Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Sabtu, 10 Mei 2014

Subhanallah, Inilah Rahasia Penciptaan Kucing


REPUBLIKA.CO.ID,  Mata kucing merupakan salah satu bukti kesempurnaan Allah dalam penciptaan. Allah telah menciptakan mata kucing dengan pengaturan dan letak yang sesuai dengan makhluknya. Di salah satu ayat, Allah berfirman tentang kesempurnaan ciptaannya.

Dia–lah Allah yang menciptakan, yang mengadakan, yang membentuk rupa, Dia memiliki nama – nama yang indah, apa yang ada di langit dan di bumi bertasbih kepada – Nya. Dan Dialah yang Maha perkasa lagi Maha bijaksana. ( QS. Al – Hasyr 24 )

Penglihatan malam kucing sangat kuat
Kucing dapat dengan mudah membedakan warna hijau, biru dan merah. Walaupun begitu, kelebihan sebenarnya dari mata kucing adalah agar dapat melihat di malam hari. Kelopak mata kucing terbuka di malam hari, ketika terkena sedikit cahaya, lapisan mata yang disebut iris membuat pupil mata membesar ( hamper 90% mata ) sehingga mereka lebih mudah melihat cahaya. Di saat mendapat cahaya yang lebih terang, system bekerja berlawanan untuk melindungi retina, pupil mengecil dan berubah menjadi garis tipis.

Ada sebuah lapisan yang tidak terdapat pada mata manusia. Lapisan ini berada di belakang retina, berfungsi sebagai penerima cahaya. Ketika cahaya jatuh di lapisan ini langsung di pantulkan kembali, cahaya lewat dua kali melalui retina. Oleh karena itu, kucing dapat melihat dengan mudah di saat cahaya hanya sedikit. Bahkan di saat gelap, di saat mata manusia tidak dapat melihat. Lapisan ini juga lah yang menyebabkan kenapa mata kucing bersinar di malam hari.

Lapisan ini disebut Kristal tapetum lucidum yang dapat memantulkan cahaya. Berkat kistal ini, cahaya yang jatuh di belakang mata di pantulkan kembali ke retina. Beberapa cahaya yang di pantulkan kembali ke lensa, sehingga mata bersinar. Berkat struktur ini, jumlah cahaya yang diterima mata meningkat sehingga bisa melihat dalam kegelapan. Oleh Karena itu, kucing bias melihat lebih baik dalam gelap.  Ini bukanlah bentuk dari bio-luminescence, sebab binatang tidak menghasilkan cahanya, melainkan hasil dari pemantulan.

Alasan lain kenapa kucing bisa melihat dalam gelap juga karena adanya sel–sel batang yang lebih banyak di bandingkang sel–sel kerucut di retina mereka. Sebagaimana kita ketahui, sel – sel batang hanya sensitive pada cahaya. Mereka membentuk bayangan hitam atau putih tergantung dari cahaya yang datang dari objek, tetapi mereka sangat sensitive walau hanya dengan sedikit cahaya.

Berkat sel–sel batang ini, kucing dapat berburu dengan mudah di malam hari. Seperti kita lihat, Allah menciptakan struktur mata yang sesuai dengan kondisi dan nutrisi yang mereka butuhkan. Mata kucing memiliki struktur dan karakteristik yang berbeda sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini adalah salah satu contoh dari hasil ciptaan Allah. Hasil ciptaan Allah yang unik ini terbukti dalam salah satu ayat:

Pencipta langit dan bumi, ketika Dia ingin menciptakan sesuatu, maka Dia hanya berkata “jadilah”, maka jadilah ia. ( QS. Al – Baqara 117 )

Bola mata kucing lebih besar
Selain kemampuan melihat di malam hari, bola mata kucing juga lebih besar di bandingkan yang dimiliki manusia. Jika bidang penglihatan manusia hanya sampai 160 derajat, kucing dapat dengan mudah hingga 187 derajat. Dengan karakteristik ini, mereka dapat dengan mudah melihat ancaman yang ada. Ini adalah contoh karakteistik lain dari hasil ciptaan Allah dengan bentuk yang berbeda. Sebagaimana di katakana di dalam Al – Qur’an, kaakteristik ini adalah pelajaran bagi orang – orang yang beriman ;

Dan sungguh, pada hewan ternak itu terdapat pelajaran bagimu…( QS. An – Nahl 66 )

Struktur mata kucing berbeda dengan manusia
Pada mata kucing, terdapat membran ketiga yang disebut “nictitating  membrane”. Membran ini transparan, dan bergerak dari satu bagian mata ke bagian yang lainnya. Sebagai contoh, kucing dapat mengedipkan mata mereka tanpa harus menutup semuanya. Membran ketiga ini memungkinkan mata kucing terlindungi ketika berburu. Selain itu, benda – benda lain seperti debu tidak mengenai mata mereka, sehingga mata mereka tetap bersih dan lembab; sehingga kucing tidak perlu sering mengedipkan matanya seperti manusia. Jika kucing mengedipkan mata mereka sepanjang waktu seperti manusia agar matanya tetap bersih dan lembab, hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi mereka di saat berburu. Tidak mengedipkan mata merupakan salah satu kesempurnaan ciptaan Allah untuk makhluk ini.

Apakah mata kucing sensitif pada gerakan
Kucing tidak dapat melihat dalam jarak dekat dengan baik sebagaimana halnya manusia dan tidak bisa focus pada objek yang dekat dengan mereka. Tetapi Allah telah menciptakan rambut sensoris dengan mekanisme sensoris yang kuat buat kucing. Berkat penciuman dan rambut sensoris, kucing dapat dengan mudah mendeteksi dalam jarak dekat. Walau makhluk indah ini sulit melihat dalam jarak dekat, mereka dapat dengan mudah merasakan dengan jarak dua sampai enam meter. Jarak ini cukup bagi kucing agar dapat berburu.

Karakteristik lain pada mata kucing adalah mereka sensitive pada gerakan, keindahan dan yang sesuai dengan jarak penglihatan mereka. Mata kucing dan otaknya memisahkan setiap gerakan bingkai demi bingkai. Otak kucing bisa merasakan lebih banyak gambar daripada kita. Sebagai contoh, mereka dapat dengan mudah melihat tanda – tanda elektronika pada layar televise di bandingkan manusia. Ini adalah bakat khusus yang di berikan oleh Allah yang Mahakuasa kepada semua kucing. Hal ini dikarenakan  kucing menangkap mangsa mereka berdasarkan objek yang bergerak.

Detail dan ragam yang mengagumkan di ciptakan Allah bagi kucing
Mata kucing di ciptakan dengan kaakteristik luar biasa seperti makhluk lainnya. Ketika struktur dan karakteristik mata di uji secara individual, maka akan di lihat fungsi yang berbeda dan ini merupakan bukti dari beragamnya hasil penciptaan Allah. Variasi ini tidak dapat di katakana sebagai hasil dari mutasi ataupun seleksi alam. Allah telah memberikan mata yang sesuai dengan kebutuhan hidup dan nutrisi makhluknya.

Memiliki pengetahuan tentang system yang menakjubkan ini merupakan kesempatan bagi setiap orang untuk melihat kekuasaan dan pengetahuan Allah yang telah menciptakan makhluknya. Kita harus berterima kasih kepada Allah yang telah menciptakan alam semesta ini. Adapun bagi orang – orang yang yang menolak ayat – Nya, Allah menjulukinya “pendusta”, seperti di dalam ayat ;

Siapakah yang lebih zhalim daripada orang – orang yang telah di peringatkan dengan ayat – ayat Tuhannya, lalu dia berpaling darinya dan melupakan apa yang telah di kerjakan oleh kedua tangannya? ( QS. Al – Kahfi 57 )

Kucing di ciptakan dalam bentuk yang ideal sesuai dengan lingkungan mereka, mereka perlu bernafas, makan, berburu dan mempertahankan diri agar tetap hidup. Oleh karena itu, mereka harus mengenal dunia mereka, dan membedakan antara musuh dan mangsa mereka. Dengan demikian, mereka memerlukan penglihatan khusus untuk melihat lingkungan mereka.

Bagaimanapun, Allah yang Mahakuasa, Tuhan dari semua dunia, telah memberikan karakteristik yang mengagumkan seperti mata yang memiliki struktur khusus, bentuk dan ketajaman penglihatan untuk kucing. Penciptaan mata yang memiliki kekhususan bagi kucing merupakan pelajaran bagi orang – orang yang beriman sebagaimana di sebutkan di dalam Al – Qur’an ;

Dan disana terdapat pelajaran bagimu…( QS. Al – Mu’miniin 21 )

Karakteristik mata kucing berfungsi sesuai dengan hukum yang di tetapkan Allah. Allah menciptakan mata ini dan setiap detilnya tanpa contoh sama sekali. Hal ini terungkap dalam ayat – ayat bahwa Allah adalah pencipta semuanya ;

Allah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian lagi berjalan dengan dua kaki, sedang sebagian berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. ( QS. An – Nuur 45 )


Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/06/02/m4ronx-subhanallah-inilah-rahasia-penciptaan-kucing
Dikutip dari Yahyaharun.com

Ternyata Bahan Rahasia Coca-Cola Adalah Air Ludah ??


Download Ratusan Makalah

Coca-cola saat ini adalah produk minuman yang paling mendunia dan terkenal. Diseluruh penjuru dunia pasti dapat ditemukan produk ini. Namun, tersiar kabar mengejutkan dari perusahan tersebut. Ternyata Bahan Rahasia Produk Coca-Cola adalah Air Liur (Air Ludah).

Kabar ini disiarkan oleh Weekly World News. Menurut sumber, seorang mantan karyawan Produk Coca-Cola memberitahukan informasi tersebut kepada Weekly World News. karyawan teresbut kesal karena dipecat tanpa pesangon. Ia akhirnya membocorkan rahasia tersebut secara anonim agar tidak diketahui dan dituntut.

Meskipun telah bartahun tahun orang berpekulasi tentang bahan rahasia kokkes tersebut. hanya sedikit orang yang mengira bahannya adalah air ludah manusia. “Mereka mengimpor ludah tersebut dari peru” ujar karyawan tersebut. “Itu dikarenakan ludah dari peru memiliki rasa yang berbeda” lanjutnya.

Mendengar kabar tersebut, Seorang Antropolog mengungkapkan bahwan penduduk peru telah berabad abad yang lalu menggunakan air ludah sebagai bahan untuk diet. “mereka menyebutnya Mazato” kata anntropolog tersebut. Mazato adalah minuman fermentasi dari air ludah manusia untuk bahan diet.

“Ludah tersebut berada di sebuah tong yang sangat besar” tutur karyawan tersebut. Menurutnya setelah itu ludah yang banyak itu dicampur dengan bahan seperti air berkabonasi, pewarna makanan, dan sedikit sirup jagung.

“Saya menghabiskan 20 tahun hidup saya bekerja untuk Coca-Cola,”katanya. “dan mereka bahkan tidak memiliki kesopanan untuk membayar terakhir saya dua minggu. Aku ingin kembali pada mereka, entah bagaimana, dan saya pikir ini akan menjadi cara yang sempurna.”

Sejak awal Coca-cola telah benar benar menjaga rahasia bahan tersebut dari publik. Bahkan reserp rahasia buatan jhon pemberton pada tahun 1886 terkunci rapat dalam sebuah lemari besi yang dijaga ketat di kantor pusat Atlanta, Georgia. bahkan dengan cerdiknya pada kemasan setiap botol pada bagian daftar bahan, bahan rahasia ludah ini ditulis dengan nama “rasa alami dan buatan”.

Dalam polling Coca-Cola Company sebelum bahan rahasia ini bocor, 88% konsumen tidak akan meminumnya lagi jika bahan coca-cola adalah air ludah
sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7563327


Sembilan Rahasia Yahudi



Kita tahu saat ini bangsa Yahudi menguasai dunia, bahkan ada teori konspirasi Illuminati, suatu cara bangsa Yahudi menguasai dunia. Seperti kita ketahui juga ada banyak hal di dunia ini yang tampaknya begitu misteri, namun sudah menjadi gaya hidup dan namun remeh di sekeliling kita.
1. Bahaya Rokok
Bangsa Yahudi pemilik pabrik rokok terbesar di dunia. Bangsa Yahudi tidak merokok, mereka tahu bahaya merokok jadi harga rokok dibuat sangat mahal. Di New York, Amerika Serikat harga rokok per bungkusnya $ 12. Itu setara Rp 108.000 bila harga dollar 9.000 rupiah.
Bila pasar Yahudi enggan membeli rokok karena mahal, lantas dijual kemana rokoknya? Tentu saja ke negara-negara Muslim. Misalnya Indonesia. Merokok dapat membuat otak tumpul dan bodoh, dan di Indonesia rokok dijual di samping sekolah. Lihat saja warung kaki lima di sebelah sekolah Anda, jual rokok? Bangsa Yahudi makin pintar karena tak merokok, dan umat muslim semakin bodoh karena lebih memilih membeli rokok ketimbang menabung atau melakukan investasi cerdas lainnya.
2. Bahaya Vaksin Dan Obat Modern
Yahudi jago membuat vaksin dan obat modern lainnya, tapi tahukah Anda? Rakyat Israel tidak berobat menggunakan vaksin dan obat- obatan modern, mereka tahu obat yang mengandung bahan kimia tidak bagus untuk kesehatan. Karena itu masyarakat Israel memilih obat- obatan alami, misalnya coba tebak, Habbatus Sauda! Sungguh ironi, pengobatan alami sunah rasul digunakan sebagai pengobatan sehari-hari rakyat Israel, namun umat Islam lebih percaya dengan obat kimia yang katanya modern itu. Belum lagi beberapa vaksin mengandung babi.
3. Hubungan Ibu Dan Calon Bayinya
Wanita Yahudi ketika mengandung, akan mendengar suami membaca, menyanyi atau mereka akan menyelesaikan masalah matematika bersama-sama. Tujuannya untuk mendapatkan bayi yang bijak dan pintar, karena pikiran dan perasaan si ibu berkesinambungan dengan sang anak. Ketika si anak lahir, sang ibu menyusui sendiri anaknya. Bagaimana dengan umat Islam? Saat ini banyak ibu yang memilih menggunakan susu pabrik ketimbang ASI untuk bayinya.
4. Mengganti Kafein berbahaya
Bangsa Yahudi tahu itu. McDonald di Israel mengganti kopi berkafein dengan teh yang mengandungi polyphenols. Polyphenols berguna sebagai antioksidan memperbaiki sel rusak dan mencegah kanker. Sedang umat Islam masih terpedaya dengan kafein berbahaya.
5. Makan Buah Sebagai Makanan Pembuka
Di Israel mereka mendahulukan makan buah terlebih dahulu sebelum memakan makan utama. Mereka tahu kalau mereka makan makanan utama terlebih dahulu (misalnya nasi atau roti), maka mereka akan mengantuk, lemah dan payah. Sungguh kombinasi yang tidak produktif untuk belajar dan bekerja. Bagaimana dengan umat Islam? Lagi-lagi mereka terpedaya. Masyarakat muslim lebih percaya untuk memakan buah sebagai makanan penutup. Pantas jadi suka mengantuk.
6. Penggalian Masjid Al Aqsha dan Qubah Shakhrah
Sejak 50 tahun lalu, Israel melakukan penggalian bawah tanah. Israel menginginkan Masjid Al Aqsha dan Qubah Shakhrah runtuh dengan sendirinya.
7. Penipuan Sejarah Israel memanipulasi fakta sejarah dengan mengatakan negara-negara Arab yang menyerang Israel terlebih dahulu pada perang tahun 1967.
Padahal faktanya, Israel yang menyerang negara-negara Arab terlebih dahulu kemudian mereka merebut kota Al Quds dan Tepi Barat. Tetapi mereka mengatakan serangannya itu adalah serangan untuk menjaga diri dan antisipasi?
8. Umat Muslim Dan Kristen Bersatu
Di Palestina, umat muslim dan umat kristen bersatu melawan penjajahan zionis.
9. Wajib Militer
Para pelajar Israel diwajibkan ikut wajib militer dan dilatih taktik ketentaraan seperti menembak dan memanah.
Sumber : http://www.islampos.com/sembilan-rahasia-yahudi-75094/


Rahasia Cara Mudah Menyelesaikan Tugas Akhir, Tesis, Skripsi



1. Jangan Terlalu Idealis dan Perfeksionis

2. Mengambil Kajian Yang Sederhana

3. Menjalin Komunikasi Dengan Pembimbing (Dosen)

4. Jangan Pernah Takut Rumus Atau Angka

5. Pahami Tahap Penyusunan Penelitian

6. Jangan Pernah Melihat Hasil Teman

7. Perhatikan Waktu Bimbingan

8. Jangan Takut Deadline

9. Jangan Pernah Memprediksi Pertanyaan Waktu Ujian


RAHASIA JABATAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di dunia kesehatan,terdapat banyak prosedur dan tindakan   kesehatan yang harus diberikan kepada pasien untuk meningkatan derajat kesehatannya. Sebagian besar tindakan kesehatan tersebut kemungkinan menimbulkan beberapa resiko bagi pasien, antara lain perubahan dalam kondisi biologis, psikologis, sosial, maupun spiritual (Komalawati, 2002).
Seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, sumber daya manusia, dan lajunya arus informasi serta kondisi akan mahalnya biaya  pelayanan kesehatan, ikut mendorong berubahnya sifat pelayanan kesehatan yang semula bersifat paternalistik (Komalawati, 2002 ).
Oleh karena itu,berdasarkan pada pola konsumerisme, klien berhak mengetahui segala macam tindakan pengobatan dan perawatan atas dirinya, sehingga dalam dunia kesehatan terdapat istilah informed consent.
B.     Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Memenuhi tugas mata ajar Keperawatan Profesional
2.      Memberikan gambaran tentang informed consent
3.      Mengetahui bagaimana proses dalam informed consent.
C.    Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode deskriptif dan studi literatur.
D.    Ruang Lingkup Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, saya hanya membahas tentang pengeertian rahasia jabatan dan informed consent, tujuan peleksanaan informed consent , fungsi informed consent, prinsip informed consent, dan aspek hokum informed consent

E.     Sistematika Penulisan
Makalah  ini disusun secara sistematika yang terdiri dari 3 Bab yaitu sebagia berikut :
BAB I             : Pendahuluan, yang terdiri atas latar be;lakang, tujuan penulisan, ruang lingkup penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II            : Landasan teoritis terdiri dari pengertian, bentuk, tujuan pelaksanaan, fungsi, prinsip-prinsip, dan aspek hukum.
BAB III          : Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.


 BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Pengertian Rahasia Jabatan dan Informed consent
1.      Pengertian Rahasia Jabatan
Rahasia kerja dan rahasia jabatan dokter merupakan dua hal yang hampir sama pada intinya yaitu: memegang suatu rahasia . Rahasia pekerjaan adalah sesuatu yang dan harus dirahasiakan berdasarkan lafal janji yang di ucapkan setelah menyelesaikan pendidikan. contoh: dalam lafal sumpah dokter: “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter”
 Rahasia jabatan adalah rahasia dokter sebagai pejabat structural, misal sebagai Pegawai Negeri Sipil yang disingkat (PNS). Contoh : dalam lafal sumpah pegawai negeri."Saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifat atau perintah harus saya rahasiakan".
Rahasia jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter. Bahwa tidak ada batasan yang jelas dan pasti kapan seorang dokter harus menyimpan rahasia penyakit dan kapan ia dapat memberikan keterangan pada pihak yang membutuhkan. Pedoman penentuan sikap dalam mengatasi problem seperti ini yang harus tetap di sadari dan di tanamkan adalah pengertian bahwa rahasia jabatan dokter terutama adalah kewajiban moraLDalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan bidang profesinya dokter selain di ikat oleh lafal sumpahnya sebagai dokter, juga oleh KODEKI. Selain sebagai manusia secara individual dan sebagai anggota masyarakat dalam satu sistem sosial dokter juga di ikat oleh norma-norma dalam perilaku masyarakat, diantaranya norma perilaku berdasarkan norma kebiasaan.

v  Perjanjian Kerja
Hubungan hukum melakukan pekerjaan, secara garis besar ada 2 kelompok, yakni hubungan hokum melakukan pekerjaan -- dalam hubungan kerja (“DHK”) berdasarkan perjanjian kerja (yang ditandai dengan adanya upah tertentu dan adanya “hubungan diperatas” atau dienstverhoudings) dan hubungan hukum di luar hubungan kerja (“TKLHK”). Yang di luar hubungan kerja, ada yang dilakukan berdasarkan perjanjian melakukan jasa-jasa dan ada yang dilakukan atas dasar pemborongan pekerjaan. Demikian juga dalam perkembangannya, ada yang dilakukan dengan hubungan kemitraan (partnership), dan ada yang dilakukan berdasarkan suatu anggaran dasar.
Praktek atau penerapan hubungan hukum antara dokter dan perawat (istilah UU Kesehatan: tenaga kesehatan) dengan manajemen suatu yayasan pelayanan kesehatan sangat bervariasi, bergantung pada kebutuhan dan kondisi serta kesepakatan di antara para pihak. Ada yang didasarkan perjanjian kerja (DHK), ada yang berdasarkan perjanjian (kontrak) melakukan jasa-jasa, dan ada juga yang atas dasar bagi hasil, serta bentuk hubungan hukum lainnya. Di samping itu, ada juga yang mengombinasikan ketiganya; sebagian tenaga kesehatan tersebut didasarkan perjanjian kerja, dan sebagian lainnya dengan sistem bagi hasil, sebagian lagi kontrak pelayanan kesehatan dalam jangka waktu tertentu (tapi bukan perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT). Walaupun khusus untuk tenaga kesehatan perawat (para medis) pada umumnya dilakukan dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Apabila dokter atau perawat bekerja berdasarkan perjanjian kerja, maka dokter/perawat yang bersangkutan disebut pekerja (yakni tenaga kerja yang bekerja berdasarkan hubungan kerja pada tingkat skilled labour). Padanan dari kata pekerja tersebut, adalah buruh (yakni tenaga kerja dalam hubungan kerja pada tingkat unskilled labour). Dengan demikian, karena dokter dan juga perawat adalah suatu profesi yang memerlukan keahlian dan kecakapan tertentu (ada yang menyebut dengan istilah white collar), maka dokter atau perawat itu tidak lazim disebut buruh (blue collar).
2.      Pengertian Informed Consent
Informed consent terdiri dari dua kata yaitu Informed dan Consent berarti telah mendapat penjelasan atau keterangan atau informasi, sedangkan consent berarti persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi (Guwandi, 2003).
Informed Consent dapat berarti juga persetujuan oleh seseorang untuk mengizinkan sesuatu tindakan seperti (pembedahan) yang diberikan didasarkan pada informasi yang lengkap tentang data yang dibutuhkan untuk membuat sesuatu keputusan yang meliputi pengetahuan akan resiko, altenatif atau konsekuensi pada penolakan (Potter & Perry, 1993).
Seseorang akan mempunyai kapasitas legal untuk memberikan Consent jika pada situasi yang dapat memberikan pilihan bebas, tanpa intervensi, paksaan, kecurangan/penipuan, kebohongan, diluar jangkauan atau bentuk paksaan tersembunyi lainnya dan akan mempunyai cukup pengetahuan dan pemahaman terhadap eleman pada subyek persoalan yang terlihat yang memungkinkan ia membuat pengertian dan keputusan (Levine, 1986).

B.     Bentuk Informed Consent
Diantara bentuk-bentuk Informed Consent antara lain persetujuan efektif yang mencakup:
a.       Persetujuan ekspresif, yaitu apabila secara factual pasien mau menjalani suatu prosedur secara medis dalam rangka penanganan terhadap penyakitnya.
b.      Persetujuan non ekpresif, yaitu apabila berdasarkan sikap dan tindakan pasien dapat ditarik kesimpulan bahwa pasien yang bersangkutan memberikan persetujuannya.
Menurut Amir (1997) menjelaskan bahwa persetujuan tindakan medic ada dua bentuk, yaitu
a.       Implied Consent (dianggap diberikan)
Umumnya diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter dapat menangkap persetujuan tindakan medis tersebur dari isyarat yang dilakukan (diberikan pasien). Misalnya bila dokter mengatakan akan menginjeksi pasien, pasien menyingsingkan lengan baju atau menurunkan celananya. Tapi ada Implied Consent bentuk lain yaitu bila pasien dalam keadaan gawat darurat (emergency) sedang dokter memerlukan tindakan segera, sementara pasien dalam keadaan tidak dapat memberikan persetujuan sedangkan keluarganya pun tidak dapat memberikan persetujuan serta tidak ditempat.
b.      Ekspress Consent (Dinyatakan)
Dinyatakan secara lisan dan dapat dinyatakan secara tertulis.

C.    Tujuan Penatalaksanaan Informed Consent
Dalam hubungan antara pelaksana (dokter) dengan pengguna jasa tindakan medis (pasien), maka pelaksanaan “informed consent”,  bertujuan :
Ø  Melindungi pengguna jasa tindakan medis (pasien) secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, maupun tindakan pelaksana jasa tindakan medis yang sewenang-wenang, tindakan malpraktek yang bertentangan dengan hak asasi pasien dan standar profesi medis, serta penyalahgunaan alat canggih yang memerlukan biaya tinggi atau “over utilization” yang sebenarnya tidak perlu dan tidak ada alasan medisnya.
Ø  Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap “risk of treatment” yang tak mungkin dihindarkan walaupun dokter telah bertindak hati-hati dan teliti serta sesuai dengan standar profesi medik. Sepanjang hal itu terjadi dalam batas-batas tertentu, maka tidak dapat dipersalahkan, kecuali jika melakukan kesalahan besar karena kelalaian (negligence) atau karena ketidaktahuan (ignorancy) yang sebenarnya tidak akan dilakukan demikian oleh teman sejawat lainnya


D.    Fungsi Informed Consent
a.       Fungsi Informed Consent bagi pasien adalah sebagai berikut :
1)      Sebagai dasar atau landasan bagi persetujuan (Consent) yang akan ia berikan kepada dokter.
2)      Perlindungan atas hak pasien untuk menentukan dirinya sendiri.
3)      Melindungi dan menjamin pelaksanaan hak pasien yaitu untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadap tubuhnya yang dianggap lebih penting daripada pemulihan.
b.      Fungsi Informasi bagi dokter
1)      Membantu lancarnya tindakan kedokteran.
2)      Mengurangi akibat timbulnya samping dan komplikasi.
3)      Mempercepat proses penyembuhan dan pemulihan penyakit.
4)      Meningkatkan mutu pelayanan.
5)      Melindungi dokter dari kemungkinan tindakan hukum.

E.     Kewajiban Memberikan Informasi
Pada dasarnya informasi tentang penyakit /hal-hal lain yang bersifat medis disampaikan oleh dokter yang menangani pasien. Namun dalam keadaan-keadaan tertentu tugas menyampaikan informasi itu dapat disampaikan dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bertanggung jawab. Pendekatan itu sebatas pada tindakan-tindakan yang bukan bedah (operasi) dan bukan tindakan infasi lainnya, maka informasi harus diberikan oleh dokter yang melakukan operasi itu sendiri (vide pasal 6 Permenkes 585/1989).
Tentang hal-hal yang bersifat medis berhubungan dengan masalah penyakit yang menjadi kewenangan dokter untuk menyampaikan, maka perawat tidak boleh menjawab dan menjelaskan pada pasien. Namun perawat yang bersangkutan wajib menyampaikan pernyataan pasien itu kepada dokter yang bersangkutan, untuk selanjutnya dokter itulah yang akan menyampaikan penjelasan kepada pasien yang bersangutan.
Sedangkan bila pernyataan itu berhubungan dengan masalah keperawatan yang memang sudah menjadi kewenagan seorang perawat dan ia memang menguasai, maka bolehlah perawat itu menjawabnya. Namun demikian menurut Permenkes No. 585/1989 pasal 4 (3) menyatakan bahwa perawat dapat menyampaikan informasi medis dengan ketentuan bahwa dokter yang memberi delegasi kepada perawat itu harus yakin akan kemampuan pihak yang diberi delegasi untuk menyampaikan informasi kepada pasien.
Perawat penerima delegasi harus yakin bahwa dirinya mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk melaksanakan apa-apa yang didelegasikan itu. Pendelegasian itu tidak boleh mengenai penyampaian informasi akan diagnosa dan tetapi karena sifatnya sangat medis dan kompleks.
F.     Prinsip – Prinsip dalam Informed Consent
Pada prinsipnya iformed consent diberikan di setiap pengobatan oleh dokter. Akan tetapi, urgensi dari penerapan prinsip informed consent sangat terasa dalam kasus-kasus sebagai berikut :
1.      Dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pembedahan/operasi
2.      Dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pengobatan yang memakai teknologi baru yang sepenuhnya belum dpahami efek sampingnya.
3.      Dalam kasus-kasus yang memakai terapi atau obat yang kemungkinan banyak efek samping, seperti terapi dengan sinar laser, dll.
4.      Dalam kasus-kasus penolakan pengobatan oleh klien
5.      Dalam kasus-kasus di mana di samping mengobati, dokter juga melakukan riset dan eksperimen dengan berobjekan pasien

G.    Aspek Hukum Informed Consent
Dalam hubungan hukum, pelaksana dan pengguna jasa tindakan medis (dokter, dan pasien) bertindak sebagai “subyek hukum ” yakni orang yang mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan “jasa tindakan medis” sebagai “obyek hukum” yakni sesuatu yang bernilai dan bermanfaat bagi orang sebagai subyek hukum, dan akan terjadi perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja maupun oleh dua pihak.
Dalam masalah “informed consent” dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis, disamping terikat oleh KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) bagi dokter, juga tetap tidak dapat melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan hukun perdata, hukum pidana maupun hukum administrasi, sepanjang hal itu dapat diterapkan. Pada pelaksanaan tindakan medis, masalah etik dan hukum perdata, tolok ukur yang digunakan adalah “kesalahan kecil” (culpa levis), sehingga jika terjadi kesalahan kecil dalam tindakan medis yang merugikan pasien, maka sudah dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Hal ini disebabkan pada hukum perdata secara umum berlaku adagium “barang siapa merugikan orang lain harus memberikan ganti rugi”.
Sedangkan pada masalah hukum pidana, tolok ukur yang dipergunakan adalah “kesalahan berat” (culpa lata). Oleh karena itu adanya kesalahan kecil (ringan) pada pelaksanaan tindakan medis belum dapat dipakai sebagai tolok ukur untuk menjatuhkan sanksi pidana.
Aspek hukum dalam Informed Consent ada 2 :
1.      Aspek Hukum Perdata, suatu tindakan medis yang dilakukan oleh pelaksana jasa tindakan medis (dokter) tanpa adanya persetujuan dari pihak pengguna jasa tindakan medis (pasien), sedangkan pasien dalam keadaan sadar penuh dan mampu memberikan persetujuan, maka dokter sebagai pelaksana tindakan medis dapat dipersalahkan dan digugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hal ini karena pasien mempunyai hak atas tubuhnya, sehingga dokter dan harus menghormatinya;
2.      Aspek Hukum Pidana, “informed consent” mutlak harus dipenuhi dengan adanya pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Suatu tindakan invasive (misalnya pembedahan, tindakan radiology invasive) yang dilakukan pelaksana jasa tindakan medis tanpa adanya izin dari pihak pasien, maka pelaksana jasa tindakan medis dapat dituntut telah melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 351 KUHP.
Sebagai salah satu pelaksana jasa tindakan medis dokter harus menyadari bahwa “informed consent” benar-benar dapat menjamin terlaksananya hubungan hukum antara pihak pasien dengan dokter, atas dasar saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang seimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Masih banyak seluk beluk dari informed consent ini sifatnya relative, misalnya tidak mudah untuk menentukan apakah suatu inforamsi sudah atau belum cukup diberikan oleh dokter. Hal tersebut sulit untuk ditetapkan secara pasti dan dasar teoritis-yuridisnya juga belum mantap, sehingga diperlukan pengkajian yang lebih mendalam lagi terhadap masalah hukum yang berkenaan dengan informed consent ini.
H.    Tanggung jawab pelaksanaan Informed Consent
a.       Tanggung jawab dokter
Dihubungkan dengan masalah Informed Consent, maka tanggung jawab dokter maupun perawat dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
1)      Tanggung jawab etik
Landasan etik yang terkuat dalam hal Informed Consent adalah keharusan bagi dokter untuk menghormati kemandirian (otonomi) pasien.
2)      Tanggung jawab hukum
Secara eksplisit telah ditegakkan dalam Permenkes No. 585/Menkes/IT/1989 pasal 12 (1) yang menyatakan bahwa dokter bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan tentang persetujuan tindakan medik. Dan yang memungkinkan terjadinya pendelegasian apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : delegasi tidak boleh diberikan sepanjang mengenai diagnose, indikasi medik dan terapi. Dokter harus mempunyai keyakinan tentang kemampuan dari orang yang menerima delegasi darinya.



b.      Tanggung jawab perawat
Peran perawat cukup besar dalam pelaksanaan Informed Consent. Untuk persoalan tanggung jawab dapat dibedakan atas :
1)      Perawat yang bekerja untuk mendapatkan gaji dari dokter.
2)      Perawat yang bekerja untuk dan digaji oleh rumah sakit dan membantu dokter
Untuk perawat yang bekerja dan digaji oleh seorang dokter maka pada umumnya dokterlah yang bertanggung jawab terhadap tindakan perawat yang ia melakukan atas perintah dokter, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1367 KUHP, akan tetapi apabila perawat melakukan suatu tindakan medik yang tidak sesuai dengan ijazah yang ia miliki perawat itu sendiri harus bertanggung jawab.
Seorang dokter juga dapat melepaskan diri dari apa yang dilakukan oleh perawat, apabila ia dapat membuktikan terjadinya hal itu bukan karena kesalahannya, tetapi karena kesalahan dari perawat itu sendiri. Hal ini menunjukkan kemandirian perawat untuk bertanggung jawab.
Selanjutnya untuk perawat yang bekerja dan digaji untuk rumah sakit dan membantu dokter maka rumah sakit secara perdata bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan perawat seperti tercantun dalam pasal 1367 KUHP Perdata.
I.       Manfaat Penjelasan Informed Consent
Hasil penelitian menunjukkan seorang partisipan mengatakan manfaat penjelasan informed consent adalah memberikan keyakinan kepada pasien bahwa supaya pasien tahu prosedurnya membahayakan atau tidak.Partisipan mengemukakan bahwa manfaat penjelasan informed consent adalah mendapatkan informasi tentang penyakitnya. Partisipan lainnya mengemukakan manfaat penjelasan informed consent adalah mengetahui hal - hal yang perlu dipersiapkan sebelum operasi. Partisipan menyatakan bahwa manfaat informed consent adalah supaya pasien tahu prosedur penanganan penyakitnya bisa membahayakan atau tidak, serta mendapatkan informasi tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum operasi. Hal ini agak berbeda dengan tinjauan teori yang menjelaskan tujuan informed consent adalah untuk memberikan perlindungan pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya dan juga untuk memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern tidak tanpa resiko dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko (inherent risk). (J. Guwandi, 2004)
J.      Peran Perawat Dalam Pemberian Informed Consent
a.      Peran sebagai Advocate
Hasil penelitian menunjukkan seorang partisipan berpendapat bahwa perannya sebagai advocate adalah melindungi pasien terhadap tindakan malpraktik dokter. Partisipan lain berpendapat bahwa peran perawat sebagai advocate adalah sebagai pembela dan pelindung terhadap hak-hak pasien. Peran advokasi dilakukan perawat dalam membantu pasien dan keluarga dalam menginterpretasi berbagai informasi dari pemberi layanan atau informasi lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan terhadap pasien juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak oleh pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian. (M. Dwidiyanti, 2007)
b.      Peran sebagai Counsellor
Partisipan berpendapat bahwa perannya sebagai counsellor adalah mengatasi tekanan psikologis dengan mencari penyebab kecemasannya, memberikan keyakinan dalam mengurangi kecemasan pasien. Konseling adalah proses membantu pasien untuk menyadari dan mengatasi tekanan psikologis atau masalah sosial, untuk membangun hubungan interpersonal yang baik, dan untuk meningkatkan perkembangan seseorang dimana didalamnya diberikan dukungan emosional dan intelektual. (Mubarak dan Nur Chayatin, 2009) Hal ini sejalan dengan apa yang dilakukan partisipan melalui perannya sebagai counsellor sebagaimana yang terungkap diatas. Partisipan lainnya berpendapat bahwa peran perawat sebagai advocate adalah menggali respon pasien dan mengklarifikasi informasi yang pasien belum mengerti serta memberikan motivasi dalam mengambil keputusan.
c.       Peran sebagai consultant
Hasil penelitian menunjukkan partisipan memperhatikan hak pasien dalam menentukan alternatif baginya dalam memilih tindakan yang tepat dan terbaik serta memposisikan dirinya sebagai tempat berkonsultasi untuk memecahkan suatu permasalahan. Perawat berperan sebagai tempat konsultasi bagi pasien terhadap masalah yang dialami atau mendiskusikan tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. (Mubarak dan Nur Chayatin, 2009)


 BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut persepsi perawat tentang pengertian informed consent adalah suatu surat atau lembar persetujuan yang diberikan pada saat sebelum operasi dan ditanda tangani oleh pasien atau keluarga yang merupakan pengesahan dari mereka untuk dilakukan tindakan medik kepadanya. Penanggung jawabnya adalah dokter, sebagai operator yang melakukan tindakan medic atau operasi. Sedangkan yang menjadi hak – hak pasien yang berkaitan dengan informed consent adalah mendapat informasi, menerima ganti rugi bila merasa dirugikan, memilih dokter dan perawat, mendapatkan pengobatan, serta menolak persetujuan tindakan. Pernyataan perawat tentang informed consent tersebut menggambarkan bahwa informed consent sudah dikenal dan diketahui oleh perawat. Sikap perawat dalam melaksanakan peran advocate, counsellor dan consultant dalam pengajuan informed consent belum sepenuhnya sesuai dengan kewenangan perawat.


Rahasia Dagang


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pada prinsipnya keikutsertaan Indonesia dalam pembentukan organisasi perdagangan dunia atau Agreement Estabilishing The World Trade Organization yang didalamnya mencakup persetujuan tentang aspek-aspek dagang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu (Agreement on Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights, Including Trade in Counterfit Goods of Trips) berarti menyetujui rencana persaingan dunia dan perdagangan bebas meskipun dikemas dengan persetujuan-persetujuan lain di bidang tarif dan perdagangan.
Pembentukan organisasi itu dilakukan dalam sidang di Marakesh, Maroko pada tanggal 15 April 1994. Kemudian pembentukan itu disahkan melalui Undang-undang No.7 Tahun 1994 pada tanggal 2 November 1994 tentang Pengesahan Agreement Estabilishing The World Trade Organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia). Konsekuensi keikutsertaan itu adalah bagaimana mempersiapkan para pengusaha Indonesia agar mampu melakukan persaingan jujur dan sehat dalam pasar global. Persaingan tersebut tidak hanya akan dilakukan oleh dan diantara negara-negara berkembang yang satu dengan yang lainnya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut serta meratifikasi TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebagai konsekuensinya Indonesia mempunyai keterikatan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam TRIPs yang mengatur tentang Intellectual Property Rights tersebut. Implementasi langsung dari kebijakan ini, Indonesia telah memiliki perundang-undangan di bidang Hak cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi para pengusaha dalam mencapai tujuan yaitu memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut. Dalam mencapai tujuan tersebut, sering kali terjadi praktek persaingan curang yang dapat menimbulkan konflik antara pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lain. Konflik itu juga dapat merugikan rakyat sebagai konsumen untuk mencegah dan mengatasi persaingan curang itu, diperlukan hukum yang akan menentukan rambu-rambu yang harus ditaati secara preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain agar hukum dapat mencegah terjadinya persaingan curang. Lingkup tujuan di atas termasuk pula tindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap pemilik hak rahasia dagang.
Jika memperhatikan peraturan-peraturan yang tercakup dalam hukum umum, tampaknya pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan pasal 322 serta pasal 323 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah tidak memadai untuk melindungi pemegang Hak Rahasia Dagang dari tindakan pengusaha lain yang melakukan persaingan curang. Karena pasal-pasal itu dianggap kurang memadai, maka perlu dibentuk hukum khusus yang diatur dalam Undang-undang Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2000.
Meskipun perlindungan terhadap pemilik Hak Rahasia Dagang tidak harus selalu diatur dalam suatu undang-undang khusus, karena bisa saja perlindungan itu diatur dalam satu undang-undang yang bersifat umum, yang didalamnya juga memberikan perlindungan terhadap pemilik Hak Rahasia Dagang sebagaimana diterapkan di beberapa negara industri maju, misalnya : Amerika Serikat, Jepang, Jerman atau Australia. Namun Indonesia menganggap perlu membuat secara khusus Undang-undang Rahasia Dagang yang memberikan perlindungan terhadap pemilik hak tersebut. Undang-undang Rahasia Dagang ini merupakan salah satu dari sistem hukum yang baru saja disahkan bersama-sama Undang-undang Desain Industri dan Undang-undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang disahkan pada akhir 2000 yang memiliki kekhasan undang-undang Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
Pembahasan mengenai rancangan undang-undang tentang Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hingga menjadi undang-undang dapat dianggap cukup lama dan berlangsung hampir selama setahun sejak diajukan pemerintah kepada DPR pada tanggal 17 Desember 1999 hingga disetujui untuk menjadi undang-undang pada rapat pleno DPR tanggal 4 Desember 2000.
Walau bukan suatu jaminan atau korelasi apabila pembahasan yang cukup lama itu menghasilkan suatu undang-undang yang berkualitas tinggi dan mampu bertahan lama serta mampu memenuhi harapan masyarakat. Namun kita patut mengharapkan hal itu agar tidak sia-sia segala jerih payah tenaga, pikiran, waktu, dan biaya yang telah dikeluarkan oleh para perancang undang-undang, baik yang berada di DPR dan pemerintah termasuk lembagaswadaya masyarakat yang telah turun dan berpartisipasi dalam penyusunan rancangan undang-undang itu. Bagaimanapun, kita patut berkecil hati dan kecewa apabila beberapa waktu kemudian salah satu dan atau 3 (tiga) undang-undang itu ternyata harus mengalami revisi, karena tidak ada (1) satu pun undang-undang di dunia ini yang tidak mengalami revisi walau kerap kali memiliki banyak intepretasi.
Kehidupan masyarakat selalu dinamis, mengalami pertumbuhan dan juga perubahan yang terjadi karena pengaruh politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik dalam tingkat nasional dan internasional terutama karena adanya tekanan-tekanan yang mengarah pada era perdagangan bebas dunia. Dengan demikan, revisi terhadap undang-undang ini bisa saja terjadi karena pengaruh faktor-faktor tersebut diatas. Tentu saja, jika terjadi perubahan, kita dapat berharap agar perubahan itu mengarah pada kesempurnaan sehingga implementasi undang-undang itu dapat terlaksana secara efektif dan dihormati oleh para pelaku bisnis dan oleh para penegak hukum. Selain itu administrator atau aparat Dirjen HAKI pun mampu melaksanakan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang ini secara konsisten dan tidak menzalimi para usahawan yang tidak paham terhadap undang-undang ini, atau menzalimi masyarakat karena aparat tersebut memegang kekuasaan.
Kita tentu berharap pula, agar masalah penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh polisi, jaksa serta hakim mampu dilakukan secara profesional dan adil berdasarkan pada moralitas agama yang dianutnya. Yang perlu dipikirkan saat ini adalah implementasi dan sistem hukum Rahasia Dagang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi nasional, khususnya bagi para pengusaha nasional agar kesetaraan dan kemampuan mereka dalam persaingan dunia melalui pemahaman terhadap Hak Kekayaan Intelektual terutama Rahasia Dagang dapat ditingkatkan.
Adanya undang-undang khusus yang mengatur rahasia dagang, diharapkan dapat memberi perlindungan terhadap pemiik hak rahasia dagang sehingga akan memacu dan meningkatkan kreatifitas atau inovasi pada umumnya, dalam rangka mengembangkan usahanya. Selain itu, ada harapan agar mampu mengatasi persaingan curang secara preventif dan represif dari para pelaku pesaing curang yang mengabaikan pengembangan kreatifitas,& inofasinya.

1. 2. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan rahasia dagang?
2. Bagaimanakah perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia ?
3. Bagaimana Penyelesaian Pelanggaran Rahasia Dagang ?

1.3. Tujuan  
1. Untuk mengetahui pentingnya Undang-undang Rahasia Dagang.
2. Untuk mengetahui  bagaimana upaya penyelesaian sengketa pelanggaran
3. Untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum atas Rahasia Dagang


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Rahasia Dagang

            Dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pasal 1 bahwa :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempuyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Dilihat dari definisi tersebut terdapat unsur-unsur, sebagai berikut:
1. informasi yang tidak diketahui umum di bidang tekhnologi atau bisnis
2. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
3. dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang
Dalam pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000, bahwa Ruang Lingkup dari rahasia dagang adalah Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Informasi tersebut harus memiliki nilai ekonomis, bersifat aktual dan potensial, tidak diketahui umum serta tidak dapat dipergunakan oleh orang lain yang tidak secara detail mengetahui informasi tersebut. Informasi inipun harus secara konsisten dijaga kerahasiaannya (dengan langkah-langkah tertentu menurut ukuran wajar), sehingga tidak dapat dipergunakan oleh orang lain, karena dengan informasi tersebut seseorang dapat memperoleh keunggulan kompetitif untuk bersaing dengan kompetitornya yang tidak mengetahui informasi tersebut. Kelalaian pemilik informasi atas hal ini dapat menggugurkan eksistensi rahasia dagang itu sebagai Hak Milik Intelektual.
Informasi dalam rahasia dagang dikelompokkan dalam informasi dibidang teknologi dan informasi dibidang bisnis. Adapun yang dimasukkan dalam informasi teknologi, adalah :
a. informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi
b. informasi tentang produksi/proses
c. informasi mengenai kontrol mutu
Sedangkan yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah :
a. informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk
b. informasi yang berkaitan dengan para langganan
c. informasi tentang keuangan
d. informasi tentang administrasi
Informasi yang terdapat dalam iklan, brosur, buku panduan pengoperasian, yang diberikan kepada masyarakat adalah informasi yang tidak lagi dikategorikan dalam informasi yang diatur dalam rahasia dagang. Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam rahasia dagang ini menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi ini masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
Berbeda dengan hak cipta atau paten, perlindungan terhadap rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu yang terbatas. Oleh karenanya banyak inventor yang merasa perlindungan yang diberikan oleh rahasia dagang lebih menguntungkan dibandingkan dengan perlindungan hak milik intelektual lainnya. Seperti paten dimana untuk mendapatkan perlindungannya seorang inventor harus benar-benar menemukan sesuatu yang sifatnya baru (novelty), adanya langkah inventif, serta harus memenuhi syarat-syarat yang sangat kompleks yang ditetapkan Kantor Paten. Selain itu memiliki jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Setelah tercapainya jangka waktu tersebut hak paten tersebut akan diumumkan ke publik.
Sedangkan rahasia dagang dapat dilakukan secara lebih fleksibel karena tidak terikat syarat-syarat formal seperti halnya yang terjadi dalam sistem hukum paten, yang memerlukan pemenuhan formalitas dan proses pemeriksaan dan rahasia dagang memiliki jangka waktu yang tidak terbatas.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:

    Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
    Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
    Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:

    Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
    Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HAKI - DepkumHAM.

B. Dasar Hukum Indonesia Untuk Mengatasi Persaingan Curang

Sistem hukum yang ada di Indonesia mengenai persaingan curang diatur dalam secara umum pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Begitu juga terdapat dalam pasal 322 jo. Pasal 323 jo.pasal 382 Kitab undang-undang hukum pidana dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dengan menetapkan Undang-undang rahasia dagang, Indonesia merasa telah melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan terhadap praktek persaingan curang yang diatur dalam Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights Section 7, Article 39.
Namun bila dilihat dari sisi undang-undang monopoli dan persaingan tidak sehat, undang-undang ini memang melindungi pemilik hak rahasia dagang dari praktek persaingan curang. Namun bagaimanakah dengan para pemilik rahasia dagang dengan melalui perjanjian antar pihak tentang pengalihan rahasia dagang mengenai penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, jika saling sepakat untuk memonopoli pasar?

C. Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang

Saat ini terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut hak tersebut, sebagai terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Istilah yang digunakan salah satunya adalah Hak Milik Intelektual. Prinsip Hak Milik di sini dalam hukum perdata Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 570 BW adalah : Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepebuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan pleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain: kesemuannya itu dengan tak mengurangi kemungkinan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.
Pengertian pasal 570 BW ini, menunjukkan bahwa hak milik adalah hak yang paling utama dimana pemilik dapat menguasai benda itu sebebas-bebasnya dalam arti dapat memperlakukan perbuatan hukum atas benda itu secara eksklusif. Di samping dapat melakukan perbuatan-perbuatan materiil atas benda itu, serta pembatasannya bahwa tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum, juga tidak mengakibatkan gangguan dan adanya kemungkinan pencabutan hak (onteigening).
Terkait dengan hal ini rahasia dagang sebagai bagian dari Hak Milik Intelektual diklasifikasikan sebagai benda bergerak, sehingga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dalam UU Rahasia Dagang pasal 5 ayat1 menyebutkan bahwa peristiwa-peristiwa hukum yang dapat mengakibatkan peralihan rahasia antara lain ; pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Khusus pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik.
Hal ini penting , mengingat aspek yang dijangkau begitu luas dan pelik, selain untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian pengalihan hak tersebut dan mempermudah pembuktian. Pemilik rahasia dagang atau pemegang rahasia dagang dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan atau menggunakan hak rahasia dagang dalam kegiatan yang bersifat komersial . Selama memberikan lisensi, pemilik rahasia dagang tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang dimilikinya.

D. Sekilas Tentang Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah upaya yang terorganisir yang didalamnya terdapat unsur-unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab untuk meningkatkan hak-hak konsumen. Dalam undang-undang perlindungan konsumen dikatakan bahwa perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen”.
Tujuan yang ingin dicapai dari perlindungan konsumen ini adalah :
Ø  untuk memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya dan menuntut hak-haknya,
Ø  menciptakan sistem perlindungan konsumen yang memuat unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses untuk mendapatkan informasi,
Ø  menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab.
Kepastian hukum yang dijamin dalam perlindungan konsumen ini adalah segala proses pemenuhan kebutuhan konsumen yaitu sejak benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan pemakaman, dan segala kebutuhan diantara kedua masa itu. Dalam hal ini pemberdayaan konsumen untuk memiliki kesadaran, kemampuan, dan kemandirian melindungi diri sendiri dari berbagai ekses negatif pemakaian, penggunaan, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kebutuhannya. Pemberdayaan konsumen juga ditujukan agar konsumen memiliki daya tawar yang seimbang dengan pelaku usaha.
Konsumen sendiri dalam pengertian hukum perlindungan konsumen memiliki beberapa pengertian yaitu konsumen umum (pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa untuk kebutuhan tertentu), konsumen antara (pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa untuk memperdagangkannya, dengan tujuan komersial), dan konsumen akhir (pemakai, pengguna, pemanfaat barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri atau rumah tangganya dengan tujuan tidak untuk memperdagangkan kembali). Konsumen dalam terminologi konsumen akhir inilah yang dilindungi dalam undang-undang perlindungan konsumen. Sedangkan konsumen antara adalah dipersamakan dengan pelaku usaha.

E. Kaitan Antara Rahasia Dagang Dan Perlindungan Konsumen

Rahasia dagang, jika kita kaitkan dengan perlidungan konsumen akan menekankan pada bagaimana menyajikan informasi kepada konsumen. Kemudian, memastikan apakah keberadaan informasi rahasia ini akan mengganggu kepentingan konsumen? Sebelum sampai pada pembahasan mengenai keberadaan rahasia dagang ada baiknya kita membahas lebih dahulu mengenai transaksi konsumen.
Transaksi konsumen dibagi dalam tiga tahapan yaitu :
a. tahap pra transaksi
Pada tahap ini penjualan/pembelian barang dan/atau jasa belum terjadi. Pada tahap ini yang paling penting adalah informasi atau keterangan yang benar, jelas, dan jujur serta adanya akses dari pelaku usaha yang beritikad baik dan bertanggung jawab. Informasi ini harus benar materinya, artinya pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar berkaitan dengan bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan barang dan jasa, dan informasi-informasi penting lainnya yang penting bagi konsumen. Pengungkapan informasi ini harus jelas dan mudah dimengerti oleh konsumen dengan tidak memberikan dua pengertian yang berbeda bagi konsumen, dan dengan bahasa yang dimengerti oleh konsumen. Jujur yang dimaksud adalah mengenai penyampaian informasi pelaku usaha tidak menyembunyikan fakta-fakta penting yang akan mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli barang dan/atau jasa yang dimaksudkan.

b. tahap transaksi
Tahap transaksi adalah tahap dimana telah terjadi peralihan kepemilikan barang dan/atau pemanfaatan jasa tertentu dari pelaku usaha kepada konsumen. Pada tahap ini yang paling penting adalah syarat-syarat perjanjian pengalihan pemilikan barang dan/atau pemanfaatan jasa tersebut. Syarat-syarat ini termasuk dilarangnya untuk dimasukkan syarat-syarat baku yang telah ditetapkan dalam undang-undang perlindungan konsumen. Hal lain yang menjadi perhatian dalam transaksi konsumen adalah diberikannya kesempatan bagi konsumen untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan transaksi konsumen atau akan membatalkannya (cooling-off period).

c. tahap purna transaksi
Pada tahapan ini konsumen telah menggunakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Tidak menjadi masalah bila pada masa ini konsumen merasa puas dengan barang dan/atau jasa yang telah digunakannya. Tetapi akan berbeda apabila barang dan/atau jasa itu tidak sesuai dengan yang informasi yang telah diberikan oleh pelaku usaha, terlebih lagi jika ternyata dalam menggunakan barang dan/atau jasa terdapat kerugian yang diderita oleh konsumen. Konsumen seharusnya menuntut akan adanya kerugian yang dideritanya, tetapi seringkali konsumen merasa adalah hal yang buang-buang waktu untuk menuntut pelaku usaha karena ganti rugi yang diterima belum tentu sepadan dengan biaya perkara yang sudah dikeluarkan. Untuk menyikapi hal ini dalam undang-undang perlindungan konsumen diatur mengenai BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen), yang dapat memberikan penyelesaian terhadap sengketa konsumen dalam waktu 100 hari.
Apabila tahap-tahap transaksi diatas kita kaitkan dengan rahasia dagang, maka aspek yang penting adalah mengenai tersedianya informasi yang benar, jelas, dan jujur bagi konsumen baik pada masa pra transaksi maupun pada masa transaksi. Sebagaimana kita ketahui dalam undang-undang perlindungan konsumen salah satu hak dari konsumen adalah untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada mereka. Dalam melakukan penawaran dan perdagangan barang dan/atau jasa bagi pelaku usaha dilarang apabila tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Kesemuanya ini menyangkut penyediaan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pelaku usaha kepada konsumen. Suatu kesalahan apabila pelaku usaha dengan sengaja menyembunyikan informasi yang tidak benar, jelas, dan jujur kepada konsumen dengan dalih hal itu merupakan rahasia dagang. Tindakan seperti ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen dan pelaku usaha dapat dikenakan tuntutan terhadap perbuatannya menyembunyikan informasi.
Pada tahap purna transaksi, apabila terjadi sengketa konsumen dapatkah konsumen menuntut agar pelaku usaha membuka informasi mengenai barang dan/atau jasanya sampai ke rahasia dagang dari perusahaan tersebut? Apakah perbuatan pengungkapan rahasia dagang dalam sengketa konsumen adalah suatu bentuk pelanggaran rahasia dagang walaupun sebagaimana diungkapkan diatas informasi yang benar, jelas, dan jujur adalah hak dari konsumen? Dalam perlindungan konsumen pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan adalah pada pelaku usaha, sehingga apabila terjadi pengungkapan terhadap rahasia dagang dari pelaku usaha pengungkapan rahasia dagang ini dilakukan oleh pelaku usaha sendiri.
Untuk mengungkapkan informasi rahasia juga perlu dilihat sejauh mana kepentingan konsumen dilanggar oleh pelaku usaha, apakah telah membahayakan kesehatan konsumen, atau lebih besar lagi membahayakan keselamatan masyarakat. Undang-undang rahasia dagang pada pasal 15 menyebutkan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang adalah apabila tindakan pengungkapan rahasia didasarkan kepada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Dengan adanya ketentuan tersebut berarti keharusan pengungkapan rahasia dagang bukanlah pelanggaran rahasia dagang.
Jika kepentingan konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha telah membahayakan kesehatan konsumen maka pengungkapan rahasia dagang adalah suatu hal yang wajib dilakukan. Pengungkapan ini bukanlah bentuk pelanggaran rahasia dagang. Apabila ternyata tidak ada pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, bagaimana dengan informasi yang telah diketahui oleh pihak lain, masih dapatkah dikatakan sebagai informasi yang bersifat rahasia? Terhadap peristiwa ini pelaku usaha dapat meminta agar informasi ini dirahasiakan oleh pihak-pihak yang telah mendengarkan /menyaksikan pengungkapan rahasia dagang itu.
Pelaku usaha juga berhak untuk mendapatkan perlindungan agar terhindar dari konsumen yang beritikad buruk, yang menjadikan sengketa perlindungan konsumen untuk membuka dengan sengaja rahasia dagang dari pelaku usaha dengan tujuan merugikan pelaku usaha. Undang-undang perlindungan konsumen mengatur hal diatas sebagai salah satu hak dari pelaku usaha yaitu pasal 6 huruf a yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Sesungguhnya perlindungan rahasia dagang diberikan oleh negara adalah dalam lingkup hukum perdata yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik rahasia dagang untuk memanfaatkan hak eksklusifnya dalam bidang perindustrian. Perlindungan konsumen juga termasuk dalam lapangan hukum perdata dimana hak konsumen yang dilanggar seringkali adalah hak-hak perdata konsumen. Tetapi perlindungan konsumen dapat pula masuk dalam lapangan hukum publik jika hak konsumen yang dilanggar adalah juga hak yang dipandang mendatangkan bahaya bagi masyarakat pada umumnya misalnya penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Perlindungan rahasia dagang jangan sampai menjadi alat pelaku usaha untuk melakukan tindakan yang merugikan konsumen, karena itu undang-undang perlindungan konsumen tetap harus diperhatikan oleh pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab dalam melindungi rahasia dagangnya.
Contoh Perlindungan Rahasia Dagang dalam Industri Farmasi
Industri farmasi di Indonesia mulai berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana peluang untuk melakukan bisnis di Indonesia telah terbuka bagi pemodal asing untuk menanamkan modalnya. Kita ketahui bersama bahwa industri farmasi lokal sangat bergantung pada industri farmasi yang berbasis riset. Hal ini dikarenakan tidak tercukupinya kebutuhan dana yang memadai untuk pengembangan dan penemuan obat baru di Indonesia. Dengan adanya produk berbasis riset tersebut, maka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama paten dan rahasia dagang menjadi amat penting bagi pelaku dalam industri farmasi tersebut.
Apa yang dimaksud dengan rahasia dagang? Rahasia dagang merupakan informasi rahasia, yang sangat dijaga kerahasiaannya oleh si pemilik karena memiliki nilai ekonomi. Biasanya rahasia dagang berkaitan dengan suatu teknologi atau rahasia-rahasia bisnis. Di dalam HKI, perlindungan rahasia dagang melindungi know-how yang bersifat rahasia, yang tidak dapat dilindungi oleh rezim HKI lainnya. Dalam dunia farmasi, perlindungan rahasia dagang menjadi penting dalam kaitannya dengan data hasil uji klinis produk farmasi yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan farmasi terutama perusahaan farmasi yang berbasis riset. Data ini merupakan aset perusahaan yang sangat bernilai di masa datang.  
Hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan kerahasiaan dalam industri farmasi adalah perlindungan terhadap setiap data-data klinis yang diserahkan kepada instansi atau lembaga pemerintah dalam rangka memdapatkan ijin pemasaran produk farmasi. Terhadap data-data yang diserahkan tersebut, perlu dilindungi terhadap adanya kemungkinan penyalahgunaan yang mungkin ada baik dari pesaing usaha maupun instansi lain.
Di Indonesia, sampai saat ini belum ada pengaturan mengenai ’kerahasiaan’ data hasil uji klinis, yang diserahkan kepada pemerintah atau lembaga pemerintah untuk memperoleh ijin pemasaran produk-produk farmasi. Pengaturan mengenai kerahasiaan di Indonesia sampai saat ini hanya dimuat dalam ketentuan rahasia dagang saja. Oleh sebab itu, pelaku usaha industri farmasi cukup was-was dengan tidak adanya ketentuan yang melindungi keberadaan data produk-produk farmasi, terlebih lagi mereka yang memiliki produk-produk berbasis riset.
Apa saja yang dilindungi dalam rezim rahasia dagang? Lingkup perlindungan antara lain adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, metode bisnis, daftar pelanggan, formula senyawa kimia, pola-pola, alat atau kompilasi informasi, proses manufaktur, percobaan-percobaan, dan lain-lain. Hukum rahasia dagang, pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap hampir semua jenis informasi yang memiliki nilai komersial hanya jika informasi tersebut dikembangkan, dan dijaga dalam sebuah cara yang bersifat rahasia. Tidak ada batasan jangka waktu untuk berapa lama informasi itu akan mendapatkan perlindungan.
Dalam Rahasia Dagang, hukum hanya akan melindungi informasi, konsep atau sebuah ide dan bukan melindungi wujud nyata dari informasi tersebut. Atas dasar itu, informasi itu tidak wajib berupa tulisan. Terkait dengan hal ini, Undang-Undang secara langsung memberikan perlindungan terhadap rahasia dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya. Sampai saat ini, perlindungan terhadap produk-produk farmasi terutama yang berbasis riset di Indonesia, dilindungi dengan hak paten dan rahasia dagang. Termasuk di dalam perlindungan tersebut adalah perlindungan terhadap data-data yang berkaitan dengan produk farmasi, dimana belum ada ketentuan khusus yang mengatur mengenai hal ini. Dengan demikian, perlindungan terhadap data-data tersebut, masih berada dalam perlindungan rezim rahasia dagang.


BAB III
 PENUTUP

Kesimpulan
1. Dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pasal 1 bahwa :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempuyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
2.   Dalam pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000, bahwa Ruang Lingkup dari rahasia dagang adalah Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
3.  Alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
4. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Daftar Pustaka

http://www.lkht.net/index.php?option=com_content&view=article&id=76:rahasia-dagang-dan anti-monopoli&catid=1:hki-telematika&Itemid=37
http://www.google.com/search?ie=UTF-8&oe=UTF 8&sourceid=navclient&gfns=1&q=rahasia+dagang#sclient=psy&hl=en&q=rahasia+dagang+&aq=f&aqi=g5&aql=&oq=&gs_rfai=&pbx=1&fp=a55c9263ce0d5abb
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2000/30-00.pdf
http://www.lkht.net/index.php?option=com_content&view=article&id=75:rahasia-dagang-dan-perlindungan-konsumen&catid=1:hki-telematika&Itemid=37
"http://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang"

Filsafat Ilmu


BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Fenomena perkembangan abad mutakhir menghendaki adanya suatu sistem pengetahuan yang komprehensif dengan demikian berdampak pada ilmu pengetahuan yang berkembang terus menerus tanpa berhenti seiring dengan perkembangan pengetahuan manusia. Perkembangan pengetahuan manusia tentang kehidupan, alam semesta dan hal-hal yang bersifat abstrak merupakan tantangan dan tujuan dari pencarian kebenaran sejati.
Perkembangan masyarakat dewasa ini menghendaki adanya pembinaan manusia yang dilaksanakan secara seimbang antara nilai dan sikap, pengatahuan, kecerdasan, keterampilan, kemampuan komunikasi, dan kesadaran akan ekologi lingkungan dengan tujuan menjadikan manusia tidak hanya berintelektual tingggi, tetapi juga memilki akhlak mulia.
Hal-hal demikian menjadikan seseorang untuk berfikir secara mendalam, merenung, menganalisis dan menguji coba, serta merumuskan sesuatu kesimpulan yang dianggap benar sehingga dengan melakukan kegiatan terebut dengan tidak sadar sudah melakukan kegiatan berfilsafat, maka dari itu ilmu lahir dari filsafat atau dapat dikatakan filsafat merupakan induk dari sebuah ilmu, oleh karena itu filsafat mempunyai kesamaan dan perbedaan dengan ilmu. Adapun pengertian dari filsafat dapat dilihat dari segi etimologis, terminologis, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat sebagai ilmu. Filsafat merupakan sesuatu yang digunakan untuk mengkaji hal-hal yang ingin dicari kebenaranya dengan menerapkan metode-metode filsafat.
 B.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat disimpulkan rumusan masalahnya yaitu:
1. Apa pengertian dari filsafat dari segi etimologis, terminologis, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat sebagai ilmu?
2. Apa dasar-dasar filsafat sebagai ilmu?
C.  TUJUAN
Makalah ini ditulis dengan tujuan untuk:
1.  Mengetahui pengertian dari filsafat dari segi etimologis, terminologis, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat sebagai ilmu.
2.  Mengetahui apa dasar-dasar filsafat sebagai ilmu.

D.  MANFAAT
Manfaat dari makalah ini yakni:
1.  Manfaat teoritis
Makalah ini dapat melengkapi kajian pustaka dari pengertian filsafat
2.  Manfaat praktis
Menambah wawasan dan pengetahuan penulis dan pembaca berkenaan dengan materi pengertian filsafat.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Filsafat
Pengertian filsafat menurut Rustanto (2005) mengungkapkan bahwa tidak ada gunanya mendefinisikan tentang filsafat, karena pertanyaan “Apa itu filsafat?” sudah merupakan pertanyaan filosofis, berkenaan dengan itu daripada mendefinisikan tentang filsafat, maka lebih produktif menanyakan mengenai apa yang dicari filsafat. Menurut Keraf (2001:13-14) menunjukan bahwa pertanyaan pertama kali muncul pada saat seseorang mempelajari filsafat adalah “Apa filsafat?” pengajuan pertanyaan ini menandakan seseorang sedang berfilsafat.
Filsafat dikembangkan oleh bangsa Yunani diberbagai kota. Masyarakat Yunani mengembangkan Filsafat dikarenakan adanya beberapa faktor yakni pertama, adanya perubahan pada masyarakat Yunani pada abad ke-6 SM yakni dari masyarakat agraris menjadi masyarakat yang hidup dari sektor perdagangan internasional yang berdampak muncul puluhan kota yang mandiri contohnya Athena. Kedua, kondisi tersebut mendukung perkembangan rasionalitas yang baru karena adanya kemakuran sehingga menciptakan iklim yang kondusif bagi manusia untuk berpikir lebih baik guna mencari jawaban atas berbagai masalah. Ketiga, berkembangya bentuk kenegaraan demokratis sehingga orang bisa berpikir lebih bebas dalam menganalisis dan atau mencari tahu jawaban atas masalah yang dihadapi maupun yang menarik baginya. Maka dari itu, kata Filsafat  berasal dari bahasa Yunani. Adapun pengertian dari filsafat dapat dilihat dari segi etimologis, terminologis, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat sebagai ilmu.
a.     Pengertian filsafat secara etimologis
Kata Filsafat  berasal dari bahasa Yunani yang merupakan kata majemuk Philosophia atau Philosophos. Kata tersebut terdiri dari dua kata yakni philos (philein) dan Sophia. Kata Philos berarti cinta (love), sedangkan Sophia atau sophos berarti pengetahuan, kebenaran, hikmat atau kebijaksanaan (wisdom). Jadi secara etimologi filsafat berarti cinta akan pengetahuan, kebenaran ayau kebijaksanaan. Makna cinta yang seluas-luasnya menganduk arti keinginan secara mendalam, atau bahkan kehausan luar biasa untuk mendapatkan pengetahuan atau kebijaksanaan sampai keakar-akarnya atau pada taraf yang radikal. Suhartono (2005:50-51) kata cinta (Philos) dan kebijaksanaan (sophia) bisa bermakna secara terus-menerus menyatu dengan pengetahuan yang mengandung nilai-nilai kebenaran, kebaikan, dan keindahan guna mewujudkan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Gagasan ini terkait dengan sasaran orang berfilsafat yakni mencari pengetahuan, aneka gagasan/ide, atau konsep yang mendasar kesemuanya berfungsi teoritis praktis bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara(Budianto, 2005).
Kata filsafat juga terdapat pada bahasa Arab yakni falsafah atau falsafat. Selain itu ada juga dari negara India yang memakai kata dharsana yang bermakna memandang, memperhatikan, merenungkan, memahami diteruskan dengan kontemplasi, kemudian membentuk persepsi untuk memberi kesimpulan, visi dan keyakinan (Pendit, 2005:2). Berfilsafat akan terkait dengan kegiatan merenung atau kontemplatif guna mendapatkan kesimpulan yang benar, maka secara etimologi kata filsafat dalam bahasa Yunani, maupun Arab begitu juga dari India (dharsana) pada intinya memiliki makna yang sama yakni aktifitas berfikir kontemplatif guna mendapatkan kebenaran yang hakiki dalam konteks menjadikan manusia sebagai makhluk yang bijaksana.
b.    Pengertian filsafat secara terminologis
Pemahaman pengertian filsafat secara terminologis sangat beragam tergantung pada sudut pandang orang ang melihatnya. Contohnya pengertian filsafat secara terminologi dari Poedjawiatna (1982) yang mngemukakan filsafat adalah ilmu yang mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu yang ada dan mungkin ada.

Karakterisik flsafat:
1)      Filsafat adalah bagian dari pengetahuan yang berkaitan dengan hakikat, prinsip, dan asas dari seluruh realitas/objek materi filsafat.
2)      Ada objek materi filsafat, bisa ada skala (nyata), niskala (tidak nyata).
3)      Pengetahuan filsafat didapat dari aktifitas akal budi dengan menggunakan pemikiran rasional, pemahaman, penafsiran, spekulasi, penilaian kritis, logis, menyeluruh, dan sistematis.
4)      Filsafat sebagai ilmu bertujuan mencari kebijaksanaan melalui penggalian kebenaran secara mendalam yang menyangkut sebab-sebab pertama ataupun sebab-sebag terakhir.
5)      Filsafat merupakan pertanyaan bukan pernyatan yang tak pernah berahir ataupun dapat dikatakan seni kritik atau ilmu kritis guna membangun suatu gudang teoritis yang menjadikan manusia insan yang philosopos.
Gabungan antara akal budi, panca indra, kesangsian (keraguan), keheranan, kesadaran akan keterbatasan, rasa kagum, ketidak puasan, kemampuan mengambil jarak dengan objek, dan keingintahuan (hasrat bertanya) yang tiadk pernah pudar mengakibatkan manusia secara terus-menerus ingin mengetahui, berfikir, belajar bahkan berfilsafat. Karena itu, tepat gagasan dari aristoteles bahwa mengetahui, berpikir, berjalan, dan berfilsafat adalah bagian integral dari kehidupan manusia (Riyanto, 2004:11).
c.     Pengertian filsafat sebagai pandangan hidup
Seseorang yang acap/bijaksana harus memiliki anutan atas suatu filsafat (Woodhouse, 2000). Hal ini berarti bahwa dia memiliki suatu pandangan, seperangkat pedoman hidup atau nilai-nilai yang meresapinya adalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara guna mewujudkan tujuan hidup yang diidealkan. Pemaknaan filsafat dapat diterima berkenaan filsafat sebagai hasil olah pikir yang kritis, interogatif, dan reflektif, memang berwujud ide, gagasan atau teori dalam konteks pemaknaan akan apa yang ada di kekinian, dikelampauan, dan sekaligus juga mimpi-mimpi masa depan. 
Gagsan ini dapat ditunjukan pada Pancasila yang menurut pendapat Ismail (1999) Pancasila adalah refleksi kritis para pendiri republik terhadap dinamika sejarah dan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan politis masyarakat Indonesia yang terjajah yang bercorak multikultural, tanpa mengabaikan gagasan lain yang berkembang pada lingkungan global, misalnya nasionalisme, kapialisme, sosialisme, marxisme, Islam, dll.
Contoh lain dalam filsafat adalah Upanisad dalam agama Hindu yang berartikan pada kajian reflektif tentang ketuhanan (Brahman) yang transendal dan berimanensi di dalam makrokosmos dan mikrokosmos (manusia), yakni berwujud roh kehidupan (Atman) (Tatib, 1994: Zaehner, 2004). Gagasan ini melahirkan filsafat tat twam asi-persaudaraan universal yang berlanjut pada filsafat ahimsa, yakni tidak saling menyakiti antara manusia (makhluk hidup) dalam pikiran, perkataan, dan tindakan sosial. Kemudian ajaran Syeh Siti Jenar tentang Tuhan, jiwa, akal, jalan kehidupan (Mulkan, 2004, Sobary, 2004). Gagasan Upanisad dan Syeh Siti Jenar yang terkait dengan filsafat manunggaling kawula dan Gusti sangat kuat pengaruhnya pada masyarakt Jawa hal ini membentuk filsafat Jawa atau Ilmu Kejawen.
d.    Pengertian filsafat sebagai ilmu
Filsafat sebagai ilmu emiliki beberapa persyaratan antaralain dasar ontologis, epistimologis, dan aksiologis. Menurut Prawironegoro (2010:19) ilmu pengetahuan merupakan kumpulan pengetahuan yang disusun secara sistematis yang memberikan jawaban atas pertanyaan: (1) ontologi yakni “Apa” yang ingin diketahui, (2) epistimologi yakni “Bagaimana” cara memperoleh pengetahuan, dan (3) aksiologis yakni untuk apa “Kegunaan” dari ilmu pengetahuan bagi kehidupan umat manusia.

2.      Dasar-Dasar Filsafat Sebagai Ilmu
a.    Dasar ontologi
1)   Objek materi.
Objek filsafat pertama-tama adalah objek materi. Objek materi adalah sesuatu yang dijadikan sasaran pemikiran, sesuatu yang diselidiki atau sesuatu yang dipelajari oleh filsafat, yang sangat luas yakni mencakup segala realitas, kenyataan atau sesuatu yang ada atau mungkin ada baik yang nyata (Skala) maupun yang abstrak (Niskala).  Verhak dan Imam (1999) menunjukan bahwa objek materi filsafat dibagi menjadi tiga (3) yakni manusia, alam dan Tuhan. Ketiganya dilihat dari hakikat yang skala (nyata) dan niskala (tidak tampak). Manusia dan tindakannya beserta hasil tindakannya dan alam merupakan objek filsafat yang nyata (Skala) sedangkan Tuhan termasuk objek materi filsafat yang niskala.
2)   Objek formal filsafat
Objek formal yakni segi khusus, aspek, tema, prespektif atau prinsip-prinsip yang digunakan dalam mengkaji objek materi (Leahy, 1981). Objek Formal merupakan cara memandang, cara meninjau yang dilakukan oleh seseorang peneliti terhadap objek materialnya beserta prinsip-prinsip yang digunakannya (Mudhofir, 2002:22). Jadi, objek formal filsafat adalaj segi khusus, aspek, tema, persepektif, atau prinsip-prinsip yang digunakan dalam mengkaji objek materi.
3)   Persamaan dan perbedaan antara Filsafat dengan Ilmu
Berkenaan dengan itu filsafat dengan ilmu bisa mempunyai obyek material yang sama, namun yang membedakannya adalah objek formalnya. Contohnya biologi dan filsafat, sama-sama mempelajari manusia sbagai objek materi, tetapi yang membedakannya adalah objek formalnya yakni biologi mempelajari manusia dalam konteks fungsi-fungsi organ tubuh sedangkan filsafat mempertanyakan hal yang lebih mendasar contohnya apa hakikat manusia. Berkenaan hal itu tidak semua masalah dapat dikaji secara filsafat, melainkan memerlukan suatu persyaratan yakni: (1) besifat umum, (2) tidak menyangkut fakta, (3) bersangkutan dengan nilai, (4) bersifat kritis, (5) bersifat sinoptis, (6) bersifat implikatif.
Pada dasarnya permasalahan dalam filsafat dapat dijawab dengan menggunakan pemikiran rasional adapun tujuan dari berpikir rasional yakni mendapatkan kebenaran atas suatu realitas. Berfikir filsafat harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu: (1) bersifat rasional radikal, mencari kejelasan atau kebenaran yang bersifat esensial (the first causes dan teh last causes) dan non-fragmentaris atau bercorak holistika, dan menyangkut suatu realitas atau hal-hal yang mengacu pada ide-ide dasar.
b.      Dasar epistimologi
Dasar epistimlogi yang dimiliki filsafat mencakup antara metode yang digunakan untuk pedoman mengkaji ilmu. Tujuan berfilsafat adalah mencari the first causes dan the last causes, maka dari itu filsafat mengenal berbagai metode filsafat yakni:
1)  Metode kritis reflektif
Metode kritis reflektif yakni cara memahami suatu objek filsafat secara mendalam dan mendasar. Kegiatan ini dilakukan secara berulang-ulang sehingga memerlukan proses pemikiran secara terus-menerus sampai menemui kebenaran/telah puas atas jawaban masalah yang dikajinya.
2)  Metode dialektika-dialog/dialektika-kritis.
Proses dialektik mengandung arti dialog antara dua pendirian yang bertentangan pemikiran dengan memakai pertemuan antara ide, sedang kan kritis meupakan sikap yang tidak mau menerima sebelum dilakukan pengujian. Dengan demikian dapat disimpulkan metode dialektika-dialog merupakan metode yang menekankan pada dialog kritis untuk membedah masalah guna melahirkan pengetahuan yang benar berlandaskan pada argumentasi/alasan yang kuat.
3)  Metode dialeka hegel
Metode ini berintikan pada pemecahan masalah dengan mengikuti tiga langkah yakni tesa, antitesa, dan sintesa. Menurut (Budianto, 2005:16-17; Supono, 2007; Russel, 2007) mengemukakan bahwa prinsip dasar metode dialektika ala Hegel adalah mengembangkan suatu proses berpikir yang dinamis dalam memecahkan suatu masalah, lewat argumen yang kontradiktif atau berhadapan guna mewujudkan suatu kesepakatan yang rasional atau logis.
4)  Metode intuitif
Intuisi adalah apa yang oleh sebagian orang disebut perasaan hati, hati nurani, firasat, supra kesadaran, dorongan yang mengatakan kepada Anda untuk menempuh suatu arah atau arah lain, dan yang bila digabung dengan latihan akan memberi anda alat dalam membuat keputusan yang mantap.
5)  Metode skeptis
Metode ini berintikan pada gagasan bahwa, untuk mendapatkan pengetahuan yang benar, maka seseorang harus meragu-ragukan segalanya. Dalam rangka mencapai kebenaran yang pasti, rasio harus berperan semaksimal mungkin. Descrates memberikan pedoman dalam rangka mendapatkan pengetahuan yang benar yaitu Pertama, metode keragu-raguan harus digunakan sebagai strategi dalam melihat sesuatu, segala sesuatu harus dilihat sebagai tipuan, dan jangan tergesa-gesa menerimanya sebagai sesuatu yang benar, jika tidak diketahui bahwa hal itu benar. Kedua, pemecahan masalah yang kompleks, harus dipilah ke dalam bagian-bagian yang lebih sederhana agar mudah memahaminya, Ketiga, pikiran harus diatur sedemikian rupa, dengan bertitik tolak dari objek dan pengertian yang sederhana dan mutlak, sampai pada objek dan pengertian yang kompleks dan nisbi. Keempat, setiap masalah ditinjau secara menyeluruh, sehingga tidak ada yang ketinggalan.
6)  Metode fenomenologi
Metode ini berarti ilmu tentang fenomena yang pada dasarnya adalah hakikat atau edios tentang suatu penampakan diri atau tampil sebagaimana adanya dalam kesadaran manusia.

7)  Metode eksistensialisme
Filsafat ini memandang gejala berpangkal pada eksistensi atau cara manusia berada didunia. Prinsip dasar adalah lebih menghargai subjektifitas daripada objektifitas, dalam prinsip ini nilai lebih diposisikan lebih penting dari pada fakta.
8)  Metode analitik
Filsafat ini adalah suatu metode yang khas dalam filsafat untuk menjelaskan, menguraikan, dan mengji kebenaran-kebenaran ungkapan dari filosofis.
c.    Dasar aksiologis
Dasar aksiologis mengukap tentang apakah kegunaan dari ilmu bagi kita? Adapun dasar-dasar pemikiran filsafat antaralain:
1)      Makna kata filsafat, yang menyiratkan bahwa berfilsafat memberikan peluang untuk menjadi lebih bijaksana dan lebih berwawasan luas dalam melihat dan memecahkan permasalahan.
2)      Memunculkan ide yang toleran terhadap sudut pandang dan semakin membebsakan diri dari dogmatisme.
3)      Pengkajian membawa perubahan pada keyakinan nilai-nilai dasar seseorang yang pada gilirannya dapat mempengaruhi arah kehidupan pribadi maupun profesinya
4)      Tidak sebatas tambahan kognisi tetapi mengembangkan pemikiran kritis, luas, dan holistika.
5)      Posisi kepemimpinan yang memikul tanggungjawab dalam berbagai profesi,  dan permasalahan makna hidup.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Filsafat  berasal dari bahasa Yunani. Philosophia atau Philosophos. Kata tersebut terdiri dari dua kata yakni philos (philein) dan Sophia. Kata Philos berarti cinta (love), sedangkan Sophia atau sophos berarti pengetahuan, kebenaran, hikmat atau kebijaksanaan (wisdom). Jadi secara etimologi filsafat berarti cinta akan. Adapun pengertian dari filsafat dapat dilihat dari segi etimologis, terminologis, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat sebagai ilmu.
Dasar ontologi filsafat meliputi objek materi yakni sesuatu yang dijadikan sasaran pemikiran, sesuatu yang dipelajari oleh filsafat yang sangat luas yakni mencakup segala realitas, kenyataan atau sesuatu yang ada atau mungkin ada baik yang nyata (Skala) maupun yang abstrak (Niskala). Berfikir filsafat harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu: (1) bersifat rasional radikal, mencari kejelasan atau kebenaran yang bersifat esensial (the first causes dan teh last causes) dan non-fragmentari, dan menyangkut suatu realitas atau hal-hal yang mengacu pada ide-ide dasar.
Dasar epistimlogi yang dimiliki filsafat mencakup antara metode yang digunakan untuk pedoman mengkaji ilmu dengan menggunakan metode filsafat, yakni metode kritis reflektif, metode dialektika-dialog/dialektika-kritis, metode dialeka hegel, metode intuitif, metode skeptis, metode fenomenologi, metode eksistensialisme, dan metode analitik. Filsafat mempunyai dasar aksiologis yang mengukap tentang apakah kegunaan dari ilmu.
B.  Saran
Filsafat merupakan induk dari segala ilmu yang diharapkan dapat menjadikan pedoman bagi manusia untuk mencari sebuah kebenaran yang hakiki, dengan demikian diharapkan manusia dapat lebih bisa berpikir kritis yang positif serta dapat menjadi manusia yang bijaksana dalam menghadapi segala permasalahan kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA
Beekman,Gerard dan R.A Rivai. 1973. Filsafat Para Filsuf Berfilsafat.Jakarta:Penerbit Erlangga
Syafii,Inu Kencana. 2004. Pengantar Filsafat. Bandung: PT Refika Aditama
Lanur,Alex OFM.1993.Hakikat Pengetahuan dan Cara Kerja Ilmu-ilmu. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
Salam, Burhanuddin. 2005. Pengantar Filsafat. Jakarta: Bumi Aksara
Surajiyo.2008.Ilmu Filsafat Suatu Pengantar.Jakarta:PT.Bumi Aksara.
A.Wiramihardja,Sutarjo.2007.Pengantar Filsafat.Bandung:PT.Refika Aditama.


Metode Ilmiah dalam Tinjauan Filsafat Ilmu

Download Ratusan Makalah

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam perkembangan kehidupan Imu mengalami kemajuan. Perkembangan ilmu ini dapat terwujud karena adanya aktivitas yang berupa penelitian yang dilakukan oleh para ilmuwan. Beberapa orang ahli filsafat diantaranya Francis Bacon (1561-1620) dan Karl Popper dan Thomas Kuhn telah melakukan pengamatan atas aktivitas atau cara kerja ilmuwan tersebut. Para pengamat yang bukan ilmuwan sains menyebut cara kerja ini sebagai metode ilmiah.
Banyak ilmuwan mengemukakan bahwa metode ilmiah yang dikemukakan oleh Bacon dan Popper itu terlalu sederhana dan kurang memadai. Mereka mengemukakan bahwa metode ilmiah terdiri atas serangkaian kegiatan yang berupa : pengenalan dan perumusan masalah, pengumpulan informasi yang relevan, perumusan hipotesis, pelaksanaan eksperimen dan publikasi atau penyebaran informasi.
    Sebagai “Home Sapiens “ manusia tidak akan pernah berhenti berpikir selama hidupnya, terlepas dari kadar atau tingkatan masalah yang dipikirkannya. Apakah masalah biasa (sederhana), masalah ilmiah, atau bahkan masalah filsafat.
    Apakah manusia berpikir dengan menekankan kegunaannya dari pada kebenarannya ini termasuk dalam tingkatan berpikir biasa. Apabila manusia berpikir dengan menekankan kebenarannya dari pada kegunaanya sebagai batas pengalaman termasuk dalam tingkatan berpikir ilmiah. Dan apabila manusia berpikir secara komprehensif, mendasar dan spekulatif melewati batas pengalaman ini termasuk tingkatan berfikir filsafat.  
    Berdasarkan hal diatas penulis tertarik untuk mengkaji metode ilmiah ditinjau dari filsafat ilmu.  Hal ini penting sekali karena dalam makalah tersebut juga akan dibahas tentang penemuan ilmiah secara logis dan kritis.

B. Perumusan Masalah
    Permasalahan yang akan di membahas dalam makalah ini adalah tentang metode ilmiah. Hal ini menarik untuk di kaji karena metode ilmiah merupakan prosedur untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah.  Lebih khusus lagi makalah ini akan menguraikan berbagai teori tentang metode ilmiah dan standar dalam menilai teori-teori ilmiah

C. Sistematika Penulisan
    Makalah ini terdiri dari tiga bab. Bab I Pendahuluan, mengemukakan latar belakang masalah, masalah dan pembatasan masalah, serta sistematika penulisan. Bab II Membahas metode ilmiah dan Standar dalam menilai teori-teori ilmiah. Bab III Mengemukakan kesimpulan isi masalah dan rekomendasi yang di anggap perlu.      
BAB II
METODE ILMIAH DALAM TINJAUAN FILSAFAT ILMU

A.    Kajian Filsafat Ilmu
Sebelum menelaah tentang peranan filsafat ilmu perlu lebih dahulu dipahami apakah pengetahuan dan apakah ilmu itu.  Seorang, anak balita bersama ayahnya mengunjungi kebun binatang yang terdapat di kota tempat tinggalnya. Si anak memperoleh pengetahuan tentang kebun binatang melalui inderanya dan ia tahu bahwa di kebun binatang terdapat bermacam macam binatang. Ayahnya memperoleh pengetahuan tentang kebun binatang melalui pengamatannya juga, bahwa kebun binatang di kotanya lebih kecil dan jenis binatangnyapun tidak begitu banyak bila dibaindingkan dengan kebun binatang yang pernah ia lihat, di kota 'Lain. Dalam hal ini pengetahuan yang diperoleh si anak tentang kebun binatang, berbeda deengan pengetahuan yang diperoleh ayahnya, meskipun mereka mengamati obyek yang sama.
Dari contoh tadi, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pengetahuan itu merupakan hasil tahu tentang sesualu yang diperoleh melalui suatu usaha. Selain itu juga dapat disimpulkan bahwa pengetahuan yang terbentuk pada diri masing masing individu tergantung dari pengetahuart dan pengalaman individu tersebut sebelumnya.
Pengetahuan juga dapat diperoleh dari informasi yang diberikan oleh orang lain kepada kita. Yang dimaksud dengan infonnasi di sini adalah wacana yang dapat berbentuk lisan atau tulisan. Dengan demikian pembentukan pergetahuanpun akan berbeda beda bagi tiap individu sebagaimana dikemukakan oleh pandangan konstruktivisme. Sesuai pandangan tersebut, kecepatan seseorang membentuk pengetahuanpun berbeda beda pula. Jadi meskipun informasi atau stimulusnya sama, berbagai individu akan membentuk pengetahuan yang berbeda dengan kecepatan yang tidak sama pula. Bagi seorang guru misalnya, hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah bahwa dalam kegiatan mengajar harus diusahakan agar wacana yang dilakukan tidak mudah disalahartikan oleh peserta didik, Pengetahuan yang anda kenal pada contoh contoh di atas merupakan pengetahuan inderawi, yaitu pengetahuan yang diperoleh dari suatu obyek tertentu dan yang ingin kita hayati melalui indera dan pemikiran. Pengetahuan ini biasa disebut pengetahuan saja atau dalam bahasa higgris disel knowledge. Pengetahuan itu, dapat pula diperoleh melalui pengalaman yang tidak hanya melalui indera, tetapi juga diperoleh melalui suatu eksperimen. 
Sebagaimana telah diuraikan di muka, para filsuf senantiasa ditantang untuk menjawab, pertanyaan pertanyaan yang sangat mendasar tentang segala sesuatu yang mereka amati atau peristiwa yang mereka alarni. Pengetahuan yang mereka peroleh sebagai hasil pemikiran yang rasional dan mendasar, kritis dan logis, analitis dan sisternatis untuk menjawab, pertanyaan tentang hakekat, azas, atau, prinsip dari seluruh realitas, disebut pengetahuan filsafat atau filsafat.
Dengan demikian filsafat itu pada awalnya membahas tentang hakekat segala hal dan dimulai dengan pemikiran manusia mengenai alam dan segala peristiwa yang ada vang kemudian berkembang lebih luas lagi. Jadi bidang bahasanya amat luas yaitu mencakup semua ilmu yang dikenal orang pada masa tertentu.
   Untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan ilmu, dapat dikemukakan contoh bahwa hingga abad 18 fisika masih disebut sebagai "filsafat alam". Demikian pula yang sekarang kita kenal sebagai ilmu ekonomi, dahulu disebut sebagai filsafat moral. Sejak pertengahan abad 19, fisika, kimia dan biologi disebut sebagai ";Ilmu kealaman" dan bukan bagian dari filsafat alam. Dalam perkembangan selanjutnya pada abad 20, fisika, kimia, biologi, psikologi, serta ilmu ilmu sosial seperti ilmu ekonomi, ilmu pendidikan, sosiologi, ilmu hukurn, dan ilmu politik telah dinyatakan sebagai "ilmu ilmu empiris".
Dengan berjalannya waktu ilmupun berkembang menjadi lebih banyak dan lebih luas sehingga banyak pula cabang cabang ilmu yang lebih dalam pembahasannya. Dengan demikian ilmu ilmu itu lahir, berdiri sendiri sebagai disiplin disiplin ilmu yang terlepas dari filsafat sebagai induknya. Pada dasarnya ilmu itu lahir dan berkembang sebagai produk dari upaya manusia untuk memahami realitas alam serta kehidupan di dalamnya serta upaya mengembangkan produk produk yang telah dihasilkan oleh manusia sebelumnya.
Disiplin disiplin ilmu yang telah lepas tadi berkembang terus dengan pesat dan banyak menghasilkan produk produk berupa teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, di samping ada pula dampak negatif yang timbul dari perkembangan ilmu tersebut. Kita tentu masih ingat betapa dahsyatnya letusan bom, atom yang dijatuhkan di kota Hiroshima dan Nagasaki di negeri Jepang pada tahun 1945. Akibat dari pemboman ini sebagian besar dari kedua kota itu hancur dan penduduknyapun banyak yang meninggal. Sebagian dari mereka menderita, luka dan cacat tubuh seumur hidupnya. Inilah sebuah contoh tragedi kemanusiaan yang diakibatkan oleh penggunaan kemajuan ilmu tentang energi nuklir dengan produk teknologinya.
Kisah ini menyadarkan kita tentang perlunya mempersoalkan pengembangan ilmu pada aspek maralitas, norma etika serta spiritualitasnya. Aspek aspek ini tidak dapat kita temukan pada teori, hokum-hukum maupun eksperimen yang mendasari perkembangan ilmu tertentu.
Meskipun dalam, perkembangannya filsafat telah melahirkan ilmu ilmu yang bersifat mandiri, tidak berarti bahwa hubungan antara ilmu dan filsafat telah putus, karena masih ada dan perlu ada interaksi antara keduanya. Sebagai contoh filsafat bertugas antara lain untuk membuat analisis tentang konsep-konsep dan asumsi asumsi ilmu dalam hal arti dan validitasnya. Selain itu filsafat juga mengatur hasil berbagai ilmu dalam suatu pandangan hidup yang terintegrasi, komprehensif dan konsisten. Sebaliknya sikap ilmiah yang merupakan landasan perkembangan ilmu, dirasakan amat bermanfaat pula bagi perkembangan filsafat.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa filsafat dan ilmu saling membutuhkan. Filsafat ilmu yang salah satu tugas pokoknya ialah menilai hasil ilmu ditinjau dari aspek eksistensi manusia seutuhnya, merupakan jembatan penghubung antara filsafat dan ilmu.
Sains telah berkembang secara cepat sejalan dengan perkembangan teknologi. Misalnya ilmu kealaman secara berangsur memiliki banyak cabang ilmu yang masing masing ditelaah, diteliti dan dikembangkan oleh kelompok-¬kelompok ilmuwan yang berminat terhadap cabang ilmu tertentu. Pembagian ini disebabkan oleh keterbatasan manusia yang tidak mampu mempelajari beberapa bidang ilmu sekaligus secara mendalam.
Filsafat yang menelaah tentang manusia dan hubungan antar manusia disebut moral philosophy atau philosophy saja. Dalam perkembangannya ketompok ilmu ilmu ini menjadi ilmu ilmu sosial vang dalam bahasa Jerman disebut Geisteswissenschaften. ilmu sosial atau ilmu kemasyarakatan meliputi berbagai cabang yang pada dasarnya mengkaji hubungan antar manusia, baik antar individu maupun kelompok. 
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengembangan ilmu itu tidak dapat hanya dirumuskan atau ditentukan oleh ilmu itu sendiri, tetapi perlu dikaitkan dengan dasar budaya masyarakat atau bangsa. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya nilai suatu pergembangan ilmu itu perlu ditinjau sejauh mana ilmu itu dapat menyumbangkan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat tanpa harus mengorbankan nilai nilai budaya mereka. Oleh karenanya pemahaman tentang filsafat ilmu amat diperlukan.

B.    Metode Ilmiah Popper
Ide-ide Popper tentang metode ilmiah paling mudah dipaham jika dibandingkan dengan metode yang mengikuti teori belajar induktif.  Ada dua asas yang mendasari teori Popper. Pertama, Penyelidikan tidak boleh di mulai dengan usaha observasi yang tidak memihak, tetapi justru harus fokus pada satu persoalan. Peneliti harus bertanya : Apa masalahnya ? Kedua Usaha untuk menemukan sebuah solusi atau solusi yang terperbaiki tidak boleh merupakan usaha hati-hati untuk berpegang pada Fakta, tetapi harus merupakan usaha untuk menggabungkan dengan yang berani dengan kritisisme yang tajam.
Kedua asas ini berasal dari pandangan Popper tentang hakekat belajar, terutama hakekat berfikir yang kreatif. Hal ini karena kita sebenarnya melakukan proses belajar dengan cara menduga dan menolak untuk memecahkan persoalan cara terbaik untuk mencapai kemajuan belajar adalah dengan memfokuskan dan mengartikulasikan persoalan, dengan memprediksi solusi dengan cara berani dan Imajinatif, serta dengan menilai solusi yang ditawarkan secara kritis.
Arti penting pembuktian secara empiris berasal dari asas-asas dasar ini tujuan sains adalah menjelaskan secara benar dunia pengalaman kita, dan terhadap hasil Observasi dan Eksperimen. Kritisisme paling kuat dari sebuah teori yang bertujuan untuk menjelaskan sesuatu terletak dalam pertentangannya dengan apa yang kita alami atau hasil Eksperimen kita. Karena kritisisme yang sistematis dan kuat dari dugaan kita ini memiliki arti penting, maka para ilmuan harus selalu berusaha meletakan teori mereka dalam sebuah bentuk yang dapat di uji.
Popper (1968: 49-54) mencirikan teori metode ilmiahnya sebagai berikut : “ Teori metode selama berjalan di luar analisi logis tentang hubungan di antara pernyataan-pernyataan ilmiah, berkaitan dengan pilihan metode… jelas, kaidah-kaidah (Metadologis) sangatlah berbeda dari kaidah-kaidah yang biasanya disebut “Logis”. Meskipun logika mungkin menetapkan kriteria untuk memutuskan apakah sebuah pernyataan dapat dibuktikan, Hal ini tidak berkaitan dengan persoalan apakah seseorang mendesakan dirinya untuk membuktikan pernyataan itu. Kaidah-kaidah Metodologis disini dipandang sebagai konvensi. Kaidah-kaidah Metodologis mungkin digambarkan sebagai aturan sebuah permainan sain empiris. Kaidah-kaidah logis berbeda dari aturan logika murni baiknya aturan main catur, yang beberapa oarang akan memandangnya sebagai bagian dari logika murni…..Hasil dari sebuah penyelidikan tentang aturan permainan sains-yakni, aturan penemuan ilmiah mungkin berwujud logika penemuan ilmiah (The Logic Of Scientific Discovery) ….saya akan mencoba akan menetapkan aturan, atau norma jika anda menginginkan yang akan menjadi pembimbing bagi ilmuwan yang tengah dalam penyelidikan atau penemuan, didalam arti sama seperti yang di pahami disini.
Menurut Popper, pada akhirnya kita akan menilai sebuah sistem aturan metodologis dengan mempertanyakan apakah sistem aturan itu dapat di terapkan tanpa menimbulkan inkonsistensi, apakah sistem aturan itu akan membantu kita; apakah kita benar-benar membutuhkannya. Tetapi setelah kita memandang aturan-aturan metodologis sebagai petunjuk praktis yang dapat di nilai dari kegunaannya, Maka hukum alam (termasuk alam manusia) menjadi relevan untuk di nilai mana metode yang baik dan mana yang buruk. Misalnya, sebuah aturan yang merekomendasikan prosedur yang mustahil secara fisik dan psikologis bukanlah aturan yang berguna. Secara khusus merekomendasikan induksi yang hati-hati tidaklah membantu jika kita tidak melakukan observasi murni untuk kemudian membuat induksi dari observasi ini. Menganjurkan kombinasi antara dugaan-dugaan yang berani dan kritisisme yang tajam akan berguna jika kita benar-benar belajar dengan menduga dan menolak.
    Popper juga mengembangkan teori pengetahuan yang mendasari sikap positif kearah penolakan ini memiliki dua aspek. Pertama adalah pelarangan untuk menghindari penolakan yang kedua adalah rekomendasi untuk belajar sebanyak mungkin dari penolakan. Dengan belajar dari penolakan kita akan berusaha mendalami permasalahan yang di tolak itu. Sebagai mana pepatah mengatakan bahwa” Pengalaman adalah guru yang terbaik”. Untuk itu belajar dari kesalahan merupakan langkah awal menuju kebaikan. 
    Dalam kegiatan ilmiah Popper mengatakan langkah-langkah sebagai berikut:
“Kita harus menerima pernyataan-pernyataan dasar (hanya) selama pernyataan itu membuktikan teori-teori; selama menimbulkan pertanyaan selidik tentang teori-teori, untuk di jawab dengan menerima pernyataanpernyataan dasar. Maka, situasi rillsangat berbeda dari situasi yang di visualisasikan oleh seorang empiris naif., atau orang yang percaya pada logika induktif. Ia berpikir bahwa kita mulai dengan mengumpulkan dan menyusun pengalaman kita, dan karena itu turun ke tangga sains… tetapi jika saya di perintah untuk merekam apa yang saya alami sekarang, saya hanpir tidak dapat mengetahui bagaimana menaati aturan yang ambigu ini…. Dan meskipun aturan itu dapat di taati … aturan itu tidak pernah berarti sebagai sebuah sains. Sain membutuhkan sudut pandang dan persoalan teoritis”.

    Popper mengontruksikan argumen yang menghubungkan teorinya tentang eksperimen dengan kriteria demokrasi. Ia memulainya dengan menjelaskan bahwa penerimaan terhadap pernyataan-pernyataan dasar bisa di lakukan sesuai dengan aturan. Kemudian Popper menyatakan bahwa “ Arti khusus dari pernyataan-pernyataan dasar ini adalah aturan yang mengatakan pada kita bahwa kita tidak boleh menerima pernyataan-pernyataan dasar yang tersesat, yakni pernyataan yang tidak terkait secara logis, tetapi kita harus menerima pernyataan-pernyataan dasar selama mereka mampu membuktikan teori.
    Popper (1968-279) menggambarkan teori sebagai “dugaan yang berani dan sangat imajinatif” yang “secara hati-hati dan bijaksana di kontrol oleh pembuktian, “dan ia terus berkata:
“Metode penelitian kami tidak di tujukan untuk mempertahankan (teori-teori ini) agar dapat membuktikan betapa benar pandangan kami. Sebaliknya, kami mencoba meruntuhkan. Dengan menggunakan semua senjata logis, matematis dan teknis, kami mencoba membuktikan bahwa (teori-teori kami) adalah salah – agar dapat mengemukakan (teori-teori yang lain) sebagai gantinya …. Kemajuan sains tidaklah di karenakan fakta semakin banyak pengalaman perseptual yang terkumulasi dalam perjalanan waktu ide-ide berani, antisifasi yang tidak di justifikasi, dan pikiran spekulatif. Semua ini adalah alat kami untuk menafsirkan hakekat : hanya dengan argumen, instrukmen kami, untuk memahaminya. Dan kami harus mencobanya untuk memenangkan hadiah yang layak kami peroleh ….
Dengan mencita-citakan kepastian (termasuk tingkat-tingkat kepastian atau kemungkinan yang tidak sempurna), maka akan runtuhlah salah satu pertahanan obskurantisme yang merintangi jalan kemajuan ilmiah, yang mengawasi keberanian pertanyaan kami; yang merongrong kekakuan dan integritas pengujian kami. Pandangan yang salah tentang sains akan terjatuh ke dalam keinginan untuk menjadi benar; bukan penguasaan atas pengetahuan, kebenaran yang tak terbantahkan, yang membuat seseorang menjadi manusia berilmu, tetapi pencarinya yang kritis akan kebenaran yang terus menerus dan tanpa henti.
    Dari kutipan di atas jelas, bahwa menurut Popper inti metode ilmiah terletak pada penyelidikan yang mengombinasikan teori-teori yang berani dengan kritisisme tajam dari teori-teori iti. Kita tidak boleh menerima atau menolak suatu teori dengan begitu saja tanpa suatu pemikiran yang cermat.

C.    Metode Ilmiah Thomas Kuhn
Kuhn adalah salah seorang filosof sains yang menekankan pentingnya sejarah sains dalam perkembangan sains. Dengan sejarah sains, ilmuwan akan memahami kenyataan sains dan aktivitas sains yang sesunggnya. Namun demikian, ia tidak sependapat dengan pandangan yang mengemukakan bahwa perkembangan sains bersifat evolusioner dalam mendekat kebenaran dalam arti perkembangan sains itu bersifiat akumulatif. Hal ini terjadi karena bagi Kuhn perkembangan itu bersifat tidak sinambung dan tidak dapat diperbandingkan antara satu teori dengan teori lainnya. Sebaliknya Kuhn berpendapat bahwa perkembangan sains tersebut bersifat revolusioner karena bagi Kuhn sejarah itu bersifat tidak sinambung dan perkeinbangan sains ditandai dengan loinpatan lompatan revolusi ilmiah.
Revolusi ilmiah merupakan proses peralihan dari paradigma lama keparadignia baru. Dengan perubahan paradigma ini cara pandang ilmuwan dalam menentukan masalah, menetapkan metode dan teknik, dan penarikan kesimpulan terhadap kenyataan alarn akan berbeda dari sebelumnya.
Revolusi Ilmiali terjadi karena adanya persepsi ilmuwan terhadap kekurangan paradignia yang dianutnya dalam memecahkan masalah realitas alam. Semula ilmu menggunakan paradigma tertentu yang diyakini dapat membantu memecahkan masalah alamiah. Pada saat ini ilmuwan menjadikan paracligma tersebut sebagai pedoman dalam melakukan aktivitas ilmiahnya. Namun clemikian dalam perkembangannya, mereka menemukan anomali anomali sehingga timbul krisis kepercayaan ilmuwan terhadap validitas paradigma yang dipercaya. Karena itu, para ilmuwan mencari paradigma baru yang dapat membantu aktivitas yang lebih memadai dari paradigma sebelumnya. Setelah melalui kompetisi berbagai paradigma, kemudian diperoleh satu paradigma sebagai kesepakatan ilmuwan untuk dipakai dalarn kerja ilmialinya. Proses revolusi intelektual dan hubungannya diantara unsur/tahap perkembangan ilmu digambarkan seabagai berikut :

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa (1) perkembangan sains menurut Kuhn bersifat revolusioner, (2) revolusi ilmiah merupakan proses peralihan dari paradigma lama keparadigma baru dalam diri para ilmuwan, dan (3) proses terjadinya revolusi ilmiah bermula dari digunakannya suatu paradigma dalam masa sains normal. Kemudian dalarn kenyataan terdapat anomali yang merupakan kesenjangan antara paradigma yang berlaku dengan fenomena. Dengan menumpuknya anomali kemudian timbul krisis yang mengakibatkan para ilmuwan meninggalkan paradigma lama dan menggunakan paradigma baru yang disepakati para ilmuwan.

D.    Standar dalam menilai teori-teori ilmiah
Untuk membuktikan bahwa pandangan Popper tentang metode ilmiah lebih unggul di bandingkan metode aliran induktivis dan konvensionalis, Popper perlu memberi solusi terhadap persoalan yang menjadi perhatian sentral kedua aliran ini : Menunjukan cara yang lebih baik bagi teori-teori ilmiah mutahir dalam menghadapi bukti observasi dan eksperimen di bandingkan apa yang di lakukan oleh teori-teori di masa lalu atau teori yang berada di luar sains. Bagi Popper, sebuah teori di katakan lebih baik jika ia mengandung pelajaran tentang pembelajaran : bahwa induksi tidak terjadi, dan bahwa semua observasi merupakan teori yang terembisi ( Theory – impregnated ) sehingga memiliki kemungkinan salah.
Menurut Popper bahwa teori-teori ilmiah mutahir secara prinsif dapat di salahkan dan bertahan di hadapan observasi dan pengalaman yang berpotensi salah. Sebaliknya teori-teori yang bertentangan telah tertolak dengan bukti. Maka, dalam standar sains Popper, sebuah teori dapat masuk ke dalam wacana ilmiah ( yang di pertimbangkan secara serius ) jika dapat di buktikan; akan di buang jika telah tertolak; akan di terima sementara jika dapat lulus secara ujian. Menurut Popper, satu-satunya faktor yang membatasi adalah bukti yang berpotensi di tolak masih mungkin untuk di perbaiki, karena hasil dari sebuah observasi atau eksperimen bisa saja salah. Dengan adanya potensi pengamatan yang salah, kapan dan mengapa kita harus menerima laporan observasi dan menolak sebuah teori, bukan sebaliknya ?
Agar dapat menyediakan alternatif yang lebih baik bagi filsafat induksi dan konvensionalis, Popper harus mengemukakan sebuah teori penerimaan laporan observasi yang tidak akan bergantung pada induksi ataupun dogmatisme, dan tidak terbuka terhadap tuduhan kemunduran tak terbatas yang skeptis. Popper benar-benar telah menyediakan teori semacam itu.
Dalam pandangan Popper, menerima pernyataan dasar tidak boleh berdasarkan paksaan, tetapi lebih merupakan keputusan bebas dari pihak komunitas peneliti ilmiah. Secara khusus para ilmuwan mencoba untuk menemukan hasil-hasil observasi dan eksperimen yang tidak di buktikan dengan mudah misalnya, dengan mengulangi eksperimen. Sebagaimana di tekankan Popper, usaha untuk bersepakat dan menganggapbenar (sementara) hasil partikuler dapat di sebut dengan konvensi. Tetapi, konpensi semacam ini di pakai oleh ilmuwan karena konvensi ini mendorong penemuan kebenaran ilmiah. Popper membandingkan keputusan ini dengan keputusan juri : persetujuan juri bukan bukti kebenaran, tetapi merupakan keputusan berdasarkan prosedur yang di rancang untuk mendorong penemuan kebenaran.
Menurut Popper (1968:104) kita perlu bersepakat menyangkut pernyataan-pernyataan dasar : “Setiap pengujian sebuah teori, apakah menghasilkan bukti-bukti yang menguatkan atau memalsukan, harus berhenti pada suatu pernyataan dasar yang kita putuskan untuk di terima. Jika kita tidak sampai pada keputusan dan tidak menerima suatu pernyataan dasar, maka pembuktian itu tidak akan membawa pada kemajuan apapun . Tetapi jika di pertahankan dari sudut pandang logika, situasinya tidak pernah memaksa kita untuk berhenti pada suatu pernyataan dasar, atau meninggalkan pembuktian sama sekali kerena setiap pernyataan dasar pada gilirannya dapat kembali di buktikan, dengan menggunakan salah satu pernyataan dasar sebagai batu pijakannya, yang deduksi dengan bantuan suatu teori yang sedang dalam pembuktian. Prosedur ini tidak memiliki keberakhiran alami jika pembuktian akan mengarahkan kita pada suatu tempat dan ini berarti untuk sementara kita terpuaskan.
Cukup mudah untuk di lihat bahwa kita hanya sampai pada keadaan ini melalui sebuah prosedur yang akan membuat kita berhenti pada suatu jenis pernyataan yang sangat mudah di buktikan. Dengan ini,  maka berarti kita berhenti pada pernyataan menerima atau menolak berbagai penelitian yang memungkinkan kita mencapai kesepakatan. Dan jika pernyataan-pernyataan itu tidak bisa sampai pada kesepakatan, maka akan di teruskan dengan pembuktian, atau di ulang dari awal. Jika ini juga tidak membawa hasil, maka kita mungkin mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat di buktikan secara intersubjek, atau bahwa kita sama sekali tidak sedang menangani peristiwa-peristiwa yang sedang di amati. Jika suatu hari nanti para pengamat ilmiah tidak bisa lagi mencapai kesepakatan tentang pernyataan dasar, maka ini sama dengan kegagalan bahasa sebagai alat komunikasi universal.
    Konsep dasar dari menerima laporan pengamatan atau pernyataan-pernyataan dasar, akan menyesampingkan setiap asumsi bahwa para ilmuwan mengambil kesimpulan dengan induksi. Tentu, Popper, dengan pandangannya tentang psikologi belajar, akan mengatakan bahwa hal semacam itu tidak akan terjadi, meskipun ia mendukung bahwa pengalaman subyektif dari ilmuwan memainkan peran dalam pernyataan awal dan penerimaan yang perlahan-lahan terhadap sebuah laporan.


BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A.    Kesimpulan
Metode ilmiah terdiri atas serangkaian kegiatan yang berupa : pengenalan dan perumusan masalah, pengumpulan informasi yang relevan, perumusan hipotesis, pelaksanaan eksperimen dan publikasi atau penyebaran informasi.
Ada dua asas yang mendasari teori metode ilmiah, yaitu : Pertama, penyelidikan harus fokus pada satu persoalan; Kedua, usaha untuk menemukan sebuah solusi harus merupakan usaha untuk menggabungkan dugaan yang berani dengan kritisisme yang tajam. Kedua asas ini berasal dari pandangan Popper tentang hakeket belajar, terutama hakekat berpikir yang kreatif.
Sikap positif terhadap penolakan ini memiliki dua aspek. Pertama, adalah pelarangan untuk menghindari penolakan yang Kedua, adalah rekomendasi untuk belajar sebanyak mungkin dari penolakan.
Dalam kegiatan ilmiah Popper merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu : Pertama-tama kita harus fokuskan pada masalah, mengembangkan teori alternatif untuk memecahkannya, dan baru kemudian mengembangkan eksperimen untuk membuktikan mana teori yang lebih baik.
Sedangkan paradigma yaitu pandangan yang mendasar para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajasri oleh suatu cabang ilmu pengetahuan (discipline). Paradigma membantu para ilmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, persoalan-persoalan apa yang mesti dijawabnya, bagaimana seharusnya menjawabnya, dan aturan-aturan apa yang harus diikuti dalam menafsirkan, memberi makna atas informasi yang dikumpulkan dalam rangka menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. 
Revolusi ilmiah merupakan proses peralihan dari paradigma lama keparadignia baru. Dengan perubahan paradigma ini cara pandang ilmuwan dalam menentukan masalah, menetapkan metode dan teknik, dan penarikan kesimpulan terhadap kenyataan alarn akan berbeda dari sebelumnya.
Dalam hal standar menilai teori-teori ilmiah Popper menyatakan, bahwa sebuah teori di katakan lebih baik jika ia mengandung pelajaran tentang pembelajaran; sebuah teori dapat masuk kedalam wacana ilmiah jika dapat di buktikan; selanjutnya dalam menerima pernyataan dasar tidak boleh berdasarkan paksaan, tetapi lebih merupakan keputusan bebas dari pihak komunitas peneliti ilmiah.

B. Rekomendasi
    Belajar dari kritisisme yang di kembangkan oleh Popper dan revolusi ilmiah dari Thomas Kuhn, sikap positif terhadap penolakan dan belajar sebanyak mungkin dari penolakan, kita selayaknya terutama yang bergerak dalam bidang penelitian, pendidikan, dan akademisi harus siap di kritik dan juga siap mengkritik. Selain itu belajar dari penolakan pun bukan sesuatu yang jelek, tetapi justru akan memacu kita untuk menghasilkan yang lebih baik.
    Disini kita akan di uji “ Apabila kita siap untuk berbeda pendapat “. Perbadaan pendapat bukan sesuatu yang di haramkan, tetapi justru merupakan suatu rahmat. Kata sebuah pepatah, benturan pendapat itu akan memercikan kebenaran, asalkan tujuannya tidak sekedar berbeda pendapat, melainkan untuk bersama-sama mencari kebenaran.


DAFTAR FUSTAKA

Anna  Poedjiadi, 2001, Pengantar Filsafat Ilmu Bagi Pendidik, Bandung: Yayasan Cendrawasih.
George Ritzer, 2003, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Popper, R. Karl, 1961, The Logic of Scientific Discovery, New York: Science Editions. Inc.
Kumpulan Sari Kuliah Filsafat Ilmu, 2003. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
M, Arief Achmad, 2001, Revolusi Intelektual dan Dampaknya, Bandung: Makalah.
Thomas Kuhn. 1970, The Studture of Scientific Revolution. Chicago: The University of Chicago Press.
Uyoh Sadulloh, 2003, Pengantar Filsafat Pendidikan, Bandung: Alfabeta.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites