Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Sabtu, 10 Mei 2014

BERPIKIR ILMIAH




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang
Ilmu merupakan pengetahuan yang di dapatkan melalui metode ilmiah. Untuk melakukan kegiatan ilmiah secara baik perlu sarana berpikir, yang memungkinkan dilakukannya penelaahan ilmiah secara teratur dan cermat. Dalam epistemology atau perkembangan untuk mendapatkan ilmu, diperlukan adanya sarana berpikir ilmiah. Sarana berpikir ilmiah ini adalah alat bagi metode ilmiah dalam melakukan fungsinya secara baik. Jadi fungsi sarana berpikir ilmiah adalah membantu proses metode ilmiah untuk mendapat ilmu atau teori yang lain. Sedangkan tujuan mempelajari sarana ilmiah adalah untuk memungkinkan kita melakukan penelaahan ilmiah secara baik.
M. Solly Lubis menjelaskan bahwa manusia mampu mengembangkan pengetahuannya karena dua hal: pertama, manusia mempunyai bahasa yang dapat dijadikan media untuk mengkomunikasikan informasi dan jalan pikirannya; dan kedua, manusia memiliki kemampuan berpikir berdasarkan suatu alur dan kerangka berpikir tertentu, dengan kata lain, bahasa yang komunikatif dan nalar memungkinkan manusia mengembangkan pengetahuannya, dan nalar sebagai bagian dari kegiatan berpikir memiliki dua ciri utama yaitu logis dan analitis.
Secara historis, terdapat empat cara manusia memperoleh pengetahuan yang tadi disebut sebagai pelekat dasar kemajuan manusia, keempat cara tersebut adalah: 1) berpegang pada sesuatu yang sudah ada (metode keteguhan); 2) merujuk kepada pendapat ahli (metode otoritas); 3) berpegang pada intuisi (metode intuisi); 4) menggunakan metode ilmiah. Cara pertama Sampai cara ketiga, disebut sebagai cara kebanyakan orang, atau orang awam dan cenderung tidak efisien, dan kurang produktif bahkan terkadang tidak objektif dan tidak rasional. Sedangkan cara terakhir, yaitu metode ilmiah adalah cara ilmiah yang dipandang lebih rasional, objektif, efektif dan efisien. Cara yang keempat ini adalah cara bagaimana para ilmuwan memperoleh ilmu yang dalam prakteknya metode ilmiah untuk mengungkapkan dan mengembangkan ilmu dikerjakan melalui cara kerja penelitian.
Bahwa manusia disadari atau tidak akan selalu menghadapi masalah, manusia selalu dituntut untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya bagaimana seorang nelayan agar bisa mendapatkan ikan yang banyak, petani agar tanamannya tidak diserang hama dengan hasil yang memuaskan, termasuk bagaimana cara mendidik anak tentu semua itu ada metode penyelesaiannya terlepas dari apakah permasalahan itu modusnya sama dengan yang pernah terjadi dulu sekalipun dengan tantangan baru maka metode penyelesaiannya pun harus baru pula. Karena itulah tuhan memberikan manusia akal pikiran, agar manusia mengoptimalkan fasilitas yang suduh diberikan oleh tuhannya agar bisa menjawab tantangan zaman dan permasalahan yang muncul dengan seting sosial dan modus yang berbeda pula. Masalahnya bisakah manusia bercocok tanam, menangkap ikan, mendidik anak dengan baik tanpa adanya metode tertentu dalam melahirkan pengetahuan. Dan pengetahuan diperoleh melalui sebuah sistem tata fikir yang dilakukan manusia, oleh karena itu hal ini menunjukan bahwa penelitian ilmiah dengan metode ilmiah memiliki peranan penting dan memberikan manfaat yang banyak dalam membantu manusia dalam memecahkan permasalahannya. Pengetahuan mempunyai sistem dan ilmu adalah pengetahuan yang sistematis, pengetahuan yang dengan sadar menuntut kebenaran, dan melalui metode tertentu.

1.2.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini, sebagai berikut :
1.    Hal-hal apa saja yang merupakan bentuk-bentuk dari pemikiran ?
2.    Apakah penalaran merupakan bentuk tertinggi dari pemikiran
3.    Apa saja kerangka dalam berpikir ilmiah

3.1.     Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan ini, sebagai berikut,
1.    Sebagai salah satu tugas dari matakuliah filsafat
2.    Bisa menambah wawasan penulis

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.    Bentuk-bentuk Pemikiran
Ada tiga bentuk pemikiran yakni pengertian (konsep), pernyataan (proposisi) dan penalaran (reasoning).
Pengertian merupakan suatu yang abstrak, pengertian muncul bersamaan dengan observasi  empiris.ketika kita melihat awan,pohon langit dan laut terbentuklah pemikiran tentang awan, pohon, langit, dan laut dalam pikiran. Jadi aktvitas pikiran terjadi bersamaan dengan aktivitas indera. tepat tidaknya pemikiran tergantung pada tepat tidaknya observasi empiris.sekali terbentuk pengertian  menjadi data dalam proses berfikir lebih lanjut.oleh sebab itu pengertian juga disebut data empiric atau data psikologis.
Pengertian di sampaikan dalam wujud lambang, yakni bahasa. Dalam bahasa, lambang pengertian ialah kata.kata sebagai fungsi pengertian disebut term. Tidak ada pengertian yang berdiri sendiri. Selalu ada rangkaian-rangkaian pengertian. Dalam rangkaian pengertian itulah disebut pernyataan atau proposisi. Sering proposisi disebut juga kalimat.
Proposisi terdiri dari tiga unsur yakni, subjek, predikat dan kata penghubung. Predikat adalah pengertian yang menerangkan, subjek adalah pengertian yang diterangkan dan kata penghubung (kopula) mengakui atau memungkiri hubungan antara subjek dan predikat.

2.2.    Penalaran
Penalaran adalah bentuk pemikiran yang lebih rumit karena merupakan bentuk tertinggi dari pemikiran, sehingga pembahasannya dipisahkan dari pembahasan sebelumnya (meskipun secara sangat singkat).
Secara sederhana penalaran dapat didefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan berdasarkan proposisi-proposisi sebelumnya.
Contoh :
Logam 1 dipanaskan akan memuai
Logam 2 dipanaskan akan memuai
Logam 3 dipanaskan akan memuai
Logam 4 dipanaskan akan memuai
Logam 5 dipanaskan akan memuai
Dan seterusnya.
Jadi, semua logam yang dipanasi memuai
Dari contoh tersebut dapat dikatakan bahwa penalaran ialah gerak pikiran dari proposisi satu dan seterusnya, hingga proposisi terakhir (kesimpulan). Jadi, penalaran merupakan suatu proses pikiran.
Sebuah penalaran terdiri dari premis dan kesimpulan, premise dibedakan lagi menjadi premis mayor dan minor. Penalaran sering dibedakan menjadi dua, yakni, penalaran induktif dan penalaran deduktif, pada penalaran deduktif, konklusi lebih sempit dari premis, pada penalaran induktif konklusi lebih luas dari premis.
Contoh penalaran deduktif
Semua manusia akan mati (premis mayor)
Bambang adalah manusia (premis minor)
Jadi, Bambang akan mati (konklusi)

Contoh penalaran induktif
Logam 1 jika dipanaskan akan memuai (premis mayor)
Logam 2 jika dipanaskan akan memuai (premis minor)
Semua logam akan memuai jika dipanaskan (konklusi)
Perlu dipahami bahwa “yang benar” tidak sama dengan “yang logis”. Yang benar adalah suatu proposisi,  sebuah proposisi itu benar jika ada kesesuaian antara subjek dan predikat. Yang logis adalah penalaran, suatu penalaran dikatakan logis jika mempunyai bentuk yang tepat. Ada empat hukum yang bisa dijadikan alat pengukur kelogisan suatu penalaran.
1.    Apabila premis benar, konklusi benar
Contoh :
Manusia akan mati
Ali adalah manusia
Jadi, Ali akan mati
Di sini premis mayor dan minornya benar, oleh sebab itu konklusinya juga benar.
2.    Apabila konklusi salah, premisnya salah
Contoh :
Semua manusia akan mati
Malaikat adalah manusia
Jadi, malaikat akan mati
Di sini konklusinya salah, sebab itu premisnya (kedua-duanya atau salah satunya) pasti salah.
3.    Apabila premisnya salah, konklusinya dapat benar dapat salah
Contoh :
Malaikat itu benda fisik
Batu itu malaikat
Jadi, batu itu malaikat
Di sini kedua premisnya salah, tapi konklusinya benar
4.    Apabila konklusinya benar, premisnya dapat benar dapat salah
Sama seperti contoh hukum pertama.

2.3.    Sarana-sarana berfikir ilmiah
Sarana ilmiah pada dasarnya merupakan alat yang membantu kegiatan ilmiah dalam berbagai langkah yang harus ditempuhnya. Pada langkah tertentu biasanya diperlukan sarana yang tertntu pula. Oleh sebab itulah maka sebelum kita mempelajari sarana-sarana berpokir ilmiah ini seyogyanya kita telah meguasai langkah-langkah dalam kegiatan ilmiah tersebut. Dengan jalan ini maka kita akan sampai pada hakekat sarana yang sebenarnya, sebab sarana merupakan alat yang membantu kita dalam mencapai suatu tujuan tertentu, tanpa dengan kata lain, sarana ilmiah mempunyai fungsi-fungsi yang khas dalam kaitan kegiatan ilmiah segara menyeluruh.
Sarana berpikir ilmiah ini, dalam proses pendidikan kita, merupakan bidang studi tersendiri. Artinya kita mempelajari berbagai cabang ilmu. Dalam hal ini kita harus memperhatikan dua hal. Pertama, sarana ilmiah bukan merupakan ilmu dalam pengertian bahwa sara ilmiah itu merupakan kumpulan pengetahuan yang didapatkan bedasarkan metode ilmiah. Seperti diketahui, salah satu diantara ciri-ciri ilmu umpamanya adalah penggunaan induksi dan deduksi dalam mendapatkan pengetahuan. Sarana berpikir ilmiah tidak mempergunakan cara ini dalam mendapatkan pengetahuannya. Secara lebih tuntas dapat dikatakan bahwa ilmu mempunyai metode tersendiri dalam mendapatkan pengetahuannya yang berbeda dengan sarana berpikir ilmiah. Kedua, tujuan mempelajari sarana ilmiah secara baik, sedangkan tujuan mempelajari ilmu dimaksudkan untuk mendapatkan pengetahuan yang memungkinkan kita melakukan penelaahan ilmiah secara baik, sedangkan tujuan mempelajari ilmu dimaksudkan untuk mendapatkan pengetahuan yang memungkinkan kita untuk bisa memecahkan masalah kita sehari-hari. Dalam hal ini maka sarana berpikir ilmiah merupakan alat bagi cabang-cabang pengetahuan untuk megembangkan materi pengetahuan berdasarkan metode ilmiah dalam melakukan fungsinya secara baik, jelaslah sekarang kiranya mengapa cara berpikir ilmiah mempunyai metode tersendiri yang berbeda dengan metode ilmiah dalam mendapatkan pengetahuannya, sebab fungsi sarana ilmiah adalah membantu proses metode ilmiah dan bukan merupakan ilmu itu sendiri.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dari sarana berpikir ilmiah adalah
1.    Sarana berpikir ilmiah bukanlah ilmu, melainkan kumpulan pengetahuan yang didapatkan berdasarkan metode ilmiah.
2.    Tujuan mempelajari metode ilmiah adalah untuk memungkinkan kita melakukan penelaahan ilmiah secara baik.
Adapun sarana berpikir ilmiah adalah : bahasa, logika, matematika dan statistika. Keempat sarana berpikir ilmiah ini sangat berperan dalam pembentukan ilmu yang baru.
Syarat suatu ilmu adalah bila ilmu itu sesuai dengan pengetahuannya dan sesuai dengan kenyataannya, atau dengan kata lain suatu ilmu itu berada di dunia empiris dan dunia rasional, seperti yang tertera pada bagan 1. Andaikan ilmu itu bergerak dari khasanah ilmu yang berada di dunia rasional, kemudian ilmu itu mengalami proses deduksi. Dalam proses deduksi ini, sarana berpikir ilmiah yang berperan adalah logika dan matematika. Di sini teori-teori yang ada dapat dikaitkan dengan fenomena-fenomena sehingga terjadilah hipotesis atau dugaan, dalam hal ini disebut sebagai ramalan. Ramalan ini perlu diuji melalui tahapan pengujian. Tahapan pengujian dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah.
Dalam proses pengujian dilakukan pengumpulan fakta-fakta di lapangan atau di dunia empiris. Selanjutnya, dilakukan pengujian dengan berbantuan sarana berpikir ilmiah statistika, sehingga terjadi proses induksi untuk mendapat kasanah ilmu yang lain. Proses ini akan berulang terus, sehingga ilmu tersebut selalu berkembang untuk mendapatkan ilmu yang baru atau ilmu yang lain. Proses perkembangan ilmu ini berbentuk siklus yang dapat dilihat pada bagan 2.1 berikut.

Bahasa
Bahasa merupakan alat komunikasi yang dicirikan sebagai;
1.    serangkaian bunyi yang digunakan sebagai alat komunikasi;
2.    lambang dari serangkaian bunyi yang membentuk arti tertentu.
    Dengan bahasa manusia dapat mengkomunikasikan segenap pengalaman dan pemikiran mereka. Pengalaman dan pemikiran yang berkembang membuat bahasa pun ikut berkembang. Secara umum bahasa dibedakan atas dua kelompok, yaitu bahasa verbal dan bahasa matematika. Bahasa Verbal yaitu bahasa yang berlaku untuk kalangan tertentu yang mengerti bahasa tersebut ( tidak berlaku umum ) sedangkan bahasa matematik yaitu bahasa yang berlaku untuk semua kalangan.
Kemampuan berbahasa adalah salah satu keunikan manusia. Bahasa diperlukan manusia atau berfungsi sebagai:
1.    alat komunikasi atau fungsi komunikatif,
2.    alat budaya yang mempersatukan manusia yang menggunakan bahasa tersebut atau fungsi kohesif.
Kegunaan Bahasa:
1.    Membuat manusia berpikir dengan baik
2.    Berkomunikasi dengan baik
3.    Berpikir secara abstrak
Di dalam fungsi komunikatif bahasa terdapat tiga unsur bahasa, yang digunakan untuk menyampaikan : perasaan (unsur emotif), sikap (unsur afektif) dan buah pikiran (unsur penalaran). Perkembangan bahasa dipengaruhi oleh ketiga unsur bahasa ini. Perkembangan ilmu dipengaruhi oleh fungsi penalaran dan komunikasi bebas dari pengaruh unsur emotif. Sedangkan perkembangan seni dipengaruhi oleh unsur emotif dan afektif.
Syarat komunikasi ilmiah adalah :
1.    bahasa harus bebas emotif
2.    reproduktif, artinya komunikasinya dapat dimengerti oleh yang menerima.
Komunikasi ilmiah bertujuan untuk menyampaikan informasi yang berupa pengetahuan.
Kekurangan bahasa terletak pada:
1.    Peranan bahasa yang multifungsi, artinya kommunikasi ilmiah hanya menginginkan penyampaian buah pikiran/penalaran saja, sedangkan bahasa verbal harus mengandung unsur emotif, afektif dan simbolik.
2.    Arti yang tidak jelas dan eksak yang dikandung oleh kata-kata yang membangun bahasa.
3.    Konotasi yang bersifat emosional.
Aliran-aliran dalam filsafat bahasa:
1.    Filsafat Modern
Filsafat ini menyatakan bahwa kebanyakan dari pernyataan dan pertanyaan ahli filsafat timbul dari kegagalan mereka untuk menguasai logika bahasa.
2.    Filsafat Analitik.
Bahasa bukan saja hanya sebagai alat bagi berpikir dan berfilsafat tetapi juga sebagai bahan dasar dan dalam hal tertentu merupakan hasil akhir dari filsafat.

Logika
Logika adalah jalan pikiran yang masuk akal (Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003:680). Logika disebut juga sebagai penalaran. Menurut Salam (1997:140) penalaran adalah suatu proses penemuan kebenaran, dan setiap jenis penalaran memiliki kriteria kebenarannya masing-masing.
Penalaran merupakan suatu proses berpikir yang membuahkan pengetahuan. Agar pengetahuan yang dihasilkan penalaran itu mempunyai dasar kebenaran, maka proses berpikir itu harus dilakukan melalui suatu cara tertentu. Suatu penarikan kesimpulan baru dianggap sahih (valid) kalau proses penarikan kesimpulan itu dilakukan manurut cara tertentu tersebut. Cara penarikan kesimpulan ini disebut logika, yang secara luas dapat didefinisikan sebagai “pengkajian untuk berpikir secara sahih”. Terdapat bermacam-macam cara penarikan kesimpulan, namun untuk sesuai dengan tujuan studi yang memusatkan diri kepada penalaran ilmiah, kita akan melakukan penelaahan yang seksama hanya terhadap dua jenis cara penarikan kesimpulan, yakni logika induktif dan logika deduktif. Logika induktif erat hubungannya dengan penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Sedangkan di pihak lain, kita mempunyai logika deduktif, yang membantu kita dalam menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi kasus bersifat individual.
Jadi kebenaran suatu kesimpulan tergantung dari tiga hal yakni kebenaran premis mayor, kebenaran premis minor dan kebenaran pengambilan kesimpulan. Sekiranya salah satu dari ketiga unsur tersebut adalah salah maka kesimpulannya sudah pasti akan salah. Matematika adalah pengetahuan yang disusun secara deduktif. Argumentasi matematika seperti a sama dengan b dan bila b sama dengan c maka a sama dengan c merupakan suatu penalaran deduktif. Kesimpulan yang berupa pengetahuan baru bahwa a sama dengan c pada hakekatnya bukan merupakan pengetahuan baru dalam arti yang sebenarnya, melainkan sekedar konsekuensi dari dua pengetahuan yang sudah kita ketahui sebelumnya, yakni bahwa a sama dengan b dan b sama dengan c. Kebenaran baru yang didapatkan lewat penalaran deduktif ini dinamakan kebenaran tautologis.

Matematika
Matematika adalah bahasa yang melambangkan serangkaian makna dari pernyataan yang ingin disampaikan. Lambang yang ada pada matematika bersifat artifisial artinya lambang itu mempunyai arti jika sudah diberi makna. Kekurangan yang ada dalam bahasa verbal dapat diatasi dengan menggunakan matematika dalam berkomunikasi ilmiah. Hal ini dimungkinkan karena Matematika itu bersifat:
1.    Jelas,
2.    Spesifik,
3.    Informative, dan
4.    Tidak emosional
Matematika mengembangkan bahasa kuantitatif, karena dapat melakukan pengukuran secara eksak. Sifar kuantitatif dari metamtika ini meningkatkan daya prediktif dan control dari ilmu. Oleh sebab itu matematika dibutuhkan oleh setiap ilmu.
Matematika mengembangkan cara berpikir deduktif artinya dalam melakukan penemuan ilmu dilakukan berdasarkan premis-premis tertentu. Pengetahuan yang ditemukan hanyalah didasari atas konsekuensi dari pernyataan-pernyataan ilmiah sebelumnya yang telah ditemukan. Matematika pada dasarnya merupakan pengetahuan yang disusun secara konsisten berdasarkan logika deduktif. Kebenaran dalam Matematika tidak dibuktikan secara empiris, melainkan secara penalaran deduktif.
Aliran Filsafat Matematika:
1.    Filsafat Logistik, yang menyatakan bahwa eksistensi Matematika merupakan cara berpikir logis yang salah atau benarnya dapat ditentukan tanpa mempelajari dunia empiris.
2.    Filsafat Intusionis, yaitu kebenarannya diambil secara intuisi (perasaan secara tiba-tiba)
3.    Filsafat formalis, berdasarkan lambang-lambang.

Statistika
Peluang merupakan dasar dari teori statistika. Konsep statistika sering dikaitkan dengan distribusi variable yang ditelaah dalam suatu populasi tertentu. Statistika sering digunakan dalam penelitian ilmiah.
Ilmu dapat didefinisikan sebagai pengetahuan yang telah teruji kebenarannya. Suatu pernyataan ilmiah adalah bersifat factual, dan konsekuensinya dapat diuji dengan baik dengan jalan menggunakan pancaindra, maupun dengan mempergunakan alat-alat yang membantu pancaindra tersebut. Pengujian mengharuskan peneliti untuk menarik kesimpulan yang berisfat umum dari kasus yang bersifat individual. Penarikan kesimpulan ini berdasarkan logika induktif. Di pihak lain penyusunan hipotesis merupakan penarikan kesimpulan yang bersifat khas dari pernyataan yang bersifat umum dengan menggunakan deduksi. Jadi ada dua penarikan kesimpulan yaitu deduksi dan induksi. Logika deduktif berpaling pada matematika dan logika induktif berpaling pada statistika.
Statistika mampu memberikan secara kuantitatif tingkat ketelitian dari kesimpulan yang ditarik tersebut, makin besar contoh atau sampel yang diambil maka makin tinggi tingkat ketelitian kesimpulan tersebut. Statistika juga memberikan kemampuan untuk mengetahui suatu hubungan kausalitas antara dua atau lebih faktor yang bersifat kebetulan atau memang benar-benar terkait dalam hubungan yang bersifat empiris.
Statistika merupakan sarana berpikir ilmiah yang diperlukan untuk memproses pengetahuan secara ilmiah. Statistika membantu melakukan proses generalisasi dan menyimpulkan karakterisrtik suatu kejadian secara lebih pasti dan bukan terjadi secara kebetulan.

BAB III
PENUTUP

3.2.     Kesimpulan
Ada tiga bentuk pemikiran yakni pengertian (konsep), pernyataan (proposisi) dan penalaran (reasoning). Sarana berpikir ilmiah adalah alat untuk membantu proses metode ilmiah untuk mendapat ilmu dan teori yang lain. Hal yang perlu diperhatikan bahwa sarana berpikir ilmiah bukanlah ilmu melainkan kumpulan pengetahuan yang didapat berdasarkan metode ilmiah, sehingga diharapkan dapat memungkinkan kita melakukan penelaahan ilmiah secara baik. Yang menjadi sarana dalam berpikir ilmiah adalah: bahasa, logika, matematika, dan statistika.

3.3.    Saran
Dengan adanya makalah ini kita dapat mengetahui paling tidak sedikit tentang apa dan bagaiman berpikir ilmiah. Akan tetapi, karena setiap manusia meiliki keterbatasan dan kekurangan maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing mata kuliah ini serta dari teman-teman seperjuangan juga. Sebab jalan menuju kesempurnaan adalah dengan saling mengisi. Seperti halnya dengan makalah ini dengan adanya kritikan serta saran dari pihak yang terkait maka makalah ini menuju jalan kesempurnaan.


DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka
Tim Dosen Filsafat UGM._____.Filsafat Ilmu sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Surajiyo, Drs. 2007. Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara


Jumat, 09 Mei 2014

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


BAB  I
 PENDAHULUAN
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing – masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri . Namun demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa tersebut.
            Ideologi pancasila sebagai idielogi bangsa dan negara indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai – nilai yang dimilki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat – istiadat , serta dalam agama – agama bangsa indonesia sebagai pandangan hidup bangsa . oleh karena itu , nilai – nilai pancasila berasal dari nilai – nilai pandangan hidup bangsa telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara. Oleh karena itu , ideologi pancasila ada pada kehidupan bangsa dalam rangka bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
Seperti  yang telah dijelaskan diatas bahwa setiap bangsa pasti memiliki ideologi yang menjadi ciri khas dari bangsa itu. Dalam praktiknya, ideologi itu ada yang bersifat terbuka , dan ada pula yang bersifat tertutup. Dalam  hal ini , Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.

Sebagai ideologi terbuka , pancasila mudah disusupi oleh ideologi yang lain yang boleh jadi bertentangan dengan nilai dan jatidiri bangsa Indonesia. Segenap komponen bangsa Indonesia pun didorong  untuk terus mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman. Karena itu , segenap komponen bangsa harus mempertajam kesadaran tentang nilai dasar pancasila itu dan nilai – nilai dasar pancasila itu bersifat abadi , dan universal.

                               
A.                ARTI DAN PENGERTIAN IDEOLOGI TERBUKA
       Istilah Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan "logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas, Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak. Atau, Ideologi adalah cara hidup atau tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukkan sifat-sifat tertentu pada seorang individu atau suatu kelas atau pola pemikiran mengenai pengembangan pergerakan atau kebudayaan.
Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi macam ini memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
a.       Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
b.      Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
c.       Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
d.      Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
e.       Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

Bertolak dari ciri-ciri diatas, bisa dikatakan bahwa Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai ideologi terbuka. Hal ini dijelaskan, pertama, Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Kedua, Isi Pancasila tidak langsung operasional artinya kelima nilai dasar Pancasila itu berfungsi sebagai acuan dan dapat ditafsirkan untuk mencari implikasinya dalam kehidupan nyata. Ketiga, Pancasila bukan ideologi yang memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Keempat, Pancasila juga bukan ideologi totaliter dan kelima, Pancasila menghargai pluralitas.
Meskipun Pacasila memiliki watak sebagai ideologi terbuka, harus diakui bahwa Pancasila pernah dijadikan sebagai ideologi tertutup. Pada masa orde baru Pancasila digunakan penguasa sebagai cara untuk melakukan tipu daya guna menyembunyikan, kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan. Pengalaman itu memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia: ketika dijadikan sebagai ideologi tertutup, Pancasila cenderung kehilangan daya tarik dan relevansinya.

Kenapa Pancasila tidak bisa dinyatakan sebagai Idiologi yang tertutup??

 Karena ,pengertian dari Idiologi Tertutup adalah idiologi yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, dan nilai-nilai yang terkandung di didalamnya bersifat instan.
Ciri-cirinya :
a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita – cita yang hidup di masyarakat.
b. Dipaksakan kepada masyarakat.
c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupaun budaya, dll
e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada idiologi tersebut.
f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata, keras dan total.

   FUNGSI IDEOLOGI TERBUKA
Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.
            Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya.
C. DEFINISI/ PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi mencerminkan seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan politiknya bangsa Indonesia, yaitu sebagai tata nilai yang dipergunakan sebagai acuan di dalam kehidupan berrnasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini di tata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh,
Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila sendiri maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.
Mengenai pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. Hal mana berlawanan dengan nalar dan tidak masuk akal.
Maka di dalam pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka itu mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar daripada Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan memperhatikan tingkat kebutuhan serta penkembangan masyanakat Indonesia sendiri.
Dengan demikian nilai-nilai dasan Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehani-hani. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.
Budaya asing yang bernilai negatif, misalnya tentang samen leven yang tidak dilarang di dalam kehidupan budaya Barat, akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang mendasarkan diri pada sikap budaya dan pandangan moral religius, demikian pula dengan pandangan keagamaan yang dikenal dengan sebutan Children of God, ditolak karena tidak sesuai dengan pandangan keagamaan yang telah dihayati oleh bangsa Indonesia sejak lama.
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. T Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat sebagai ideologi terbuka,sebab:

     1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
         Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
         Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
         berian negara.
     2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
         UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll    
     3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
         Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
         melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
         gotong-royong, musyawarah, dll.

Tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Sebuah negara memerlukan ideologi untuk menjalankan setiap pemerintahan yang ada pada negara tersebut. Dan pancasila merupakan ideologi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan tentu saja tidak ada negara lain yang memiliki ideologi yang sama dengan negara Indonesia. Pancasila dijadikan cita-cita bagi rakyat dan keseluruhan bangsa Indonesia dan juga menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan Ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas / jati diri bangsa Indonesia ( AL Marsudi, 2000:62 ). Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan singkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.Pancasila menjadi sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup,namun bersifat reformatif,dinamis,dan terbuka.Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat actual,dinamis,antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Ideologi dapat ditentukan oleh setiap masing-masing negara. Dan Indonesia sendiri memilih Pancasila sebagai ideologi bangsa karena kelima sila dalam Pancasila dipandang baik dan cocok dengan bangsa Indonesia. Setiap sila menggambarkan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan suku.  Dan negara Indonesia juga merupakan sebuah negara  yang terbuka dan demokratis.  Pada suatu  negara demokratis setiap masyarakatnya dapat mengutarakan aspirasinya untuk merubah sesuai dengan keinginan mereka atau memberikan suara mereka. Hal ini dapat dilihat dalam keseharian atau kebiasaan hidup bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan hal-hal yang menjadi isi dari pada Pancasila tersebut kita diharapkan untuk bisa mempertahankan dan mengamalkan dalam berbagai bidang meliputi pemerintahan, kehidupan masyarakat dan dalam bidang pendidikan.

D. FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya. Keeterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai nilai dasar yang terkandung di dalamnya,namun mengembangkan wawasannya secara secara lebih konkrit,sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah masalah actual yang selalu berkembang.Dalam lima sila Pancasila itu mengandung ciri universal sehingga mungkin saja ia ditemukan dalam gagasan berbagai masyarakat dan bangsa lain di dunia.
Sedangkan, menurut Moerdiono menyebutkan beberapa faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :

         Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
         Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya.
         Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila.
         Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.
Prinsip hakikat Pancasila sebagai Ideologi terbuka yaitu       keterbukaan ideologi  Pancasila berarti untuk memperkaya wawasan dan oreintasi dalam hidup bermasyarakat, berabangsa, dan bernegara. Keterbukaan ideology Pancasila maksudnya adalah warga negara sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk social. Keterbukaan menjadikan pancasila mempunyai nilai-nilai dasar pancasila dapat menyaring unsur-unsur baru yang dapat memperkaya perkembangan dan pelaksanaan ideology pancasila ke arah kemajuan kehidupan bangsa dan negara. Keterbukaan mendorong pancasila menjadi dinamis, untuk mengubah nilai dasar pancasila menjadi operasional kedalam sistem kehidupan secara nasional.


E. BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Nilai Dasar. Nilai dasar Pancasila ( yang berjumlah lima nilai ) terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima nilai dasar tersebut harus tetap permanen, lestari, dan tidak boleh ada pengubahan. Hal itu karena, kelima nilai dasar tersebut mengandung cita-cita nasional, dasar negara, dan sumber kedaulatan negara.
b. Stabilitas nasional yang dinamis. Pada dasarnya, semua gagasan untuk menjabarkan nilai dasar bisa dilakukan. Namun, sejak awal sudah bisa diperkirakan bahwa gagasan tersebut akan menimbulkan dan membahayakan stabilitas dan integritas nasional. Oleh sebab itu, layak dicarikan momen, bentuk, serta metode yang tepat guna menyampaikan gagasan tersebut.
c. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme. Secara faktual, proses rontoknya ideologi komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.
d. Mencegah berkembangnya paham liberal.
e. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
f. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

Konsekuensi terhadap bangsa Indonesia yang menganut dan mengakui Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga nilai fleksibilitas berikut

a. Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

b. Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang bisa diubah hanyalah nilai Instrumental. Di dalam Pancasila, nilai Instrumental adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau intrinsik yang dijabarkan lebih dinamis dalam bentuk UUD 1945, Tap. MPR, serta peraturan perundang-undangan lain. Agar nilai-nilai tersebut mudah direalisasikan oleh masyarakat, maka nilai-nilai instrumental itu dituangkan dalam bentuk nilai praksis.

c. Nilai praktis, yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praktis bersikap abstrak, misalnya menghormati, kerjasama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.


F. KELEBIHAN DIJADIKANNYA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
·         Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di bidang ekonomi maupun politik.
·         Pancasila mengakui hak hak milik pribadi dan hak hak umum tapi komunis menyerahkan semua yang dimiliki individu pada negara.
·         Pancasila bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi liberal-kapitalis,tetap juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
·         Pancasila memberikan kebebasan individu dalam kerangka kepentingan social.
·         Pancasila dilandasi nilai ketuhanan tetapi komunisme mengagung-agungkan material dan kurang menghiraukan aspek immaterial religi.
·         Pancasila mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualism,sedangkan kapitalisme mengakui individualism dan komunisme hanya mengakui kolektivisme.
·         Memiliki sikap-sikap posotif yang dimiliki ideologi-ideologi lain yang ada di dunia.
·         Membela rakyat.
·         Peran serta negara tidak membuat rakyat menderita (seharusnya)
·         Seluruh komponen masyarakat saling memiliki keterikatan.
·         Bersifat terbuka, dll.


G. PERMASALAHAN/ KELEMAHAN YANG MUNGKIN TIMBUL AKIBAT DIJADIKANNYA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

a. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.

b. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan.
 C.  Terlalu ditinggi-tinggikan (berlebihan)

Kelemahan Pancasila dibandingkan ideologi-ideologi lain sangatlah sulit untuk dicari. Karena Pancasila sendiri mengambil segala hal-hal positif yang ada dalam setiap ideologi yang ada. Untuk bangsa Indonesia Pancasila memang sudah tepat apabila dijadikan sebagai ideologi bangsa, hanya saja cara pengamalan bangsa kita saat ini terhadap Pancasila sudah salah kaprah. Segala sesuatu yang menjadi makna atau nilai Pancasila tersebut seakan-akan sudah tidak ada lagi. Dan pratek untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila lama-kelamaan mulai memudar.

H. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

     Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga negara wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.

      Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.

     Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.
Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila




BAB    III
KESIMPULAN

     Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.

       Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.

       Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.

      Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya .
 Meskipun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar. Sehingga ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sebenarnya sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi ini yang menuntut transparansi di segala bidang namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab.
Dengan demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tidak menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.



DAFTAR PUSTAKA

·         Subandi, AL Marsudi, 2001. Pancasila dan UUD 45 Dalam Paradigma Reformasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

·         Sutrisno, Slamet. 1986. Pancasila Sebagai Metode. Liberty. Yogyakarta.


·         http://kuliahsemester1.wordpress.com/pendidikan-pancasila/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/

·         M, Hasim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.

·         Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan; Dwi Winarno, S.Pd., M.SI , 2006\


·         Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila; Prof. Drs. H.A.W Widjaja , 2002

·          Pancasila Dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis; B. Sukarno, 2005

·         Pendidikan Kewarganegaraan; Dadang Sundawa, Djaenudin Harun, A.T. Sugeng Priyanto, Cholisin, Muchson A.R , 2008


·          Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila; Dr. Soerjono Soekanto SH., MA , 1982

·          http://www.scribd.com/doc/24154562/Pengertian-Pancasila-Secara-Etimologis-Historis-Dan-Terminologis Minggu, 8 April 2012 pukul 11:38

Sabtu, 03 Mei 2014

SEJARAH PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

Download Ratusan Makalah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Memperhatikan perkembangan zaman, bahasa merupakan alat komunikasi yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Demikian juga, bahasa Indonesia menjadi sarana budaya dan sarana berpikir masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, peranan bahasa Indonesia menjadi sangat penting. Mengingat pentingnya peranan bahasa Indonesia, kami sebagai mahasiswa dituntut untuk lebih memahami bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Yang salah satunya adalah mempelajari sejarah perkembangan bahasa Indonesia dari zaman pra kemerdekaan, kemerdekaan, dan reformasi.

B.    Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Bagaimana sejarah bahasa Indonesia pada zaman pra kemerdekaan?
2.    Bagaimana perkembangan bahasa Indonesia pada zaman kemerdekaan?
3.    Bagaimana perkembangan bahasa Indonesia pada zaman reformasi?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan utama dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.

D.    Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan ini ialah penyusun dan pembaca dapat mengetahui sejarah perkembangan bahasa Indonesia. dari zaman pra kemerdekaan, kemerdekaan, dan zaman reformasi.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia pada Zaman Pra Kemerdekaan
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Penerimaan tersebut tidak terjadi begitu saja Ada beberapa tahapan proses penerimaan itu membutuhkan waktu yang lama. Tahapannya meliputi :
1).    Masa Pra-1928
Bila dilihat dari sudut pandang sejarah, bahasa Melayu merupakan bahasa perhubungan atau komunikasi sejak abad VII yaitu masa awal bangkitnya kerajaan Sriwijaya. Pada masanya kerajaan Sriwijaya menjadi pusat kebudayaan, perdagangan, tempat orang belajar filsafat, dan pusat keagamaan (Budha) dengan  menggunakan bahasa perhubungannya yaitu bahasa Melayu.
Berdasarkan catatan sejarah, bahasa Melayu tidak saja berfungsi sebagai bahasa perhubungan. Namun, juga digunakan sebagai bahasa pengantar, bahasa resmi, bahasa agama, dan bahasa dalam penyampaian ilmu pengetahuan. Sebagai bahasa pengantar dan alat untuk menyampaikan ilmu pengetahuan, bahasa melayu digunakan pada perguruan tinggi “Dharma Phala”. Selain itu, bahasa melayu juga digunakan sebagai bahasa penerjemah buku-buku keaagamaan misalnya buku keagaaman yang diterjemahkan ke bahasa Melayu oleh I Tsing.
Bukti lain adalah dengan ditemukannya berbagai prasasti yang menggunakan bahasa Melayu. Prasasti-prasasti tersebut antara lain :
a)    Prasasti Kedukan Bukit di Palembang, tahun 683 M.
b)    Prasasti Talang Tuo di Palembang, tahun 684 M.
c)    Prasasti Kota Kapur di Bangka Barat, tahun 686 M.
d)    Prasasti Karang Brahi antara Jambi dan Sungai Musi, tahun 688 M.
e)    Inskripsi Gandasuli di Kedu, Jawa Tengah tahun 832 M.
f)    Prasasti Bogor, di Bogor tahun 942 M.
Masuknya agama Islam ke kepulauan nusantara, membuat kedudukan bahasa Melayu semakin penting. Para pembawa ajaran Islam memanfaatkan bahasa Melayu sebagai sarana komunikasi. Di samping itu, pembawa ajaran Islam ikut memperkaya khasanah kosa kata dalam bahasa Melayu.
Abad XVIII, bangsa-bangsa Barat (Belanda) memasuki kepulauan Nusantara. Dalam mendirikan lembaga pendidikan, pemerintah Belanda  mengalami kegagalan sehingga menyebabkan dikeluarkannya SK No. 104/1631 yang antara lain berisi: “…Pengajaran di sekolah-sekolah bumi putera diberikan dalam bahasa Melayu.” Selain itu, juga tersusunnya Ejaan Van Ophyusen (tahun 1901) yang merupakan ejaan resmi bahasa Melayu dan diterbitkan dalam Kitab logat Melajoe. Buku ini disusun oleh Charles Andrianus van Ophuysen dengan dibantu oleh Soetan Makmoer dan Mohammad Taib Soetan Ibrahim. Ciri-ciri dari ejaan ini yaitu:
1.    Huruf j untuk menuliskan kata-kata jang, pajah, sajang, dsb.
2.    Huruf oe untuk menuliskan kata-kata goeroe, itoe, oemoer, dsb.
3.    Tanda diakritik, seperti koma ain dan tanda trema, untuk menuliskan kata-kata ma’moer, ’akal, ta’, pa’, dinamai’, dsb.
Perkembangan bahasa Melayu berikutnya, tampak pada masa kebangkitan pergerakan bangsa Indonesia yang dimulai sejak berdirinya Boedi Oetomo (1908) yang telah menggunakan bahasa Melayu sebagai alat bertukar informasi dan komunikasi antar pergerakan. Hal ini dianggap penting dan perlu, karena dengan itu akan mudah dalam mencapai persatuan dan kesatuan dalam rangka bernasional.
Pada tahun 1908 Pemerintah Belanda mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Balai itu menerbitkan buku-buku novel seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang banyak membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
Dalam Kongres II Jong Sumatera, diputuskan pemakaian bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan antar jong. Tindak lanjut dari keputusan tersebut adalah dengan menerbitkan surat kabar Neratja, Bianglala dan Kaoem Moeda.
Sebagai puncak keberadaan bahasa Melayu seperti yang diuraikan di atas, maka pada tanggal 28 Oktober 1928 diselenggarakan Kongres Pemuda di Jakarta oleh berbagai Jong. Salah satu hasil gemilang dari Kongres pemuda yaitu dengan dicetuskannya ikrar Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda itu berisi:
(1)     Kami putera dan puteri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia;
(2)  Kami putera dan puteri Indonesia, mengaku bertanah air yang satu tanah air Indonesia;
(3) Kami putera dan puteri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.
2).    Masa Pasca-1928
Cetusan ikrar Sumpah Pemuda menunjukkan bahwa bahasa Melayu sudah berubah menjadi bahasa Indonesia.
Perkembangan berikutnya dapat dilihat dengan berdirinya Angkatan Pujangga Baru tahun 1933. Para pelopornya antara lain: Sutan Takdir Alisjahbana, Armijn Pane, dan Amir Hamzah. Angkatan ini tampil dengan  tema : “Pembinaan bahasa dan kesusastraan Indonesia.”
Pada masa itu terjadi krisis terhadap keberadaan bahasa Indonesia. Kaum penjajah (Belanda), berusaha mengganggu keberadaan bahasa Indonesia. Sehingga sejumlah pakar bahasa Indonesia sepakat untuk mengadakan Kongres I Bahasa Indonesia yang dilaksanakan di Surakarta (Solo) pada tanggal 25-28 Juni 1938. Sejumlah pakar yang ikut ambil bagian dalam kongres tersebut antara lain: K. St Pamoentjak; Ki Hadjar Dewantoro; Sanoesi Pane; Sultan Takdir Alisjahbana; Dr. Poerbatjaraka; Adinegoro; Soekrdjo Wirjopranoto; R. P. Soeroso; Mr. Moh. Yamin; dan Mr. Amir Sjarifudin. Kongres ini membahas bidang-bidang peristilahan, ejaan, tata bahasa, dan bahasa persuratkabaran. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu. Kongres ini berarti pula sebagai cetusan kesadaran akan perlunya pembinaan yang lebih mantap terhadap bahasa Indonesia.
Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia (1 Mei 1942), pemakaian bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa perhubungan antar penduduk, disamping bahasa Jepang dan pelarangan tegas penggunaan bahasa Belanda. Keputusan itu sangat menggembirakan bagi pemekaran bahasa Indonesia dalam rangka bangkitnya. Hal ini terlihat dari munculnya sebuah Angkatan kesusastraan yang dipelopori Chairul Anwar, Idrus, Asrul Sani. Angkatan ini dikenal sebagai Angkatan 45.
Pada tanggal 20 Oktober 1942, dibentuk Komisi Bahasa Indonesia oleh Jepang. Tugas komisi ini adalah menyusun istilah dan tata bahasa normatif serta kosa kata umum bahasa Indonesia. Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia secara tidak langsung semakin mantap dan memperoleh tempat di hati penduduk.

B.    Perkembangan Bahasa Indonesia pada Zaman Kemerdekaan
Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Keesokan harinya yaitu tanggal 18 Agustus ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 36 bab XV UUD ‘45 berbunyi: “Bahasa negara ialah bahasa Indonesia.”
Pada tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan Ejaan Republik (Ejaan Soewandi) sebagai pengganti Ejaan van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
Ciri-ciri ejaan ini yaitu:
a)    Huruf oe diganti dengan u pada kata-kata guru, itu, umur, dsb.
b)    Bunyi hamzah dan bunyi sentak ditulis dengan k pada kata-kata tak, pak, rakjat, dsb.
c)    Kata ulang boleh ditulis dengan angka 2 seperti pada kanak2, ber-jalan2, ke-barat2-an.
d)    Awalan di- dan kata depan di kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata yang mendampinginya.
Peristiwa-peristiwa penting lainnya yang berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia pada zaman kemerdekaan sampai sebelum masa reformasi antara lain:
1.    Kongres Bahasa Indonesia II di Medan pada tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1954 salah satu perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
2.    Pada tanggal 16 Agustus 1972 Presiden Republik Indonesia H. M. Soeharto, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57, tahun 1972.
3.    Pada tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
4.    Kongres Bahasa Indonesia III yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1978 merupakan peristiwa penting bagi kehidupan bahasa Indonesia. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
5.    Kongres bahasa Indonesia IV yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 21-26 November 1983. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
6.    Kongres bahasa Indonesia V di Jakarta pada tanggal 28 Oktober s.d. 3 November 1988. Ia dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Nusantara (sebutan bagi negara Indonesia) dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
7.    Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta pada tanggal 28 Oktober s.d. 2 November 1993. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
Pada tahun 1953, Kamus Bahasa Indonesia muncul untuk pertama kalinya yang disusun oleh Poerwodarminta. Di kamus tersebut tercatat jumlah lema (kata) dalam bahasa Indonesia mencapai 23.000 kata. Pada tahun 1976, Pusat Bahasa menerbitkan Kamus Bahasa Indonesia, dan terdapat penambahan 1.000 kata baru. Pada tahun 1988, terjadi loncatan yang luar bisa dalam Bahasa Indonesia. Dari 23.000 kata, telah berkembang menjadi 62.000 pada tahun 1988. Selain itu, setelah bekerja sama dengan Dewan Bahasa dan Pustaka Brunei, berhasil dibuat 340.000 istilah baru di berbagai bidang ilmu.
Pada tahun 1980-an ketika terjadi peledakan ekonomi secara luar biasa, saat produk asing berupa properti masuk ke perkantoran dan pusat perbelanjaan, banyak istilah asing masuk ke Indonesia. Istilah asing marak digunakan sehingga pemerintah menjadi khawatir. Pada tahun 1995 terjadi pencanangan berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Nama-nama gedung, perumahan dan pusat perbelanjaan yang berbau asing diganti dengan nama yang berbahasa Indonesia.

C. Perkembangan Bahasa Indonesia pada Zaman Reformasi
Perkembangan bahasa Indonesia masa reformasi, diawali dengan Kongres Bahasa Indonesia VII yang diselenggarakan di Hotel Indonesia, Jakarta pada tanggal 26-30 Oktober 1998. Kongres itu mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa dengan ketentuan sebagai berikut.
a.    Keanggotaannya terdiri dari tokoh masyarakat dan pakar yang mempunyai kepedulian terhadap bahasa dan sastra.
b.    Tugasnya memberikan nasihat kepada Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta mengupayakan peningkatan status kelembagaan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Selain itu sampai tahun 2007, Pusat Bahasa berhasil menambah kira-kira 250.000 kata baru. Dengan demikian, sudah ada 590.000 kata di berbagai bidang ilmu. Sementara kata umum telah berjumlah 78.000.
Namun, angin reformasi yang muncul sejak tahun 1998 justru membawa perubahan buruk bagi bahasa Indonesia. Kerancuan penggunaan bahasa Indonesia makin marak di era reformasi. Penggunaan bahasa asing kembali marak dan bahasa Indonesia sempat terpinggirkan. Pada zaman reformasi salah satu pihak yang memiliki andil dalam perkembangan bahasa Indonesia adalah media massa baik cetak maupun elektronik. Tokoh pers Djafar Assegaf menuding sekarang ini kita tengah mengalami “krisis penggunaan bahasa Indonesia” yang amat serius. Media massa sudah terjerumus kepada situasi “tiada tanggung jawab” terhadap pembinaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Media massa kini cenderung menggunakan bahasa asing padahal dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Ini menunjukkan penghormatan terhadap bahasa Indonesia sudah mulai memudar. Hal ini disebabkan antara lain oleh perubahan zaman, reformasi yang tidak ada konsep yang utuh, sikap tidak percaya diri dari wartawan, redaktur, pemimpin redaksi dan pemilik perusahaan pers karena mereka cenderung memikirkan pangsa pasarnya, persaingan usaha antarmedia dan selera pribadi. Ada dua kecenderungan dalam pers saat ini yang dapat menimbulkan kekhawatiran akan perkembangan bahasa Indonesia. Pertama, bertambahnya jumlah kata-kata singkatan (akronim). Kedua, banyak penggunaan istilah-istilah asing atau bahasa asing dalam surat kabar. Namun, pers juga telah berjasa dalam memperkenalkan istilah baru, kata-kata dan ungkapan baru seperti KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), kroni, konspirasi, proaktif, rekonsiliasi, provokator, arogan, hujat, makar dan sebagainya. Istilah-istilah tersebut memang terdapat di kamus, tetapi tidak digunakan secara umum atau hanya terbatas di kalangan tertentu saja.
Selain itu, saat ini bahasa Indonesia sudah mulai bergeser menjadi bahasa kedua setelah bahasa Inggris ataupun bahasa gaul. Di kalangan pelajar dan remaja sendiri lahir sebuah bahasa baru yang merupakan pencampuran antara bahasa asing, bahasa Indonesia, dan bahasa daerah. Bahasa tersebut biasa disebut dengan bahasa gaul. Keterpurukan bahasa Indonesia tersebut umumnya terjadi pada generasi muda. Bahkan sudah ada beberapa kalangan yang beranggapan dan meyakini bahwasanya kaum intelek adalah mereka-mereka yang menggunakan bahasa asing dalam kehidupan sehari-hari mereka, baik yang total memakai bahasa asing ataupun mencampuradukkan bahasa asing tersebut ke dalam bahasa Indonesia.
Dengan alasan globalisasi, percampuran bahasa Indonesia dengan bahasa asing justru semakin marak. Kata-kata seperti “new arrival”, “sale”, “best buy”, “discount”, terpampang dengan jelas di berbagai toko dan pusat perbelanjaan. Media pun ikut mempengaruhi penggunaan bahasa Indonesia yang salah. Malahan tidak sedikit media yang memberikan judul acara dengan kata-kata dalam bahasa asing.
Saat ini penggunaan bahasa Indonesia baik oleh masyarakat umum, maupun pelajar mengalami maju-mundur. Perkembangan teknologi saat ini membuat penyebaran bahasa Indonesia hingga ke pelosok daerah semakin mudah dan berkembang pesat. Bahasa Indonesia semakin dikenal masyarakat. Jika pada awalnya masyarakat Indonesia yang terdiri dari multisuku, multietnis, multiras, dan multiagama susah bergaul antara sesama karena terdapat perbedaan bahasa, kini dengan adanya bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, semua elemen bangsa dapat berkomunikasi dengan yang lainnya. Ini merupakan salah satu bentuk kemajuan dalam bahasa Indonesia. Selain mengalami kemajuan, bahasa Indonesia juga memiliki kemunduran. Akibat pengaruh globalisasi dan pengaruh besar dari negara - negara besar seperti Amerika Serikat, bahasa Indonesia menjadi terpinggirkan. Bahkan dari kalangan masyarakat dan pelajar di Indonesia sendiri. Banyak yang menganggap sepele bahasa Indonesia dan lebih mementingkan bahasa lain seperti bahasa Inggris, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Perancis, bahasa Jerman, bahasa Mandarin dan bahasa lainnya. Pelajar dan para pemuda juga menganggap sepele bahasa Indonesia. Kebanyakan dari mereka mengganggap bahasa Indonesia terlalu kaku, tidak bebas dan terasa kurang akrab. Mereka lebih menyukai bahasa baru yang dikenal dengan bahasa gaul yang merupakan campuran dari bahasa daerah, bahasa asing, dan bahasa Indonesia. Keadaan ini berbalik 180 derajat dari keadaan 78 tahun yang lalu, di saat para pelajar dan pemuda dengan semangat cinta tanah air menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, bukan bahasa lainnya seperti Bahasa Belanda ataupun bahasa daerah. Alhasil, akibat pelajar menganggap sepele pelajaran bahasa Indonesia, banyak dari pelajar itu sendiri mendapatkan nilai yang rendah dalam pelajaran bahasa Indonesia. Parahnya lagi, sebagian penyebab banyaknya pelajar yang tidak lulus Ujian Nasional adalah karena mengganggap sepele pelajaran bahasa Indonesia. Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat Indonesia itu menganggap remeh pelajaran bahasa Indonesia. Pertama, karena masyarakat Indonesia merasa tidak perlu lagi belajar bahasa Indonesia karena mereka sudah berbangsa dan bisa berbahasa Indonesia seadanya. Padahal sebenarnya belum tentu mereka bisa dan mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Kedua, karena adanya kemunduran dan kemerosotan ekonomi Indonesia sejak beberapa tahun terakhir sehingga timbul rasa malu berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat Indonesia dalam pergaulan internasional. Ketiga, sebagai akibat adanya globalisasi yang membuat timbulnya pengaruh terhadap penggunaan bahasa Indonesia dikalangan masyarakat Indonesia.
Sejak zaman reformasi tahun 1998 Bahasa Indonesia mengalami penurunan minat mempelajarinya di beberapa negara di dunia. Minat orang asing belajar bahasa Indonesia menurun akibat kondisi pengajaran bahasa Indonesia belakangan ini menunjukkan gejala penurunan. Gejala penurunan itu baik dari aspek intensitas penyelenggaraan maupun dari segi jumlah peminatnya. Penurunan intensitas penyelenggaraan pengajaran bahasa Indonesia untuk penutur asing ini disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain, dari dalam negeri menurunnya minat itu akibat penyelenggaraan pengajaran untuk penutur asing itu sendiri maupun kondisi dari dalam negeri sendiri. Penurunan minat itu terjadi di negara seperti Australia, Belanda, dan Jerman. Hal itu akibat politik di negara tersebut, di Jerman bahkan pelajaran bahasa Indonesia di kampus-kampus peminatnya berkurang. Kalau sampai ditutup program ini, tertutup juga upaya untuk meningkatkan citra Indonesia di sana. Kurangnya minat mempelajari Bahasa Indonesia di beberapa negara diantaranya juga karena kurangnya sumber daya manusia. Namun sejak itu pun ada peningkatan mempelajari Bahasa Indonesia dari negara seperti China, Jepang, AS, Mesir, dan negara Arab, serta negara serumpun berkembang pesat.
Salah satu upaya pemerintah Indonesia mengembangkan pengajaran bahasa Indonesia untuk penutur asing, dengan pemasyarakatan alat uji bahasa Indonesia yang disebut Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Pusat Bahasa juga mencoba mensosialisasikan setiap programnya kepada instansi lain seperti membuka pusat-pusat kebudayaan Indonesia di beberapa negara. Pusat Kebudayaan ini sekaligus sebagai ajang promosi Indonesia pada masyarakat dunia. Saat ini pusat kebudayaan Indonesia itu sudah diupayakan didirikan di Canbera Australia, Los Angles AS, dan Washington DC AS.


BAB III
PENUTUP

Berdasarkan pembahasan masalah diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.    Sejarah bahasa Indonesia pada zaman pra kemerdekaan dibagi menjadi dua tahapan yaitu pertama masa pra-I928 ditandai dengan penggunaan bahasa Melayu pada zaman kerajaan Sriwijaya sampai dengan adanya ikrar Sumpah Pemuda. Kedua, masa pasca-1928 ditandai dengan adanya ikrar Sumpah Pemuda menunjukkan bahwa bahasa Melayu sudah berubah menjadi bahasa Indonesia sampai dengan pada tahum 1942 dibentuk Komisi Bahasa Indonesia oleh Jepang.
2.    Perkembangan Bahasa Indonesia pada Zaman Kemerdekaan dimulai dari tanggal 18 Agustus ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 36 bab XV UUD ‘45 berbunyi: “Bahasa negara ialah bahasa Indonesia”, sampai dengan diadakannya kongres Bahasa Indonesia kedua sampai ke delapan.
3.    Pada zaman reformasi diawali dengan Kongres Bahasa Indonesia VII di Jakarta tanggal 26-30 Oktober 1998. Hingga sekarang cenderung membawa perubahan buruk bagi Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sekarang sudah menjadi bahasa kedua setelah Bahasa Inggris dan bahasa gaul. Selain itu Bahasa Indonesia mengalami penurunan minat mempelajarinya di beberapa negara di dunia seperti Australia, Belanda, dan Jerman. Namun, juga ada peningkatan mempelajari Bahasa Indonesia dari negara seperti China, Jepang, AS, Mesir, dan negara Arab. Saat ini Pusat Bahasa berupaya membuka pusat-pusat kebudayaan Indonesia di beberapa negara. Pusat Kebudayaan ini sekaligus sebagai ajang promosi Indonesia pada masyarakat dunia. Saat ini pusat kebudayaan Indonesia itu sudah diupayakan didirikan di Canbera Australia, Los Angles AS, dan Washington DC AS.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. Bahasa Daerah Terancam Punah. www.jurnalnet.com. 18 Juli 2007.
Anonim. Bahasa Indonesia. www.wikipedia.com. 2007.
Anonim. Banggalah Berbahasa Indonesia. www.jurnalnet.com. 16 Juni 2007.
Anonim. Penggunaan Bahasa Indonesia Telah Diabaikan. www.sinarharapan.com. 2002.
Kusaeni, Akhmad. Bahasa Indonesia Jurnalistik di Era Reformasi. www.antara.com. 19 Desember 2007.
Moeliono, M. Anton. 1981. Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Jakarta: Djambatan.
Saleh, Mustain. Bahasa Mana yang Berbudaya?. www.kacong-jebbing.com.
Yamilah, M., Slamet Samsoerizal. 1994. Bahasa Indonesia untuk Pendidikan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Buku Kedokteran EGC.

sejarah bahasa Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bahasa Indonesia adalah salah satu kebanggaan bangsa kita, sebab-sebabnya sangat jelas, tanpa bahasa nasional itu, kemerdekaan tidak akan tercapai dan persatuan bangsa tidak akan tergalang. Namun, tampaknya kebanggaan itu tidak di sertai sikap kritik untuk menelaah bagaimana hal itu dapat terjadi dan apa yang dapat kita petik sebagai pengalaman kemajuan bangsa pada masa-masa yang akan datang.
Dengan kata lain, kajian tentang sejarah bangsa Indonesia masi kurang / tidak sungguh-sungguh diminati orang, maka dengan makalah ini akan mengarang tentang sejarah singkat bahasa Indonesia tersebut, yang mulai di gunakan pertama kali pada sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

1.2 Rumusan Masalah
Untuk mengkaji dan mengulas tentang Sejarah Singkat Perkembangan Bahasa Indonesia, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana sejara terbentuknya bahasa Indonesia ?
2.      Apa yang menyebabkan bahasa melayu di pilih sebagai bahasa pemersatu yaitu bahasa Indonesia ?
3.      Apa saja yang dapat di lakukan untuk membina dan mengembangkan bahasa Indonesia ?

1.3 Ruang lingkup
Ruang lingkup bahasa ini adalah pembahasa tentang sejarah perkembangan bahasa Indonesia. Dalam hal ini pembahasan menitik beratkan pada awal mulanya lahirnya bahasa Indonesia yang dipakai sampai saat ini oleh warga Negara Indonesia sebagai bahasa persatuan.

1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah terbentuknya bahasa Indonesia.
2.      Untuk mengetahui mengapa bahasa melayu dipilih sebagai bahasa nasional bahasa Indonesia.
3.       Untuk mengetahui apa saja yang dapat dilakukan untuk membina dan mengembangkan bahasa Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Bahasa Melayu
Telah dikemukakan pada beberapa kesempatan, mengapa bahasa melayu dipilih menjadi bahasa nasional bagi negara Indonesia yang merupakan suatu hal yang menggembirakan. Dibandingkan dengan bahasa lain yang dapat dicalonkan menjadi bahasa nasional, yaitu bahasa jawa (yang menjadi bahasa ibu bagi sekitar setengah penduduk Indonesia), bahasa melayu merupakan bahasa yang kurang berarti. Di Indonesia, bahasa itu diperkirakan dipakai hanya oleh penduduk kepulauan Riau, Linggau dan penduduk pantai-pantai diseberang Sumatera. Namun justru karena pertimbangan itu jualah pemilihan bahasa jawa akan selalu dirasakan sebagai pengistimewaan yang berlebihan. Alasan kedua, mengapa bahasa melayu lebih berterima dari pada bahasa jawa, tidak hanya secara fonetis dan morfologis tetapi juga secara reksikal, seperti diketahui, bahasa jawa mempunyai beribu-ribu morfen leksikal dan bahkan beberapa yang bersifat gramatikal.
Faktor yang paling penting adalah juga kenyataannya bahwa bahasa melayu mempunyai sejara yang panjang sebagai ligua France. Dari sumber-sumber China kuno dan kemudian juga dari sumber Persia dan Arab, kita ketahui bahwa kerajaan Sriwijaya di sumatera Timur paling tidak sejak abad ke -7 merupakan pusat internasional pembelajaran agama Budha serta sebuah negara yang maju yang perdagangannya didasarkan pada perdagangan antara Cina, India dan pulau-pulau di Asia Tenggara.
Bahas melayu mulai dipakai dikawasan Asia Tenggara sejak Abad ke-7. bukti-bukti yang menyatakan itu adalah dengan ditemukannya prasasti di kedukan bukit karangka tahun 683 M (palembang), talang tuwo berangka tahun 684 M (palembang), kota kapur berangka tahun 686 M (bukit barat), Karang Birahi berangka tahun 688 M (Jambi) prasasti-prasasti itu bertuliskan huruf pranagari berbahasa melayu kuno. Bahasa melayu kuno itu hanya dipakai pada zaman sriwijaya saja karena di jawa tengah (Banda Suli) juga ditemuka prasasti berangka tahun 832 M dan dibogor ditemukan prasasti berangka tahun 942 M yang juga menggunakan bahasa melayu kuno.
Pada zaman Sriwijaya, bahasa melayu dipakai sebagai bahasa kebudayaan , yaitu bahasa buku pelajaran agama Budha. Bahasa melayu dipakai sebagai bahasa perhubungan antar suku di Nusantara. Bahasa melayu dipakai sebagai bahasa perdagangan, baik sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang dari luar nusantara.
Informasi dari seorang ahli sejara China I-Tsing yang belajar agama Budha di Sriwijaya, antara lain menyatakan bahwa di Sriwijay ada bahasa yang bernama Koen Loen (I-Tsing : 63-159), Kou Luen (I-Tsing : 183), K’ouen loven (Ferrand, 1919), Kw’enlun (Ali Syahbana, 1971 : 0001089), Kun’lun (parnikel, 1977 : 91), K’un-lun (prentice 1978 : 19), ayng berdampingan dengan sanskerta. Yang dimaksud dengan Koen-Luen adalah bahasa perhubungan (lingua france) dikepulauan nusantara, yaitu bahasa melau.
Perkembangan dan pertumbuhan bahasa melayu tampak makin jelasa dari, peninggalan-peninggalan kerajaan islam, baik yang berupa batu tertulis, seperti tulisan pada batu nisan di Minye Tujah, Aceh, berangka tahun 1380 M, maupun hasil-hasil susastra (abad ke-16 dan ke-17), seperti syair Hamzah Fansuri, hikayat raja-raja Pasai, sejarah melayu, Tajussalatin dan Bustanussalatin. Bahasa melayu menyebar kepelosok nusantara bersama dengan menyebarnya agama islam diwilayah nusantara bahasa melayu mudah diterima oleh masyarakat nusantara sebagai bahasa perhubungan antara pulau, antara suku, antara pedagang, antar bangsa, dan antar kerajaan karena bahasa melayu tidak mengenal tutur.

2.2.  Bahasa Melayu Menjadi Bahasa Indonesia
Bahasa melayu dipakai dimana-mana diwilayah nusantara serta makin berkembang dengan dan bertambah kukuh keberadaannya. Bahasa melayu yang dipakai didaerah-daerah diwilayah nusantara dalam pertumbuhan dipengaruhi oleh corak budaya daerah. Bahasa melayu menyerap kosa kata dari berbagai bahasa, terutama dari bahasa sanskerta, bahasa Persia, bahasa Arab, dan bahasa-bahasa Eropa.
Bahasa melayupun dalam perkembangannya muncul dalam berbagai variasi dan dialek. Perkembangan bahasa melayu diwilayah nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komikasi rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antar perkumpulan yang bangkit pada masa itu menggunakan bahasa melayu menjadi bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928.
Untuk memperoleh bahasa nasionalnya, Bangsa Indonesia harus berjuang dalam waktu yang cukup panjang dan penuh dengan tantangan. Perjuagan demikian harus dilakukan karena adanya kesadaran bahwa disamping fungsinya sebagai alat komunikasi tunggal, bahasa nasional sebagai salah satu cirri cultural, yang kedalam menunjukkan sesatuan dan keluar menyatakan perbedaan dengan bangsa lain.

2.3.  Peristiwa - Peristiwa Yang Mempengaruhi Perkembangan Bahasa Indonesia

1.      Budi Otomo
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang merupakan organisasi yang bersifat kenasionalan yang pertama berdiri dan tempat terhidupnya kaum terpelajar bangsa Indonesia, dengan sadar menuntut agar syarat-syarat untuk masuk ke sekolah Belanda diperingan,. Pada kesempatan permulaan abad ke-20, bangsa Indonesia asyik dimabuk tuntutan dan keinginan akan penguasaan bahasa Belanda sebab bahasa Belanda merupakan syarat utam untuk melanjutkan pelajaran menambang ilmu pengetahuan barat.
2.      Sarikat Islam
Sarekat islam berdiri pada tahun 1912. mula-mula partai ini hanya bergerak dibidang perdagangan, namun bergerak dibidang sosial dan politik jga. Sejak berdirinya, sarekat islam yang bersifat non kooperatif dengan pemerintah Belanda dibidang politik tidak perna mempergunakan bahasa Belanda. Bahasa yang mereka pergunakan ialah bahasa Indonesia.
3.      Balai Pustaka
Dipimpin oleh Dr. G.A.J. Hazue pada tahu 1908 balai pustaku ini didirikan. Mulanya badan ini bernama Commissie Voor De Volkslectuur, pada tahun 1917 namanya berubah menjadi balai pustaka. Selain menerbitkan buku-buku, balai pustaka juga menerbitkan majalah.
Hasil yang diperoleh dengan didirikannya balai pustaka terhadap perkembangan bahasa melau menjadi bahasa Indonesia dapat disebutkan sebagai berikut :
a.       Meberikan kesempatan kepada pengarang-pengarang bangsa Indonesia untuk menulis cerita ciptanya dalam bahasa melayu.
b.      Memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk membaca hasil ciptaan bangsanya sendiri dalam bahasa melayu.
c.       Menciptakan hubungan antara sastrawan dengan masyarakat sebab melalui karangannya sastrawan melukiskan hal-hal yang dialami oleh bangsanya dan hal-hal yang menjadi cita-cita bangsanya.
d.      Balai pustaka juga memperkaya dan memperbaiki bahasa melayu sebab diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karangan yang akan diterbitkan di balai pustaka ialah tulisan dalam bahasa melayu yang bersusun baik dan terpelihara.

4.      Sumpah Pemuda
Kongres pemuda yang paling dikenal ialah kongres pemuda yang diselenggarakan pada tahun 1928 di Jakarta. Pada hal sebelumnya, yaitu tahun 1926, telah pula diadakan kongres p[emuda yang tepat penyelenggaraannya juga di Jakarta. Berlangsung kongres ini tidak semata-mata bermakna bagi perkembangan politik, melainkan juga bagi perkembangan bahasa dan sastra Indonesia.
Dari segi politik, kongres pemuda yang pertama (1926) tidak akan bisa dipisahkan dari perkembangan cita-cita atau benih-benih kebangkitan nasional yang dimulai oleh berdirinya Budi Utomo, sarekat islam, dan Jon Sumatrenan Bond. Tujuan utama diselenggarakannya kongres itu adalah untuk mempersatukan berbagai organisasi kepemudaan pada waktu itu.
Pada tahun itu organisasi-organisasi pemuda memutuskan bergabung dalam wadah yang lebih besar Indonesia muda. Pada tanggal 28 Oktober 1928 organisasi pemuda itu mengadakan kongres pemuda di Jakarta yang menghasilkan sebuah pernyataan bersejarah yang kemudian lebih dikenal sebagai sumpah pemuda. Pertanyaan bersatu itu dituangkan berupa ikrar atas tiga hal, Negara, bangsa, dan bahasa yang satu dalam ikrar sumpah pemuda.
Peristiwa ini dianggap sebagai awal permulaan bahasa Indonesia yang sebenarnya, bahasa Indonesia sebagai media dan sebagai symbol kemerdekaan bangsa. Pada waktu itu memang terdapat beberapa pihak yang peradaban modern. Akan tetapi, tidak bisa dipumgkiri bahwa cita-cita itu sudah menjadi kenyataan, bahasa Indonesia tidak hanya menjadi media kesatuan, dan politik, melainkan juga menjadi bahasa sastra indonesia baru.

2.4. Upaya Peningkatan dan Pengembangan Bahasa Indonesia
Bahasa adalah yang terpadu dengan unsure-unsur lain didalam jaringan kebudayaan. Pada waktu yang sama, bahasa merupakan sarana pengungkapan nilai-nilai bedaya. Pikiran dan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan. Perkembangan kebudayaan Indonesia kearah peradaban modern sejalan dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut adanya perkembangan cara berpikir yang ditandai oleh kecermatan, ketepatan, dan kesanggupan menyatakan isi pikiran secara eksplisit.
1.      Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan bidang pendidikan.
Upaya yang dapat dilakukan adalah meminkan peran guru untuk menimgkatkan minat baca sehingga bahasa Indonesia dapat dikembangkan pada semua mata pelajaran.
2.      Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan bidang komunikasi.
Media massa merupakan salah satu saran ayang pentinng untuk membina dan mengembangkan bahasa Indonesia dlam rangka pembangunan bangsa karena media massa telah memberiakan perkembangan yang berharga dalam pertumbuhan bahasa Indonesia melalui media massa, baik secara tertuis maupun lisan. Ada kata yang cenderung kehilangan maknanya yang sesungguhnya dalam ragam lisan ada lafal baku. Disamping itu, dalam keadaan atau kesempatan tertentu masih dipakai bahasa atau bahasa asing.
3.      Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan bidang kesenian
Bahasa Indonesia yang dipergunakan didalam banyak karya sastra cerita anak-anak, lagu, teater dan film menunjukkan adanya banyak ketimpangan. Dalam hal sastra dan buku anak-anak , hal ini disebabkan oleh penggunaan bahasa yang kurang sempurna dari kebanyakan pengarang kita, disamping masi tidak pastinya peranan redaktur dalam penerbitan.
Pemakaian bahasa Indonesia dalm film lebih banyak merupakan barang dagangan pemburuk keuntungan bagi pengusaha, penulis skenario yang dipilihnya kebanyakan tidak menguasai teknik penulisan yang baik.
4.      Pembinaan dan pengembangan bahasa dalam kaitannya dengan bidang ilmu dan, teknologi.
Oleh karena antara bahasa dan alam pemikiran manusia terdapat jalinan yang erat, maka keberhasilan dari pemoderenan itu sangat bergantung kepada corak alam pemikiran manusia Indonesia yang merupakan hasil sintesis antara nilai-nilai yang berakar pada kebudayaan etnis yang tradisional dan nilai-nilai bebudayaan yang melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Proses sintesis itu dipikirkan sebagai suatu proses yang mempertinggi potensi kreatif yang dapat menjelaskan suatu kebudayaan yang khas Indonesia.


BAB III
PENUTUP

3.2 Kesimpulan
Dapat disimpullkan dari makalah ini, bahwa bahasa Indonesia berasal dari bahasa melayu. Bahasa melayu dipilih sebagai bahasa pemersatu (bahasa Indonesia) karena :
1.      Bahasa melayu menjadi perwakilan karena bahasa melayu mewakili bahasa yang dipakai oleh kelompok kecil yang dibandingkan oleh kelompok besar seperti bahasa jawa. Hal ini untuk menghindari adanya tanggapan pengistimewaan yang berlebihan terhadap bahasa jawa.
2.      Bahasa melayu lebih bersifat linguistik dan tidak memiliki tingkat tutur yang sulit.
3.      Bahasa melayu mempunyai sejra sebagai “Lingua Frace” yang digunakan pada masa kerajaan sriwijaya mengalami kemajuan /masa kejayaan.

3.1  Saran
Bahasa Indonesia yang kita ketahui sebagai mana dari penjelasan terdahulu memiliki banyak rintangan dan kendala untuk mewujudkan menjadi bahasa pemersatu, bahasa nasional, bahasa Indonesia. Sehingga kita sebagai generasi penerus mampu untuk membina, mempertahankan bahasa Indonesia ini, agar tidak mengalami kemerosotan dan diperguna dengan baik oleh pihak luar.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Muhsin, 1990. sejarah dan standarisasi bahasa Indonesia. Bandung : sinar baru algesindo. Aripin Z.E,
http://www.ikhsanudin.co.cc/2009/05/sejarah-perkembangan-bahasa-indonesia.html

KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

Zaman sekarang, pendidikan merupakan batu pijakan untuk mencapai suatu Negara dan Bangsa yang berkualitas baik itu di lihat dari aspek psikomotorik, afektif serta kognitif yang dimiliki oleh individu dalam suatu kelompok atau masyarakat. Sehingga diperlukan suatu pendidikan yang mengairahkan dan menarik perhatian suatu individu agar dapat mengembangkan ketiga aspek tersebut agar tercapainya kualitas dari suatu bangsa dan negara.
Di Indonesia sendiri, pendidikan mengalami berbagai macam perubahan yang dapat dilihat dari kurikulum yang argumentasinya lebih kepada kurikulum tersebut perlu diganti karena tidak sesuai dengan zaman atau era yang sedang terjadi sehingga diperlukan suatu pembaharuan.  Dalam makalah ini akan kami bahas mengenai pengertian, peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dan bahasa Negara secara rinci dan jelas agar muah untuk dipahami dan mudah untuk dimengerti kita semua.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NASIONAL DAN BAHASA NEGARA
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Negara Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaanya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya Konstitusi. Di Timor Leste bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.
Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya, ia mengalami perubahan akibat penggunaan sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan Bahasa Indonesia diawali sejak disahkannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk menghindari kesan “Imperialisme Bahasa”, apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan  di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, bahasa Indonesia  merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, bahasa Indonesia bukanlah bahasa Ibu bagi kebanyakan penuturnya sebagian besar warga Indonesia menggunakna salah, dari 748 bahasa yang ada di Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan atau mencampur adukan dengan dialek melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, bahasa Indonesia digunakan sangat luas diperguruan-perguruan, media masa, sastra, perangkat lunak, surat menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Bahasa Indonesia berhasil membangkitkan diri menggalang semangat kebangsaan dan semangat perjuangan dalam mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945  kenyataan  sejarah itu berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan telah berfungsi secara efektif sebagai alat komunikasi antar suku, antar daerah, dan bahkan antar budaya.
Sebagai akibat dari ditetapkanya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia yang memiliki peran yang sangat menentukan sebagai alat komunikasi dalam perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, bahasa Indonesia tidak hanya digunakan sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan kehidupan negara dan pemerintahan, tetapi juga sebagai bahasa pengantar pada jenis dan jenjang pendidikan, sebagai bahasa perhubungan nasional, sebagai sarana pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara masih harus tetap  terus dimantapkan dan dikaji ulang. Pada dasarnya peran atau fungsi bahasa Indonesia dari waktu ke waktu boleh dikatakan tidak mengalami perubahan. Artinya, rincian peran bahasa Indonesia, sekurang-kurangnya yang telah disinggung tadi boleh dikatakan berlaku sepanjang masa selama bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara.[1]

B.     FUNGSI BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NASIONAL DAN BAHASA NEGARA
1.      Sebagai Bahasa Nasional
Pada tanggal 28 Oktober 1928, pada hari Sumpah Pemuda lebih tepatnya dinyatakan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)      Bahasa Indonesia sebagai identitas Nasional
Kedudukan pertama dari kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam butir-butir Sumpah Pemuda. Yang bunyinya sebagai berikut “Kami Putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia, kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
b)      Bahasa Indonesia sebagai kebanggaan bangsa
Kedudukan ke dua dari kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dibuktikan dengan masih digunakannya bahasa Indonesia sampai sekarang ini. Berbeda dengan negara-negara lain yang terjajah, mereka harus belajar dan menggunakan  bahasa negara persemakmurannya. Contohnya saja India, Malaysia yang harus bisa menggunakan bahasa Inggris.
c)      Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi
Kedudukan ke tiga dari kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam berbagai macam media komunikasi. Misalnya, buku, koran, acara pertelevisian, siaran radio, website. Karena Indonesia adalah negara yang memiliki beragam bahasa dan budaya. Maka harus ada bahasa persatuan di antara semua itu. Hal ini juga berkaitan dengan kedudukan ke empat dari kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional sebagai alat pemersatu bangsa yang berbeda suku, agama, ras, adat istiadat dan budaya.
d)     Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa yang berbeda suku, agama, ras, adat istiadat dan budaya.[2]
2.      Sebagai bahasa Negara
Tanggal 25 sampai dengan tanggal 28 Februari 1975, hasil perumusan seminar politik bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta ditemukan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara adalah:
a)      Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan
Kedudukan pertama dari kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI tahun 1945. Mulai saat itu, dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tulisan.
b)      Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan
Kedudukan yang ke dua dair kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan dari Taman Kanak-kanak (TK), maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
c)      Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan
Kedudukan ke tiga dair kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya bahasa Indonesia dalam hubungan antara badan Pemerintah dan penyatu antar informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan  itu hendaknya di adakan penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi masa. Tujuan agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan diterima oleh masyarakat umum.
d)     Bahasa Indonesia sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi
Kedudukan ke empat dari kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya. Karena sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu kebudayaan daerah ditulis dengan menggunakna bahasa daerah itu sendiri dan menyebabkan orang lain belum tentu akan mengerti bahasa dan arti tersebut.

C.    SEJARAH BAHASA INDONESIA
Sejarah bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu,  para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam kerapatan pemuda dan berikrar.
1.      Bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia
2.      Berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
3.      Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia
Ikrar para pemuda ini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. Unsur yang ke tiga dari sumpah pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa Nasional. Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945 karena pada saat itu UUD 1945 disahkan sebagai UUD RI. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia (bab XV, Pasal 36).
Keputusan kongres bahasa Indonesia II tahun 1954 di Medan, antara lain menyatakan bahwa bahasa Indonesia dari bahasa Melayu. Bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang dari bahasa Melayu yang sejak zaman dulu sudah  dipergunakan sebagai bahasa perhubungan bukan hanya di kepulauan nusantara, melainkan juga hampir diseluruh Asia Tenggara.
Bahasa Melayu mulai dipakai dikawasan Asia Tenggara Sejak abad ke-7. Bukti yang menyatakan itu adalah dengan ditemukannya prasasti di kedukan bukti berangka tahun 683 M di Palembang. Talang tuo berangka tahun 684 M (Palembang), Kota Kapur Berangka tahun 686 M (Jambi), Prasasti itu bertuliskan huruf pranagari berbahasa Melayu kuno. Melayu kuno tidak hanya dipakai pada zaman Sriwijaya karena di Jawa Tengah (Gandasuli) juga ditemukan prasasti berangka tahun 832 M dan di Bogor ditemukan prasasti berangka tahun 942 M yang juga menggunakan bahasa Melayu kuno.
Pada zaman Sriwijaya, yaitu bahasa buku pelajaran sebagai bahasa kebudayaan, yaitu bahasa buku pelajaran agama Budha. Bahasa melayu juga dipakai sebagai bahasa perhubungan antar suku di Nusantara dan sebagai bahasa perdagangan, baik sebagai bahasa antara suku di Nusantara maupun sebagai bahasa yang digunakan terhadap para pedagang yang datang dari luar Nusantara.
Informasi dari seorang ahli sejarah China, I-Tsing yang belajar agama budha di Sriwijaya, antara lain menyatakan bahwa di Sriwijaya ada bahasa yang bernama Koen-Louen yang berdampingan dengan sansekerta. Yang dimaksud dengan Koen-louen adalah bahasa perhubungan di kepulauan Nusantara, yaitu bahasa Melayu. Bahasa Melayu menyebar kepelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara. Bahasa Melayu mudah diterima oleh  masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antara pulau, antara suku, antar pedagang, antar bangsa dan antar kerja  karena bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur.
Bahasa Melayu yang dipakai didaerah di wilayah Nusantara dalam pertumbuhannya dipengaruhi oleh corak budaya daerah. Bahasa melayu menyerap  kosakata dari berbagai bahasa, terutama dari bahasa sansekerta, persia, arab, dan bahasa-bahasa eropa. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antara perkumpulan yang bangkit pada masa itu menggunakan bahasa melayu. Pada para pemuda Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia (Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928).
Kebangkitan Nasional telah mendorong perkembangan bahasa Indonesia dengan pesat. Peran kegiatan politik, perdagangan, persurat kabaran, dan majalah sangat besar dalam memodernkan bahasa Indonesia. Proklamasi  kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia secara konstitusional sebagai bahasa Negara. Kini bahasa Indonesia dipakai oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, baik ditingkat pusat maupun di daerah.[3]
BAB III
KESIMPULAN



Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa Nasional yang digunakan oleh bangsa Indonesia dalam hidup bernegara. Adapun fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional yaitu:
1.      Sebagai identitas nasional
2.      Sebagai alat komunikasi
3.      Sebagai alat pemersatu
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara yaitu sebagai berikut:
1.      Sebagai bahasa resmi kenegaraan
2.      Sebagai alat pengantar dunia pendidikan
3.      Sebagai penghubung pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan
4.      Sebagai pengembangan kebudayaan nasional, ilmu dan teknologi.
Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu pemuda di pelosok nusantara berkumpul dan mengikrarkan sumpah pemuda yang isinya:
1.      Bertanah air satu, tanah air Indonesia
2.      Berbangsa satu, bangsa Indonesia
3.      Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

www.Ariefsz.blogspot.com
www.endangengkusdafa.blogspot.com
www.wisma-bahasa.blogspot.com
[1] Endang Engkusdafa. Pengertian Bahasa Indonesia dikutip melalui www.endangengkusdafa.blogspot.com
[2] Ariefs. Fungsi Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa  Negara dikutip melalui: www.Ariefsz.blogspot.com
[3] www.wisma-bahasa.blogspot.com

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites