Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Sabtu, 27 Juli 2013

Shaum (puasa)

BAB I
PENDAHULUAN
 
“Shaumu” (puasa), menurut istilah Arab adalah: menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama Islam yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun agama. Kewajiban melaksanakannya tidak membutuhkan dalil, karena ia seperti shalat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Dan betapapun itu diketahui oleh orang yang bodoh maupun orang yang alim.
Puasa mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Puasa merupakan fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf, dan tak seorangpun dibolehkan berbuka, kecuali mempunyai sebab-sebab.
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
A.      Pengertian Puasa
“Shaumu” (puasa), menurut istilah Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Firman Allah SWT:
           
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. al-Baqarah: 187)
Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ اِذَا اَقْبَلَ اللَّيْلُ وَاَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ اَفْطَرَ الصَّائِمُ (رواه البخارى ومسلم)
Dari Ibnu Umar, ia  berkata, “Saya telah mendengar Nabi SAW bersabda: “Apabila malam datang, siang lenyap, dan matahari terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)[1]
 
Hikmah Puasa
Puasa merupakan ibadah umat Islam yang memerlukan kesiapan fisik dan mental, sebab dalam puasa tidak hanya fisik yang melakukannya tetapi juga mental dan jiwa. Orang yang fisiknya kuat, namun mental dan imannya lemah maka tidak mungkin dapat melakukan ibadah puasa. Begitu juga sebaliknya.
Sekalipun puasa termasuk salah satu ibadah yang paling berat, namun di dalamnya terdapat banyak hikmah, antara lain sebagai berikut:
1.        Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT bagi orang yang menjalankannya.
2.        Dapat mengendalikan keinginan dan nafsu, terutama nafsu syaitan yang dapat menjerumuskan manusia pada jurang kebinasaan.
3.        Membiasakan orang yang berpuasa bersabar dan tabah dalam menghadapi berbagai kesukaran dan kesulitan.
4.        Mendidik jiwa agar senantiasa amanat, karena puasa pada hakikatnya melaksanakan amanat untuk tidak makan dan minum.
5.        Dari aspek kesehatan, puasa juga dapat menghantarkan orang yang menjalankannya kepada peningkatan kesehatan.
6.        Menumbuhkan rasa solidaritas yang amat tinggi, cinta kasih yang amat dalam, karena puasa mendidik orang untuk merasakan penderitaan orang lain.[2]
 
B.      Dasar Hukum
Kewajiban berpuasa berdasarkan firman Allah dalam al-Quran yang mulia:
               
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. al-Baqarah: 183)
Dasar dalam hadits Nabi SAW menyebutkan:
بُنِىَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَأنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ, وَاِقَامُ الصَّلاَةِ, وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ, وَالْحَجِّ, وَصَوْمُ رَمَضَانَ (رواه البخارى)
“Islam itu didirikan atas lima sendi: (1) Bersaksi tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan Muhammad utusan Allah, (2) Menegakkan shalat, (3) Mengeluarkan zakat, (4) Menunaikan ibadah haji, dan (5) Puasa pada bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari).[3]
 
C.      Macam-Macam Puasa
            Puasa dibedakan menjadi dua, puasa wajib dan puasa sunat.
1.  Puasa Wajib
Puasa wajib ada 3 macam, yaitu:
a.  Puasa yang terikat dengan waktu, yaitu puasa Ramadhan.
b. Puasa wajib karena ada ‘illat, seperti puasa sebagai kifarat.
c.  Puasa yang diwajibkan oleh manusia kepada dirinya sendiri, yaitu puasa nadzar.[4]
2.  Puasa Sunat
Waktu puasa sunat sebagai rukun pertama terbagi menjadi 3, yaitu:
1.        Hari yang disunatkan
Memperbanyak puasa sunat adalah baik. Hari-hari yang disunatkan berpuasa adalah:
1.  Hari Senin
2.  Hari Kamis
3.  Hari Bidl
4.  6 hari di bulan Syawal
5.  Tanggal 9 dan 10 Asyura
6.  Hari Arafah.[5]
2.        Hari yang dilarang puasa
1.  Hari raya Fitrah
2.  Hari raya qurban
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمُ الْفِطْرِ وَيَوْمُ الأضْحَى (فى الصحيحين)
“Rasulullah SAW melarang berpuasa di dua hari, hari raya fitrah dan hari raya Adha”. (HR. Bukhari dan Muslim).[6]
3.        Hari yang disunatkan dan tidak dilarang
1.  Hari Tasyriq
2.  Hari Syak
3.  Hari Jumat
4.  Hari Sabtu
5.  Separuh terakhir bulan Sya’ban.[7]
 
D.      Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas dasar al-Quran, hadits dan ijma’ ulama. Firman Allah SWT:
               
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. al-Baqarah: 183).[8]
                                                 
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. al-Baqarah: 185)
 
1.  Syarat wajib puasa bulan Ramadhan
a.  Berakal
b. Baligh
c.  Islam
d. Mampu berpuasa.[9]
2.  Rukun puasa bulan Ramadhan
a.  Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan. Yang dimaksud dengan malam puasa ialah malam sebelumnya.
Sabda Rasulullah SAW:
 
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ (رواه الخمسة)
“Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit, maka tiada puasa baginya.” (Riwayat lima orang ahli hadits)
Kecuali puasa sunat, boleh berniat pada siang hari, asal sebelum zawal (matahari condong ke barat).
 
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ
Dari Aisyah. Ia berkata, “ Pada suatu hari Rasulullah SAW datang (ke rumah saya). Beliau bertanya, ‘Adakah makanan padamu?’ Saya menjawab, ‘Tidak ada apa-apa.’ Beliau lalu berkata, ‘Kalau begitu baiklah, sekarang saya puasa.’ Kemudian pada hari lain beliau datang pula. Lalu kami berkata, ‘Ya Rasulullah, kita telah diberi hadiah kue Haisun.’ Beliau berkata, ‘Mana kue itu? Sebenarnya saya dari pagi puasa.’ Lalu beliau makan kue itu.” (Riwayat Jama’ah ahli hadits, kecuali Bukhari)
b. Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.[10]
 
E.       Yang Membatalkan Puasa
Yang membatalkan puasa ada 2 macam, yaitu:
1.  Yang membatalkan dan mengharuskan mengqadha puasa itu adalah:
a.  Makan dan minum dengan sengaja
b. Muntah dengan sengaja
c.  Haid
d. Nifas
e.  Mengeluarkan mani/sperma
f.   Memasukkan sesuatu ke dalam kepala (lubang telinga)
g. Meniatkan berbuka
2.  Yang membatalkan dan karenanya wajib mengqadha puasa dan membayar kifaratnya:
a.  Bersetubuh (bersenggama).[11]
 
F.       Adab Berpuasa
1.  Makan sahur
2.  Menyegerakan berbuka
3.  Berdo’a waktu akan berbuka
4.  Menghindarkan diri dari yang bertentangan dengan puasa
5.  Menggosok gigi
6.  Murah hati dan mempelajari al-Quran
7.  Rajin beribadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.[12]
 
G.      Kelonggaran tidak Berpuasa
1.  Perempuan yang sedang hamil dan menyusui
2.  Orang yang sakit
3.  Orang yang sedang bepergian sangat jauh
4.  Orang yang tua bangka
5.  Wanita yang sedang haid
6.  Wanita yang sedang nifas.[13]
 
H.      Sunah-sunah Puasa
Disunahkan dalam puasa 3 perkara, yaitu;
1.  Menyegerakan berbuka puasa (bila telah sampai waktu)
2.  Melambatkan sahur
3.  Meninggalkan perkataan jelek.[14]
I.         Menentukan Puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
1.        Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri
2.        Dengan mencukupkan bulan Sya’ban tiga puluh hari, maksudnya bulan tanggal Sya’ban itu dilihat. Tetapi kalau bulan tanggal satu Sya’ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitungan, sempurnanya tiga puluh hari.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غَمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ (البخارى)
“Berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan) dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan) maka jika ada yang menghalangi sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban 30 hari”. (HR. al-Bukhari).
3.        Dengan adanya melihat (ru’yat) yang dipersaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
 
“Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat bulan. Maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW berpuasa, dan beliau menyuruh orang-orang agar berpuasa pula.” (HR. Abu Dawud)
4.        Dengan kabar mutawatir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
5.        Percaya kepada orang yang melihat.
6.        Tanda-tanda yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum), seperti lampu, meriam, dan sebagainya.
7.        Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
Sabda Rasulullah SAW:
 
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Ibnu Umar telah menceritakan hadits berikut yang ia terima langsung dari Rasulullah SAW yang telah bersabda, “Apabila kamu melihat bulan (di bulan Ramadhan), hendaklah kamu berpuasa, dan apabila kamu melihat bulan (di bulan Syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika tertutup (mendung) antara kamu dan tempat terbit bulan, hendaklah kamu kira-kirakan bulan itu.” (Riwayat Bukhari Muslim. Nasa’i, dan Ibnu Majah).[15]
  
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
1.  Puasa menurut bahasa adalah “menahan dari segala sesuatu”. Menurut istilah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya, satu ahri lamanya, mulainya dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
2.  Macam-macam puasa ada dua, yaitu: puasa wajib dan puasa sunat.
3.  Puasa Ramadhan
4.  Syarat wajib puasa bulan Ramadhan
a.        Berakal
b.       Baligh
c.        Islam
d.       Mampu berpuasa.
5.  Yang membatalkan puasa ada 2 macam:
a.        Yang membatalkan dan mengharuskan mengqadha puasa ada 8.
b.       Yang membatalkan dan karenanya wajib mengqadha puasa dan membayar kifarat ada 10.
6.  Adab berpuasa dan kelonggaran berpuasa
7.  Sunat-sunat puasa
8.  Menentukan puasa Ramadhan
a.        Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.
b.       Dengan mencukupkan bulan Sya’ban tiga puluh hari.
c.        Dengan adanya melihat (ru’yat).
d.       Dengan kabar mutawatir.
e.        Percaya kepada orang yang melihat.
f.         Tanda-tanda yang memberitahukan kepada orang banyak (umum).
g.       Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Anwar, H. Moch. 1973. Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib. Bandung: PT. al-Ma’arif.
●        As’ad, Drs. Mahrus, Drs. A. Wahid. 1994. Fiqih. Bandung: CV. Armico.
●        Rasyid, H. Sulaiman. 1989. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Biru.
●        Rifa’i, Drs. Moch, Drs. Moh Zuhri, dkk. Kifayatul Akhyar. Semarang: CV. Toha Putra.
●        Rusyd, Ibnu. 1995. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani.
●        Syukur, Prof. H. M. Asywadie. 2005. Kitab Sabilal Muhtadin. PT. Bina Ilmu.
 
 
[1] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal. 220
[2] Drs. Mahrus As’ad, Fiqih, hal. 75
[3] Drs. Moh. Rifa’i dkk, Kifayatul Akhyar, hal. 149
[4] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal 79
[5] Drs. Moh. Rifa’i dkk, Kifayatul Akhyar, hal. 162
[6] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal 229
[7] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 139
[8] Drs. H. Kahar Mansyur, Fiqih Sunnah Puasa dan Zakat, hal. 278
[9] Prof. H. M. Aswadie Syukur, Sabilal Muhtadin, hal. 876
[10] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal 229
[11] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 121
[12] Drs. H. Kahar Mansyur, Fiqih Sunnah Puasa dan Zakat
[13] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal 106
[14] H. Moch. Anwar. Fiqih Islam, hal 103 
[15] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal. 121-124  

Pengertian Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN
 
Pancasila itu ialah seluruh isi, terutama isi inti-pokoknya yang lima jumlahnya sebagai satu kesatuan dan namanya serta seluruh latar belakang sebagai dasar adanaya lima ini-pokok tersebut yang diungkap di dalam pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Latar belakang sebagai sumber atau dasar inti-pokok itu adalah seluruh pengalaman hidup, sejarah, nasib dan penderitaan serta cita-cita bangsa Indonesia yang terkandung di dalam kalbunya, yang akibat penjajahan hampir tidak dikenali lagi oleh bangsa Indonesia.
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
1.        Pengertian Istilah Pancasila
a.        Istilah ini pertama kali dikenal dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Dokritzu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 Juni 1945 di Jakarta, badan ini setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan PANCA adalah lima; SILA adalah asas atau DASAR; untuk lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut:
“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi -saja namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa- namanya ialah PANTJA SILA, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi”.[1]
b.       Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Pembahasan Undang-undang Dasar Republik Indonesia” paragrap 195, menyatakan: “Perkataan Pancasila, yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mulanya ditempa dan dipakai oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XVI. Kata kembar itu berasal kedua-duanya dari bahasa Sangsekerta: panca dan sila. Dalam bahasa sangsekerta itu maka Pantja-Sila ada dua macam artinya. Pantja-Sila dengan sila berhuruf ‘i’ biasanya artinya “berbatu-batu yang lima” (consisting or 5 rocks; ans funf felsen bestehend); Pantja-Sila dengan huruf Dewanagari – dengan berhuruf ‘i’ yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.[2]
c.        Kata “sila” juga hidup dalam perbendaharaan bahasa Indonesia, klasik dan kontemporer misalnya dalam kata “susila” dan “kesusilaan”. “Sila” disini berarti “tingkah laku dan atau perbuatan”, “susila” berarti “tingkah laku dan atau perbuatan yang baik”. “Kesusilaan” berarti urutan tingkah laku dan atau perbuatan yang baik atau ethik (ethika). Bila ukuran susila atau kesusilaan itu telah menjadi umum dikalangan suatu masyarakat tertentu, maka merupakan sosial-ethic, atau moral positif, yang oleh Prof. Dr. Kancaraningrat disebut “mentalitas”, sedangkan “moral” adalah ukuran susila secara individual.[3]
Dengan demikian Pancasila sebagai asas dapat diperuntukkan kepada Negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia; dengan lain perkataan Pancasila itu sebagai Norma Hukum Dasar (Rechts Fundamentele Norm) Negara Republik Indonesia;[4] sebagai sosial ethic bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau warga Negara RI.
Penulisan Pancasila sebagian terlihat diatas bermacam-macam atau tidak seragam:
1.        Dokumen lama seperti “Lahirnya Pancasila” ditulis dengan “Pantja-Sila”.
2.        H. Muhammad Yamin menulis (ejaan) dengan “Pantja-Sila”.
3.        Ketetapan MPR IV 1973 (Garis Besar Haluan Negara) menuliskan dengan “PANCASILA” atau “Pancasila”.[5]
4.        Sesuai dengan dasar (yuridis) yang aktuil maka kita menggunakan penulisan “Pancasila” seperti antara lain tercantum dalam TAP MPR IV/!1973 Bab I Sub D angka 1 e.
5.        Theoritis cara penulisan demikian dimaksudkan supaya Pancasila itu dilihat sebagai kebulatan atau kesatuan 5 asas.
 
2.        Perumusan-perumusan
Yang dimaksud dengan perumusan disini ialah susunan kata-kata dan akar-akar kalimat serta urutan-urutan pancasila itu.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk seuatu pemerintah Negara Indonesia yang dilindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam sutu undang-undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Perumusan Pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam:
a.        Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945.
b.       Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.
c.        Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945 (Berita Republik Indonesia 11-7)
d.       Mukaddimah Konstitusi RIS, 31 Januari 1950 (Kepres RIS tahun 1950 No. 48 L.N. 50-3)
e.        Mukaddimah UUD sementara Republik Indonesia (UU 15 Agustus 1950-No. 7 L.N 50-56)
f.         Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ’kembali kepada UUD 1945’ yang pada alenia kelima konsidenin menyatakan bahwa:
“Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juli 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.[7]
 
3.        Lahirnya Pancasila dan Piagam Jakarta
a.        Lahirnya Pancasila adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota BPUPKI yann diucapkan pada sidangnya yang pertama 28-1 Juni1945 di Jakarta. Siding itu dipimpin oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, yang atas permintaan badan agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosopis.
b.       Tanggal 22 Juni 1945 lahirlah “Piagam Jakarta” sebagai hasil pertemuan penadapat (meeting of mind_ dari 9 orang tokoh-tokoh Nasional yang diketuai Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Muh. Hatta, sedangkan anggota-anggota lainnya dianggap mewakili golongan, agama, suku, dan sebagainya di Indonesia.
Piagam Jakarta itu mempunyai arti penting dalam sejarah Indonesia, oleh karena:
1.        Bagian dari piagam itu merupakan bagian dari Proklamasi 17Agustus 1945.
2.        Sebagian lainnya masuk ke dalam Mukaddimah (preambule) UUD 1945.
3.        Perumusan baru dari Pancasila yang pada pokoknya termasuk dalam pembukaan dan Mukaddimah UUD yang pernah ada di Indonesia.
4.        Dinyatakan menjiwai UUD 1945 oleh Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 yang hingga sekarang merupakan dasar hukum bagi berlakunya kembali UUD 1945.[8]
 
4.        Beberapa Ujian Terhadap Pancasila
Beberapa rintangan terhadap perkembangan Negara dan sekaligus merupakan ujian terhadap Pancasila, diantaranya dapat disebutkan di bawah ini:
a.        Perlawanan bersenjata (terhadap Jepang, Sekutu dan Belanda)
b.       Perlawanan terhadap Belanda
c.        Perlawanan terhadap Sekutu
d.       Persetujuan Linggarjati
e.        Agresi Belanda I
f.         Persetujuan Renville
g.       Peristiwa Madiun
h.       Agresi Belanda ke-II
i.         Perlawanan Gerilya
j.         Gangguan-gangguan keamanan
k.        Pergolakan PRRI/Permesa
l.         Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 1965
m.      Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI)
n.       Kebangkitan Generasi Muda, Angkatan 66.
 
5.        Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Way of life, Weltanschaung, Wereldbesohouwing, pandangan hidup, pegangan/pedoman hidup, pandangan dunia adalah istilah lain dari Pancasila.
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan. Dalam kehidupan sesuatu bangsa adanya pandangan hidup sangat diperlukan.
Sebab dengan pandangan hidup sesuatu bangsa akan:
●        Memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya, dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi, sehingga tidak terombang-ambing dalam mengahadapi persoalan-persoalan besar, baik yang datang dari dalam masyarakat/bangsanya maupun dari luar.
●        Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
●        Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
Sebagai pandangan hidup Pancasila merupakan kristalisasi dan nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri, nilai-nilai tersebut tidak lain adalah:
●        Nilai dan jiwa ketuhanan-keagamaan
●        Nilai dan jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab
●        Nilai jiwa dan persatuan
●        Nilaidan jiwa kerakyatan-demokrasi
●        Nilai dan jiwa yang berkeadilan sosial
 
 
6.        Hubungan Pancasila, Proklamasi, dan Pembukaan UUD 1945
a.        Hubungan antara Pancasila dan Proklamasi
Apabila diperhatikan dengan seksama perjuangan bangsa Indonesia mewujudkan Negara RI yang merdeka, dengan Proklamasi Kemerdekaan, unsur-unsur Pancasila telah menjiwai dan mendasari semangat dan perjuangan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan antara lain sebagai berikut:
1.        Unsur ketuhanan
2.        Unsur kemanusiaan
3.        Unsur persatuan
4.        Unsur kerakyatan
5.        Unsur keadilan sosial 
 
b.       Hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945
Mengenai hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 dapat dikemukakan bahwa antara keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat, baik ditinjau dari proses terjadinya maupun dari segi isinya.
1.        Ditinjau dari Segi Proses Terjadinya
Terwujudnya naskah Proklamasi Kemerdekaan tidak terlepas dari naskah rancangan Pembukaan UUD yang dipersiapkan oleh Badan Penyelidik dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.[9] Selanjutnya kedua naskah itu pada tahap akhir disusun dan ditetapkan oleh Panitia Kemerdekaan Indonesia yang sering disebut sebagai pembentuk negara.
2.        Ditinjau dari Segi Isinya
Dilihat dari isi (pengertian) yang terkandung di dalamnya, pada pokoknya Proklamasi Kemerdekaan memuat 2 hal, yaitu:
a.  Pernyataan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, terlukis dari kalimat pertama naskah Proklamasi (Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia).
b. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu, dilukiskan dalam kalimat kedua naskah Proklamasi (Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya)
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai tolak-ukur bagi setiap perbuatan bangsa di dalam segala aspeknya, baik aspek hidup dan kehidupan yang bersifat pribadi atau individual maupun sosial, bagi hidup dan kehidupan budayanya, hidup dan kehidupan bernegaranya, hidup dan pandangan etika atau estetikanya; dan juga tolak-ukur bagi pandangan manusia Indonesia terhadap sesama manusia Tuhan yang Maha Esa sebagai pembuat hidup.
Menurut tinjauan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, maka setiap aspek tersebut hanya merupakan sebagian saja dari satu keseluruhan hidup dan kehidupan ini. Oleh karena itu, maka misalnya pandangan manusia Indonesia tentang keindahan tidak akan lepas dari pandangannya tentang manusia, lingkungan sekitarnya berupa flora, fauna dan alam, fisik serta sosialnya, yang memberikan ruang dan pengaruh secara timbal balik, demi kesempurnaannya masing-masing.
Di dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa yang merupakan tolak-ukur bagi hidup dan kehidupan, maka Pancasila oleh bangsa Indonesia dijadikan landasan kebudayaan, landasan pendidikan, landasan hidup bernegara, landasan hidup kepartaian dan kekaryaan, landasan hidup beragama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, landasan pembinaan hukum Nasional, landasan hidup perekonomian dan lain sebagainya sebagai perwujudan-perwujudan khususnya.
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Syahar, S.H, Drss. H. Syardus. Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan dan Kenegaraan Indonesia. Bandung: Alumni, 1975.
●        Kamsil, S.H, Drs. C. S. T. Pancasila dan UUD 1945 Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PRADNYA, 1975.
●        Jarmanto. Pancasila Suatu Tinjauan Aspek Historis dan Sosio-Politis. Yogyakarta: LIBERTY, 1982.
●        Daman, Rozikin. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.

[1] Syahar, Syardus, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan dan Kenegaraan Indonesia, Bandung: Alumni, 1975
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Pancasila Dasar Falsafah Negara 

Sumber Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN
 
Islam adalah agama universal, ia telah melalui proses panjang, secara estafet dibawa oleh para Nabi sejak nabi Adam sampai akhirnya ke pangkuan Nabi terakhir, Muhammad SAW. Selaku Nabi terakhir, Muhammad SAW diutus untuk seluruh umat manusia dengan membawa rahmat bagi segenap alam. Dalam rangka ini Allah telah menjamin risalah Muhammad SAW cukup dan sempurna sehingga karenanya tak perlu lagi Ia mengutus Nabi sesudah Nabi terakhir ini (QS. 33: 40; 7:158 dan 5:3).
Kesempurnaan ajaran Islam bersunber pada al-Quran dan as-Sunnah yang sekaligus merupakan standar atau patokan bagi kaum Muslimin untuk menentukan suatu nilai: benar dan salah, baik dan buruk, indah terpuji atau keji tercela. Nabi Muhammad SAW bersabda:
Sesungguhnya telah saya tinggalkan untukmu dua perkara yang kamu tidak sekali-kali tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya, yaitu: Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya (HR. Malik).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
Pengertian Islam
Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul. Islam pada hakikatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenai satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan manusia. Sumber dari ajaran-ajaran yang mengambil berbagai aspek itu ialah al-Quran dan Hadits.
Dalam paham dan keyakinan umat Islam, al-Quran mengandung sabda Tuhan (كلام الله) yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad. Sebagaimana dijelaskan al-Quran, wahyu ada tiga macam Surah 42 (al-Syura) ayat 51 dan 52 mengatakan:
                       .        
Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan Dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir[1347] atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana. Dan Demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. (QS. al-Syura: 51-52).
 
1.  Al-Quran
Al-Quran adalah firman Allah SWT yang disampaikan kepada hamba-Nya yang suci (Muhammad SAW) dengan perantaraan Jibril, dan di luar imajinasi manusia untuk menciptakan kitab yang serupa dengan al-Quran (QS. 2: 23). Kitab ini adalah hadiah paling besar dari Allah kepada seluruh umat manusia, ia kecuali berkedudukan sebagai sumber nilai dan norma, juga merupakan mukjizat terbesar yang dianugerahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Mukjizat dimaksud sedikitnya dapat kita tinjau dari dua segi, yaitu: dari segi bahasa dan  dari segi isi.
 
a.        Segi Bahasa
Meskipun al-Quran itu tersusun dalam bahasa Arab yang merupakan bahasa pergaulan dan sastra, namun tidak seorang pun dari pujangga dan sastrawan Arab yang masyhur, mampu menandingi susunan bahasa al-Quran. Al-Quran sendiri memberikan tantangan bukan saja kepada bangsa Arab melainkan juga kepada seluruh umat manusia, bahakan jin sekalipun untuk membuat satu ayat saja semisal al-Quran.
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain". (QS. al-Isra: 88)
Ayat-ayat di atas memberikan jaminan bahwa al-Quran bukanlah buatan Muhammad SAW sebagaimana dituduhkan oleh sementara orang kafir.
Dari analisis para ahli dan para cerdik pandai menyimpulkan bahwa al-Quran yang sekarang adalah sama dengan al-Quran disaat mana ia diturunkan. Padanya tidak ada tambahan, dan darinya tidak pernah pula ada yang dikurangi. Keotentikannya tidak pernah disangsikan lagi, dan rangkaian isinya sempurna penuh keindahan.
Pengkodifikasian al-Quran pertama dilakukan pada zaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq. Pekerjaan besar itu diselenggarakan di bawah satu panitia yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit. Maka Zaid bin Tsabit pun mengerjakan semua itu dengan bantuan moral dan materiel dari seluruh kaum muslimin waktu itu. Setelah seluruh rangkuman selesai, dicek kembali dan dicocokkan dengan hafalan kaum muslimin yang pernah mendengarnya langsung dari Nabi. Pekerjaan ini dilakukan tidak sampai dua tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Waktu itu seluruh kandungan wahyu yang diturunkan Allah itu masih segar dalam ingatan para penghafal (hafizh) sehingga pengecekan dari kesalahan mudah dilakukan.
Selama masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan, kira-kira lima tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, kitab suci al-Quran ditulis dan diperbanyak jumlah mushhafnya, lalu disebarkan ke berbagai wilayah Islam.
 
b.       Segi Isi
Dari segi isi al-Quran selain menunjukkan hal-hal yang gaib secara meyakinkan juga mengandung kebenaran-kebenaran yang nyata, sehingga ilmu pengetahuan secara berangsur-angsur semakin maju, semakin pasti dan menjadi saksi akan kebenaran al-Quran.
Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? (QS. Fushshilat: 53).
Secara garis besar al-Quran berisi antara lain:
1.        Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, Rasul, hari akhir, qadha-qadhar dan sebagainya.
2.        Prinsip-prinsip syari’ah, baik ibadah maupun muamalah.
3.        Janji dan ancaman, seperti tentang janji kepada orang yang berbuat baik dan ancaman kepada orang yang berbuat dosa.
4.        Sejarah, seperti kisah-kisah nabi, masyarakat, dan bangsa yang telah lalu.
5.        Ilmu pengetahuan; ekonomi, pertanian, kedoteran, teknologi dan sebagainya.
Istimewa dalam lapangan ilmu pengetahuan, al-Quran sejak ayat pertamanya diturunkan telah memotivasi manusia agar membaca (melihat, mengobservasi, menganalisis, melakukan eksperimen, merumuskan hipotesis, dan seterusnya.
Salah satu  kesempurnaan dari kebijaksanaan yang ditunjukkan al-Quran adalah bahwa ia tidak bersifat statis melainkan dinamis, sehingga mempunyai kekuatan untuk mengikuti perkembangan zaman sebagaimana telah dibuktikan sejarahnya. Al-Quran mudah dipahami, mudah dihafal, dan begitu sesuai dengan akal pikiran manusia. Ia dinyatakan oleh Allah sebagai suatu roh atau jiwa atau kehidupan dan sekaligus cahaya yang akan menerangi hamba-hamba Allah untuk melangkah menuju jalan yang benar (QS. Asy-Syuura: 52). Roh dan kehidupan yang dimaksud disini, bahwa al-Quran itu mendirikan kehidupan yang baik, menguatkan jiwa, memberikan cahaya pembimbing bagi manusia dan meberikan gerak terhadap segala sesuatu yang sampai pada kevakuman.
 
2.  As-Sunnah
Sunnah dikenal juga dengan hadits. Menurut arti harfiah kata Sunnah berarti: jalan, tabiat, peri, kehidupan, adapt-istiadat, dan sebagainya. Menurut definisi: Sunnah ialah perkataan, perbuatan, atau penetapan (taqrir) Rasulullah SAW.
Taqrir dapat terjadi apabila salah seorang sahabat mengucapkan sesuatu di muka Rasulullah, atau Rasulullah mendengar adanya ucapan atau perbuatan seorang sahabat yang tinggal jauh, kemudian beliau bersikap diam saja atau menganggap baik, maka hal ini dianggap sebagai persetujuan atau penetapan (taqrir) beliau.
Kebanyakan para ulama hadits (Muhaddittsin) baik yang termasuk aliran modern maupun yang termasuk aliran kuno (salaf), berpendapat bahwa istilah al-Hadits, al-Khabar, al-Atsar, dan as-Sunnah adalah sinonim (muradif).
Hadits ialah segala peristiwa yang disandarkan kepada Nabi walaupun hanya sekali saja terjadinya sepanjang hidup Nabi, juga meskipun hanya diriwayatkan oleh seorang saja. Sedang sunnah adalah: “nama amaliah yang mutawatir, yakni cara Rasulullah melaksanakan sesuatu ibadah (muamalah) yang dimungkinkan kepada kita dengan amaliah yang mutawatir pula. Nabi melaksanakannya bersama para sahabat, kemudian para sahabat memberikan contoh pula kepada para tabi’in, walaupun lafaz penukilnya tidak mutawatir, namun ada cara pelaksananya. Mungkin terjadi perbedaan-perbedaan lafaz dalam meriwayatkan suatu kejadian. Maka dalam segi sanad, dia tidak mutawatir, tetapi dari segi amaliah dia mutawatir. Pelaksanaan yang mutawatir itulah yang dikatakan sunnah, dan inilah apa yang dikehendaki dengan as-Sunnah dalam hadits Nabi SAW.
Kedudukan sunnah sebagai sumber asasi dan sumber hukum Islam yang kedua setelah al-Quran adalah karena ia berfungsi sebagai juru tafsir, dan pedoman pelaksanaan yang otentik terhadap al-Quran. Ia menafsirkan dan menjelaskan ketentuan yang masih dalam garis besar atau membatasi keumuman, atau menyusuli apa yang disebut al-Quran. Sebab itu dari segi sunnah merupakan sumber hukum, yang berdiri sendiri sebab kadang-kadang membawa hukum yang tidak disebut dalam al-Quran, tetapi segi lain sunnah tidak berdiri sendiri, sebab sifat perikatannya terhadap al-Quran sehingga pada hakikatnya sumber sunnah itu sendiri ialah nash-nash al-Quran dan aturan-aturan dasarnya yang umum (Nazarudin Razak, 1971: 102).
Fungsi sunnah sebagai sumber asasi Islam dan sumber hukum Islam yang kedua ditetapkan oleh Allah dalam al-Quran.
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. an-Nisa: 65).
 
3.  Ijtihad
Ijtihad adalah sendi Islam yang ketiga, sesudah Sunnah. Menurut harfiah, ijtihad berasal dari kata ijtahada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha sunguh-gungguh, bekerja semaksimal mungkin. Nicolas P. Aghnides menyebut ijtihad itu sebagai “the exercise of independent thought” (penggunaan pendapat bebas). Secara definisi ia berarti: “Suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniyah untuk mengeluarkan hukum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasar Quran dan Sunnah”. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid dan persoalan yang dipertimbangkan disebut mujtahad fih.
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Islam adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul, dan objek pemikiran Islam terdiri dari 3, yaitu:
1.  Al-Quran
Al-Quran adalah firman Allah SWT yang disampaikan kepada hamba-Nya yang suci (Muhammad SAW) dengan perantaraan Jibril.
2.  As-Sunnah
Sunnah ialah perkataan, perbuatan atau penetapan (taqrir) Rasulullah SAW.
3.  Ijtihad
Ijtihad adalah suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniyah untuk mengeluarkan hukum syara’, menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum berdasar Quran dan Sunnah.

FILSAFAT PENDIDIKAN PROGRESIVISME

PENDAHULUAN
Aliran Progressivisme merupakan salah satu aliran filsafat pendidikan yang berkembang dengan pesat pada permulaan abad ke XX dan sangat berpengaruh dalam pembaharuan pendidikan yang didorong oleh terutama aliran naturalisme dan experimentalisme, instrumentalisme, evironmentalisme dan pragmatisme sehingga penyebutan nama progressivisme sering disebut salah satu dari nama-nama aliran tadi. Progressivisme dalam pandangannya selalu berhubungan dengan pengertian "the liberal road to cultural" yakni liberal dimaksudkan sebagai fleksibel (lentur dan tidak kaku), toleran dan bersikap terbuka, serta ingin mengetahuidan menyelidiki demi pengembangan pengalaman. Progressivisme disebut sebagai naturalisme yang mempunyai pandangan bahwa kenyataan yang sebenarnya adalah alam semesta ini (bukan kenyataan spiritual dari supernatural).
            Oleh sebab itu akan dikaji lebih jauh bagaimana dasar konsep progressivisme yang terus berkembang, yang mana hasil tersebut akan menjadi bahan acuan pembaharuan-pembaharuan pendidikan dalam setiap bidangnya.
BAB II
PEMBAHASAN
FILSAFAT PENDIDIKAN PROGRESIVISME
A.        Latar Belakang
Progresivisme bukan merupakan suatu bangunan filsafat atau aliran filsafat yang berdiri sendiri, melainkan merupakan suatu gerakan dan perkumpulan yang didirikan pada tahun 1918. Selama dua puluh tahunan merupakan suatu gerakan yang kuat di Amerika Serikat. Banyak guru yang ragu-ragu terhadap gerakan ini, kerena guru telah mempelajari dan memahami filsafat Dewey, sebagai reaksi teriadap filsafat lainnya. Kaum progresif sendiri mengkritik filsafat Dewey.. Perubahan masyarakat yang dilontarkan oleh Dewey adalah perubahan secara evolusi, sedangkan kaum progresif mengharapkan perubahan yang sangat cepat, agar lebih cepat mencapai tujuan.
Gerakan progresif terkenai hias karena reaksinya terhadap formalime dan sekolah tradisional yang membosankan, yang menekankan disiplin keras, belajar pasif, dan banyak hal-hal kecil yang tidak bermanfaat dalam pendidikan. Lebih jauh gerakan ini dikenal karena dengan imbauannya kepada guru-guru : "Kami mengharapkan perubahan, serta kemqjuan yang lebih cepat setelah perang dunia pertama". Banyak guru yang mendukungnya, sebab gerakan pendidikan progresivisme rnerupakan semacam kendaraan mutahhir, untuk digelarkan.
Dengan melandanya "adjusment" pada tahun tiga puluhan, progresivisme melancarkan gebrakannya dengan ide-ide perubahan sosial. Perubahan yang lebih diutamakan adalah perkembangan individual, yang mencakup berupa cita-cita, seperti "cooperation", "sharing", dan "adjusment", yaitu kerja sama dalam semua aspek kehidupan, turut ambil bagian (memberikan andil) dalam semua kegiatan, dan memiliki daya fleksibilitas untuk menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi.
Pada tahun 1944 gerakan ini dibubarkan dan memilih ganti nama menjadi "American Educational Fellowship". Gerakan progresif mengalami kemunduran setelah Rusia berhasil meluncurkan satelit pertamanya, yaitu "Sputnik". Selanjumya cara kerja dan perkumpulan ini lebih menunjukkan karya-karya individual, seperti George Axtelle, William O. Stanley, Ernest Bayley, Lawrence B. Thomas, dan Frederick C.  Neff.. [1]
B.        Aliran Progressivisme
Aliran Progressivisme ini adalah salah satu aliran filsafat pendidikan yang berkembang dengan pesat pada permulaan abad ke XX dan sangat berpengaruh dalam pembaharuan pendidikan yang didorong oleh terutama aliran naturalisme dan experimentalisme, instrumentalisme, evironmentalisme dan pragmatisme sehingga penyebutan nama progressivisme sering disebut salah satu dari nama-nama aliran tadi. Progressivisme dalam pandangannya selalu berhubungan dengan pengertian "the liberal road to cultural" yakni liberal dimaksudkan sebagai fleksibel (lentur dan tidak kaku), toleran dan bersikap terbuka, serta ingin mengetahuidan menyelidiki demi pengembangan pengalaman. Progressivisme disebut sebagai naturalisme yang mempunyai pandangan bahwa kenyataan yang sebenarnya adalah alam semesta ini (bukan kenyataan spiritual dari supernatural).
Naturalisme dapat menjadi materialisme karena memandang jiwa manusia dapat menurun kedudukannya menjadi dan mempunyai hakikat seperti unsur-unsur materi. Dan progressivisme identik dengan experimentalisme berarti aliran ini menyadari dan memperaktekkan bahwa experiment (percobaan ilmiah) adalah alat utama untuk menguji kebenaran suatu teori dan suatu ilmu pengetahuan. Disebut juga dengan instrumentalisme karena aliran ini menganggap bahwa potensi intelegensi manusia (merupakan alat, instrument) sebagai kekuatan utama untuk menghadapi dan memecahkan problem kehidupan manusia. Dengan sebutan lain yakni environtalisme, karena aliran ini menganggap lingkungan hidup sebagai medan tempat untuk berjuang menghadapi tantangan dalam hidup baik lingkungan fislk maupun lingkungan sosial. Manusia diuji sejauh mana berinteraksi dengan lingkungan, menghadapi realita dan perubahan. Sedangkan disebut sebajai aliran pragmatisme dan dianggap aliran ini pelaksana terbesar dari progressivisme dan merupakan petunjuk bahwa pelaksanaan pendidikan lebih maju dari sebelumnya. Dari pemikiran yang demikian ini maka tidaklah heran kalau pendidikan progressivisme selalu menekankan akan tumbuh dan  berkembangnya pemikiran dan sikap mental, baik dalam pemecahan masalah maupun kepercayaan kepada diri sendiri bagi peserta didik. Progres atau kemajuan menimbulkan perubahan dan perubahan menghasilkan pembaharuan. Juga kemajuan adalah di dalamnya mengandung nilai dapat mendorong untuk mencapai tujuan. Kemajuan nampak kalau tujuan telah tercapai. Dan nilai dari suatu tujuan tertentu itu dapat menjadi alat jika ingin dipakai untuk mencapai tujuan lain lagi. misalnya faedah kesehatan yang baik akan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.[2]
Adapun tokoh-tokoh Progressivisnie ini antaia lain:
1.          William James; lahir di New York, 11 Januari 1842 dan meninggal di Choruroa, New Hemshire tanggal 26 Agustus 1910. Beliau adalah seorang psychologist dan seorang filosuf Amerika yang sangat terkenal. Paham dan ajarannya demikian pula kepribadiannya sangat berpengaruh diberbagai negara Eropa dan Amerika. Meskipun demikian dia sangat terkenal dikalangan umum Amerika sebagai penulis yang sangat brillian, dosen serta penceramah dibidang filsafat, juga terkenal sebagai pendiri Pragmatisme.
2.          Dewey, lahir di Burlington, Vermont, pada tanggal 20 Oktober 1859 dan meninggal di New York tanggal 1 Januari 1952. Beliau juga termasuk salah seorang bapak pendiri filsafat Pragmatisme. Dewey mengembangkan Pragmatisme dalam bentuknya yang orisinil, tapi meskipun demikian, namanya sering pula dihubungkan terutama sekali dengan versi pemikiran yang disebut instrumentalisme. Adapun ide filsafatnya yang utama, berkisar dalam hubungan dengan problema pendidikan yang konkrit, baik teori maupun praktek. Dan reputasi (nama baik) internasionalnya terletak dalam sumbarngan pikirannya terhadap filsafat pendidikan Progressivisme Amerika.
3.          Hans Vaihinger;
4.          Ferdinant Schiller dan Georges Santayana.[3]
C.        Ciri-ciri Utama
Progresivisme mempunyai konsep yang didasari oleh pengetahuan dan kepercayaan bahwa manusia itu mempunyai kemampuan-kemampuan yang wajar dan dapat menghadapi dan mengatasi masalah-masalah yang bersifat menekan atau mengancam adanya manusia itu sendiri. Berhubung dengan itu progresivisme kurang menyetujui adanya pendidikan yang bercorak otoriter, baik yang timbul pada zaman dahulu maupun pada zaman sekarang.
Pendidikan yang bercorak otoriter ini dapat diperkirakan mem punyai kesulitan untuk mencapai tujuan-tujuan (yang baik), karena kurang menghargai dan memberikan tempat semestinya kepada kemampuan-kemampuan tersebut dalam proses pendidikan. Padahal semuanya itu adalah ibarat motor penggerak manusia dalam usahanya untuk mengalami kemajuan atau progres.
Oleh karena kemajuan atau progres ini menjadi inti perhatian progresivisme, maka beberapa ilmu pengetahuan yang mampu menumbuhkan kemajuan dipandang oleh progresivisme merupakan bagian-bagian utama dari kebudayaan. Kelompok ini meliputi: Ilmu hayat, Antropologi, Psikologi dan Ilmu Alam.[4]
D.        Asas Belajar Menurut Pandangan Aliran Progressivisme
Pandangan mengenai belajar, filsafat progressivisme mempunyai konsep bahwa anak didik mempuyai akal dan kecerdasan sebagai potensi yang merupakan suatu kelebihan dibandingkan dengan makhluk-makhluk lain. Kelebihan anak didik memiliki potensi akal dan kecerdasan dengan sifat kreatif dan dinamis, anak didik mempunyai bekal untuk menghadapi dan memecahkan problema-problemanya.
John Dewey memandang bahwa pendidikan sebagai proses dan sosialisasi (Suwarno, 1992: 62-63). Artinya disini sebagai proses pertumbuhan dan proses dimana anak didik dapat mengambil kejadian-kejadian dari pengalaman lingkungan sekitarnya. Maka dari itu dinding pemisah antara sekolah dan masyarakat perlu dihapuskan, sebab belajar yang baik tidak cukup di sekolah saja.
Jadi sekolah yang ideal adalah sekolah yang isi pendidikannya
berintegrasi dengan lingkungan sekitar.
Filsafat progressivisme menghendaki isi pendidikan dengan bentuk belajar "sekolah sambil berbuat" atau laerning by doing (Zuhairini, 1991: 24).
Tegasnya, akal dan kecerdasan anak didik harus dikembangkan dengan baik. Perlu diketahui bahwa sekolah bukan hanya berfungsi sebagai transfer of knowledge (pemindahan pengetahuan) akan tetapi sekolah juga berfungsi sebagai transfer of value atau pemindahan nilai-nilai, sehingga anak menjadi trampil dan berintelektual baik secara fisik maupun psikis.
John Locke (1632-1704) mengemukakan, bahwa sekolah hendaknya ditujukan untuk kepentingan pendidikan anak. Sekolah dan pengajaran hendaknya disesuaikan dengan kepentingan anak (Suparlan, 1984: 48). Kemudian Jean Jacques Rosseau (1712-1778), menyatakan anak harus dididik sesuai dengan alamnya; jangan dipandang dari sudut orang dewasa. Anak bukan miniatur orang dewasa, tetapi anak adalah anak dengan dunianya sendiri, yaitu berlainan sekali dengan alam orang dewasa (Ahmadi, 1992: 34-35).
Beranjak dari ketiga pendapat di atas, berarti sekolah sebagai wiyata mandala (lingkungan pendidikan) sebagai wadah pembinaan dan pendidikan anak-anak didik dalam rangka menumbuh kembangkan segenap potensi-potensi baik itu bakat, minat dan kemampuan-kemampuan lain agar berkembang kearah maksimal. Guru sebagai pendidik bertanggung jawab akan tugas pendidikannya.[5]
E.         Pandangan Mengenai Kurikulum
Dewey menyatakan bahwa "thr good school is cocerned with every kind of learning that helps student, young and old, to grow" (2: 124). "sekolah yang baik ialah yang memperhatikan dengan sunguh-sungguh semua jenis belajar (dan bahannya) yang membantu murisd, pemuda dan orang dewasa, untuk berkembang."[6]
Sikap progresivisme, yang memandang segala sesuatu berasaskan fleksibilitas, dinamika dan sifat-sifat lain yang sejenis, tercermin dalam pandangannya mengenai kurikulum sebagai pengalaman yang edukatif, bersifat eksperimental dan adanya rencana dan susunan yang teratur. Landasan pikiran ini akan diuraikan serba singkat. Yang dimaksud dengan pengalaman yang edukatif adalah peng alaman apa saja yang serasi tujuan menurut prinsip-prinsip yang digariskan dalam pendidikan, yang setiap proses belajar yang ada membantu pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Oleh karena tiada standar yang universal, maka terhadap kurikulum haruslah terbuka kemungkinan akan adanya peninjauan dan penyempurnaan. Fleksibilitas ini dapat membuka kemungkinan bagi pendidikan untuk memperhatikan tiap anak didik dengan sifat-sifat dan kebutuhannya masing-masing. Selain ini semuanya diharapkan dapat sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat.
Oleh karena sifat kurikulum yang tidak beku dan dapat direvisi
ini, maka jenis yang memadai adalah kurikulum yang "berpusat
pada pengalaman".
Selain jenis ini, menurut progresivisme, yang dapat dipandang maju adalah tipe yang disebut "Core Curriculum", ialah sejumlah pengalaman belajar di sekitar kebutuhan umum.
Core curriculum maupun kurikulum yang bersendikan peng alaman perlu disusun dengan teratur dan terencana. Kualifikasi semacam ini diperlukan agar pendidikan dapat mempunyai proses sesuai dengan tujuan, tidak mudah terkait pada hal-hal yang insidental dan tidak penting. Maka, jelaslah bahwa lingkungan dan penga laman yang diperlukan dan yang dapat menunjang pendidikan ialah yang dapat diciptakan dan ditujukan ke arah yang telah ditentukan. Kurikulum yang memenuhi tuntutan ini di antaranya adalah yang di susun atas dasar teori dan metode proyek, yang telah diciptakan oleh William Heard Kilpatrick.[7]
F.         Pandangan Progressivisme Terhadap Budaya
Kebudayaan sebagai hasil budi manusia, dalam berbagai bentuk dan menifestasinya, dikenal sepanjang sejarah sebagai milik manusia yang tidak kaku, melainkan selalu berkembang dan berubah. Filsafat progressivisme menganggap bahwa pendidikan telah mampu merubah dan membina manusia untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan kultural dan tantangan zaman, sekaligus menolong manusia menghadapi transisi antara zaman tradisional untuk memasuki zaman modern (progresif).
Manusia sebagai makhluk berakal dan berbudaya selalu berupaya untuk mengadakan perubahan-perubahan. Dengan sifatnya yang kreatif dan dinamis manusia terus berevolusi meningkatkan kuilitas hidup yang semakin terus maju. Kenyataan menunjukkan bahwa pada zaman purbakala manusia hidup di pohon-pohon atau gua-gua. Hidupnya hanya bergantung dengan alam. Alamlah yang mengendalikan manusia. De ngan sifatnya yang tidak iddle curiousity (rasa keingintahuan yang terus berkembang) makin lama daya rasa, cipta dan karsanya telah dapat mengubah alam menjadi sesuatu yang berguna.
Dengan rangsangan-rangsangan dari lingkungannya terutama lewat pendidikan potensi-potensi manusia akan berkembang, maka potensi-potensi untuk berpikir, berkreasi, berbudaya, berbudi dan sebagainya dapat berkembang pula.
Filsafat progressivisme yang memiliki konsep manusia memiliki kemampuan-kemampuan yang dapat memecahkan problematika hidupnya, telah mempengaruhi pendidikan, di mana dengan pembaharuan-pembaharuan pendidikan telah dapat mempengaruhi manusia untuk maju (progress). Sehingga semakin tinggi tingkat berpikirnya manusia maka semakin tinggi pula tingkat budaya dan peradaban manusia. Akibatnya anak-anak tumbuh menjadi dewasa, masyarakat yang sederhana dan terbelakang menjadi masyarakat yang komplek dan maju.[8]
G.        Perkembangan Aliran Progressivisme
Meskipun pragmatisme-progressivisme sebagai aliran pikiran baru muncul dengan jelas pada pertengahan abad ke 19, akan tetapi garis perkembangannya dapat ditarik jauh ke belakang sampai pada zaman Yunani purba. Misalnya Heraclitus (± 544 - ± 484), Socrates (469 - 399), Protagoras (480 - 410), dan Aristoteles mengemukakan pendapat yang dapat dianggap sebagai unsur-unsur yang ikut menyebabkan terjadinya sikap jiwa yang disebut prag matisme-progressivisme. Heraclitus mengemukakan, bahwa sifat yang terutama dari realita ialah perubahan. Tidak ada sesuatu yang tetap di dunia ini, semuanya berubah-ubah, kecuali asas per ubahan itu sendiri. Socrates berusaha mempersatukan epistemologi dengan axiologi. la mengajarkan bahwa pengetahuan adalah kunci untuk kebajikan. Yang baik dapat dipelajari dengan kekuatan intelek, dan pengetahuan yang baik menjadi pedoman bagi manusia untuk melakukan kebajikan (perbuatan yang baik). la percaya bahwa manusia sanggup melakukan yang baik.
Dalam asas modern - sejak abad ke-16 - Francis Bacon, John Locke, Rousseau, Kant dan Hegel dapat disebut sebagai penyumbang-penyumbang pikiran dalam proses terjadinya aliran pragmatisme-progressivisme. Francis Bacon memberikan sumbang an dengan usahanya untuk memperbaiki dan memperhalus motode experimentil (metode ilmiah dalam pengetahuan alam). Locke dengan ajarannya kebebasan politik. Rousseau dengan keyakinannya bahwa kebaikan berada di dalam manusia melulu karena kodrat yang baik dari para manusia. Menurut Rousseau manusia lahir sebagai makhluk yang baik. Kant memuliakan manusia, menjunjung tinggi akan kepribadian manusia, memberi martabat manusia suatu kedudukan yang tinggi. Hegel mengajarkan, bahwa alam dan masyarakat bersifat dinamis, selamanya berada dalam keadaan gerak, dalam proses perubahan dm penyesuaian yang tak ada hentinya.
Dalam abad ke 19 dan ke 20 ini tokoh-tokoh pragmatisme terutama terdapat di Amerika Serikat. Tkinas Paine dan Thomas Jefferson memberikan sumbangan pada pragmatisme karena kepercayaan mereka akan demokrasi dan penolakan terhadap sikap yang dogmatis, terutama dalam agama. Charles S. Peirce mengemuka kan teori tentang pikiran dan hal berpikir: pikiran itu hanya berguna atau berarti bagi manusia apabila pikiran itu "bekerja", yaitu memberikan pengalaman (hasil) baginya. Fungsi berpikir tidak lain dari pada membiasakan manusia untuk berbuat. Perasa an dan gerak jasmaniah (perbuatan) adalah manifestasi-manifestasi yang khas dari aktivitas manusia dan kedua hal itu tak dapat di pisahkan dari kegiatan intelek (berpikir).[9]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
            Progresivisme bukan merupakan suatu bangunan filsafat atau aliran filsafat yang berdiri sendiri, melainkan merupakan suatu gerakan dan perkumpulan yang didirikan pada tahun 1918.
Konsep dasar progresivisme adalah didasari oleh pengetahuan dan kepercayaan bahwa manusia itu mempunyai kemampuan-kemampuan yang wajar dan dapat menghadapi dan mengatasi masalah-masalah yang bersifat menekan atau mengancam adanya manusia itu sendiri.
Diantara tokoh-tokoh Progressivisnie yaitu: William James, Dewey, Hans Vaihinger, Ferdinant Schiller dan Georges Santayana.
DAFTAR PUSTAKA
●       Sadullah, Uyoh. Pengantar Filsafat Pendidikan. Bandung: ALFABETA, 2007.
●       Indar, Djumberansyah. Filsafat Pedidikan. Surabaya: Karya Abditama, 1994.
●       Jalaluddin, dkk. Filsafat Pedidikan Manusia.              : Media Pratama.
●       Barnadib, Imam. Filsafat Pedidikan Sistem dan Metode. Yogyakarta: Andi Offset, 1990.
●       Noor Syam, Muhammad. Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional, 1988.
●       Zuhairini, dkk. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Angkasa, 1995.

[1] Drs. Uyoh Sadullah, M. Pd. Pengantar Filsafat Pendidikan, (Bandumg: ALFABETA, 2007) hal. 141-142
[2] Drs. H. M. Djumberansyah Indar, M.Ed. Filsafata pendidikan, (Surabaya: Karya Abditama, 1994) hal. 131-132
[3] Prof. Dr. H. Jalaluddin, Drs. Abdullah Idi, M.ed. Filsafat Pendidikan Manusia, Filsafat dan Pendidikan, (              : Media Pertama)
[4] Prof. Imam Barnadib, MA. Ph.D. Filsafat Pendidikan Sistem dan Metode (Yogyakarta: Andi Offset, 1990) hal. 28
[5] Prof. Dr. Jalaluddin dkk, op.cit., hal 
[6] M. Noor Syam, Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, (Surabaya: Usaha Nasional, 1998) hal. 252
[7] Prof. Imam Barnadib, op.cit., hal. 36 
[8] Prof. Dr. H. Jalaluddin, op.cit., hal. 
[9] Drs. Zuhairini dkk, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Angkasa, 1975) hal. 22-24 

Puasa

BAB I
PENDAHULUAN
 
Puasa merupakan suatu perbuatan kiat untuk menahan diri dari perbuatan yang berupa 2 macam yaitu syahwat peryt dan syahwat kemaluan serta menahan diri dari segala sesuatu yang tidak masuk ke perut, sperti obat atau sejenisnya. Hal ini, dilakukan pada waktu yang telah ditentukan yaitu semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari oleh orang-orang tertentu yang berhak melaksakannya yaitu orang muslim berakal dan bagi wanita tidak dalam keadaan haid atau nifas.
Zakat mengandung dua sapek yaitu aspek kekuatan kepada Allah SWT semata dan aspek amal saleh kepada masyarakat. Islam dengan tegas menjelaskan bahwa harta itu hakikatnya adalah milik Allah yang diberikan kepada orang-orang yang yang dikehendaki-Nya, untuk dimanfaatkan dalam kehidupan bermasyarakat.
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
I.         PUASA
A.      Pengertian Puasa dan Dasar Hukumnya
“Shaumu” menurut bahasa Arab, adalah menahan dari segala sesuatu. Menurut istilah agama Islam (syara’), puasa adalah menahan dari segala sesuatu yang membukakan/membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Hukum melaksanakan puasa adalah fardhu ‘ain atas tiap-tiap mukallaf, sebagaimana firman Allah SWT:
                                                        
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 183-184)
           
Rasulullah SAW sendiri telah mengerjakan puasa sembilan kali Ramadhan, delapan kali 29 hari, satu kali cukup 30 hari. Beliau berkata dalam hadits: “Bulan itu kadang-kadang 30 hari, kadang-kadang 29 hari”. (HR. al-Bukhari).
Puasa Ramadhan itu diwajibkan atas tiap-tiap mukallaf dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
1.              Dengan melihat bulan bagi yang melihat sendiri
2.  Dengan mencukupkan bulan Sya’ban tiap 30 hari. Maksudnya bulan tanggal Sya’ban itu dilihat, tetapi kalau bulan tanggal satu Sya’ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitungan cukupnya 30 hari.
Rasulullah SAW bersabda:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غَمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ (البخارى)
“Berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan) dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan) maka jika ada yang menghalangi sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban 30 hari”. (HR. al-Bukhari).
3.  Dengan adanya melihat (ru’yat) yang dipersaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.[1]
 
B.       Syarat dan Rukun Puasa
1.  Syarat Puasa
Para ulama ahli fiqih membedakan syarat puasa atas:
a.        Syarat wajib puasa meliputi:
1.        Berakal (aqil)
2.        Baligh (sampi umur)
3.        Kuat berpuasa (qadir)
b.       Syarat sah puasa meliputi:
1.        Islam
2.        Mumayyiz
3.        Suci dari haid atau nifas/wiladah
4.        Dikerjakan dalam waktu yang dibolehkan
2.  Rukun puasa
Rukun puasa meliputi:
a.        Niat
b.       Menahan diri dari yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.[2]
 
C.       Sunat-sunat Puasa
1.        Menyegerakan berbuka puasa apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam
2.        Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis atau dengan air
3.        Berdoa sewaktu berbuka puasa
4.        Makan sahur sesudah tengah malam
5.        Menta’khirkan makan sahur
6.        Perbanyak sadaqah dan membaca al-Quran.[3]
D.      Macam-macam Puasa
1.  Puasa Wajib
a.        Puasa pada bulan Ramadhan
b.       Puasa kifarat (tebusan)
c.        Puasa nadzar
d.       Puasa qadha.
2.  Puasa Sunat/Puasa Tathawu’
a.        Puasa 6 (enam) hari dibulan Syawal
Sabda Rasulullah SAW:
عن أبي أيوب قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثْمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالِ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (المسلم) 
b.       Puasa hari Senin dan Kamis
c.        Puasa hari Asyura (tanggal 10 Muharram)
d.       Puasa bulan Sya’ban
e.        Puasa tengah bulan (13, 14 dan 15).[4]
3.  Puasa Haram
Diharamkan puasa pada hari tertentu seperti disebutkan dalam hadits Nabi:
عن أنس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن صوم خمسة أيام فى السنة: يوم الفطر ويوم البحر وثلاثة أيام التسريق (رواه الدار القطنى)
“Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi SAW telah melarang berpuasa dalam lima hari setahun, yaitu a) Hari Raya Idul Fitri b) Hari Raya Idul Adha dan c) Hari Tasyriq”. (HR. al-Dâr Quthnî)
4.  Puasa Makruh
Landasan hukumnya, sabda Rasulullah SAW:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن لربك عليك حقا, ولأهلك عليك حقا, ولجسدك عليك حقا, فصم, ونووأت أهلك. وأعط كل ذى حق حقه (البخارى)
Bersabda Rasulullah SAW: “Bahwasanya Tuhanmu mempunyai hak atasmu yang wajib engkau bayar, begitu juga dengan dirimu dan ahlimu, semua mempunyai hak yang wajib engkau bayar, maka dari itu hendaklah engkau berpuasa (sewaktu-waktu) dan berbuka (pula sewaktu-waktu), berjaga malam dan tidur. Dekatilah ahlimu dan berikanlah hak mereka satu persatu”. (HR. al-Bukhari).[5]
 
E.       Manfaat Puasa Ramadhan dalam Kehidupan
Puasa adalah suatu ibadah yang mempunyai berbagai fungsi atau manfaat. Diantara manfaat puasa yaitu bagi spiritual (rohani), sosial dan kesehatan.
1.  Beberapa fungsi spiritual puasa:
a.        Membiasakan bersifat sabar
b.       Mengajarkan pengendalian diri
c.        Menimbulkan sifat takwa
2.  Beberapa fungsi sosial puasa adalah:
a.        Membiasakan hidup teratur
b.       Menimbulkan rasa persatuan, persamaan dan kasih sayang
c.        Melindungi masyarakat dari keburukan dan kerusakan akhlak
3.  Beberapa fungsi kesehatan puasa adalah:
a.        Membersihkan usus
b.       Membersihkan lambung.[6]
 
 
II.       ZAKAT
A.      Pengertian Zakat dan Dasar Hukumnya
Kata zakat berasal dari bahasa Arab yaitu “Tazkiyah”, yang artinya menurut bahasa adalah tumbuh atau suci. Menurut syara’ yaitu kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertentu diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.  Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, hukumnya fardhu ‘ain (wajib) bagi setiap orang yang mencukupi syarat-syaratnya. Dalil yang menunjukkan bahwa zakat hukumnya wajib antara lain firman Allah SWT:
   
“Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” (QS. an-Nisaa: 77).
                 
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103).
 
Persyaratan Zakat:
a.        Al-Milk at-Tam (الملك التام ) yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan sah
b.       An-Nama (النماء)  harta yang berkembang jika diusahakan
c.        Telah mencapai nisab
d.       Telah melebihi pokok
e.        Haul.[7]
 
B.       Macam-macam Zakat
1.  Zakat Fitrah
Zakat fitrah menurut bahasa adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada hari raya Idul Fitri. Sedangkan menurut syara’ adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Fitri.
a.        Syarat wajib zakat fitrah
Zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi orang yang memenuhi sebagai berikut:
1.        Orang Islam
2.        Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabissan Ramadhan, anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah
3.        Dia mempunyai kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya dan untuk yang wajib dinafkahinya.
b.       Waktu membayar zakat fitrah
Berikut ini dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:
1.        Waktu yang diperbolehkan yaitu malam dan awal bulan Ramadhan sampai dengan penghabisan bulan Ramadhan.
2.        Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
3.        Waktu yang lebih baik (sunnat) yaitu dibayar sesudah shalat Subuh sebelum pergi shalat hari raya.
4.        Waktu haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.[8]
 
2.  Zakat Mal (zakat harta)
Zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman/buah-buahan, emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
Adapun syarat-syarat wajib zakat harta adalah sebagai berikut:
a.        Islam
b.       Baligh
c.        Berakal
d.       Merdeka
e.        Miliknya sendiri
f.         Mencukupi satu nisab
g.       Telah mencukupi haul, kecuali untuk buah-buahan/harta temuan.[9]
 
C.       Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi delapan golongan yaitu:
1.  Fakir    yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai mata pencaharian.
2.  Miskin  yaitu orang yang memiliki harta dan mempunyai pekerjaan tetap, tetapi penghasilannya belum mencukupi keperluan, minimal diri dan keluarga.
3.  Amil yaitu petugas-petugas yang melaksankan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan saadaqah.
4.  Muallaf yaitu golongan yang diinginkan agar hatinya dapat dilunakkan dan didekatkan kepada Islam atau dikuatkan imannya.
5.  Riqab   yaitu budak yang sedang berusaha membebaskan dirinya dari tuannya.
6.  Gharimin yaitu mereka yang mempunyai utang dan tidak dapat lagi membayar utangnya karena diluar kemampuannya.
7.  Fi sabilillah, sabilillah adalah jalan yang menyampaikan kita kepada keridhaan Allah SWT, Fi sabilillah yaitu meliputi semua sarana kemaslahatan agama Islam dan kemaslahatan umum sosial.
8.  Ibnu sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dijalan walaupun dia seorang kaya dikampungnya.[10]
 
D.      Hikmah Zakat
Hikmah zakat ini bisa dikaji dari Muzakki (orang yang mengeluarkannya) bagi Mustahiq (penerima) masyarakat luas.
1.  Hikmahnya bagi orang yang mengeluarkan (Muzakki)
a.  Sebagai rasa terima kasih/syukur kepada Allah SWT, atas segala nikmat yang telah dikaruniakan kepadanya sehingga ditambah kenikmatan itu (lihat QS. Ibrahim; 7).
b. Membersihkan diri dari sifat kikir serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan menunaikan amanat kepada orang yang berhak (lihat QS. at-Taubah: 103)
c.  Membersihkan harta dari campur dengan yang haram
d. Dapat menggugah semangat kerja
e.  Dapat melipatgandakan pahala (lihat QS. ar-Rum: 3)
 
2.  Hikmahnya bagi orang yang menerima zakat dan masyarakat lainnya
a.  Agar para fakir miskin ikut serta menikmati harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya dan kekayaan itu tidak menumpuk hanya pada orang-orang kaya saja, tetapi ada sirkulasi yang seimbang (lihat QS. al-Hasyr: 7)
b. Sebagai upaya untuk menolong mengatasi kesulitan dan kesusahan yang diderita kaum fakir miskin
c.  Dapat memperteguh dan memupuk Iman orang-orang mukallaf yaitu yang baru masuk Islam dan menarik orang lain yang belum masuk Islam.
d. Zakat dapat menghindari timbulnnya rasa dengki, iri hati, dan menghilangkan jurang pemisah.
e.  Zakat bersifat sosial, karena meringankan beban fakir miskin dan meratakan nikmat Allah yang diberikan kepada manusia
f.   Zakat mengandung arti rasa persamaan yang memikirkan nasib manusia dalam suasana persaudaraan.[11]
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Puasa (shaum) menurut bahasa adalah menahan. Syarat wajib puasa adalah berakal, baligh, dan kuat berpuasa, sedangkan syarat sah puasa adalah Islam. Mumayyiz, suci dari haid dan dikerjakan pada waktu yang diperbolehkan. Rukun puasa itu meliputi niat dan menahan dari yang membatalkan.
 
●        Puasa Wajib
■    Puasa Ramadhan
■    Puasa Kifarat
■    Puasa Nadzar
■    Puasa Qadha
●        Puasa Sunat/Thatawwu
■    Puasa 6 hari pada bulan Syawwal
■    Puasa Senin dan Kamis
■    Puasa Asyura
■    Puasa pada hari Arafah
Puasa haram yaitu: hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, dan hari Tasyriq.
 
●        Zakat berasal dari kata Tazkiyah yang artinya tumbuh/berkembang.
●        Macam zakat: zakat fitrah/nafs dan zakat mal/harta
●        Mustahiq zakat: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
●        Zakat termasuk salah satu rukun iman yang ke 5, hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang yang mencukupi syarat-syaratnya, dan zakat mulai diwajibkan pada tahun ke 2 Hijriyah.
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Helmi, Mashar. 2001. Memahami Zakat dan Cara Perhitungannya. PT. Al-Ma’rif: Bandung.
●        Rasyid, Sulaiman. 1954. Fiqih Islam. Sinar Baru: Bandung.
●        Rifai, Moh. Dkk. 1993. Fiqih Untuk MA. CV. Wicaksana: Semarang.
●        Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama. 1982. Ilmu Fiqih. DEPAG: Jakarta.
●        Tim Editor Agama. 2007. Panduan Kegiatan Bulan Ramadhan,SMP/SLTP. Tiga Serangkai: Solo.
 
 

[1] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru. 1954) h. 210
[2] Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama, Ilmu Fiqih, (Jakarta: DEPAG. 1982) h. 302.
[3] Tim Editor Agama, Panduan Kegiatan Bulan Ramadhan,SMP/SLTP, (Solo: Tiga Serangkai. 2007) h. 4.
[4] Sulaiman Rasyid, loc.cit., h. 228.
[5] Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama, loc.cit., h. 296.
[6] Tim Editor Agama, loc.cit., h. 228.
[7] Mashar Helmi, Memahami Zakat dan Cara Perhitungannya, (Bandung: PT. Al-Ma’rif. 2001) h. 71.
[8]  Sulaiman Rasyid, op.cit., h. 208-209.
[9] Masdar Helmi, loc.cit., h. 76.
[10] Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama, loc.cit., h. 261.
[10] 
[11] Moh. Rifai, dkk,  Fiqih Untuk MA, (Semarang: CV. Wicaksana. 1993) h. 76-77.
[11]

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites