Senin, 20 Mei 2013

Hadits tentang tata pergaulan 1

PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Pergaulan erat kaitannya dengan sikap dan prilaku yang baik terhadap sesama manusia yang setiap hari melakukan kegiatan komunikasi sosial.
Pengetahuan tentang tata pergaulan adalah salah satu hal yang penting diketahui untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, kepada sesama manusia umumnya.
Realitas sosial menunjukkan bahwa hubungan antara sesama umat manusia saat ini sudah mulai buruk dan cenderung kurang manusiawi. Oleh karena itu, pengetahuan tentang tata perlu untuk diketahui guna merakit kembali hubungan horizontal antar sesama manusia dengan tujuan untuk mewujudkan ukhuwah Islamiyah yang lebih indah. Karena dengan keadaan itulah kedamaian, keharmonisan, dan ketenangan hidup bersama dapat dinikmati.
B.       Rumusan Masalah
1.    Bagaimana tata pergaulan?
2.    Jelaskan tentang larangan berdua-duaan tanpa mahram!
3.    Jelaskan tentang hati-hati dalam bergaul dengan ipar!
4.    Jelaskan tentang macam-macam zina anggota tubuh!
C.       Tujuan
1.    Mengetahui bagaimana tata pergaulan
2.    Mengetahui tentang larangan berdua-duaan tanpa mahram.
3.    Mengetahui tentang hati-hati dalam bergaul dengan ipar.
4.    Mengetahui tentang macam-macam zina anggota tubuh.

BAB II
PEMBAHASAN
A.       Tata Pergaulan
1.      Pengertian Pergaulan
Pergaulan adalah salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini untuk mewujudkan ukhwah Islamiyah.
Allah menciptakan kita dengan segala perbedaannya sebagai wujud keagungan dan kekuasaan-Nya. Maka dari itu, janganlah perbedaan menjadi penghalang kita untuk bergaul atau bersosialisasi dengan lingkungan sekitar kita. . Tak ada yang dapat membedakan kita dengan orang lain, kecuali karena ketakwaannya kepada Allah swt. [1]
2.      Pandangan Islam Mengenai Pergaulan
Manusia diharuskan untuk memelihara dua bentuk hubungan yaitu hubungan dengan Allah (habluminallah) dan hubungan sesama manusia (habluminannas). Agama islam menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan diantara kaum muslimin. Karena dengan pergaulan, kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama lain, bisa saling tunjang menunjang dan saling isi mengisi dalam kebutuhan. Juga dengan pergaulan kita dapat mencapai sesuatu yang berguna untuk kemaslahatan masyarakat yang adil dan makmur, dalam membina masyarakat yang berakhlakul karimah. Kemaslahatan masyarakat yang dilandasi dengan akhlakul karimah tidak akan terwujud kecuali dengan kebaikan pergaulan antara mereka.
Dalam kaitannya dengan pergaulan, agama menetapkan rambu-rambu yang dapat memelihara umatnya agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan. Larangan bagi yang bukan mahram untuk berduaan, apalagi di tempat yang di duga dapat mengundang lahirnya pelanggaran agama, merupakan salah satu contoh dari rambu pembatas itu. [2]
Akhlak Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan Hukum syara’, serta memenuhi segala hak yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Kita di galakan untuk saling mengenali antara satu sama lain dan ini amat bertepatan dengan firman Allah swt dalam surat Al-Hujarat ayat 13 yang berbunyi : “wahai umat manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa bersuku pula, supaya kamu saling kenal-mengenal.
3.      Kunci Utama dalam Pergaulan
Tiga kunci utama untuk mewujudkan pergaulan yaitu ta’aruf, tafahum, dan ta’awun. Inilah tiga kunci utama yang harus kita lakukan dalam pergaulan :
a.         Ta’aruf
Ta’aruf atau saling mengenal menjadi suatu yang wajib ketika kita akan melangkah keluar untuk bersosialisasi dengan orang lain. Dengan ta’aruf kita dapat membedakan sifat, kesukuan, agama, kegemaran, karakter, dan semua ciri khas pada diri seseorang. Dengan saling mengenal maka ukhuwah Islamiyah akan lebih mudah terwujud.
b.         Tafahum
Memahami merupakan langkah kedua yang harus kita lakukan ketika kita bergaul dengan orang lain. Setelah kita mengenal seseorang pastikan kita tahu juga semua yang ia sukai dan yang ia benci. Inilah bagian terpenting dalam pergaulan. Dengan memahami kita dapat memilah dan memilih siapa yang harus menjadi teman bergaul kita dan siapa yang harus kita jauhi, karena mungkin sifatnya jahat. Sebab, agama kita akan sangat di tentukan oleh agama teman dekat kita. ketika kita bergaul dengan orang-orang shalih akan banyak sedikit membawa kita menuju kepada keshalihan. Dan sebaliknya, ketika kita bergaul dengan orang yang akhlaknya buruk, pasti akan membawa kepada keburukan perilaku (akhlakul majmumah).
c.         Ta’awun
Sikap ta’awun yakni sikap saling tolong menolong. Karena inilah sesungguhnya yang akan menumbuhkan rasa cinta pada diri seseorang kepada kita. Bahkan islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa. Rasulullah saw telah mengatakan bahwa bukan termasuk umatnya orang yang tidak peduli dengan urusan umat islam yang lain.
Ta’aruf, tafahum, dan ta’awun telah menjadi bagian penting yang harus kita lakukan. Tapi, semua ini tidak ada artinya jika dasarnya bukan ikhlas karena Allah. Ikhlas harus menjadi sesuatu yang utama, termasuk ketika kita mengenal, memahami dan saling menolong. Selain itu, tumbuhkan rasa cinta dan benci karena Allah. Karena cinta dan benci karena Allah akan mendatangkan keridhoan Allah dan seluruh makhluknya.
4.      Macam-Macam Pergaulan
a.         Pergaulan antara manusia dengan Allah
Apabila seseorang mempunyai hubungan baik dengan Allah, maka hal itu akan memberikan pengaruh bagi kehidupananya. Allah akan membuat kehidupannya teratur. Salah satunya dalam berhubungan dengan sesama manusia. [3]
b.         Pergaulan dengan dirinya sendiri
Manakala manusia telah menyucikan dirinya sendiri, maka dia akan mampu mempersiapkan modal yang baik untuk berbuat dan bertindak secara bijak dan lurus dalam kehidupan ini, khususnya untuk pergaulan dan hubungannya dengan sesama manusia. [4]
c.         Pergaulan dengan keluarga
Pergaulan dengan keluarga merupakan sesuatu hal yang dituntut, juga merupakan titik tolak dalam hubungan dengan sesame manusia. Karena anggota keluarga adalah manusia yang paling dekat seseorang, maka tentunya hubungan sosial itu berpijak atas dasar yang kokoh. [5]
Namun tidak semua pergaulan dengan keluarga itu di bolehkan, misalnya pergaulan antara seseorang perempuan dengan kaka ipar laki-laki . Karena keduanya tidak memiliki hubungan mahram. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi peringatan keras terhadap hubungan interaksi antar-saudara ipar.
Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus kedalam zina.
d.         Pergaulan dengan sesama manusia (masyarakat)
Memelihara pergaulan dengan sesama manusia sangat penting. Karena itu manusia dituntut utuk bergaul dan berhubungan dengan sesamanya guna untuk kebahagian hidupnya, dicintai oleh sesamanya, dan diridhai oleh Allah SWT.
e.         Pergaulan dengan sahabat
Pergaulan dengan sahabat yaitu pergaulan dengan orang-orang yang paling dekat dengan dengan kita. Persahabatan adalah sesuatu yang harus dibangun yang didasarkan karena Allah. Karena akhlak yang utama, sifat rendah hati, kemauan, kesabaran, pengendalian diri, dan nurani yang sehat. [6]
5.      Rambu-Rambu Pergaulan
Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Dalam kaitannya dengan tata pergaulan, agama menetapkan rambu-rambu yang dapat memelihara umatnya agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan. Larangan bagi yang bukan mahram untuk berduaan, apalagi di tempat yang di duga dapat mengundang lahirnya pelanggaran agama, merupakan salah satu contoh dari rambu pembatas itu. [7]
 Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela:
a.         Hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan.
b.         Hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah dan menjaga kehormatan.
c.         Tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram.
d.         Menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’.
e.         Hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat.
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan.
B.       Larangan Berdua-Duaan Tanpa Mahram
Hadits tentang larangan berkhalwat:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُا سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb keduanya dari Sufyan - Abu Bakr berakata- Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah Telah menceritakan kepada kami Amru bin Dinar dari Abu Ma'bad ia berkata, saya mendengar Ibnu Abbas berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya. " Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, "Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Pergilah kamu haji bersama isterimu. "[8]
Tinjauan Bahasa:
Sedang berkhutbah
:
يَخْطُبُ
Menyendiri
:
يَخْلُوْ
Muhrim, orang yang haram dinikahi
:
مَحْرَمٍ
Mengadakan perjalanan
:
تُسَافِرُ
Keluar mengerjakan haji
:
خَرَجَتْ حَا جَّةً
Menulis, mendaftar
:
اِكْتَتَبْتَ
Perang
:
غَزْوَةٌ
Pergi berangkat.
:
اِنْطَلِقَ
Penjelasan Hadits:
Perawi awal hadis ini adalah Abdullah Ibn Abbas Ra dan perawi akhirnya adalah Muslim.[9] Hadis ini secara tegas menyatakan bahwa wanita dan pria yang bukan suami istri, dilarang berduaan tanpa mahram dari wanita itu. Begitu pula wanita dilarang bepergian tanpa mahramnya. [10]
Apabila laki-laki dan bukan perempuan bukan muhrim berduaan, maka yang ketiganya adalah syaitan.
Hadis Nabi menyatakan: “Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (berkhalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas menyatakan bahwa Rasulullah melarang pria dan wanita berkhalwat, baik di tempat umum, apalagi di tempat sepi, karena yang ketiga adalah syaitan.
Khalwat adalah berdua-duaan antara pria dan wanita yang tidak ada punya hubungan suami istri dan tidak ada pula mahram tanpa adanya orang ketiga.
Pertemuan hendaklah dilakukan di tempat yang ramai bukan di tempat sepi yang tersembunyi, hingga tidak mudah terkontrol/terbebas dari pengawasan ramai. Hal ini perlu diperhatikan agar terhindar dari fitnah dan hasutan syaitan supaya melakukan perkara-perkara maksiat. [11]
Syaitan akan selalu mencari peluang dan memanfaatkan selagi kesempatan untuk menjerumuskan anak cucu adam. Dalam banyak kasus muda-mudi mudah sekali jatuh kedalam perzinaan apabila sudah berdua-duaan dimanapun. Jadi larangan berkhalwat sebagai tindakan pencegahan supaya tidak jatuh kelembah dosa yang lebih dalam.
Nabi tidak membenarkan kita masuk ke kamar-kamar perempuan. Maka hal ini memberi pengertian, bahwa kita dilarang duduk-duduk berdua-duaan saja dalam sebuah bilik dengan seorang perempuan tanpa mahramnya. [12]
C.       Hati-Hati Bergaul dengan Ipar
Hadits tentang hati-hati bergaul dengan ipar:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abul Khair dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita. " Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?" beliau menjawab: "Ipar adalah maut.”[13]
Tinjauan Bahasa:
Masuk
:
الدُّخُولَ
Kaum Wanita
:
النِّسَاءِ
Ipar
:
الْحَمْوَ
Maut
:
الْمَوْتُ
Penjelasan Hadits:
Perawi awal dari hadis ini adalah Uqbah Ibn Amir al-Juhny Ra lebih dikenal dengan Abu Hamad wafat pada tahun 58 H sedang perawi akhirnya adalah al-Bukhari.[14] Ipar (al-hamwu), tetapi rasulullah saw dalam arti lain berarti mati, artinya bahayanya sangat besar, bisa membawa bahaya yang membawa maut.[15]
Secara khusus Rasulullah saw memperingatkan seorang laki-laki berduaan dengan ipar sebab sering terjadi karena dianggap sudah terbiasa dan memperingati hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena berduaan dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat dari pada orang lain dan fitnah pun lebuh kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat pertemuaan tersebut tanpa ada yang menegur. Hal itu berbeda sekali dengan orang lain.
Yang sama dengan ini adalah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti kemenakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini.
Yang di maksud ipar adalah keluarga istri atau keluarga suami. Berkhalwat berduaan dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya agama, karena terjadinya perbuatan maksiat dan hancurnya seorang perempuan dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu serta membawa kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk sangka kepadanya. Bahayanya ini bukan sekedar insting manusia dan perasaan-perasaan manusia yang ditimbulkan, melainkan akan mengancam eksistensi rumah tangga dan kehidupan suami istri serta rahasia kedua belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan untuk merusak rumah tangga orang. Karena itu pula, Ibnu Katsir dalam menafsiri perkataan “ipar adalah sama dengan mati” itu mengatakan sebagai berikut. Perkataan tersebut bisa dikatakan oleh orang-orang Arab seperti singa itu sama dengan mati dan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama dengan bertemu mati dan api.
Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya dengan berkhalwat dengan orang lain sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak kepada si ipar tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan suami pergaulanyang tidak baik atau lainnya. Seorang suami tidak merasa kikuk untuk melihat dalam rumah ipar dengan keluar masuk rumah ipar tersebut.[16]
D.      Macam-Macam Zina Anggota Tubuh
Hadits tentang macam-macam zina bagi anggota tubuh:
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Terjemah Hadits:
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Hisyam Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.”[17]
Tinjauan Bahasa
telah ditentukan
:
كُتِبَ
nasib perzinaannya
:
نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا
kedua mata
:
فَالْعَيْنَانِ
melihat
:
النَّظَرُ
kedua telinga
الْأُذُنَانِ
mendengar
الِاسْتِمَاعُ
lidah
اللِّسَانُ
berbicara
الْكَلَامُ
kedua tangan
الْيَدُ
menyentuh
الْبَطْشُ
kedua kaki
وَالرِّجْلُ
melangkah
الْخُطَا
Hati
وَالْقَلْبُ
Berkeinginan
يَهْوَى
berangan-angan
يَتَمَنَّ
Penjelasan Hadits
Perawi hadis di atas adalah Abdurrahman Ibn Shakhar (Abu Hurairah) Ra sedangkan perawi akhirnya adalah Muslim.[18] Hadis tersebut menunjukan bahwa “zina mata”, “zina lisan”, dan “zina hati” itu tergolong “mendekati zina”. Namun, disamping tiga macam “zina kecil” ini, masih ada banyak jenis aktivitas “mendekati zina” lainnya, seperti ‘zina tangan’, ‘zina kaki’, ‘zina bibir’, dan ‘zina-zina tubuh yang lainnya’, kecuali alat kelamin.
Jika dipahami pengertian zina dalam konteks fiqih islam dapat disebut sebagai adanya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar nikah yang sah, maka yang dimaksud dengan zina anggota tubuh yaitu meliputi zina tangan, zina mata, zina lidah dan sebagainya seperti yang disebut dalam hadits di atas bukanlah makna yang hakiki melainkan makna yang majazi (kiasan), karena tidak memenuhi kriteria perbuatan zina yang diatur dalam fiqih islam. Penyebutannya sebagai zina membawa arti sebagai penyebab terjadinya perbuatan zina. Oleh karena, larangan memandang, menyentuh dan sebagainya adalah dimaksudkan supaya manusia berhati-hati bergaul dengan lawan jenisnya karena disaat itu sangat rawan terjadinya perbuatan zina. [19]
Disebut, dosa “mendekati zina” itu tergolong “dosa kecil”. Sungguhpun demikian, perbuatan dosa yang “kecil” ini cenderung diremehkan oleh pelakunya. Inilah yang dalam hadis di atas di sebut sebagai “bagiannya dari zina yang pasti dia (manusia) lakukan”. Padahal, bila di remehkan yang kecil itu bisa membesar. Ingatlah bahwa perbuatan zina selalu diawali dengan “mendekati zina” terlebih dahulu. Dengan kata lain, dosa besar ini selalu diawali dengan dosa-dosa kecil.
Firman Allah:
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#q‘Òäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøts†ur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4’s1ø—r& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". (Q. S. An-Nur: 30)
Ÿwur ß#ø)s? $tB }§øŠs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# uŽ|Çt7ø9$#ur yŠ#xsàÿø9$#ur ‘@ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (Q. S. Al-Isra: 36)
Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Hal ini menunjukkan bahwa apabila pandangan tidak terjaga, maka akan berdampak pada tidak terjaganya kemaluan. Dijelaskan pula bahwa jika seseorang mengobral pandangannya.
Allah Ta’ala berfirman: “Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Ghafir: 19).
 Hal yang dimaksud yaitu dengan “mata yang khianat” adalah mencuri pandang. Allah Maha Mengetahui mata yang mencuri pandang. Allah juga Maha Mengetahui hal-hal yang tersembunyi di dalam dada, seperti niat baik dan niat jahat. Bahkan Allah Maha Mengetahui dengan bisikan jiwa dan apa yang dipikirkan oleh seseorang.
Setiap orang akan bertanggungjawab atas pendengaran (telinganya), baik mendengar perkataan yang diharamkan maupun mendengar tentang kebaikan.
Demikian pula dengan pandangan (mata), dan hati. Jadi setiap orang harus dapat menjaga dirinya masing-masing. Yang tergolong dalam macam-macam zina bagi anggota tubuh itu, yaitu:
1.         Zina kedua mata adalah pandangan.
 Maksudnya jika seorang laki-laki memandang seorang wanita meskipun tanpa syahwat, sedangka wanta tersebut bukan mahrammnya, maka pandangannya ini termasuk salah satu bentuk zina dan inilah bentuk zina kedua mata.
2.         Zina telinga
Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Seorang laki-laki mendengarkan pembicaraan wanita sambil menikmati merdunya suara wanita itu. Inilah bentuk zina kedua telinga.
3.         Zina tangan.
Bentuk zinanya yaitu dengan meraba, memegang dan lain-lainnya.
4.         Zina kaki
Zina kedua kaki adalah dengan melangkahkan kaki ke tempat maksiat atau ia mendengar suara seorang wanita lalu ia pun mendatanginya. Inilah bentuk zina kedua kaki.
5.         Zina Lisan
Yaitu perkataan yang disertai nafsu birahi.
Contohnya : ucapan kotor atau tidak baik.
6.         Zina Hati
Pengertian zina hati (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi atau mengharapkan kesempatan untuk berzina atau memelihara hasrat untuk berzina. Contohnya : berpikiran kotor atau tidak baik.
 Bagi seseorang yang merasakan adanya pengaruh demikian, sebaiknya ia berusaha untuk menjauhinya. Hal ini dikarenakan setan berjalan ditubuh manusia layaknya peredaran darah. Sedangkan pandangan mata adalah salah satu panah iblis yang beracun. Terkadang ketika pertama kali seorang lelaki memandang seorang wanita, hatinya masih dapat bertahan dan tidak membuatnya tergoda. Tetapi untuk kedua dan ketiga kalinya, hatinya bisa tergoda olehnya.[20]

BAB III
PENUTUP
Simpulan
Pergaulan adalah salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini untuk mewujudkan ukhwah Islamiyah.
Wanita dan pria yang bukan suami istri, dilarang berduaan tanpa mahram dari wanita itu. Begitu pula wanita dilarang bepergian tanpa mahramnya. Apabila laki-laki dan bukan perempuan bukan muhrim berduaan, maka yang ketiganya adalah syaitan.
Ipar (al-hamwu), tetapi rasulullah saw dalam arti lain berarti mati, artinya bahayanya sangat besar, bisa membawa bahaya yang membawa maut. Rasulullah saw memperingatkan seorang laki-laki berduaan dengan ipar sebab sering terjadi karena dianggap sudah terbiasa dan memperingati hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena berduaan dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat dari pada orang lain dan fitnah pun lebuh kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat pertemuaan tersebut tanpa ada yang menegur. Hal itu berbeda sekali dengan orang lain. 
Jika dipahami pengertian zina dalam konteks fiqih islam dapat disebut sebagai adanya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar nikah yang sah, maka yang dimaksud dengan zina anggota tubuh yaitu meliputi zina tangan, zina mata, zina lidah dan sebagainya seperti yang disebut dalam hadits di atas bukanlah makna yang hakiki melainkan makna yang majazi (kiasan), karena tidak memenuhi kriteria perbuatan zina yang diatur dalam fiqih islam. Penyebutannya sebagai zina membawa arti sebagai penyebab terjadinya perbuatan zina. Oleh karena, larangan memandang, menyentuh dan sebagainya adalah dimaksudkan supaya manusia berhati-hati bergaul dengan lawan jenisnya karena disaat itu sangat rawan terjadinya perbuatan zina.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Musawi, Khalil. 1989.  Bagaimana Menyukseskan pergaulan Anda. Jakarta: PT Lentera Basritama
Al-Utsaimin,Shaikh Muhammad bin Shalih. 2008.  Syarah Riyadhus Shalihin jilid 4. Jakarta: Darus sunah
Ashshiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2003 Mutiara Hadits 6. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Baqi, Muhammad Fu’ad Abdul. 1996.  AL-lu’lu wal Marjan 2. Surabaya : PT. Bina Ilmu
Bukhari, Shahih Bukhari
http://id. shvoong. com/humanities/1775913-etika-pergaulan-menurut-islam/
Ja’far, Abidin, M. Noor Fuady. 2006. Hadits Nabawi. Banjarmasin: IAIN Antasari. Banjarmasin
Karim, Abdullah. 2004.  Hadis-Hadis Nabi saw. Banjarmasin: CV Naga Jaya Offset
Masrap Suhaimi, dkk. 1993.  Terjemah Bulughul Maram, Surabaya: Al-Ikhlas
Muslim, Shahih Muslim
Qardhawi, Muhammad Yusuf. 2008. Halal dan Haram Dalam Islam. Surabaya : PT. Bina Ilmu
Ritonga, H. A. Rahman. 2005.  Akhlak Merakit Hubungan Dengan Sesama Manusia. Bukittinggi: Amelia Surabaya
Shihab, Muhammad Quraish. 2007. Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an. Bandung: PT. Mizan Pustaka

[1] http://id. shvoong. com/humanities/1775913-etika-pergaulan-menurut-islam/
[2] Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007)
[3] Khalil Al-Musawi, Bagaimana Menyuksekan pergaulan Anda, (Jakarta: PT Lentera Basritama, 1989), h. 5-6
[4] Ibid, h. 23
[5] Ibid, h. 195
[6] Ibid, h. 164
[7] Muhammad Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi Hidup Bersama Al-Qur’an, (Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007)
[8] Muslim, Kitab : Haji, Bab : Perjalanan seorang wanita bersama mahramnya untuk haji dan selainnya No. Hadist : 2391
[9] Drs. Abidin Ja’far, Lc. MA, Fuady. M. Noor, M.Ag. Hadits Nabawi. (IAIN Antasari. Banjarmasin, 2006), h. 59
[10] Drs. Abdullah Karim, M. Ag. Hadis-Hadis Nabi saw. (Banjarmasin: CV Naga Jaya Offset, 2004) h. 75-76
[11] Masrap Suhaimi, dkk, Terjemah Bulughul Maram. (Surabaya: Al-Ikhlas,1993), h. 461-462
[12] Prof. DR. Teungku Muhammad Hasbi Ashshiddieqy, Mutiara Hadits 6. (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. 2003), h. 365
[13] Bukhari, Kitab : Nikah, Bab : Janganlah seorang lelaki menyepi dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya No. Hadist : 4831
[14] Drs. Abidin Ja’far, Lc. MA, Op. Cit., h. 61
[15] Muhammad Fu’ad Abdul Baqi. Al-lu’lu wal Marjan 2. (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1996) h. 825
[16] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram Dalam Islam. (Surabaya : PT. Bina Ilmu, 2008). h
[17] Muslim, Kitab : Takdir, Bab : Anak Adam telah ditetapkan bagiannya dari perbuatan zina dan selainnya, No. Hadist : 4802
[18] Drs. Abidin Ja’far, Lc. MA, Op. Cit., h. 63
[19] Prof. Dr. H. A. Rahman Ritonga, MA. Akhlak Merakit Hubungan Dengan Sesama Manusia. (Bukit Tinggi: Amelia Surabaya, 2005), h. 168
[20] Shaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarah Riyadhus Shalihin jilid 4. (Jakarta: Darus sunah, 2008), h. 613-614

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites