Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Sabtu, 10 Mei 2014

Subhanallah, Inilah Rahasia Penciptaan Kucing


REPUBLIKA.CO.ID,  Mata kucing merupakan salah satu bukti kesempurnaan Allah dalam penciptaan. Allah telah menciptakan mata kucing dengan pengaturan dan letak yang sesuai dengan makhluknya. Di salah satu ayat, Allah berfirman tentang kesempurnaan ciptaannya.

Dia–lah Allah yang menciptakan, yang mengadakan, yang membentuk rupa, Dia memiliki nama – nama yang indah, apa yang ada di langit dan di bumi bertasbih kepada – Nya. Dan Dialah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana. ( QS. Al – Hasyr 24 )

Penglihatan malam kucing sangat kuat
Kucing dapat dengan mudah membedakan warna hijau, biru dan merah. Walaupun begitu, kelebihan sebenarnya dari mata kucing adalah agar dapat melihat di malam hari. Kelopak mata kucing terbuka di malam hari, ketika terkena sedikit cahaya, lapisan mata yang disebut iris membuat pupil mata membesar ( hamper 90% mata ) sehingga mereka lebih mudah melihat cahaya. Di saat mendapat cahaya yang lebih terang, system bekerja berlawanan untuk melindungi retina, pupil mengecil dan berubah menjadi garis tipis.

Ada sebuah lapisan yang tidak terdapat pada mata manusia. Lapisan ini berada di belakang retina, berfungsi sebagai penerima cahaya. Ketika cahaya jatuh di lapisan ini langsung di pantulkan kembali, cahaya lewat dua kali melalui retina. Oleh karena itu, kucing dapat melihat dengan mudah di saat cahaya hanya sedikit. Bahkan di saat gelap, di saat mata manusia tidak dapat melihat. Lapisan ini juga lah yang menyebabkan kenapa mata kucing bersinar di malam hari.

Lapisan ini disebut Kristal tapetum lucidum yang dapat memantulkan cahaya. Berkat kistal ini, cahaya yang jatuh di belakang mata di pantulkan kembali ke retina. Beberapa cahaya yang di pantulkan kembali ke lensa, sehingga mata bersinar. Berkat struktur ini, jumlah cahaya yang diterima mata meningkat sehingga bisa melihat dalam kegelapan. Oleh Karena itu, kucing bias melihat lebih baik dalam gelap.  Ini bukanlah bentuk dari bio-luminescence, sebab binatang tidak menghasilkan cahanya, melainkan hasil dari pemantulan.

Alasan lain kenapa kucing bisa melihat dalam gelap juga karena adanya sel–sel batang yang lebih banyak di bandingkang sel–sel kerucut di retina mereka. Sebagaimana kita ketahui, sel – sel batang hanya sensitive pada cahaya. Mereka membentuk bayangan hitam atau putih tergantung dari cahaya yang datang dari objek, tetapi mereka sangat sensitive walau hanya dengan sedikit cahaya.

Berkat sel–sel batang ini, kucing dapat berburu dengan mudah di malam hari. Seperti kita lihat, Allah menciptakan struktur mata yang sesuai dengan kondisi dan nutrisi yang mereka butuhkan. Mata kucing memiliki struktur dan karakteristik yang berbeda sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini adalah salah satu contoh dari hasil ciptaan Allah. Hasil ciptaan Allah yang unik ini terbukti dalam salah satu ayat:

Pencipta langit dan bumi, ketika Dia ingin menciptakan sesuatu, maka Dia hanya berkata “jadilah”, maka jadilah ia. ( QS. Al – Baqara 117 )

Bola mata kucing lebih besar
Selain kemampuan melihat di malam hari, bola mata kucing juga lebih besar di bandingkan yang dimiliki manusia. Jika bidang penglihatan manusia hanya sampai 160 derajat, kucing dapat dengan mudah hingga 187 derajat. Dengan karakteristik ini, mereka dapat dengan mudah melihat ancaman yang ada. Ini adalah contoh karakteistik lain dari hasil ciptaan Allah dengan bentuk yang berbeda. Sebagaimana di katakana di dalam Al – Qur’an, kaakteristik ini adalah pelajaran bagi orang – orang yang beriman ;

Dan sungguh, pada hewan ternak itu terdapat pelajaran bagimu…( QS. An – Nahl 66 )

Struktur mata kucing berbeda dengan manusia
Pada mata kucing, terdapat membran ketiga yang disebut “nictitating  membrane”. Membran ini transparan, dan bergerak dari satu bagian mata ke bagian yang lainnya. Sebagai contoh, kucing dapat mengedipkan mata mereka tanpa harus menutup semuanya. Membran ketiga ini memungkinkan mata kucing terlindungi ketika berburu. Selain itu, benda – benda lain seperti debu tidak mengenai mata mereka, sehingga mata mereka tetap bersih dan lembab; sehingga kucing tidak perlu sering mengedipkan matanya seperti manusia. Jika kucing mengedipkan mata mereka sepanjang waktu seperti manusia agar matanya tetap bersih dan lembab, hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi mereka di saat berburu. Tidak mengedipkan mata merupakan salah satu kesempurnaan ciptaan Allah untuk makhluk ini.

Apakah mata kucing sensitif pada gerakan
Kucing tidak dapat melihat dalam jarak dekat dengan baik sebagaimana halnya manusia dan tidak bisa focus pada objek yang dekat dengan mereka. Tetapi Allah telah menciptakan rambut sensoris dengan mekanisme sensoris yang kuat buat kucing. Berkat penciuman dan rambut sensoris, kucing dapat dengan mudah mendeteksi dalam jarak dekat. Walau makhluk indah ini sulit melihat dalam jarak dekat, mereka dapat dengan mudah merasakan dengan jarak dua sampai enam meter. Jarak ini cukup bagi kucing agar dapat berburu.

Karakteristik lain pada mata kucing adalah mereka sensitive pada gerakan, keindahan dan yang sesuai dengan jarak penglihatan mereka. Mata kucing dan otaknya memisahkan setiap gerakan bingkai demi bingkai. Otak kucing bisa merasakan lebih banyak gambar daripada kita. Sebagai contoh, mereka dapat dengan mudah melihat tanda – tanda elektronika pada layar televise di bandingkan manusia. Ini adalah bakat khusus yang di berikan oleh Allah yang Mahakuasa kepada semua kucing. Hal ini dikarenakan  kucing menangkap mangsa mereka berdasarkan objek yang bergerak.

Detail dan ragam yang mengagumkan di ciptakan Allah bagi kucing
Mata kucing di ciptakan dengan kaakteristik luar biasa seperti makhluk lainnya. Ketika struktur dan karakteristik mata di uji secara individual, maka akan di lihat fungsi yang berbeda dan ini merupakan bukti dari beragamnya hasil penciptaan Allah. Variasi ini tidak dapat di katakana sebagai hasil dari mutasi ataupun seleksi alam. Allah telah memberikan mata yang sesuai dengan kebutuhan hidup dan nutrisi makhluknya.

Memiliki pengetahuan tentang system yang menakjubkan ini merupakan kesempatan bagi setiap orang untuk melihat kekuasaan dan pengetahuan Allah yang telah menciptakan makhluknya. Kita harus berterima kasih kepada Allah yang telah menciptakan alam semesta ini. Adapun bagi orang – orang yang yang menolak ayat – Nya, Allah menjulukinya “pendusta”, seperti di dalam ayat ;

Siapakah yang lebih zhalim daripada orang – orang yang telah di peringatkan dengan ayat – ayat Tuhannya, lalu dia berpaling darinya dan melupakan apa yang telah di kerjakan oleh kedua tangannya? ( QS. Al – Kahfi 57 )

Kucing di ciptakan dalam bentuk yang ideal sesuai dengan lingkungan mereka, mereka perlu bernafas, makan, berburu dan mempertahankan diri agar tetap hidup. Oleh karena itu, mereka harus mengenal dunia mereka, dan membedakan antara musuh dan mangsa mereka. Dengan demikian, mereka memerlukan penglihatan khusus untuk melihat lingkungan mereka.

Bagaimanapun, Allah yang Mahakuasa, Tuhan dari semua dunia, telah memberikan karakteristik yang mengagumkan seperti mata yang memiliki struktur khusus, bentuk dan ketajaman penglihatan untuk kucing. Penciptaan mata yang memiliki kekhususan bagi kucing merupakan pelajaran bagi orang – orang yang beriman sebagaimana di sebutkan di dalam Al – Qur’an ;

Dan disana terdapat pelajaran bagimu…( QS. Al – Mu’miniin 21 )

Karakteristik mata kucing berfungsi sesuai dengan hukum yang di tetapkan Allah. Allah menciptakan mata ini dan setiap detilnya tanpa contoh sama sekali. Hal ini terungkap dalam ayat – ayat bahwa Allah adalah pencipta semuanya ;

Allah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian lagi berjalan dengan dua kaki, sedang sebagian berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. ( QS. An – Nuur 45 )


Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/06/02/m4ronx-subhanallah-inilah-rahasia-penciptaan-kucing
Dikutip dari Yahyaharun.com

Ternyata Bahan Rahasia Coca-Cola Adalah Air Ludah ??


Download Ratusan Makalah

Coca-cola saat ini adalah produk minuman yang paling mendunia dan terkenal. Diseluruh penjuru dunia pasti dapat ditemukan produk ini. Namun, tersiar kabar mengejutkan dari perusahan tersebut. Ternyata Bahan Rahasia Produk Coca-Cola adalah Air Liur (Air Ludah).

Kabar ini disiarkan oleh Weekly World News. Menurut sumber, seorang mantan karyawan Produk Coca-Cola memberitahukan informasi tersebut kepada Weekly World News. karyawan teresbut kesal karena dipecat tanpa pesangon. Ia akhirnya membocorkan rahasia tersebut secara anonim agar tidak diketahui dan dituntut.

Meskipun telah bartahun tahun orang berpekulasi tentang bahan rahasia kokkes tersebut. hanya sedikit orang yang mengira bahannya adalah air ludah manusia. “Mereka mengimpor ludah tersebut dari peru” ujar karyawan tersebut. “Itu dikarenakan ludah dari peru memiliki rasa yang berbeda” lanjutnya.

Mendengar kabar tersebut, Seorang Antropolog mengungkapkan bahwan penduduk peru telah berabad abad yang lalu menggunakan air ludah sebagai bahan untuk diet. “mereka menyebutnya Mazato” kata anntropolog tersebut. Mazato adalah minuman fermentasi dari air ludah manusia untuk bahan diet.

“Ludah tersebut berada di sebuah tong yang sangat besar” tutur karyawan tersebut. Menurutnya setelah itu ludah yang banyak itu dicampur dengan bahan seperti air berkabonasi, pewarna makanan, dan sedikit sirup jagung.

“Saya menghabiskan 20 tahun hidup saya bekerja untuk Coca-Cola,”katanya. “dan mereka bahkan tidak memiliki kesopanan untuk membayar terakhir saya dua minggu. Aku ingin kembali pada mereka, entah bagaimana, dan saya pikir ini akan menjadi cara yang sempurna.”

Sejak awal Coca-cola telah benar benar menjaga rahasia bahan tersebut dari publik. Bahkan reserp rahasia buatan jhon pemberton pada tahun 1886 terkunci rapat dalam sebuah lemari besi yang dijaga ketat di kantor pusat Atlanta, Georgia. bahkan dengan cerdiknya pada kemasan setiap botol pada bagian daftar bahan, bahan rahasia ludah ini ditulis dengan nama “rasa alami dan buatan”.

Dalam polling Coca-Cola Company sebelum bahan rahasia ini bocor, 88% konsumen tidak akan meminumnya lagi jika bahan coca-cola adalah air ludah
sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7563327


Sembilan Rahasia Yahudi



Kita tahu saat ini bangsa Yahudi menguasai dunia, bahkan ada teori konspirasi Illuminati, suatu cara bangsa Yahudi menguasai dunia. Seperti kita ketahui juga ada banyak hal di dunia ini yang tampaknya begitu misteri, namun sudah menjadi gaya hidup dan namun remeh di sekeliling kita.
1. Bahaya Rokok
Bangsa Yahudi pemilik pabrik rokok terbesar di dunia. Bangsa Yahudi tidak merokok, mereka tahu bahaya merokok jadi harga rokok dibuat sangat mahal. Di New York, Amerika Serikat harga rokok per bungkusnya $ 12. Itu setara Rp 108.000 bila harga dollar 9.000 rupiah.
Bila pasar Yahudi enggan membeli rokok karena mahal, lantas dijual kemana rokoknya? Tentu saja ke negara-negara Muslim. Misalnya Indonesia. Merokok dapat membuat otak tumpul dan bodoh, dan di Indonesia rokok dijual di samping sekolah. Lihat saja warung kaki lima di sebelah sekolah Anda, jual rokok? Bangsa Yahudi makin pintar karena tak merokok, dan umat muslim semakin bodoh karena lebih memilih membeli rokok ketimbang menabung atau melakukan investasi cerdas lainnya.
2. Bahaya Vaksin Dan Obat Modern
Yahudi jago membuat vaksin dan obat modern lainnya, tapi tahukah Anda? Rakyat Israel tidak berobat menggunakan vaksin dan obat- obatan modern, mereka tahu obat yang mengandung bahan kimia tidak bagus untuk kesehatan. Karena itu masyarakat Israel memilih obat- obatan alami, misalnya coba tebak, Habbatus Sauda! Sungguh ironi, pengobatan alami sunah rasul digunakan sebagai pengobatan sehari-hari rakyat Israel, namun umat Islam lebih percaya dengan obat kimia yang katanya modern itu. Belum lagi beberapa vaksin mengandung babi.
3. Hubungan Ibu Dan Calon Bayinya
Wanita Yahudi ketika mengandung, akan mendengar suami membaca, menyanyi atau mereka akan menyelesaikan masalah matematika bersama-sama. Tujuannya untuk mendapatkan bayi yang bijak dan pintar, karena pikiran dan perasaan si ibu berkesinambungan dengan sang anak. Ketika si anak lahir, sang ibu menyusui sendiri anaknya. Bagaimana dengan umat Islam? Saat ini banyak ibu yang memilih menggunakan susu pabrik ketimbang ASI untuk bayinya.
4. Mengganti Kafein berbahaya
Bangsa Yahudi tahu itu. McDonald di Israel mengganti kopi berkafein dengan teh yang mengandungi polyphenols. Polyphenols berguna sebagai antioksidan memperbaiki sel rusak dan mencegah kanker. Sedang umat Islam masih terpedaya dengan kafein berbahaya.
5. Makan Buah Sebagai Makanan Pembuka
Di Israel mereka mendahulukan makan buah terlebih dahulu sebelum memakan makan utama. Mereka tahu kalau mereka makan makanan utama terlebih dahulu (misalnya nasi atau roti), maka mereka akan mengantuk, lemah dan payah. Sungguh kombinasi yang tidak produktif untuk belajar dan bekerja. Bagaimana dengan umat Islam? Lagi-lagi mereka terpedaya. Masyarakat muslim lebih percaya untuk memakan buah sebagai makanan penutup. Pantas jadi suka mengantuk.
6. Penggalian Masjid Al Aqsha dan Qubah Shakhrah
Sejak 50 tahun lalu, Israel melakukan penggalian bawah tanah. Israel menginginkan Masjid Al Aqsha dan Qubah Shakhrah runtuh dengan sendirinya.
7. Penipuan Sejarah Israel memanipulasi fakta sejarah dengan mengatakan negara-negara Arab yang menyerang Israel terlebih dahulu pada perang tahun 1967.
Padahal faktanya, Israel yang menyerang negara-negara Arab terlebih dahulu kemudian mereka merebut kota Al Quds dan Tepi Barat. Tetapi mereka mengatakan serangannya itu adalah serangan untuk menjaga diri dan antisipasi?
8. Umat Muslim Dan Kristen Bersatu
Di Palestina, umat muslim dan umat kristen bersatu melawan penjajahan zionis.
9. Wajib Militer
Para pelajar Israel diwajibkan ikut wajib militer dan dilatih taktik ketentaraan seperti menembak dan memanah.
Sumber : http://www.islampos.com/sembilan-rahasia-yahudi-75094/


Rahasia Cara Mudah Menyelesaikan Tugas Akhir, Tesis, Skripsi



1. Jangan Terlalu Idealis dan Perfeksionis

2. Mengambil Kajian Yang Sederhana

3. Menjalin Komunikasi Dengan Pembimbing (Dosen)

4. Jangan Pernah Takut Rumus Atau Angka

5. Pahami Tahap Penyusunan Penelitian

6. Jangan Pernah Melihat Hasil Teman

7. Perhatikan Waktu Bimbingan

8. Jangan Takut Deadline

9. Jangan Pernah Memprediksi Pertanyaan Waktu Ujian


RAHASIA JABATAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di dunia kesehatan,terdapat banyak prosedur dan tindakan   kesehatan yang harus diberikan kepada pasien untuk meningkatan derajat kesehatannya. Sebagian besar tindakan kesehatan tersebut kemungkinan menimbulkan beberapa resiko bagi pasien, antara lain perubahan dalam kondisi biologis, psikologis, sosial, maupun spiritual (Komalawati, 2002).
Seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, sumber daya manusia, dan lajunya arus informasi serta kondisi akan mahalnya biaya  pelayanan kesehatan, ikut mendorong berubahnya sifat pelayanan kesehatan yang semula bersifat paternalistik (Komalawati, 2002 ).
Oleh karena itu,berdasarkan pada pola konsumerisme, klien berhak mengetahui segala macam tindakan pengobatan dan perawatan atas dirinya, sehingga dalam dunia kesehatan terdapat istilah informed consent.
B.     Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Memenuhi tugas mata ajar Keperawatan Profesional
2.      Memberikan gambaran tentang informed consent
3.      Mengetahui bagaimana proses dalam informed consent.
C.    Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode deskriptif dan studi literatur.
D.    Ruang Lingkup Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, saya hanya membahas tentang pengeertian rahasia jabatan dan informed consent, tujuan peleksanaan informed consent , fungsi informed consent, prinsip informed consent, dan aspek hokum informed consent

E.     Sistematika Penulisan
Makalah  ini disusun secara sistematika yang terdiri dari 3 Bab yaitu sebagia berikut :
BAB I             : Pendahuluan, yang terdiri atas latar be;lakang, tujuan penulisan, ruang lingkup penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II            : Landasan teoritis terdiri dari pengertian, bentuk, tujuan pelaksanaan, fungsi, prinsip-prinsip, dan aspek hukum.
BAB III          : Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.


 BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Pengertian Rahasia Jabatan dan Informed consent
1.      Pengertian Rahasia Jabatan
Rahasia kerja dan rahasia jabatan dokter merupakan dua hal yang hampir sama pada intinya yaitu: memegang suatu rahasia . Rahasia pekerjaan adalah sesuatu yang dan harus dirahasiakan berdasarkan lafal janji yang di ucapkan setelah menyelesaikan pendidikan. contoh: dalam lafal sumpah dokter: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter”
 Rahasia jabatan adalah rahasia dokter sebagai pejabat structural, misal sebagai Pegawai Negeri Sipil yang disingkat (PNS). Contoh : dalam lafal sumpah pegawai negeri."Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifat atau perintah harus saya rahasiakan".
Rahasia jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter. Bahwa tidak ada batasan yang jelas dan pasti kapan seorang dokter harus menyimpan rahasia penyakit dan kapan ia dapat memberikan keterangan pada pihak yang membutuhkan. Pedoman penentuan sikap dalam mengatasi problem seperti ini yang harus tetap di sadari dan di tanamkan adalah pengertian bahwa rahasia jabatan dokter terutama adalah kewajiban moraLDalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang profesinya dokter selain di ikat oleh lafal sumpahnya sebagai dokter, juga oleh KODEKI. Selain sebagai manusia secara individual dan sebagai anggota masyarakat dalam satu sistem sosial dokter juga di ikat oleh norma-norma dalam perilaku masyarakat, diantaranya norma perilaku berdasarkan norma kebiasaan.

v  Perjanjian Kerja
Hubungan hukum melakukan pekerjaan, secara garis besar ada 2 kelompok, yakni hubungan hokum melakukan pekerjaan -- dalam hubungan kerja (“DHK”) berdasarkan perjanjian kerja (yang ditandai dengan adanya upah tertentu dan adanya “hubungan diperatas” atau dienstverhoudings) dan hubungan hukum di luar hubungan kerja (“TKLHK”). Yang di luar hubungan kerja, ada yang dilakukan berdasarkan perjanjian melakukan jasa-jasa dan ada yang dilakukan atas dasar pemborongan pekerjaan. Demikian juga dalam perkembangannya, ada yang dilakukan dengan hubungan kemitraan (partnership), dan ada yang dilakukan berdasarkan suatu anggaran dasar.
Praktek atau penerapan hubungan hukum antara dokter dan perawat (istilah UU Kesehatan: tenaga kesehatan) dengan manajemen suatu yayasan pelayanan kesehatan sangat bervariasi, bergantung pada kebutuhan dan kondisi serta kesepakatan di antara para pihak. Ada yang didasarkan perjanjian kerja (DHK), ada yang berdasarkan perjanjian (kontrak) melakukan jasa-jasa, dan ada juga yang atas dasar bagi hasil, serta bentuk hubungan hukum lainnya. Di samping itu, ada juga yang mengombinasikan ketiganya; sebagian tenaga kesehatan tersebut didasarkan perjanjian kerja, dan sebagian lainnya dengan sistem bagi hasil, sebagian lagi kontrak pelayanan kesehatan dalam jangka waktu tertentu (tapi bukan perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT). Walaupun khusus untuk tenaga kesehatan perawat (para medis) pada umumnya dilakukan dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Apabila dokter atau perawat bekerja berdasarkan perjanjian kerja, maka dokter/perawat yang bersangkutan disebut pekerja (yakni tenaga kerja yang bekerja berdasarkan hubungan kerja pada tingkat skilled labour). Padanan dari kata pekerja tersebut, adalah buruh (yakni tenaga kerja dalam hubungan kerja pada tingkat unskilled labour). Dengan demikian, karena dokter dan juga perawat adalah suatu profesi yang memerlukan keahlian dan kecakapan tertentu (ada yang menyebut dengan istilah white collar), maka dokter atau perawat itu tidak lazim disebut buruh (blue collar).
2.      Pengertian Informed Consent
Informed consent terdiri dari dua kata yaitu Informed dan Consent berarti telah mendapat penjelasan atau keterangan atau informasi, sedangkan consent berarti persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi (Guwandi, 2003).
Informed Consent dapat berarti juga persetujuan oleh seseorang untuk mengizinkan sesuatu tindakan seperti (pembedahan) yang diberikan didasarkan pada informasi yang lengkap tentang data yang dibutuhkan untuk membuat sesuatu keputusan yang meliputi pengetahuan akan resiko, altenatif atau konsekuensi pada penolakan (Potter & Perry, 1993).
Seseorang akan mempunyai kapasitas legal untuk memberikan Consent jika pada situasi yang dapat memberikan pilihan bebas, tanpa intervensi, paksaan, kecurangan/penipuan, kebohongan, diluar jangkauan atau bentuk paksaan tersembunyi lainnya dan akan mempunyai cukup pengetahuan dan pemahaman terhadap eleman pada subyek persoalan yang terlihat yang memungkinkan ia membuat pengertian dan keputusan (Levine, 1986).

B.     Bentuk Informed Consent
Diantara bentuk-bentuk Informed Consent antara lain persetujuan efektif yang mencakup:
a.       Persetujuan ekspresif, yaitu apabila secara factual pasien mau menjalani suatu prosedur secara medis dalam rangka penanganan terhadap penyakitnya.
b.      Persetujuan non ekpresif, yaitu apabila berdasarkan sikap dan tindakan pasien dapat ditarik kesimpulan bahwa pasien yang bersangkutan memberikan persetujuannya.
Menurut Amir (1997) menjelaskan bahwa persetujuan tindakan medic ada dua bentuk, yaitu
a.       Implied Consent (dianggap diberikan)
Umumnya diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter dapat menangkap persetujuan tindakan medis tersebur dari isyarat yang dilakukan (diberikan pasien). Misalnya bila dokter mengatakan akan menginjeksi pasien, pasien menyingsingkan lengan baju atau menurunkan celananya. Tapi ada Implied Consent bentuk lain yaitu bila pasien dalam keadaan gawat darurat (emergency) sedang dokter memerlukan tindakan segera, sementara pasien dalam keadaan tidak dapat memberikan persetujuan sedangkan keluarganya pun tidak dapat memberikan persetujuan serta tidak ditempat.
b.      Ekspress Consent (Dinyatakan)
Dinyatakan secara lisan dan dapat dinyatakan secara tertulis.

C.    Tujuan Penatalaksanaan Informed Consent
Dalam hubungan antara pelaksana (dokter) dengan pengguna jasa tindakan medis (pasien), maka pelaksanaan “informed consent”,  bertujuan :
Ø  Melindungi pengguna jasa tindakan medis (pasien) secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, maupun tindakan pelaksana jasa tindakan medis yang sewenang-wenang, tindakan malpraktek yang bertentangan dengan hak asasi pasien dan standar profesi medis, serta penyalahgunaan alat canggih yang memerlukan biaya tinggi atau “over utilization” yang sebenarnya tidak perlu dan tidak ada alasan medisnya.
Ø  Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap “risk of treatment” yang tak mungkin dihindarkan walaupun dokter telah bertindak hati-hati dan teliti serta sesuai dengan standar profesi medik. Sepanjang hal itu terjadi dalam batas-batas tertentu, maka tidak dapat dipersalahkan, kecuali jika melakukan kesalahan besar karena kelalaian (negligence) atau karena ketidaktahuan (ignorancy) yang sebenarnya tidak akan dilakukan demikian oleh teman sejawat lainnya


D.    Fungsi Informed Consent
a.       Fungsi Informed Consent bagi pasien adalah sebagai berikut :
1)      Sebagai dasar atau landasan bagi persetujuan (Consent) yang akan ia berikan kepada dokter.
2)      Perlindungan atas hak pasien untuk menentukan dirinya sendiri.
3)      Melindungi dan menjamin pelaksanaan hak pasien yaitu untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadap tubuhnya yang dianggap lebih penting daripada pemulihan.
b.      Fungsi Informasi bagi dokter
1)      Membantu lancarnya tindakan kedokteran.
2)      Mengurangi akibat timbulnya samping dan komplikasi.
3)      Mempercepat proses penyembuhan dan pemulihan penyakit.
4)      Meningkatkan mutu pelayanan.
5)      Melindungi dokter dari kemungkinan tindakan hukum.

E.     Kewajiban Memberikan Informasi
Pada dasarnya informasi tentang penyakit /hal-hal lain yang bersifat medis disampaikan oleh dokter yang menangani pasien. Namun dalam keadaan-keadaan tertentu tugas menyampaikan informasi itu dapat disampaikan dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bertanggung jawab. Pendekatan itu sebatas pada tindakan-tindakan yang bukan bedah (operasi) dan bukan tindakan infasi lainnya, maka informasi harus diberikan oleh dokter yang melakukan operasi itu sendiri (vide pasal 6 Permenkes 585/1989).
Tentang hal-hal yang bersifat medis berhubungan dengan masalah penyakit yang menjadi kewenangan dokter untuk menyampaikan, maka perawat tidak boleh menjawab dan menjelaskan pada pasien. Namun perawat yang bersangkutan wajib menyampaikan pernyataan pasien itu kepada dokter yang bersangkutan, untuk selanjutnya dokter itulah yang akan menyampaikan penjelasan kepada pasien yang bersangutan.
Sedangkan bila pernyataan itu berhubungan dengan masalah keperawatan yang memang sudah menjadi kewenagan seorang perawat dan ia memang menguasai, maka bolehlah perawat itu menjawabnya. Namun demikian menurut Permenkes No. 585/1989 pasal 4 (3) menyatakan bahwa perawat dapat menyampaikan informasi medis dengan ketentuan bahwa dokter yang memberi delegasi kepada perawat itu harus yakin akan kemampuan pihak yang diberi delegasi untuk menyampaikan informasi kepada pasien.
Perawat penerima delegasi harus yakin bahwa dirinya mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk melaksanakan apa-apa yang didelegasikan itu. Pendelegasian itu tidak boleh mengenai penyampaian informasi akan diagnosa dan tetapi karena sifatnya sangat medis dan kompleks.
F.     Prinsip – Prinsip dalam Informed Consent
Pada prinsipnya iformed consent diberikan di setiap pengobatan oleh dokter. Akan tetapi, urgensi dari penerapan prinsip informed consent sangat terasa dalam kasus-kasus sebagai berikut :
1.      Dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pembedahan/operasi
2.      Dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pengobatan yang memakai teknologi baru yang sepenuhnya belum dpahami efek sampingnya.
3.      Dalam kasus-kasus yang memakai terapi atau obat yang kemungkinan banyak efek samping, seperti terapi dengan sinar laser, dll.
4.      Dalam kasus-kasus penolakan pengobatan oleh klien
5.      Dalam kasus-kasus di mana di samping mengobati, dokter juga melakukan riset dan eksperimen dengan berobjekan pasien

G.    Aspek Hukum Informed Consent
Dalam hubungan hukum, pelaksana dan pengguna jasa tindakan medis (dokter, dan pasien) bertindak sebagai “subyek hukum ” yakni orang yang mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan “jasa tindakan medis” sebagai “obyek hukum” yakni sesuatu yang bernilai dan bermanfaat bagi orang sebagai subyek hukum, dan akan terjadi perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja maupun oleh dua pihak.
Dalam masalah “informed consent” dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis, disamping terikat oleh KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) bagi dokter, juga tetap tidak dapat melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan hukun perdata, hukum pidana maupun hukum administrasi, sepanjang hal itu dapat diterapkan. Pada pelaksanaan tindakan medis, masalah etik dan hukum perdata, tolok ukur yang digunakan adalah “kesalahan kecil” (culpa levis), sehingga jika terjadi kesalahan kecil dalam tindakan medis yang merugikan pasien, maka sudah dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Hal ini disebabkan pada hukum perdata secara umum berlaku adagium “barang siapa merugikan orang lain harus memberikan ganti rugi”.
Sedangkan pada masalah hukum pidana, tolok ukur yang dipergunakan adalah “kesalahan berat” (culpa lata). Oleh karena itu adanya kesalahan kecil (ringan) pada pelaksanaan tindakan medis belum dapat dipakai sebagai tolok ukur untuk menjatuhkan sanksi pidana.
Aspek hukum dalam Informed Consent ada 2 :
1.      Aspek Hukum Perdata, suatu tindakan medis yang dilakukan oleh pelaksana jasa tindakan medis (dokter) tanpa adanya persetujuan dari pihak pengguna jasa tindakan medis (pasien), sedangkan pasien dalam keadaan sadar penuh dan mampu memberikan persetujuan, maka dokter sebagai pelaksana tindakan medis dapat dipersalahkan dan digugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hal ini karena pasien mempunyai hak atas tubuhnya, sehingga dokter dan harus menghormatinya;
2.      Aspek Hukum Pidana, “informed consent” mutlak harus dipenuhi dengan adanya pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Suatu tindakan invasive (misalnya pembedahan, tindakan radiology invasive) yang dilakukan pelaksana jasa tindakan medis tanpa adanya izin dari pihak pasien, maka pelaksana jasa tindakan medis dapat dituntut telah melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 351 KUHP.
Sebagai salah satu pelaksana jasa tindakan medis dokter harus menyadari bahwa “informed consent” benar-benar dapat menjamin terlaksananya hubungan hukum antara pihak pasien dengan dokter, atas dasar saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang seimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Masih banyak seluk beluk dari informed consent ini sifatnya relative, misalnya tidak mudah untuk menentukan apakah suatu inforamsi sudah atau belum cukup diberikan oleh dokter. Hal tersebut sulit untuk ditetapkan secara pasti dan dasar teoritis-yuridisnya juga belum mantap, sehingga diperlukan pengkajian yang lebih mendalam lagi terhadap masalah hukum yang berkenaan dengan informed consent ini.
H.    Tanggung jawab pelaksanaan Informed Consent
a.       Tanggung jawab dokter
Dihubungkan dengan masalah Informed Consent, maka tanggung jawab dokter maupun perawat dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
1)      Tanggung jawab etik
Landasan etik yang terkuat dalam hal Informed Consent adalah keharusan bagi dokter untuk menghormati kemandirian (otonomi) pasien.
2)      Tanggung jawab hukum
Secara eksplisit telah ditegakkan dalam Permenkes No. 585/Menkes/IT/1989 pasal 12 (1) yang menyatakan bahwa dokter bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan tentang persetujuan tindakan medik. Dan yang memungkinkan terjadinya pendelegasian apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : delegasi tidak boleh diberikan sepanjang mengenai diagnose, indikasi medik dan terapi. Dokter harus mempunyai keyakinan tentang kemampuan dari orang yang menerima delegasi darinya.



b.      Tanggung jawab perawat
Peran perawat cukup besar dalam pelaksanaan Informed Consent. Untuk persoalan tanggung jawab dapat dibedakan atas :
1)      Perawat yang bekerja untuk mendapatkan gaji dari dokter.
2)      Perawat yang bekerja untuk dan digaji oleh rumah sakit dan membantu dokter
Untuk perawat yang bekerja dan digaji oleh seorang dokter maka pada umumnya dokterlah yang bertanggung jawab terhadap tindakan perawat yang ia melakukan atas perintah dokter, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1367 KUHP, akan tetapi apabila perawat melakukan suatu tindakan medik yang tidak sesuai dengan ijazah yang ia miliki perawat itu sendiri harus bertanggung jawab.
Seorang dokter juga dapat melepaskan diri dari apa yang dilakukan oleh perawat, apabila ia dapat membuktikan terjadinya hal itu bukan karena kesalahannya, tetapi karena kesalahan dari perawat itu sendiri. Hal ini menunjukkan kemandirian perawat untuk bertanggung jawab.
Selanjutnya untuk perawat yang bekerja dan digaji untuk rumah sakit dan membantu dokter maka rumah sakit secara perdata bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan perawat seperti tercantun dalam pasal 1367 KUHP Perdata.
I.       Manfaat Penjelasan Informed Consent
Hasil penelitian menunjukkan seorang partisipan mengatakan manfaat penjelasan informed consent adalah memberikan keyakinan kepada pasien bahwa supaya pasien tahu prosedurnya membahayakan atau tidak.Partisipan mengemukakan bahwa manfaat penjelasan informed consent adalah mendapatkan informasi tentang penyakitnya. Partisipan lainnya mengemukakan manfaat penjelasan informed consent adalah mengetahui hal - hal yang perlu dipersiapkan sebelum operasi. Partisipan menyatakan bahwa manfaat informed consent adalah supaya pasien tahu prosedur penanganan penyakitnya bisa membahayakan atau tidak, serta mendapatkan informasi tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum operasi. Hal ini agak berbeda dengan tinjauan teori yang menjelaskan tujuan informed consent adalah untuk memberikan perlindungan pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya dan juga untuk memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern tidak tanpa resiko dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko (inherent risk). (J. Guwandi, 2004)
J.      Peran Perawat Dalam Pemberian Informed Consent
a.      Peran sebagai Advocate
Hasil penelitian menunjukkan seorang partisipan berpendapat bahwa perannya sebagai advocate adalah melindungi pasien terhadap tindakan malpraktik dokter. Partisipan lain berpendapat bahwa peran perawat sebagai advocate adalah sebagai pembela dan pelindung terhadap hak-hak pasien. Peran advokasi dilakukan perawat dalam membantu pasien dan keluarga dalam menginterpretasi berbagai informasi dari pemberi layanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan terhadap pasien juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak oleh pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian. (M. Dwidiyanti, 2007)
b.      Peran sebagai Counsellor
Partisipan berpendapat bahwa perannya sebagai counsellor adalah mengatasi tekanan psikologis dengan mencari penyebab kecemasannya, memberikan keyakinan dalam mengurangi kecemasan pasien. Konseling adalah proses membantu pasien untuk menyadari dan mengatasi tekanan psikologis atau masalah sosial, untuk membangun hubungan interpersonal yang baik, dan untuk meningkatkan perkembangan seseorang dimana didalamnya diberikan dukungan emosional dan intelektual. (Mubarak dan Nur Chayatin, 2009) Hal ini sejalan dengan apa yang dilakukan partisipan melalui perannya sebagai counsellor sebagaimana yang terungkap diatas. Partisipan lainnya berpendapat bahwa peran perawat sebagai advocate adalah menggali respon pasien dan mengklarifikasi informasi yang pasien belum mengerti serta memberikan motivasi dalam mengambil keputusan.
c.       Peran sebagai consultant
Hasil penelitian menunjukkan partisipan memperhatikan hak pasien dalam menentukan alternatif baginya dalam memilih tindakan yang tepat dan terbaik serta memposisikan dirinya sebagai tempat berkonsultasi untuk memecahkan suatu permasalahan. Perawat berperan sebagai tempat konsultasi bagi pasien terhadap masalah yang dialami atau mendiskusikan tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. (Mubarak dan Nur Chayatin, 2009)


 BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut persepsi perawat tentang pengertian informed consent adalah suatu surat atau lembar persetujuan yang diberikan pada saat sebelum operasi dan ditanda tangani oleh pasien atau keluarga yang merupakan pengesahan dari mereka untuk dilakukan tindakan medik kepadanya. Penanggung jawabnya adalah dokter, sebagai operator yang melakukan tindakan medic atau operasi. Sedangkan yang menjadi hak – hak pasien yang berkaitan dengan informed consent adalah mendapat informasi, menerima ganti rugi bila merasa dirugikan, memilih dokter dan perawat, mendapatkan pengobatan, serta menolak persetujuan tindakan. Pernyataan perawat tentang informed consent tersebut menggambarkan bahwa informed consent sudah dikenal dan diketahui oleh perawat. Sikap perawat dalam melaksanakan peran advocate, counsellor dan consultant dalam pengajuan informed consent belum sepenuhnya sesuai dengan kewenangan perawat.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites