Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Filsafat Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
 
            Berpikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Apa yang disebut benar oleh seseorang belum tentu benar bagi orang lain. Karena itu kegiatan berfikir adalah usaha untuk menghasilkan pengetahuan yang benar itu atau kriteria kebenaran[1]
            Secara umum orang merasa bahwa tujuan pengetahuan adalah untuk mencapai kebenaran, namun masalahnya tidak hanya sampai disitu saja. Problem kebenaran inilah yang memacu tumbuh dan berkembangnya epistimologi.
            Namun dalam pembahasan ini dibahas kebenaran epistimologis karena kebenaran yang lainnya secara inheren akan masuk dalam kategori kebenaran epistimologi. Teori yang menjelaskan epistimologi akan kita bahas pada halaman berikutnya.
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
            Ada beberapa teori yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan apakah pengetahuan itu benar atau salah yaitu:
1.        Teori Korespondensi (Correspondence Theory)
Teori pertama adalah teori korespondensi, the correspondence theory of truth yang kadang disebut the accordance theory of truth. Menurut teori ini kebenaran atau keadaan benar itu apabila ada kesulitan (correspondence) antara arti yang dimaksud oleh suatu pernyataan atau pendapat dengan objek yang dituju oleh pernyataan/pendapat. Pengetahuan itu dikatakan benar apabila terdapat kesesuaian antara apa yang ada di dalam pengetahuan subjek dengan apa yang ada di dalam objek. Kebenaran adalah yang bersesuaian dengan fakta yang selaras dengan realitas, yang serasi (correspondence) dengan situasi aktual.
Dengan demikian, kebenaran dapat di definisikan sebagai realitas objektif. Kebenaran ialah persesuaian (agreement) antara pernyataan (statement) mengenai fakta dengan fakta aktual, antara putusan (judgement) dengan situasi seputar (environmental situation) yang diberi interpretasi.
Teori kerespondensi ini pada umumnya dianut oleh para penganut realisme. Diantara pelopor teori kerespondensi ini adalah Plato, Aristoteles, Indore, Russel, Ramseg dan Tarsva. Teori ini dikembangkan oleh Bertrand Russel (1872-1970).
Mengenai teori korespondensi tentang kebenaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
Kita mengenal dua hal, yaitu pertama pernyataan dan kedua kenyataan. Menurut teori ini kebenaran adalah kesesuaian antara pernyataan tentang sesuatu dengan kenyataan sesuatu itu sendiri. Dalam dunia sains, teori ini sangat penting sekali digunakan guna mencapai suatu kebenaran yang dapat diterima oleh semua orang[2]
 
 
 
2.        Teori Koherensi (Coherence Theory)
Menurut teori koherensi, kebenaran bukan persesuaian antara pikiran dengan kenyataan, melainkan kesesuaian antara harmonis antara pendapat/pikiran kita dengan pengetahuan kita yang dimiliki. Teori ini pada umumnya diakui oleh golongan idealis. Seperti filosof Britania F.M Bradley (1864-1924). Dengan kata lain kebenaran ditegakkan atas hubungan antara putusan (judgement) yang baru itu dengan putusan–putusan lainnya yang telah kita ketahui dan akui kebenarannya terlebih dahulu.
Golongan idealis cenderung untuk memperluas system konsistensi ini dengan memasukkan semua pengalaman yang bersifat konsisten dalam dirinya. kaum idealisme berpegang, kebenaran itu tergantung pada orng yang menentukan sendiri kebenaran pengetahuannya tanpa melihat keadaan real. Manusia adalah ukuran segala–galanya, dengan cara demikianlah interpretasi tentang kebenaran yang telah dirumuskan oleh kaum idealis.
Beberapa kritik diberikan pada teori ini, diantaranya: pertama, kita tidak dapat membangun system keterpaduan (coherent system) yang salah. Tiori ini tidak dapat membedakan antara kebenaran yang konsisten dengan kekeliruan yang konsisten. Kedua, teori ini bersifat rasionalis dan intelektualis, dan hanya mementingkan hubungan–hubungan logis antara dalil–dalil. Sebagai akibatnya teori ini gagal melengkapi tas/pengujian yang memadai terhadap pikiran dari pengalaman sehari-hari.teori ini tidak hanya cocok untuk matematika murni.[3]
Jadi menurut teori ini, putusan yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan saling menerangkan satu sama lain. Karenanya lahirlah rumusan “Truth is a systematic coherence” kebenaran adalah saling hubungan yang sistematis “Truth is consistency” kebenaran adalah konsistensi atau kecocokan.
Mengenai teori konsistensi ini dapatlah kita simpulkan sebagai berikut :
Pertama, kebenaran menurut teori ini ialah kesesuaian antara suatu pernyataan dengan pernyataan lainnya yang sudah lebih dahulu kita ketahui.
Kedua, teori ini agaknya dapat dinamakan teori penyaksian (Justifikasi) tentang kebenaran, karena menurut teori ini satu putusan dianggap benar apabila mendapat penyaksian (Justifikasi) oleh putusan-putusan lainnya yang terdahulu yang sudah diketahui, diterima dan diakui kebenarannya.[4]
 
3.        Teori Pragmatisme (Pragmatism Theory)
Kata pragmatisme diambil dari kata pragma (bahasa Yunani) yang berarti tindakan, perbuatan (Encyclopedia Americana, 15: 683). Pragmatisme mula-mula diperkenalkan oleh Charles Sanders Pierce (1839-1914) filosof Amerika yang pertama kali menggunakan pragmatisme sebagai metode filsafat (stroh, 1968).[5]
Menurut teori pragmatisme, kebenaran tidak bisa bersesuaian dengan kenyataan, sebab kita hanya bisa mengetahui dari pengalaman kita saja. Di lain pihak, menurut pragmatisme, teore koherensi adalah formal dan rasional. Pragmatisme berpendirian bahwa mereka tidak mengetahui apapun (agnostik) tentang wujud, esensi, intelektualitas, rasionalitas.
Schiller, pengikut pragmatisme di Inggris, mengemukakan bahwa kebenaran merupakan suatu bentuk nilai, artinya apabila kita menyatakan benar terhadap sesuatu, berarti kita memberikan penilaian terhadapnya. Istilah benar adalah suatu pernyataan yang berguna, sedangkan istilah salah adalah pernyataan yang tidak berguna.
Menurut pragmatisme, kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis atau tidak. Artinya pernyataan itu dikatakan benar kalau memiliki kegunaan praktis dalam kehidupan manusia. Suatu teori, pendapat,dan hipotesis dikatakan benar apabila menghasilkan jalan keluar dalam praktik, atau membuahkan hasil-hasil yang memuaskan.
Menurut para pendukung pragmatisme, kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis atau tidak. Artinya pernyataan itu dikatakan benar kalau memiliki kegunaan praktis dalam kehidupan manusia. Suatu teori, pendapat atau hipotesis dikatakan benar apabila menghasilkan jalan keluar dalam praktik, atau membuahkan hasil-hasil yang memuaskan.
Para pendukung pragmatisme cenderung memberikan tekanan pada tiga pendekatan, yaitu :
a.        Bahwa sesuatu itu dikatakan benar apabila memuaskan atau memenuhi keinginan-keinginan atau tujuan-tujuan manusia. Kepercayaan kebenaran bukan hanya memberikan kepuasan bagi seluruh sifat dasar manusia, melainkan juga memberi kepuasan pada jangka waktu tertentu.
b.       Bahwa sesuatu itu benar apabila dapat dikaji kebenarannya secara eksperimen. Pengujian kebenaran ini selaras dengan semangat dan praktik sains modern, baik dalam laboratorium maupun dalam kehidupan sehari-hari. Begitu suatu kebenaran atau ketidak benaran muncul, maka kita hendaknya mencoba dan mengadakan pembuktiannya.
c.        Bahwa sesuatu itu benar apabila membantu dalam perjuangan hidup bagi eksistensi manusia. Instrumentalisme Dewey menekankan fungsi bagi kehidupan dari ajaran serta ide-idenya.
Untuk mencari kebenaran kaum pragmatis berpaling pada metode sains (ilmiah). Sebab, metode ini dianggapnya berfungsi dan berguna dalam menafsirkan gejala-gejala alam. Kriteria pragmatisme banyak digunakan oleh ilmuan untuk menentukan kebenaran ilmiah dalam jangka waktu tertentu, karena seperti yang telah dikemukakan di atas, bagi pragmatisme tidak ada kebenaran mutlaq dan abadi.[6]
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
            Kebenaran adalah soal hubungan antara pengetahuan dan apa yang jadi objeknya. Ada beberapa teori yang dapat dijadikan arah untuk menetukan apakah pengetahuan itu salah atau benar yaitu:
1.        Teori korespondensi (Correspondence Theory)
Kebeneran merupakan persesuaian  antara fakta dan situasi nyata
2.        Teori Koheransi (Coherence Theory)
Kebenaran bukan persesuaian antara fakta dengan kenyataan melainkan kesesuaian antara pendapat dan pengetahuan
3.        Teori Progmatis (Progmatism Theory)
Kebenaran tidak dapat bersesuaian dengan kenyataan.
 
 
           
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Gazalba, Sidi. Sistematika filsafat. Jakarta: Bulan Bintang 1973.
●        Tafsir, Ahmad. Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2003.
●        Sadullah, Uyoh. Pengantar Filsafat Pendidikan. Bandung: Alfabeta. 2007.
●        Bakhtiar, Amsal. Filsafat Ilmu. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

[1] Sidi Gazalba, Sistematika filsafat, (Jakarta: Bulan Bintang 1973) h. 126.
[2] Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004) h. 112.
[3] Uyoh Sadullah, Pengantar Filsafat Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2007) h. 33.
[4] Amsal Bakhtiar, loc.cit, hal. 116.
[5] Ahmad Tafsir, Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003) h. 190.
[6] Uyoh Sadullah, loc.cit., hal. 36.

OHP

BAB I
PENDAHULUAN
 
OHP adalah perlatan yang paling sederhana, karena peralatan ini hanya menggunakan sistem optik (lensa-lensa) dan elektrik (kipas pendingin dan lampu proyektor). Overhead projector berfungsi untuk memproyeksi (menyajikan) transparansi.
Dalam makalah ini kami jjga menjelaskan tentang jenis, perangkat, dan kelebihan OHP, prinsip-prinsip pembuatan transparan untuk OHP, teknik dan langkah pembuatan transparan, cara penggunaan OHP dalam pembelajaran. Untuk lebih jelasnya, akan kami bahas pada bab selanjutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENDAHULUAN
 
A.      Pengertian OHP
Proyektor Overhead merupakan jenis perangkat keras yang sangat sederhana, terdiri atas sebuah kotak dengan bagian atasnya sebagai landasan yang luas untuk meletakkan materi pengajaran.
Berbagai materi pengajaran bisa diproyeksikan, termasuk potongan karton, objek kecil dan berbagai jenis transparan.
OHP ini telah ditemukan sejak tahun 1930-an yaitu sejak adanya penemuan lensa fresnal yang digunakan dalam OHP. Negara Eropa yang mula-mula menggunakan OHP ini adalah Skandinavia. Dalam perang dunia kedua penggunaan OHP sangat dirasakan sekali manfaatnya oleh angkatan bersenjata Amerika Serikat meninggatkan penggunaan OHP dalam penyampaian informasi pendidikan. 2
 
B.       Jenis-Jenis OHP, Perangkat dan Kelebihannya
Proyektor Overhead mempunyai bermacam-macam jenis diantaranya:
1.        Overhead Projector Model 5088 (portable)
2.        Overhead Projector Model 213 (large body)
3.        Overhead Projector Model 213 (semi portable)
4.        Overhead Projector Model 6202 (portable) 3
 
Overhead Projector mempunyai beberapa perangkat, yaitu:
1.        Kepala (projection head), pada bagian kepala ini terdapat lensa pemotret yang membawa gambar ke layar (screen).
2.        Lampu halogen – letaknya di dalam kotak yang berkekuatan antara 650-750 watt.
3.        Lensa cekung, terletak di bawah atau di samping lampu halogen yang memantulkan cahaya ke lensa fresnal dan plat kaca pada permukaan kotak.
4.        Transparansi, diletakkan pada fresnal dan kaca di permukaan kotak proyektor yang dipantulkan ke layar.
5.        Rol film, yaitu transparansi yang dapat digulung sehingga si pemakai tidak perlu susah menggantinya. 4
 
Beberapa kelebihan overhead projector diantaranya:
1.        Memberi kemungkinan pada peneriama pesan (siswa) untuk mencatat.
2.        Praktis, karena dapat dipergunakan untuk semua ukuran kelas atau ruang.
3.        Dapat dipergunakan kembali secara berulang-ulang.
4.        Dapat disusun kembali berdasarkan urutan-urutan atau sekuens belajar. 5
5.        Dapat digunakan bersama media lainnya seperti papan tulis dan sebagainya.
6.        Dapat dipindah-pindah dari satu kelas ke kelas lainnya.
7.        Dapat disodorkan ke dinding yang berwarna terang bila tidak ada layar.
8.        Dapat menggunakan warna jika diperlukan. 6
 
C.       Prinsip-Prinsip Pembuatan Transparan untuk OHP
Prinsip pembuatan transparansi perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.        Tema atau outline sesuai dengan topic pengajaran yang telah disusun.
2.        Harus ada keserasian bentuk dan tulisan.
3.        Ukuran sesuai dengan ketentuan.
4.        Tulisan harus cukup besar.
5.        Warna tidak terlalu ramai (banyak).
6.        Logis dan mudah diterima.
7.        Satu ide untuk satu lembar transparan.
8.        Susun ide pada kertas biasa sebagai belue print.
9.        Tulisan minimal 5 mm, jarak huruf 0,5 huruf, jarak kata dengan kata minimal 1 huruf, dan jarak baris 0,5 tinggi huruf.
10.     Jika perlu dapat dibuat dengan sistem berlapis. 7
 
 
D.      Teknik Pembuatan Transparan
Ada dua teknik pembuatan transparan yaitu secara langsung, dan tidak langsung. Cara langsung adalah dengan mengerjakan langsung pada bahan transparansi yang ada. Sedangkan proses tidak langsung adalah memindahkan gambar yang sudah ada atau yang telah dipersiapkan pada bahan lain dengan cara membuat kopinya terlebih dahulu.
 
Proses langsung
1.        Mempergunakan feltpen khusus untuk transparansi. Ada dua macam pena transparansi ini, yang satu mudah dihapus dan larut dalam air, lainnya sukar dihapus dan bersifat lebih permanent. Perlengkapan yang perlu diperlukan:
●        Film OHT
●        Pena Transparansi
●        Alkohol
●        Kapas
●        Rotring pena
●        Tinta gambar
●        Penggaris
●        Cutter
●        Masking tape
●        Mounting frame
●        Kertas milimiter.
2.        Menggunakan letterpress atau lettraset. Perlengkapan sama dengan yang dipergunakan feltpen khusus untuk transparansi, kecuali dengan menambahkan letterpress dari Mecanorma dan alat penggosoknya agar huruf dapat melekat pada transparansi.
 
 
 
 
Proses tidak langsung
1.        Mempergunakan alat thermofax buatan 3-M. Gambar visual terlebih dahulu dibuat pada kertas HVS dan difotokopi. Fotokopi ini dipindahkan ke infra red transparansi melalui thermal process 3-M.
2.        Proses diazo, adalah proses yang menggunakan uap amonia. Master yang akan dikopi dipindahkan ke transparansi khusus untuk diazo ini dengan cara penyinaran dengan sinar ultra violet. Transparansi film diazo yang telah disinari dengan ultra violet ini kemudian dimasukkan ke dalam tabung yang dialiri uap ammonia. Gambar yang dihasilkan memberikan warna yang cemerlang dan tahan lama. 8
 
E.       Cara penggunaan OHP dalam pembelajaran
1.        Periksa tegangan sumber listrik dan sesuaikan tegangan pada peralatan.
2.        Hubungkan OHP dengan sumber listrik.
3.        Tekan tombol ON/OFF ke posisi ON.
4.        Letakkan transparansi pada posisi yang benar (di atas stage).
 
Dalam menggunakan OHP guru dapat melakukan teknik-teknik seperti berikut ini:
1.        Guru dapat menulis langsung di atas lembaran transparansi yang kosong sewaktu menerangkan materi pelajaran. Guru dapat pula menggunakan transparansi yang digulung yang dapat digunakan untuk membuat gambar atau tulisan selengkapnya (teknik tertulis).
2.        Dalam menerangkan materi yang disajikan guru dapat menunjukkan dengan menggunakan penunjuk seperti pensil atau barang lainnya. Penunjuk akan dapat dilihat dengan jelas dilayar (teknik tunjuk).
3.        Guru dapat menutup bagian yang belum diterangkan supaya murid-murid terpusat perhatiannya kepada apa yang sedang dijelaskan (teknik bertahap).
4.        Proyektor dapat dimatikan lampunya kalau sekiranya guru menerangkan materi secara verbal, untuk kemudian dihidupkan kembali bila diperlukan (teknik menghidup/matikan).
5.        Guru dapat menerangkan materi pelajaran secara bertahap dengan jalan menutup bagian yang belum diterangkan. Teknik semacam ini disebut dengan teknik tindih (berlapis).
Berdasarkan penjelasan di atas maka dengan menggunakan OHP penampilan guru bisa lebih hidup, lebih menarik dan lebih efektif, sekaligus meningkatkan perhatian dan tanggapan murid. 9
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Catatan:
 
 Nana Sudjana, dkk. 2001, hal. 96-97.
2 H. Asnawir, dkk. 2002, hal. 57.
3 Nana Sudjana, dkk. 2001, hal 98.
4 H. Asnawir, dkk. 2002, hal. 58-59.
5 Nana Sudjana, dkk. 2001, hal. 98.
6 H. Asnawir, dkk. 2002, hal. 58.
7 H. Asnawir, dkk. 2002, hal. 65.
8 Nana Sudjana, dkk. 2001, hal. 106-107.
9 H. Asnawir, dkk. 2002, hal. 64.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Proyektor Overhead merupakan jenis perangkat keras yang sangat sederhana, terdiri atas sebuah kotak dengan bagian atasnya sebagai landasan yang luas untuk meletakkan materi pengajaran.
Jenis-Jenis OHP:
●        Overhead Projector Model 5088 (portable)
●        Overhead Projector Model 213 (large body)
●        Overhead Projector Model 213 (semi portable)
●        Overhead Projector Model 6202 (portable)
Perangkat OHP:
●        Kepala (projection head)
●        Lampu halogen
●        Lensa cekung
●        Transparansi
●        Rol film
Kelebihan OHP:
●        Memberi kemungkinan pada penerima pesan (siswa) untuk mencatat
●        Praktis
●        Dapat dipergunakan kembali secara berulang-ulang
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Sudjana, Nana dan Ahmad Rifai. 2002. Media Pengajaran. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
●        Asnawir dan M. Basyiruddin Usman. 2002. Media Pembelajaran. Jakarta: Ciputat Press
 
 
 
 
 

'Am dan Khas

PENDAHULUAN
Ushul Fiqih merupakan cara untuk menggali dan menetapkan hukum Islam, dengan melalui ushul fiqih ini pun dapat ditemukan jalan keluar permasalahan.
Dimana dalam ushul fiqih membahas tentang lafal dalil ushul fiqih yang mana terbagi-bagi, salah satunya yaitu masalah ‘am dan khas. Maka kami akan membahas atau meninjau lebih dalam lagi tentang ‘am dan khas dalam makalah ini.
Adapun rumusannya sebagai berikut:
●        Pengertian ‘am.
●        Jenis-jenis ‘am beserta contohnya.
●        Pengertian lafal khas.
●        Pengertian mutlaq dan muqayyad.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      ‘AM
1.        Pengertian ‘Am dan Lafal ‘Am
‘Am menurut bahasa artinya merata atau yang umum, sedangkan menurut istilah yaitu:
اللَّفْظُ الْمُسْتَفْرِقُ لِجَمِيْعِ مَا يَصْلُحُ لَهُ بِحَسَبِ وَضْعٍ وَاحِدٍ دَفْعَة ً
Artinya:
“Lafal yang meliputi pengertian umum terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafal itu, dengan hanya disebut sekaligus.”
Lafazh ‘am ialah suatu lafal yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
Dengan pengertian lain, ‘am ialah suatu perkataan yang memberi pengertian umum dan meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam perkataan itu dengan tidak terbatas. Misalnya, al-insân yang berarti manusia.
2.        Jenis-jenis ‘Am
            Lafal ‘am mempunyai beberapa bentuk, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.        Lafal kullun, jami’un, kaffah, ma’syar (artinya seluruhnya). Masing-masing lafal tersebut meliputi segala yang menjadi mudhaf ilaihi dari lafal-lafal itu, misalnya:
1.        Kullun
       
Artinya:
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185)
2.        Jami’un
       ...   
Artinya:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya.” (QS. al-Baqarah: 29)
3.        Ma’syar
              ...   
Artinya:
“Hai golongan jin dan manusia, Apakah belum datang kepadamu Rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? mereka berkata: "Kami menjadi saksi atas diri Kami sendiri", kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-An’am: 130)
4.        Kaffah
     ...   
Artinya:
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya.” (QS. Saba: 28)
b.       Isim istifham ialah man (siapa), ma (apa), aina (di mana), ayyun (siapakah), dan mata (kapan, misalnya:
1.        Man (siapa)
       ...   
Artinya:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah)?” (QS. al-Baqarah: 245)
2.        Ma (apa)
      
Artinya:
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" (QS. al-Muddasir: 42)
3.        Ayyun (siapakah)
         
Artinya:
“Siapakah di antara kamu sekalian yang sanggup membawa singgasananya kepadaku sebelum mereka datang kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.” (QS. an-Naml: 38)
4.        Mata (kapan)
           
Artinya:
“Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat.” (QS. al-Baqarah: 214)
5.        Aina (di mana)
أيْنَ مَسْكَنُكَ؟
Artinya:
“Di manakah tempat tinggalmu?”
c.        Isim syarat, seperti man (barang siapa), ma (apa saja), dan ayyun (yang mana saja), misalnya:
1.        Man (barang siapa)
     ...   
Artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah.” (QS. an-Nisa: 123)
2.        Ma (apa saja)
           
Artinya:
“Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. al-Baqarah: 272)
3.        Ayyun (yang mana saja)
      ...   
Artinya:
“Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik).” (QS al-Isra: 110)
4.        Ayyuma (siapa saja)
أيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ (رواه أحمد)
Artinya:
“Siapa saja perempuan yang minta ditalak kepada suaminya tanpa alasan maka haram baginya wangi surga.” (HR. Ahmad)
d.       Isim mufrad yang ma’rifah dengan alif lam (al) atau idhafah:
     ...     
Artinya:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275)
      
Artinya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. al-Maidah: 38)
Ma’rifah dengan idhafah
      ...  
Artinya:
“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya.” (QS. Ibrahim: 24)
e.        Jama’ yang dita’rifkan (ma’rifah) dengan alif lam atau dengan idhafah:
1.        Ma’rifah dengan alif lam (al):
      
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. al-Maidah: 42)
2.        Ma’rifah dengan idhafah:
   ...   
Artinya:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.” (QS. an-Nisa: 23)
f.         Isim nakirah yang terletak sesudah Nafi:
Misalnya:
مَا رَأَيْتُ رَجُلاً
Artinya:
“Aku tidak melihat seorang pun.”
        ...    
ِِArtinya:
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun.” (QS. al-Baqarah: 48)
Kalimat nafsun = seorang pun, yang jatuh sesudah nafi (la = tidak) yakni tidak tertentu, dan ditujukan kepada semua jenis manusia, baik laki-laki maupun perempuan.
g.       Isim mausul (alladzi, alladzîna, allâtî, mâ, dan sebagainya):
                
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. an-Nisa: 10)
Lafal ‘am dapat dibagi menjadi tiga macam:
1.        Lafal umum yang tidak mungkin ditakhsiskan, seperti dalam firman Allah:
         ...    
Artinya:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Huud: 6)
      ...   
Artinya:
“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. al-Anbiya: 30)
Kedua ayat di atas menerangkan sunnatullah yang berlaku bagi setiap makhluk karena dilalah-nya qat’i yang tidak menerima takhsis.
2.        Lafal umum yang dimaksudkan khusus karena adanya bukti tentang kekhususannya, seperti dalam firman Allah:
     ...    
Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.” (QS. Ali Imran: 97)
Lafal manusia dalam ayat di atas adalah lafal umum, yang dimaksud adalah manusia yang mukallaf saja karena dengan perantaraan akal dapat dikeluarkan dari keumuman lafal, seperti anak kecil dan orang gila.
3.        Lafal umum yang khusus seperti lafal umum yang tidak ditemui tanda yang menunjukkan ditakhsis seperti dalam firman Allah:
     ...   
Artinya:
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.” (QS. al-Baqarah: 228)
Dalam uraian yang dikemukakan di atas diterangkan bahwa al-Quran dapat ditakhsiskan.
Al-Quran dapat juga ditakhsiskan dengan hadis mutawatir, seperti ayat yang berbicara tentang hukuman pencurian yang diterangkan dalam surat al-Maidah ayat 38 dikenakan kepada setiap pencuri tanpa memperhatikan jumlah barang yang dicurinya. Namun, ditemukan hadis yang memberikan takhsis dari keumuman ayat itu ialah hadis yang berbunyi:
اِقْطَعُوْا فِى رُبْعِ دِيْنَارٍ وَلاَتَقْطَعُوْا فِيْمَا اَدْنىَ ذلِكَ (رواه أحمد عن عائشة)
Artinya:
“Potonglah tangan pencuri yang mencuri jumlah seperempat dinar dan jangan potong kurang dari seperempat dinar.” (HR. Ahmad dari Aisyah)
Dalam hal ini, kita mengambil kesimpulan hukum dari hadis tersebut. Contoh seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW (merupakan contoh dari lafal ‘am karena sebab khusus), katanya:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيْلَ ِمنَ المَاءِ فإَنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِسْنَا أَفَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ ص . م : هُوَ الطُّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ (رواه الترمذى)
Artinya:
“Hai Rasulullah! Bahwasanya kita ini sedang mengarungi lautan, padahal kita hanya membawa air sedikit saja, dan bila kita berwudhu dengan air ini, tentu kita akan kehausan, apakah kita boleh berwudhu dengan air laut? Maka Nabi bersabda: Laut itu suci dan binatangnya halal (dimakan)” (HR. Tirmidzi)
Jawaban itu seolah-olah diberikan karena terpaksa (darurat), hingga andaikata tidak ada keadaan yang serupa, maka hukum air laut dan bangkai binatangnya tidak demikian. Namun, sesuai dengan kaidah di atas, maka pengertian jawaban Nabi SAW. itu menunjukkan yang ‘am. Hukum itu berlaku dalam keadaan terpaksa ataupun tidak, meskipun timbulnya karena ada sebab yang khas, tetapi memberikan pengertian umum.  
B.       KHAS
1.        Pengertian Lafal Khas
Disamping lafal ‘am ada juga lafal khas, yaitu perkataan atau susunan yang mengandung arti tertentu yang tidak umum. Jadi khas adalah kebalikan dari ‘am. Lafal khusus ini dipergunakan juga untuk lebih dari dua orang yang tidak dibatasi, seperti lafal Ar-Rijâl (beberapa orang laki-laki atau tiga orang laki-laki).
Dengan demikian yang dimaksud dengan khas ialah lafal yang tidak meliputi satu hal tertentu tetapi juga dua, atau beberapa hal tertentu tanpa kepada batasan. Artinya tidak mencakup semua, namun hanya berlaku untuk sebagian tertentu.
2.        Hukum Lafal Khas
Lafal yang terdapat pada nash syara’ menunjukkan satu makna tertentu dengan pasti selama tidak ada dalil yang mengubah maknanya itu. Dengan demikian, apabila ada sauatu kemungkinan arti lain yang tidak berdasar pada dalil, maka ke-qath’ian dilalah-nya tidak terpengaruhi.
Oleh karena itu, apabila lafal khas dikemukakan dalam bentuk mutlaq, tanpa batasan apapun, maka lafal itu memberi faedah ketetapan hukum secara mutlaq, selama tidak ada dalil yang membatasinya.
Atas dasar itu, maka kata tsalâtsatin pada firman Allah yang berbunyi:
      ...    
Mengandung pengertian khas, yang tidak mungkin mengandung arti kurang atau lebih dari makna yang dikehendaki oleh lafal itu sendiri, yaitu tiga. Oleh karena itu, dilalah makna-nya adalah qatiyah.
Demikian juga kata nisfu pada firman Allah yang berbunyi…
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ
Mengandung arti khas yang kandungannya tidak mungkin berarti selain arti tertentu yang ditunjukkan lafalnya itu sendiri, yaitu setengah.
Kedua contoh di atas, termasuk lafal-lafal khas, sehingga kehujjahannya terdapat pada arti yang diperuntukkan baginya yang bersifat qat’iyah, karena tidak ada dalil yang memalingkan dari masalah haqiqi-nya (al-wad’ al-haqiqi).
3.        Perbedaan Pendapat Akibat Keqath’ian Dilalah Khas
Para ulama sepakat bahwa dilalah lafazh khas adalah qath’i. Namun, mereka berbeda pendapat dalam sifat ke-qath’i-annya itu, apakah lafal khas yang dipandang qath’i dilalah-nya itu sudah jelas dengan sendirinya, sehingga tidak mempunyai kemungkinan penjelasan lain atau perubahan makna, ataukah sekalipun lafal khas itu qath’i dilalah-nya, tetapi kemungkinan mempunyai perubahan dan penjelasan lain.
Golongan Hanafiyah mengambil pendapat pertama. Mereka menyatakan, “Sesungguhnya lafazh khas sepanjang telah memiliki arti secara tersendiri.
Dari sikapnya ini dapat ditarik kesimpulan pokok, yaitu:
a.        Mereka menetapkan bahwa lafazh khas itu tidak memerlukan penjelasan lain, sehingga dalam mengambil hukum dari satu dilalah khas, mereka tidak mengambil hadis-hadis yang berhubungan dengan penjelasan lafazh khas sebagai pembantu untuk penjelasannya. Karena menurut mereka, dilalah khashas itu tidak memerlukan penjelasan lain. (M. Abu Zahrah, tt.; Abu Hanifah; 261)
b.       Karena mereka menyatakan bahwa lafazh khas al-Quran itu qath’i dilalah-nya dan tidak memerlukan penjelasan (bayan), maka setiap perubahan hukum dengan nash yang lain dipandang sebagai penghapusan hukum, bukan penjelasan. Oleh sebab itu, nasikh (penghapus hukum) harus sama kekuatan dilalah-nya dengan nash yang dihapus dilalah-nya (mansukh).
Dengan demikian, apabila tidak sama kekuatan dilalah-nya, maka tidak bisa diterima. Konsekuensinya lafazh khas yang qath’i itu tidak bisa dihapus (dinasakh) dengan hadis ahad.
Golongan Jumhur Ulama, antara lain, Safi’iyyah dan Malikiyyah mengambil pendapat yang menyatakan bahwa sekalipun lafazh khas itu dilalah-nya qath’i, namun, tetap mempunyai kemungkinan perubahan makna soal wadha’-nya (asal pemasangannya). Dari sikap ini terdapat dua kesimpulan yang berbeda dengan pendapat pertama, yaitu:
a.        Nash khas menerima penjelasan dan perubahan
b.       Lafazh khas al-Quran menurut pandangannya tetap menerima penjelasan dan perubahan.
Perbedaan pendapat para ulama tentang kedudukan dilalah khas tersebut berpengaruh terhadap beberapa masalah fiqih, misalnya, pengertian ruku’ pada ayat:
وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّكِعِيْنَ
Artinya:
“Ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’
Ulama Hanafiyah memandang bahwa ruku’ dalam shalat itu sebagaimana lafazh khas untuk suatu perbuatan yang ma’lum, yaitu condong dan berdiri tegak. Mereka menyatakan sesungguhnya ruku’ yang diperintahkan pada ayat itu merupakan bagian fardhu shalat adalah condong dan berdiri tegak tanpa tuma’ninah.
Adapun hadis yang memerintahkan keharusan tuma’ninah adalah:
قُمْ فَصَلِّ لِاَنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Artinya:
“Berdirilah dan shalatlah karena engkau belum shalat”
4.        Macam-macam Lafal Khas
Lafal khas itu bentuknya banyak, sesuai dengan keadaan dan sifat yang dipakai pada lafal itu sendiri. Ia kadang-kadang berbentuk mutlaq tanpa dibatasi oleh suatu syarat atau qayyid apapun, kadang-kadang berbentuk muqayyad, yakni dibatasi oleh qayyid, kadang-kadang berbentuk amr (perintah), dan kadang-kadang berbentuk nahy (larangan).
Dengan demikian, macam-macam lafazh khas mencakup: mutlaq, muqayyad, amr, dan nahyi.
C.       MUTLAQ DAN MUQAYYAD
1.        Pengertian Mutlaq
المُطْلَقُ مَا دَلَّ عَلىَ المَاهِيَةِ بِلاَ قَيْدٍ
Artinya:
“Mutlaq ialah lafal yang menunjukkan arti yang sebenarnya tanpa dibatasi oleh suatu hal yang lain.”
Mutlaq berarti juga suatu lafal yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya.
Maksud dari lafal yang diatas tersebut masih dalam keadaan asli dan bebas dari pengaruh hal-hal yang lain. Lafal ini disebut mutlaq/al-Mutlaq.
Contoh pertama yaitu perkataan aidiyakum (بوُجُوْهِكُمْ وَأيْدِيَكُمْ) pada surah an-Nisa ayat 42 yang artinya: “Apabila kamu tidak menemui air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci, maka usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu.”
Mengusap tangan dengan debu, dalam ayat ini tidaklah dibatasi dengan sifat syarat dan sebagainya, artinya tidak diterangkan sampai dimana, apakah semuanya diusap atau sebagiannya. Yang jelas dalam tayammum itu harus mengusap tangan dengan debu.
Contoh kedua yaitu lafal Raqabatin (فَتَحْرِيْرُرَقَبَةٍ )  pada surah al-Mujadalah ayat 3 yang artinya: “Maka hendaklah engkau memerdekakan budak (raqabah).”
Dalam ayat ini tidak diterangkan budak yang bagaimana, jadi tidak dibatasi dengan sifat atau syarat lainnya.
2.        Pengertian Muqayyad
المُقَيَّدُ مَا دَلَّ عَلىَ المَاهِيَةِ بِقَيْدٍ مِنْ قُيُوْدِهَا
Artinya:
“Muqayyad atau al-Muqayyad ialah lafal yang menunjukkan arti yang sebenarnya, dengan dibatasi oleh suatu hal dari batas-batas tertentu.”
Batas-batas tertentu tadi disebut Al-Qâid (القَائِدُ)
Contoh perkataan Wa aidiyakum ilal marâfiqi pada surah al-Maidah ayat 6 yang artinya:  “Maka basuhlah tanganmu sampai siku-siku.”
Ayat ini menerangkan sola wudhu, yaitu harus membasuh muka dan tangan sampai siku-siku. Di sini jelaslah bahwa lafal aidiyakum (أيْدِيَكُمْ) ini disebut muqayyad (dibatasi), sedangkan lafal ilal marâfiqi (إلى الْمَرَافِقِ)  disebut Al-Qâid yang kadang-kadang disebut dengan kata qaid.
Contoh lain adalah perkataan Raqabatin Mu’minatin pada surah an-Nisa ayat 92 yaitu:
          
Artinya:
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”
Dalam ayat ini, terdapat ketentuan yaitu terbatas pada budak mukmin sehingga harus memerdekakan budak yang mukmin saja (dalam soal pembunuhan yang tidak disengaja).
3.        Ketentuan Mutlaq dan Muqayyad
Apabila lafal itu mutlaq, maka mengandung ketentuan secara mutlaq (tidak dibatasi). Dan apabila lafal itu muqayyad, maka mengandung arti ketentuan secara muqayyad (dibatasi).
Maksud lafal mutlaq harus diartikan secara mutlaq dan lafal yang muqayyad harus diartikan secara muqayyad pula dan tidak boleh dicampur-adukkan satu dengan yang lainnya. Maka dengan sendirinya hukumnya pun harus berbeda.
4.        Hubungan Antara Mutlaq dan Muqayyad
a.        Persamaan Sebab dan Hukum
Apabila kedua lafal itu bersamaan dalam sebab dan hukumnya, maka salah satunya harus diikutkan pada yang lain, yakni yang muqayyad. Artinya lafal mutlaq tadi jiwanya sudah tidak mutlaq lagi, karena ia harus tunduk kepada yang muqayyad, dan harus diartikan secara muqayyad. Jadi, kedua lafal tadi sekalipun berbeda dalam bentuknya namun sama saja cara mengartikannya. Oleh karena itu yang muqayyad merupakan penjelasan yang mutlaq.
Contoh lafal Tsalâtsata ayyâm yang artinya tiga hari, bentuknya mutlaq, sebagaimana yang terdapat dalam ayat,
         
Artinya:
“Maka barang siapa yang tidak mendapatkannya hendaklah puasa tiga hari.” (QS. al-Maidah: 89)
b.       Sebabnya Berbeda tetapi Hukumnya Sama
Apabila dua lafal itu berbeda dalam sebab, tetapi tidak berbeda dalam hukum (persamaan hukum) maka bagian ini diperselisihkan antara ulama ushul. Menurut sebagian ulama, yang mutlaq harus diikutkan kepada yang muqayyad, sedangkan ulama yang lain mengatakan bahwa yang mutlaq tetap pada kemutlaqannya.
Contoh lain adalah ayat tayammum dengan bentuk mutlaq seperti dalam firman Allah:
     
Artinya:
“Sapulah mukamu dan tanganmu.” (QS. an-Nisa: 43)
Sedangkan dalam ayat wudhu dengan bentuk muqayyad, seperti firman Allah:
        
Artinya:
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.” (QS. al-Maidah: 6)
Jika yang mutlaq diikutkan kepada yang muqayyad (sebagaimana kata Imam Syafi’i, maka mengusap tangan dalam tayammum harus sampai siku sebagaimana halnya wudhu. Sedangkan Imam yang lain tidak mengharuskan sampai siku.
c.        Perbedaan Hukum dan Sebab Perbedaan dalam Hukumnya Saja
Apabila terjadi perbedaan hukum dan sebab, maka yang mutlaq tidak boleh diikutkan kepada yang muqayyad. Misalnya, dalam hal saksi diharuskan adil, sedangkan dalam hal membunuh dengan tidak sengaja diharuskan memerdekakan budak. Keduanya berlainan hukum dan sebabnya, yang satunya diharuskan adil (muqayyad) dan yang lainnya diharuskan memerdekakan budak (mutlaq).
Apabila yerjadi perbedaan dalam hukumnya, maka tidak ada perselisihan antara ulama ushul bahwa yang mutlaq diikutkan kepada yang muqayyad.
Contohnya perkataan:
اشْتَرِ رَقَبَةً وَاَعْتِقْ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً
Artinya:
“Belilah budak dan merdekakanlah budak mukmin”
Jadi hubungan antara mutlaq dan muqayyad itu ada empat, yaitu:
a.        Persamaan hukum dan sebab, yang mutlaq harus diikutkan pada yang muqayyad.
b.       Persamaan hukum dan berlainan sebab, yang ini diperselisihkan ulama ushul, apakah yang mutlaq diikutkan kepada yang muqayyad ataukah tidak.
c.        Perbedaan hukum dan sebab, yang mutlaq boleh diikutkan kepada yang muqayyad.
d.       Perbedaan hukum dan persamaan sebab, yang mutlaq juga tidak boleh diikutkan kepada yang muqayyad.
5.        Penggunaan Lafal Mutlaq dan Muqayyad
Jika terdapat suatu tuntutan yang mutlaq dalam suatu lafal dan muqayyad pada lafal yang lain, digabungkan mutlaq kepada muqayyad, jika keduanya bersesuaian menurut sebab dan hukumnya. Seperti hadis tentang kafarat puasa.
صُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَبِعَيْنِ (متفق عليه)
Artinya:
“Puasalah kamu dua bulan berturut-turut.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Digabungkan dengan hadis:
صُمْ شَهْرَيْنِ
Artinya:
“Puasalah kamu dua bulan.”
BAB III
PENUTUP
Simpulan
            Jadi ‘am adalah lafal yang meliputi pengertian umum terhadaap semua yang termasuk dalam pengertian lafal itu dengan hanya disebut sekaligus, dan  khas adalah perkataan atau sususnan yang mengandung arti tertentu yang tidak umum.
            Adapun jenis-jenis ‘am:
1.        Laafal kullun, jami’un, ma’syar, kaffah.
2.        Isim istifham: man (siapa), ma (apa), ayyun (siapakah), mata (kapan), aina (di mana).
3.        Isim syarat: man (barang siapa), ma (apa saja), ayyun (mana saja), ayyuma (siapa saja)
4.        Isim mufrad
5.        Jama’ yang ditakrifkan: ma’rifah dengan alif lam (al) dan ma’rifah dengan idhafah
6.        Isim Nakirah
7.        Isim Mausul
Mutlaq berarti juga suatu lafal yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya.
 Muqayyad atau al-Muqayyad ialah lafal yang menunjukkan arti yang sebenarnya, dengan dibatasi oleh suatu hal dari batas-batas tertentu. Batas-batas tertentu tadi disebut Al-Qâid (القَائِدُ)
DAFTAR PUSTAKA
●        Firdaus. Ushul fiqih. Jakarta, Zikrul Hakim, 2004.
●        Syafe’i, Prof. Dr. Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. t.t, Pustaka Setia, 2007.

Ijma

BAB I
PENDAHULUAN
 
Pada zaman Khalifah Abu Bakar dan Umar, umat Islam belum berpecah-pecah. Jumlah fuqaha pada masa itu belum banyak sedang kedua beliau itu adalah seorang kepala negara suka bermusyawarat, tidak berbuat sekehendak hatinya dan masing-masing fuqaha diminta pendapatnya di dalam suatu soal. Dengan mudah kita dapat menggambarkan terjadinya ijma’ pada masa keduanya.
Pada masa Abu Bakar dan Umar, yaitu tatkala Islam telah meluas dan para fuqaha sahabat berpindah ke negeri Islam yang baru dan telah muncul fuqaha Tabi’in yang tidak sedikit, ditambah lagi dengan pertentangan-pertentangan politik, dan sukar dibayangkan dapat terjadinya ijma’.
Kalau sampai pada masa Tabi’in saja, tidak mungkin terjadi ijma’, lebih-lebih lagi pada masa sekarang, dimana para umat Islam dan para ulamanya telah tersebar di seluruh dunia sebab rukunnya ijma’ ialah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
A.          Pengertian ijma’
Menurut bahasa, definisi Ijma’ terbagi dalam dua arti:
1.        Bermaksud atau berniat, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat: Yunus ayat 71:
                                   
“Dan bacakanlah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu Dia berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, Maka kepada Allah-lah aku bertawakal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku). kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.” (QS. Yunus: 71)
 
Maksudnya semua pengikut Nabi Nuh dan teman-temannya harus mengikuti jalan yang beliau tempuh.[1] Dan hadits Rasulullah SAW  yang artinya “Barang siapa yang berniat untuk berpuasa sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.”[2]
 
2.        Kesepakatan terhadap sesuatu. Suatu kaum dikatakan telah berijma’ bila mereka bersepakat terhadap sesuatu. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Yusuf ayat 15, yang menerangkan menerangkan keadaan saudara Yusuf a.s.:
                    
“Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu Dia sudah dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf: "Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi." (QS. Yusuf: 15)
 
Yakni mereka bersepakat terhadap rencana tersebut.
Adapun perbedaan kedua arti di atas adalah: yang pertamaboleh dilakukan oleh satu orang tau banyak, sedangkan arti yang kedua hanya bisa dilakukan dua orang atau lebih, karena tidak mungkin seseorang bersepakat dengan dirinya.[3]
Dalam istilah ushuliyin:
هو اتفاق جميع المجتهدين من المسلمين فى العصر من العصور سعد وفاة الرسول على حكم شرعي فى واقعة
Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW. dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.[4]
 
B.           Syarat-Syarat Ijma’
Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi kriteria-kriteria di bawah ini.
Yang Bersepakat adalah Para Mujtahid
Para ulama beselisih faham tentang istilah mujtahid, secara umum, mujtahid itu diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam meng-istinbath hukum dari dalil-dalil syara’. Dalam kitab Jam’ul Jawami disebutkan bahwa yang dimaksud mujtahid  adalah orang yang faqih. Dalam Sulam Ushuliyin kata mujtahid dengan istilah ulama ijma’.[5]
Yang Bersepakat adalah Seluruh Mujtahid
            Bila sebagian mujtahid bersepakat dan yang lainnya tidak , meskipun sedikit, maka menurut Jumhur, hal itu tidak bisa dikatakan ijma’, karena ijma’ itu harus mencakup keseluruhan mujtahid.[6]
            Para Mujtahid Harus Umat Muhammad SAW
            Para ulama berbeda pendapat tentang arti umat Muhammad SAW. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan umat Muhammad SAW adalah orang-orang mukallaf dari golongan Ahl al-Halli wa al-Aqdi, ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang mukallaf dari golongan Muhammad. Namun yang jelas, arti mukallaf adalah muslim berakal dan telah baligh.[7]
            Dilakukan Setelah Wafatnya Nabi
            Ijma’ itu tidak tejadi ketika Nabi masih hidup, karena Nabi senantiasa menyepakati perbuatan-perbuatan para sahabat yang dipandang baik, dan itu dianggap sebagai syari’at.[8]
            Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syari’at
            Maksudnya, kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yang ada kaitannya dengan syari’at, seperti tentang wajib, sunah, makruh, haram, dan lain-lain.[9]
 
C.           Rukun-Rukun Ijma’
1.      أن يوحد فى عصر وقوع الحادثة عدد من المجتهدين
“Hendaklah ada pada masa terjadinya suatu kejadian sejumlah mujtahid”
2.      أن يتفق على الحكم الشرعي فى الواقعة, جميع المجتهدين من المسلمين فى وقت وقوعها بصرف النظر عن بلدهم أو جنسهم أو طائفتهم
“Hendaklah para mujtahid muslimin bersepakat atas hukum Syar’i yang terjadi ketika kejadian dengan melihat keadaan negeri mereka, suku mereka, atau kelompok mereka.”
3.      أن يكون اتفاقهم بإبداء كل واحد منهم رأية صريحا فى الواقعة
“Hendaklaha kesepakatan para mujtahid dimulai oleh salah satu diantara mereka dengan mengemukakan pendapat yang sharih (jelas) diwaktu kejadian.”
4.      أن يتححق الإتفاق من جميع المجتهدين على الحكم
“Hendaklah para mujtahid benar-benar sepakat atas hukum itu.”[10]
 
D.           Macam-Macam Ijma’
            Ijma’ umat tersebut dibagi dua:
1.        Ijma’ Qauli: Yaitu suatu ijma’, dimana para ahli ijtihad mengeluarkan pendapatnya baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain dimasanya.
2.        Ijma Sukuti: Yaitu ijma, dimana para ahli ijtihad diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam disini dianggap menyetujui.
Menurut golongan Hanafiah kedua macam ijma’ tersebut adalah ijma’ yang sebenarnya. Menurut imam Syafi’i hanya ijma yang pertama saja yang disebut ijma’ yang sebenarnya.
Disamping ijma’ umat tersebut, masih ada macam-macam ijma’ yang lain, yaitu:
1.        Ijma’ sahabat.
2.        Ijma’ Khalifah yang empat
3.        Ijma’ Abu Bakar dan Umar
4.        Ijma’ ulama Madinah
5.        Ijam’ ulama Kufah dan Basrah
6.        Ijam itrah (ahli bait = golongan Syiah)
Selain ijma’ sahabat, ijma’-ijma’ tersebut tidak menjadi hujjah.
 
E.            Sandaran Ijma’
Ijma' tidak dipandang sah, kecuali apabila ada sandaran sebab ijma' bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Fatwa dalam urusan agama tanpa sandaran adalah salah. Sandaran tersebut adakalanya berupa dalil qat'i, yaitu Qur'an dan hadis mutawatir, adakalanya berupa dalil zhanni yaitu hadis ahad dan qiyas. Apabila sandaran ijma' itu hadis ahad, maka hadis ahad ini bertambah kekuatannya atau nilainya.
Tentang qiyas masih menjadi perselisihan, apakah bisa menjadi sandaran ijma' atau tidak?
Alasan yang membolehkan :
1.        Qiyas adalah salah satu jalan menetapkan hukum syara'. Karena itu, qiyas dapat dijadikan sandaran ijma' sebagaimana dalil-dalil yang lain.
2.        Terjadi ijma' atas haramnya lemak babi karena diqiyaskan dengan dagingnya.
3.        Terjadi ijma' atas kekhilafatan Abu Dakar karena diqiyaskan dengan keimanannya dalam shalat (dijadikan imam shalat oleh Nabi).
 
Alasan yang tidak membolehkan :
1.        Kalau terjadi ijma' berdasar Qiyas, tentulah seseorang mujtahid dapat menyanggahnya, sebab qiyas bisa disanggah. Menyanggah pokok, yaitu qiyas, berarti pula menyanggah cabangnya, yaitu ijma'.
2.        Para ulama tidak sepakat pendapatnya tentang kehujjahan qiyas. Keadaan demikian menimbulkan perbedaan tentang kehujjahan ijma'. Seseorang yang tidak mengakui kehujjahan qiyas, tidak akan mengakui kehujjahan ijma'.
 
 
 
F.            Kehujjahan Ijma’
Apabila sudah terjadi ijma', maka ijma' itu menjadi hujjah yang qat'i. Kebulatan pendapat segala mujtahid atas sesuatu hukum yang tertentu, meskipun berbeda lingkungan dan alirannya tanpa diragukan lagi menunjukkan adanya satu kebenaran yang telah membawa kebulatan pendapat mereka. Kebenaran tersebut ialah karena cocoknya hukum itu dengan jiwa syari'at dan dasar-dasarnya yang umum.
Kehujjahan ijma' tersebut ditunjukkan oleh Qur'an dan hadis.
                              
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. an-Nisâ: 59)
 
            Sudah disepakati yang dimaksud dengan Ulil ‘Amri, ialah para Ulama. Masing-masing bertugas dalam lapangannya sendiri-sendiri.
لاَ تَجْمَعُ اُمَّتِى عَلَى خَطَإٍ
“Umatku tidak bersepakat atas kesalahan.” (HR. Abu Daud dan Timidzi).[11]
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Definisi Ijma’ menurut bahasa terbagi dalam dua arti:
1.        Bermaksud atau berniat,
2.        Kesepakatan terhadap sesuatu
 
Syarat-Syarat Ijma’
1.                    Yang Bersepakat adalah Para Mujtahid
2.                    Yang Bersepakat adalah Seluruh Mujtahid
3.                    Para Mujtahid Harus Umat Muhammad SAW
4.                    Dilakukan Setelah Wafatnya Nabi
5.                    mereka harus berhubungan dengan syari’at
6.                    Kesepakatan
 
Macam-Macam Ijma’: Ijma Sukuti dan Ijma’ Qauli.
Rukun-Rukun Ijma’:
1.      أن يوحد فى عصر وقوع الحادثة عدد من المجتهدين
2.      أن يتفق على الحكم الشرعي فى الواقعة, جميع المجتهدين من المسلمين فى وقت وقوعها بصرف النظر عن بلدهم أو جنسهم أو طائفتهم
3.      أن يكون اتفاقهم بإبداء كل واحد منهم رأية صريحا فى الواقعة
4.      أن يتححق الإتفاق من جميع المجتهدين على الحكم
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Syafi’i, Rahmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999.
●        Hakim, Abdul Hamid. al-Bayân. Jakarta: Sa’diah Putra, t.th.
●        Wahab Khalaf, Abdul. ‘Ilmu Ushul al-Fiqh. Dâr al-Qalam.
●        Hanafie, Ahmad. Ushuul Fiqh. Jakarta: Widjaya, 1987.
 

[1] Dr. H. Rahmat Syafi’i, MA. Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999), h. 68.
[2] Abdul Hamid Hakim, al-Bayân, (Jakarta: Sa’diah Putra, t.th), h. 105.
[3] Rahmat Syafi’i, op.cit., h. 69.
[4]  Abdul Wahab Khalaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqh, (Dâr al-Qalam). h. 45.
[5] Rahmat Syafi’i, op.cit., h. 70.
[6] Ibid., h. 70.
[7] Ibid., h. 71.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Abdul Wahab Khalaf, op.cit., h. 45-46.
[11] A. Hanafie, M.A. Ushuul Fiqh, (Jakarta: Widjaya, 1987), h. 125-127.

Bimbingan Konseling

BAB I
PENDAHULUAN
 
Istilah bimbingan dan konseling sudah sangat populer dewasa ini, dan bahkan sangat penting peranannya dalam sistem pendidikan. Ini semuanya terbukti karena bimbingan dan konseling dalam kurikulum dan merupakan ciri khas dari kurikulum SLTP dan SMU di seluruh Indonesia.
Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen dari pendidikan kita, mengingat bahwa bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan bantuan dan tuntunan yang diberikan kepada individu pada umumnya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang brtujuan untuk mengembangkan kepribadian dan potensi-potensinya (bakat, minat dan kemampuannya). Kepribadian menyangkut masalah prilaku atau sikap mental dan kemampuannya meliputi masalah akademik dan keterampilan, tingkat kepribadian dan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang adalah merupakan suatu gambaran mutu dari orang bersangkutan.
  
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
A.          Pengertian Bimbingan dan Konseling
1.        Pengertian Bimbingan
Secara etimologis kata bimbingan merupakan terjemahan dari kata “Guidance” berasal dari kata kerja “to guide” yang mempunyai arti “menunjukan, membimbing, menuntun, ataupun membantu.” Sesuai dengan istilahnya, maka secara umum bimbingan dapat diartikan sebagai suatu bantuan atau tuntunan.[1]
Definisi bimbingan yang pertama dikemukakan dalam Year’s Book of Education 1955, yang menyatakan.[2]:
Guidance is a process of helping individual through their own effort to discover and develop their potentialities both for personal happiness and social usefulness
Bimbingan adalah suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri untuk menemukan dan mengembangkan kemampuannya agar memperoleh kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan social.
2.        Pengertian Konseling
Istilah konseling berasal dari bahasa Inggris “ to counsel” yang secara etimologis berarti “to give advice” (Hornby: 1958:246), atau memberi saran dan nasehat.[3]
Rochman Natawidjaja mendefinisikan, konseling merupakan suatu jenis layanan yang merupakan bagian terpadu  dari bimbingan. Konseling dapat diartikan sebagai hubungan timbal balik antara dua individu, dimana yang seorang (yaitu konselor) berusaha membantu yang lain (yaitu klein) untuk mencapai pengertian tentang dirinya sendiri dalam hubungan dengan masalah-masalah yang dihadapinya pada waktu yang akan datang. (Rohman Nata widjaja, 1987:32).[4]
 
B.           Tujuan Bimbingan Konseling
1.        Tujuan Umum
Tujuan umum dari bimbingan dan koseling adalah sesuai dengan tujuan pendidikan, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional (UUSPN) ytahun 1989 (UU No. 2/1989), yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan rohani dan jasmani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Depdikbud, 1994:5).
2.        Tujuan Khusus
Secara khusus layanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk membantu siswa agar mencapai tujuan-tujuan perkembangan meliputi aspek pribadi sosial, belajar dan karier. Bimbingan kepribadian sosial dimaksudkan untuk mencapai tujuan tugas perkembangan pribadi sosial dalam mewujudkan pribadi yang taqwa, mandiri, dan bertanggung jawab.[5]
Tujuan bimbingan di sekolah adalah membantu siswa[6], diantaranya yaitu:
a.        Mengatasi kesulitan dalam belajarnya, sehingga memperoleh prestasi belajar yang tinggi.
b.       Mengatasi kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik yang dilakukannya pada proses belajar-mengajar berlangsung dan dalam hubungan social.
c.        Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan kesehatan jasmani.
d.       Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan kelanjutan studi.
e.        Mengatasi kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan perancanaan pemilihan jenis pekerjaan setelah mereka tamat.
f.         Megatasi masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah social-emosional di sekolah yang bersumber dari sikap murid yang bersangkutan terhadap dirinya sendiri, terhadap lingkungan sekolah, keluarga, dan lingkungan yang lebih luas.
 
C.           Fungsi Bimbingan
Ada 7 fungsi bimbingan[7], yaitu:
1.        Pemahaman, yaitu membantu peserta didik agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, individu diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyusuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.        Preventif, yaiut upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidaki dialami oleh peserta didik. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun tekhnik yang digunakan adalah layanan oreintasi, inormasi dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu di informasikan kepada para siswa dalam mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya: bahayanya minimum keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3.        Pengembangan, yaitu konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa. Konselor dan personel sekolah lainnya bekerjasama merumuskan dan melaksanakan program bimbingnan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya siswa mencapai tugas-tugas perkembangannya. Tekhnik yang dapat digunakan disini adalah layanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4.        Perbaikan atau penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar maupun karir. Tekhnik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5.        Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu individu memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir dan jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerjasama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6.        Adaptasi, yaitu fungsi yang membantu pelaksanaan pendidikan khususnya konselor, guru atau dosen untuk mengadaptasikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan dan kebutuhan individu (siswa). Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai individu. Pembimbing dapat membantu para guru atau dosen dalam memperlakuikan individu secara tepat, baik dalam memilih materi dan menyusun materi perkuliahan, memilih metode dan proses perkuliahan, maupun mengadaftasikan bahan perkuliahan sesuai dengan kemampuan dan kecepatan individu.
7.        Penyusuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu individu (siswa) agar dapat menyesuaikan diri secara dinamis dan kostruktif terhadap program pendidikan, peraturan sekolah atau norma agama.
 
 
 
 
D.           Prisip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
Rumusan prinsip-prisip bimbingan dan konseling pada umumnya berkenaan dengan sasaran pelayanan, masalah klien, tujuan dan proses penanganan masalah, program pelayanan, penyelenggaraan pelayanan. Berikut ini dicatatkan sejumlah prinsip bimbingan dan konseling yang diramu dari sejumlah sumber (Bernard dan Fullmer, 1969 1979; Crow & Crow, 1960; Miller  & Fruehling, 1979).[8]
 
1.        Prisip-Prinsip Berkenaan dengan Sarana Pelayanan
a.        Bimbingan dan konseling melayani semua individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
b.       Bimbingan dan konseling berhubungan dengan sikap dan tingkah laku individu yang terbentuk dari berbagai aspek kepribadian yang kompleks dan unik; oleh karena bimbingan dan konseling perlu menjangkau keunikan dan kekompleksan pribadi individu.
c.        Untuk mengoptimalkan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai dengan kebutuhan individu itu sendiri perlu dikenali dan dipahami keunikan individu dengan berbagai kekuatan, kelemahan dan permasalahannya.
d.       Setiap aspek pola  kepribadian yang kompleks seorang individu mengandung factor-faktor yang secara potesial mengarah kapada sikap dan pola-pola prilaku yang tidak seimbang. Oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling yang bertujuan mengembangkan penyesuaian individu segenap bidang pengalaman harus mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan individu.
e.        Meskipun individu yang satu dan lainnya adalah serupa dalam berbagai hal, perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau bimbingan kepada individu-individu tertentu, baik mereka itu anak-anak, remaja ataupun orang dewasa.
 
2.        Prinsif-Prinsif Berkenaan dengan Masalah Individu
a.        Meskipun pelayanan bimbingan dan konseling menjangkau setiap tahap dan bidang perkembangan dan kehidupan individu, namun bidang bimbingan pada umumnya dibatasi hanya kepada hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik individu tehadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan, dan sebaliknya pengaruh kondisi lingkngan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
b.       Keadaan sosial, ekonomi dan politik yang kurang menguntungkan merupakan faktor salah-satu pada diri individu dan hal itu semua menuntut perhatian seksama dari para konselor dalam mengentaskan masalah klien.
 
3.        Prinsip-Prinsip Berkenaan dengan Program Pelayanan
a.        Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari peruses pendidikan dan pengembangan; oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus disusun dan dipadukan sejalan dengan program pendidikan dan pengembangan secara mengeluruh.
b.       Program bimbingan dan konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya sekolah), kebutuhan individu dan masyarakat.
c.        Program pelayanan bimbingan dan konseling disusun dan diselanggarakan secara berkesinambungan kepeda anak-anak sampai orang dewasa; di sekolah misalnya dari jenjang pendidikan taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi.
d.       Terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling hendaknya diadakan penelitian yang teratur untuk mengetahui sejauh mana hasil dan manpaat yang diperoleh, serta mengetahui kesesuain antara program yang direncanakan dan pelaksanaanya.
 
4.        Prinsip-Pprinsip Berkenaan dengan Pelaksanaan Layanan
a.              Tujuan akhir bimbingan dan konseling adalah kemandirian setap individu; oleh karena itu pelayanan bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu membimbing diri sendiri dalam menghadapi setiap kesulitan atau permasalahan yang dihadapinya.
b.             Dalam proses konseling keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh klien hendaklah atas kemauan kemauan klien sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari konselor.
c.              Permasalahan khusus yang dialami klien (untuk semua usia) harus ditangani oleh (dan kalau perlu dialih tangankan) tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut.
d.             Bimbingan dan koseling adalah pekerjaan professional; oleh karena itu dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling.
e.              Guru dan orang tua memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pelayanan bimbingan dan konseling. Oleh karena itu bekerjasama antara konselor dengan guru dan orang tua amat diperlukan.
f.               Guru dan konselorberada dalam satu kerangka upaya pelayanan. Oleh karena itu keduanya harus mengembangkan peranan yang saling melengkapi untuk mengurangi kebodohan dan hambatan-hambatan yang ada pada lingkungan individu/siswa.
g.             Untuk mengelola pelayanan bimbingan dan konseling dengan baik dan sejauh mungkin memenuhi tuntutan individu, program dan penelitian terhadap idividu hendaknya dilakukan, dan himpunan data yang memuat hasil pengukuran dan penelitian itu dikembangkan dan dimanfaatkan dengan baik. Dengan pengadministrasian instrument yang benar-benar dipilih dengan baik, data khusus tentang kemampuan mental, hasil belajar, bakat dan minat, dan berbagai ciri keperibadian hendaknya dikumpulkan, disimpan, dan dipergunakan sesuai dengan keperluan.
h.             Organisasi program bimbingan hendaknya fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan individu dengan lingkungannya.
i.               Tanggung jawab pengelolaan program bimbingan dan konseling hendaknya di letakan di pundak seseorang pemimpin program yang terlatih dan terdidik secara khusus dalam pendidikan bimbingan dan konseling, bekerjsama dengan staf dan personal, lembaga di tempat ia bertugas dan lembaga-lembaga lain yang dapat menunjang program bimbingan dan konseling.
j.               Penelitian periodik perlu dilakukan terhadap program yang sedang berjalan kesuksesan pelaksanaan program diukur dengan melihat sikap-sikap mereka yang berkepentingan dengan program yang disediakan (baik pihak-pihak yang melayani maupun yang dilayani), dan perubahan tingkah laku mereka yang pernah dilayani.
 
E.            Peranan Bimbingan dan Konseling dalam Pembelajaran Siswa
Dalam proses pembelajaran siswa, setiap guru mempunyai keinginan agar semua siswanya dapat memperoleh hasil belajar yang baik dan memuaskan. Harapan tersebut sering kali kandas dan tidak bisa terwujud, sering mengalami berbagai macam kesiltan dalam belajar. Sebagai pertanda bahwa siswa mengalami kesulitan dalam belajar dapat diketahui dalam berbagai jenis gejalanya seperti dikemukakan Abu Ahmadi (1977) sebagai berikut:[9]
1.        Hasil belajarnya rendah, dibawah rata-rata kelas.
2.        Hasil yang dicapai  tidak seimbang dengan usaha yang dilakukannya.
3.        Menunjukan sikap yang kurang wajar: suka menetang, dusta, tidak mau menyelesaikan tugas-tugas, dan sebagainya.
4.        Menunjukan tingkah laku yang berlainan seperti suka membolos, suka mengganggu, dan sebagainya.
Siswa yang mengalami kesulitan belajar kadang-kadang ada yang mengerti bahwa dia mempunyai masalah tetapi tidak tahu bagaimana mengatasinya, dan ada juga yang tidak mengerti kepada siapa dia meminta bantuan dalam menyelesaikan masalahnya itu. Apabila masalahnya itu belum teratasi, mereka mungkin tidak dapat belajar dengan baik, karena konsentrasinya akan tertanggu.
Dalam kondisi sebagaimana dikemukakan di atas, maka bimbingan dan konseling dapat memberikan layanan dalam: (1) bimbingan belajar, (2) bimbingan sosial, (3) bimbingan dalam mengatasi masalah-masalah pribadi.
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Secara etimologis kata bimbingan merupakan terjemahan dari kata “Guidance” berasal dari kata kerja “to guide” yang mempunyai arti “menunjukan, membimbing, menuntun, ataupun membantu
Bimbingan adalah suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri untuk menemukan dan mengembangkan kemampuannya agar memperoleh kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial.
Dan istilah konseling berasal dari bahasa Inggris “ to counsel” yang secara etimologis berarti “to give advice” (Hornby: 1958:246), atau memberi saran dan nasehat.
Konseling merupakan suatu jenis layanan yang merupakan bagian terpadu  dari bimbingan. Konseling dapat diartikan sebagai hubungan timbal balik antara dua individu, dimana yang seorang (yaitu konselor) berusaha membantu yang lain (yaitu klein) untuk mencapai pengertian tentang dirinya sendiri dalam hubungan dengan masalah-masalah yang dihadapinya pada waktu yang akan datang. Dan tujuan bimbingan konseling adalah untuk menciptakan kepribadian sosial yang taqwa, mandiri dan bertanggung jawab.
 
Fungsi bimbingan konseling adalah:
a.        Pemahaman
b.       Preventif
c.        Pengembangan
d.       Perbaikan
e.        Penyaluran
f.         Adaptasi
g.       Penyesuaian
 
Prinsip bimbingan konseling adalah:
a.        Berkenaan dengan sasaran pelayanan
b.       Berkenaan dengan masalah individu
c.        Berkenaan dengan pelaksanaan layanan
d.       Berkenaan dengan program pelayanan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Sukardi, Dewa Ketut. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah. Jakarta: Penerbit PT. Rineka Cipta, 2000.
●        Hallen. Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Penerbit Ciputat Pers, 2000.
●        Soetjipto dan Kosasi, Rafles. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
●        Yusuf, Syamsu dan Nurihsan, Juntika. Bimbingan dan Konseling. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2005.
●        Prayitno dan Amti, Erman. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 2004.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

[1] Hallen, Bimbingan dan konseling, Jakarta: 2000. h. 3.
[2] Ibid., h. 4.
[3] Ibid., h. 9.
[4] Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Pelaksanaan Program Bmbingan dan Konseling di Sekolah, Jakarta: 2000. h. 21.
[5] Ibid., h. 28-29.
[6] Soejipto dan Rafles Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta: 2007, h. 65.
[7] Syamsu Yusuf dan Juntika Nurihsan, Landasan dan Bimbingan Konseling, Bandung: 2005, h. 16-17.
[8] Prayitno dan Erman Amsi, Dasar-Dasar Bimbingan Konseling, Jakarta: 2004, h. 218-223.
[9] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Jakarta: 2007, h. 67.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites