Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Selasa, 21 Mei 2013

PERKEMBANGAN AGAMA ISLAM PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW SAMPAI MASA KHULAFAUR RASYIDIN

DOWNLOAD MAKALAH FORMAT WORD
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG MASALAH
Sejarah merupakan suatu rujukan yang sangat penting saat kita akan membangun masa depan. Sekaitan dengan itu kita bisa tahu apa dan bagaimana perkembangan islam pada masa lampau. Namun, kadang kita sebagai umat islam malas untuk melihat sejarah. Sehingga kita cenderung berjalan tanpa tujuan dan mungkin mengulangi kesalahan yang pernah ada dimasa lalu. Disnilah sejarah berfungsi sebagai cerminan bahwa dimasa silam telah terjadi sebuah kisah yang patut kita pelajari untuk merancang serta merencanakan matang-matang untuk masa depan yang lebih cemerlang tanpa tergoyahkan dengan kekuatan apa pun.
Perkembangan Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW dan Para Sahabat adalah merupakan Agam Islam pada zaman keemasan, hal itu bisa terlihat bagaimana kemurnian Islam itu sendiri dengan adanya pelaku dan faktor utamanya yaitu Rasulullah SAW. Kemudian pada zaman selanjutnya yaitu zaman para sahabat, terkhusus pada zaman Khalifah empat atau yang lebih terkenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin, Islam berkembang dengan pesat dimana hampir 2/3 bumi yang kita huni ini hampir dipegang dan dikendalikan oleh Islam. Hal itu tentunya tidak terlepas dari para pejuang yang sangat gigih dalam mempertahankan dan juga dalam menyebarkan islam sebagai agama Tauhid yang diridhoi. Perkembangan islam pada zaman inilah merupakan titik tolak perubahan peradaban kearah yang lebih maju. Maka tidak heran para sejarawan mencatat bahwa islam pada zaman Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin merupakan islam yang luar biasa pengaruhnya. Namun yang terkadang menjadi pertanyaan adalah kenapa pada zaman sekarang ini seolah kita melupakannya. Sekaitan dengan itu perlu kiranya kita melihat kembali dan mengkaji kembali bagaimana sejarah islam yang sebenarnya.
B.PERUMUSAN MASALAH
Agar tidak terjadi kesimpang siuran dalam penyusunan makalah ini, maka saya merumuskan masalah sebagai berikut:
1)Islam masa Rasulullah di Mekkah
2)Rasulullah SAW Membangun Masyarakat Islam di Madinah
3)Pengertian Khulafaur Rasyidin
4)Kepemimpinan Khalifah Abu Bakar as-Siddiq
5)Kepemimpinan Khalifah Umar Bin Khottob
6)Kepemimpinan Khalifah Utsman Bin Affan
7)Kepemimpinan Khalifah Ali Bin Abi Thalib
C.TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan dalam membahas masalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana :
1)Islam masa Rasulullah di Mekkah
2)Rasulullah SAW Membangun Masyarakat Islam di Madinah
3)Pengertian Khulafaur Rasyidin
4)Kepemimpinan Khalifah Abu Bakar as-Siddiq
5)Kepemimpinan Khalifah Umar bin Khottob
6)Kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan
7)Kepemimpinan Khalifah Ali Bin abi Thalib
D.METODE PENULISAN
Metode yang digunakan penulis adalah metode kepustakaan yaitu memberikan gambaran tentang materi-materi yang berhubungan dengan permasalahan melalui literatur buku-buku yang tersedia, tidak lupa juga penulis ambil sedikit dari media massa/internet.
BAB II
PERKEMBANGAN AGAMA ISLAM PADA MASA
NABI MUHAMMAD SAW
A.ISLAM MASA RASULULLAH DI MEKKAH
Nabi Muhammad dilahirkan pada hari senin tanggal 12 Rabiul awal, tahun gajah, kira-kira 571 masehi. Dinamakan tahun Gajah karena pada waktu kelahiran beliau, ada seorang gubernur dari keraan Nasrani Abisinia yang memerintah di Yaman bermaksud menghancurkan Ka’bah dengan bala tentaranya yang mengendarai Gajah. Belum tercapai tujuannya tentara tersebut, Allah telah menghancurkan mereka dengan mengirimkan burung Ababil. Karena pasukan itu menggunakan Gajah, maka tahun tersebut dinamakan tahun Gajah.1
Disamping tidak pernah berbuat dosa (ma’shum), nabi Muhammad SAW juga selalu beribadah dan berkhalwat di gua Hira. Sehingga pada tanggal 17 Ramadhan, beliau menerima wahyu pertama kali yaitu surat Al-Alaq ayat 1-5. Pada saat itu pula Nabi dinobatkan sebagai Rasulullah atau utusan Allah SWT kepada seluruh umat manusia untuk menyampaikan risalah-Nya. Ini terjadi menjelang usia Rasulullah yang ke 40 tahun. Setelah sekian lama wahyu kedua tidak muncul, timbul rasa rindu dalam dada Rasulullah SAW. Akan tetapi tak lama kemudian turunlah wahyu yang kedua yaitu surat al-Mudatsir ayat 1-7. Dengan turunnya surat tersebut mulailah Rasulullah berdakwah.
Dakwah pertama beliau adalah pada keluarga dan teman-temannya. Dengan turunnya wahyu ini, maka jelaslah apa yang harus Rasulullah kerjakan dalam menyampaikan risalah-Nya yaitu mengajak umat manusia menyembah Allah SWT yang maha Esa, yang tiada beranak dan tidak pula diberanakkan serta tiada sekutu bagi – Nya.
1.Penyiaran Islam secara Sembunyi-Sembunyi
Ketika wahyu pertama turun, Nabi belum diperintah untuk menyeru umat manusia menyembah dan mengesakan Allah SWT. Jibril tidak lagi datang untuk beberapa waktu lamanya. Pada saat sedang menunggu itulah kemudian turun wahyu yang kedua (Qs. Al-Mudatstsir:1-7) yang menjelaskan akan tugas Rasulullah SAW yaitu menyeru ummat manusia untuk menyembah dan mengesakan Allah SWT. Dengan perintah tersebut Rasulullah SAW mulai berdakwah secara sembunyi-sembunyi. Dakwah pertama beliau adalah pada keluarga dan sahabat-sahabatnya. Orang pertama yang beriman kepada-Nya ialah Siti Khodijah (isteri Nabi), disusul Ali bin Abi Thalib (putra paman Nabi) dan Zaid bin Haritsah (budak Nabi yang dijadikan anak angkat). Setelah itu beliau menyeru Abu Bakar (sahabat karib Nabi). Kemudian dengan perantaraan Abu Bakar banyak orang-orang yang masuk Islam.2
2.Menyiarkan Islam secara Terang-Terangan
Penyiaran secara sembunyi-sembunyi berlangsung selama 3 tahun, sampai kurun waktu berikutnya yang memerintahkan dakwah secara terbuka dan terang-terangan.3 Ketika wahyu tersebut beliau mengundang keluarga dekatnya untuk berkumpul dibukit Safa, menyerukan agar berhati-hati terhadap azap yang keras di kemudian hari (Hari Kiamat) bagi orang-orang yang tidak mengakui Allah sebagai tuhan Yang Maha Esa dan Muhammad sebagai utusan-Nya.
Tiga tahun lamanya Rasulullah SAW melakukan dakwah secara rahasia. Kemudian turunlah firman Allah SWT, surat Al-Hijr:94 yang memerintahkan agar Rasulullah berdakwa secara terang terangan. Pertama kali seruan yang bersifat umum ini beliau tujukan pada kerabatnya, kemudian penduduk Makkah baik golongan bangsawan, hartawan maupun hamba sahaya. Setelah itu pada kabilah-kabilah Arab dari berbagai daerah yang datang ke Makkah untuk mengerjakan haji. Sehingga lambat laun banyak orang Arab yang masuk Agama Islam. Demikianlah perjuangan Nabi Muhammad SAW dengan para sahabat untuk meyakinkan orang Makkah bahwa agama Islamlah yang benar dan berasal dari Allah SWT, akan tetapi kebanyakan orang-orang kafir Qurais di Mekkah menentang ajaran Nabi Muhammad SAW tersebut. Dengan adanya dakwah Nabi secara terang-terangan kepada seluruh penduduk Makkah, maka banyak penduduk Makkah yang mengetahui isi dan kandungan al-Qur’an yang sangat hebat, memiliki bahasa yang terang (fasihat) serta menarik. Sehingga lambat laun banyak orang Arab yang masuk Agama Islam. Dengan usaha yang serius pengikut Nabi SAW bertambah sehingga pemimpin kafir Quraisy yang tidak suka bila Agama Islam menjadi besar dan kuat berusaha keras untuk menghalangi dakwah Nabi dengan melakukan penyiksaan-penyiksaan terhadap orang mukmin. Banyak hal yang dilakukan para pemimpin Quraisy untuk mencegah dakwah Nabi. Pada mulanya mereka mengira bahwa kekuatan Nabi terletak pada perlindungan dan pembelaan Abu Thalib. Mereka mengancam dan menyuruh Abu Thalib untuk memilih dengan menyuruh Nabi berhenti berdakwa atau menyerahkannya pada orang kafir Quraisy. Karena cara–cara diplomatik dan bujuk rayu gagal dilakukan, akhirnya para pemimpin Quraisy melakukan tindakan fisik yang sebelumnya memang sudah dilakukan namun semakin ditingkatkan. Apabila orang Quraisy tahu bahwa dilingkungannya ada yang masuk Islam, maka mereka melakukan tindakan kekerasan semakin intensif lagi. Mereka menyuruh orang yang masuk Islam meskipun anggota keluarga sendiri atau hamba sahaya untuk di siksa supaya kembali kepada agama sebelumnya (murtad). Kekejaman yang dilakukan oleh peduduk Mekkah terhadap kaum muslimin mendorong Nabi SAW untuk mengungsikan sahabat–sahabatnya keluar Makkah. Sehingga pada tahun ke 5 kerasulan Nabi Muhammad SAW menetapkan Habsyah (Etiophya) sebagai negeri tempat untuk mengungsi, karena rajanya pada saat itu sangat adil. Namun kafir Quraisy tidak terima dengan perlakuan tersebut, maka mereka berusaha menghalangi hijrah ke Habsyah dengan membujuk raja Habsyah agar tak menerima kaum muslimin, namun gagal. Ditengah-tengah sengitnya kekejaman itu dua orang kuat Quraisy masuk Islam yaitu Hamzah dan Umar bin khattab sehingga memperkuat posisi umat Islam. Hal ini memperkeras reaksi kaum Quraisy Mereka menyusun strategi baru untuk melumpuhkan kekuatan Muhammad SAW yang bersandar pada perlindungan Bani Hasyim. Cara yang ditempuh adalah pemboikotan. Mereka memutuskan segala bentuk hubungan dengan suku ini. Persetujuan dilakukan dan ditulis dalam bentuk piagam dan disimpan dalam ka’bah. Akibatnya Bani Hasyim mengalami kelaparan, kemiskinan dan kesengsaraan yang tiada bandingnya. Hal ini terjadi pada tahun ke –7 ke Nabian dan berlangsung selama 3 tahun yang merupakan tindakan paling menyiksa dan melemahkan umat Islam. Pemboikotan ini berhenti setelah para pemimpin Quraisy sadar terhadap tindakan mereka yang terlalu. Namun selang beberapa waktu Abu Thalib meninggal Dunia, tiga hari kemudian istrinya, Siti Khodijah pun wafat. Tahun itu merupakan tahun kesedihan bagi Nabi (Amul Huzni). Sepeninggal dua orang pendukung tersebut kaum Quraisy tak segan–segan melampiaskan amarahnya. Karena kaum Quraisy tersebut Nabi berusaha menyebarkan Islam keluar kota, namun Nabi malah di ejek, di sorak bahkan dilempari batu hingga terluka di bagian kepala dan badan. Untuk menghibur Nabi, maka pada tahun ke –10 keNabian, Allah mengisra’mi’rajkannya. Berita ini sangat menggemparkan masyarakat Makkah. Bagi orang kafir hal itu dijadikan sebagai propaganda untuk mendustakan Nabi, namun bagi umat Islam itu merupakan ujian keimanan. Setelah peristiwa ini dakwah Islam menemui kemajuan, sejumlah penduduk Yastrib datang ke Makkah untuk berhaji, mereka terdiri dari suku Khozroj dan Aus yang masuk Islam dalam tiga golongan :
1.Pada tahun ke –10 keNabian. Hal ini berawal dari pertikaian antara suku Aus dan Khozroj, dimana mereka mendambakan suatu perdamaian.
2.Pada tahun ke -12 ke-Nabian. Delegasi Yastrib (10 orang suku Khozroj, 2 orang Aus serta seorang wanita) menemui Nabi disebuah tempat yang bernama Aqabah dan melakukan ikrar kesetiaan yang dinamakan perjanjian Aqabah pertama. Mereka kemudian berdakwah dengan ini di temani seorang utusan Nabi yaitu Mus’ab bin Umar.
3.Pada musim haji berikutnya. Jama’ah haji Yastrib berjumlah 73 orang, atas nama penduduk Yastrib mereka meminta Nabi untuk pindah ke Yastrib, mereka berjanji untuk membelah Nabi, perjanjian ini kemudian dinamakan Perjanjian Bai’ah Aqabah II. Setelah mengetahui perjanjian tersebut, orang kafir Quraisy melakukan tekanan dan intimidasi secara lebih gila lagi terhadap kaum muslimin. Karena hal inilah, akhirnya Nabi memerintahkan sahabat–sahabatnya untuk hijrah ke Yastrib. Dalam waktu dua bulan, ± 150 orang telah meninggalkan kota Makkah. Hanya Ali dan Abu Bakar yang tetap bersama Nabi, akhirnya ia pun hijrah ke Yastrib bersama mereka karena kafir Quraisy sudah merencanakan pembunuhan terhadap Nabi SAW. Adapun cara-cara yang dilakukan orang Quraisy dalam melancarkan permusuhan terhadap Rasulullah SAW dan pengikutnya sebagai berikut:
a.Mengejek, menghina dan menertawakan orang-orang Muslim dengan maksud melecehkan kaum muslimin.
b.Mengejek ajaran Nabi, membangkitkan keraguan, menyebarkan anggapan-anggapanyang menyangsikan ajaran Nabi.
c.Melawan Al-Qur’an dengan dongeng-dongeng orang-orang terdahulu.
d.Menyodorkan beberapa tawaran pada orang Islam yang mau menukar keimanannya dengan kepercayaan orang kafir Quraisy.
Menurut Ahmad Syalabi, ada lima faktor yang menyebabkan orang-orang kafir Quraisy berusaha menghalangi dakwah Islam yaitu: Pertama, Orang kafir Quraisy tidak dapat membedakan antara keNabian dan kekuasaan. Mereka menganggap bahwa tunduk pada seruan Muhammad berarti tunduk kepada kepemimpinan bani Abdul Muthallib. Kedua, Nabi Muhammad SAW menyerukan persamaan antara bangsawan dan hamba sahaya. Ketiga, Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima adanya hari kebangkitan kembali dan hari pembalasan di akhirat. Keempat, Taklid pada nenek moyang adalah kebiasaan yang berakar pada bangsa Arab. Kelima, Pemahat dan penjual patung menganggap Islam sebagai penghalang rezeki mereka.4
B.RASULULLAH SAW MEMBANGUN MASYARAKAT ISLAM DI MADINAH
Setiap musim haji tiba, banyak kabilah yang datang ke Mekah. Begitu juga nabi Muhammad SAW. Dengan giat menyampaikan dakwah islam. Diantara Kabilah yang menerima Islam adalah Khajraj dari Yatrib (Madinah). Setelah kembali ke negerinya, mereka mengabarkan adanya Nabi terakhir.5
Pada tahun ke 12 kenabiannya, datanglah orang-orang Yastrid di musim haji ke Mekah dan menemui nabi di Bai’atul Akabah. Di tempat ini mereka mengadakan bai’at (perjanjian) yang isinya bahwa mereka setia pada nabi, tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kecil, tidak memfitnah, dan ikut menyebarkan islam. Perjanjian ini dikenal dengan Bai’atul Akabah Ula (Perjanjian Akabah Pertama) karena dilaksanakan di bukit akabah atau disebut Bai’atun Nisa’ (perjanjian wanita) karena didalamnya terdapat seorang wanita ‘Afra binti ‘Abid bin Tsa’labah.6
Ketika beliau sampai di Madinah, disambut dengan syair-syair dan penuh kegembiraan oleh penduduk Madinah. Hijrah dari Makkah ke Madinah bukan hanya sekedar berpindah dan menghindarkan diri dari ancaman dan tekanan orang kafir Quraisy dan penduduk Makkah yang tidak menghendaki pembaharuan terhadap ajaran nenek moyang mereka, tetapi juga mengandung maksud untuk mengatur potensi dan menyusun srategi dalam menghadapi tantangan lebih lanjut, sehingga nanti terbentuk masyarakat baru yang didalamnya bersinar kembali mutiara tauhid warisan Ibrahim yang akan disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW melalui wahyu Allah SWT. Islam mendapat lingkungan baru di kota Madinah. Lingkungan yang memungkinkan bagi Nabi Muhammad SAW untuk meneruskan dakwahnya, menyampaikan ajaran Islam dan menjabarkan dalam kehidupan sehari-hari (Syalaby,1997:117-119). Setelah tiba dan diterima penduduk Yastrib, Nabi diangkat menjadi pemimpin penduduk Madinah. Sehingga disamping sebagai kepala/ pemimpin agama, Nabi SAW juga menjabat sebagai kepala pemerintahan / Negara Islam. Kemudian, tidak beberapa lama orang-orang Madinah non Muslim berbondongbondong masuk agama Islam. Untuk memperkokoh masyarakat baru tersebut mulailah Nabi meletakkan dasar-dasar untuk suatu masyarakat yang besar, mengingat penduduk yang tinggal di Madinah bukan hanya kaum muslimin, tapi juga golongan masyarakat Yahudi dan orang Arab yang masih menganut agama nenek moyang, maka agar stabilitas masyarakat dapat terwujudkan Nabi mengadakan perjanjian dengan mereka, yaitu suatu piagam yang menjamin kebebasan beragama bagi kaum Yahudi. Setiap golongan masyarakat memiliki hak tertentu dalam bidang politik dan keagamaan. Di samping itu setiap masyarakat berkewajiban mempertahankan keamanan negeri dari serangan musuh. Adapun dasar-dasar tersebut adalah:
1.Mendirikan Masjid
Setelah agama Islam datang Rasulullah SAW mempersatukan seluruh suku-suku di Madinah dengan jalan mendirikan tempat peribadatan dan pertemuan yang berupa masjid dan diberi nama masjid “Baitullah”. Dengan adanya masjid itu, selain dijadikan sebagai tempat peribadatan juga dijadikan sebagai tempat pertemuan, peribadatan, mengadiliperkara dan lain sebagainya.
2.Mempersaudarakan antara Anshor dan Muhajirin
Orang-orang Muhajirin datang ke Madinah tidak membawa harta akan tetapi membawa keyakinan yang mereka anut. Dengan itu Nabi mempersatukan golongan Muhajirin dan Anshor tersebut dalam suatu persaudaraan dibawah satu keyakinan yaitu bendera Islam.
3.Perjanjian bantu membantu antara sesama kaum Muslim dan non Muslim
Setelah Nabi resmi menjadi penduduk Madinah, Nabi langsung mengadakan perjanjian untuk saling bantu-membantu atau toleransi antara orang Islam dengan orang non Islam. Selain itu Nabi mengadakan perjanjian yang berbunyi “kebebasan beragama terjamin buat semua orang-orang di Madinah”.
4.Melaksanakan dasar politik, ekonomi dan sosial untuk masyarakat baru
Dengan terbetuknya masyarakat baru Islam di Madinah, orang-orang kafir Quraisy bertambah marah, maka terjadi peperangan yang pertama yaitu perang Badar pada tanggal 8 Ramadlan, tahun 2 H. Kemudian disusul dengan perang yang lain yaitu perang Uhud, Zabit dan masih banyak lagi. Pada tahun 9 H dan 10 H (630–632 M) banyak suku dari berbagai pelosok mengirim delegasi kepada Nabi bahwa mereka ingin tunduk kepada Nabi, serta menganut agama Islam, maka terwujudlah persatuan orang Arab pada saat itu. Dalam menunaikan haji yang terakhir atau disebut dengan Haji Wada tahun 10 H (631 M) Nabi menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah antara lain larangan untuk riba, menganiaya, perintah untuk memperlakukan istri dengan baik, persamaan dan persaudaraan antar manusia harus ditegakkan dan masih banyak lagi yang lainnya. Setelah itu Nabi kembali ke Madinah, ia mengatur organisasi masyarakat, petugas keamanan dan para da’i dikirim ke berbagai daerah, mengatur keadilan, memungut zakat dan lain-lain. Lalu 2 bulan kemudian Nabi jatuh sakit, kemudian ia meninggal pada hari Senin 12 Rabi’ul Awal 11 H atau 8 Juni 632 M (Yatim,1998:27-33). Dengan terbentuknya negara Madinah Islam bertambah kuat sehingga perkembangan yang pesat itu membuat orang Makkah risau, begitu juga dengan musuh–musuh Islam.
Untuk menghadapi kemungkinan gangguan–gangguan dari musuh, Nabi Muhammad SAW sebagai kepala pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara.
Banyak hal yang dilakukan Nabi dalam rangka mempertahankan dan memperkuat kedudukan kota Madinah diantaranya adalah mengadakan perjanjian damai dengan berbagai kabilah di sekitar Madinah, mengadakan ekspedisi keluar kota sebagai aksi siaga melatih kemampuan calon pasukan yang memang mutlak diperlukan untuk melindungi dan mempertahankan negara yang baru dibentuk tersebut. Akan tetapi, ketika pemeluk agama Islam di Madinah semakin bertambah maka persoalan demi persoalan semakin sering terjadi, diantaranya adalah rongrongan dari orang Yahudi, Munafik dan Quraisy. Namun berkat keteguhan dan kesatuan ummat Islam, mereka dapat mengatasinya.
BAB III
PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA
KHULAFAUR RASYIDIN
A.PENGERTIAN KHULAFAUR RASYIDIN
Khulafaur Rasyidin atau Khulafa ar-Rasyidun adalah wakil-wakil atau khalifah-khalifah yang benar atau lurus. Mereka adalah waris kepemimpinan Rasulullah selepas kewafatan junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Para tokoh ini merupakan orang-orang yang arif bijaksana, jujur dan adil dalam memberikan keputusan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat. Pada saat perlantikan mereka dibuat secara syura yaitu perbincangan para sahabat atau pilihan khalifah sebelum. Selepas pemerintahan ini, kerajaan Islam diganti oleh kerajaan Ummaiyyah.
Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi Muhammad SAW wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan.7
Adapun Khulafaur Rasyidin dalam sejarah islam yang dimaksud terdiri daripada empat orang sahabat sebagai berikut:
Saidina Abu Bakar ( 632-634 M )
Saidina Umar bin Khatab ( 634-644 M )
Saidina Uthman bin Affan ( 644-656 M )
Saidina Ali bin Abi Talib ( 656-661 M )
Keempat khalifah diatas bukan saja berhasil dalam melanjutkan risalah islam dan menegakkan tauhid, tetapi juga menyebarluaskan ke seluruh penjuru alam ini.8
B.KHALIFAH ABU BAKAR AS-SIDDIQ (632-634 M )
Setelah nabi wafat, sebagai pemimpin umat islam adalah Abu Bakar As-Siddik sebagai kholifah. Kholifah adalah pemimpin yang diangkat setelah nabi wafat untuk menggantikan nabi dan melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan pemerintah.9
1)Menjadi Khalifah Pertama
Semasa Rasulullah SAW sedang sakit tenat, baginda mengarahkan supaya Saidina Abu Bakar mengimamkan solat orang Islam. Selepas kewafatan Nabi Muhammad SAW., sebuah majlis yang dihadiri oleh golongan Ansar dan Muhajirin ditubuhkan untuk melantik seorang khalifah bagi memimpin umat Islam. Hasil dari perjumpaan itu, Saidina Abu Bakar dilantik dan menjadi khalifah pertama umat Islam.
Perlantikan Saidina Abu Bakar mendapat tentangan daripada beberapa orang yang ingin melantik Saidina Ali Abi Talib sebagai khalifah kerana Saidina Ali merupakan menantu dan anak saudara Rasulullah SAW. Golongan Syiah yang merupakan golongan daripada keluarga Bani Hashim menentang perlantikan Saidina Abu Bakar. Tentangan itu tamat selepas Saidina Ali Abi Talib membaihkan Saidina Abu Bakar. Ada pendapat mengatakan bahawa Saidina Ali bin Abi Talib hanya membaihkan Saidina Abu Bakar selepas enam bulan.
2)Ekspedisi ke Utara
Selepas berjaya mengurangkan golongan riddah, Syaidina Abu Bakar mula menghantar panglima-panglima perang Islam ke utara untuk memerangi Byzantine (Rom Timur) dan Empayar Parsi. Khalid Al-Walid berjaya menawan Iraq dalam hanya satu kempen ketenteraan. Beliau juga menempuh kejayaan dalam beberapa ekspedisi ke Syria. Menurut seorang orientalis Barat, kempen Saidina Abu Bakar hanyalah sebuah lanjutan daripada Perang Riddah. Hal ini jelas salah memandangkan kebanyakan golongan riddah terletak di selatan Semenanjung Arab dan bukannya di utara.
3)Pengumpulan Al-Quran
Menurut ahli sejarah Islam, selepas Perang Riddah ramai orang yang mahir menghafaz Al Quran terbunuh. Saidina Umar Al-Khatab (khalifah yang berikutnya) meminta Saidina Abu Bakar untuk mula menjalankan aktviti pengumpulan semula ayat-ayat Al Quran. Saidina Uthman Affan kemudiannya melengkapkan aktiviti pengumpulan Al Quran semasa beliau menjadi khalifah.
4)Kewafatan Saidina Abu Bakar As-Siddiq
Saidina Abu Bakar wafat pada 23 Ogos 634 di Madinah iaitu dua tahun selepas menjadi khalifah. Ada dua pendapat mengenai sebab kematian Saidina Abu Bakar. Ada yang mengatakan disebabkan keracunan dan ada pula yang mengatakan Saidina Abu Bakar meninggal dunia secara biasa. Sebelum kewafatannya, Saidina Abu Bakar mengesa masyarakat menerima Saidina Umar Al-Khatab sebagai khalifah yang baru. Saidina Abu Bakar dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad s.a.w. di Masjid an-Nabawi yang terletak di Madinah.
5)Sumbangan Saidina Abu Bakar
Saidina Abu Bakar walaupun hanya memerintah selama dua tahun (632-634), tetapi beliau banyak menyumbang terhadap perkembangan Islam. Beliau berjaya menumpaskan golongan Riddah yang ada diantaranya murtad dan ada diantaranya mengaku sebagai nabi. Beliau juga mula mengumpulkan ayat-ayat Al Quran dan beliau juga berjaya meluaskan pengaruh Islam.
Kekuasaan yang dijalankan pada massa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasululllah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga melaksanakan hukum,. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabatnya bermusyawarah.
C.KHALIFAH UMAR BIN-KHATAB ( 634-644 M )
Setelah abu Bakar menunjuk penggantinya yaitu Umar Bin Khattab, yang tujuannya adalah untuk mencegah supaya tidak terjadi perselisihan dan perpecahan dikalangan umat islam.10 Pada masa umar bin Khattab, kondisi politik dalam keadaan stabil, usaha perluasan wilayah islam pemperoleh hasil yang gemilang. Wilayah islam pada masa umar bin Khattab meliputi Semenanjung Arabiah, Palestina, Siria, Irak, Persia dan Mesir.11
Dengan meluasnya wilayah Islam mengakibatkan meluas pula kehidupan dalam segala bidang. Untuk memenuhi kebutuhan ini diperlukan manusia yang memiliki keterampilan dan keahlian, sehingga dalam hal ini diperlukan pendidikan.
Pada masa Kholifah Umar Bin Khattab, sahabat-sahabat yang sangat berpengaruh tidak diperbolehkan untuk keluar daerah kecuali atas izin dari Kholifah dan dalam waktu yang terbatas. Jadi, kalau ada diantara umat Islam yang ingin belajar hadis harus pergi ke madinah, ini berarti bahwa penyebaran ilmu dan pengetahuan para sahabat dan tempat pendidikan adalah berpusat di Madinah.12
1)Pemerintahan Saidina Umar
Semasa pemerintah Saidina Umar, Empayar Islam berkembang dengan pesat; menawan Mesopotamia dan sebahagian kawasan Parsi daripada Empayar Parsi (berjaya menamatkan Empayar Parsi), dan menawan Mesir, Palestin, Syria, Afrika Utara, dan Armenia daripada Byzantine (Rom Timur). Ada diantara pertempuran ini menunjukkan ketangkasan tentera Islam seperti Perang Yarmuk yang menyaksikan tentera Islam yang berjumlah 40,000 orang menumpaskan tentera Byzantine yang berjumlah 120,000 orang. Hal ini mengakhiri pemerintahan Byzantine di selatan Asia Kecil.
Pada tahun 637, selepas pengempungan Baitulmuqaddis yang agak lama, tentera Islam berjaya menakluk kota tersebut. Paderi besar Baitulmuqaddis yaitu Sophronius menyerahkan kunci kota itu kepada Saidina Umar. Beliau kemudiannya mengajak Saidina Umar supaya bersembahyang di dalam gereja besar Kristian yaitu gereja Church of the Holy Sepulchre. Saidina Umar menolak dan sebaliknya menunaikan solat tidak beberapa jauh daripada gereja tersebut kerana tidak ingin mencemarkan status gereja tersebut sebagai pusat keagamaan Kristian. 50 tahun kemudian, sebuah masjid yang digelar Masjid Umar dibina di tempat Saidina Umar menunaikan solat.
Saidina Umar banyak melakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan Islam seperti menubuhkan pentadbiran baru di kawasan yang baru ditakluk dan melantik panglima-panglima perang yang berkebolehan. Semasa pemerintahannya juga kota Basra dan Kufah dibina. Saidina Umar juga amat dikenali kerana kehidupannya yang sederhana.
2)Wafatnya Saidina Umar
Saidina Umar wafat pada tahun 644 selepas dibunuh oleh seorang hamba Parsi yang bernama Abu Lu’lu’ah. Abu Lu’lu’ah menikam Saidina Umar kerana menyimpan dendam terhadap Saidina Umar. Dia menikam Saidina Umar sebanyak enam kali sewaktu Saidina Umar menjadi imam di Masjid al-Nabawi, Madinah.
Saidina Umar meninggal dunia dua hari kemudian dan dikebumikan di sebelah makam Nabi Muhammad SAW dan makam Saidina Abu Bakar. Selepas kematiannya lalu Saidina Uthman bin Affan dilantik menjadi khalifah.
D.KHALIFAH USMAN BIN AFFAN ( 644-656 M )
Usman Bin Affan adalah termasuk saudagar besar dan kaya dan sangat pemurah menafkahkan kekayaannya untuk kepentingan umat islam. Usman dianggap menjadi Kholifah hasil dari pemilihan panitia enam yang ditunjuk oleh Kholifah Umar bin Khattab menjelang beliau akan meninggal.13
Pada masa Kholifah Usman bin Affan, pelaksanaan pendidikan islam tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Pendidikan di masa ini hanya melanjutkan apa yang telah ada, namun hanya sedikit terjadi perubahan yang mewarnai pendidikan islam. Para sahabat yang berpengaruh dan dekat dengan Rasullullah yang tidak diperbolehkan meninggalkan madinah dimasa Umar, diberikan kelonggaran untuk keluar dan menetap di daerah-daerah yang mereka sukai. Kebijakan ini sangat besar pengaruhnya bagi pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah.
Proses pelaksanaan pola pendidikan pada masa Usman ini lebih ringan dan lebih mudah di jangkau oleh peserta didik yang ingin menuntut dan belajar islam dan dari segi pusat pendidikan juga lebih banyak, sebab pada masa ini para sahabat bias memilih tempat mereka inginkan untuk memberikan pendidikan pada masyarakat.
Kholifah Usman sudah merasa cukup dengan pendidikan yang sudah berjalan, namun begitu ada satu usaha yang cemerlang yang telah terjadi di masa ini yang berpengaruh luar biasa bagi pendidikan islam, yaitu untuk mengumpulkan tulisan ayat-ayat Al-Qur’an. Berdasarkan hal-hal ini, Kholifah Usman memerintahkan kepada tim untuk menyalin tersebut, ada pun tim tersebut adalah : Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Zaid bin Ash, dan Abdurrahman bin Harist. 14
Saidina Usman menjadi khalifah selepas Saidina Umar bin Khatab dibunuh pada tahun 644. Beliau memerintah selama dua belas tahun iaitu dari tahun 644 sehingga tahun 656. Antara pembaharuan yang dibuat ialah menubuhkan Angkatan Tentera Laut yang diketuai oleh Muawiyah dan membuat dasar terbuka dalam hubungan politik dan urusan dagangan Semasa pemerintahannya, keseluruhan Iran, sebahagian daripada Afrika Utara, dan Cyprus menjadi sebahagian daripada empayar Islam. Saidina Uthman wafat pada tahun 656 akibat dibunuh oleh pemberontak yang tidak puas hati dengan pemerintahannya.
E.KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB ( 656-661 M )
Pada tahun 656 masihi, khalifah Ali bin Abi Thalib, Islam yaitu Saidina Uthman bin Affan wafat kerana dibunuh di dalam rumahnya sendiri. Segelintir masyarakat kemudiannya mencadangkan Saidina Ali supaya menjadi khalifah tetapi Saidina Ali menolak. Selepas didesak oleh pengikutnya, beliau akhirnya menerima untuk menjadi khalifah.
Ali adalah Kholifah yang keempat setelah Usman bin Affan. Pada pemerintahannya sudah diguncang peperangan dengan Aisyah beserta Talhah dan Abdullah bin Zubair karena kesalahpahaman dalam menyikapi pembunuhan terhadap usman, peperangan di antara mereka disebut perang Jamal (unta) karena Aisyah menggunakan kendaraan unta. Setelah berhasil mengatasi pemberontakan Aisyah, muncul pemberontakan lain, sehingga masa kekuasaan Kholifah Ali tidak pernah mendapatkan ketenangan dan kedamaian. 15
Muawiah sebagai gubernur Damaskus memberontak untuk menggulingkan kekuasaannya. Perang ini disebut dengan perang Siffin, karena terjadi di Siffin. Ketika tentara muawiyah terdesak oleh pasukan Ali, maka Muawiyah segera mengambil siasat untuk menyatakan tahkim (penyelesaian dengan adil dan damai). Semula Ali menolak, tetapi karena desakan sebagian tentara akhirnya Ali menerimanya, namun Tahkim malah menimbulkan kekacauan, sebab muawiyah bersifat curang, sebab dengan Tahtim Muawiyah berhasil mengalahkan Ali dan mendirikan pemerintahan tandingan di Damaskus. Sementara itu, sebagian tentara yang menentang keputusan Ali dengan cara Tahkim, meninggalkan Ali dan membuat kelompok tersendiri yaitu Khawarij.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dari beberapa pembahasan mengenai Perkembangan Islam Pada Masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan yang diantaranya :
1.Nabi Muhammad dilahirkan pada hari senin tanggal 12 Rabiul awal, tahun gajah, kira-kira 571 masehi.
2.Dakwah pertama beliau adalah pada keluarga dan sahabat-sahabatnya. Orang pertama yang beriman kepada-Nya ialah Siti Khodijah (isteri Nabi), disusul Ali bin Abi Thalib (putra paman Nabi) dan Zaid bin Haritsah (budak Nabi yang dijadikan anak angkat). Setelah itu beliau menyeru Abu Bakar (sahabat karib Nabi). Kemudian dengan perantaraan Abu Bakar banyak orang-orang yang masuk Islam.
3.Pada tahun ke 12 kenabiannya, datanglah orang-orang Yastrid di musim haji ke Mekah dan menemui nabi di Bai’atul Akabah. Di tempat ini mereka mengadakan bai’at (perjanjian) yang isinya bahwa mereka setia pada nabi, tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kecil, tidak memfitnah, dan ikut menyebarkan islam. Perjanjian ini dikenal dengan Bai’atul Akabah Ula (Perjanjian Akabah Pertama) karena dilaksanakan di bukit akabah atau disebut Bai’atun Nisa’ (perjanjian wanita) karena didalamnya terdapat seorang wanita ‘Afra binti ‘Abid bin Tsa’labah.
4.Khulafa ar-Rasyidin atau Khulafa ar-Rasyidun (jamak kepada Khalifatur Rasyid) berarti wakil-wakil atau khalifah-khalifah yang benar atau lurus Adapun maksudnya disini adalah empat Khalifah Shahabat Nabi yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ra
5.Pada Masa pemerintahan Abu Bakar Islam berkembang dengan melalui penyebaran langsung ketempat dimana belum ada penduduk yang beragama Islam. Pada masa ini pula Al-quran dikumpulkan dan ini pula merupakan jasa pemerintahan pada zaman beliau
6.Pada Masa Umar (Masa Penguatan Pondasi Islam), Utsman ( Masa Pembukuan Al-quran) dan Ali, Islam sudah sangat tersebar luas diwilayah wilayah selain diwilayah jazirah arab itu sendiri. Dimana pada masa beliau beliau adalah merupakan tindak lanjut dari proses penyebaran Islam sebelumnya.
7.Adapun kronologis khulafaurrasyidin adalah sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai dengan masa khalifah Ali bin Abi Thalib dengan berbagai macam rentetan peristiwa yang terjadi pada setiap masanya.
Sehingga dari berbagai macam analisis kesimpulan diatas bisa dikatakan bahwa Islam berkembang pada masa kepemimpinan Nabi Muhahammad dan Khulafaur Rasyidin adalah melalui beberapa aspek pendekatan yang diantaranya adalah pendekatan da’wah yang meliputi da’wah dengan lisan (diplomasi) dan juga perbuatan (pertempuran).
B.SARAN-SARAN
Adapun saran yang bisa penulis berikan :
1.Kepada semua pembaca bila mendapat kekeliruan dalam makalah ini harap bisa meluruskannya.
2.Untuk supaya bisa membaca kembali literatur-literatur yang berkenaan dengan pembahasan ini sehingga diharapkan akan bisa lebih menyempurnakan kembali pembahasan materi dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
A. Zainudin, S.Ag & Muhammad Jamhari, S.Ag, Al-Islam I “Akidah dan Ibadah”, CV. Pustaka Setia, Bandung, 1999.
___________ , Al-Islam II “Muamalah dan Akhlaq”, CV. Pustaka Setia, Bandung, 1999.
Dr. Badri Yatim, M.A, Sejarah Peradaban Islam “Dirasah Islamiyah”, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2007.
Prof. Dr. H. Samsul Nizar, M. Ag. Sejarah Pendidikan Islam: Menelusuri Jejak Sejarah Era Rasulullah Sampai Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 1999.
Nasution, Harun : Filsafat Pendidikan Islam 1982 Jakarta.
Sejarah Peradaban Islam, Buku Panduan Madrasah Aliyah Kelas XII
DOWNLOAD MAKALAH FORMAT WORD

Gambaran Pendidikan Pada Masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin

DOWNLOAD MAKALAH FORMAT WORD
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Mempelajari Sejarah Pendidikan Islam amat penting, terutama bagi pelajar-pelajar agama islam dan pemimpin-pemimpin islam. Dengan mempelajari Sejarah Pendidikan Islam kita dapat mengetahui sebab kemajuan dan kemunduran islam baik dari cara didikannya maupun cara ajarannya. Khusunya pendidikan islam pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Sebelum membahas melebar mengenai pendidikan Islam terlebih dahulu ada baiknya kita mengetahui sejarah pendidikan Islam pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin.karena pada periode-periode inilah pendidikan terbaik berproses. Rasulullah merupakan pendidik ideal pertama yang teladan dan mtodenya sangat urgen untuk dikaji dan dipelajari terutama dalam dunia pendidikan Islam. Hal tersebut disebabkan posisi pendidik dalam pengelolaan dan pengembangan pendidikan berada di garda terdepan.
Sejarah Pendidikan Islam pada masa Nabi Muhammad SAW terdapat dua periode. Yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Yang mana pada periode Makkah, Nabi Muhammad lebih menitik beratkan pembinaan moral dan akhlak serta tauhid kepada masyarakat Arab yang bermukim di Makkah dan pada peroide di Madinah Nabi Muhammad SAW melakukan pembinaan di bidang sosial politik. Disinilah pendidikan islam berkembang pesat.
1.2 Rumusan masalah:
1.      Bagaimana gambaran pendidikan Rasulullah pada periode Makkah?
2.      Bagaimana gambaran pendidikan Rasulullah pada periode Madinah?
3.      Bagaimana gambaran pendidikan pada masa Khulafaur rasyidin?
1.3 Tujuan masalah:
1.      Ingin memahami gambaran pendidikan Rasulullah pada periode Makkah.
2.      Ingin memahami gambaran pendidikan Rasulullah pada periode Madinah.
3.      Ingin memahami gambaran pendidikan pada masa Khulafaur rasyidin.

BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH DAN SAHABAT
1.Pendidikan Islam Pada Masa Rasulullah
Pendidikan islam pada masa Rasulullah dapat dibedakan menjadi 2 periode:
Periode Makkah, yaitu sebagai fase awal pembinaan pendidikan Islam, dengan Makkah sebagai pusat kegiatannya.
Periode Madinah, sebagai fase lanjutan (penyempurnaan/ pembinaan) pendidikan Islam dengan Madinah sebagai pusat kegiatannya.
Pendidikan Islam Pada Masa Rasulullah di Makkah
Sebelum Muhammad memulai tugasnya sebagai Rasul, yaitu melaksanakan pendidikan terhadap umatnya, Allah telah terlebih dahulu mendidiknya dan mempersiapkannya untuk melaksanakan tugas secara sempurna melalui pengalaman, pengenalan serta peran sertanya dalam kehidupan masyarakat dan lingkungan budayanya. Dengan potensi fitrahnya yang luar biasa, ia mampu menyesuaikan dirinya dengan masyarakat lingkungannya, namun tidak larut sama sekali ke dalamnya, dan hanyut terhadap arus budaya masyarakat waktu itu, justru ia mampu menemukan mutiara-mutiara Ibrahim yang telah tenggelam dalam lumpur budaya masyarakat tersebut.
Nabi Muhammad SAW sebelum menerima wahyu dari Allah SWT, beliau sering melakukan tradisi yang ada di dalam masyarakatnya yang merupakan warisan Ibrahim, yaitu bertahannus dan mendekatkan diri kepada Tuhan dengan bertapa dan berdo’a agar diberikan rejeki dan pengetahuan di Gua Hira’ sampai akhirnya ia  menerima wahyu yang pertama di Gua Hira tersebut di Makkah pada tahun 610 M.dalam wahyu itu termaktub ayat al-qur’an“Bacalah (ya Muhammad) dengan nama tuhanmu yang telah menjadikan (semesta alam). Dia menjadikan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan tuhanmu maha pemurah. Yang mengajarkan dengan pena. Mengajarkan kepada manusia apa yang belum diketahuinya.
Kemudian disusul oleh wahyu yang kedua termaktub ayat al-qur’an yang artinya: Hai orang yang berkemul (berselimut). Bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Tuhanmu agungkanlah! dan pakaianmu bersihkanlah. dan perbuatan dosa tinggalkanlah. dan janganlah kamu member (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. dan untuk (memenuhi perintah) Tuhanmu, bersabarlah.
Dengan turunnya wahyu itu Nabi Muhammad SAW telah diberi tugas oleh Allah, tentang apa yang harus ia lakukan, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap umatnya. Itulah petunjuk awal kepada Nabi Muhammad SAW agar beliau memberikan peringatan dan pengajaran kepada seluruh umat manusia, sebagai tugas suci, tugas mendidik dan mengajarkan islam. Kemudian bahan/ materi pendidikan tersebut diturunkan secara berangsur-angsur dan sedikit demi sedikit. Setiap kali  menerima wahyu ia sampaikan kepada umatnya, diiringi penjelasan-penjelasan dan contoh-contoh bagaimana pelaksanaannya. Semuanya itu disampaikan dan diajarkan oleh Nabi, mula-mula kepada karib kerabatnya dan teman sejawatnya dengan sembunyi-sembunyi.
Setelah banyak orang memeluk islam, lalu Nabi menyediakan rumah Al- Arqam bin Abil Arqam untuk tempat pertemuan sahabat-sahabat dan pengikut-pengikutnya. di tempat itulah pendidikan islam pertama dalam sejarah pendidian islam. Disanalah Nabi mengajarkan dasar-dasar atau pokok-pokok agama islam kepada sahabat-sahabatnya dan membacakan wahyu-wahyu (ayat-ayat) alqur’an kepada para pengikutnya serta Nabi menerima tamu dan orang-orang yang hendak memeluk agama islam atau menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan agama islam. Bahkan disanalah Nabi beribadah (sholat) bersama sahabat-sahabatnya.
Da’wah Islamiyah yang dilakukan nabi secara sembunyi-sembunyi tersebut berlangsung selama 3 tahun lamanya, sampai akhirnya turunlah wahyu untuk menyuruh kepada Nabi supaya menyiarkan agama islam kepada seluruh penduduk jazirah Arab dengan terang-terangan. Nabi melaksanakan tugas itu dengan sebaik-baiknya. Banyak tantangan dan penderitaan yang diterima Nabi dan sahabat-sahabatnya. Nabi tetap melakukan penyiaran islam dan mendidik sahabat-sahabatnya dengan pendidikan islam.
Beberapa di bawah ini garis-garis besar pendidikan pada periode Makkah:
1.        Pendidikan Tauhid, Dalam Teori dan Praktek.
Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan tugas kerasulannya berhadapan dengan nilai-nilai warisan Ibrahim yang telah banyak menyimpang dari yang sebenarnya. Inti warisan tersebut adalah ajaran tauhid. Tetapi ajaran tersebut telah pudar dalam budaya masyarakat bangsa Arab Jahiliyyah. Penyembahan terhadap berhala-berhala menyelimuti ajaran tauhid. Nama Allah sebagai pencipta alam memang masih ada dalam kepercayaan mereka, namun telah bercampur dengan berhala dan sesembahan lainnya. Dan Inilah tugas utama yang diemban Muhammad yaitu, memancarkan kembali sinar tauhid dalam kehidupan umat manusia umumnya. Dan inilah intisari pendidikan Islam pada masa/ periode Makkah.
Intisari pendidikan tauhid yang diberikan Nabi Muhammad pada waktu itu adalah yang tercermin dari surat Fatihah. Yang isinya bahwa Allah SWT adalah pencipta alam semesta yang sebenarnya dan satu-satunya yang mengatur alam semesta, Allah adalah yang telah memberikan ni’mat dan segala keperluan makhluk-Nya, Allah sebagai raja di hari kemudian, Allah sebagai satu-satunya sesembahan, dan Allah lah yang sebenarnya membimbing dan memberi petunjuk kepada manusia.
Itulah intisari ajaran tauhid yang dibawa oleh Muhammad yang akan dididikkannya pada umatnya. Pelaksanaan tauhid tersebut jelas-jelas bertentangan dengan praktek kehidupan sehari-hari umatnya, sehingga wajarlah nabi Muhammad pertama kali mendapatkan tantangan yang hebat dari masyarakat Arab waktu itu. Dan itulah yang menjadi alasan Nabi melakukan da’wah secara sembunyi-sembunyi pada dakwah tahap pertama.
Praktek pendidikan tauhid tersebut diberikan nabi Muhammad kepada umatnya dengan cara bijaksana, dengan menuntun akal fikiran untuk mendapatkan dan menerima pengertian tauhid yang diajarkan, dan sekaligus memberikan teladan dan contoh bagaimana pelaksanaan ajran tersebut dalam kehidupan sehari-hari secara konkrit. Kemudian beliau memerintahkan agar umatnya mencontoh praktek pelaksanaan tersebut sesuai dengan apa yang dicontohkannya.
Intinya pendidikan dan pengajaran yang diberikan Nabi selama di Makkah ialah pendidikan keagamaan dan akhlak serta menganjurkan kepada manusia, supaya mempergunakan akal pikirannya memperhatikan kejadian manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan alam semesta seagai anjuran pendidikan ‘akliyah dan ilmiyah.
2.        Pendidikan Al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan intisari dan sumber pokok dari ajaran Islam yang disampaikan oleh Muhammad SAW  kepada umatnya.  Tugas Muhammad disamping mengajarkan tauhid kepada umatnya juga mengajarkan al-Qur’an kepada umatnya, agar secara utuhsempurna menjadi milik umatnya, yang selanjutnya akan menjadi warisan ajaran secara turun temurun, dan menjadi pegangan dan pedoman hidup bagi kaum Muslimin spanjang hidup.
Diantara factor yang menyebabkan Nabi Muhammad SAW mengajarkan al Qur’an adalah dikarenakan pada waktu itu bangsa Arab dikenal sebagai masyarakat yang ummi, yang pada umumnya tidak dapat membaca dan menulis. Hanya beberapa saja yang mampu membaca dan menulis memberikan indikasi bahwa baca tulis belum membudaya dalam kehidupan mereka sehari-hari. Ini dikarenakan tradisi budaya mereka berupa tradisi budaya lisan , yaitu system pewarisan budaya melalui lisan atau hafalan. Sehingga mereka terkenal sebagai orang-orang yang kuat hafalan.
Dibawah ini beberapa metode yang dipakai Nabi dalam mengajarkan al-Qur’an:
a.         Membacakan secara langsung ayat (wahyu) yang turun dari Allah. Kemudian belia memerintahkan kepada sahabat untuk mmbaca ulang dan menghafalkannya sesuai benar dengan yang telah dibacakan nabi. Setelah itu Nabi memrintahkan para sahabat yang pandai menulis  untuk menulis ayat tersebut.
b.        Melakukan mudarasah dan tadarus al-Qur’an di rumah Arqam bin Abi al-Arqam. Ini dilakukan nabi ketika beliau masih da’wah secara sembunyi-sembunyi.
c.         Menganjurkan hafalan terhadap ayat (wahyu ) tiap kali dibacakan oleh Nabi, dan melakukan ulangan terhadap hafalan para sahabat tersebut dan membenarkannya hafalan dan bacaan mereka.
Mahmud Yunus dalam bukunya Sejarah Pendidikan Islam, menyatakan bahwa pembinaan pendidikan islam pada masa Makkah meliputi:
1.        Pendidikan Keagamaan Yaitu hendaklah membaca dengan nama Allah semata jangan dipersekutukan dengan nama berhala.
2.        Pendidikan Aqliyah dan Ilmiah Yaitu mempelajari kejadian manusiadari segumpal darah dan kejadian alam semesta.
3.        Pendidikan Akhlak dan Budi pekerti Yaitu Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada sahabatnya agar berakhlak baik sesuai dengan ajaran tauhid.
2.        Pendidikan Jasmani atau Kesehatan. Yaitu mementingkan kebersihan pakaian, badan dan tempat kediaman.
Pendidikan Islam Pada Masa Rasulullah di Madinah
Hijrah dari Makkah ke Madinah bukan hanya sekedar berpindah dan menghindarkan diri dari tantangan  kaum Quraisy dan penduduk Makkah yang menolak ajaran Muhammad, akan tetapi juga mengandung maksud lain yaitu mengatur potensi dan menyusun kekuatan dalam menghadapi tantangan-tantangan selanjutnya.
Kedatangan nabi ke Madinah disambut baik oleh masyarakat di sana, di sana Islam memiliki lingkungan baru yang bebas dari ancaman kaum Quraisy, namun lingkungan ini bukan berarti benar-benar baik dan bebas dari segala permasalahan. Justru di sini Rasul mendapatkan permasalahan-permasalahn baru, yaitu 1) kenyataan bahwa kaumnya terdiri dari dua kelompok yang berbeda. Yaitu kaum Muhajirin dan Anshar. 2) Kaum yang baru islam di Madinah hidup bersanding dengan kaum Yahudi Yatsrib (Madinah) yang tidak senang terhadap terbentuknya masyarakat baru kaum Muslimin.
Berbeda dengan periode di Makkah, pada periode Makkah pembinaan pendidikan lebih fokus terhadap pendidikan tauhid, maka pada periode Madinah ini ciri pokok pembinaan pendidikan Islam dapat dikatakan sebagai pendidikan sosial dan politik. Tetapi asebenarnya kedua ciri tersebut bukanlah merupakan ciri yang bisa dipisahkan satu sama lain. Kalau pendidikan di Makkah titik beratnya adalah penanaman nilai-nilai tauhid ke dalam jiwa tiap individu Muslim agar dari jiwa mereka terpancar dikap sinar tauhid dan tercermin dalam perilaku sehari-hari. Sedangkan pendidikan di Madinah merupakan kelanjutan dari pendidikan tauhid di Makkah, yaitu pembinaan bidang pendidikan sosial dan politik yang dijiwai oleh ajaran tauhid, sehingga akhirnya tingkah laku sosial politiknya merupakan cerminan sinar tauhid tersebut. Ajaran islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun di Madinah.
Cara Nabi melakukan pembinaan dan pengajaran pendidikan agama islam di Madinah adalah sebagai berikut:
Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Baru, Menuju Satu Kesatuan Sosiopolitik.
Nabi Muhammad SAW mulai meletakkan dasar-dasar terbentuknya masyarakat yang bersatu padu secara intern (ke dalam), dan ke luar diakui dan disegani oleh masyarakat lainnya (sebagai satu kesatuan politik). Dasar-dasar tersebut adalah:
Nabi Muhammad saw mengikis habis sisa-sisa permusuhan dan pertentangan antatr suku, dengan jalan mengikat tali persaudaraan diantara mereka.nabi mempersaudarakan dua-dua orang, mula-mula diantara sesama Muhajirin, kemudian diantara Muhajirin dan Anshar. Dengan lahirnya persaudaraan itu bertambah kokohlah persatuan kaum muslimin.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Nabi Muhammad menganjurkan kepada kaum Muhajirin untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan dan pekerjaan masing-masing seperti waktu di Makkah.
Untuk menjalin kerjasama dan saling menolong dalam rangka membentuk tata kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, turunlah syari’at zakat dan puasa, yang merupakanpendidikan bagi warga masyarakat dalam tanggung jawab sosial, baik secara materil maupun moral.
Suatu kebijaksanaan yang sangat efektif dalam pembinaan dan pengembangan masyarakat baru di Madinah, adalah disyari’atkannya media komunikasi berdasarkan wahyu, yaitu shalat juma’t yang dilaksanakan secara berjama’ah dan adzan. Dengan sholat jum’at tersebut hampir seluruh warga masyarakat berkumpul untuk secara langsung mendengar khutbah dari Nabi Muhammad SAW dan shalat jama’ah jum’at.
Setelah selesai Nabi Muhammad mempersatukan kaum muslimin, sehingga menjadi bersaudara, lalu Nabi mengadakan perjanjian dengan kaum Yahudi, penduduk Madinah. Dalam perjanjian itu ditegaskan, bahwa kaum Yahudi bersahabat dengan kaum muslimin, tolong- menolong , bantu-membantu, terutama bila ada seranga musuh terhadap Madinah. Mereka harus memperhatikan negri bersama-sama kaum Muslimin, disamping itu kaum Yahudi merdeka memeluk agamanya dan bebas beribadat menurut kepercayaannya. Inilah salah satu perjanjian persahabatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendidikan Sosial Politik dan Kewarganegaraan.
Materi pendidikan sosial dan kewarnegaraan islam pada masa itu adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam konstitusi Madinah, yang dalam prakteknya diperinci lebih lanjut dan di sempurnakan dengan ayat-ayat yang turun Selama periode Madinah.
Tujuan pembinaan adalah agar secara berangsur-angsur, pokok-pokok pikiran konstitusi Madinah diakui dan berlaku bukan hanya di Madinah saja, tetapi luas, baik dalam kehidupan bangsa Arab maupun dalam kehidupan bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Pelaksanaan atau praktek pendidikan social politik dan kewarganegaraan secara ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.    Pendidikan ukhuwah (persaudaraan) antar kaum Muslimin.
2.    Pendidikan kesejahteraan social.
3.    Pendidikan kesejahteraan keluarga.
Pendidikan Anak Dalam Islam
Dalam islam, anak merupakan pewaris ajaran islam yang dikembangkan oleh Nabi Muhammad saw dan generasi muda muslimlah yang akan melanjutkan misi menyampaikan islam ke seluruh penjuru alam. Oleh karenanya banyak peringatan-peringatan dalam Al-qur’an berkaitan dengan itu. Diantara peringatan-peringatan tersebut antara lain:
·       Pada surat At-Tahrim ayat 6 terdapat peringatan agar kita menjaga diri dan anggota keluarga (termasuk anak-anak) dari kehancuran (api neraka)
·       Pada surat An-Nisa ayat 9, terdapat agar janagan meninggalkan anak dan keturunan dalam keadaan lemah dan tidak berdaya menghadapi tantangan hidup.
·       Pada surat Al-Furqan ayat 74, Allah SWT memperingatkan bahwa orang yang mendapatkan kemuliaan antara lain adalah orang-orang yang berdo’a dan memohon kepada Allah SWT, agar dikaruniai keluarga dan anak keturunan yang menyenangkan hati.
Adapun garis-garis besar materi pendidikan anak dalam islam yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allah SWT dalam surat Luqman ayat 13-19 adalah sebagai berikut:
1.    Pendidikan Tauhid
2.    Pendidikan Shalat
3.    Pendidikan adab sopan dan santun dalam bermasyarakat
4.    Pendidikan adab dan sopan santun dalam keluarga
5.    Pendidikan kepribadian
6.    Pendidikan kesehatan
7.    Pendidikan akhlak.
Mahmud Yunus dalam bukunya Sejarah Pendidikan Islam, menyatakan bahwa intisari pendidikan islam pada periode Madinah meliputi:
1.    Pendidikan keagamaan yang meliputi keimanan dan ibadat (sholat, puasa, zakat, haji)
2.    Pendidikan akhlak
3.    Pendidikan kesehatan (jasmani)
4.    Syaria’ay-syari’at yang berhubungan dengan masyarakat.
Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Rasulullah SAW
Mengindentifikasikan kurikulum pendidikan pada zaman Rasulullah terasa sulit, sebab Rasul mengajar pada sekolah kehidupan yang luas tanpa di batasi dinding kelas. Rasulullah memanfaatkan berbagai kesempatan yang mengandung nilai-nilai pendidikan dan rasulullah menyampaikan ajarannya dimana saja seperti di rumah, di masjid, di jalan, dan di tempat-tempat lainnya.
Sistem pendidikan islam lebih bertumpu kepada Nabi, sebab selain Nabi tidak ada yang mempunyai otoritas untuk menentukan materi-materi pendidikan islam. Dapat dibedakan menjadi dua periode:
Makkah
·       Materi yang diajarkan hanya berkisar pada ayat-ayat Makiyyah sejumlah 93 surat dan petunjuk-petunjuknya yang dikenal dengan sebutan sunnah dan hadits.
·       Materi yang diajarkan menerangkan tentang kajian keagamaan yang menitikberatkan pada keimanan, ibadah dan akhlak.
Madinah
·       upaya pendidikan yang dilakukan Nabi pertama-tama membangun lembaga masjid, melalui masjid ini Nabi memberikan pendidikan islam.
·       Materi pendidikan islam yang diajarkan berkisar pada bidang keimanan, akhlak, ibadah, kesehatan jasmanai dan pengetahuan kemasyarakatan
·       Metode yang dikembangkan oleh Nabi adalah:
a.    Dalam bidang keimanan: melalui Tanya jawab dengan penghayatan yang mendalam dan di dukung oleh bukti-bukti yang rational dan ilmiah.
b.    Materi ibadah: disampaikan dengan metode demonstrasi dan peneladanan sehingga mudah didikuti masyarakat.
c.    Bidang akhlak: Nabi menitikberatkan pada metode peneladanan. Nabi tampil dalam kehidupan sebagai orang yang memiliki kemuliaan dan keagungan baik dalam ucapan maupun perbuatan.

Kebijakan Rasulullah Dalam Bidang Pendidikan
Untuk melaksanakan fungsi utamanya sebagai pendidik, Rasulullah telah melakukan serangkaian kebijakan yang amat strategis serta sesuai dengan situasi dan kondisi.
Proses pendidikan pada zaman Rasulullah berada di Makkah belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal yang demikian belum di mungkinkan, kaena pada saat itu Nabi Muhammmad belum berperan sebagai pemimpin atau kepala Negara, bahkan beliau dan para pengikutnya berada dalam bayang-bayang ancaman pembunuhan dan kaum kafir quraisy. Selama di Makkah pendidikan berlangsung dari rumah ke rumah secara sembunyi-sembunyi. Diantaranya yang terkenal adalah rumah Al- Arqam. Langkah yang bijaka dilakukan Nabi Muhammad SAW pada tahap awal islam ini adalah melarang para pengikutnya untuk menampakkan keislamannya dalam berbagai hak.tidak menemui mereka kecuali dengan cra sembunyi-sembunyi dalam mendidik mereka.
Setelah masyarakat islam terbentuk di Madinah barulah, barulah pendidikan islam dapat berjalan dengan leluasa dan terbuka secara umum.dan kebijakan yang telah dilakukan Nabi Muhammmad ketika di Madinah adalah:
a.         Membangun masjid di Madinah. Masjid inilah yang selanjutnya digunakan sebagai pusat kegiatan pendidikan dan dakwah.
b.        Mempersatukan berbagai potensi yang semula saling berserakan bahkan saling bermusuhan. Langkah ini dituangkan dalam dokumen yang lebih popular disebut piagam Madinah. Dengan adanya piagam tersebut terwujudlah keadaan masyarakat yang tenang, harmonis dan damai.
E.     Lembaga-lembaga Pendidikan Pada Masa Rasulullah SAW
1.Masjid
Seperti yang sudah kami jelaskan, bahwa tempat pendidikan pertama kali dalam sejarah Islam merupakan rumah Darul Arqam bin abi al-Arqam. Karena rumah  itulah yang menjadi tempat pertama berkumpulnya Nabi dan para sahabat guna mendiskusikan asas-asas dan dasar agama Islam ketika masih sembunyi-sembunyi. Kemudian setelah itu masjid menjadi lembaga Islam kedua setelah Darul arqam. Masjid dapat dikatakan sebagai madrasah yang berukuran besar yang pada masa permulaan sejarah Islam dan masa-masa selanjutnya adalah merupakan tempat menghimpun kekuatan umat Islam, baik dari segi fisik maupun mentalnya.
Rasulullah membangun ruangan disebelah utara masjid Madinah dan masjid al-Haram yang disebut “ash-Shuffah” untuk tempat tinggal orang-orang fakir miskin yang tekun mempelajari ilmu. Mereka dikenal sebagai “ahlus-suffah”
Fungsi masjid pada waktu itu, diantarannya:
1.    Tempat beribadah atau sembahyang.
2.    Tempat berdiskusi dan melakukan kajian-kajian ke-Islaman
3.    Tempat mengkaji permasalahan da’wah Islamiyah (menegenai siasat dalam menghadapi musuh)
2.   Kuttab
Munculnya lembaga kuttab ini dapat ditelusuri sampai kepada zaman Rasulullah sendiri. Al-Kuttab memiliki peran yang sangat besar pada permulaan sejarah Islam ketika Nabi SAW memerintahkan para tawanan perang Badar yang dapat menulis dan membaca untuk mengajar sepuluh anak Madinah (bagi setiap tawanan).
Dalam hal ini Prof. Dr. Ahmad Syallabi mengatakan dalam kitab “Tarikh at-Tarbiyah al-Islamiyah” yang mengutip dari pendapat ahli orientalis Barat, Goldzihir yang mengatakan bahwa timbulnya al-Kuttab yang bertugas pokok mengajarkan al-Qur’an dan dasar-dasar agama Islam muncul pada zaman permulaan sejarah Islam, yaitu pada zaman pemerintahan khalifah Abu Bakar. Pendapat ini diperkuat oleh beberapa sumber. Sedangkan Prof. Dr. Ahmad Syallabi sendiri berpendapat, bahwa al-Kuttab yang berkembang lebih awal pada masa permulaan Islam adalah al-Kuttab yang khusus mengajarkan membaca dan menulis, sedangkan al-Kuttab yang mengajarkan al-Qur,an tumbuh pada masa-masa selanjutnya.
2. Pendidikan Islam Pada Masa Khulafa al-Rasyidin
Tahun-tahun pemerintahan Khulafa al-Rasyidin merupakan perjuangan terus menerus antara hak yang mereka bawa dan dakwahkan kebatilan yang mereka perangi dan musuhi. Pada zaman khulafa al-Rasyidin seakan-akan kehidupan Rasulullah SAW itu terulang kembali. Pendidikan islam masih tetap memantulkanAl-Qur’an dan Sunnah di ibu kota khilafah di Makkah, di Madinah dan di berbagai negri lain yang ditaklukan oleh orang-orang islam.
Berikut penguraian tentang pendidikan Islam pada masa Khulafa al- Rasyidin:
Masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq
Pola pendidikan pada masa Abu Bakar masih seperti pada masa Nabi, baik dari segi materi maupun lembaga pendidikannya. Dari segi materi pendidikan Islam terdiri dari pendidikan tauhid atau keimanan, akhlak, ibadah, kesehatan, dan lain sebagainya. Pada masa ini kegiatan pengajaran hadits lebih meningkat, selain untuk kepentingan pemeliharaan perbendaharaan hadist juga sangat dibutuhkan untuk kepentingan dasar penafsiran al-Qur’an untuk memperoleh suatu ketetapan hukum. Dari kegiatan itu kemudian muncul dan berkembanglah ilmu hadist dengan cabang-cabangnya. Pengajaran pada saat itu tidak berbeda dengan zaman Nabi, hanya usaha perluasan dan pengembangan ilmu yang sudah mulai nampak.
Menurut Ahmad Syalabi lembaga untuk belajar membaca menulis ini disebut dengan Kuttab. Kuttab merupakan lembaga pendidikan yang dibentuk setelah masjid, selanjutnya Asama Hasan Fahmi mengatakan bahwa Kuttab didirikan oleh orang-orang Arab pada masa Abu Bakar dan pusat pembelajaran pada masa ini adalah Madinah, sedangkan yang bertindak sebagai tenaga pendidik adalah para sahabat rasul terdekat.]
Lembaga pendidikan Islam masjid, masjid dijadikan sebagai benteng pertahanan rohani, tempat pertemuan, dan lembaga pendidikan Islam, sebagai tempat shalat berjama’ah, membaca Al-qur’an dan lain sebagainya.
Masa Khalifah Umar bin Khattab
Berkaitan dengan masalah pendidikan, khalifah Umar bin Khattab merupakan seorang pendidik yang melakukan penyuluhan pendidikan di kota Madinah, beliau juga menerapkan pendidikan di masjid-masjid dan pasar-pasar serta mengangkat dan menunjuk guru-guru untuk tiap-tiap daerah yang ditaklukan itu, mereka bertugas mengajarkan isi Al-qur’an dan ajaran Islam lainnya. Adapun metode yang mereka pakai adalah guru duduk di halaman masjid sedangkan murid melingkarinya.
Pelaksanaan pendidikan di masa Khalifah Umar bin Kattab lebih maju, sebab selama Umar memerintah Negara berada dalam keadaan stabil dan aman, ini disebabkan disamping telah ditetapkannya masjid sebagai pusat pendidikan juga telah terbentuknya pusat-pusat pendidikan Islam di berbagai kota dengan materi yang dikembangkan, baik dari segi ilmu bahasa, menulis, dan pokok ilmu-ilmu lainnya.
Pendidikan dikelola di bawah pengaturan gubernur yang berkuasa saat itu,serta diiringi kemajuan di berbagai bidang, seperti jawatan pos, kepolisian, baitulmal dan sebagainya. Adapun sumber gaji para pendidik waktu itu diambilkan dari daerah yang ditaklukan dan dari baitulmal.
Masa Khalifah Usman bin Affan.
Pada masa khalifah Usman bin Affan, pelaksanaan pendidikan Islam tidak jauh berbeda dengan masa sebelumnya. Pendidikan di masa ini hanya melanjutkan apa yang telah ada, namun hanya sedikit terjadi perubahan yang mewarnai pendidikan Islam. Para sahabat yang berpengaruh dan dekat dengan Rasulullah yang tidak diperbolehkan meninggalkan Madinah di masa khalifah Umar, diberikan kelonggaran untuk keluar di daerah-daerah yang mereka sukai. Kebijakan ini sangat besar pengaruhnya bagi pelaksanaan pendidikan di daerah-daerah.
Proses pelaksanaan pola pendidikan pada masa Usman ini lebih ringan dan lebih mudah dijangkau oleh seluruh peserta didik yang ingin menuntut dan belajar Islam dan dari segi pusat pendidikan juga lebih banyak, sebab pada masa ini para sahabat memilih tempat yang mereka inginkan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
Pada masa ini umat Islam tersebar luas yang mana mereka membutuhkan pemahaman al-Qur’an yang mudah dimengerti dan dijangkau. Oleh karena itu, mereka membutuhkan tafsir al-Qur’an dan sejarah turunnya ayat al-Qur’an. Dengan demikian akan memberi kemudahan dalam mengambil ketetapan hokum. Peranan Hadist Rasul juga sangat penting untuk membantu dan menjelaskan al-Qur’an. Yang mana saat ini hadist belum ditulis orang, penyampainnya dilakukan dengan cara meriwayatkan atau memberitakan melalui lisan guru kepada muridnya. Dari penyampaian hadist tersebut timbullah bermacam-macam cabang ilmu hadist. Pengambilan ketetapan hokum dari al-Qur’an dan hadist menimbulkan ilmu Fiqh. Jadi, pada masa Ustman penyebaran ilmu sangat luas dan bercabang-cabang meskipun masih dalam bentuk yang masih sederhana.
Tugas mendidik dan mengajar umat pada masa ini diserahkan pada umat itu sendiri, artinya pemerintah tidak mengangkat guru-guru, dengan demikian para pendidik sendiri melaksanakan tugasnya hanya dengan mengharapkan keridhaan Allah. Adapun objek pendidikan pada masa itu terdiri dari:
1.        Orang dewasa dan orang tua yang baru masuk Islam.
2.        Anak-anak, baik orang tuanya telah lama memeluk Islam maupun yang baru memeluk Islam.
3.        Orsng dewasa dan orang tua yang telah lama memeluk Islam.
4.        Orang yang mengkhususkan dirinya menuntut ilmu agama-agama secara luas dan mendalam.
Dari empat golongan terdidik tersebut, pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tidak mungkin dilakukan dengan cara menyamaratakan, tapi harus diadakan pengklasifikasian yang rapi dan sistematis, disesuaikan dengan kemampuan dan kesanggupan dari yang dididik sendiri. Dapat diperkirakanbahwa metode yang digunakan untuk golongan pertama selain ceramah juga hafalan dan latihan dengan mengemukakan contoh dan pengarang. Bagi golongan kedua diperlukan metode hafalan dan latihan. Sedang bagi golongan ketiga selain menggunakan metode ceramah juga diskusi, Tanya jawab dan hafalan.pendidikan dan pengajaran untuk golongan ini bersifat pematangan dan pendalaman.
Mata pelajaran yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dengan mendahulukan ilmu pengetahuan yang sangat  mendesak untuk dijadikan pendoman hidup beragama. Ada dua fase, yaitu fase pembinaan, yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang dididik untuk memantapkan iman, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah di Makkah. Dan fase pendidikan, yang dalam fase ini lebih menekankan pada ilmu-ilmu praktis dengan maksud agar mereka bias mengamalkan ajaran dan tuntunan agama. Selain itu pelajaran tunjangan untuk memahami al-Qur’an dan Hadist adalah dengan memberikan pelajaran bahasa Arab dan segala perlengkapannya: membaca, menulis, tata  bahasa, syair dan peribahasa.
Pada masa ini pembelajaran masih pada tempat-tempat seperti pada masa-masa sebelumnya, yaitu di Kuttab, masjid dan rumah-rumah yang disediakan.
Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
Pada masa Ali telah terjadi kekacauan dan pemberontakan, sehingga di masa ia berkuasa pemerintahannya tidak stabil. Dengan kericuhan politik pada masa Ali berkuasa, kegiatan pendidikan Islam mendapat hambatan dan gangguan. Pada saat itu ali tidak sempat lagi memikirkan masalah pendidikan sebab keseluruhan perhatiannya itu ditumpahkan pada masalah keamanan dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Islam.
1.    Adapun pusat-pusat pendidikan pada masa Khulafa al-Rasyidin di antaranya adalah makkah, madinah, basrah, kuffah, damsyik (syam), dan Mesir.
Kurikulum Pendidikan Islam Masa Khulafa Al-Rasyidin (632-661M./ 1241 H)
Sistem pendidikan islam pada masa khulafa al-Rasyidin dilakukan secara mandiri,tidak dikelola oleh pemerintah, kecuali pada masa Khalifah Umar bin al;khattab yang turut campur dalam menambahkan materi kurikulum pada lembaga kuttab.
Materi pendidikan islam yang diajarkan pada masa khalifah Al-Rasyidin sebelum masa Umar bin Khattab, untuk pendidikan dasar:
a.    Membaca dan menulis
b.    Membaca dan menghafal Al-Qur’an
c.    Pokok-pokok agama islam, seperti cara wudlu, shalat, shaum dan sebagainya
Ketika Umar bin Khattab diangkat menjadi khalifah, ia menginstruksikan kepada penduduk kota agar anak-anak diajari:
a.    Berenang
b.    Mengendarai unta
c.    Memanah
d.   Membaca dan menghapal syair-syair yang mudah dan peribahasa.
Sedangkan materi pendidikan pada tingkat menengah dan tinggi terdiri dari:
a.    Al-qur’an dan tafsirnya
b.    Hadits dan pengumpulannya
c.    Fiqh (tasyri’)


BAB III
KESIMPULAN
ü  Pokok pembinaan pendidikan islam di kota Makkah adalah pendidikan tauhid, titik beratnya adalah menanamkan nilai-nilai tauhid ke dalam jiwa setiap individu muslim, agar jiwa mereka terpancar sinar tauhid dan tercermin dalam perbuatan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
ü  Pokok pembinaan pendidikan islam di kota Madinah dapat dikatakan sebagai pendidikan sosial dan politik. Yang merupakan kelanjutan dari pendidikan tauhid di Makkah, yaitu pembinaan di bidang pendidikan sosial dan politik agar dijiwai oleh ajaran , merupakan cermin dan pantulan sinar tauhid tersebut.
ü  Pendidikan pada masa khalifah Abu Bakar tidak jauh berbeda dengan pendidikan pada masa Rasulullah. Pada masa khalifah Unar bin Khattab, pendidikan sudah lebih meningkat dimana pada masa khalifah Umar, guru-guru sudah diangkat dan digaji untuk mengajar ke daerah-daerah yang baru ditaklukan. Pada masa khalifah Usman bin Affan, pendidikan diserahkan pada rakyat dan sahabat tidak hanya terfokus di Madinah saja, tetapi sudah di bolehkan ke daerah-daerah untuk mengajar.pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib, pendidikan kurang mendapat perhatian, ini disebabkan pemerintahan Ali selalu dilanda konflik yang berujung kepada kekacauan.


DAFTAR PUSTAKA
1.      Arief,Armai, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga Pendidikan Islam Klasik. Bandung: Penerbit Angkasa,2005.
2.      Langgulung, Hasan, Asas-asas Pendidikan Islam, Jakarta: Pustaka Husna, 1988.
3.      Nata, Abuddin, Pendidikan Islam Perspektif Hadits. Ciputat: UIN Jakarta Press, 2005
4.      Nizar, Samsul, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2008
5.      Yunus , Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1992
6.      Zuhairini,dkk, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara,cet.9,2008
DOWNLOAD MAKALAH FORMAT WORD

Perekonomian pada Masa Khulafa'ur Rasyidin


BAB I. PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Ilmu ekonomi islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, tapi pemikira tentang ekonomi islam telah muncul sejak islam itu di turunkan melalui nabi Muhammad SAW. Karena rujukan utama pemikiran utama ekonomi islam adalah al-quran dan Hadist maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditiurunannya Al-Quran dan masa kehidupan Rosulullah SAW, yaitu Pada akhir abad ke 6 M hingga masuk awal abad ke 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjana Muslim yang memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu sangat memiliki dasar argumentasi yang regilius dan sekaligus intelektual yang kuat serta didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak diantaranya juga sangat futuristik dimana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratuan abad kemudian. Pemikiran ekonomi dikalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan (dark age). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalam segala bidang.
Dari mana pembangunan islam dimulai? Pertanyaan ini memberi reaksi bermacam-macam. Maka terjadilah diskusi berkisar Ekonomi, Politik, Ideologi dan sebagainya. Ide ini awalnya adalah hasil diskusi, perbincangan dan perenungan mahasiswa Islam barat. “Limadza taakharul islam wa taqaddama gairihim” ini adalah pertanyaan yang sangat aspiratif dalam membangun islam dari keterpurukan. Salah satu yang berhasil diwujudkan adalah ekonomi, yaitu ekonomi Islam. Ini pun msih berkutat pada perbankan
Umat Islam ternyata sejak dari dulu memang sudah tidak asing dengan krisis ekonomi. Setidaknya, sejak zaman Rasulullah, ada dua krisis ekonomi besar yang pernah dicatat oleh buku sejarah Islam.
Pertama, ketika umat Islam diboikot oleh kaum Yahudi dalam masa awal penyebaran Islam. Yang kedua, pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab. Apa penyebabnya dan bagaimana Khalifah Umar bin Khattab mengentaskannya?
Krisis itu terjadi tepatnya pada tahun 18 hijriah. Peristiwa besar ini kemudian disebut "Krisis Tahun Ramadah". Saat itu di daerah-daerah terjadi kekeringan yang mengakibatkan banyak orang dan binatang yang mati. Orang-orang pun banyak yang menggali lubang tikus untuk mengeluarkan apa yang ada di dalmnya saking langkanya makanan.
Khalifah Umar yang berkulit putih, saat itu terlihat hitam. Ia pun berdoa: "Ya Allah, jangan Engkau jadikan kebinasaan umat Muhammad pada tanganku dan di dalam kepemimpinanku."
Beliau juga berkata kepada rakyatnya: "Sesungguhnya bencana disebabkan banyaknya perzinaan, dan kemarau panjang disebabkan para hakim yang buruk dan para pemimpin yang zalim... Carilah ridha Tuhan kalian dan bertobatlah serta berbuatlah kebaikan".
Dalam kondisi semacam ini, Umar bin Khattab memperlihatkan kepedulian seorang pemimpin umat, yang tentu menjadi teladan berharga bagi generasi berikutnya. Selama masa krisis, beliau tidak pernah mau makan di rumah salah satu putranya, bahkan makan bersama salah satu istri tercinta sekalipun. Umar juga bersumpah untuk tidak makan keju dan roti yang merupakan makanan favoritnya.
Kepedulian terhadap penderitaan rakyat bukan hanya milik pribadi Umar. Semua anggota keluarganya pun harus menunjukkan hal yang sama. Maka, ketika anaknya yang masih kecil memegang sepotong semangka, Umar menegurnya, ”Bagus, wahai putra Amirul Mukminin! Kamu makan buah-buahan, sedangkan umat Muhammad mati kelaparan.”
Tidak lama kemudian berbagai krisis tersebut segera diatasi. Saking sejahteranya, tiap bayi yang lahir pada tahun ke-1, mendapat insentif 100 dirham (1 dirham perak kini sekitar Rp. 30 ribu, tahun ke-2 mednapatkan 200 dirham, dan seterusnya. Gaji guru pun per bulan mencapai 15 dinar (1 dinar emas kini sekitar Rp 1,5 juta).
Pada tahun 20 hijriah, khalifah Umar juga mencetak mata uang dirham perak dengan ornamen Islami. Ia mencantuman kalimah thayibah, setelah sblmnya umat Islam menggunakan dirham dari Persia yang di dalamnya terdapat gambar raja-raja Persia.
Adapun pencetakan dirham dan dinar  dalam Islami diberlakukan pada masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan pada tahun 75 hijrah[1].
Tidakkah sebaiknya pemimpin dan rakyat negeri ini meneladani Umar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang tidak kunjung usai ini.
Dalam literatur sejarah peradaban Islam, salah satu periode yang dapat diambil sebagai sumber bahan kajian model ekonomi Islam adalah masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab sebagai representasi masa kejayaan Islam dalam segala bidang, termasuk dalam ekonomi. Nabi Muhammad SAW  bersabda: “Ikutilah dua orang setelahku, yaitu Abu Bakar dan Umar kemudian. Sesungguhnya Allah SWT menjadikan kebenaran pada lisan Umar dan hatinya[2].”
Pembahasan tentang perekonomian pada masa Khulafa’ur Rasyidin sangat luas dan memerlukan waktu yang lama untuk mengkajinya, sehingga pada makalah yang sangat sederhana ini kami akan membahasnya secara singkat hal tersebut yang Insyaalah akan diklarfikasikan pada Bab II , adapun yang menjadi pembahasan kami pada makalah ini adalah  perekonomian pada masa Kholifah Umar bin Khottob dan dengan tema yang spesifik yaitu “MONETER”.
BAB II. PEMBAHASAN

Sebelum kita masuk pada pembahasan tentang “MONETER” pada masa Umar bin Khottob lebih baiknya kita bahas tentang biografi beliau terlebih dahulu.
A.     Sekilas tentang Umar bin Khottob
Baliau adalah Umar bin Khottob bin Nufail bin ‘Abdil ‘Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurth bin Razzah bin Adi bin Kaab bin Luayyi bin Gholib Al-Qurasyi Al-Adawi. Beliau mendapat gelar AL-Faruq karena terang-terangan dalam mengumumkan keislamannya, ketika yang lain menyembinyikan keislaman mereka. Pendapat lain mengatakan bahwa beliau dapat membedakan antara yang hakdan yang batil[3].
Umar bin Khottob masuk Islam pada bulan Dzul-Hijjah pada tahun keenam dari nubuwah, tepatnya setelah keislaman Hamzah bin Abdul Muthallib. Sebelum itu, nabi SAW  telah berdoa kepada Allah untuk keislamannya. At-Tirmizi mentakhrij dari Ibnu Umar, dan dia menshahihkannya, nabi SAW bersabda dalam doanya, “Ya Allah, kokohkanlah Islam dengan dengan salah satu dari dua orang yang engkau cintai, dengan Umar Al-Khottob atau Abu Jahal bin Hisyam.” Ternyata orang yang paling Allah cintai adalah Umar bin Al-Khottob.
Umar dikenal sebagia orang yang menjaga kehormatan dirinya dan memiliki watak yang temperamental. Setiap kali dia berpapasan dengan orang-orang muslim, pasti dia menimpakkan berbagai macam siksaan. Suatu malam beliau keluar rumah hingga dia tiba di baitul haram. Dia minyibak kain penutup ka’bah dan dilihatnya nabi SAW sedang berdiri bediri melaksanakan solat. Saat itu Nabi SAW sedang membaca surat AL-Haqqah. Umar menyimak bacaan Al-Quran itu dan dia merasa takjub terhadap susunan bahasanya. Dia berkata dalam hati, “demi Allah tentunya ini adalah ucapan seorang seorang penyair seperti yang sering diucapkan orang-orang quraisy.” lalu Beliau membaca ayat:
Sesungguhnya Al Quran itu adalah benar-benar wahyu (Allah yang diturunkan kepada) Rasul yang mulia,
Dan Al Quran itu bukanlah perkataan seorang penyair. sedikit sekali kamu beriman kepadanya.( AL-Haqqah: 40-41)
Umar berkata didalam hati, “kalau begitu ucapan tukang tenung.”
Dan beliau membaca,
Dan bukan pula perkataan tukang tenung. sedikit sekali kamu mengambil pelajaran daripadanya. Ia adalah wahyu yang diturunkan dari Tuhan semesta alam. .( AL-Haqqah: 42-43)
Beliau melanjutkan bacaanya hingga akhir surat. Seperti yang diceritakan Umar sendiri, mulaisaat itu Islam mulai menyusup dalam hatinya.
            Diantara gambaran wataknya yang temperamental dan pemusuhannya yang sengit terhadap rasulullah SAW.,suatu hari dia keluar rumah sambil menghunus pedangnya,dengan maksud ingin menghabisi beliau.Ditengah jalan dia berpapasan dengan Nu’aim bin Abdullah An-Nahham Al-Adwi,atau seorang laki-laki dari Bani Zuhrah,atau seorang laki-laki dari Bani Makhzum.
            ”Hendak kemana engkau wahai Umar?”
            “Aku akan menghabisi Muhamad,”jawabnya.
            “Apa yang bisa menjamin keamanan dirimu dari pembalasan Bani Hasyim dan Bani Zuhrah jika engkau membunuh muhamad?”
            “menurut pengmatanku,rupanya engkau telah keluar dan meninggalkan agama yang telah engkau peluk selama ini,”kata umar.
            “Bagaimana jika kutunjukkan sesuatu yang membuatmu lebih tercengang wahai Umar? Sesungguhnya saudarimu dan iparmu telah keluar dari agama serta meninggalkan agama yang selama ini engkau peluk.”
            Dengan terburu-buru Umar berlalu hingga tiba dirumah adik perempuannya dan iparnya,yang saat ini ada pula Khabbab bin Al-Art,sedang menghadapi Shahifah berisi surat Thaha.Dia membacakan surat ini dihadapan mereka berdua.Tatkala Khabbab mendengar suara kedatangan Umar,dia menyingkir kebagian belakang ruangan,sedangkan Fathimah menyembunyikan Shahifah Al-quran.Namun,tatkala mendekati rumah adiknya tadi,Umar sempat mendengar bacaan Khabbab dihadapan adik dan iparnya
            “Apa suara bisik-bisik yang sempat kudengar dari kalian tadi?”tanya Umar tatkala sudah masuk rumah.
            “Hanya sekadar obrolan di antara kami,”jawab keduanya.
            “Kupikir kalian berdua sudah keluar dari agama,”kata umar.
            “Wahai Umar,”kata adik iparnya,”Apa pendapatmu jika kebenaran ada dalam agama selain agamamu?”
            Seketika Umar melompat ke arah adik iparnya dan menginjaknya keras-keras.adiknya mendekat untuk menolong suaminya dan mengangkat badannya.Namun,Umar menonjok Fathimah hingga wajahnya berdarah menurut riwayat Ibnu Ishaq,Umar memukul Fathimah hingga terluka.
            “Wahai Umar.”kata Fathimah dengan berang,”jika memang kebenaran itu ada dalam selain agamamu,maka bersaksilah bahwa tiada Ilah selain Allah dan bersaksilah bahwa Muhamad adalah rasul Allah.”
            Umar mulai merasa putus asa.Dia lihat darah yang meleleh dari wajah adiknya.Maka dia merasa menyesal dan malu atas perbuatannya.
            “Berikan Al-Kitab yang tadi kalian baca!”kata Umar.
            Adiknya menjawab ”Engkau adalah orang yang najis.Al-Kitab ini tidak boleh disentuh kecuali orang-orang yang suci.Bangunlah dan mandilah jika mau!”
            Maka Umar segera mandi,setelah itu memegangi Al-Kitab.Dia mulai membaca isinya,”Bismillahir-rahmanir-rahim.”lalu dia berkata,”nama-nama bagus dan suci.”Kemudian dia membaca,”Thaha,”hingga berhenti pada firman Allah,
“Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku”.(Thaha:14)
Alangkah indah dan muliahnya kalam ini! Tunjukkan kepadaku diamana Muhammad berada saat ini!”
Tatkala Khabbab mendengar perkataan Umar seperti itu, dia segera muncul, lalu berkata,”terimalah kabar gembira wahai Umar. Karena aku benar-benar berharap doa rusul SAW pada malam kamis itu jatuh pada dirimu. Rosulullah saat ini berada di suatu rumah dikaki bukit shafah.
Umar memungut pedangnya dan menghunusnya kemudian dia pergi hingga tiba di tempat yang dimaksud. Dia mengedor pintu seorang mengintip dari cela-cela pintu dan bisa melihat sosok Umar yang berdiri sambil menghunus pedang. Orang itu memberitahukan rosulullah SAW, lalu mengumpulkan orang-orang di satu tempat.
“ada apa kalian ini?"tanya hamzah.
“ada Umar.” Mereka menjawab.
“Umar?” bukakan pintu jika kedatanganya untuk maksud yang baik maka kami akan memberinya, namun jika dia datang dengan maksud yang buruk, kami kan membubuhnya dengan pedangnya sendiri.” Di tempat inilah Umar masuk islam dan mengucapkan syahadat.
            Diantara gambaran wataknya yang temperamental dan pemusuhannya yang sengit terhadap rasulullah SAW.,suatu hari dia keluar rumah sambil menghunus pedangnya,dengan maksud ingin menghabisi beliau.Ditengah jalan dia berpapasan dengan Nu’aim bin Abdullah An-Nahham Al-Adwi,atau seorang laki-laki dari Bani Zuhrah,atau seorang laki-laki dari Bani Makhzum.
            ”Hendak kemana engkau wahai Umar?”
            “Aku akan menghabisi Muhamad,”jawabnya.
            “Apa yang bisa menjamin keamanan dirimu dari pembalasan Bani Hasyim dan Bani Zuhrah jika engkau membunuh muhamad?”
            “menurut pengmatanku,rupanya engkau telah keluar dan meninggalkan agama yang telah engkau peluk selama ini,”kata umar.
            “Bagaimana jika kutunjukkan sesuatu yang membuatmu lebih tercengang wahai Umar? Sesungguhnya saudarimu dan iparmu telah keluar dari agama serta meninggalkan agama yang selama ini engkau peluk.”
            Dengan terburu-buru Umar berlalu hingga tiba dirumah adik perempuannya dan iparnya,yang saat ini ada pula Khabbab bin Al-Art,sedang menghadapi Shahifah berisi surat Thaha.Dia membacakan surat ini dihadapan mereka berdua.Tatkala Khabbab mendengar suara kedatangan Umar,dia menyingkir kebagian belakang ruangan,sedangkan Fathimah menyembunyikan Shahifah Al-quran.Namun,tatkala mendekati rumah adiknya tadi,Umar sempat mendengar bacaan Khabbab dihadapan adik dan iparnya
            “Apa suara bisik-bisik yang sempat kudengar dari kalian tadi?”tanya Umar tatkala sudah masuk rumah.
            “Hanya sekadar obrolan di antara kami,”jawab keduanya.
            “Kupikir kalian berdua sudah keluar dari agama,”kata umar.
            “Wahai Umar,”kata adik iparnya,”Apa pendapatmu jika kebenaran ada dalam agama selain agamamu?”
            Seketika Umar melompat ke arah adik iparnya dan menginjaknya keras-keras.adiknya mendekat untuk menolong suaminya dan mengangkat badannya.Namun,Umar menonjok Fathimah hingga wajahnya berdarah menurut riwayat Ibnu Ishaq,Umar memukul Fathimah hingga terluka.
            “Wahai Umar.”kata Fathimah dengan berang,”jika memang kebenaran itu ada dalam selain agamamu,maka bersaksilah bahwa tiada Ilah selain Allah dan bersaksilah bahwa Muhamad adalah rasul Allah.”
            Umar mulai merasa putus asa.Dia lihat darah yang meleleh dari wajah adiknya.Maka dia merasa menyesal dan malu atas perbuatannya.
            “Berikan Al-Kitab yang tadi kalian baca!”kata Umar.
            Adiknya menjawab ”Engkau adalah orang yang najis.Al-Kitab ini tidak boleh disentuh kecuali orang-orang yang suci.Bangunlah dan mandilah jika mau!”
            Maka Umar segera mandi,setelah itu memegangi Al-Kitab.Dia mulai membaca isinya,”Bismillahir-rahmanir-rahim.”lalu dia berkata,”nama-nama bagus dan suci.”Kemudian dia membaca,”Thaha,”hingga berhenti pada firman Allah,
“Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku”.(Thaha:14)
Alangkah indah dan muliahnya kalam ini! Tunjukkan kepadaku diamana Muhammad berada saat ini!”
Tatkala Khabbab mendengar perkataan Umar seperti itu, dia segera muncul, lalu berkata,”terimalah kabar gembira wahai Umar. Karena aku benar-benar berharap doa rusul SAW pada malam kamis itu jatuh pada dirimu. Rosulullah saat ini berada di suatu rumah dikaki bukit shafah.
Umar memungut pedangnya dan menghunusnya kemudian dia pergi hingga tiba di tempat yang dimaksud. Dia mengedor pintu seorang mengintip dari cela-cela pintu dan bisa melihat sosok Umar yang berdiri sambil menghunus pedang. Orang itu memberitahukan rosulullah SAW, lalu mengumpulkan orang-orang di satu tempat.
“ada apa kalian ini?"tanya hamzah.
“ada Umar.” Mereka menjawab.
“Umar?” bukakan pintu jika kedatanganya untuk maksud yang baik maka kami akan memberinya, namun jika dia datang dengan maksud yang buruk, kami kan membubuhnya dengan pedangnya sendiri.” Di tempat inilah Umar masuk islam dan mengucapkan syahadat[4].
B.     MONETER (UANG)
1.     Definisi Uang
Uang adalah alat penukar atas standar pengukur nilai kesatuan hitung yang sah dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang sah, berupa kertas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu[5].
Ahmad Hasan membedakan antara mata uang dengan uang. Mata uang adalah setiap sesuatu yang dikukuhkan pemerintah sebagai uang dan memberinya kekuatan hokum yang bersifat dapat memenuhi tanggungan dan kewajiban serta diterima oleh kalangan luas. Sementara uang lebih umum dari mata uang karena mencakup yang serupa dengan uang seumpama surat bank.
Secara etimologi uang dapat diartikan kedalam beberapa makna yaitu:
Al-Naqdu: yang baik dari dirham “dirhamun naqdun”.
Al-Naqdu: meraih dirham “naqada daraahima yanquduha naqdan” yakni meraih, menggenggam atau menerima.
Kata-kata nuqud tidak terdapat dalam Al-Qur’an maupun Haditts Nabi. Karena bangsa arab pada umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan Dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas. Kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Nama lain untuk mata uang perak adalah Wariq dan ‘Ain untuk menunjukkan mata uang dari emas. Sedangkan Fulus (uang tembaga adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang yang relatif murah). Sementara Dinar, Dirham, dan Wariq terdapat sebutannya dalam Al-Qur’an (Qs. 3 : 75)

2.     Peranan uang dalam sektor perekonomian
Uang memiliki peranan yang sangat besar dalam dalam berbagai aliran ekonomi, dimana peranan tersebut kembali kepada beberapa sebab sebagai berikut:
a.       Pelayanan besar yang diberikan oleh uang bagi kehidupan perekonomian, karena uang merupakan alat berter, tolok ukur nilai, aran pelindungan kekayaan, dan alat pembayaran hutang dan pembayaran tunai[6].
b.      Hubungan yang kuat antara uang dan berbagai kegiatan ekonomi yang lain, dan pengaruh yang saling berkaitan diantaranya. Sebab kekuatan uang bersandar pada kekuatan ekonomi dan ekonomi yang kuat bersandar pada uang yang kuat, dan sebaliknya. Sesungguhnya konsep ekononmi konvensional menilai uang sebagai alat netral yang tidak mempengaruhi kegiatan ekonomi, dan peranan uang hanya terbatas pada pemudahan proses barter diantara individu. Tapi kemudan konsep ini sejak ahir dasawarsa ketiga abad ke 20 yang lalu mulai meniadakan pendapat tersebut untuk mengakui pengaruh uang terhadap kegiatan perekonomian.
c.       Munculnya  pengaruh uang dalam kehidupan perekonomian dengan  bentuk yang sangat besar pada era sekarang yang menyaksikan krisis moneter yang tajam sejak permualaan abad ke-18 M. Dimana harga mengalami gejolak besar dari satu wakyu ke waktu yang lain, sehingga kecepatan naiknya inflasi yang besar menjadi problem terbesar yang dihadapi ekonimi dunia saat sekarang. Ini berarti bahwa problem keuangan merupakan problem ekonomi terbesar yang dihadapi ekkonomi kontemporer, dan penyelesaiannya berkaitan dengan penyelesaian banyak problematika kemanusiaan[7].
d.      Uang merupakan salah satu faktor kekuaasaan dan kemandirian ekonomi. Karena itu uang merupakan salah satu bidikan terpenting dalam perang ekonomi antar negara. Ketika ekonomi suatu negara ingin digoncangkan atau dijatuhkan, maka segala rekayasa diarahkan dengan tingkat utama kepada uang negara tersebut dan mempermainkannya dengan cara embargo dan yang lainnya, untuk menggoyahkan nilai uang, sehingga goyahlah ekonomi secara keselluruhannya, dan seringkali menyebabkan kehilangan kemerdekaannya[8].
Jika uang memiliki urgensi seperti itu dan indikasinya di dalam berbagai Bidang kehidupan  perekonomian, maka sudah semestinya jika perhatian islam terhadap uang selaras dan sesuai dengan urgensi tersebut.
            Sesungguhnya perhatian umat islam terhadap uang nampak didalam penetapan kaidah-kaidah yang menjamin keselamatan interaksi keuangan, seperti islam melarang cara apapun yang berdampak mudorat terhadap uang, sedangkan masalah-masalah ijtihadiyah yang berubah disebabkan perubhan waktu dan tempat, maka islam meninggalkan rincan-rinciannya kepada pihak yang berkompeten ( ulil amri) untuk berijtihad didalamnya dengan apa yang dilihatnya dapat merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin, diantaranya tentang bentuk mata uang, jumlah peredaran uang, dan lain-lain.
3.     Hakekat Uang
Dalam fiqih Umar Rodhiyallahu Anhu terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa uang adalah segala sesuatu yang dikenal dan dijadikan sebagai alat pembayaran dalam muamalah diantara mereka dimana Umar Rodhiyallahu Anhu mengatakan “aku ingin menjadikan dirhan dari kulit unta.” lalu dikatakan kepadanya,”jika demikian Unta akan habis.” Maka dia menahan diri[9].
Ini berarti bahwa ulil amri dapat memilih uang dari materi apapun selama dapat merealisasikan kemaslahatan, dan tidak menyalahi hukum syariah. secara global terdapat  pendapat diantara pendapat uama fuqaha tentanf hakekat uang, dengan penjelasan sebagai berikut:
Pertama : kelompok yang menyatakan bahwa uang adalah bentuk penciptaan dan terbatas hanya pada Dinar (emas) dan Dirham (perak) yang dicetak sebagai mata uang[10]. Mereka berpendapat bahwa Allah menciptakan emas dan perak untuk menjadi dua matau uang yang dijadikan alat barter dan menjadi tolok ukur nilai. Dimana Al-Ghozali bebicara tentang emas dan perak, “ diantara nikamat Allah swt adalah penciptaan dinar dan dirham, dan dengan keduanya tegklah dunia. Keduanya adalah batu yang tiada manfaat dalam jenisnya, tapi manusia sangat membutuhkannya[11].
Kedua: kelompok yang  sepakat dengan subtansi riwayat dari Umar r.a. yang telah disebutkan sebelumnya. Mereka berpendapat bahwa uang adalah masalah terminologi. Maka segala sesuatu yang dalam terminologi manusia dan diterima diantara mereka sebagai tolo ukur nilai, mmaka dia disebut uang. Dimana imam Malik berkata, “jika manusia membolehkan diantara mereka kulit hingga menjadi cek dan mata uang, niscaya aku memakmurkannya jika dijual dengan emas dan perak karena adanya kesamaan nilai[12]”. Dan ketika imam Ahmad ditanya tentang penggunaan uang dengan bahan mayoritasnya dari tembaga, maka dia berkata, “jika dia merupakan sesuatu yang disebut dalam terminologi mereka sebagai uang, seperti fulus[13], maka aku berharap jika demikian tidak megapa[14].
Sesunguhnya perbedaan pendapat tentang erbedaan uang itu bukan perbedaa lahiriah saja, namun perbedaan substansial yang berdampak pada kongnklusi-kongklusi penting yang berindikasi dalam kehidupan perekonomian. Diantara kongklusi tersebut adalah sebagai berikut:
Ø  Posisi zakat dan riba, dan keabsahan uang dari slain emas dan perak sebagai modal harta dalam mudharabah dan salam, sebab pendapapertama tidak memberikan hukum uang kepada selain emas dan perak yang dicetak (dinar dan dirham), dan menilai fulus walaupun dia berharga seperti emas dan perak sebagai barang, sehingga mereka tidak mewajibkannya zakat, tidak berlaku riba didalamnya, tidak boleh sebagi modal harta dalam mudorobah atau salam, dan lain-lain[15].
Ø  Dari sisi terapi terhadap dampak perubahan nilai uang, fuqaha membedakan antara uang penciptaan dan uang peristilahan. Memreka berpendapat secara global tentang tidak wajibnya melakukan terapi terhadap perubahan nilai uang pada selain emas dan perak dalam ondisi murah dan mahal, karena keduanya adalah harga ciptaan. Lain halnya dengan apa yang dijadikan harga dengan peristilahan, maka fuqaha berbeda pendapat tentang apa yang wajib dalam kondisi murah dan mahal.
Ø  Para penganut pendapat pertama menyatakan tidak seyogiyanya imam mencetak uang dari selain emas dan perak murni. Dimana Al-Maqrizi sebagai contoh mengatakan bahwa sikap mausia menjadikan fulus sebagai uang adalah bidah yang mereka ada-adakan dan kerusakan yang mereka ciptakan, tidak ada dasarnya sama seakali dalam ajaran Nabi, dan dalam menjalankannya tidak berdasarkan pad sistem syariah. dan fuqaha kelompok pertama ini berpendapat bahwa membuat uang dari selain emas dan perak adalah yang menjadikan rusaknya segala urusan, kehancuran segala keadaan, dan menyebabkan manusia kepada ketiadaan dan kebianasaan. Juga merusakkan nilai uang, merugikan orang-orang yang memiliki hak, mahalnya harga, dan bentuk-bentuk kehancuran lainya[16].
4.     Uang pada masa Umar bin Khottob
Tidak terjadi perubahan uang pada masa Abu Bakr Ash-Shiddiq r.a dikarenakan pendeknya masa kekholifahannya, kesibukannya dlam memerangi kemurtadan, dan kokohnya pilar-pilar kekhilafahan. Lalu ketika masa kholifah Umar bin Khottob r.a maka terjadi sebagian perbaikan uang.
Terdapat perbedaan pendapat tentang orang  pertama yang mengeluarkan  di dalam Islam namun riwayat terbanyak dan termashur menjelaskan bahwa Abdul Malik bin Marwan adalah orang yang pertama mencetak dinar dan dirham di dalam islam[17].
Sedangkan rincian lain menyatakan bahwa Umar adalah yang mencetak dirham  pada masanya. Tentang hal ini Al-Maqrizi menyatakan, “Umar bin Khottob r.a menjabat sebagai kholifah, dia menetapkan uang pada kondisinya semula dan tidak terjadi perubahan sesuatu pun padanya, hingga pada tahun 18 H. Dalam tahun ke-6 ke kholifahannya, maka Umar bin Khottob mencetak dirham ala ukiran Kisra dan dengan bentuk yang sama. Hanya saja dia menambahkan dalam sebagiannya dengan kata alhamdulillah, dalam sebagianlainya dengan kata rosulullah, dan pada yang lain lagi dengan kata la ilaha illallah, sedangkan gambarnya adalah gambar raja Kisra, bukan gambar Umar[18].
Pendapat yang mengatakan bahwa Umar bin Khottob r.a  adalah yang mencetak dirham pada masa khilafahnya dikuat beberapa riwayat lain, yang diataranya adlah sebagai berikut:
Ø  Al-Bihaqi (Ibrahim bin Muhammad) menyebutkan bahwa dirham bighal (percampuran antara kuda dan keledai) dinamakan dengan nama ini karena kepala bighal oleh Umar dengan cetakan Kisra didalam Islam dan tertulis diatasnya gambar raja, dan dibawah kursi tertulis kalimat dengan bahasa Persia Nusy Khur artinya makanlah dengan nikmat, dan timbangan dirham sebelum islam adalah mitsqol, sedankan ukiranya ala Persia.
Ø  Ketika Umar r.a melihat perbedaan dirham, yang diantaranya ada dirham bighal dengan nilai delapan daniq, ada dirham thabari senilai empat daniq, dan ada dirham Yamani denagan nilai satu daniq, maka dia berkata, “lihatlah dirham yagn terbanyak digunakan manusia dalam muamlah mereka dari dirham yang tertinggi dan terendahnya.”maka ternyata dirham bighal dan dirham thabari adalah yang terbanyak dipergunakan, lalu keduanya digambungkan sehingga jumlahnya 12 daniq, kemudian diambil separuhny sehingga menjadi 6 daniq, lalu Umar r.a menjadikan dirham Islam dalm 6 daniq.”
Ø  Sesungguhnya riwayat tersebut mengukuhkan bahwa Umar r.a adalah yang mencetak dirham, dan tidak benar jika dikatakan bahwwa riwayat tersebut berarti bahwa yang dilakukan Umar adalah penentuan  timbangan dirham yang legal. Sebab sebelumnya nabi SAW telah menentukan timbangan dirham yang legal ketika beliau mengatakan, “timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah.” Dimana timbangan dirham bagi penduduk mekkah adalah 6 daniq. Imam An-Nawawi berkata,”pendapat yang benar dan dapat dijadikan pegangan, bahwa dirham pada masa rosul saw telah diketahui timbangan dan kadarnya.” Ini berarti bahwa apa yang dilakukan oleh Uamar adalah sesuatu yang lain, yaitu pencetakan dirham sesuai timbangan syari’.
Ø  Pada masa Umar r.a, kaum muslimin dapat menaklukan mayoriras wilayah Persia dan Romawi. Ini berarti telah terjadi penguasaan tehadap rumah pencetakan uang di kedua negara tersebut, dan barang kali tempat-tempat pengeluaran emas dan perak. Ini adalah yang memudahkan kaum muslimin mengambil manfaat  dari hal tersebut dalam mencetak uang. Akantetapi nampaknya kaum muslimin pada masa Umar tidak mampu mengarahkan cetakan itu secara penuh, maka dicetak pula dirham denga bentuk Persia dengan bukti bahwa riwayat-riwyat tersebut menunjukkan bahwa dirham telah dicetak pada masa Umar dengan ukiran Kisra, dan tidak terjadi perubahan didalamnya. Juga masih dengan gambar raja, padahal hal ini merupakan perkara yang tidak dibenarkan syariah. karen itu sebagian ulama mengangap tidak mungkin jika dirham-dirham yang terdapat gambar manusia dicetak pada masa Khulafa’ur Rasyidin, seraya mengatakan, “ini merupakan hal yang diharamkan oleh agama Islam. Lalu  bagaiamana mungkin hal itu dilakukan oleh para kholifah?”dan dia menguatkan jika cetakan itu palsu[19]. Akantetapi dapat dikatakan, bahwa uang tersebut telah dicetak pada masa Khulafa’ur Rasydin sesuai ukiran ala Kisra dan tidak mampu mengubah ukiran tersebut sebab melakukan perbahan ukiran bukanlah hal mudah, mengingat tuntutan hal  tersebut tentang proses seni yang rumit agar uang tersebut selamat dari pemalsuan, maka para kholifah melakukan sesuatu yang  dapat dilakukan. Pekerjaan ini meskipun tidak sampai pada tingkat penyelamatan dari ukiran yang tidak Islami, namun meringankan mudorat yang lain, yaitu kecurangan yang diderita oleh dirham.
Pada sisi lain bahwa adanya dirham yamani (Himyari) menunjukan bahwa di Yaman terdapat rumah pencetakan uang. Tapi, nampaknya itu sebelum Islam dalam tepo lama , yaitu pada masa Daulah Himyariyah yang ditumpas oleh kaum Habasyah (Etiopia) pada tahu 525H. Dan kaum Habasyah masih berada di Yaman hingga diusir oleh bangsa Persia pada tahun 599 H. Kurang lebih, karena ketika Islam datang, Yaman masih dibawah kekuasaan Persia, dan beberapa sumber yang ditelaah penulis tidak menyebutkan, apakah pengeluaran uang berlanjut di Yaman ataukah tidak?
Semua keterangan tersebut diatas menunjukan bahwa uang telah dicetak pada masa Umar r.a, dan seyogianya diberikan catatan sebagai berikut:
Ø  Penerbitan uang pada masa Umar r.a hanya terbatas pada dirham, sementara dinar tidak dicetak melainkan pada masa khalifa Abdul Malik bin Marwan.
Ø  Pencetakan dirham tidak dengan ukiran ala arab murni, namun dicetak dengan ala ‘Ajam dengan penambahan ungkapan-ungkapan arab kepadanya dan yang penting bahwa uang tersebut sesuai tolok ukur syariah (enam daniq) dan dicetak dengan murni, selamat dari kecurangan yang diderita oleh dirham pada pemerintahan Persia. Pada sisi lain bahwa dirham merupakan mata uang pokok dalam muamalah pada waktu itu. Sebab gaji dan pemberian santunan dihiting pada umumnya dengan dirham. Sebagaimana dirham juga sebagai mata uang Persia, dan hartar yang banyak mengalir ke Negara khilafah (islam)  dari daerah Persia. Ini berati bahwa dirham mencerminkan prosentase besar dari perputaran keuangan negara Islam, dan itu menuntut perhatian dan perlindungan terhadapnya.
Ø  Beberapa sumber tidak menyebutkan bahwa Umar mengumumkan dirham yang dicetaknya tersebut sebagaimana mata uang resmi dan meniadakan muamalah dengan dirham yang lain.
Nampaknya bahwa kebuthan mengeluarkan uang pada masa Umar r.a menjadi lebih besar dripada sebelumnya dikarenakan luasnya negara khilafah, banyaknya harta yang mengalir ke negara khlifah dari daerah yang ditaklukan, bertambahnya kegiatan perekonomian kaum muslimin, dan adanya pemalsuan dirham, dan lain-lain. Mmeskipun demikian, negara khilafah belum memiliki kemampuan untuk mengeluarkan mata uang yang indefenden bagi negara Islam pada waktu itu, namun hanya mampu mengeluarkan sebagian dirham yang tercermin dalam pengeluaran dirham sesuai ukuran yang syar’i.
Adapun penerbitan uang pada masa Abdul Malik bin Marwan maka dia memiliki karakteristik sebagai berikut;
Ø  Pencetakan dirham dan dinar dengan ukiran Arab murni dengan dengan cetakan islam yang sesuai tolok ukur syar’i.
Ø  Abdul Malik bin Marwan menjadikan uang yang diterbitkan pada masanya sebagai mata uang resmi bagi negara Islam dan melarang muamalah dengan yang selainya. Sebab dalam suatu riwayat disebutkan, “dan dia memerintahkan dan menyerukan agar tidak seorang pun melakukan jual beli dengan dinar Romawi setelah tiga hari dari pengumumanya, lalu dia mencetak dinar Arab dan membatalkan dinar romawi[20].
Ø  Dalam persfektif keterangan diatas dapat dipadukan antara riwayat-riwayat yang menunjukan bahwa Umar bin Khottob telah mencetak dirham pada khilafahnya dan riwayat-riwayat yang menjelaskan bahwa Abdul Malik sebagai orang yang pertama mencetak uang dinar dan dirham pada masa Islam.
5.     REFORMASI MONETER
Peranan Umar r.a dalam reformasi moneter tidak hanya terbatas pada apa yang telah disebutkan sebelumnya tentang pengeluaran uang, namun beliau juga memiliki upaya-upaya mengekploitasinya dalam hal-hal yang merugikan umat. Dimana upaya yang dilakukan Umar r.a dalam bidang ini dapat dijelaskan dalm beberapa point sebagai berikut:
a.       Islam melarang setiap hal yang berdampak pada bertanbahnya gejolak dalam daya  beli uang, dan ketidakstabilan nilainya yang hakiki, diantara contohnya adalah seperti berikut:
Pertama; pengharaman memperdagangkan uang, yaitu dengan mengharamkan riba yang merupakan salah satu sebab terbesar problematika moneter pada khususnya, dan perekonomian pada umumnya. Ibnu Qayyim berkata tentang wali Hisbah, ”dan dia melarang perusakan uang manusia dan pengubahannya, dan melarang menjadikan uang sebagai perdaganagan; karena hal itu memasukkan kepada manusia suatu kerusakan yang tidak diketahui melainkan oleh Allah SWT. Bahkan yang wajib adalah jika uang sebagai modal yang dijadikan alat perdagangan, dan bukan diperdagangkan.”
Sesunguhnya Umar r.a melakukan berbagai aktifitasnya sebagai khalifah kaum muslimin dalam memerangi riba dan tidak memperbolehkan meremehkan kondisinya. Karena begitu kuatnya perhatian terhadap hal tersebut, maka dia menyampaikan khutbah kepada kaum muslimin seraya mengatakan, “wahai manusia! Ketahuilah, bahwa dirham dengan dirham dan dianr dengan dinar adalah harus kontan, setara, dan sepadan.” Lalu Abdur Rahman bin ‘Auf berkata kepadanya, “terhadap pemalsuan uang kita; apakah kita memberi yang buruk dan mengambil yang bagus?” maka Umar berkata, “Tidak!  Tapi, juallah dia dalam bentuk barang. Lalu jika amu telah menerimanya dan menjadi milik kam, maka juallah dia dan berikanlah apa yang kamu mau, dan ambillah uang manapun yang kamu mau.” Dan dalam hal yang sama, Umar r.a mengirimkan surat kepada kaum muslimin dibeberapa wilaya yang berbeda untuk memperingatkan merka untuk tidak terjatuh kedalam riba.
Kedua: Pengharaman penimbunan, dikarenakan dampaknya terhadap harga, lalu daya beli bagi uang. Diman Umar r.a memiliki sikapnya yang kuat dalam menghadapi penimbunan dan para penimbun.
Ketiga: Sesungguhnya Umar r.a mengerti bahaya kenaikan harga dan turunnya daya  beli uang (inflasi). Karena itu beliau melakukan pengawasan terhadap hal tersebut dan berusah keras dalam menyelesaikan dampak-dampak yang terjadi akibat padanya.
b.      Agar uang berperan pada fungsinya dan terlindungi nilainya maka seyogianya jika dia mendapat kepercayaan dan penerimaan manusia kepadanya. Dan diantara yang menjadi hilangnya kepercayaan orang-orang yang berinteraksi dengannya adalah terjadinya pemalsuan, apapun bentuk pemalsuannya. Terdapat riwayat dari Alqomah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata:
“Rosulullah SAW melarang memecah chek kaum muslimin yang berlaku diantara mereka, kecuali kondisi yang menuntutnya[21],”
Dan ketika terjadi pemalsuan dalam pengeluaran uang emas (dinar) denga berlebihan dalam menambahkan materi yang lain kepadanya, maka melemahlah kepercayaan manusia terhasap perusahaan pencetak uang, lalu mereka menyimpan dianar yang mereka miliki dan tidak mereka serahkan kepercetakan untuk dicetak kembali. Sehingga nurunlah nilai intrinsik uang dinar yang dikeluarkan oleh percetakan, dan dinara yang bagus hilang dari peredaran secara bertahap dan tempatnya bergeser oleh dinar yang bekualitas  buruk[22].
Sesunguhnya Umar r.a melarang manusia bermuamalah dengan uang palsu, bahkan juga melarang Abdullah bin Mas’ud sebagai bendahara baitul mal untuk menjual sisa dirham yang buruk yang terdapat dibaitul mal, karena didalamnya terdpat penipuan terhadap kaum muslimin. Sebab para pembelinya boleh jadi mencampurnya dengan dirham yang bagus lalu digunakan untuk membeli pada orang yang tidak mengerti pada kondisi uang tersebut. Bahkan Umar tidak hanya memberikan pengarahan secara teoritis, namun juga mengambil langkah-langkah praktis dalam menghadapi pemalsuan uang, khususnya dirham yang banyak terjadi pemalsuan kepadanya setelah melemahnya pemerintahan Persia yang mengeluarkan uang tersebut, dimana Umar berniat keras untuk membuat dirham dari kulit unta. Dan ketika kakum muslimin menguasai negri Persia, maka Umar mencetak uang di oercetakan Persia. Diantara manfaat pencetakan uang tersebut adalah pengeluaran dirham murni tanpa campuran.
c.       Diantara yang berkaitan dengan reformasi moneter adalah melindungi inflasi dengan menghimbau untuk menginvestasikan uang dan sedrhana dalam pembelanjaan, melarang berlebih-lebihan dan menghambur-hamburkan.
d.      Diantara reformasi yang dilakukan Umar bin Khottob r.a adalah berupaya menyatukan uang. Dimana telah diketahui bahwa kesatuan uang merupakan faktor kesatuan ekonomi dan kesatuan politik, dan merupakan fenomena kepemimpinan. Karena itu, Nabi SAW  berusaha merealisasikan kesatuan moneter dengan mengumumkan, “Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah, sedangkan takaran adalah takaran penduduk Madinah”. Dimana beliau menjadikan kesatuan uang Qurays sebagai kesatuan yang dijadikan pedoman, dan mengaitkan hukum syariah denganya. Hal itu, dijelaskan oleh Al-Khottobi dengan mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan timbangan dalam hadits tersebut adalah timbangan emas dan perak secara khusus, bukan timbangan yang lain. Artinya, bahwa timbangan yang berkaitan dengan zakat uang adalah dengan timbangan penduduk Mekkah, yaitu dirham ala Islam (enam daniq), dikarenakan dirham disebagian daerah dan tempat lain terdapat beragam timbangannya. Dan penduduk Madinah bermuamalah dengan dirham dengan hitungan (bukan timbangan) ketika kedatangan Nabi SAW ke Madinah. Sebagai dalil hal tersebut, bahwa Aisyah r.h berkata dalam hadits shahih tentang kisah Barirah, “jika kamu mau jika aku menghitung dirham kepada mereka dengan sekali hitungan, niscaya aku melakukannya”. Lalu Rosulullah SAW memberikan bimbingan kepada mereka timbangan didalamnya, dan menjadi tolok ukur dengan timbangan penduduk Mekkah terhadap dirham lain yang timbangannya berbeda dengannya diberbagai daerah yang lain[23].
6.     KEBIJAKAN MONETER UMAR BIN KHATTAB
Sebenarnya upaya kearah yang modern telah dimulai oleh Umar, malah cikal bakalnya sudah terlihat sejak zaman Rasulullah. Untuk operasi pasar, Umar telah melaksanakan sendiri tatkala memerintahkan pegawai Baitul Mall untuk zakat, jizya, Kharaj, ‘usyur dan lain-lain. Konsekwensinya pemerintah akan menyerap dinar dan dirham ke dalam kas Negara (devisa) dan dapat digunakan untuk pembiayaan fiscal.
Kebijakan moneter Umar diantaranya seperti gagasan spektakulernya tentang pembuatan uang dari kulit unta agar lebih efisien[24] Stabilitas nilai tukar emas dan perak terhadap mata uang dianar dan dirham. Penetapan nilai dirham, Instrument noneter, control harga barang dipasar dan lain sebagainya.
Mengenai pencetakan uang dalam islam terjadi perbedaan pendapat. Namun riwayat yang tebanyak dan masyhur menjelaskan bahwa Malik bin Marwan-lah yang pertama mencetak dirham dan dinar dalam Islam.
Sedangkan dalam riwayat lain menyebutkan Umar yang pertam kali mencetak diraham pada masanya. Tentang hal ini Al-maqrizi mengatakan, ketika Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah dia menetapkan uang dalam kondisinya semula dan tidak terjadi perubahan satupun pada masanya hingga tahun18 H. Dalam tahun ke-6 kekhalifahannya ia mencetak dirham ala ukiran Kisra dan dengan bentuk yang serupa. Hanya saja ia menambahkan kata alhamdulillah dan dalam bagian yang lain dengan kata rasulullah dan pada bagian yang lain lagi dengan kata lailahillallah, sedangkan gambarnya adalah gambar Kisra bukan gambarnya Umar[25].
Namun dalam riwayat Al-Baihaqi diriwayatkan, ketika Umar melihat perbedaan antara dirham bighali dengan nilai delapan daniq, dan ada dirham thabary senilai empat daniq, diraham yamani dengan nilai satu daniq. Ketika ia melihat kerancuan itu, kemudian ia menggabungkan dirham islam yang nilainya enam dhraiq. Dan masih banyak riwayat yang lain menerangkan bahwa Umar telah mencetak mata uang islam[26]. Hal ini juga dapat dianalogikan bahwa Umar telah mencetak mata uang islam ketika ia melontarkan berkeinginan untuk mencetak uang dari kulit unta agar lebih efisien, karena khawatir unta akan habis dikuliti maka niat itu diurungkan. Ide ini juga menjadi dasar-dasar menegement moneter.
Umar juga mengambil tanah-tanah yang tidak digarap untuk dibagikan kepada yang lain untuk digarap agar tanah itu membawa hasil. Selain Baitul Mall Umar juga menggunakan Hisbah sebagai pengontrol pasar. Umar sendir sangat sering turun ke pasar untuk mengecek harga-harga barang agar tidak ada kecurangan. Suatu ketika Umar pernah memarahi Habib bin Balta’ah yang menjual kismis terlalu murah, maka Umar memerintahkan untuk menaikkan harga agar orang lain pun dapat melakukan jual beli. Umar tidak pernah menahan kekayaan Negara, semuanya didistribusikan kepada rakyat sehingga peredaran uang terjadi dalam masyarakat. Umar mengawasi harga barang di pasar sehingga tidak terjadi monopoli, oligapoli dan sebagainya. Kebijakan ini merupakan upaya pelepasan uang kedalam masyarakat untuk ketersediaan modal kerja.
Semangat pengotrolan cadangan dalam kas Baitul Mall suadh mulai dieperhatikan pada masa ini. Baitul Mall mungkin lebih cocok disebut Bank Sentral atau Bank BI dalam kontek Indonesia. Baitul Mall bertugas untuk mengumpulkan, menyimpan dan menyalurkan devisa Negara. Kekeyaan itu berasal dari berbagai sumber diantaranya zakat, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, fai, rikaz, pinjaman dan sebagainya.
Himbauan sebagai salah satu instrument moneter. Instrument ini lazim digunakan Umar dalam mengatrol kesetabilan ekonomi Negara. Umar mengawasi segala bentuk pembayaran keluar-masuk kas Negara. Umar sering menegur para gubernur agar kutipan kharaj, jizyah, ‘usyur dilakukan dengan benar. Umar tidak membenarkan penyiksaan atau penjara kepada orang yang memang benar tidak sanggup membayar jizyah. Hukuman boleh dilaksanakan apabila terjadi pengingkaran atau sengaja memperrlambat pembayaran. Terhadap ini Umar sangat keras.
Stiap pendapatan berupa ganimah, rikaz, fai, ‘usyur sebagian dikirim ke pusat (Madinah). Pengawasan moneter ala Umar ini sangat ketet sehingga tidak ada penimbunan uang dan barang. Selain itu Valuta asing dari Persia (dirham) dan Romawi (dinar) dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab telah menjadi alat pembayaran resmi. Sistem devisa bebas diterapkan tidak ada halangan sedikitpun mengimpor dinar atau dirham.
Lebih jauh Umar juga sudah mulai memperkenalkan transaksi tidak tunai dengan mengguanakan cek dan promissory notes. Umar juga menggunakan instrument ini untuk mempercepat distribusi barang-barang yang baru diimpor dari mesir dan madinah[27].
7.     INSTRUMEN MONETER
Ekonomi Moneter merupakan suatu cabang ilmu ekonomi yang membahas tentang peranan uang dalam mempengaruhi tingkat harga-harga dan tingkat kegiatan ekonomi dalam suatu negara. Dalam pandangan ekonomi konvensioanal maka tujuan memegang uang terdiri dari tiga keinginan:
1. Tujuan transaksi
Dalam rangka membayar pembelian-pembelian yang akan mereka lakukan.
2. Tujuan Berjaga-jaga
Sebagai alat untuk menghadapi kesusahan yang mungkin timbul di masa yang akan datang
3.Tujuan Spekulasi
Dalam masyarakat yang menganunt sistem ekonomi konvensional ini, maka fungsi uang yang tak kalah pentingnya adalah untuk spekulasi, dimana pelaku ekonomi dengan cermat mengamati tingkat bunga yang berlaku saat itu, jika menguntungkan bila dibandingkan investasi, maka masyarakat cendrung mendepositokan saja uang, dengan harapan mendapat imbalan bunga[28].

Dalam ilmu ekonomi modern terdapat beberapa macam instrument moneter
§  Operasi Pasar (Open Market Operatian) yaitu upaya untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dengan cara menjual obligasi pemerintah dan sekuritas pemerintah lainnya. Pada masa inflasi maka Bang Sentral akan mengadakan operasi pasar terbuka dengan melempar surat-surat berharga ke Bank umum, sehingga kelebihan uang di Bank Umum tidak menyebabkan inflasi, dan sebaliknya pada masa deflasi.
§  Tingkat Diskonto (Discount Rate) yaitu upaya penarikan atau pelepasan uang ke pasar dengan cara pemerintah menetapkan suku bunga. Tingkat bunga dan tingkat disconto merupakan instrumen pemerintah dalam stabilisasi moneter, ketika inflasi maka pemerintah melalui bank sentral dapat melakukan kebijakan menaikkan suku bungga sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan kestabilan moneter akan tercapai, dan begitu pula sebaliknya pada masa deflasi.
§   Ketentuan cadangan minimum (Reserve Requirement) dengan kebijakan ini diharapkan bank tidak lagi melepaskan kreditnya ke pasar. Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mengubah cadangan minimun bank-bank umum ketika inflasi maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan cadangan minimum yang harus dimiliki oleh bank umum, dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, dan sebaliknya pada masa deflasi.
Sedangkan Kebijakan Moneter kualitatif dapat berupa:
1. Pengawasan pinjaman secara selektif
Melalui kebijakan ini maka pmerintah melalui bank sentral mengendalikan dan mengawasi peminjaman dan investasi-investasi yang dilakukan oleh bank-bank umum.
2. Pembujukan Moral
Bank sentral melakukan pertemuan dengan bank-bank umum, malalui forum ini maka bank sentral menjelaskan kebijakan-kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan bantuan-bantuan apa yang diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.

 
BAB II. SEJARAH SINGKAT PEREKONOMIAN PADA MASA KHULAFA’UR RASYIDIN

Para Khulafa’ur Rasyidin adalah penerus kepemimpinan Rosulullah SAW, karenanya kebijakan mereka tentang perekonomian pada dasarnya adalah melanjutkan dasar-dasar yang dibangun rosulullah SAW.
A.     Perekonomian pada masa Kholifah Abu Bakr (51 SH-13 H/537 M- 634M)
Pada masa kekhalifahannya,  beliau menemui problem dalam pengumpulan zakat, sebab pada masa itu mulai muncul orang-orang yang enggan membayar zakat. Beliau membangun baitul mall dan meneruskan sistem pendistribusian harta untuk rakyat sebagaimana pada masa rosulullah SAW. Beliau juga memulai mempelopori sistem pengajian para aparat, misalnya untuk kholifah sendiri digaji sangat sedikit, yaitu 2,5 atau 2,7 dirham setiap hari hanya dari baitul mall.tunjangan tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2.000 atau 2.500 dirham dan menurut keterangan lain  6.000 dirham per tahun.
B.     Perekonomian pada masa Kholifah Umar bin Khottob (40 SH-23H/584 M-644 M)
Umar bin Khottob dipandang paling banyak melakukan inovasi dalam perekonomian. Beliau menyadai pentingnya sektor pertanian bagi perekonomian, karenanya beliau mengambil langakah pengembangan bidang ini. Misalnya, ia menghadiahkan tanah pertannian kepada masyarakat yang bersedia menggarapnya, namun siapa saja yang gagal mengelolahnya dalam jangka waktu 3 tahun maka ia akan kehilangan hak kepemilikanya atas tanah tersebut. Saluran irigasi terbentang hingga di daerah-daerah taklukan, dan sebuah departemen besar didirikan untuk mendirikan waduk-waduk, tangki-tangki, kanal-kanal dan pitu-pintu air serba guna kelancaran dan distribusi air. Menurut Maqrizi di Mesir saja ada 120.000 buruh yang bekerja setiap hari sepanjang tahun. Mereka digaji dari harta kekayaan umat. Juza bin Mu’awiyah dengan izin Umar bin Khottob, bnayak membangun kanal-kanal di distrik Khuzistan dan Ahwaz yang memeungkinkan pembukaan dan pengelolaan banyak sekali.
Pada masa Umar hukam perdagangan mengalami penyempurnaan guna menciptakan perekonomian secara sehat. Umar mengurangi beban pajak terhadap beberapa barang, pajak perdagangan nabati dan kurma Syiria sebesar 50%, hal ini untuk memperlancar arus pemasukan bahan makanan ke kota-kota, pada saat yang sama, juga di bangun pasar-pasar, termasuk di daerah pedalaman seperti di Ubullah, Yaman, Damasku, Bahrain dan Makkah. Pekan-pekan dagang berkedudukan penting dalam menggerakan roda perekonomian, beberapa pekan dagang yang menonjol adalah pekan dagang ‘Ukaz yang berada di Hijaz yang berdekatan dengan Sukar dan yang lainnya. ‘Ukaz adalah sebuah Oasis di antara Tho’if dan Nukhlah. Pekan dagang itu berlangsung pada 1-20 Zulkaidah.
 Umar membangun Bitul Maal yang reguler dan permanen di libu kota, kemudian dibangun cabang-cabang di ibu kota provinsi, selain sebagai bendahara negara, Baitul Maal juga berugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal dan kholifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Bersamaan dengan reorganisasi Bitul Maal, Umar mendirikan diwan Islam yang pertama, yang disebut Ad-Diwan, sebenarnya Ad-Diwan adalh sebuah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tunjangan lainnya dalam basis yang reguler dan tepat. Kholifah juga menunjukkan sebuah komite yang terdiri dari Nassab ternama untuk membuat laporan sensus  penduduk Madianah sesuai dengan tinkat kepentingan dan kelasnya. Menurut Abu Yusuf dalam Kitabnya Al-Khoroj laporan tersebut disusun sebagai berikut:
      Nilai pemberian
      Jumlah yang ditetapkan untuk diberikan
5.000 Dirham
Untuk orang yang ikut perang Badar dan kaum Muhajirin yang pertama.
4.000 Dirham
Untuk orang yang ikut perang Badar dari kaum Anshar.
4.000 Dirham
Untuk pejuang  yang berjihad dalam barisan Islam dari  perang Badar hingga pejanjian Hudaibiyah.
3.000 Dirham
Untuk pasukan yang berjihad dalam barisan Islam dari  pejanjian Hudaibiyah sampai akhir pristiwa orang-orang murtad.
2.000 Dirham
Untuk pejuang yang berjihad dalam barisan Islam.
500 Dirham
Untuk satuan pasukan kelompok Mutsanna.
300 Dirham
Untuk satuan pasukan kelompok Tsabit.
250 Dirham
Untuk satuan pasukan kelompok Ar-Robi’.
200 Dirham
Untuk penduduk Hajar dan Ubad.
100 Dirham
Untuk anak-anak yang ikut serta dalam berbagai pertempuran.
500 Dirham
Untuk istri para pasukan di perng Badar.
400 Dirham
Untuk istri para pasukan di perang Badar smapai perjanjaian Hudaibiyah.
300 Dirham
Untuk istri para pasukan mulai dari perjanjian Hudaibiyah sampai perang Riddah.
200 Dirham
Untuk para istri pada perang Qoddisiyah dan Yamuk.

C.      Perekonomian pada masa Usman bin Affan (47 SH-35 H/557 M-656 M)
Permasalahan perekonomian pada masa kholifah Usman bin Affan semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah negara Islam. Pemasukan negara dari Zakat, Jizyah, dan juga harta rampasan perang semakin besar, pada enam tahun pertama, Balkh, Kabul, Ghazni, Kerman, Sistan, ditaklukan. Untuk menata pandapatan baru, kebijakan umar diikuti. Tidak lama, Islam mengakui empat kontrak dagang setelah negara-negara tersebut ditaklukan kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumberdaya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon dan buah-buahan ditanam dan kemanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap.
Di Mesir ketika angktan laut Byzantium memasuki Mesir, kaum muslimin di awal pemerintah Usman mampu mrngerahkan dua ratus kapal dan memenangkan peperangan laut yang hebat. Demikian kaum muslimin membangun supermasi kelautan di wilayah mediteriania Laodicea dan laut disemenanjung Syiria, Tripoli dan Barca di Afrika Utara menjadi pelabuahan pertama negara umat Islam. Sementara itu, biaya pemeliharaan angkatan laut sangat tinggi yang semuanya menjadi bagian dari beban pertahanan di priode ini.
Dalam pemrintahan Usman komposisi kelas didalam masyarakat berubah demikian cepat, yang kemudian juga menimbulkan berbagai permasalahan sosial politik yang berubah konflik. Tidak mudah pula mengakomodasi orang kota yang cepat kaya karena adanya peluang-peluang  baru yang terbuka menyusul ditaklukanya provinsi-provinsi baru.
D.     Perekonomian Pada Masa  Ali bin Abi thalib (23 SH-40 H/600 M-661 M)
Kholifah ke-4 yang terkenal sangat sederhana. Mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang luas tapi banyak potensi konflik dari kholifah sebelumnya, Ali harus mengelola perekonomian secara hati-hati. Ia secara sukarela menarik dari daftar penerima dana bantuan Baitul Maal, bahkan menurut sebagian yang lainnya dia memberikan 5.000 dirham stiap tahunnya. Ali sangat ketat dalam menjalankan keuangan negara. Salah satu upayanya yang monumentala adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, dimana sebelumnya pemerintahan islam menggunakan uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia[29]


Footnote:
[1] Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010. Hlm:334.
[2] Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad hadits no. 22765, Data selengkapnya lihat di footnote Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 5.
[3] Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fiqih EkonomiUmar bin Khottob, Khalifah: Jakarta, 2010, cetakan ke-3, hal. 17-18.
[4]Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri, Sirah Nabawiyah,Al-Kausar: Jakarta, cetakan ke-30.2010, hal. 104-108.
[5] Dessy Anwar, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amalia: Surabaya, 20005, Hal. 378
[6]Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 325.
 Lihat rincian hal tersebut pada: Muhammad Zakki Syafii’, Muqoddimah An-Nuqud wa Al-Banuk, Hal. 19-29.
[7] Muhammad Umar Syabira, Nahwa Nizham Naqdi Adil, Hlm.33
[8] Krisis di negara-negara Asia Tenggara adalah krisis moneter yang tercermin dalam turunnya nilai mata uangnya, dimana sebagian negara tersebut mengeluhkan adanya intervensi terhadap mata uangnya dan pukulan kepadanya sehingga goncang nilainya. Lihat, surat kabar Al-Hayat, Edisi 13032 Hal. 11, edisi 127794 Hal. 12 , Data selengkapnya lihat di footnote Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 326.
[9] Al-balad Baldzuri, Fthu Al-Buldan, Hal. 6.59
[10] Syeih Ahmad bin Muhammad bin Al-Haim, Nuzhah An-Nufus Fi bayan Hukmi At-Ta’amul Bil Fulus, Hal. 33.
[11] Ihya Ulumuddin (4:96), dan lihat rincia-rincianya ( 4:97-97 )
[12] Al-Mudawwamah Al-Kubra  (3:90-91)
[13] Fulus adala matah uang yang terbuat dari selain emas dan perak, lihat footnote Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 328.
[14] lihat footnote Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 328.
[15] Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal:329.
[16] lihat rincianya,  Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 327-328.
[17] lihat rincianya pada footnote  Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 334.
[18] Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 334.
[19] Demikian itu dikatakan oleh Syeikh Muhammada Yamin Bin Syeikh Hasan Al-Hawani Al-Madani dalam rangka menyanggah Ali Goerge Zaidan, dalam risalahnya dinamakan Nasyirul Hadzayammin Tarikh Jurji Zaidan. Lihat At-Tarikh Al-Idariyah (1:418-419).
[20] Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 339.
[21] HR. Ahmad, Al-Mustad, Hadits no. 15031, Abu Daud , As-Sunan, Hadits no. 3449.
[22] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa ( 29: 469-470)
[23]Jaribah bin Ahmad Al-Hritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khottob, Kholifah: Jakarta:2010, Hal: 345.
22 Gagasan ini tidak dilaksanakan karena dikhawatirkan unta akan habis dikuliti. Lihat Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khattab, terj. Asmuni Solihan Zamakhsyari, Khalifa (Jakarta : 2006), hal. 336
[25] Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khattab, hal. 334
[26] Alasan lain bahwa dapat saja Umar mencetak bighali sebab pada waktu itu Persia telah ditaklukkan karenanya rumah percetakan uang, pabrik kapal dan lain sebagainya yang sebelumnya dibawah kekuasaan Bizantium. Ini adalah penjelasan lanjutan dalam catatan kaki Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi dari Amir Shalih dalam kitabnya An-Nuzhum al- Iqtishadiyah fi Mishra wa As-Syam, hal. 274, dalam Jaribah hal. 335
[27] Adi Warman A. Karim, Ekonomi Islam; Suatu Kajian Kontemporer, Gema Insani (Jakarta: 2001) hal. 28
[28] http://ekonomishariah.blogspot.com, diakses pada tanggal 8 Juni 2011
[29] Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI)  Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Atas kerjasama Bank Indonesia, Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada,  Jakarta, 2008, Hal. 104.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites