Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Senin, 20 Mei 2013

Hadits tentang Ajakan Kepada Kebaikan

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH


AJAKAN KEPADA KEBAIKAN

A.       Pendahuluan
Agama Islam adalah agama yang sangat memperhatikan penegakan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar. Amar Ma’ruf Nahi Munkar merupakan pilar dasar dari pilar-pilar akhlak yang mulia lagi agung. Kewajiban menegakkan kedua hal itu adalah merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar bagi siapa saja yang mempunyai kekuatan dan kemampuan melakukannya. Sesungguhnya diantara peran-peran terpenting dan sebaik-baiknya amalan yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, adalah saling menasehati, mengarahkan kepada kebaikan, nasehat-menasehati dalam kebenaran dan kesabaran. At-Tahdzir (memberikan peringatan) terhadap yang bertentangan dengan hal tersebut, dan segala yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla, serta yang menjauhkan dari rahmat-Nya.Perkara al-amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar (menyuruh berbuat yang ma’ruf dan melarang kemungkaran) menempati kedudukan yang agung.
Al Qur'an al karim telah menjadikan rahasia kebaikan yang menjadikan umat Islam istimewa adalah karena ia mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”. (QS. Ali Imran: 110)
Ini adalah gambaran yang indah bagi pengaruh amar ma'ruf dan nahi mungkar dalam masyarakat, yang jelas bahwa amar ma'ruf dan nahi mungkar bisa menyelamatkan orang-orang lalai dan orang-orang ahli maksiat dan juga orang lain yang taat dan istiqamah, dan bahwa sikap diam atau tidak peduli terhadap amar ma'ruf dan nahi mungkar merupakan suatu bahaya dan kehancuran, ini tidak hanya mengenai orang-orang yang bersalah saja, akan tetapi mencakup semuanya, yang baik dan yang buruk, yang taat dan yang jahat, yang takwa dan yang fasik.




B.       Pengertian Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Berkenaan dengan amar ma’ruf nahi mungkar ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa “amar makruf” adalah menghalalkan semua yang baik, sedangkan “nahi mungkar” adalah mengharamkan segala bentuk kekejian.
M. Quraish Shihab menyatakan dalam tafsirnya, yaitu ketika menafsiri QS. Luqman [30]: 17, bahwa menyuruh mengerjakan ma’ruf mengandung pesan untuk mengerjakannya, karena tidaklah wajar menyuruh sebelum diri sendiri mengerjakannya. Demikian juga ketika melarang kemungkaran juga menuntut agar yang melarang terlebih dahulu mencegah dirinya.
Lebih lanjut, Quraish Shihab menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ma’ruf adalah yang baik menurut pandangan umum suatu masyarakat dan telah mereka kenal luas, dengan catatan selama masih sejalan dengan al-khair (kebajikan), yaitu nilai-nilai Ilahi. Sedangkan yang dimaksud dengan mungkar adalah sesuatu yang dinilai buruk oleh mereka serta bertentangan dengan nilai-nilai Ilahi. Jadi, sangatlah wajar jika ma’ruf itu diperintahkan, karena merupakan kesepakatan umum masyarakat. Sedangkan mungkar yang juga telah menjadi kesepakatan bersama, ia perlu dicegah demi menjaga keutuhan masyarakat dan keharmonisannya. Di sisi lain, karena keduanya merupakan kesepakatan umum masyarakat, maka ia bisa berbeda antara satu masyarakat muslim dengan masyarakat muslim yang lain dalam satu wilyah/ masyarakat tertentu. Menurut Sa’id bin Jubair seperti yang dikutip Imam al-Qurthubi, amar Ma’ruf nahi mungkar ini berjalan bersama kaum muslimin yang melakukan kemaksiatan.

C.       Mengajak Berbuat Baik dan Mencegah Berbuat Kejahatan
Para Ulama islam sepakat bahwa mengajak berbuat baik dan mencegah berbuat kejahatan atau “al-Amr bi al-makruf wa al-nahyi ‘an al-mungkar” adalah keharusan setiap muslim. Perbedaannya hanya terletak pada pelaksanaanya. Berikut ini uraian amar makruf nahi mungkar menurut al-Qur’an dan hadist nabi.



1.         Qur’an surah Ali Imran ayat 104 dan ayat 110:
وَلْتكُنِ مِنْكُمْ اُمَّةُ يَدْعُوْنَ اِلَى الخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِهُوْنَ.
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itu lah orang-orang yang beruntung (Ali Imran :104)
كُنْتُمْ خَيْرُ أُمُّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وتُأْمِنُوْنَ بِاللَهِ وَلَوْ اَمَنَ اَهْلُ الْكِتَابَ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمْ الْمُؤْمِنُوْنَ وَاَكْثَرُهُمْ الْفَاسِقُوْنَ
Kamu umat islam adalah umat terbaik yang di lahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Diantara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang pasik.(QS. Ali Imran : 110)
Dalam ayat 104 di atas, Allah menganjurkan kepada orang-orang islam, hendaklah diantara mereka ada orang-orang yang aktif berdakwah di jalan Allah, yaitu memberikan penjelasan-pnjelasan tentang ajaran-ajaran agama yang harus di laksanakan dan di berikan penerangan tentang larangan-larangan Allah bagi orang-orang islam. Tumbuhnya amar makruf nahi mungkar di kalangan umat islam akan menjamin kebahagiaan hidup mereka baik di dunia maupun di akhirat.
Sedangkan ayat 110, Allah menegaskan bahwa umat islam adalah memang diciptakan untuk menjadi umat teladan bagi umat-umat yang lain karena mereka membawa misi dakwah, yaitu mengajak kepada perbuatan-perbuatan yang baik dan benar, serta mencegah segala perbuatan yang keji dan mungkar.
2.         Hadist tentang perintah melakukan amal ma’ruf nahi mugkar
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ دَعَا اِلَى هُدًي كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبَعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئا وَمَنْ دَعَا اِلَى ضَلَالَةَ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثلُ آثَامِ مَنْ تَبَعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئا (روه مسلم(
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “siapa saja yang mengajak kepada kepada kebenaran, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi sedikitpun. Dan siapa saja yang mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapat dosa seperti dosa orang yang mengerjakan tanpa dikurangi sedikitpun” (HR Muslim)

D.      Perintah Mencegah Kemungkaran
Nabi Muhammad saw menyuruh kita untuk mengubah kemungkaran yang kita saksikan, kemungkaran tersebut harus di ubah agar berganti menjadi kebaikan sesuai dengan kadar kemampuan kita.
Mencegah kemungkaran adalah bagian dari cabang iman sedang iman bisa bertambah dan berkurang sesuai dengan kondisi seseorang dalam melaksanakan perintah syariat. Semakin banyak melakukan kebijakan maka iman pun semakin kuat, sebaliknya semakin banyak melakukan maksiat maka iman pun semakin rapuh. Oleh sebab itu manusia di haruskan selalu menyuruh kepada kebaikan dan mencegah yang mungkar agar dapat mempertebal keimanannya. Seperti sabda Rasulullah.
عَنْ اَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإيْمَانِ (روه المسلم(
Dari Abu Sa’id Al Khudri ra, ia berkata saya telah mendengar Rasulullah saw berabda: Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka ubahlahkemungkaran tersebut dengan tangannya jika tidak mampu maka dengan lisanni, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah selamahnya iman. (HR.muslim).
Rasulullah bersabda “siapa yang menyaksikan”, yang di maksud oleh nabi adalah siapa saja yang mengetahuinya, meskipun belum melihat dengan mata kepalanya. Jadi mencakup orang yang melihat dengan matanya langsung atau mendengar dengan telinganya, atau mendapat kabar yang meyakinkan dari orang lain. Maksud menyaksikan disini bukan dengan mata kepala saja,. Meskipun zhahir hadist menunjukkan hal itu hanya penglihatan dengan mata kepala saja, namun selama lafazhnya mencakup makna yang lebih umum maka bisa dimaknai dengan umum.
Al-Qur’an dan as-Sunnah menyelarasi wajibnya menyuruh yang ma’ruf dengan mencegah yang mungkar.
Adapun yang dimaksud dengan مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَللْيُغَيِّرْهُ menurut Imam Ibnu Daqiq yang dikutip Al-Imam Al-Muhyiddin adalah perintah wajib berdasarkan ijma’ umat. Kewajiban yang dibebankan terhadap seorang muslim hanyalah menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. Jadi, ketika ia melakukannya, dan yang diajak tidak menaatinya, maka ia tiada dicela setelah itu. Karena memang ia hanyalah diwajibkan menyuruh dan melarang, bukan diterima (atau tidak diterima).
Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah [5]: 105.
عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَّنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ
Jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. (Al-Maidah: 105)
Firman Allah ini merupakan dalil yang mewajibkan amar ma’ruf nahi mungkar (memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar). Menurut Al-Qurthubi, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar adalah sebuah kewajiban jika ada harapan untuk diterima (oleh orang-orang yang diperintahkan), atau diharapkan orang yang zhalim bisa dikembalikan (dari perbuatan zhalimnya) meski dengan dengan kekerasan, selama tidak ada kekhawatiran timbulnya bahaya pada diri pelakunya atau terjadinya fitnah di tengah-tengah kaum muslimin.
Kemudian, Al-Imam Muhyiddin an-Nawawi dalam kitabnya Syarah Arbain Nawawi mengutip pendapat Imam an-Nawawi, bahwa sabda Nabi SAW:
وذلك أضعف الإيمان bukan berarti bahwa orang yang dengan hatinya memiliki iman yang lebih lemah daripada keimanan lainnya. Akan tetapi, yang dimaksud adalah serendah-rendah iman. Ini dikarenakan karena amal adalah buah keimanan, dan buah keimanan terbesar dalam masalah mencegah kemungkaran adalah mencegah dengan tangannya. Jika ia terbunuh, maka ia mati syahid.
Dalam riwayat lain disebutkan,
وَلَيْسَ وَرَاءَ ذلِكَ مِنَ الْإِيْمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ
Selain dari itu, maka tidak ada lagi iman walaupun sebesar biji sawi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya maksud dari hadits ini adalah: Tidak tinggal sesudah batas pengingkaran ini (dengan hati) sesuatu yang dikategorikan sebagai iman sampai seseorang mukmin itu melakukannya, akan tetapi mengingkari dengan hati merupakan batas terakhir dari keimanan, bukanlah maksudnya, bahwa barang siapa yang tidak mengingkari hal itu dia tidak memiliki keimanan sama sekali, oleh karena itu Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada sesudah itu”, maka beliau menjadikan orang-orang yang beriman tiga tingkatan, masing-masing di antara mereka telah melakukan keimanan yang wajib atasnya, akan tetapi yang pertama (mengingkari dengan tangan) tatkala ia yang lebih mampu di antara mereka maka yang wajib atasnya lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang kedua (mengingkari dengan lisan), dan apa yang wajib atas yang kedua lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang terakhir, maka dengan demikian diketahui bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan yang wajib atas mereka sesuai dengan kemampuannya beserta sampainya khitab (perintah) kepada mereka.”
Hampir senada dengan pendapat Ibnu Taimiyah di atas, Imam an-Nawawi pun menyatakan demikian, bahwa sabda فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ (jika tidak sanggup, maka dengan lisannya; dan jika tidak sanggup, maka dengan hatinya), menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu tidak boleh melakukan perubahan selain dengan hatinya. Memang, pengingkaran dengan hati tidak akan merubah kemungkaran. Tapi, yang dimaksud dengan pengingkaran hati adalah ia mengingkari hal itu dan tidak meridlainya serta sibuk dengan berdzikir kepada Allah SWT.
Berdasarkan keterangan di atas, timbul pertanyaan apakah memang amar ma’ruf nahi mungkar hanya boleh dilakukan bagi yang mampu saja? Imam ibnu Daqiq menyatakan bahwa menurut para ulama, tidak disyariatkan dalam amar ma’ruf nahi mungkar pelakunya harus sempuurna ikhwalnya, mengerjakan apa yang diperintahkannya dan menjauhi apa yang dilarangnya. Tetapi ia wajib memerintahkan meskipun melakukan apa yang menyelisihi hal itu, karena ia berkewajiban dua hal: memerintahkan terhadap dirinya dan mencegahnya, serta menyuruh orang lain dan mencegahnya.
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga tingkatan melarang dari kemungkaran, yaitu:
1.    Mengingkari dengan tangan.
2.    Mengingkari dengan lisan.
3.    Mengingkari dengan hati.
Dalam hadits lain nabi meriwayatkan perumpamaan orang-orang yang enggan menyuruh kepada amar makruf nahi mungkar.
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِ ص م قَالَ "مَثَلُ الْقَائِمِ فِي حُدُوْدِ اللهِ وَاْلوَاقِعِ فِيْهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوْا عَلَى سَفِيْنَةٍ فَصَارَ بَعْضُهُمْ اَعْلاَهَا وَ بَعْضُهُمْ اَسْفَلَهَا، وَكَانَ الَّذِيْنَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوْا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوْا: لَوْاَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيْبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَاِنْ تَرَكُوْهُمْ وَمَا أَرَادُوْا هَلَكُوْا جَمِيْعًا وَاِنْ أَخَذُوْا عَلَى أَيْدِيْهِمْ نَجَوْا وَ نَجَوْا جَمِيْعًا (روه البخاري(
Dari An-Nu’man Ibn Basyir ra, dari nabi saw beliau bersabda perumpamaan orang yang teguh menjalanankan hukum Allah dan orang-orang yang terjerumus di dalam adalah bagaikan satu kaum yang terbagi tempat dalam satu kapal sebagian mereka ada di bagian atas kapal dan sebagian lagi ada di bagian bawah. Sedang orang di bagian bawah jika memerlukan air mereka harus naik ke atas melewati orang-orang yang di atas. Maka mereka berkata “seandainya jika kita melobangi di bagian bawah, kita tidak lagi menunggu orang-orang yang di atas kita”. Maka jika mereka yang di atas membiarkan maksud mereka (yang dibawah) pasti mereka semua binasa. Tetapi jika mereka mencegah tangan mereka, tentu mereka selamat dan semuanya selamat. (HR.Bukhari).
Allah juga berfirman dalam surat Al-A’raf : 165
فَلَمَّا نَسُوْا مَا ذَكِّرُوْا بِهِ أَنجَيْنَا الَّذِيْنَ يَنْهَوْنَ عَنِ السُّوْءِ وَأَخَذْنَا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا بِعَذَابِ بَئِيْسِ بِمَا كَانُوْا يَفْسُقُوْنَ
Maka setelah mereka melupakan apa yang diperingati kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan kami timpakan kepada orng-orang yang zhalim siksaan yang keras, di sebabkan mereka selalu berbuat fasik. (Al-A’raf : 165)

E.       Larangan Melakukan Kemungkaran
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ ابْنَ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ نَبِيٍ بَعَثَهُ اللهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي اِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ اُمَّتِهِ حَوَارِيُّوْنَ وَاَصْحَابِ يَأُخُذُوْنَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُوْنَ بِأَمْرِهِ، ثُمَّ اِنَّمَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوْفٌ يَقُوْلُوْنَ مَا لَا يَفْعَلُوْنَ، وَ يَفْعَلُوْنَ مَا لاَ يُؤْمَرُوْنَ، فَمَنْ جَاهَدُهُمْ بِيَدِهِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَمَنْ جَاهَدُهُمْ بِلِسَانِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدُهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنُ لَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الإِيْمَانِ حَبَّةَ خَرْذَلٍ (روه مسلم(
Dari Ibnu mas’ud ra. Ia berkata: rasulullah saw bersabda : nabi-nabi yang diutus sebulumku pasti didampingi sahabat-sahabat yang setia. Mereka mengikuti sunahnya dan mengerjakan apa yang diperintahkan sesudah mereka, muncullah orang-orang yang suka berbicara dan tidak suka beramal, mereka membuat sesuatu yang tidak diperintahkan. Siapa saja yang memerangi mereka dengan tangannya (kekuasaannya), maka ia adalah orang yang beriman, siapa saja yang memerangi mereka dengan lisan maka ia adalah orang yang beriman, dan barang siapa yang memerangi dengan hatinya, maka ia juga orang yang beriman, Selain itu, maka tidak ada lagi iman walaupun sebesar biji sawi (HR muslim)

F.        Bahaya Orang yang Tidak Mencegah Kemungkaran
Musibah paling buruk yang menimpa suatu umat dan masyarakat adalah berkuasanya diktator, mulut dikekang, lisan dipasung, dan pena dipatahkan, sehingga tidak ada yang berani bersuara, atau menulis kata-kata untuk mengungkapkan kebenaran yang disia-siakan, atau keinginan yang dikekang, atau nasihat yang tulus. Dengan demikian kehidupan menjadi buruk, hidup menjadi susah, sumber-sumber kebaikan menjadi kering, duri-duri kejahatan dan kerusakan tumbuh, kenistaan merajalela, dan tidak ada yang bisa menghentikan, serta harga diri manusia diinjak-injak.
Apabila keburukan sampai ke batas ini, maka semua anggota masyarakat wajib bergerak untuk memperbaikinya dan menyingkirkan kerusakan, jika tidak melakukanya, maka mereka berhak mendapat balasan dan siksa dari Allah, dan Allah telah menurunkan bencana dan kerusakan kepada orang-orang yang melakukan kemungkaran dan yang mendiamkannya:
(#qà)¨?$#ur ZpuZ÷FÏù žw ¨ûtù‹ÅÁè? tûïÏ%©!$# (#qßJn=sß öNä3YÏB Zp¢¹!%s{ ( (#þqßJn=÷æ$#ur žcr& ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$#
Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat keras siksaan-Nya. (al Anfal: 25)
Dan Rasulullah saw bersabda:
عَنْ اَبِى بَكْرٍ الصِدِّيقِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: يَااآيُّهَا النَّاسُ اِنَّكُمْ تَقْرَئُوْنَ هَذِهِ الْآيةَ: "يَاآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا عَلَيْكُمْ اَنْفُسَكُمْ لَايَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَديْتمْ،" و اِنَّى سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: اِنَّ النَاسَ اِذَا رَأَوُا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوْا عَلَى يَدَيْهِ اَوْ شَكَ اَنْ يَعُمَّهْمُ اللهُ بِعِقَابٍ مِنْهُ. (رواه ابو داود, الترمذى,و النسائى(
Abu Bakar Asshiddiq r.a berkata; hai sekalian manusia, hendaklah kalian membaca ayat ini: “YAAIYUHAL LADZINA AAMANU ‘ ALAIKUM ANFUSAKUM LAA YADHURRUKUM MAN DHALLA IDZAH TADAITUM”. (hai sekalian orang yang beriman, jagalah dirimu tiadalah orang yang sesat itu akan memberikan mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk). Dan sesungguhnya saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “ sesungguhnya apabila orang-orang melihat orang yang bertindak dhalim (berbuat jahat) kemudian mereka tidak mencegahnya, maka sesungguhnya Allah akan meratakan siksaan kepada mereka akibat perbuatan tersebut.
حَدِيْثُ أُسَامَةَ قِيْلَ لَهُ: لَوْ اَتَيْتَ فُلَانًا فَكَلَّمْتَهُ قَالَ: اِنكُمْ لَترَوْنَ أَّنِّى لَا أُكَلِمُهُ اِلَّا اُسْمِعُكُمْ. اِنِّى اُكَلِّمُهُ فِى السِرِّ, دُوْنَ أَنْ اَفْتَحَ بَابًا لَا اَكُوْنُ اَوَّلَ مَنْ فَتَحْهُ. وَلاَ اَكُلُ لِرَجُلٍ, أَنْ كَانَ عَلَىَّ أَمِيْرًا: اِنَّهُ خَيْرُ النَّاسِ, بَعْدَ شَىْءٍ سَمِعْتهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلى الله عليه وسلمَ قَالُوْا: وَمَا سَمِعْتهُ يَقُوْلُ؟ قَالَ سَمِعْتهُ يَقُوْلُ: ((يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, فَيُلْقَى فِى النَّارِ, فتندَلِقُ أَقْتَابُهُ فِى النَّارِ, فَيَدُوْرُ كَمَا يَدُوْرُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ اَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ, فَيَقُوْلُوْنَ: أَىْ فُلَانُ! مَا شَأْنُكَ؟ اَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ, وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرْكُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَا آتِيْهِ, وَانهَا كُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ واتِيْهِ)). (متفق عليه)
Usamah r.a ketika ditanya: mengapakah anda tidak pergi kepada fulan itu untuk menasehatinya. Jawabnya: kalian mengira aku tidak bicara kepadanya melainkan jika kamu dengar, sungguh aku telah menasehatinya dengan rahasia, jangan sampai akulah yang membuka pintu, yang aku tidak ingin menjadi pertama yang membukanya, dan aku tidak memuji orang itu baik meskipun ia pimpinanku setelah aku mendengar Rasulullah saw bersabda: orang bertanya: apakah yang anda dengar dari Rasulullah Saw? Jawab Usamah: aku telah mendengar Rasulullah Saw bersabda; aku dihadapkan seorang pada hari qiamat kemudian dibuang kedalam neraka, maka keluar usus perutnya dalam neraka, lalu ia berputar-putar bagaikan himar yang berputar dipenggilingan, maka berkumpullah penghuni neraka padanya dan berkata: hai fulan mengapakah anda? Tidakkah dahulu engkau menganjurkan kami untuk berbuat baik dan mencegah dari yang munkar? Jawabnya: benar aku menganjurkan kepadamu kebaikan tetapi aku tidak mengerjakannya, dan mencehgah kamu dari yang munkar tapi aku melakukannya.

Ancaman atas Orang yang Perbuatannya Menyelisihi Ucapannya
Yang wajib bagi setiap muslim yang menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah mengikuti kebenaran yang dia perintahkan dan menjauhi larangan yang dia larang. Dan telah datang nash-nash ancaman yang sangat pedih dan cercaan yang menghinakan atas orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar lantas perbuatan dan tindak-tanduknya menyelisihi apa yang dia ucapkan. Berikut di antaranya:
1.    Surah Al-Baqarah ayat 44:
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
“Mengapa kalian suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kalian melupakan diri-diri kalian sendiri, padahal kalian membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kalian berpikir?”. (Al-Baqarah: 44)
2.    Surah Ash-Shoff ayat 2 dan 3:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ. كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan apa yang tidak kalian perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kalian mengatakan apa-apa yang tiada kalian kerjakan”. (Ash-Shoff: 2-3)
Hadits Usamah bin Zaid -radhiallahu Ta’ala ‘anhu- secara marfu’:
وعن ابى زيد أسامة بن زيد بن حارسة, رضى الله عنهما, قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم, يقول :يُؤْتَى بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُ بَطْنِهِ فَيَدُورُ بِهَا كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِالرَّحَى فَيَجْتَمِعُ إِلَيْهِ أَهْلُ النَّارِ فَيَقُولُونَ يَا فُلَانُ مَا لَكَ أَلَمْ تَكُنْ تَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ فَيَقُولُ بَلَى قَدْ كُنْتُ آمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَلَا آتِيهِ وَأَنْهَى عَنْ الْمُنْكَرِ وَآتِيه) متفق عليه(
Abu Zaid (usamah) bin Zaid bin Haritsah r.a berkata; saya telah mendengar Rosulullah saw bersabda: “Akan didatangkan seorang lelaki pada Hari Kiamat lalu dia akan dilemparkan ke dalam neraka, maka keluarlah usus-usus perutnya kemudian dia mengelilinginya seperti keledai mengelilingi penggilingan. Maka penduduk nerakapun berkumpul di sekitarnya lalu mereka berkata, “Wahai fulan, ada apa denganmu? Bukankan dulunya (di dunia) kamu memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar?”, maka dia menjawab, “Betul, dulu saya memerintahkan kepada yang ma’ruf tapi saya sendiri tidak mengerjakannya dan saya melarang dari yang mungkar tapi saya sendiri yang melanggarnya”. (HR. Bukhary dan Muslim)
Semua dalil-dalil di atas tidaklah menunjukkan bahwa pelaku maksiat tidak boleh atau tidak wajib menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dan tidak juga menunjukkan bahwa jika seseorang belum sanggup melaksanakan suatu perintah dan masih mengerjakan maksiat tertentu, maka tidak boleh atau tidak wajib baginya untuk memerintahkan kewajiban tersebut kepada orang lain serta tidak boleh atau tidak wajib baginya melarang orang lain dari maksiat tersebut. Tapi yang wajib baginya adalah tetap menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar sambil menjaga dirinya agar tidak terjatuh ke dalam suatu maksiat atau meninggalkan suatu larangan, dan kapan dia melanggarnya apa yang dia sendiri telah ucapkan -karena menyepelekan hal tersebut- maka ancaman-ancaman dalam dalil-dalil di atas berlaku untuknya.

G.      Kesimpulan
Ma’ruf adalah yang baik menurut pandangan umum suatu masyarakat dan telah mereka kenal luas, dengan catatan selama masih sejalan dengan al-khair (kebajikan), yaitu nilai-nilai Ilahi. Sedangkan yang dimaksud dengan mungkar adalah sesuatu yang dinilai buruk oleh mereka serta bertentangan dengan nilai-nilai Ilahi. Jadi, sangatlah wajar jika ma’ruf itu diperintahkan, karena merupakan kesepakatan umum masyarakat. Sedangkan mungkar yang juga telah menjadi kesepakatan bersama, ia perlu dicegah demi menjaga keutuhan masyarakat dan keharmonisannya.
Para Ulama islam sepakat bahwa mengajak berbuat baik dan mencegah berbuat kejahatan atau “al-Amr bi al-makruf wa al-nahyi ‘an al-mungkar” adalah keharusan setiap muslim. Perbedaannya hanya terletak pada pelaksanaanya.
Nabi Muhammad saw menyuruh kita untuk mengubah kemungkaran yang kita saksikan, kemungkaran tersebut harus di ubah agar berganti menjadi kebaikan sesuai dengan kadar kemampuan kita. Mencegah kemungkaran adalah bagian dari cabang iman sedang iman bisa bertambah dan berkurang sesuai dengan kondisi seseorang dalam melaksanakan perintah syariat. Semakin banyak melakukan kebijakan maka iman pun semakin kuat, sebaliknya semakin banyak melakukan maksiat maka iman pun semakin rapuh.
Apabila keburukan meraja lela, maka semua anggota masyarakat wajib bergerak untuk memperbaikinya dan menyingkirkan kerusakan, jika tidak melakukannya, maka mereka berhak mendapat balasan dan siksa dari Allah, dan Allah telah menurunkan bencana dan kerusakan kepada orang-orang yang melakukan kemungkaran dan yang mendiamkannya.
Yang wajib bagi setiap muslim yang menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah mengikuti kebenaran yang dia perintahkan dan menjauhi larangan yang dia larang. Dan telah datang nash-nash ancaman yang sangat pedih dan cercaan yang menghinakan atas orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar lantas perbuatan dan tindak-tanduknya menyelisihi apa yang dia ucapkan.

H.      Daftar Pustaka
Abu Abdullah, dkk, Lu’lu’ Wal Marjaan (1882), Penerbit Darul Fikri..
Al-Hasyimi, Sayyid Ahmad. 2005. Syarah Mukhtaarul Ahaadits, terj. Moch. Anwar, dkk., cet. VII. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Al-Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, 1999. Riyadhus Shalihin, jilid 1,  terj. Achmad Sunarto, Jakarta: Pustaka Amani
Al-Qurthubi, Syeikh Imam, 2008. Tafsir Al-Qurthubi, jilid 6, terj. Ahmad Khotib, cet. VI. Jakarta: Pustaka Azzam
http://sunniysalafiy.wordpress.com. Diakses tanggal 1 Mei 2012.
Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. 2006. Musnad Imam Ahmad, terj. Fathurrahman, dkk., cet. I. Jakarta: Pustaka Azzam
Imam Nawawi, Terjamah Riyadus Shalihin, Jakarta: Penerbit Pustaka Amani, 1999.
Muhyiddin, Al-Imam. 2006. Syarah Arbain an-Nawawi, terj. Ahmad Syaikhu. Jakarta: Darul Haq
Shihab, M. Quraish. 2006. Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, volume 11, cet. V. Jakarta: Lentera Hati
Taimiyyah, Ibnu. 1993. Etika Beramar Ma’ruf Nahi Munkar, terj. Abu Fahmi, cet. V. Jakarta: Gema Insani Press

Hadits tentang tata pergaulan 1

PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Pergaulan erat kaitannya dengan sikap dan prilaku yang baik terhadap sesama manusia yang setiap hari melakukan kegiatan komunikasi sosial.
Pengetahuan tentang tata pergaulan adalah salah satu hal yang penting diketahui untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, kepada sesama manusia umumnya.
Realitas sosial menunjukkan bahwa hubungan antara sesama umat manusia saat ini sudah mulai buruk dan cenderung kurang manusiawi. Oleh karena itu, pengetahuan tentang tata perlu untuk diketahui guna merakit kembali hubungan horizontal antar sesama manusia dengan tujuan untuk mewujudkan ukhuwah Islamiyah yang lebih indah. Karena dengan keadaan itulah kedamaian, keharmonisan, dan ketenangan hidup bersama dapat dinikmati.
B.       Rumusan Masalah
1.    Bagaimana tata pergaulan?
2.    Jelaskan tentang larangan berdua-duaan tanpa mahram!
3.    Jelaskan tentang hati-hati dalam bergaul dengan ipar!
4.    Jelaskan tentang macam-macam zina anggota tubuh!
C.       Tujuan
1.    Mengetahui bagaimana tata pergaulan
2.    Mengetahui tentang larangan berdua-duaan tanpa mahram.
3.    Mengetahui tentang hati-hati dalam bergaul dengan ipar.
4.    Mengetahui tentang macam-macam zina anggota tubuh.

BAB II
PEMBAHASAN
A.       Tata Pergaulan
1.      Pengertian Pergaulan
Pergaulan adalah salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini untuk mewujudkan ukhwah Islamiyah.
Allah menciptakan kita dengan segala perbedaannya sebagai wujud keagungan dan kekuasaan-Nya. Maka dari itu, janganlah perbedaan menjadi penghalang kita untuk bergaul atau bersosialisasi dengan lingkungan sekitar kita. . Tak ada yang dapat membedakan kita dengan orang lain, kecuali karena ketakwaannya kepada Allah swt. [1]
2.      Pandangan Islam Mengenai Pergaulan
Manusia diharuskan untuk memelihara dua bentuk hubungan yaitu hubungan dengan Allah (habluminallah) dan hubungan sesama manusia (habluminannas). Agama islam menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan diantara kaum muslimin. Karena dengan pergaulan, kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama lain, bisa saling tunjang menunjang dan saling isi mengisi dalam kebutuhan. Juga dengan pergaulan kita dapat mencapai sesuatu yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat yang adil dan makmur, dalam membina masyarakat yang berakhlakul karimah. Kemaslahatan masyarakat yang dilandasi dengan akhlakul karimah tidak akan terwujud kecuali dengan kebaikan pergaulan antara mereka.
Dalam kaitannya dengan pergaulan, agama menetapkan rambu-rambu yang dapat memelihara umatnya agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan. Larangan bagi yang bukan mahram untuk berduaan, apalagi di tempat yang di duga dapat mengundang lahirnya pelanggaran agama, merupakan salah satu contoh dari rambu pembatas itu. [2]
Akhlak Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan Hukum syara’, serta memenuhi segala hak yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Kita di galakan untuk saling mengenali antara satu sama lain dan ini amat bertepatan dengan firman Allah swt dalam surat Al-Hujarat ayat 13 yang berbunyi : “wahai umat manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa bersuku pula, supaya kamu saling kenal-mengenal.
3.      Kunci Utama dalam Pergaulan
Tiga kunci utama untuk mewujudkan pergaulan yaitu ta’aruf, tafahum, dan ta’awun. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan :
a.         Ta’aruf
Ta’aruf atau saling mengenal menjadi suatu yang wajib ketika kita akan melangkah keluar untuk bersosialisasi dengan orang lain. Dengan ta’aruf kita dapat membedakan sifat, kesukuan, agama, kegemaran, karakter, dan semua ciri khas pada diri seseorang. Dengan saling mengenal maka ukhuwah Islamiyah akan lebih mudah terwujud.
b.         Tafahum
Memahami merupakan langkah kedua yang harus kita lakukan ketika kita bergaul dengan orang lain. Setelah kita mengenal seseorang pastikan kita tahu juga semua yang ia sukai dan yang ia benci. Inilah bagian terpenting dalam pergaulan. Dengan memahami kita dapat memilah dan memilih siapa yang harus menjadi teman bergaul kita dan siapa yang harus kita jauhi, karena mungkin sifatnya jahat. Sebab, agama kita akan sangat di tentukan oleh agama teman dekat kita. ketika kita bergaul dengan orang-orang shalih akan banyak sedikit membawa kita menuju kepada keshalihan. Dan sebaliknya, ketika kita bergaul dengan orang yang akhlaknya buruk, pasti akan membawa kepada keburukan perilaku (akhlakul majmumah).
c.         Ta’awun
Sikap ta’awun yakni sikap saling tolong menolong. Karena inilah sesungguhnya yang akan menumbuhkan rasa cinta pada diri seseorang kepada kita. Bahkan islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa. Rasulullah saw telah mengatakan bahwa bukan termasuk umatnya orang yang tidak peduli dengan urusan umat islam yang lain.
Ta’aruf, tafahum, dan ta’awun telah menjadi bagian penting yang harus kita lakukan. Tapi, semua ini tidak ada artinya jika dasarnya bukan ikhlas karena Allah. Ikhlas harus menjadi sesuatu yang utama, termasuk ketika kita mengenal, memahami dan saling menolong. Selain itu, tumbuhkan rasa cinta dan benci karena Allah. Karena cinta dan benci karena Allah akan mendatangkan keridhoan Allah dan seluruh makhluknya.
4.      Macam-Macam Pergaulan
a.         Pergaulan antara manusia dengan Allah
Apabila seseorang mempunyai hubungan baik dengan Allah, maka hal itu akan memberikan pengaruh bagi kehidupananya. Allah akan membuat kehidupannya teratur. Salah satunya dalam berhubungan dengan sesama manusia. [3]
b.         Pergaulan dengan dirinya sendiri
Manakala manusia telah menyucikan dirinya sendiri, maka dia akan mampu mempersiapkan modal yang baik untuk berbuat dan bertindak secara bijak dan lurus dalam kehidupan ini, khususnya untuk pergaulan dan hubungannya dengan sesama manusia. [4]
c.         Pergaulan dengan keluarga
Pergaulan dengan keluarga merupakan sesuatu hal yang dituntut, juga merupakan titik tolak dalam hubungan dengan sesame manusia. Karena anggota keluarga adalah manusia yang paling dekat seseorang, maka tentunya hubungan sosial itu berpijak atas dasar yang kokoh. [5]
Namun tidak semua pergaulan dengan keluarga itu di bolehkan, misalnya pergaulan antara seseorang perempuan dengan kaka ipar laki-laki . Karena keduanya tidak memiliki hubungan mahram. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan keras terhadap hubungan interaksi antar-saudara ipar.
Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus kedalam zina.
d.         Pergaulan dengan sesama manusia (masyarakat)
Memelihara pergaulan dengan sesama manusia sangat penting. Karena itu manusia dituntut utuk bergaul dan berhubungan dengan sesamanya guna untuk kebahagian hidupnya, dicintai oleh sesamanya, dan diridhai oleh Allah SWT.
e.         Pergaulan dengan sahabat
Pergaulan dengan sahabat yaitu pergaulan dengan orang-orang yang paling dekat dengan dengan kita. Persahabatan adalah sesuatu yang harus dibangun yang didasarkan karena Allah. Karena akhlak yang utama, sifat rendah hati, kemauan, kesabaran, pengendalian diri, dan nurani yang sehat. [6]
5.      Rambu-Rambu Pergaulan
Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Dalam kaitannya dengan tata pergaulan, agama menetapkan rambu-rambu yang dapat memelihara umatnya agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan. Larangan bagi yang bukan mahram untuk berduaan, apalagi di tempat yang di duga dapat mengundang lahirnya pelanggaran agama, merupakan salah satu contoh dari rambu pembatas itu. [7]
 Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela:
a.         Hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan.
b.         Hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah dan menjaga kehormatan.
c.         Tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram.
d.         Menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’.
e.         Hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat.
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan.
B.       Larangan Berdua-Duaan Tanpa Mahram
Hadits tentang larangan berkhalwat:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُا سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb keduanya dari Sufyan - Abu Bakr berakata- Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah Telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar dari Abu Ma'bad ia berkata, saya mendengar Ibnu Abbas berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya. " Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, "Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Pergilah kamu haji bersama isterimu. "[8]
Tinjauan Bahasa:
Sedang berkhutbah
:
يَخْطُبُ
Menyendiri
:
يَخْلُوْ
Muhrim, orang yang haram dinikahi
:
مَحْرَمٍ
Mengadakan perjalanan
:
تُسَافِرُ
Keluar mengerjakan haji
:
خَرَجَتْ حَا جَّةً
Menulis, mendaftar
:
اِكْتَتَبْتَ
Perang
:
غَزْوَةٌ
Pergi berangkat.
:
اِنْطَلِقَ
Penjelasan Hadits:
Perawi awal hadis ini adalah Abdullah Ibn Abbas Ra dan perawi akhirnya adalah Muslim.[9] Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa wanita dan pria yang bukan suami istri, dilarang berduaan tanpa mahram dari wanita itu. Begitu pula wanita dilarang bepergian tanpa mahramnya. [10]
Apabila laki-laki dan bukan perempuan bukan muhrim berduaan, maka yang ketiganya adalah syaitan.
Hadis Nabi menyatakan: “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas menyatakan bahwa Rasulullah melarang pria dan wanita berkhalwat, baik di tempat umum, apalagi di tempat sepi, karena yang ketiga adalah syaitan.
Khalwat adalah berdua-duaan antara pria dan wanita yang tidak ada punya hubungan suami istri dan tidak ada pula mahram tanpa adanya orang ketiga.
Pertemuan hendaklah dilakukan di tempat yang ramai bukan di tempat sepi yang tersembunyi, hingga tidak mudah terkontrol/terbebas dari pengawasan ramai. Hal ini perlu diperhatikan agar terhindar dari fitnah dan hasutan syaitan supaya melakukan perkara-perkara maksiat. [11]
Syaitan akan selalu mencari peluang dan memanfaatkan selagi kesempatan untuk menjerumuskan anak cucu adam. Dalam banyak kasus muda-mudi mudah sekali jatuh kedalam perzinaan apabila sudah berdua-duaan dimanapun. Jadi larangan berkhalwat sebagai tindakan pencegahan supaya tidak jatuh kelembah dosa yang lebih dalam.
Nabi tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan. Maka hal ini memberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya. [12]
C.       Hati-Hati Bergaul dengan Ipar
Hadits tentang hati-hati bergaul dengan ipar:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abul Khair dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita. " Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?" beliau menjawab: "Ipar adalah maut.”[13]
Tinjauan Bahasa:
Masuk
:
الدُّخُولَ
Kaum Wanita
:
النِّسَاءِ
Ipar
:
الْحَمْوَ
Maut
:
الْمَوْتُ
Penjelasan Hadits:
Perawi awal dari hadis ini adalah Uqbah Ibn Amir al-Juhny Ra lebih dikenal dengan Abu Hamad wafat pada tahun 58 H sedang perawi akhirnya adalah al-Bukhari.[14] Ipar (al-hamwu), tetapi rasulullah saw dalam arti lain berarti mati, artinya bahayanya sangat besar, bisa membawa bahaya yang membawa maut.[15]
Secara khusus Rasulullah saw memperingatkan seorang laki-laki berduaan dengan ipar sebab sering terjadi karena dianggap sudah terbiasa dan memperingati hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena berduaan dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat dari pada orang lain dan fitnah pun lebuh kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat pertemuaan tersebut tanpa ada yang menegur. Hal itu berbeda sekali dengan orang lain.
Yang sama dengan ini adalah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti kemenakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini.
Yang di maksud ipar adalah keluarga istri atau keluarga suami. Berkhalwat berduaan dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya agama, karena terjadinya perbuatan maksiat dan hancurnya seorang perempuan dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu serta membawa kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk sangka kepadanya. Bahayanya ini bukan sekedar insting manusia dan perasaan-perasaan manusia yang ditimbulkan, melainkan akan mengancam eksistensi rumah tangga dan kehidupan suami istri serta rahasia kedua belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan untuk merusak rumah tangga orang. Karena itu pula, Ibnu Katsir dalam menafsiri perkataan “ipar adalah sama dengan mati” itu mengatakan sebagai berikut. Perkataan tersebut bisa dikatakan oleh orang-orang Arab seperti singa itu sama dengan mati dan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama dengan bertemu mati dan api.
Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya dengan berkhalwat dengan orang lain sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak kepada si ipar tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan suami pergaulanyang tidak baik atau lainnya. Seorang suami tidak merasa kikuk untuk melihat dalam rumah ipar dengan keluar masuk rumah ipar tersebut.[16]
D.      Macam-Macam Zina Anggota Tubuh
Hadits tentang macam-macam zina bagi anggota tubuh:
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Hisyam Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.”[17]
Tinjauan Bahasa
telah ditentukan
:
كُتِبَ
nasib perzinaannya
:
نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا
kedua mata
:
فَالْعَيْنَانِ
melihat
:
النَّظَرُ
kedua telinga
الْأُذُنَانِ
mendengar
الِاسْتِمَاعُ
lidah
اللِّسَانُ
berbicara
الْكَلَامُ
kedua tangan
الْيَدُ
menyentuh
الْبَطْشُ
kedua kaki
وَالرِّجْلُ
melangkah
الْخُطَا
Hati
وَالْقَلْبُ
Berkeinginan
يَهْوَى
berangan-angan
يَتَمَنَّ
Penjelasan Hadits
Perawi hadis di atas adalah Abdurrahman Ibn Shakhar (Abu Hurairah) Ra sedangkan perawi akhirnya adalah Muslim.[18] Hadis tersebut menunjukan bahwa “zina mata”, “zina lisan”, dan “zina hati” itu tergolong “mendekati zina”. Namun, disamping tiga macam “zina kecil” ini, masih ada banyak jenis aktivitas “mendekati zina” lainnya, seperti ‘zina tangan’, ‘zina kaki’, ‘zina bibir’, dan ‘zina-zina tubuh yang lainnya’, kecuali alat kelamin.
Jika dipahami pengertian zina dalam konteks fiqih islam dapat disebut sebagai adanya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar nikah yang sah, maka yang dimaksud dengan zina anggota tubuh yaitu meliputi zina tangan, zina mata, zina lidah dan sebagainya seperti yang disebut dalam hadits di atas bukanlah makna yang hakiki melainkan makna yang majazi (kiasan), karena tidak memenuhi kriteria perbuatan zina yang diatur dalam fiqih islam. Penyebutannya sebagai zina membawa arti sebagai penyebab terjadinya perbuatan zina. Oleh karena, larangan memandang, menyentuh dan sebagainya adalah dimaksudkan supaya manusia berhati-hati bergaul dengan lawan jenisnya karena disaat itu sangat rawan terjadinya perbuatan zina. [19]
Disebut, dosa “mendekati zina” itu tergolong “dosa kecil”. Sungguhpun demikian, perbuatan dosa yang “kecil” ini cenderung diremehkan oleh pelakunya. Inilah yang dalam hadis di atas di sebut sebagai “bagiannya dari zina yang pasti dia (manusia) lakukan”. Padahal, bila di remehkan yang kecil itu bisa membesar. Ingatlah bahwa perbuatan zina selalu diawali dengan “mendekati zina” terlebih dahulu. Dengan kata lain, dosa besar ini selalu diawali dengan dosa-dosa kecil.
Firman Allah:
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#q‘Òäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøts†ur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4’s1ø—r& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". (Q. S. An-Nur: 30)
Ÿwur ß#ø)s? $tB }§øŠs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# uŽ|Çt7ø9$#ur yŠ#xsàÿø9$#ur ‘@ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (Q. S. Al-Isra: 36)
Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Hal ini menunjukkan bahwa apabila pandangan tidak terjaga, maka akan berdampak pada tidak terjaganya kemaluan. Dijelaskan pula bahwa jika seseorang mengobral pandangannya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19).
 Hal yang dimaksud yaitu dengan “mata yang khianat” adalah mencuri pandang. Allah Maha Mengetahui mata yang mencuri pandang. Allah juga Maha Mengetahui hal-hal yang tersembunyi di dalam dada, seperti niat baik dan niat jahat. Bahkan Allah Maha Mengetahui dengan bisikan jiwa dan apa yang dipikirkan oleh seseorang.
Setiap orang akan bertanggungjawab atas pendengaran (telinganya), baik mendengar perkataan yang diharamkan maupun mendengar tentang kebaikan.
Demikian pula dengan pandangan (mata), dan hati. Jadi setiap orang harus dapat menjaga dirinya masing-masing. Yang tergolong dalam macam-macam zina bagi anggota tubuh itu, yaitu:
1.         Zina kedua mata adalah pandangan.
 Maksudnya jika seorang laki-laki memandang seorang wanita meskipun tanpa syahwat, sedangka wanta tersebut bukan mahrammnya, maka pandangannya ini termasuk salah satu bentuk zina dan inilah bentuk zina kedua mata.
2.         Zina telinga
Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Seorang laki-laki mendengarkan pembicaraan wanita sambil menikmati merdunya suara wanita itu. Inilah bentuk zina kedua telinga.
3.         Zina tangan.
Bentuk zinanya yaitu dengan meraba, memegang dan lain-lainnya.
4.         Zina kaki
Zina kedua kaki adalah dengan melangkahkan kaki ke tempat maksiat atau ia mendengar suara seorang wanita lalu ia pun mendatanginya. Inilah bentuk zina kedua kaki.
5.         Zina Lisan
Yaitu perkataan yang disertai nafsu birahi.
Contohnya : ucapan kotor atau tidak baik.
6.         Zina Hati
Pengertian zina hati (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi atau mengharapkan kesempatan untuk berzina atau memelihara hasrat untuk berzina. Contohnya : berpikiran kotor atau tidak baik.
 Bagi seseorang yang merasakan adanya pengaruh demikian, sebaiknya ia berusaha untuk menjauhinya. Hal ini dikarenakan setan berjalan ditubuh manusia layaknya peredaran darah. Sedangkan pandangan mata adalah salah satu panah iblis yang beracun. Terkadang ketika pertama kali seorang lelaki memandang seorang wanita, hatinya masih dapat bertahan dan tidak membuatnya tergoda. Tetapi untuk kedua dan ketiga kalinya, hatinya bisa tergoda olehnya.[20]

BAB III
PENUTUP
Simpulan
Pergaulan adalah salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini untuk mewujudkan ukhwah Islamiyah.
Wanita dan pria yang bukan suami istri, dilarang berduaan tanpa mahram dari wanita itu. Begitu pula wanita dilarang bepergian tanpa mahramnya. Apabila laki-laki dan bukan perempuan bukan muhrim berduaan, maka yang ketiganya adalah syaitan.
Ipar (al-hamwu), tetapi rasulullah saw dalam arti lain berarti mati, artinya bahayanya sangat besar, bisa membawa bahaya yang membawa maut. Rasulullah saw memperingatkan seorang laki-laki berduaan dengan ipar sebab sering terjadi karena dianggap sudah terbiasa dan memperingati hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena berduaan dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat dari pada orang lain dan fitnah pun lebuh kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat pertemuaan tersebut tanpa ada yang menegur. Hal itu berbeda sekali dengan orang lain. 
Jika dipahami pengertian zina dalam konteks fiqih islam dapat disebut sebagai adanya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar nikah yang sah, maka yang dimaksud dengan zina anggota tubuh yaitu meliputi zina tangan, zina mata, zina lidah dan sebagainya seperti yang disebut dalam hadits di atas bukanlah makna yang hakiki melainkan makna yang majazi (kiasan), karena tidak memenuhi kriteria perbuatan zina yang diatur dalam fiqih islam. Penyebutannya sebagai zina membawa arti sebagai penyebab terjadinya perbuatan zina. Oleh karena, larangan memandang, menyentuh dan sebagainya adalah dimaksudkan supaya manusia berhati-hati bergaul dengan lawan jenisnya karena disaat itu sangat rawan terjadinya perbuatan zina.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Musawi, Khalil. 1989.  Bagaimana Menyukseskan pergaulan Anda. Jakarta: PT Lentera Basritama
Al-Utsaimin,Shaikh Muhammad bin Shalih. 2008.  Syarah Riyadhus Shalihin jilid 4. Jakarta: Darus sunah
Ashshiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2003 Mutiara Hadits 6. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul. 1996.  AL-lu’lu wal Marjan 2. Surabaya : PT. Bina Ilmu
Bukhari, Shahih Bukhari
http://id. shvoong. com/humanities/1775913-etika-pergaulan-menurut-islam/
Ja’far, Abidin, M. Noor Fuady. 2006. Hadits Nabawi. Banjarmasin: IAIN Antasari. Banjarmasin
Karim, Abdullah. 2004.  Hadis-Hadis Nabi saw. Banjarmasin: CV Naga Jaya Offset
Masrap Suhaimi, dkk. 1993.  Terjemah Bulughul Maram, Surabaya: Al-Ikhlas
Muslim, Shahih Muslim
Qardhawi, Muhammad Yusuf. 2008. Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya : PT. Bina Ilmu
Ritonga, H. A. Rahman. 2005.  Akhlak Merakit Hubungan Dengan Sesama Manusia. Bukittinggi: Amelia Surabaya
Shihab, Muhammad Quraish. 2007. Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an. Bandung: PT. Mizan Pustaka

[1] http://id. shvoong. com/humanities/1775913-etika-pergaulan-menurut-islam/
[2] Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007)
[3] Khalil Al-Musawi, Bagaimana Menyuksekan pergaulan Anda, (Jakarta: PT Lentera Basritama, 1989), h. 5-6
[4] Ibid, h. 23
[5] Ibid, h. 195
[6] Ibid, h. 164
[7] Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007)
[8] Muslim, Kitab : Haji, Bab : Perjalanan seorang wanita bersama mahramnya untuk haji dan selainnya No. Hadist : 2391
[9] Drs. Abidin Ja’far, Lc. MA, Fuady. M. Noor, M.Ag. Hadits Nabawi. (IAIN Antasari. Banjarmasin, 2006), h. 59
[10] Drs. Abdullah Karim, M. Ag. Hadis-Hadis Nabi saw. (Banjarmasin: CV Naga Jaya Offset, 2004) h. 75-76
[11] Masrap Suhaimi, dkk, Terjemah Bulughul Maram. (Surabaya: Al-Ikhlas,1993), h. 461-462
[12] Prof. DR. Teungku Muhammad Hasbi Ashshiddieqy, Mutiara Hadits 6. (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. 2003), h. 365
[13] Bukhari, Kitab : Nikah, Bab : Janganlah seorang lelaki menyepi dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya No. Hadist : 4831
[14] Drs. Abidin Ja’far, Lc. MA, Op. Cit., h. 61
[15] Muhammad Fu’ad Abdul Baqi. Al-lu’lu wal Marjan 2. (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1996) h. 825
[16] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram Dalam Islam. (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 2008). h
[17] Muslim, Kitab : Takdir, Bab : Anak Adam telah ditetapkan bagiannya dari perbuatan zina dan selainnya, No. Hadist : 4802
[18] Drs. Abidin Ja’far, Lc. MA, Op. Cit., h. 63
[19] Prof. Dr. H. A. Rahman Ritonga, MA. Akhlak Merakit Hubungan Dengan Sesama Manusia. (Bukit Tinggi: Amelia Surabaya, 2005), h. 168
[20] Shaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarah Riyadhus Shalihin jilid 4. (Jakarta: Darus sunah, 2008), h. 613-614

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

Hadits tentang Tata Pergaulan 2

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

TATA PERGAULAN

A.       PENDAHULUAN
Bergaul dengan orang banyak di tengah-tengah masyarakat mempunyai nilai keutamaan lebih dibanding dengan hidup menyendiri menjauh dari mereka dengan syarat mengikuti mereka dalam kegiatan-kegiatan keagamaan maupun sosial seperti menghadiri shalat jum’ah, shalat berjamaah, majlis-majlis ta’lim, mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah (ta’ziyah), membantu meringankan beban sebagian anggota masyarakat yang memerlukan, memberikan bimbingan kepada yang tidak tahu/tidak mengerti atas suatu persoalan keagamaan maupun sosial serta mampu mengendalikan diri dari mengikuti hal-hal yang tidak baik dan tabah serta sabar atas segala gangguan yang mungkin timbul.
Begitulah yang dapat kita lihat dari riwayat hidup Rasulullah SAW beserta sahabat-sahabat beliau yang mulia bahkan semua Nabi dan Rasul Allah senantiasa bergaul dan bergumul secara integral dengan orang di dalam masyarakat dan ternyata cara ini pula yang ditempuh oleh para ulama’ pewarisnya.
Pergaulan erat kaitannya dengan sikap dan prilaku yang baik terhadap sesama manusia yang setiap hari melakukan kegiatan komunikasi sosial. Pengetahuan tentang tata pergaulan adalah salah satu hal yang penting diketahui untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, kepada sesama manusia umumnya.
Realitas sosial menunjukkan bahwa hubungan antara sesama umat manusia saat ini sudah mulai buruk dan cenderung kurang manusiawi. Oleh karena itu, pengetahuan tentang tata perlu untuk diketahui guna merakit kembali hubungan horizontal antar sesama manusia dengan tujuan untuk mewujudkan ukhuwah Islamiyah yang lebih indah. Karena dengan keadaan itulah kedamaian, keharmonisan, dan ketenangan hidup bersama dapat dinikmati.




B.       MENYEBAR SALAM
Satu kebiasaan yang ringan namun bisa jadi jarang diterapkan di tengah keluarga kita adalah menyebarkan salam. Padahal banyak buah kebaikan yang bisa dipetik dari ucapan yang mengandung muatan doa ini.
Salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat muslim adalah menyebarkan salam. Karena dengannya akan tumbuh rasa saling cinta di antara mereka, biarpun tidak saling mengenal.
Betapa banyak kita temui anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita untuk menyebarkan salam. Sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Beliau pun ditanya, “Apa saja, ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Jika engkau bertemu dengannya, ucapkan salam kepadanya. Jika dia memanggilmu, penuhi panggilannya. Jika dia meminta nasihat kepadamu, berikan nasihat kepadanya. Jika dia bersin lalu memuji Allah, doakanlah dia1. Jika dia sakit, jenguklah dia; dan jika dia meninggal, iringkanlah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)
Dinukilkan pula oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw bersabda: “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan tidak akan sempurna iman kalian hingga kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kalian pada sesuatu yang jika kalian lakukan kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan, dalam hadits ini terdapat anjuran kuat untuk menyebarkan salam dan menyampaikannya kepada seluruh kaum muslimin, baik yang engkau kenal maupun yang tidak engkau kenal. (Syarh Shahih Muslim, 2/35)
Beliau juga menjelaskan bahwa ucapan salam merupakan pintu pertama kerukunan dan kunci pembuka yang membawa rasa cinta. Dengan menyebarkan salam, semakin kokoh kedekatan antara kaum muslimin, serta menampakkan syi’ar mereka yang berbeda dengan para pemeluk agama lain. Di samping itu, di dalamnya juga terdapat latihan bagi jiwa seseorang untuk senantiasa berendah diri dan mengagungkan kehormatan kaum muslimin yang lainnya. (Syarh Shahih Muslim, 2/35)

C.       ADAB MEMBERI SALAM
Termasuk sunnah bahwa seorang yang mengendarai mengucapkan salam kepada orang yang berjalan, orang yang berjalan mengucapkan salam kepada orang yang sedang duduk, orang yang sedikit kepada orang yang banyak, orang yang lebih kecil kepada orang yang lebih besar. Seandainya dua orang yang sedang mengendarai mobil atau hewan atau dua orang berjalan saling berjumpa, maka yang lebih utama adalah orang yang lebih kecil mengawali salam, seandainya orang yang lebih besar memulai salam maka dia mendapat pahala atas perbuatannya. Berdasarkan sabda Rasulullah dalam riwayat Abu Hurairah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى اْلمَاشِي وَاْلمَاشِي عَلىَ اْلقَاعِدِ وَاْلقَلِيْلُ عَلىَ اْلَكثِيْرِ" وفي راية للبخار" "يُسَلِّمُ الصَّغِيْرُ عَلىَ اْلكَبِيْرِ وَاْلمَارُ عَلَى اْلقَاعِدِ وَاْلقَلِيْلُ عَلىَ اْلكَثِيْرِ"
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw bersabda: "Orang yang berkendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan, orang yang berjalan kepada orang yang duduk, orang yang sedikit kepada orang yang banyak" Dalam riwayat lain disebutkan: Orang yang kecil mengucapkan salam kepada orang yang lebih besar, orang lewat / berjalan kepada orang yang duduk dan orang yang sedikit kepada orang yang banyak".
Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Penunggang kendaraan dianjurkan untuk lebih dahulu mengucapkan salam, agar ia terhindar dari kesombongan karena kendaraan yang ia tunggangi. Dengan demikian ia dapat menjaga kerendahan hatinya.” (Fathul Bary 11/17).

D.       HARAMNYA BERDUAAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM
Islam melindungi wanita dengan perlindungan terbaik, tak ada perlindungan terhadap wanita yang lebih baik daripada perlindungan Islam. Seorang wanita mulia dengan kesucian dan kehormatannya, bila hal ini lenyap dari seorang wanita, maka ia tak lebih dari komoditi murahan yang diobral oleh para pemburu kenikmatan sesaat.
Karena wanita dilindungi, maka janganlah seorang wanita merusak perlindungan ini dengan berkhalwat atau berdua-duaan dengan laki-laki tanpa ada mahram, hal ini merupakan lahan subur bagi perbuatan dosa yang merobek perlindungan terhadap wanita, bagaimana tidak sementara pihak ketiganya adalah setan plus kesempatan dan peluang terbuka sedemikian lebarnya, mana tahan? Wajar bahkan harus jika Islam mengharamkan khalwat ini.
Hadits Nabi saw dari Ibnu Abbas ra:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه ِوَسَلَمَ : "لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ". متفق عليه.
Dari Ibnu Abbas radiyallahu anhuma, ia berkata : Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian berduaan dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya". (HR.Bukhari dan Muslim)
Dan khalwat paling berbahaya adalah khalwat antara kerabat suami dengan istri, karena masyarakat cenderung longgar dalam hal ini, “Ah, masih saudara, masih kerabatnya.” Demikian sebagian orang berkilah, namun tidak dengan Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam, beliau menyatakan bahwa hal itu adalah kematian. Dalam hadits Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عنهُ، أَنَّ رَسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلىَ النِّسَاءِ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ : أَفَرَأَيْتَ الحَمْوَ ؟ قَالَ : الحَمْوُ المَوْتُ .
Dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah masuk kepada para wanita.” Lalu seorang laki-laki berkata, “Bagaimana dengan ipar?” Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam menjawab, “ipar adalah kematian.” (Muttafaq alaihi).
Al-hamwu adalah keluarga dekat suami, seperti saudara laki-lakinya, pamannya dari pihak bapak, dan pamannya dari pihak ibu. Mereka semua adalah al-Hamwu. Adapun ayah suami dan anknya maka mereka semua adalah mahram. Ini adalah bentuk larangan yang paling keras. Maksudnya, sebagaimana manusia menghindari kematian maka hendaknya ia menghindari agar kerabatnya tidak datang mengunjungi istrinya dan keluarganya tanpa adanya mahram. Ini menunjukkan larangan keras. Masuknya kerabat suami untuk menemui istrinya lebih berbahaya dibandingkan dengan kedatangan laki-laki asing. Karena mereka datang sebagai keluarga dekat sehingga tidak ada yang dapat melarangnya. Jika mereka berdiri mengetuk pintu maka tidak ada yang dapat  mencegahnya. Karena itulah, haram bagi manusia untuk memberikan kesempatan kepada saudara laki-lakinya untuk berduaan dengan istrinya. Sebagian orang menganggap enteng masalah ini. Istrinya berada bersamanya, sedang saudara laki-lakinya yang telah balig tinggal bersamanya. Ketika ia berangkat kerja, ia meninggalkan istri dan saudara laki-lakinya berduan di rumah. Ini adalah tindakan haram dan tidak dibenarkan. Karena setan berjalan di sekujur tubuh manusia seperti halnya peredaran darah ke seluruh anggota tubuh. Lalu bagaimana penyelesaiannya jika rumah yang dimiliki hanya satu ?. Harus ada pintu antara tempat laki-laki dan tempat perempuan. Pintu tersebut ditutup rapat dan kuncinya dibawah bersamanya. Kemudian ia mengatakan kepada saudaranya, "Ini adalah tempatmu" dan mengatakan kepada istrinya, "Ini tempatmu". Tidak boleh pintu dibiarkan terbuka, kerena bisa saja ia masuk ke tempat istrinya, lalu ia digoda oleh syetan hingga ia menikmatinya. Atau bisa saja ia menggodanya hingga istrinya terlena sehingga ia menganggap seperti istrinya sendiri, keluar masuk tanpa peduli keadaan.
Karena wanita dilindungi, maka janganlah merusak perlindungan ini dengan membuang jilbab dan hijab, di samping kudu bersikap sopan dengan tidak bertindak dan berperilaku layaknya wanita obralan demi mengundang laki-laki berhasrat kepadanya. Jangan sampai seorang muslimah termasuk kedalam salah satu dari dua golongan manusia yang belum dilihat oleh Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam, karena mereka memang belum ada pada masa beliau, akan tetapi di masa kita ini mereka menjamur dan merata. Naudzubillah.



DAFTAR PUSTAKA

Ash Shidqi, Teuku Muhammad Hasby, Mutiara Hadits 6, Semarang ;PT Pustaka Rizqi Putra, 2003.
Bukhari. Shahih Bukhari
Hasyim, Husaini A. Majid, Riyadhus Shalihin, Surabaya; PT Bina Ilmu,1993
Moh. Rifa’i, Akhlak Seorang Muslim, Semarang; Wicaksana, 1993
Muslim. Shahih Muslim
Nawawy, Imam, Riadhus Sholihin imam Nawawy,Jakarta: pustaka Armani, 1999
Ritonga, H. A. Rahman. 2005.  Akhlak Merakit Hubungan Dengan Sesama Manusia. Bukittinggi: Amelia Surabaya

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites