Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Munakahat dan Waris

PENDAHULUAN
Sekarang ini pergaulan bebas telah merasuk kedalam kehidupan kita, bayi yang tak berdosa berserakan di sana-sini. Ini merupakan pemandangan yang sangat tidak enak. Islam telah mengatur dengan aturan yang sangat sehat, indah dan mensejahterakan umatnya. Bahkan dengan aturan Islam orang yang bukan muslimpun juga merakan dampaknya.
Nikah merupakan jalan keluar yang sangat benar dan sehat. Kerena nikah mengandung hukum-hukum dan peraturan yang dapat membawa manusia kedalam kehidupan yang sejahtera.
Masalah lain dalam kehidupan ini yaitu pembagian harta pusaka yang ditinggalkan oleh si mayit kadang membawa malapetaka yang dapat menghancurkan tali kekerabatan diantara keluarga yang disebabkan oleh kekurangan ilmu pengetahuan terhadap hukum warisan.
Ilmu waris merupakan salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqih yang sangat penting dalam kehidupan. Sebab ilmu ini secara tidak langsung membina kerukunan antar keluarga. Dengan ilmu faraidh akan tercipta keluarga harmonis, jauh dari kekerasan, dan mencegah timbulnya kehancuran dalam keluarga.
Melihat kondisi seperti di atas pemakalah mencoba untuk mempelajari dan memahami tentang munakahat (pernikahan) dan faraidh (warisan) dalam bab selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      MUNAKAHAT (NIKAH)
1.        Pengertian Nikah
Secara bahasa, nikah berasal dari bahasa Arab bentuk mashdar dari “nakaha, yankihu, nahkan, nikâhan” adalah sinonim dengan kalimat zawaj yang berasal dari lafazh “zawwaja, yuzawwiju, tazwîj, zawâj” yang berarti mengumpulkan, menjodohkan atau bersetubuh.[1]
Dari segi istilah nikah/perkawinan adalah akad yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam pengertian lain dikatakan bahwa nikah ialah suatu ikatan yang menghalalkan dua orang berlawanan jenis dan bukan mahram melakukan persetubuhan, dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya.[2]
2.        Dasar Hukum Nikah
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan/dianjurkan oleh syara’, sebagaimana firman Allah SWT:
                          
Artinya: “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. An-Nisâ: 3)
       ...   
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan…” QS. An-Nûr: 32)
Rasulullah SAW bersabda:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (متفق عليه)
Artinya: “Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepada kami: “Hai kaum pemuda, apabila diantara kamu kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan; dan barangsiapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya.” (HR. Muttafaqqun ‘Alaih)
Dalam hadits lain dinyatakan:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم حَمِدَ الله وأثقف عليه فقال: لَكِنِّي أنا أصَلىِّ وأنامُ و أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي (متفق عليه)
Artinya: “Dari Anas bin Malik r.a. bahwasanya Nabi SAW memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau berkata: “Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perempuaan; barangsiapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku.” (HR. Muttafaqqun ‘Alaih).[3]
3.        Hukum Nikah
a.        Mubah atau boleh
Hukum asli pernikahan adalah mubah atau boleh. Artinya setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu boleh menikah dengan calon pasangannya, karena Allah SWT menciptakan manusia lengkap dengan kebutuhan biologisnya. Dengan pernikahan, kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
b.       Sunnah
Nikah hukumnya sunnah bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat pernikahan, dan berkeinginan untuk menikah, mempunyai kemampuan lahir (memberi nafkah) dan bathin (sehat mental dan rohaninya), serta memiliki tanggung jawab terhadap rumah tangga. Orang yang demikian itu, akan mendapat pahala dari pernikahannya sebab telah menjalankan perintah sunnah.
c.        Wajib
Nikah bagi mereka yang telah mempunyai kemampuan lahir dan bathin, cukup umur, mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga, dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina maka hukumnya wajib. Misalnya, seorang pemuda yang telah mempunyai penghasilan lumayan setiap bulannya, sehat lahir bathin, dan ia bergaul cukup bebas dengan pacarnya maka baginya wajib segera menikah. Sebab ditakutkan terjerumus kelembah perzinahan dan seks bebas yang mendatangkan dosa besar.
d.       Makruh
Nikah hukumnya makruh bagi mereka yang belum berkeinginan untuk menikah, belum mempunyai kemampuan yang cukup, dan dikhawatirkan setelah menikah tidak bertanggung jawab atas rumah tangga.
e.        Haram
Nikah juga menjadi haram hukumnya, manakala pernikahan tersebut dimaksudkan untuk menyakiti atau balas dendam terhadap pasangannya, atau menikahi orang atau pasangan yang masih mahram.[4]
4.        Rukun dan Syarat Nikah
a.        Rukun Nikah
1.        Pengantin laki-laki
2.        Pengantin perempuan
3.        Dua saksi
4.        Wali dari pengantin perempuan, atau wali hakim
5.        Shigat (ucapan ijab dan qabul).[5]
b.       Syarat pengantin laki-laki
1.        Tidak dipaksa/terpaksa
2.        Tidak dalam ihram haji atau umrah
3.        Islam (apabila kawin dengan perempuan Islam)
c.        Syarat-syarat pengantin perempuan
1.        Bukan perempuan yang dalam ‘iddah
2.        Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
3.        Antara laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrim
4.        Tidakdalam keadaan ihram haji dan umrah
5.        Bukan perempuan musyrik.[6]
d.       Syarat-syarat wali
1.        Baligh
2.        Berakal
3.        Merdeka
4.        Laki-laki
5.        Islam.[7]
6.        Bersifat adil
e.        Macam-macam wali
Dilihat dari segi latar belakangnya, wali dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:
1.        Wali Mujbir
Adalah wali yang berhak untuk menikahkan perempuan dengan tahap meminta izin terlebih dahulu. Perempuan yang berada dalam kekuasaan walinya adalah perempuan yang masih gadis, sedangkan janda berhak menikahkan dirinya sendiri tanpa wali.
2.        Wali ‘adhal (enggan)
Adalah wali yang menolak untuk menikahkan seorang perempuan yang mencegah kewaliannya.
3.        Wali hakim
Adalah seorang penguasa yang menjadi wali terhadap perempuan yang mempunyai wali tetapi ‘adhal, atau memang karena tidak mempunyai wali.
f.         Tertib wali menurut pendapat Imam Syafi’i yang dianut oleh umat Islam Indonesia adalah:
1.        Ayah
2.        Kakek dan seterusnya ke atas
3.        Saudara laki-laki kandung
4.        Kemenakan laki-laki seayah
5.        Paman kandung
6.        Saudara sepepu
7.        Paman seayah
8.        Saudara sepupu laki-laki kandung
9.        Saudara sepupu laki-laki seayah
10.     Sultan/hakim
11.     Orang yang ditunjuk oleh mempelai bersangkutan
g.       Syarat-syarat saksi
1.        Laki-laki
2.        Beragama Islam
3.        Akil baligh
4.        Mendengar
5.        Bisa berbicara dan melihat
6.        Waras (berakal)
7.        Adil.[8]
5.        Mahar (Maskawin)
Mahar adalah suatu pemberian yan diwajibkan atas suami untuk istrinya dengan sebab aqad atau persetubuhan.[9] Maskawin hukumnya wajib, tapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunat. Firman Allah SWT dalam al-Quran:
    ...   
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib…” (QS. An-Nisa: 4).[10]
Ditinjau dari segi besarnya mahar yang harus dibayar oleh suami, maka terdapat dua pembagian mahar, yaitu:
a.        Mahar Musamma
Mahar yang besarnya ditentukan atau disepakati kedua belah pihak. Mahar ini dapat dibayar secara tunai bisa juga ditangguhkan sesuai persetujuan istri. Kalau istri menghendaki tunai, maka suami harus membayar setelah akad pernikahan dilaksanakan, tetapi jika ditangguhkan mahar harus dibayar ketika perceraian terjadi.
b.       Mahar Mitsil
Mahar mitsil atau mahar sebanding adalah mahar yang besarnya tidak ditentukan, tetapi dibayar secara pantas oleh suami dengan kedudukan istri dan kemampuan serta kedudukan suami.[11]
6.        Walimatul ‘Urs
Al-Walîmah berasal dari lafazh “walama” artinya berkumpul. Adapun walimatul ‘urs pengertiannya ialah menjamu para tamu yang diundang dalam upacara perkawinan seseorang.
Hadits Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan walimatul ‘urs antara lain, hadits Anas riwayat Bukhari dan Muslim:
ما أولم رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ على شيْءٍ مِنْ نِسَآءِهِ, ما أوْلِمْ عَنْ زَيْنَبَ, أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: “Rasulullah SAW tidak pernah mengadakan walimah dalam perkawinan dengan istri-istrinya, beliau tidak melaksanakan walimah dengan istrinya Zainab (namun beliau bersabda): “Berwalimahlah walau hanya dengan seekor kambing.”[12]
a.        Menghadiri walimatul ‘urs
Menghadiri undangan walimatul ‘urs, kalau kita sanggup, wajib hukumnya, dan kalau tidak sanggup juga lebih baik datang. Sabda Nabi SAW:
مَنْ دُعِئَ الَى وَلِيْمَةٍ فَلْيَأْتِهَا (رواه البخارى)
Artinya: “Siapa yang diundang ke walimah maka datanglah!” (HR. Bukhari)
مَنْ لم يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya: “Siapa yang tidak menghadiri walimatul ‘urs sungguh telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.(HR. Muslim)
Sedang menghadiri pesta yang lain (bukan pengantin) lebih baik datang. Wajib menghadiri undangan walimatul ‘urs dengan ketentuan:
1.        Undangan itu umum, semua keluarga, tetangga, orang-orang yang kaya dan miskin turut serta diundang.
2.        Pengundang datang sendiri atau wakilnya.
3.        Kedatangannya tidak ada khawatir akan kezhaliman.
4.        Ditempatkan dengan orang yang sejajar.
5.        Dalam walimah itu tidak ada perbuatan munkar, seperti minuman-minuman keras.
6.        Mengunjungi di hari yang pertama (andaikan walimah diadakan beberapa hari).
7.        Yang mengundang harus orang Islam.[13]
b.       Waktu walimah
Waktu mengadakan walimah amat bergantung kepada adat kebiasaan yang berlaku di suatu temapt pada suatu masa tertentu, walimah dapat diadakan pada waktu akad.
7.        Al-Khitbah (Lamaran)
Al-Khitbah berasal dari lafazh khatiba, yakhtibu, khitbatun. Tejemahannya ialah lamaran atau pinangan.
Al-Khitbah ialah permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istrinya menurut cara-cara yang berlaku dikalangan masyarakat. Dalam pelaksanaan khitbah (lamaran) biasanya masing-masing pihak saling menjelaskan keadaan dirinya dan keluarganya.
Khitbah merupakan pendahuluan perkawinan, disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak.
Adapun dasar nash al-Quran tentang khitbah:
                                                     
Artinya: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Dari nash di atas tentang khitbah, mengandung hukum-hukum sebagai berikut:
a.        Tidak boleh meminang wanita yang beriddah raj’i karena statusnya masih menjadi istri orang. Tetapi wanita yang beriddah ba’in boleh dipinang secara ta’ridh (sindiran) dan tidak boleh dipinang secara sharih (terang-terangan).
b.       Tidaklah boleh meminang wanita yang dalam pinangan orang lain, kecuali kalau sudah pasti ditinggalkan peminang pertama atau sudah pasti ditolak oleh pihak wanita. Sebagian ahli fiqih membolehkan pinangan atas wanita yang sudah dipinang orang lain apabila peminang pertama adalah orang yang fasiq, karena hal itu dilakukan untuk menghindari wanita jatuh dalam genggaman laki-laki yang cacat akhlaknya.
c.        Dalam meminang dibolehkan (dipensasi) melihat wanita secara bebas, yang secara umum dilarang, hal ini berdasarkan surah An-Nûr ayat 31:
     ...   
Artinya: “ Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya…”
Menurut Madzhab Jumhur melihat wanita yang bakal dipinang adalah suatu anjuran dalam syara’ hingga batas muka dan telapak tangan, tetapi madzhab Auza’iy dibolehkan melihat seluruh badan.
Perselisihan pendapat ini disebabkan penafsiran umum dari hadits:
فَلْيَنْظُرْ مِنْهَا الى ما يَدْعُوْهُ الى نِكَحِهَا
Artinya: “Lihatlah wanita yang dilamar sampai batas yang mendorong untuk menikahinya.”
Menurut pengertian yang luas, kata-kata “lihatlah wanita itu” tidak hanya melihat dengan mata secara lahiriyah, tetapi mengandung makna meneliti keadaannya secara keseluruhan terutama agamanya dan kepribadiannya.[14]
Meminang itu ada 2 macam:
1.        Shariih (terang-terangan) - (الصريح)
Meminang dengan memakai kata-kata yang jelas terang untuk maksud meminang disebut Shariih (terang-terangan)
Misalnya berkata: “Sungguh-sungguh aku ingin kawin dengan engkau” ((أريدُ أنْ اُنْكِحِك  atau : “Sudikah engkau kawin denganku” dan sebagainya.
Wanita yang sedang ‘iddah (masa menunggu) karena ditinggal mati suaminya maka wanita tadi haram dipinang secara terang-teranagan.
Sebab dikhawatirkan wanita tadi berdusta tentang ‘iddahnya, belum habis ‘iddahnya tetapi mungkin lantas mengaku sudah habis ‘iddahnya karena tergesa-gesa ingin menikah.
Misalnya laki-laki berkata:
أريدُ أنْ اُنْكِحَك وإذا انْقَضَتْ عِدَّتُكِ نَكَحْتُكِ
Bagi wanita yang sedang beriddah kata-kata semacam itu dipandang kurang sopan juga.
2.        Kinaayah atau Ta’ridh (dengan kata-kata sindiran) – (التعريض-الكناية)
Meminang dengan kata sindiran, (tidak jelas untuk maksud meminang) disebut Kinaayah (sindiran).
Misalnya seorang berkata: رُبََّّ رَاغِبٍ فِيْكِ
Banyak orang yang cinta padamu. Atau banyak orang yang ingin hidup bersama-samamu dalam satu rumah tangga. (Berarti saya termasuk orang yang banyak itu).
Atau berkata:
“Maukah engkau kujadikan teman hidupku yang sangat istimewa melebihi teman biasa” dan lain sebagainya.
Meminang dengan kata-kata sindiran ini:
HARAM       – apabila wanita itu dalam keadaan ‘iddah daripada Thalaq Raj’i.
BOLEH        – apabila wanita itu dalam keadaan ‘iddah daripada Thalaq Bain atau karena ditinggal mati oleh suami.
Jadi boleh meminang dengan jalan sindiran asal wanita tadi tidak dalam thalaq raj’i, karena dalam thalaq raj’i hak penuh ada pada suami, untuk memberi kesempatan kepada suaminya, mungkin ia meruju’ kembali kepada istrinya itu.
Oleh karena itu haram meminang wanita yang dalam ‘iddag daripada thalaq raj’i baik dengan terang-terangan maupun dengan sindiran.[15]
8.        Macam-Macam Nikah Terlarang
Menurut ajaran Islam terdapat beberapa macam pernikahan yang dilarang, yaitu:
a.        Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah (nikah mu’aqqat) yaitu pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk bersenang-senang, karena untuk melepaskan hawa nafsu saja. Pernikahan mut’ah disebut dengan nikah kontrak. Artinya pernikahan yang ditentukan masa (waktunya) pada saat akad. Apabila telah habis masanya, maka pernikahan tersebut selesai dengan sendirinya.
b.       Nikah Tahlil
Menurut bahasa tahlil berarti penghalalan. Sedangkan menurut istilah pernikahan yang bertujuan untuk penghalalan, misalnya pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan dalam nikah dengan bekas suaminya, karena telah bertalaq tiga. Pernikahan seperti ini haram hukumnya.
c.        Nikah Syighar
Secara bahasa syighar dapat berarti mengusir atau membuang. Sedangkan secara istilah nikah syighar adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan tertentu diikuti dengan pernikahan antara bapak perempuan itu dengan anak perempuan laki-laki yang menikah dengan anak perempuannya.
d.       Nikah antar pemeluk agama
Pernikahan yang terjadi anatara orang yang beragama Islam dengan orang yang tidak beragama Islam.
9.        Hak dan Kewajiban Suami Istri
Di dalam menguraikan anatar hak dan kewajibanseorang suami dan istri maka dapat dikaji melalui fungsi dan hakekat antara keduanya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang, sedagkan hak adalah sesuatu yang harus diterima oleh seseorang. Anatar hak dan kewajiban sangat berhubungan erat. Untuk memperoleh gambaran tentang berbagai hak dan kewajiban seorang suami dan istri dapat diketahui melalui uraian berikut:
a.        Kewajiban seorang suami
1.        Memberi nafkah
2.        Mempergauli istri secara ma’ruf (layak dan patut)
3.        Memimpin keluarga
4.        Mendidik keluarga
b.       Kewajiban seorang istri
1.        Mentaati suami
2.        Menjaga kehormatan
3.        Mengatur rumah tangga
4.        Mendidik anak
10.     Hikmah Perkawinan
Didalam mengadakan perkawinan bagi umat Islam akan dapat mendatangkan hikmah (manfaat) sebagai berikut:
a.        Hikmah bagi yang melakukan
Bagi umat Islam yang mampu melakukan perkawinan akan mendapatkan hikmah atau manfaat sebagai berikut:
1.        Dapat mententramkan jiwa
2.        Dapat menghindarkan maksiat
3.        Dapat melestarikan keturunan
b.       Hikmah bagi masyarakat (umat manusia secara luas)
1.        Dapat melahirkan generasi-generasi penerus masa depan yang sah dan berkualitas
2.        Dapat menghindarkan maksiat
3.        Dapat mewujudkan masyarakat yang tentram dan aman.
B.       FARAIDH (WARIS)
1.        Pengertian Faraidh
Waris (faraidh) jamak dari faridhah; faridhah diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan).[16] Menurut istilah ahli fiqih artinya: bagian yang tertentu yang dibagi menurut agama (Islam) untuk orang yang berhak.
2.        Sumber Hukum Waris
a.        al-Quran
Dalam ayat al-Quran ditegaskan secara definitif tentang ketentuan bagian ahli waris yang disebut dengan al-furudh al-muqaddarah atau bagian yang telah ditentukan, dan bagian sisa (ashabah), serta orang yang tidak termasuk ahli waris adalah Q.S An-Nisa ayat 11 dan 12.
b.       As-Sunnah
لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسلِمَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: "Orang muslim tak berhak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tak berhak mewarisi orang muslim" (HR. Bukhari dan Muslim).
c.        Ijma
d.       Ijtihad.[17]
3.        Peninggalan (Tirkah)
Peninggalan (tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang mati) secara muthlak. Menurut madzhab Maliki, syafi'i dan Hambali, peninggalan itu meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh si mayit, baik harta benda maupun bukan harta benda.
4.        Rukun Waris
a.        Pewaris (al-waarits)
b.       Orang yang mewariskan (al-muwarrits)
c.        Harta yang diwariskan (al-mauruuts).[18]
5.        Syarat-syarat Pewaris
a.        Seorang meninggal secara hakiki atau secara hukum
b.       Ahli waris secara pasti masih hidup ketika pewaris meninggal
c.        Bila tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan.[19]
6.        Sebab-sebab Menerima Warisan
a.        Hubungan Keluarga (Nasab Hakiki)
b.       Hubungan Perkawinan (Persemendaan)
c.        Hubungan Wala (Nasab Hukmi) yaitu hubungan sebab memerdekakan budak/hamba sahaya
d.       Hubungan Agama.[20]
7.        Halangan-halangan Pewarisan
a.        Perbudakan (hamba sahaya)
b.       Pembunuhan  dengan sengaja yang diharamkan
c.        Berlainan agama
d.       Murtad.[21]
8.        Hak-hak yang Wajib Ditunaikan Sebelum Pembagian Waris
a.        Biaya perawatan jenazah (wafâ al-janâzah)
b.       Pelunasan hutang (wafâ al-duyun)
c.        Pelaksanaan wasiat (tanfiz al-wasaya)
9.        Ahli Waris dan Macam-macamnya
Ahli waris terbagi dua yaitu:
a.        Ahli waris Nasabiyah yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah.
b.       Ahli waris Sababiyah yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena suatu sebab tertentu yaitu:
●        Perkawinan yang sah (al-musabarah)
●        Memerdekakan hamba sahaya (al-walâ) atau karena ada perjanjian tolong menolong.
Apabila dilahat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
a.        Ahli waris asbab al-furudh, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang besar kecilnya yang telah ditentukan dalam al-Quran seperti 1/2, 1/3, atau 1/6.
b.       Ahli waris ashabah, yaitu ahli waris yang bagian yang diterimanya adalah sisa setelah warisan dibagikan kepada ahli waris asbab al-furudh.
c.        Ahli waris zawi al-arham, yaitu ahli waris yang sebenarnya memiliki hubungan darah, akan tetapi menurut al-Quran, tidak berhak menerima bagian warisan.
Dilihat dari jauh dekatnya hubungan kekerabatannya, sehingga yang dekat lebih berhak menerima warisan dari pada yang jauh, dapat dibedakan:
a.        Ahli waris hajib, yaitu ahli waris yang dekat yang dapat menghalangi ahli waris yang jauh, atau garis keturunannya yang menyebabkan dapat menghalangi ahli waris yang lain.
b.       Ahli waris mahjub, yaitu ahli waris yang jauh yang yang terhalang oleh waris yang dekat hubungan kekerabatannya. Ahli waris ini dapat menerima warisan, jika yang menghalanginya tidak ada.
Ahli waris berdasarkan nasabiyah yang tediri dari 25 orang, yaitu terdiri 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan, dapat dikelompokan menurut tingkatan atau kepada kekerabatanya:
1.        Furu al-waris, yaitu kelompok anak keturunan al-muwarris
a.        Anak perempuan
b.       Cucu perempuan garis laki-laki
c.        Anak laki-laki
d.       Cucu laki-laki garis laki-laki
2.        Ushul al-waris, yaitu ahli waris leluhur al-muwarris
a.        Bapak
b.       Ibu
c.        Kakek garis bapak
d.       Nenek garis ibu
3.        Al-hawasyi, yaitu ahli waris kelompok samping, termasuk di dalamnya saudara, paman dan keturunannya.
a.        Saudara perempuan sekandung
b.       Saudara perempuan seayah
c.        Saudara perempuan seibu
d.       Saudara laki-laki sekandung
e.        Saudara laki-laki seayah
f.         Saudara laki-laki seibu
g.       Anak laki-laki saudara sekandung
h.       Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
i.         Paman sekandung
j.         Paman seayah
k.        Anak paman sekandung
l.         Anak paman seayah.
Apabila ke-15 orang dari pihak laki-laki semuanya ada maka yang berhak mendapat warisan, yaitu suami, ayah, dan anak laki-laki, dan apabila dari pihak perempuan ke-10 orangnya ada maka yang berhak mendapat warisan hanya: istri anak perempuan, cucu perempuan, ibu dan saudara perempuan sekandung. Dan jika ke-25 orangnya ada maka yang berhak/yang tidak bisa gugur dalam kondisi apapun, yaitu:
a.        Suami atau istri
b.       Ayah
c.        Ibu
d.       Anak laki-laki
e.        Anak perempuan.[22]
Ahli Waris dan Furudhul Muqaddarah
Furudhul muqaddarah adalah bagian berhak didapatkan ahli waris seuai ketentuan nash al-Quran dan as-Sunnah yaitu, 1/2, 1/3, 1/4, 2/3,1/6, 1/8 serta apabila ada sisa harta warisan dinamakan ashabah.
Adapun bagian-bagiannya sebagai berikut:
a.        Anak perempuan, berhak menerima bagian:
●        1/2 jika seorang, tidak bersama anak laki-laki.
●        2/3 jika jika dua orang atau lebih, tidak bersama anak laki-laki.
b.       Cucu perempuan garis laki-laki, berhak menerima bagian:
●        1/2 jika seorang, atau tidak bersama cucu laki-laki dan tidak terhalang (mahjîb).
●        2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan cucu laki-laki dan tidak mahjîb.
●        1/6 sebagai penyempurna 2/3 (takmilah li al-sulusain), jika bersama seorang anak perempuan, tidak ada cucu laki-laki dan tidak mahjîb. Jika anak perempuan dua orang atau lebih maka dia tidak mendapatkan bagian.
c.        Ibu, berhak menerima bagian:
●        1/3 jika tidak ada anak atau cucu (far'u wâris) atau saudara dua orang atau lebih;
●        1/6 jikla ada far'u wâris atau bersama dua orang saudara atau lebih.
●        1/3 sisa, jika ada far'u wâris dalam masalah garawain, yaitu apabila ahli waris yang ada terdiri dari: suami/ istri, ibu dan bapak.
d.       Bapak berhak menerima bagian:
●        1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki;
●        1/6 + sisa, jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki;
Jika bapak bersama ibu, maka;
●        Masing-masing menerima 1/6 jika ada anak, cucu atau saudara dua orang atau lebih;
●        1/3 untuk ibu, bapak menerima sisanya, jika tidak ada anak, cucu atau saudara dua orang atau lebih;
●        1/3 sisa untuk ibu, dan bapak sisanya setelah diambil untuk ahli waris suami dan atau istri.
e.        Nenek, jika tidak mahjûb berhak menerima bagian:
●        1/6 jika seorang;
●        1/6 dibagirata apabila nenek lebih dari seorang dan sederajat kedudukannya.
f.         Kakek, jika tidak mahjûb, berhak menerima bagian:
●        1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki;
●        1/6 + sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan garis laki-laki tanpa ada anak laki-laki;
●        1/6 atau muqâsamah (bagi rata) dengan saudara sekandung atau seayah, setelah diambil untuk ahli waris lain;
●        1/3 atau muqâsamah bersama saudara sekandung atau seayah, jika tidak ada ahli waris lain. Masalah ini disebut dengan masalah al-jadd ma’a al-ikhwah (kakek bersama saudara-saudara).
g.       Saudara perempuan sekandung, jika tidak mahjûb berhak menerima bagian:
●        1/2 jika seorang, tidak bersama saudara laki-laki sekandung;
●        2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung;
h.       Saudara perempuan seayah, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
●        1/2 jika seorang dan tidak bersama saudara laki-laki seayah;
●        2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki seayah
●        1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung seorang, sebagai pelengkap (takmilah li al- sulusain)
i.         Saudara seibu, baik laki-laki ataupun perempuan kedudukannya sama. Apabila tidak mahjub, saudara seibu berhak menerima bagian:
●        1/6 jika seorang
●        1/3 jika dua orang atau lebih;
●        Bergabung menerima bagian 1/3 dengan saudara sekandung, ketika bersama-sama dengan ahli waris suami dan ibu. Masalah ini disebut dengan masalah musyârakah.
j.         Suami berhak menerima bagian:
●        1/2 jika istrinya yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu;
●        1/4 jika istrinya yang  meninggal mempunyai anak atau cucu.
k.        Istri berhak menerima bagian;
●        1/4 jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu
●        1/8 jika suami yang meninggal mempunyai anak atau cucu.[23]
10.     Hijab
Hijab menurut bahsa adalah halangan sedangkan menurut istilah ilmu mewaris hijab ialah halangan ahli waris untuk menerima warisankarena adanya sebab-sebab tertentu.[24] Hijab terbagi 2 macam, yaitu sebagai berikut:
a.        Hijab Hirman
Hijâb Hirmân, yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak ahli waris yang termahjub tertutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi.
Ahli waris yang terhalang secara total oleh ahli waris yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dapat dirinci sebagai berikut:
Hâjib-Mahjûb Hirmân
No
Ahli Waris
Bagian
Terhalang oleh
Menjadi
1
Kakek
1/6
Ayah
-
2
Nenek garis ibu
1/6
Ibu
-
3
Nenek garis ayah
1/6
Ayah dan ibu
-
4
Cucu laki2 grs laki2
'asabah
Anak laki-laki
-
5
Cucu pr. grs laki2
Cucu pr. grs laki2 2+
1/2
2/3
anak laki-laki
anak pr. 2 +
-
6
Saudara laki2 skdng
Saudara pr. skdng
Saudara pr.  skdng 2+
'asabah
1/2
2/3
anak laki-laki, cucu laki-laki
dan ayah
-
7
saudara seayah laki2
saudara pr. seayah
saudara pr. seayah 2+
'asabah
1/2
2/3
anak laki2, cucu laki-laki, ayah, sdr. laki-laki skdng, saudar pr. sekandung. Bersama anak/cucu pr.
-
8
Saudara lk2/pr seibu
Saudara lk2/pr seibu 2+
1/6
1/3
anak lk. dan anak pr. Cucu lk dan cucu pr. Ayah dan kakek
-
9
Anak lk2 sdr lk2 skdng
'asabah
anak laki, cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki skndg atau seayah, saudara pr. skndg atau seayah yang menerima’asabah ma’a al-ghair
-
10
Anak lk2 sdr. seayah
'asabah
Anak atau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki skndg atau seayah, anak laki-laki sdr. laki-laki skndg atau seayah yang menerima ‘asabah ma’a al-ghair
-
11
Paman sekandung
'asabah
anak aatau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki skndg atau seayah, anak laki-laki sdr. laki-laki skndg atau seayah yang menerima ‘asabah ma’a al-ghair
-
12
Paman seayah
'asabah
anak aatau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki skndg atau seayah, anak laki-laki sdr. laki-laki skndg atau seayah yang menerima ‘asabah ma’a al-ghair dan paman sekandung
-
13
Anak laki-laki paman sekandung
'asabah
anak aatau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki skndg atau seayah, anak laki-laki sdr. laki-laki skndg atau seayah yang menerima ‘asabah ma’a al-ghair dan paman sekandung/seayah
-
14
Anak laki-laki paman seayah
'asabah
anak aatau cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara laki-laki skndg atau seayah, anak laki-laki sdr. laki-laki skndg atau seayah yang menerima ‘asabah ma’a al-ghair dan paman sekandung/seayah, dan anak laki-laki paman skndg.
-
b.       Hijab Nuqshan
Adalah hijab yang menghalangi ahli waris sehingga bagiannya berkurang atau berganti/pindah statusnya.
Hâjib Mahjûb Nuqshân
No
Ahli Waris
Bagian
Terkurangi oleh
Menjadi
1
ibu
1/3
1/3
anak atau cucu
2 saudara atau lebih
1/6
1/6
2
bapak
'asabah
'asabah
anak laki-laki
anak perempuan
1/6
1/6 + 'asabah
3
isteri
1/4
anak atau cucu
1/8
4
suami
1/2
anak atau cucu
1/4
5
saudara pr.skd/ seayah
saudara pr.skd/ seayah
1/2
2/3
anak atau cucu perempuan
anak atau cucu perempuan
'amg
'amg
6
cucu pr. grs.laki-laki
1/2
seorang anak perempuan
1/6
7
saudara pr seayah
1/2
seorang saudara pr. sekandung
1/6[25]
11.     'Asabah
'Asabah adalah ahli waris yang mendapat bagian diluar ketentuan zawil furud. Adakalanya dapat mengambil seluruh warisan apabila mayit tidak mempunyai ahli waris dari zawil furud, atau mengambil seluruh sisa harta warisan setelah dibagikan kepada zawil furud.
'Asabah terbagi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
a.        'Asabah binnafsi
‘Asabah binnafsi ialah ahli waris yang menjadi ‘asabah karena diri mereka sendiri, yang berjumlah empat belas orang, yaitu:
1.        Anak laki-laki
2.        Cucu laki-laki dari anak laki
3.        Ayah
4.        Kakek dari pihak ayah
5.        Saudara laki-laki sekandung
6.        Saudara laki-laki seayah
7.        Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
8.        Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
9.        Paman sekandung
10.     Paman seayah
11.     Anak laki-laki paman sekandung
12.     Anak laki-laki paman seayah
13.     Laki-laki yang memerdekakan hamba
14.     Perempuan yang memerdekakan hamba
b.       ‘Asabah bilghair
‘Asabah bilghair ialah perempuan-perempuan yang menjadi ‘asabah karena adanya laki-laki yang menjadi ‘asabah bersama-sama. Pembagian ‘asabah bilghair antara laki-laki dan perempuan adalah dua berbanding satu. Berdasarkan firman Allah:
           
Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa: 11)
Adapun yang termasuk ‘asabah bilghair hanya ada empat orang, yaitu:
1.        Anak perempuan dengan adanya anak laki-laki;
2.        Cucu perempuan dari anak laki-laki dengan adanya cucu laki-laki dari anak laki-laki;
3.        Saudara perempuan sekandung dengan adanya saudara laki-laki sekandung;
4.        Saudara perempuan seayah dengan adanya saudara laki-laki seayah.
c.        ‘Asabah ma’a al-ghair
‘Asabah ma’a al-ghair ialah perempuan-perempuan yang dalam menerima ‘usubahnya memerlukan kepada orang lain, sedangkan orang itu tidak berserikat di dalam menerima ‘usubah tersebut.
‘Asabah ma’a al-ghair hanya ada dua kelompok yaitu:
1.        Saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih).
2.        Saudara perempuan seayah (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih).
Contoh pembagian warisan:
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris yaitu seorang istri, ibu, seorang anak laki-laki dan seorang paman. Harta warisan sebanyak Rp. 48.000.000; pembagiannya adalah sebagai berikut:
Asal Masalah 24
Ahli Waris      Furud     Asal masalah                      Bagian Warisan
Istri                     1/8                3                 3/24 x Rp 48.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
Ibu                      1/6                4                 4/24 x Rp 48.000.000,00 = Rp 8.000.000,00
Anak laki-laki   Asabah            17                     Asabah (sisa harta) = Rp 34.000.000,00
Paman              Mahjub
12.     Permasalahan Dalam Pelaksanaan Pembagian Warisan
a.        Cara Al ‘Aul
Para ulama mawaris mendefinisikan ‘Aul yaitu jika jumlah bagian ahli waris lebih banyak daripada Asal Masalah. Misalnya di antara ahli waris ada yang mendapat bagian seperdua (1/2) seperti suami, seperenam (1/6) seperti ibu, dua pertiga (2/3) seperti dua saudara perempuan sekandung, maka jumlah dari 1/2 + 1/6 + 2/3 lebih banyak daripada Asal Masalah, yaitu 6.
Seorang wanita meninggal dunia dengan ahli waris terdiri dari suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Harta warisan sejumlah Rp 7.000.000,00; pembagiannya adalah sebagai berikut:
Ahli Waris                                                Furud              Bilangan
Istri                                                               1/2                      3
2 saudara perempuan sekandugn                    2/3                      4
Jumlah                                                             -                        7
Karena jumlah bagian ahli waris adalah 7, berarti lebih banyak daripada asal maslahnya yaitu 6, sehingga terjadilah masalah ‘Aul dari 6 ke 7, sehingga pembagiannnya sebagai berikut:
●        Suami
3/7 x Rp 7.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
●        2 saudara perempuan kandung:
4/7 x Rp 7.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
b.       Cara Ar-Rad
Menurut para ulama mawaris, Ar-Rad ialah mengembalikan sisa warisan kepada para ahli waris setelah pembagian warisan sesuai dengan furud mereka masing-masing. Hal itu dapat terjadi apabila jumlah bagian ahli waris lebih sedikit daripada Asal Masalah. Misalnya dari ahli waris ada yang mendapat bagian sepertiga seperti ibu, dan seperdua seperti saudara perempuan sekandung. Jumlah dari 1/2  + 1/3 = 5/6. Jumlah Asal Masalah 6, adalah lebih besar daripada jumlah bagian yang hanya 5. Karena jumlah bagian ahli waris lebih kecil daripada Asal Masalah, sehingga terjadilah Ar-rad.
Contoh:
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris terdiri dari ibu dan anak perempuan. Harta yang ditinggalkan berjumlah Rp 6.000.000,00. Pembagiannya adalah sebagai berikut:
Asal Masalah 6
Ahli Waris                        Furud                          Bilangan
Ibu                                     1/6                               1
Anak Perempuan                1/2                               3
Jumlah                                                                    4
Karena jumlah bagian lebih kecil daripada Asal Masalah, sehingga terjadilah Ar-Rad. Jadi bagian masing-masing adalah:
●        Ibu
1/6 x Rp 6.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
●        Anak perempuan
3/6 x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
Jumlah                          = Rp 4.000.000,00
●        Sisa harta                     = Rp 2.000.000,00
Sisa harta tersebut dapat dibagikan kepada kedua ahli waris di atas, yakni ibu dan anak perempuan dengan menggunakan salah satu cara berikut ini:
●        Ibu
            1/4 x Rp 2.000.000,00 = Rp 500.000,00
●        Anak perempuan
            3/4 x Rp 2.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
●        Ibu
            1/4 x Rp 6.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
●        Anak perempuan kandung
            3/4 x Rp 6.000.000,00 = Rp 4.500.000,00
c.        Masalah Garawain
Garawain adalah dua masalah yang sangat yang sangat terang. Garawain disebut juga Masalah Umariyah.
Masalah garawain dapat terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari suami, ibu dan ayah, atau istri, ibu dan ayah. Untuk lebih memahami dan dapat mempraktikkan masalah garawain, hendaknya diperhatikan contoh kasus berikut ini:
Contoh:
Seseorag meninggal dunia, dan ahli warisnya terdiri dari suami, ibu dan ayah. Harta warisan sebanyak Rp. 12.000.000,00; Pembagiannya adalah sebagai berikut:
Asal Masalah 6
Ahli Waris                        Furud                          Bilangan
Suami                                 1/2                               3
Ibu                                     1/3                               2
Ayah                                  Asabah                         1
Jadi bagian masing-masing adalah:
●        Suami                           : 3/6 x Rp 12.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
●        Ibu                               : 1/3 x Rp 12.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
●        Ayah                            : 1/6 x Rp 6.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
Perhitungan tersebut sesuai ketentuan zawil furud.
d.       Masalah Musyarakah
Musyarakah sering juga disebut musytarakah, hajariyah, dan himariyah, yang mengandung arti bergabung, bersekutu, atau berserikat. Musyarakah dapat terjadi apabila saudara kandung berserikat dengan saudara seibu. Untuk lebih jelas jelasnya, perhatikan contoh kasus musyarakah berikut ini:
Contoh:
Seorang meniggal dunia dengan ahli waris terdir dari suami, ibu, 1 saudara laki-laki sekandung, dan 2 saudara laki-laki seibu. Harta peniggalan sebesar Rp 9.000.000,00. pembagiannya adalah sebagai berikut:
Asal Masalah 6
Ahli Waris                        Furud                          Bilangan
Suami                                 1/2                               3
Ibu                                     1/6                               1
2 saudara lk. seibu              1/3                               2
1 saudara lk. skndg Asabah                         -
Jadi pembagiannya adalah:
●        Suami   : 3/6 x Rp 9.000.000,00 = Rp 4.500.000,00
●        Ibu                               : 1/6 x Rp 9.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
●        2 saudara seibu             : 1/3 x Rp 9.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
e.        Masalah Akhdariyah
                  Akhdariyah menurut bahasa artinya menyusahkan, menyulitkan, atau mengeruhkan. Sedangkan menurut istilah ilmu mawaris, Akhdariyah ialah adanya kakek yang menyulitkan dalam pembagian waris terhadap saudara perempuan. Tanpa adanya kakek, saudara perempuan mendapat bagian seperdua, tapi dengan adanya kakek, bagian saudara perempuan gugur. (Lihat Hijab Hirman). Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah contoh kasus berikut ini:
Contoh:
Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris terdiri dari, suami, ibu, saudara perempuan sekandung dan kakek. Harta peninggalan berjumlah Rp. 18.000.000,00. Pembagiannya adalah:
●        Suami
      3/9 x Rp 18.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
●        Ibu
      2/9 x Rp 18.000.000,00 = Rp 4.000.000,00
●        Kakek dan saudara perempuan sekandung
      4/9 x Rp 18.000.000,00 = Rp 8.000.000,00
Pembagian kakek dan saudara perempuan sekandung adalah 2:1, sehingga menjadi
●        Kakek
      2/3 x Rp 8.000.000,00 = Rp 5.333.333,00
●        Saudara perempuan kandung
      1/3 x Rp 8.000.000,00 = Rp 2.666.666,00
13.     Hikmah Pembagian Warisan
a.        Mewujutkan keadilan berdasarkan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, untuk mencapai kebahagian yang hakiki.
b.       Menghindari terjadinya persengketaan masalah warisan diantara para ahli warisan.
c.        Menjaga hubungan tali kekeluargaan diantara keluarga muslim.
d.       Membentuk kepribadian yang jujur, adil, disiplin, dan bertanggung jawab.
e.        Menghindarkan terjadinya fitnah diantara sesama ahli waris.
f.         Melestarikan sunnah Rasulullah.[26]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Secara bahasa, nikah berasal dari bahasa Arab bentuk mashdar dari “nakaha, yankihu, nahkan, nikâhan” adalah sinonim dengan kalimat zawaj yang berasal dari lafazh “zawwaja, yuzawwiju, tazwîj, zawâj” yang berarti mengumpulkan, menjodohkan atau bersetubuh.
Menurut ajaran Islam terdapat beberapa macam pernikahan yang dilarang, yaitu:
a.        Nikah Mut’ah
b.       Nikah Syighar
c.        Nikah Tahlil
d.       Nikah antar pemeluk agama
Waris (faraidh) jamak dari faridhah; faridhah diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Menurut istilah ahli fiqih artinya: bagian yang tertentu yang dibagi menurut agama (Islam) untuk orang yang berhak.
Ahli waris terbagi dua yaitu:
a.        Ahli waris Nasabiyah yaitu ahli waris yang hubungan kekeluargaannya timbul karena hubungan darah.
b.       Ahli waris Sababiyah yaitu hubungan kewarisan yang timbul karena suatu sebab tertentu yaitu:
●        Perkawinan yang sah (al-musabarah)
●        Memerdekakan hamba sahaya (al-walâ) atau karena ada perjanjian tolong menolong.
'Asabah terbagi tiga:
a.        'Asabah binnafsi
b.       ‘Asabah bilghair
c.        ‘Asabah ma’a al-ghair
DAFTAR PUSTAKA
●        Amir, Ustadz Ja’far, Ilmu Fiqih, Jakarta: Ramadhani, t.th.
●        Ash-Shabuni , Syekh Muh. Ali, Hukum Waris, Bandung: Trigenda Karya, t.th.
●        As’ad, Mahrus  dan A. Wahid SY, Memahami Fiqih 2 Madrasah Aliyah, Bandung: ARMICO, 2005.
●        Idhamy, Dahlan, Azas-Azas Fiqih Munakahat, Surabaya: Al-Ikhlas, t.th.
●        Idhamy, Dahlan, Azas-Azas Fiqih Munakahat. Hukun Keluarga Islam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1984.
●        Idris, H. Abdul Fatah dan Drs. H. Abu Ahmadi, Fiqih Islam Lengkap, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
●        Mudzakir, Fikih Sunnah, Jil. 14, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1997.
●        Munir, A. dan Sudarsono, Dasar-Dasar Agama Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
●        Rifa’i, Moh., Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra, t.th..
●        Rifai , H. Moh. dan Ahmad Musthafa Hadna, Fiqih, Semarang: CV. Wicaksana, 2001.
●        Rofiq ,Ahmad, Fiqih Mawaris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

[1] Dahlan Idhamy, Azas-Azas Fiqih Munakahat, Surabaya: Al-Ikhlas, t.th. h. 9.
[2] Mahrus As’ad dan A. Wahid SY, Memahami Fiqih 2 Madrasah Aliyah, Bandung: ARMICO, 2005. h. 48.
[3] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra, t.th. h. 434-455.
[4] Mahrus As’Ad dan A. Wahid SY, op.cit., h. 43.
[5] Ustadz Ja’far Amir, Ilmu Fiqih, Jakarta: Ramadhani, t.th. h 252.
[6] Moh. Rifa’i, op.cit., h. 456.
[7] A. Munir dan Sudarsono, Dasar-Dasar Agama Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992. h. 263.
[8] Moh. Rifai’i, op.cit., h. 461. 
[9] Dahlan Idhamy, Azas-Azas Fiqih Munakahat. Hukun Keluarga Islam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1984. h. 48.
[10] Moh. Rifa’i, op.cit., h. 462.
[11] A. Munir dan Sudarsono, op.cit.,h. 277-278.
[12] Dahlan Idhamy, op.cit., h. 46.
[13] H. Abdul Fatah Idris dan Drs. H. Abu Ahmadi, Fiqih Islam Lengkap, Jakarta: Rineka Cipta, 1990. h. 219-220.
[14] Dahlan Idhamy, op.cit., h. 15-18.
[15] Ustadz Ja’far Amir, op.cit., h. 238-239.
[16] Mudzakir, Fikih Sunnah, Jil. 14, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1997. h. 235.
[17] Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002. h. 22-27.
[18] Mudzakir, op.cit., h. 238-240
[19] Syekh Muh. Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris, Bandung: Trigenda Karya, t.th. h. 46
[20] H. Moh. Rifai dan Ahmad Musthafa Hadna, Fiqih, Semarang: CV. Wicaksana, 2001. h. 145.
[21] Sayyid Sabiq, op.cit., h. 241-242.
[22] Ahmad Rofiq, op.cit., h. 46-64.
[23] Ibid., h. 67-69
[24] Mahrus dan A. Wahid, op.cit., h. 47.
[25] Ahmad Rafiq, op.cit., h. 90-92.
[26] Mahrus dan A. Wahid, op.cit., h. 79-89. 

Tafsir Lughawi dan Tafsir Fiqih

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه أجمعين. أما بعد.
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang dengan izin-Nya jualah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen pengasuh mata kuliah "Metode Tafsir" yang telah banyak membimbing dan membantu kami selama ini.
Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini belum mencapai kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan sarannya demi kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Akhirnya penulis hanya bisa berharap dan berdo'a semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya dan kita semua pada umumnya.
                                                                        Banjarmasin,     April 2008
                                                                                         Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                   i
DAFTAR ISI                                                                                                                 ii
BAB I    PENDAHULUAN                                                                                          1
BAB II   PEMBAHASAN                                                                                            2
A.      Pengertian Tafsir Lughawi                                                                               2
B.       Pengertian Tafsir Fiqh/Ahkam                                                                         2
C.       Perkembangan Tafsir Fiqih/Ahkam                                                                  3
D.      Beberapa Pembagian Kitab-Kitab Tafsir Ayat Ahkam                                     4
BAB III  KESIMPULAN                                                                                             7
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                   8
BAB I
PENDAHULUAN
Tafsir merupakan ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjabarkan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad SAW. serta menyimpulkan kandungan hukum dan hikmahnya.
Kecenderungan para mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran terkadang juga difokuskan pada tafsiran ayat-ayat tertentu saja. Berdasarkan berbagai fokus tafsiran yang dilaksanakan oleh para mufassir, maka telah berkembang berbagai aliran tafsir lughawi dan tafsir fiqih/ahkam yang akan kami jabarkan di dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
TAFSIR LUGHAWI DAN TAFSIR FIQH
A.      Pengertian Tafsir Lughawi
Tafsir lughawi terkadang disebut dengan tafsir adabi, yaitu tafsir al-Quran yang yang dalam menjelaskan ayat-ayat suci al-Quran lebih banyak difokuskan pada bidang bahasa seperti dari segi I'rab dan harakat bacaannya, pembentukan kata, kalimat, dan kesusasteraan.
Contoh tafsir al-Quran yang yang termasuk dalam kategori tafsir lughawi ialah tafsir "Al-Kasysyaf" karya Az-Zamakhsyary, tafsir "Bahrul Muhith" karya Al-Andalusi dan lain sebagainya.[1]
Tafsir ini adalah tafsir Ulama Balaghah. Dalam hal ini mereka golongan yang mempertahankan keindahan susunan bahasa al-Quran dan ketinggian balaghahnya. Jurusan ini ditempuh Az-Zamakhsary dalam tafsirnya Al-Kasysyaf.[2]
Kemudian diikuti oleh Al-Baidlawy dalam tafsirnya "Anwarul Tanjil" yang dapat kita namai dengan Mukhtashar tafsir al- kasysyaf yang sudah dibersihkan dari paham-paham Mu'tazilah.[3]
B.       PengertianTafsir Fiqih /Ahkam
Tafsir fiqh sering juga disebut dengan tafsir Ahkam atau tafsir Ayatil Ahkam, yaitu tafsir al-Quran yang beraliran fiqh atau hukum atau tafsir yang dalam penafsirannya banyak difokuskan pada bidang hukum kadang-kadang dalam hal ini yang ditafsirkan hanya ayat-ayat al-Quran yang menyangkut soal hukum saja, sedangkan pada ayat-ayat yang lain tidak memuat hukum-hukum fiqih, tidak ditafsirkan atau tidak dimuat.[4]
Kitab tafsir in banyak kita temukan dalam kitab-kitab fiqih karangan Imam-imam dari berbagai mazhab yang berbeda. Contoh: kitab tafsir fiqih adalah tafsir Ahkamul Quran karya Ibnul Arabi, Al-Jami li Ahkamil Quran, karya Imam Qurthubi dan lain sebagainya.[5]
Tafsir fiqh ini termasuk kedalam aliran tafsir Ulama Tasyri' dimana golongan ini menitik beratkan penafsirannya terhadap ayat-ayat tasyri' dan mengistinbathkan daripadanya hukum-hukum fiqih serta mentarjihkan sebagian ijtihad atas sebagian yang lain. Seperti: Tafsir-tafsir al-Qurthubi, Abu Bakr Ibnul 'Araby, Abu Bakr Al Jashshash dan Shiddiq Hasan Khan.[6]
C.       Perkembangan Tafsir Fiqih/Ahkam
Tafsir fiqh yang kemudian lebih populer dengan sebutan tafsir ayat-ayat al-ahkam atau tafsir ahkam saja, ialah tafsir yang lebih berorientasi kepada ayat-ayat hukum dalam al-Quran (ayat al-ahkam). Berlainan dengan tafsir-tafsir yang lain semisal tafsir ilmi dan falsafi yang eksistensi dan pengembanganya diperdebatkan pakar-pakar tafsir, keberadaan tafsir ahkam dapat dikatakan diterima oleh lapisan mufassirin.[7]
Bersamaan dengan lahirnya tafsir bil al-ma’tsur, lahir pula tafsir fiqh, keduanya dinukil secara bersamaan tanpa dibeda-bedakan. Tatkala menemukan kemuskilan dalam memahami al-Quran, para sahabat, sebagaimana telah dijelaskan  langsung bertanya kepada Nabi dan Nabi pun langsung menjawabnya. Jawaban itu dikategorikan sebagai tafsir bi al- ma’tsur juga tafsir fiqh.[8]
Tafsir fiqh semakin berkembang seiring dengan majunya intensitas ijtihad. Pada awalnya, penafsiran-penafsiran fiqh terlepas dari konta minasi hawa nafsu dam motivasi-motivasi negatif. Hal ini berlangsung sampai periode munculnya madzhab fiqh yang berbeda-beda. Pada periode munculnya madzhab yang empat dan yang lainnya, kaum muslimin dihadapkan pada kejadian-kejadian tidak pernah terjadi pada generasi-generasi sebelumnya, sehingga belum ada keputusan-keputusan hukumnya. Ketika menghadapi masalah ini, setiap imam madzhab berijtihad di bawah naungan al-Quran, sunah, dan sumber-sumber penetapan hukum syari’at lainnya. Mereka lalu berhukum dengan hasil ijtihadnya yang telah dibangun atas berbagai dalil.[9]
Setelah periode ini berlalu, muncullah para pengikut imam-imam madzhab. Diantara mereka ada terdapat orang-orang yang fanatic dengan madzhab yang dianutnya. Ketika memahami al-Quran, mereka menggiringnya agar sesuai dengan madzhab yang mereka anut. Namun diantara mereka ada juga yang tidak fanatik dengan madzhab yang dianutnya. Mereka memahami al-Quran dengan pemikiran yang bersih dari kecenderungan hawa nafsu. Mereka bahkan memahami dan menafsirkannya atas dasar makna-makna yang mereka yakini kebenarannya.
Karena sikap fanatik, kalangan ahlussunah melahirkan bermacam-macam Tafsir Fiqih yang cenderung menggiring ayat-ayat al-Quran pada madzhab fiqih mereka. Dari kalangan Zahiriyah lahir pula Tafsir Fiqih yang hanya tertumpu pada makna tekstual ayat. Dari kalangan Khawarij, muncul pula Tafsir Fiqih yang tipikal dengan madzhab mereka. Dari kalangan Syi’ah, muncul Tafsir Fiqih yang berbeda dengan musuuh-musuh mereka.
Setiap golongan dan madzhab tersebut berupaya menakwilkan ayat-ayat al-Quran sehingga dapat dijadikan dalil atas kebenaran madzhabnya, dan berupaya menggiring ayat-ayat al-Quran sehingga sepaham dengan teologi masing-masing. Tafsir Fiqih  ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih karangan imam-imam dari berbagai kalangan madzhab. Disamping itu, ditemukan pula sebagai ulama yang mengarang kitab tafsir dengan latar belakang madzhabnya masing-masing.
Diantara kitab-kitab Tafsir Fiqih adalah:
●      Ahkam Al-Quran, karya Al-Jashshash (w. 370 H.)
●      Al- Ahkam Al-Quran, karya Ibn Al-Arabi (w. 543 H.)
●      Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, karya Al-Qurthubi (w. 671 H.)
D.       Beberapa Pembagian Kitab-kitab Tafsir Ayat Ahkam
Tafsir Ahkam memiliki usia yang sangat tua karena lahir bersamaan dengan kelahiran tafsir al-Quran pada umumnya. Teramat banyak untuk disebutkan satu persatu deretan daftar nama kitab-kitab tafsir ahkam baik dalam bentuk tafsir tahlily ataupun maudlu'i. diantara kitab-kitab tafsir ayat ahkam ialah;
1.        Ahkam al-Quran al-Jashshash, disusun oleh al-Imam Hujjat al-Islam Abi Bakr Ahmad bin Ali al-Razi al-Jashshash (305-370 H/917-980 M), salah seorang ahli fiqihdari kalangan madzhab Hanafi.
2.        Ahkam al-Quran Ibn al-Arabi, merupakan karya monumental Abi Bakar Muhammad bin Abdillah, yang lazim populer dengan sebutan Ibn al-Arabi (468-543 H/1075-1148 M).
3.        Ahkam al-Quran al- Kiya al-Harasi, karya al-Kiya al-Harasi (w. 450 H/1058 M), salah seorang mufassirin berkebangsaan Khurasan.
4.        Al-Jami' li-Ahkami al-Quran wa al-Mubayyin liam Tadhammanahu min al-Sunnah wa-Ayi al-Quran (Himpunan Hukum-hukum al-Quran dan Penjelasan Terhadap isi Kandungannya dari al-Sunnah dan Ayat-ayat al-Quran), pengarangnya adalah Abi Abdillah Muhamad al-Qurthubi (w. 671 H/1272 M).
5.        Tafsir Fath al-Qadir, Karya besar Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Abdullah al-Syaukani (1173-1250 H/1759-1839 M).
6.        Tafsir al-Maraghi, karangan Ahmad Mushthafa al-Maraghi (1298-1881 H/1373-1945 M).
7.        Tafsir Ayat al-Ahkam, disusun oleh Muhammad Ali Sayis untuk kepentingan intern mahasiswanya di Kulliyat al-Syar’ah Wa al-Qanun (Fakultas Syari’ah dan undang-undang) di Universitas al-Azhar-Mesir. Tapi kemudian dibubukan dan diterbitkan sehingga beredar luas di dunia Islam. Termasuk dalam lingkungan perguruan tinggi agama Ialam di Indonesia terutama di IAIN dan STAIN yang mencantumkan kitab tersebut sebagai salah satu buku wajib dalam mata kuliah tafsir ahkam.
8.        Tafsir Ayat-Ayat Hukum, buah jerih payah Muhammad Amin semua yang diterbitkan oleh penerbit Logos, Jakarta.
Selain corak-corak pemikiran Al-Quran yang didasarkan kepada kelompok bidang atau ilmu ayat-ayat al-Quran itu sendiri, juga sesungguhnya masih ada corak-corak penafsiran al-Quran yang didasarkan kepada pemikiran atau aliran politik, seperti: tafsir aliran Khawarij, tafsir aliran Ahli Sunnah wa-al-Jamaah dan tafsir aliran Syi’ah yang masing-masing memiliki sejumlah kitab tafsir sendiri, terutama dikalangan sunni dan syi’ah. Bahkan juga ada corak penafsiran ayat-ayat al-Quran yang didasarkan pada perbedaan kecendrungan ahli-ahli kalam (teologi) semisal tafsir aliran Asy’ariyah, Maturidiyah dan Mu’tazilah. Hanya karena satu dan lain hal, tidak diuraikan dalam buku ini.[10]
BAB III
KESIMPULAN
Adapun tafsir lughawi: merupakan tafsir al-Quran yang dalam menjelaskan ayat-ayat suci al-Quran lebih banyak difokuskan kepada bidang bahasa seperti dari segi i’rab dan harakat bacaannya, pembentukan kata, kalimat, dan kesusastraan.
Tafsir fiqhh atau ahkam adalah tafsir al-Quran yamg beraliran fiqh atau hukum atau tafsir yang dalam penafsiranya banyak difokuskan pada bidang hukum, sehingga dalam hal ini yang ditafsirkan hanya ayat-ayat al-Quran yang menyangkut soal hukum saja, sedang pada ayat-ayat lain yang tidak memuat hukum-hukum fiqh tidak ditafsirkan atau tidak dimuat.
Tafsir fiqh ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqh karangan imam-imam dari berbagai kalangan madzhab.
DAFTAR PUSTAKA
Amin Suma, Muhammad, Dr. H. Studi Ilmu-Ilmu al-Quran 2, cet I, Pustaka Firdaus, Jakarta: 2001.
Anwar, Rosehan, MAG. Ilmu Tafsir, Pustaka Setia, Bandung: 2000.
Ash Shiddiqy, Hasbi T.M. DR. Sejarah dan Pengantar Ilmu al-Quran/Tafsir, cet 8, Bulan Bintang, Jakarta: 1980.
Syadali Ahmad H., Rofi Ahmad M.A. Ilmu al-Quran II, CV. Pustaka Setia, cet 1, Bandung: 1997.

[1] Drs. H. Ahmad Syadali, M.A-Drs. H. Ahmad Rofi i', Ulumul Quran II, CV. Pustaka Setia, Bandung: 1997, cet. I. h. 68.
[2] Prof. Dr.  T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Quran/Tafsir. Bulan Bintang, Cet. 8, Jakarta: 1980, h. 265.
[3] Ibid., h. 266.
[4] Drs. H. Ahmad Syadali, M.A-Drs. H. Ahmad Rofi i', Ulumul Quran II, CV. Pustaka Setia, Bandung: 1997, cet. I. h. 69.
[5]  Ibid., h. 69.
[6] Prof. Dr.  T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Quran/Tafsir, Bulan Bintang, Cet. 8, Jakarta: 1980, h. 265.
[7] Prof. Dr. H. M. Amin Suma, MA. SH. Studi Ilmu-ilmu AL-Quran 2, cet I. Pustaka Firdaus, Jakarta: 2001. h. 139. 
[8]  Drs. Rosehan Anwar, M.Ag, Ilmu Tafsir, Pustaka Setia, Bandung: 2000, h. 167.
[9]  Ibid., h. 168.
[10] Prof. Dr. H. M. Amin Suma, MA. SH. Studi Ilmu-Ilmu AL-Quran 2, cet I. Pustaka Firdaus, Jakarta: 2001. h. 139. 

Filsafat Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
 
            Berpikir merupakan suatu kegiatan untuk menemukan pengetahuan yang benar. Apa yang disebut benar oleh seseorang belum tentu benar bagi orang lain. Karena itu kegiatan berfikir adalah usaha untuk menghasilkan pengetahuan yang benar itu atau kriteria kebenaran[1]
            Secara umum orang merasa bahwa tujuan pengetahuan adalah untuk mencapai kebenaran, namun masalahnya tidak hanya sampai disitu saja. Problem kebenaran inilah yang memacu tumbuh dan berkembangnya epistimologi.
            Namun dalam pembahasan ini dibahas kebenaran epistimologis karena kebenaran yang lainnya secara inheren akan masuk dalam kategori kebenaran epistimologi. Teori yang menjelaskan epistimologi akan kita bahas pada halaman berikutnya.
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
            Ada beberapa teori yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan apakah pengetahuan itu benar atau salah yaitu:
1.        Teori Korespondensi (Correspondence Theory)
Teori pertama adalah teori korespondensi, the correspondence theory of truth yang kadang disebut the accordance theory of truth. Menurut teori ini kebenaran atau keadaan benar itu apabila ada kesulitan (correspondence) antara arti yang dimaksud oleh suatu pernyataan atau pendapat dengan objek yang dituju oleh pernyataan/pendapat. Pengetahuan itu dikatakan benar apabila terdapat kesesuaian antara apa yang ada di dalam pengetahuan subjek dengan apa yang ada di dalam objek. Kebenaran adalah yang bersesuaian dengan fakta yang selaras dengan realitas, yang serasi (correspondence) dengan situasi aktual.
Dengan demikian, kebenaran dapat di definisikan sebagai realitas objektif. Kebenaran ialah persesuaian (agreement) antara pernyataan (statement) mengenai fakta dengan fakta aktual, antara putusan (judgement) dengan situasi seputar (environmental situation) yang diberi interpretasi.
Teori kerespondensi ini pada umumnya dianut oleh para penganut realisme. Diantara pelopor teori kerespondensi ini adalah Plato, Aristoteles, Indore, Russel, Ramseg dan Tarsva. Teori ini dikembangkan oleh Bertrand Russel (1872-1970).
Mengenai teori korespondensi tentang kebenaran dapat disimpulkan sebagai berikut :
Kita mengenal dua hal, yaitu pertama pernyataan dan kedua kenyataan. Menurut teori ini kebenaran adalah kesesuaian antara pernyataan tentang sesuatu dengan kenyataan sesuatu itu sendiri. Dalam dunia sains, teori ini sangat penting sekali digunakan guna mencapai suatu kebenaran yang dapat diterima oleh semua orang[2]
 
 
 
2.        Teori Koherensi (Coherence Theory)
Menurut teori koherensi, kebenaran bukan persesuaian antara pikiran dengan kenyataan, melainkan kesesuaian antara harmonis antara pendapat/pikiran kita dengan pengetahuan kita yang dimiliki. Teori ini pada umumnya diakui oleh golongan idealis. Seperti filosof Britania F.M Bradley (1864-1924). Dengan kata lain kebenaran ditegakkan atas hubungan antara putusan (judgement) yang baru itu dengan putusan–putusan lainnya yang telah kita ketahui dan akui kebenarannya terlebih dahulu.
Golongan idealis cenderung untuk memperluas system konsistensi ini dengan memasukkan semua pengalaman yang bersifat konsisten dalam dirinya. kaum idealisme berpegang, kebenaran itu tergantung pada orng yang menentukan sendiri kebenaran pengetahuannya tanpa melihat keadaan real. Manusia adalah ukuran segala–galanya, dengan cara demikianlah interpretasi tentang kebenaran yang telah dirumuskan oleh kaum idealis.
Beberapa kritik diberikan pada teori ini, diantaranya: pertama, kita tidak dapat membangun system keterpaduan (coherent system) yang salah. Tiori ini tidak dapat membedakan antara kebenaran yang konsisten dengan kekeliruan yang konsisten. Kedua, teori ini bersifat rasionalis dan intelektualis, dan hanya mementingkan hubungan–hubungan logis antara dalil–dalil. Sebagai akibatnya teori ini gagal melengkapi tas/pengujian yang memadai terhadap pikiran dari pengalaman sehari-hari.teori ini tidak hanya cocok untuk matematika murni.[3]
Jadi menurut teori ini, putusan yang satu dengan yang lain saling berhubungan dan saling menerangkan satu sama lain. Karenanya lahirlah rumusan “Truth is a systematic coherence” kebenaran adalah saling hubungan yang sistematis “Truth is consistency” kebenaran adalah konsistensi atau kecocokan.
Mengenai teori konsistensi ini dapatlah kita simpulkan sebagai berikut :
Pertama, kebenaran menurut teori ini ialah kesesuaian antara suatu pernyataan dengan pernyataan lainnya yang sudah lebih dahulu kita ketahui.
Kedua, teori ini agaknya dapat dinamakan teori penyaksian (Justifikasi) tentang kebenaran, karena menurut teori ini satu putusan dianggap benar apabila mendapat penyaksian (Justifikasi) oleh putusan-putusan lainnya yang terdahulu yang sudah diketahui, diterima dan diakui kebenarannya.[4]
 
3.        Teori Pragmatisme (Pragmatism Theory)
Kata pragmatisme diambil dari kata pragma (bahasa Yunani) yang berarti tindakan, perbuatan (Encyclopedia Americana, 15: 683). Pragmatisme mula-mula diperkenalkan oleh Charles Sanders Pierce (1839-1914) filosof Amerika yang pertama kali menggunakan pragmatisme sebagai metode filsafat (stroh, 1968).[5]
Menurut teori pragmatisme, kebenaran tidak bisa bersesuaian dengan kenyataan, sebab kita hanya bisa mengetahui dari pengalaman kita saja. Di lain pihak, menurut pragmatisme, teore koherensi adalah formal dan rasional. Pragmatisme berpendirian bahwa mereka tidak mengetahui apapun (agnostik) tentang wujud, esensi, intelektualitas, rasionalitas.
Schiller, pengikut pragmatisme di Inggris, mengemukakan bahwa kebenaran merupakan suatu bentuk nilai, artinya apabila kita menyatakan benar terhadap sesuatu, berarti kita memberikan penilaian terhadapnya. Istilah benar adalah suatu pernyataan yang berguna, sedangkan istilah salah adalah pernyataan yang tidak berguna.
Menurut pragmatisme, kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis atau tidak. Artinya pernyataan itu dikatakan benar kalau memiliki kegunaan praktis dalam kehidupan manusia. Suatu teori, pendapat,dan hipotesis dikatakan benar apabila menghasilkan jalan keluar dalam praktik, atau membuahkan hasil-hasil yang memuaskan.
Menurut para pendukung pragmatisme, kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis atau tidak. Artinya pernyataan itu dikatakan benar kalau memiliki kegunaan praktis dalam kehidupan manusia. Suatu teori, pendapat atau hipotesis dikatakan benar apabila menghasilkan jalan keluar dalam praktik, atau membuahkan hasil-hasil yang memuaskan.
Para pendukung pragmatisme cenderung memberikan tekanan pada tiga pendekatan, yaitu :
a.        Bahwa sesuatu itu dikatakan benar apabila memuaskan atau memenuhi keinginan-keinginan atau tujuan-tujuan manusia. Kepercayaan kebenaran bukan hanya memberikan kepuasan bagi seluruh sifat dasar manusia, melainkan juga memberi kepuasan pada jangka waktu tertentu.
b.       Bahwa sesuatu itu benar apabila dapat dikaji kebenarannya secara eksperimen. Pengujian kebenaran ini selaras dengan semangat dan praktik sains modern, baik dalam laboratorium maupun dalam kehidupan sehari-hari. Begitu suatu kebenaran atau ketidak benaran muncul, maka kita hendaknya mencoba dan mengadakan pembuktiannya.
c.        Bahwa sesuatu itu benar apabila membantu dalam perjuangan hidup bagi eksistensi manusia. Instrumentalisme Dewey menekankan fungsi bagi kehidupan dari ajaran serta ide-idenya.
Untuk mencari kebenaran kaum pragmatis berpaling pada metode sains (ilmiah). Sebab, metode ini dianggapnya berfungsi dan berguna dalam menafsirkan gejala-gejala alam. Kriteria pragmatisme banyak digunakan oleh ilmuan untuk menentukan kebenaran ilmiah dalam jangka waktu tertentu, karena seperti yang telah dikemukakan di atas, bagi pragmatisme tidak ada kebenaran mutlaq dan abadi.[6]
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
            Kebenaran adalah soal hubungan antara pengetahuan dan apa yang jadi objeknya. Ada beberapa teori yang dapat dijadikan arah untuk menetukan apakah pengetahuan itu salah atau benar yaitu:
1.        Teori korespondensi (Correspondence Theory)
Kebeneran merupakan persesuaian  antara fakta dan situasi nyata
2.        Teori Koheransi (Coherence Theory)
Kebenaran bukan persesuaian antara fakta dengan kenyataan melainkan kesesuaian antara pendapat dan pengetahuan
3.        Teori Progmatis (Progmatism Theory)
Kebenaran tidak dapat bersesuaian dengan kenyataan.
 
 
           
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Gazalba, Sidi. Sistematika filsafat. Jakarta: Bulan Bintang 1973.
●        Tafsir, Ahmad. Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2003.
●        Sadullah, Uyoh. Pengantar Filsafat Pendidikan. Bandung: Alfabeta. 2007.
●        Bakhtiar, Amsal. Filsafat Ilmu. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2004.

[1] Sidi Gazalba, Sistematika filsafat, (Jakarta: Bulan Bintang 1973) h. 126.
[2] Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004) h. 112.
[3] Uyoh Sadullah, Pengantar Filsafat Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2007) h. 33.
[4] Amsal Bakhtiar, loc.cit, hal. 116.
[5] Ahmad Tafsir, Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003) h. 190.
[6] Uyoh Sadullah, loc.cit., hal. 36.

OHP

BAB I
PENDAHULUAN
 
OHP adalah perlatan yang paling sederhana, karena peralatan ini hanya menggunakan sistem optik (lensa-lensa) dan elektrik (kipas pendingin dan lampu proyektor). Overhead projector berfungsi untuk memproyeksi (menyajikan) transparansi.
Dalam makalah ini kami jjga menjelaskan tentang jenis, perangkat, dan kelebihan OHP, prinsip-prinsip pembuatan transparan untuk OHP, teknik dan langkah pembuatan transparan, cara penggunaan OHP dalam pembelajaran. Untuk lebih jelasnya, akan kami bahas pada bab selanjutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENDAHULUAN
 
A.      Pengertian OHP
Proyektor Overhead merupakan jenis perangkat keras yang sangat sederhana, terdiri atas sebuah kotak dengan bagian atasnya sebagai landasan yang luas untuk meletakkan materi pengajaran.
Berbagai materi pengajaran bisa diproyeksikan, termasuk potongan karton, objek kecil dan berbagai jenis transparan.
OHP ini telah ditemukan sejak tahun 1930-an yaitu sejak adanya penemuan lensa fresnal yang digunakan dalam OHP. Negara Eropa yang mula-mula menggunakan OHP ini adalah Skandinavia. Dalam perang dunia kedua penggunaan OHP sangat dirasakan sekali manfaatnya oleh angkatan bersenjata Amerika Serikat meninggatkan penggunaan OHP dalam penyampaian informasi pendidikan. 2
 
B.       Jenis-Jenis OHP, Perangkat dan Kelebihannya
Proyektor Overhead mempunyai bermacam-macam jenis diantaranya:
1.        Overhead Projector Model 5088 (portable)
2.        Overhead Projector Model 213 (large body)
3.        Overhead Projector Model 213 (semi portable)
4.        Overhead Projector Model 6202 (portable) 3
 
Overhead Projector mempunyai beberapa perangkat, yaitu:
1.        Kepala (projection head), pada bagian kepala ini terdapat lensa pemotret yang membawa gambar ke layar (screen).
2.        Lampu halogen – letaknya di dalam kotak yang berkekuatan antara 650-750 watt.
3.        Lensa cekung, terletak di bawah atau di samping lampu halogen yang memantulkan cahaya ke lensa fresnal dan plat kaca pada permukaan kotak.
4.        Transparansi, diletakkan pada fresnal dan kaca di permukaan kotak proyektor yang dipantulkan ke layar.
5.        Rol film, yaitu transparansi yang dapat digulung sehingga si pemakai tidak perlu susah menggantinya. 4
 
Beberapa kelebihan overhead projector diantaranya:
1.        Memberi kemungkinan pada peneriama pesan (siswa) untuk mencatat.
2.        Praktis, karena dapat dipergunakan untuk semua ukuran kelas atau ruang.
3.        Dapat dipergunakan kembali secara berulang-ulang.
4.        Dapat disusun kembali berdasarkan urutan-urutan atau sekuens belajar. 5
5.        Dapat digunakan bersama media lainnya seperti papan tulis dan sebagainya.
6.        Dapat dipindah-pindah dari satu kelas ke kelas lainnya.
7.        Dapat disodorkan ke dinding yang berwarna terang bila tidak ada layar.
8.        Dapat menggunakan warna jika diperlukan. 6
 
C.       Prinsip-Prinsip Pembuatan Transparan untuk OHP
Prinsip pembuatan transparansi perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.        Tema atau outline sesuai dengan topic pengajaran yang telah disusun.
2.        Harus ada keserasian bentuk dan tulisan.
3.        Ukuran sesuai dengan ketentuan.
4.        Tulisan harus cukup besar.
5.        Warna tidak terlalu ramai (banyak).
6.        Logis dan mudah diterima.
7.        Satu ide untuk satu lembar transparan.
8.        Susun ide pada kertas biasa sebagai belue print.
9.        Tulisan minimal 5 mm, jarak huruf 0,5 huruf, jarak kata dengan kata minimal 1 huruf, dan jarak baris 0,5 tinggi huruf.
10.     Jika perlu dapat dibuat dengan sistem berlapis. 7
 
 
D.      Teknik Pembuatan Transparan
Ada dua teknik pembuatan transparan yaitu secara langsung, dan tidak langsung. Cara langsung adalah dengan mengerjakan langsung pada bahan transparansi yang ada. Sedangkan proses tidak langsung adalah memindahkan gambar yang sudah ada atau yang telah dipersiapkan pada bahan lain dengan cara membuat kopinya terlebih dahulu.
 
Proses langsung
1.        Mempergunakan feltpen khusus untuk transparansi. Ada dua macam pena transparansi ini, yang satu mudah dihapus dan larut dalam air, lainnya sukar dihapus dan bersifat lebih permanent. Perlengkapan yang perlu diperlukan:
●        Film OHT
●        Pena Transparansi
●        Alkohol
●        Kapas
●        Rotring pena
●        Tinta gambar
●        Penggaris
●        Cutter
●        Masking tape
●        Mounting frame
●        Kertas milimiter.
2.        Menggunakan letterpress atau lettraset. Perlengkapan sama dengan yang dipergunakan feltpen khusus untuk transparansi, kecuali dengan menambahkan letterpress dari Mecanorma dan alat penggosoknya agar huruf dapat melekat pada transparansi.
 
 
 
 
Proses tidak langsung
1.        Mempergunakan alat thermofax buatan 3-M. Gambar visual terlebih dahulu dibuat pada kertas HVS dan difotokopi. Fotokopi ini dipindahkan ke infra red transparansi melalui thermal process 3-M.
2.        Proses diazo, adalah proses yang menggunakan uap amonia. Master yang akan dikopi dipindahkan ke transparansi khusus untuk diazo ini dengan cara penyinaran dengan sinar ultra violet. Transparansi film diazo yang telah disinari dengan ultra violet ini kemudian dimasukkan ke dalam tabung yang dialiri uap ammonia. Gambar yang dihasilkan memberikan warna yang cemerlang dan tahan lama. 8
 
E.       Cara penggunaan OHP dalam pembelajaran
1.        Periksa tegangan sumber listrik dan sesuaikan tegangan pada peralatan.
2.        Hubungkan OHP dengan sumber listrik.
3.        Tekan tombol ON/OFF ke posisi ON.
4.        Letakkan transparansi pada posisi yang benar (di atas stage).
 
Dalam menggunakan OHP guru dapat melakukan teknik-teknik seperti berikut ini:
1.        Guru dapat menulis langsung di atas lembaran transparansi yang kosong sewaktu menerangkan materi pelajaran. Guru dapat pula menggunakan transparansi yang digulung yang dapat digunakan untuk membuat gambar atau tulisan selengkapnya (teknik tertulis).
2.        Dalam menerangkan materi yang disajikan guru dapat menunjukkan dengan menggunakan penunjuk seperti pensil atau barang lainnya. Penunjuk akan dapat dilihat dengan jelas dilayar (teknik tunjuk).
3.        Guru dapat menutup bagian yang belum diterangkan supaya murid-murid terpusat perhatiannya kepada apa yang sedang dijelaskan (teknik bertahap).
4.        Proyektor dapat dimatikan lampunya kalau sekiranya guru menerangkan materi secara verbal, untuk kemudian dihidupkan kembali bila diperlukan (teknik menghidup/matikan).
5.        Guru dapat menerangkan materi pelajaran secara bertahap dengan jalan menutup bagian yang belum diterangkan. Teknik semacam ini disebut dengan teknik tindih (berlapis).
Berdasarkan penjelasan di atas maka dengan menggunakan OHP penampilan guru bisa lebih hidup, lebih menarik dan lebih efektif, sekaligus meningkatkan perhatian dan tanggapan murid. 9
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Catatan:
 
 Nana Sudjana, dkk. 2001, hal. 96-97.
2 H. Asnawir, dkk. 2002, hal. 57.
3 Nana Sudjana, dkk. 2001, hal 98.
4 H. Asnawir, dkk. 2002, hal. 58-59.
5 Nana Sudjana, dkk. 2001, hal. 98.
6 H. Asnawir, dkk. 2002, hal. 58.
7 H. Asnawir, dkk. 2002, hal. 65.
8 Nana Sudjana, dkk. 2001, hal. 106-107.
9 H. Asnawir, dkk. 2002, hal. 64.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Proyektor Overhead merupakan jenis perangkat keras yang sangat sederhana, terdiri atas sebuah kotak dengan bagian atasnya sebagai landasan yang luas untuk meletakkan materi pengajaran.
Jenis-Jenis OHP:
●        Overhead Projector Model 5088 (portable)
●        Overhead Projector Model 213 (large body)
●        Overhead Projector Model 213 (semi portable)
●        Overhead Projector Model 6202 (portable)
Perangkat OHP:
●        Kepala (projection head)
●        Lampu halogen
●        Lensa cekung
●        Transparansi
●        Rol film
Kelebihan OHP:
●        Memberi kemungkinan pada penerima pesan (siswa) untuk mencatat
●        Praktis
●        Dapat dipergunakan kembali secara berulang-ulang
 
 
 
 
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Sudjana, Nana dan Ahmad Rifai. 2002. Media Pengajaran. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
●        Asnawir dan M. Basyiruddin Usman. 2002. Media Pembelajaran. Jakarta: Ciputat Press
 
 
 
 
 

'Am dan Khas

PENDAHULUAN
Ushul Fiqih merupakan cara untuk menggali dan menetapkan hukum Islam, dengan melalui ushul fiqih ini pun dapat ditemukan jalan keluar permasalahan.
Dimana dalam ushul fiqih membahas tentang lafal dalil ushul fiqih yang mana terbagi-bagi, salah satunya yaitu masalah ‘am dan khas. Maka kami akan membahas atau meninjau lebih dalam lagi tentang ‘am dan khas dalam makalah ini.
Adapun rumusannya sebagai berikut:
●        Pengertian ‘am.
●        Jenis-jenis ‘am beserta contohnya.
●        Pengertian lafal khas.
●        Pengertian mutlaq dan muqayyad.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      ‘AM
1.        Pengertian ‘Am dan Lafal ‘Am
‘Am menurut bahasa artinya merata atau yang umum, sedangkan menurut istilah yaitu:
اللَّفْظُ الْمُسْتَفْرِقُ لِجَمِيْعِ مَا يَصْلُحُ لَهُ بِحَسَبِ وَضْعٍ وَاحِدٍ دَفْعَة ً
Artinya:
“Lafal yang meliputi pengertian umum terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafal itu, dengan hanya disebut sekaligus.”
Lafazh ‘am ialah suatu lafal yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
Dengan pengertian lain, ‘am ialah suatu perkataan yang memberi pengertian umum dan meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam perkataan itu dengan tidak terbatas. Misalnya, al-insân yang berarti manusia.
2.        Jenis-jenis ‘Am
            Lafal ‘am mempunyai beberapa bentuk, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.        Lafal kullun, jami’un, kaffah, ma’syar (artinya seluruhnya). Masing-masing lafal tersebut meliputi segala yang menjadi mudhaf ilaihi dari lafal-lafal itu, misalnya:
1.        Kullun
       
Artinya:
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185)
2.        Jami’un
       ...   
Artinya:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya.” (QS. al-Baqarah: 29)
3.        Ma’syar
              ...   
Artinya:
“Hai golongan jin dan manusia, Apakah belum datang kepadamu Rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini? mereka berkata: "Kami menjadi saksi atas diri Kami sendiri", kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-An’am: 130)
4.        Kaffah
     ...   
Artinya:
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya.” (QS. Saba: 28)
b.       Isim istifham ialah man (siapa), ma (apa), aina (di mana), ayyun (siapakah), dan mata (kapan, misalnya:
1.        Man (siapa)
       ...   
Artinya:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah)?” (QS. al-Baqarah: 245)
2.        Ma (apa)
      
Artinya:
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" (QS. al-Muddasir: 42)
3.        Ayyun (siapakah)
         
Artinya:
“Siapakah di antara kamu sekalian yang sanggup membawa singgasananya kepadaku sebelum mereka datang kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.” (QS. an-Naml: 38)
4.        Mata (kapan)
           
Artinya:
“Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat.” (QS. al-Baqarah: 214)
5.        Aina (di mana)
أيْنَ مَسْكَنُكَ؟
Artinya:
“Di manakah tempat tinggalmu?”
c.        Isim syarat, seperti man (barang siapa), ma (apa saja), dan ayyun (yang mana saja), misalnya:
1.        Man (barang siapa)
     ...   
Artinya:
“Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah.” (QS. an-Nisa: 123)
2.        Ma (apa saja)
           
Artinya:
“Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. al-Baqarah: 272)
3.        Ayyun (yang mana saja)
      ...   
Artinya:
“Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik).” (QS al-Isra: 110)
4.        Ayyuma (siapa saja)
أيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ (رواه أحمد)
Artinya:
“Siapa saja perempuan yang minta ditalak kepada suaminya tanpa alasan maka haram baginya wangi surga.” (HR. Ahmad)
d.       Isim mufrad yang ma’rifah dengan alif lam (al) atau idhafah:
     ...     
Artinya:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah: 275)
      
Artinya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. al-Maidah: 38)
Ma’rifah dengan idhafah
      ...  
Artinya:
“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya.” (QS. Ibrahim: 24)
e.        Jama’ yang dita’rifkan (ma’rifah) dengan alif lam atau dengan idhafah:
1.        Ma’rifah dengan alif lam (al):
      
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. al-Maidah: 42)
2.        Ma’rifah dengan idhafah:
   ...   
Artinya:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.” (QS. an-Nisa: 23)
f.         Isim nakirah yang terletak sesudah Nafi:
Misalnya:
مَا رَأَيْتُ رَجُلاً
Artinya:
“Aku tidak melihat seorang pun.”
        ...    
ِِArtinya:
“Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun.” (QS. al-Baqarah: 48)
Kalimat nafsun = seorang pun, yang jatuh sesudah nafi (la = tidak) yakni tidak tertentu, dan ditujukan kepada semua jenis manusia, baik laki-laki maupun perempuan.
g.       Isim mausul (alladzi, alladzîna, allâtî, mâ, dan sebagainya):
                
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. an-Nisa: 10)
Lafal ‘am dapat dibagi menjadi tiga macam:
1.        Lafal umum yang tidak mungkin ditakhsiskan, seperti dalam firman Allah:
         ...    
Artinya:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Huud: 6)
      ...   
Artinya:
“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. al-Anbiya: 30)
Kedua ayat di atas menerangkan sunnatullah yang berlaku bagi setiap makhluk karena dilalah-nya qat’i yang tidak menerima takhsis.
2.        Lafal umum yang dimaksudkan khusus karena adanya bukti tentang kekhususannya, seperti dalam firman Allah:
     ...    
Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah.” (QS. Ali Imran: 97)
Lafal manusia dalam ayat di atas adalah lafal umum, yang dimaksud adalah manusia yang mukallaf saja karena dengan perantaraan akal dapat dikeluarkan dari keumuman lafal, seperti anak kecil dan orang gila.
3.        Lafal umum yang khusus seperti lafal umum yang tidak ditemui tanda yang menunjukkan ditakhsis seperti dalam firman Allah:
     ...   
Artinya:
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.” (QS. al-Baqarah: 228)
Dalam uraian yang dikemukakan di atas diterangkan bahwa al-Quran dapat ditakhsiskan.
Al-Quran dapat juga ditakhsiskan dengan hadis mutawatir, seperti ayat yang berbicara tentang hukuman pencurian yang diterangkan dalam surat al-Maidah ayat 38 dikenakan kepada setiap pencuri tanpa memperhatikan jumlah barang yang dicurinya. Namun, ditemukan hadis yang memberikan takhsis dari keumuman ayat itu ialah hadis yang berbunyi:
اِقْطَعُوْا فِى رُبْعِ دِيْنَارٍ وَلاَتَقْطَعُوْا فِيْمَا اَدْنىَ ذلِكَ (رواه أحمد عن عائشة)
Artinya:
“Potonglah tangan pencuri yang mencuri jumlah seperempat dinar dan jangan potong kurang dari seperempat dinar.” (HR. Ahmad dari Aisyah)
Dalam hal ini, kita mengambil kesimpulan hukum dari hadis tersebut. Contoh seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW (merupakan contoh dari lafal ‘am karena sebab khusus), katanya:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيْلَ ِمنَ المَاءِ فإَنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِسْنَا أَفَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ ص . م : هُوَ الطُّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ (رواه الترمذى)
Artinya:
“Hai Rasulullah! Bahwasanya kita ini sedang mengarungi lautan, padahal kita hanya membawa air sedikit saja, dan bila kita berwudhu dengan air ini, tentu kita akan kehausan, apakah kita boleh berwudhu dengan air laut? Maka Nabi bersabda: Laut itu suci dan binatangnya halal (dimakan)” (HR. Tirmidzi)
Jawaban itu seolah-olah diberikan karena terpaksa (darurat), hingga andaikata tidak ada keadaan yang serupa, maka hukum air laut dan bangkai binatangnya tidak demikian. Namun, sesuai dengan kaidah di atas, maka pengertian jawaban Nabi SAW. itu menunjukkan yang ‘am. Hukum itu berlaku dalam keadaan terpaksa ataupun tidak, meskipun timbulnya karena ada sebab yang khas, tetapi memberikan pengertian umum.  
B.       KHAS
1.        Pengertian Lafal Khas
Disamping lafal ‘am ada juga lafal khas, yaitu perkataan atau susunan yang mengandung arti tertentu yang tidak umum. Jadi khas adalah kebalikan dari ‘am. Lafal khusus ini dipergunakan juga untuk lebih dari dua orang yang tidak dibatasi, seperti lafal Ar-Rijâl (beberapa orang laki-laki atau tiga orang laki-laki).
Dengan demikian yang dimaksud dengan khas ialah lafal yang tidak meliputi satu hal tertentu tetapi juga dua, atau beberapa hal tertentu tanpa kepada batasan. Artinya tidak mencakup semua, namun hanya berlaku untuk sebagian tertentu.
2.        Hukum Lafal Khas
Lafal yang terdapat pada nash syara’ menunjukkan satu makna tertentu dengan pasti selama tidak ada dalil yang mengubah maknanya itu. Dengan demikian, apabila ada sauatu kemungkinan arti lain yang tidak berdasar pada dalil, maka ke-qath’ian dilalah-nya tidak terpengaruhi.
Oleh karena itu, apabila lafal khas dikemukakan dalam bentuk mutlaq, tanpa batasan apapun, maka lafal itu memberi faedah ketetapan hukum secara mutlaq, selama tidak ada dalil yang membatasinya.
Atas dasar itu, maka kata tsalâtsatin pada firman Allah yang berbunyi:
      ...    
Mengandung pengertian khas, yang tidak mungkin mengandung arti kurang atau lebih dari makna yang dikehendaki oleh lafal itu sendiri, yaitu tiga. Oleh karena itu, dilalah makna-nya adalah qatiyah.
Demikian juga kata nisfu pada firman Allah yang berbunyi…
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ
Mengandung arti khas yang kandungannya tidak mungkin berarti selain arti tertentu yang ditunjukkan lafalnya itu sendiri, yaitu setengah.
Kedua contoh di atas, termasuk lafal-lafal khas, sehingga kehujjahannya terdapat pada arti yang diperuntukkan baginya yang bersifat qat’iyah, karena tidak ada dalil yang memalingkan dari masalah haqiqi-nya (al-wad’ al-haqiqi).
3.        Perbedaan Pendapat Akibat Keqath’ian Dilalah Khas
Para ulama sepakat bahwa dilalah lafazh khas adalah qath’i. Namun, mereka berbeda pendapat dalam sifat ke-qath’i-annya itu, apakah lafal khas yang dipandang qath’i dilalah-nya itu sudah jelas dengan sendirinya, sehingga tidak mempunyai kemungkinan penjelasan lain atau perubahan makna, ataukah sekalipun lafal khas itu qath’i dilalah-nya, tetapi kemungkinan mempunyai perubahan dan penjelasan lain.
Golongan Hanafiyah mengambil pendapat pertama. Mereka menyatakan, “Sesungguhnya lafazh khas sepanjang telah memiliki arti secara tersendiri.
Dari sikapnya ini dapat ditarik kesimpulan pokok, yaitu:
a.        Mereka menetapkan bahwa lafazh khas itu tidak memerlukan penjelasan lain, sehingga dalam mengambil hukum dari satu dilalah khas, mereka tidak mengambil hadis-hadis yang berhubungan dengan penjelasan lafazh khas sebagai pembantu untuk penjelasannya. Karena menurut mereka, dilalah khashas itu tidak memerlukan penjelasan lain. (M. Abu Zahrah, tt.; Abu Hanifah; 261)
b.       Karena mereka menyatakan bahwa lafazh khas al-Quran itu qath’i dilalah-nya dan tidak memerlukan penjelasan (bayan), maka setiap perubahan hukum dengan nash yang lain dipandang sebagai penghapusan hukum, bukan penjelasan. Oleh sebab itu, nasikh (penghapus hukum) harus sama kekuatan dilalah-nya dengan nash yang dihapus dilalah-nya (mansukh).
Dengan demikian, apabila tidak sama kekuatan dilalah-nya, maka tidak bisa diterima. Konsekuensinya lafazh khas yang qath’i itu tidak bisa dihapus (dinasakh) dengan hadis ahad.
Golongan Jumhur Ulama, antara lain, Safi’iyyah dan Malikiyyah mengambil pendapat yang menyatakan bahwa sekalipun lafazh khas itu dilalah-nya qath’i, namun, tetap mempunyai kemungkinan perubahan makna soal wadha’-nya (asal pemasangannya). Dari sikap ini terdapat dua kesimpulan yang berbeda dengan pendapat pertama, yaitu:
a.        Nash khas menerima penjelasan dan perubahan
b.       Lafazh khas al-Quran menurut pandangannya tetap menerima penjelasan dan perubahan.
Perbedaan pendapat para ulama tentang kedudukan dilalah khas tersebut berpengaruh terhadap beberapa masalah fiqih, misalnya, pengertian ruku’ pada ayat:
وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّكِعِيْنَ
Artinya:
“Ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’
Ulama Hanafiyah memandang bahwa ruku’ dalam shalat itu sebagaimana lafazh khas untuk suatu perbuatan yang ma’lum, yaitu condong dan berdiri tegak. Mereka menyatakan sesungguhnya ruku’ yang diperintahkan pada ayat itu merupakan bagian fardhu shalat adalah condong dan berdiri tegak tanpa tuma’ninah.
Adapun hadis yang memerintahkan keharusan tuma’ninah adalah:
قُمْ فَصَلِّ لِاَنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Artinya:
“Berdirilah dan shalatlah karena engkau belum shalat”
4.        Macam-macam Lafal Khas
Lafal khas itu bentuknya banyak, sesuai dengan keadaan dan sifat yang dipakai pada lafal itu sendiri. Ia kadang-kadang berbentuk mutlaq tanpa dibatasi oleh suatu syarat atau qayyid apapun, kadang-kadang berbentuk muqayyad, yakni dibatasi oleh qayyid, kadang-kadang berbentuk amr (perintah), dan kadang-kadang berbentuk nahy (larangan).
Dengan demikian, macam-macam lafazh khas mencakup: mutlaq, muqayyad, amr, dan nahyi.
C.       MUTLAQ DAN MUQAYYAD
1.        Pengertian Mutlaq
المُطْلَقُ مَا دَلَّ عَلىَ المَاهِيَةِ بِلاَ قَيْدٍ
Artinya:
“Mutlaq ialah lafal yang menunjukkan arti yang sebenarnya tanpa dibatasi oleh suatu hal yang lain.”
Mutlaq berarti juga suatu lafal yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya.
Maksud dari lafal yang diatas tersebut masih dalam keadaan asli dan bebas dari pengaruh hal-hal yang lain. Lafal ini disebut mutlaq/al-Mutlaq.
Contoh pertama yaitu perkataan aidiyakum (بوُجُوْهِكُمْ وَأيْدِيَكُمْ) pada surah an-Nisa ayat 42 yang artinya: “Apabila kamu tidak menemui air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci, maka usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu.”
Mengusap tangan dengan debu, dalam ayat ini tidaklah dibatasi dengan sifat syarat dan sebagainya, artinya tidak diterangkan sampai dimana, apakah semuanya diusap atau sebagiannya. Yang jelas dalam tayammum itu harus mengusap tangan dengan debu.
Contoh kedua yaitu lafal Raqabatin (فَتَحْرِيْرُرَقَبَةٍ )  pada surah al-Mujadalah ayat 3 yang artinya: “Maka hendaklah engkau memerdekakan budak (raqabah).”
Dalam ayat ini tidak diterangkan budak yang bagaimana, jadi tidak dibatasi dengan sifat atau syarat lainnya.
2.        Pengertian Muqayyad
المُقَيَّدُ مَا دَلَّ عَلىَ المَاهِيَةِ بِقَيْدٍ مِنْ قُيُوْدِهَا
Artinya:
“Muqayyad atau al-Muqayyad ialah lafal yang menunjukkan arti yang sebenarnya, dengan dibatasi oleh suatu hal dari batas-batas tertentu.”
Batas-batas tertentu tadi disebut Al-Qâid (القَائِدُ)
Contoh perkataan Wa aidiyakum ilal marâfiqi pada surah al-Maidah ayat 6 yang artinya:  “Maka basuhlah tanganmu sampai siku-siku.”
Ayat ini menerangkan sola wudhu, yaitu harus membasuh muka dan tangan sampai siku-siku. Di sini jelaslah bahwa lafal aidiyakum (أيْدِيَكُمْ) ini disebut muqayyad (dibatasi), sedangkan lafal ilal marâfiqi (إلى الْمَرَافِقِ)  disebut Al-Qâid yang kadang-kadang disebut dengan kata qaid.
Contoh lain adalah perkataan Raqabatin Mu’minatin pada surah an-Nisa ayat 92 yaitu:
          
Artinya:
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”
Dalam ayat ini, terdapat ketentuan yaitu terbatas pada budak mukmin sehingga harus memerdekakan budak yang mukmin saja (dalam soal pembunuhan yang tidak disengaja).
3.        Ketentuan Mutlaq dan Muqayyad
Apabila lafal itu mutlaq, maka mengandung ketentuan secara mutlaq (tidak dibatasi). Dan apabila lafal itu muqayyad, maka mengandung arti ketentuan secara muqayyad (dibatasi).
Maksud lafal mutlaq harus diartikan secara mutlaq dan lafal yang muqayyad harus diartikan secara muqayyad pula dan tidak boleh dicampur-adukkan satu dengan yang lainnya. Maka dengan sendirinya hukumnya pun harus berbeda.
4.        Hubungan Antara Mutlaq dan Muqayyad
a.        Persamaan Sebab dan Hukum
Apabila kedua lafal itu bersamaan dalam sebab dan hukumnya, maka salah satunya harus diikutkan pada yang lain, yakni yang muqayyad. Artinya lafal mutlaq tadi jiwanya sudah tidak mutlaq lagi, karena ia harus tunduk kepada yang muqayyad, dan harus diartikan secara muqayyad. Jadi, kedua lafal tadi sekalipun berbeda dalam bentuknya namun sama saja cara mengartikannya. Oleh karena itu yang muqayyad merupakan penjelasan yang mutlaq.
Contoh lafal Tsalâtsata ayyâm yang artinya tiga hari, bentuknya mutlaq, sebagaimana yang terdapat dalam ayat,
         
Artinya:
“Maka barang siapa yang tidak mendapatkannya hendaklah puasa tiga hari.” (QS. al-Maidah: 89)
b.       Sebabnya Berbeda tetapi Hukumnya Sama
Apabila dua lafal itu berbeda dalam sebab, tetapi tidak berbeda dalam hukum (persamaan hukum) maka bagian ini diperselisihkan antara ulama ushul. Menurut sebagian ulama, yang mutlaq harus diikutkan kepada yang muqayyad, sedangkan ulama yang lain mengatakan bahwa yang mutlaq tetap pada kemutlaqannya.
Contoh lain adalah ayat tayammum dengan bentuk mutlaq seperti dalam firman Allah:
     
Artinya:
“Sapulah mukamu dan tanganmu.” (QS. an-Nisa: 43)
Sedangkan dalam ayat wudhu dengan bentuk muqayyad, seperti firman Allah:
        
Artinya:
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.” (QS. al-Maidah: 6)
Jika yang mutlaq diikutkan kepada yang muqayyad (sebagaimana kata Imam Syafi’i, maka mengusap tangan dalam tayammum harus sampai siku sebagaimana halnya wudhu. Sedangkan Imam yang lain tidak mengharuskan sampai siku.
c.        Perbedaan Hukum dan Sebab Perbedaan dalam Hukumnya Saja
Apabila terjadi perbedaan hukum dan sebab, maka yang mutlaq tidak boleh diikutkan kepada yang muqayyad. Misalnya, dalam hal saksi diharuskan adil, sedangkan dalam hal membunuh dengan tidak sengaja diharuskan memerdekakan budak. Keduanya berlainan hukum dan sebabnya, yang satunya diharuskan adil (muqayyad) dan yang lainnya diharuskan memerdekakan budak (mutlaq).
Apabila yerjadi perbedaan dalam hukumnya, maka tidak ada perselisihan antara ulama ushul bahwa yang mutlaq diikutkan kepada yang muqayyad.
Contohnya perkataan:
اشْتَرِ رَقَبَةً وَاَعْتِقْ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً
Artinya:
“Belilah budak dan merdekakanlah budak mukmin”
Jadi hubungan antara mutlaq dan muqayyad itu ada empat, yaitu:
a.        Persamaan hukum dan sebab, yang mutlaq harus diikutkan pada yang muqayyad.
b.       Persamaan hukum dan berlainan sebab, yang ini diperselisihkan ulama ushul, apakah yang mutlaq diikutkan kepada yang muqayyad ataukah tidak.
c.        Perbedaan hukum dan sebab, yang mutlaq boleh diikutkan kepada yang muqayyad.
d.       Perbedaan hukum dan persamaan sebab, yang mutlaq juga tidak boleh diikutkan kepada yang muqayyad.
5.        Penggunaan Lafal Mutlaq dan Muqayyad
Jika terdapat suatu tuntutan yang mutlaq dalam suatu lafal dan muqayyad pada lafal yang lain, digabungkan mutlaq kepada muqayyad, jika keduanya bersesuaian menurut sebab dan hukumnya. Seperti hadis tentang kafarat puasa.
صُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَبِعَيْنِ (متفق عليه)
Artinya:
“Puasalah kamu dua bulan berturut-turut.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Digabungkan dengan hadis:
صُمْ شَهْرَيْنِ
Artinya:
“Puasalah kamu dua bulan.”
BAB III
PENUTUP
Simpulan
            Jadi ‘am adalah lafal yang meliputi pengertian umum terhadaap semua yang termasuk dalam pengertian lafal itu dengan hanya disebut sekaligus, dan  khas adalah perkataan atau sususnan yang mengandung arti tertentu yang tidak umum.
            Adapun jenis-jenis ‘am:
1.        Laafal kullun, jami’un, ma’syar, kaffah.
2.        Isim istifham: man (siapa), ma (apa), ayyun (siapakah), mata (kapan), aina (di mana).
3.        Isim syarat: man (barang siapa), ma (apa saja), ayyun (mana saja), ayyuma (siapa saja)
4.        Isim mufrad
5.        Jama’ yang ditakrifkan: ma’rifah dengan alif lam (al) dan ma’rifah dengan idhafah
6.        Isim Nakirah
7.        Isim Mausul
Mutlaq berarti juga suatu lafal yang menunjukkan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang dapat mempersempit keluasan artinya.
 Muqayyad atau al-Muqayyad ialah lafal yang menunjukkan arti yang sebenarnya, dengan dibatasi oleh suatu hal dari batas-batas tertentu. Batas-batas tertentu tadi disebut Al-Qâid (القَائِدُ)
DAFTAR PUSTAKA
●        Firdaus. Ushul fiqih. Jakarta, Zikrul Hakim, 2004.
●        Syafe’i, Prof. Dr. Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. t.t, Pustaka Setia, 2007.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites