibadah shalat merupakan ibadah yang paling tepat untuk metabolisme dan tekstur tubuh manusia. Setiap gerakan di dalam shalat mempunyai manfaat masing-masing.
Shalat yang diwajibkan (shalat maktubah) itu mempunyai waktu-waktu yang telah ditentukan, oleh karena itu shalat termasuk ibadah muwaqqat (ibadah yang telah ditentukan waktu-waktunya).
Shalat jamaah sangat dianjurkan oleh agama, pahala yang didapat dua puluh tujuh derajat lebih besar dari pada shalat seorang diri.
Untuk boleh mengqashar shalat, jarak perjalanan yang ditempuh harus mencapai jarak tertentu yang membolehkan mengqashar shalat yang empat rakaat. Namun, berdasarkan penelitian, tidak ada dalil shahih dari Nabi SAW mengenai pembatasan jarak yang memperbolehkan mengqashar shalat.
Shalat jamak adalah shalat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua shalat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Hukum mengerjakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Rasulullah pernah menjamak shalat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.



DAFTAR PUSTAKA

Adzimabadi, Muhammad. Aunul Ma’bud
Al Baghawi. Syarhu Sunnah
Al Baniy, Irwa’
Al Hakim. Al Mustadrak
Assuyuti, Imam Basori. 1998. Bimbingan Shalat Lengkap. Jakarta: Mitra Umat
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2010. Fiqh Ibadah. Jakarta: Amzah
Bukhari, Shahih Bukhari
Gazalba, Sidi. 1975. Asas Agama Islam. Jakarta: Bulan Bintang
http://islamdiaries.tumblr.com/post/14438421354/keutamaan-dan-hikmah-sholat
Ibnu Qudamah, Al Mughni
Ja’far, Abidin, Fuady, M. Noor. 2006. Hadits Nabawi. Banjarmasin: IAIN Antasari Banjarmasin
Madjid, Nurcholish. 1995. Shalat. Jakarta: Paramadina.
Majmu’ Fatawa
Nawawi,  Imam. Syarah Muslim
Sabiq, Sayyid. 1996. fiqh Sunnah jilid 2. Bandung: PT. Al-ma’arif
Shalatul Jama’ah Hukmuha Wa Ahkamuha
Syidiqi, Hasbi Asy. 1976. Pedoman Shalat. Jakarta: Bulan Bintang

FOOTNOTE
[1] Sidi Gazalba, Asas Agama Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), h. 88
[2] Hasbi Asy Syidiqi, Pedoman Shalat, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), h. 59
[3] Imam Basori Assuyuti, Bimbingan Shalat Lengkap, (Jakarta: Mitra Umat, 1998), h. 30
[4] http://islamdiaries.tumblr.com/post/14438421354/keutamaan-dan-hikmah-sholat
[5] Bukhari, Kitab Waktu-waktu shalat, Bab Keutamaan shalat pada waktunya, No. Hadist : 496
[6] Drs. Abidin Ja’far, Lc. MA, Fuady. M. Noor, M.Ag. Hadits Nabawi. (IAIN Antasari. Banjarmasin, 2006), h.20-21
[7] Bukhari, Kitab Adzan, Bab Keutamaan shalat berjama'ah, No. Hadist : 609
[8] Ibnu Qudamah, Al Mughni, 3/11
[9] Al Hakim, Al Mustadrak, 1/209
[10] Al Baghawi, Syarhu Sunnah, 3/437
[11] Muhammad Adzimabadi, Aunul Ma’bud, 1/225
[12] Shalatul Jama’ah Hukmuha Wa Ahkamuha, hal. 101
[13] Ibnu Qudamah, Op. Cit., 3/11
[14] I’lamul ‘Abid, hal. 79-80 menukil dari kaset rekaman beliau berjudul Masail Tahumu Al Muslim.
[15] Bukhari, Kitab Jum'at, Bab Tentang Shalat Qashar dan Lama Waktu Yang Diperbolehkan Mengqashar Shalat, No. Hadist : 1019
[16] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2010), h. 288
[17] Ibid.
[18] Sayyid Sabiq, fiqh Sunnah jilid 2, (Bandung, PT. Al-ma’arif, 1996), h. 214
[19] Bukhari, Kitab Jum'at, Bab Apabila Berangkat Bepergian Setelah Matahari Condong ke Barat, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam Shalat Zhuhur Terlebih Dahulu, No. Hadist : 1045
[20] Al-Baniy, Irwa’, III/40
[21] Imam Nawawi, Syarah Muslim, V/215
[22] Majmu’ Fatawa, XX/458

Keimanan (Iman, Islam, Ihsan dan Hari Kiamat)

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Di antara perbendaharaan kata dalam agama ialah iman, islam dan ihsan. Berdasarkan sebuah hadits yang terkenal, ketiga istilah itu memberi umat Islam ide tentang Rukun Iman yang enam, Rukun Islam yang lima dan ajaran tentang penghayatan terhadap Tuhan Yang Maha Hadir dalam hidup. Dalam penglihatan itu terkesan adanya semacam kompartementalisasi antara pengertian masing-masing istilah itu, seolah-olah setiap satu dari ketiga noktah itu dapat dipahami secara tersendiri, dapat bentuk sangkutan tertentu dengan yang lain.
Makalah kami ini membahas tentang keimanan yang mana Iman adalah sebuah pengakuan dalam hati, sikap percaya pada masing-masing rukun iman yang enam. Keimanan dalam Islam itu sendiri adalah percaya kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, Rosul-rosulNya, hari akhir dan beriman kepada takdir baik dan buruk. Iman mencakup perbuatan, ucapan hati dan lisan, amal hati dan amal lisan serta amal anggota tubuh. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.

B.       Rumusan Masalah
Untuk membatasi pembahasan dan mempermudah dalam penyajian makalah ini, penulis menyusun rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana keimanan dalam agama islam?
2.    Apakah hubungan iman, islam dan ihsan?
3.    Apakah kadar iman berkurang karena maksiat?
4.    Apakah rasa malu sebagian dari iman?

C.       Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui :
1.    Mengetahui bagaimana keimanan dalam agama islam
2.    Mengetahui apakah hubungan iman, islam dan ihsan
3.    Mengetahui apakah kadar iman berkurang karena maksiat
4.    Mengetahui apakah rasa malu sebagian dari iman


BAB II
PEMBAHASAN

A.       Keimanan dalam Agama Islam
Keimanan sering disalahpahami dengan 'percaya', keimanan dalam Islam diawali dengan usaha-usaha memahami kejadian dan kondisi alam sehingga timbul dari sana pengetahuan akan adanya Yang Mengatur alam semesta ini, dari pengetahuan tersebut kemudian akal akan berusaha memahami esensi dari pengetahuan yang didapatkan. Keimanan dalam ajaran Islam tidak sama dengan dogma atau persangkaan tapi harus melalui ilmu dan pemahaman.
Iman menurut bahasa adalah membenarkan. Adapun menurut istilah Syariát adalah meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan, dan membuktikannya dengan anggota badan. Iman adalah keyakinan yang menghunjam dalam hati, kokoh penuh keyakinan tanpa dicampuri keraguan sedikit pun.[1] Sedangkan keimanan dalam Islam itu sendiri adalah percaya kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, hari akhir dan beriman kepada takdir baik dan buruk. Iman mencakup perbuatan, ucapan hati dan lisan, amal hati dan amal lisan serta amal anggota tubuh. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.[2]
Implementasi dari sebuah keimanan seseorang adalah ia mampu berakhlak terpuji. Allah sangat menyukai hambanya yang mempunyai akhlak terpuji. Akhlak terpuji dalam islam disebut sebagai akhlak mahmudah. Beberapa contoh akhlak terpuji antara lain adalah bersikap jujur, bertanggung jawab, amanah, baik hati, tawadhu, istiqomah dll. Sebagai umat islam kita mempunyai suri tauladan yang perlu untuk dicontoh atau diikuti yaitu nabi Muhammad SAW. Ia adalah sebaik-baik manusia yang berakhlak sempurna. Ketika Aisyah ditanya bagaimana akhlak Rasul, maka ia menjawab bahwa akhlak Rasul adalah Al-quran. Artinya Rasul merupakan manusia yang menggambarkan akhlak seperti yang tertera di dalam Al-quran
"Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan." (QS. Yunus: 36)
Adapun sikap 'percaya' didapatkan setelah memahami apa yang disampaikan oleh mu'min mubaligh serta visi konsep kehidupan yang dibawakan. Percaya dalam Qur'an selalu dalam konteks sesuatu yang ghaib, atau yang belum terrealisasi, ini artinya sifat orang yang beriman dalam tingkat paling rendah adalah mempercayai perjuangan para pembawa risalah dalam merealisasikan kondisi ideal bagi umat manusia yang dalam Qur'an disebut dengan 'surga', serta meninggalkan kondisi buruk yang diamsalkan dengan 'neraka'. Dalam tingkat selanjutnya orang yang beriman ikut serta dalam misi penegakkan Din Islam. Adapun sebutan orang yang beriman adalah Mu'min.
Tahap-tahap keimanan dalam Islam adalah:
•       Dibenarkan di dalam qalbu (keyakinan mendalam akan Kebenaran yang disampaikan)
•       Diikrarkan dengan lisan (menyebarkan Kebenaran)
•       Diamalkan (merealisasikan iman dengan mengikuti contoh Rasul)

B.       Hubungan Iman, Islam dan Ihsan
Iman, Islam dah ihsan hubungannya sendiri sangat erat. Sebagaimana dalam hadits nabi SAW:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا أَبُو حَيَّانَ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَارِزًا يَوْمًا لِلنَّاسِ فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ مَا الْإِيمَانُ قَالَ الْإِيمَانُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَبِلِقَائِهِ وَرُسُلِهِ وَتُؤْمِنَ بِالْبَعْثِ قَالَ مَا الْإِسْلَامُ قَالَ الْإِسْلَامُ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ وَلَا تُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤَدِّيَ الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ قَالَ مَا الْإِحْسَانُ قَالَ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ قَالَ مَتَى السَّاعَةُ قَالَ مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنْ السَّائِلِ وَسَأُخْبِرُكَ عَنْ أَشْرَاطِهَا إِذَا وَلَدَتْ الْأَمَةُ رَبَّهَا وَإِذَا تَطَاوَلَ رُعَاةُ الْإِبِلِ الْبُهْمُ فِي الْبُنْيَانِ فِي خَمْسٍ لَا يَعْلَمُهُنَّ إِلَّا اللَّهُ ثُمَّ تَلَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ } الْآيَةَ ثُمَّ أَدْبَرَ فَقَالَ رُدُّوهُ فَلَمْ يَرَوْا شَيْئًا فَقَالَ هَذَا جِبْرِيلُ جَاءَ يُعَلِّمُ النَّاسَ دِينَهُمْ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ جَعَلَ ذَلِك كُلَّهُ مِنْ الْإِيمَانِ
Terjemah:
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Abu Hayyan At Taimi dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah berkata; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari muncul kepada para sahabat, lalu datang Malaikat Jibril 'Alaihis Salam yang kemudian bertanya: "Apakah iman itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Iman adalah kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, pertemuan dengan-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan kamu beriman kepada hari berbangkit". (Jibril 'Alaihis salam) berkata: "Apakah Islam itu?" Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Islam adalah kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan suatu apapun, kamu dirikan shalat, kamu tunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadlan". (Jibril 'Alaihis salam) berkata: "Apakah ihsan itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu menyembah Allah seolah-olah melihat-Nya dan bila kamu tidak melihat-Nya sesungguhnya Dia melihatmu". (Jibril 'Alaihis salam) berkata lagi: "Kapan terjadinya hari kiamat?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Yang ditanya tentang itu tidak lebih tahu dari yang bertanya. Tapi aku akan terangkan tanda-tandanya; (yaitu); jika seorang budak telah melahirkan tuannya, jika para penggembala unta yang berkulit hitam berlomba-lomba membangun gedung-gedung selama lima masa, yang tidak diketahui lamanya kecuali oleh Allah". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca: "Sesungguhnya hanya pada Allah pengetahuan tentang hari kiamat" (QS. Luqman: 34). Setelah itu Jibril 'Alaihis salam pergi, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "hadapkan dia ke sini." Tetapi para sahabat tidak melihat sesuatupun, maka Nabi bersabda; "Dia adalah Malaikat Jibril datang kepada manusia untuk mengajarkan agama mereka." Abu Abdullah berkata: "Semua hal yang diterangkan Beliau shallallahu 'alaihi wasallam dijadikan sebagai iman".[3]
Kosa Kata:
telah mengabarkan kepada kami
:
أَخْبَرَنَا
Apakah iman itu?
:
مَا الْإِيمَانُ
kamu beriman
:
أَنْ تُؤْمِنَ
pertemuan dengan-Nya
:
وَبِلِقَائِهِ
hari berbangkit
:
الْبَعْثِ
kamu menyembah Allah
:
أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ
tidak menyekutukan
:
لَا تُشْرِكَ
kamu dirikan
:
تُقِيمَ
kamu tunaikan
:
تُؤَدِّيَ
Kamu menyembah
:
أَنْ تَعْبُدَ
seolah-olah melihat-Nya
:
كَأَنَّكَ تَرَاهُ
Penjelasan:
Hadis di atas mengetengahkan 4 (empat) masalah pokok yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu iman, Islam, ihsan, dan hari kiamat. Pernyataan Nabi saw. di penghujung hadis di atas bahwa “itu adalah Malaikat Jibril datang mengajarkan agama kepada manusia” mengisyaratkan bahwa keempat masalah yang disampaikan oleh malaikat Jibril dalam hadis di atas terangkum dalam istilah ad-din (baca: agama Islam). Hal ini menunjukkan bahwa keberagamaan seseorang baru dikatakan benar jika dibangun di atas pondasi Islam dengan segala kriterianya, disemangati oleh iman, segala aktifitas dijalankan atas dasar ihsan, dan orientasi akhir segala aktifitas adalah ukhrawi.
Atas dasar tersebut di atas, maka seseorang yang hanya menganut Islam sebagai agama belumlah cukup tanpa dibarengi dengan iman. Sebaliknya, iman tidaklah berarti apa-apa jika tidak didasari dengan Islam. Selanjutnya, kebermaknaan Islam dan iman akan mencapai kesempurnaan jika dibarengi dengan ihsan, sebab ihsan mengandung konsep keikhlasan tanpa pamrih dalam ibadah. Keterkaitan antara ketiga konsep di atas (Islam, iman, dan ihsan) dengan hari kiamat karena karena hari kiamat (baca: akhirat) merupakan terminal tujuan dari segala perjalanan manusia tempat menerima ganjaran dari segala aktifitas manusia yang kepastaian kedatangannya menjadi rahasia Allah swt.
Ketiga hal di atas merupakan suatu cerminan dari tingkatan kemuliaan kaum muslim. Bahwa tidaklah seorang manusia mencapai tingkatan Iman sebelum melalui tingkatan Islam sebagai bentuk aksi dari dasar beragama. Begitu juga selanjutnya, Ihsan sebagai perwujudan dari keImanan dan keIslaman yang akan memberi penilaian atas kadar Islam dan Iman seseorang.

C.       Kadar Iman Berkurang Karena Maksiat
Iman bagi seseorang hamba mempunyai kedudukan yang luhur dan tinggi. Dia adalah kewajiban yang paling wajib dan kepentingn yang paling penting. Setiap kebaikan dunia dan akhirat tergantung dalam kebaikan dan keselamatan iman.
Iman itu bisa berkurang karena melakukan maksiat dan lenyap karena selalu menggelimang dalam perbuatan maksiat. Dalam sebuah Hadits disebutkan :
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ ذَكْوَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَالتَّوْبَةُ مَعْرُوضَةٌ بَعْدُ
Terjemah:
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Dzakwan dari Abu Hurairah mengatakan, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya dan ia dalam keadaan beriman, dan taubat terhampar setelah itu."[4]
Kosa Kata:
Tidaklah berzina
:
لَا يَزْنِي
dalam keadaan beriman
:
وَهُوَ مُؤْمِنٌ
tidaklah mencuri
:
لَا يَسْرِقُ
tidaklah ia meminum
:
لَا يَشْرَبُ
Taubat
:
التَّوْبَةُ
Terhampar
:
مَعْرُوضَةٌ
setelah itu.
:
بَعْدُ
Penjelasan:
Bertambah ataupun berkurangnya keimanan dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah lingkungan keimanan itu sendiri. Sudahkah keluarga, institusi pendidikan, dan masyarakat sekitar kita bisa menjadi tempat yang menyemaikan keimanan seluruh keluarga kita?  Iman adalah nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang wajib disyukuri dan dijaga. Iman seseorang bisa bertambah dan berkurang. Hal ini berdasarkan banyak dalil dari Al-Qur’an dan As-sunnah.
Ada beberapa sebab-sebab bertambah dan turunnya sebuah iman. Sebab Bertambahnya Iman:
1.    Mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Karena, semakin seorang mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala, nama-nama, serta sifat-sifat-Nya akan semakin bertambah keimanannya.
2.    Melihat ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang kauniyah maupun syar’iyah.
3.    Banyak berbuat taat dan kebaikan. Karena amalan termasuk dalam iman, sehingga banyak melakukan amal baik akan memperbanyak/ meningkatkan keimanan.
4.    Meninggalkan maksiat (perbuatan buruk) dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”[5]
Sebab Melemahnya Iman:
1.    Berpaling dari mengenal Allah Subhanahu wa Ta’ala, nama-nama, dan sifat-sifat-Nya.
2.    Berpaling dari melihat ayat-ayat Allah kauniyah dan syar’iyah, karena hal itu akan menyebabkan kelalaian dan kerasnya hati.
3.    Kurang beramal shalih.
4.    Berbuat maksiat. Semakin banyak maksiat dilakukannya, akan semakin mengurangi keimanannya.[6]
Jadi apabila orang mukmin melakukan perbuatan maksiat maka imannya akan sedikit berkurang karena seorang mukmin tidak akan melakukan maksiat dalam keadaan mukmin. Untuk itu kita harus bisa menghindari dari perbuatan maksiat karena maksiat itu termasuk perbuatan setan yang itu bisa menyesatkan orang-orang yang beriman.


D.      Rasa Malu  Sebagian dari Iman
Hadits Rasa Malu Sebagian dari Iman:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَهُوَ يَعِظُ أَخَاهُ فِي الْحَيَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُ فَإِنَّ الْحَيَاءَ مِنْ الْإِيمَانِ
Terjemah:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah dari bapaknya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan melewati seorang sahabat Anshar yang saat itu sedang memberi pengarahan saudaranya tentang malu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggalkanlah dia, karena sesungguhnya malu adalah bagian dari iman".[7]
Kosa Kata:
berjalan melewati
:
مَرَّ عَلَى
memberi pengarahan
:
يَعِظُ
tentang malu
:
الْحَيَاءِ
Tinggalkanlah dia
:
دَعْهُ
Penjelasan:
Ar-Raghib berkata, malu adalah menahan diri dari perbuatan buruk (maksiat). Sifat tersebut merupakan salah satu ciri khusus manusia yang dapat mencegah dari perbuatan yang memalukan dan membedakannya dari binatang. Sifat tersebut merupakan gabungan dari sifat takut dan iffah (menjaga kesucian).
Imam Nawawi berkata, Malu hakikatnya adalah perangai yang dapat mendorong meninggalkan keburukan dan mencegah teledor dalam menunaikan hak orang lain.
Qadhi Iyadh berkata, Ungkapan malu sebagai kebaikan seluruhnya atau malu tidak membawa kecuali kebaikan agaknya controversial bila diartikan secara umum begitu saja. Karena pemikik sifat malu tampak enggan menghadapi orang yang mengerjakan kemungkaran dengan alas an malu. Malu juga kerap mendorong seseorang melakukan pelanggaran terhadap suatu hak. Sesungguhnya yang dimaksudkan dengan malu dalam hadits di atas adalah malu yang sesuai dengan syara’ (hukum agama). Sementara malu yang memicu pelanggaran terhadap hak bukanlah malu yang sesuai dengan syara’ melainkan malu karena serupa dengan malu secara syara’ yaitu perangai yang dapat mendorong meninggalkan keburukan.
Ibnu hajar berkata,”bisa jadi makna malu adalah kebaikan yang sangat dominan ada pada diri orang yang memiliki sifat malu, maka hilang lenyaplah kemungkinan dia tergelincir dan kebaikan sebagai buah dan sifat malu pada dirinya yang membawa kebaikan.[8]
Sahabat Ali bin Abu Thalib berkata, “Barang siapa memakai baju malu niscaya masyarakat tidak akan melihat aibnya.”
Malu adalah akhlak yang menghiasi perilaku manusia dengan cahaya dan keanggunan yang ada padanya. Inilah akhlak yang terpuji yang ada pada diri seseorang lelaki dan fitrah yang mengkarakter pada diri setiap wanita. Sehingga, sangat tidak masuk akal jika ada wanita yang tidak ada rasa malu sedikitpun dalam dirinya. Rasa manis seorang wanita salah satunya adalah buah dari adanya sifat malu dalam dirinya.
Ada pula yang berpendapat bahwa malu tersebut adalah menahan diri, karena takut melakukan sesuatu yang dibenci oleh syariat, akal maupun adat kebiasaan. Orang yang melakukan sesuatu yang dibenci oleh syariat, maka ia termasuk orang yang fasik. Jika ia melakukan hal yang dibenci oleh akal, maka ia termasuk dalam kategori orang gila. Sedangkan jika ia melakukan hal yang dibenci oleh adat, maka dia termasuk orang bodoh.[9]
Pada prinsipnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Wafii syarah Arbain Nawawi, rasa malu dalam diri manusia bisa dibagi dari pertumbuhannya kepada dua: pertama, rasa malu yang ada secara fitrah. Rasa ini timbul secara otomatis dalam diri manusia. Malu untuk melakukan keburukan sebenarnya adalah fitrah manusia. Karena memang setiap anak manusia itu lahir dalam keadaan fitrah. Namun rasa malu ini akan dipengaruhi dalam proses selanjutnya.
Kedua, rasa malu yang ditimbulkan. Rasa malu ini bisa ditumbuhkembangkan dalam jiwa seseorang. Karena rasa malu merupakan bagian dari akhlak, dan akhlak adalah sesuatu yang bisa diupayakan dalam diri manusia.
Ada satu langkah yang utama dan pertama untuk menumbuhkan rasa malu yang terpuji, yaitu mengenal Allah swt, untuk selanjutnya akan menumbuhkan rasa pengawasan-Nya. Mengenal Allah swt kita bisa membaca dan merenungi Al-Qur’an untuk mengenal Allah swt.
Seorang muslim harus berhias dengan perilaku malu yang utama tersebut sebab malu adalah kategori agama seluruhnya. Etika itu termasuk cabang keimanan dan termasuk bagian dari Etika Islam. Setiap agama memilki etiaka dan sesungguhnya etiaka Islam adalah malu.
Sifat malu termasuk kunci segala kebaikan, bila sifat malunya kuat, maka kebaikan menjadi dominan dan keburukan menjadi melemah. Bila sifat malunya lemah, maka kebaikan melemah dan perilaku buruk dominan, Karena malu adalah penghalang antara seseorang dengan hal-hal yang dilarang.[10]
Oleh karena itu, kewajiban setiap Muslim adalah menjaga diri dan keimanannya agar selamat dari ancaman azab dunia sebelum akhirat. Ada dua hal yang harus dilakukan, sebagaimana yang dinyatakan Syaikh as-Sa’di rahimahullâh :
1.         Pertama, merealisasikan keimanan dan menyempurnakan seluruh cabangnya dengan mempelajari dan mengamalkannya.
2.         Kedua, memelihara iman dari unsur-unsur yang merusak dan mengurangi kesempurnaannya, dan segera mengobati kelemahan iman yang terjadi dengan taubat.
Inilah tugas seorang Mukmin terhadap keimanan di hatinya, yaitu, menjaga dan memperbaharuinya agar senantiasa kuat dan selalu menyala-nyala.
BAB III
PENUTUP

Simpulan
Iman menurut bahasa adalah membenarkan. Adapun menurut istilah Syariát adalah meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan, dan membuktikannya dengan anggota badan. Iman adalah keyakinan yang menghunjam dalam hati, kokoh penuh keyakinan tanpa dicampuri keraguan sedikit pun. Sedangkan keimanan dalam Islam itu sendiri adalah percaya kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya, hari akhir dan beriman kepada takdir baik dan buruk. Iman mencakup perbuatan, ucapan hati dan lisan, amal hati dan amal lisan serta amal anggota tubuh. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.
Seseorang yang hanya menganut Islam sebagai agama belumlah cukup tanpa dibarengi dengan iman. Sebaliknya, iman tidaklah berarti apa-apa jika tidak didasari dengan Islam. Selanjutnya, kebermaknaan Islam dan iman akan mencapai kesempurnaan jika dibarengi dengan ihsan, sebab ihsan mengandung konsep keikhlasan tanpa pamrih dalam ibadah. Keterkaitan antara ketiga konsep di atas (Islam, iman, dan ihsan) dengan hari kiamat karena karena hari kiamat (baca: akhirat) merupakan terminal tujuan dari segala perjalanan manusia tempat menerima ganjaran dari segala aktifitas manusia yang kepastaian kedatangannya menjadi rahasia Allah swt.
Ada beberapa sebab-sebab bertambah dan turunnya sebuah iman. Sebab Bertambahnya Iman: Mengenal Allah swt dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya; melihat ayat-ayat Allah swt yang kauniyah maupun syar’iyah; banyak berbuat taat dan kebaikan. Meninggalkan maksiat (perbuatan buruk) dengan niat taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebab melemahnya iman: berpaling dari mengenal Allah swt, nama-nama, dan sifat-sifat-Nya; berpaling dari melihat ayat-ayat Allah kauniyah dan syar’iyah; kurang beramal shalih; dan berbuat maksiat.
Sifat malu termasuk kunci segala kebaikan, bila sifat malunya kuat, maka kebaikan menjadi dominan dan keburukan menjadi melemah. Bila sifat malunya lemah, maka kebaikan melemah dan perilaku buruk dominan, Karena malu adalah penghalang antara seseorang dengan hal-hal yang dilarang.


DAFTAR PUSTAKA

Asqanali, Ibnu Hajar Al-, 2002. Fathul Baari Jilid 10, Jakarta: Pustaka Azzam
Bukhari. Shahih Bukhari
Busyra, Zainuddin Ahmad, 2010. Buku Pintar Aqidah Akhlaq dan Qur’an Hadis. Yogyakarta: Azna Books
Haqqi, Ahmad Muadz. 2003. 40 Hadits Akhlaq. Surabaya: As-Sunnah
Jazairi, Abu Bakar Jabir Al-. 2011. Minhajul Muslim. Kertosuro: Penerbit Insan Kamil,
Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-, 2010. Ensiklopedia Islam Al-Kamil. Jakarta: Darus Sunnah Press
Ustaimin, Muhammad bin Sholeh Al-. 2007. Prinsip-Prinsip Dasar Keimanan. Ebook islamhose.com
Wahab, Muhammad Bin Abdul. 2007. Tiga Landasan Utama. Ebook islamhose.com

FOOTNOTE
[1] Busyra, Zainuddin Ahmad, Buku Pintar Aqidah Akhlaq dan Qur’an Hadis, (Yogyakarta: Azna Books, 2010), h. 33
[2] At-Tuwaijiri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah, Ensiklopedia Islam Al-Kamil, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2010), h. 89
[3] Bukhari, Kitab Iman, Bab Pertanyaan malaikat Jibril kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam tentang iman, Islam, Ihsan dan pengetahuan akan hari qiyamat, No. Hadist: 48
[4] Bukhari, Kitab Hukum hudud, Bab Dosa orang yang berzina, No. Hadist: 6312
[5] Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu, Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah
[6] Ibid
[7] Bukhari, Kitab Iman, Bab Malu bagian dari iman, No. Hadist : 23
[8] Ibnu Hajar Al-Asqanali, Fathul Baari Jilid 10, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2002), hal. 522
[9] Ibid, hal. 130-131
[10] Ahmad Muadz Haqqi, 40 Hadits Akhlaq, (Surabaya: As-Sunnah, 2003), hal. 6

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites