Sabtu, 27 Juli 2013

Pengertian Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN
 
Pancasila itu ialah seluruh isi, terutama isi inti-pokoknya yang lima jumlahnya sebagai satu kesatuan dan namanya serta seluruh latar belakang sebagai dasar adanaya lima ini-pokok tersebut yang diungkap di dalam pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Latar belakang sebagai sumber atau dasar inti-pokok itu adalah seluruh pengalaman hidup, sejarah, nasib dan penderitaan serta cita-cita bangsa Indonesia yang terkandung di dalam kalbunya, yang akibat penjajahan hampir tidak dikenali lagi oleh bangsa Indonesia.
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
1.        Pengertian Istilah Pancasila
a.        Istilah ini pertama kali dikenal dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Dokritzu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 Juni 1945 di Jakarta, badan ini setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan PANCA adalah lima; SILA adalah asas atau DASAR; untuk lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut:
“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi -saja namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa- namanya ialah PANTJA SILA, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi”.[1]
b.       Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Pembahasan Undang-undang Dasar Republik Indonesia” paragrap 195, menyatakan: “Perkataan Pancasila, yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mulanya ditempa dan dipakai oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XVI. Kata kembar itu berasal kedua-duanya dari bahasa Sangsekerta: panca dan sila. Dalam bahasa sangsekerta itu maka Pantja-Sila ada dua macam artinya. Pantja-Sila dengan sila berhuruf ‘i’ biasanya artinya “berbatu-batu yang lima” (consisting or 5 rocks; ans funf felsen bestehend); Pantja-Sila dengan huruf Dewanagari – dengan berhuruf ‘i’ yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.[2]
c.        Kata “sila” juga hidup dalam perbendaharaan bahasa Indonesia, klasik dan kontemporer misalnya dalam kata “susila” dan “kesusilaan”. “Sila” disini berarti “tingkah laku dan atau perbuatan”, “susila” berarti “tingkah laku dan atau perbuatan yang baik”. “Kesusilaan” berarti urutan tingkah laku dan atau perbuatan yang baik atau ethik (ethika). Bila ukuran susila atau kesusilaan itu telah menjadi umum dikalangan suatu masyarakat tertentu, maka merupakan sosial-ethic, atau moral positif, yang oleh Prof. Dr. Kancaraningrat disebut “mentalitas”, sedangkan “moral” adalah ukuran susila secara individual.[3]
Dengan demikian Pancasila sebagai asas dapat diperuntukkan kepada Negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia; dengan lain perkataan Pancasila itu sebagai Norma Hukum Dasar (Rechts Fundamentele Norm) Negara Republik Indonesia;[4] sebagai sosial ethic bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau warga Negara RI.
Penulisan Pancasila sebagian terlihat diatas bermacam-macam atau tidak seragam:
1.        Dokumen lama seperti “Lahirnya Pancasila” ditulis dengan “Pantja-Sila”.
2.        H. Muhammad Yamin menulis (ejaan) dengan “Pantja-Sila”.
3.        Ketetapan MPR IV 1973 (Garis Besar Haluan Negara) menuliskan dengan “PANCASILA” atau “Pancasila”.[5]
4.        Sesuai dengan dasar (yuridis) yang aktuil maka kita menggunakan penulisan “Pancasila” seperti antara lain tercantum dalam TAP MPR IV/!1973 Bab I Sub D angka 1 e.
5.        Theoritis cara penulisan demikian dimaksudkan supaya Pancasila itu dilihat sebagai kebulatan atau kesatuan 5 asas.
 
2.        Perumusan-perumusan
Yang dimaksud dengan perumusan disini ialah susunan kata-kata dan akar-akar kalimat serta urutan-urutan pancasila itu.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk seuatu pemerintah Negara Indonesia yang dilindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam sutu undang-undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[6]
Perumusan Pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam:
a.        Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945.
b.       Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.
c.        Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945 (Berita Republik Indonesia 11-7)
d.       Mukaddimah Konstitusi RIS, 31 Januari 1950 (Kepres RIS tahun 1950 No. 48 L.N. 50-3)
e.        Mukaddimah UUD sementara Republik Indonesia (UU 15 Agustus 1950-No. 7 L.N 50-56)
f.         Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ’kembali kepada UUD 1945’ yang pada alenia kelima konsidenin menyatakan bahwa:
“Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juli 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.[7]
 
3.        Lahirnya Pancasila dan Piagam Jakarta
a.        Lahirnya Pancasila adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota BPUPKI yann diucapkan pada sidangnya yang pertama 28-1 Juni1945 di Jakarta. Siding itu dipimpin oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua, yang atas permintaan badan agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosopis.
b.       Tanggal 22 Juni 1945 lahirlah “Piagam Jakarta” sebagai hasil pertemuan penadapat (meeting of mind_ dari 9 orang tokoh-tokoh Nasional yang diketuai Ir. Soekarno, wakilnya Drs. Muh. Hatta, sedangkan anggota-anggota lainnya dianggap mewakili golongan, agama, suku, dan sebagainya di Indonesia.
Piagam Jakarta itu mempunyai arti penting dalam sejarah Indonesia, oleh karena:
1.        Bagian dari piagam itu merupakan bagian dari Proklamasi 17Agustus 1945.
2.        Sebagian lainnya masuk ke dalam Mukaddimah (preambule) UUD 1945.
3.        Perumusan baru dari Pancasila yang pada pokoknya termasuk dalam pembukaan dan Mukaddimah UUD yang pernah ada di Indonesia.
4.        Dinyatakan menjiwai UUD 1945 oleh Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 yang hingga sekarang merupakan dasar hukum bagi berlakunya kembali UUD 1945.[8]
 
4.        Beberapa Ujian Terhadap Pancasila
Beberapa rintangan terhadap perkembangan Negara dan sekaligus merupakan ujian terhadap Pancasila, diantaranya dapat disebutkan di bawah ini:
a.        Perlawanan bersenjata (terhadap Jepang, Sekutu dan Belanda)
b.       Perlawanan terhadap Belanda
c.        Perlawanan terhadap Sekutu
d.       Persetujuan Linggarjati
e.        Agresi Belanda I
f.         Persetujuan Renville
g.       Peristiwa Madiun
h.       Agresi Belanda ke-II
i.         Perlawanan Gerilya
j.         Gangguan-gangguan keamanan
k.        Pergolakan PRRI/Permesa
l.         Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 1965
m.      Gerakan 30 September 1965/Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI)
n.       Kebangkitan Generasi Muda, Angkatan 66.
 
5.        Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Way of life, Weltanschaung, Wereldbesohouwing, pandangan hidup, pegangan/pedoman hidup, pandangan dunia adalah istilah lain dari Pancasila.
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan. Dalam kehidupan sesuatu bangsa adanya pandangan hidup sangat diperlukan.
Sebab dengan pandangan hidup sesuatu bangsa akan:
●        Memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya, dan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi, sehingga tidak terombang-ambing dalam mengahadapi persoalan-persoalan besar, baik yang datang dari dalam masyarakat/bangsanya maupun dari luar.
●        Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
●        Mempunyai pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
Sebagai pandangan hidup Pancasila merupakan kristalisasi dan nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri, nilai-nilai tersebut tidak lain adalah:
●        Nilai dan jiwa ketuhanan-keagamaan
●        Nilai dan jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab
●        Nilai jiwa dan persatuan
●        Nilaidan jiwa kerakyatan-demokrasi
●        Nilai dan jiwa yang berkeadilan sosial
 
 
6.        Hubungan Pancasila, Proklamasi, dan Pembukaan UUD 1945
a.        Hubungan antara Pancasila dan Proklamasi
Apabila diperhatikan dengan seksama perjuangan bangsa Indonesia mewujudkan Negara RI yang merdeka, dengan Proklamasi Kemerdekaan, unsur-unsur Pancasila telah menjiwai dan mendasari semangat dan perjuangan tersebut. Hal ini dapat dibuktikan antara lain sebagai berikut:
1.        Unsur ketuhanan
2.        Unsur kemanusiaan
3.        Unsur persatuan
4.        Unsur kerakyatan
5.        Unsur keadilan sosial 
 
b.       Hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945
Mengenai hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 dapat dikemukakan bahwa antara keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat, baik ditinjau dari proses terjadinya maupun dari segi isinya.
1.        Ditinjau dari Segi Proses Terjadinya
Terwujudnya naskah Proklamasi Kemerdekaan tidak terlepas dari naskah rancangan Pembukaan UUD yang dipersiapkan oleh Badan Penyelidik dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.[9] Selanjutnya kedua naskah itu pada tahap akhir disusun dan ditetapkan oleh Panitia Kemerdekaan Indonesia yang sering disebut sebagai pembentuk negara.
2.        Ditinjau dari Segi Isinya
Dilihat dari isi (pengertian) yang terkandung di dalamnya, pada pokoknya Proklamasi Kemerdekaan memuat 2 hal, yaitu:
a.  Pernyataan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, terlukis dari kalimat pertama naskah Proklamasi (Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia).
b. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu, dilukiskan dalam kalimat kedua naskah Proklamasi (Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya)
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai tolak-ukur bagi setiap perbuatan bangsa di dalam segala aspeknya, baik aspek hidup dan kehidupan yang bersifat pribadi atau individual maupun sosial, bagi hidup dan kehidupan budayanya, hidup dan kehidupan bernegaranya, hidup dan pandangan etika atau estetikanya; dan juga tolak-ukur bagi pandangan manusia Indonesia terhadap sesama manusia Tuhan yang Maha Esa sebagai pembuat hidup.
Menurut tinjauan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, maka setiap aspek tersebut hanya merupakan sebagian saja dari satu keseluruhan hidup dan kehidupan ini. Oleh karena itu, maka misalnya pandangan manusia Indonesia tentang keindahan tidak akan lepas dari pandangannya tentang manusia, lingkungan sekitarnya berupa flora, fauna dan alam, fisik serta sosialnya, yang memberikan ruang dan pengaruh secara timbal balik, demi kesempurnaannya masing-masing.
Di dalam kedudukannya sebagai pandangan hidup bangsa yang merupakan tolak-ukur bagi hidup dan kehidupan, maka Pancasila oleh bangsa Indonesia dijadikan landasan kebudayaan, landasan pendidikan, landasan hidup bernegara, landasan hidup kepartaian dan kekaryaan, landasan hidup beragama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, landasan pembinaan hukum Nasional, landasan hidup perekonomian dan lain sebagainya sebagai perwujudan-perwujudan khususnya.
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Syahar, S.H, Drss. H. Syardus. Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan dan Kenegaraan Indonesia. Bandung: Alumni, 1975.
●        Kamsil, S.H, Drs. C. S. T. Pancasila dan UUD 1945 Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PRADNYA, 1975.
●        Jarmanto. Pancasila Suatu Tinjauan Aspek Historis dan Sosio-Politis. Yogyakarta: LIBERTY, 1982.
●        Daman, Rozikin. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.

[1] Syahar, Syardus, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan dan Kenegaraan Indonesia, Bandung: Alumni, 1975
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Pancasila Dasar Falsafah Negara 

3 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites