Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Tampilkan postingan dengan label Profesi Keguruan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesi Keguruan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 September 2013

Sikap Profesiaonal Keguruan

BAB I
PENDAHULUAN
 
            Sosok kepribadian seorang guru adalah sebagai suri tauladan yang patut diteladani dalam berbagai hal, terutama tidak hanya dalam hal pengetahuan yang dimiliki dan yang diberikan kepada siswa saja, tetapi juga dalam hal bertutur kata dan berprilaku.
            Oleh karena itu pribadi guru harus baik secara lahiriah (fisik) maupun secara batiniah (mental). Menjalankan profesi seorang guru memerlukan pemahaman dan penerapan sikap-sikap seorang pendidik yang profesional. Keprofesionalan seorang guru tidaklah terbentuk dengan sendirinya, namun perlu pemahaman, perenungan dan melatih diri untuk bersikap profesional.
Dalam makalah ini dibicarakan pengertian sikap profesional; sasaran sikap profesional terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan; serta bagaimana pengembangan sikap profesional itu harus dilaksanakan. Seorang guru harus mengetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehingga mutu pelayanan setiap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
            Setelah  mempelajari makalah ini diharapkan:
1.          Memahami pengertian sikap profesional  guru.
2.          Memahami, menghayati, dan mengamalkan sikap profesionalnya, kelak bila menjadi guru.
 
BAB II
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
 
A.        Pengertian
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap: (1) Peraturan perundang-undangan, (2) Organisasi profesi, (3) Teman sejawat, (4) Anak didik, (5) Tempat kerja, (6) Pemimpin, dan (7) Pekerjaan.
 
B.         Sasaran Sikap Profesional
1.     Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: "Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan" (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segalu peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru, penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA), dan lain sebagainya.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukkan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya
 
2.     Sikap  Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dah sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu, semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dari keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah dilegalisasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gamblang juga dituliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran,  lokakarya, pendidikan  lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan. dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi dapat juga dilakukan setelah yang bersangkulan lulus dan   pendidikan   prajabatan   ataupun   sedang  dalam  melaksanakan jabatan.
Usaha  peningkatan dan  pengembangan   mutu   profesi   dapat dilakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara  bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itu pun beragam sesuai dengan yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi seorang guru dapat dilakukan baik secara formal  maupun secara informal. Peningkatan   secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah, maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain yang   berhubungan dengan bidang profesinya. Di samping itu, secara informal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media (surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain) atau dari buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilakukan secara bersama atau berkelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat berupa penataran, lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah di suatu lembaga pendidikan yang diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-II guru-guru sekolah dasar, dan program penyetaraan D-III guru-guru SLTP, adalah contoh-contoh kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
 
3.     Sikap Terhadap  Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa "Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial." Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan/ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan.
 
a.     Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan  Kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa orang guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979). Dalam suatu pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia, akan terdapat perbedaan-perbedaan pikiran, perasaan, kemauan, sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dapat berjalan lancar, tenteram, dan harmonis, jika di antara mereka tumbuh sikap saling pengertian dan tenggang rasa antara satu dengan lainnya.
 
b.     Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya, dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
 
1.        Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
            Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangitn karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga beirmoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa
 
2.        Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: "Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar." Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa atau BP3 dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
 
3.        Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah
 
4.        Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alarni mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih satu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik ia committed dengan pekerjaannya. la harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan  baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru hams selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam ha! ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya,
guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televisi, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
 
C.         Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan siuap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yarg telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
 
1.        Pengembangan Sikap Selama Pendidikan  Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, /sikap, dan keterampilan yang diperlukan daluni pekerjaannya ,nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dari jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan, pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana   halnya   mempelajari  Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) yang diberikan kepada siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
 
2.        Pengembangkan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
 
D.        Peran  dan Tanggung Jawab Guru
Berikut ini akan dijelaskan peran dan tanggung jawab guru.
1.     Peran Guru
Umumnya dibedakan 3 macam  peran  guru:
a.     Peran Profesional.
b.     Peran Personal.
c.     Peran Sosial.
 
a.     Peran Profesional
Peran profesional menjadikan guru memiliki peranan profesi (professional role). Yang termasuk peranan profesional itu ialah:
1.     Seorang guru yang diharapkan menguasai pengetahuan yang didharapkan sehingga ia dapat memberi kegiatan kepada siswa dengan berhasil baik.
2.     Seorang pengajar yang menguasai psikologi tentang anak.
3.     Seorang penanggungjawab dalam membina disiplin.
4.     Seorang penilai dan konselor terhadap kegiatan siswa.
5.     Seorang pengemban kurikulum yang sedang dilaksanakan.
6.     Seorang penghubung antara sekolah dengan masyarakat, orangtua.
7.     Seorang pengajar yang terus menerus mencari (menyelidiki) pe ngetahuan yang baru dan ide-ide yang baru untuk memperlengkapi informasinya.
(Marion Edman, hal. 12).
 
b.     Peran Personal
Ia melihat dirinya seorang pemberi contoh dalam hubungan ini P. Wiggens dalam bukunya "Student Teacher in Action" menulis tentang potret diri seorang pendidik. la menggambarkan seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri. Kalau seorang melihat dirinya (self concept). Maka yang nampak bukan satu pribadi yaitu saya dengan:
1.     Saya dengan diri saya sendiri.
2.     Saya dengan self ideal saya sendiri.
3.     Saya dengan self concept saya sendiri.
 
c.     Peran Sosial
Seorang guru adalah seorang penceramah zaman (Langeveld). Karena posisinya dalam masyarakat, maka tugasnya lebih dari tugas profesional yang telah disebutkan diatas. La juga harus punya komitmen dan konsern terhadap masyarakat dalam peranannya sebagai warga negara dan sebagai agen pembaharuan. Atau seorang penceramah masa depan.
Morion Edman mengungkapkan seringkali terjadi hal yang kontradiksi, pada satu pihak diharapkan untuk menjadi pemimpin tapi pada saat yang sama ia diharapkan menjadi seorang pengikut yang taat.
Pada satu saat ia diminta tetap mempertahankan nilai-nilai dasar yang harus ditaati tapi pada saat yang sama ia diharapkan menjadi pembaharu atau innovator dari kemajuan zaman. Pada satu saat diha rapkan dianggap sebagai anggota dari masyarakat, tapi pada saat yang sama ia dituntut juga untuk memilih keadaan masyarakat, pada satu saat ia dituntut menjadi teladan yang benar (harapan) pada saat yang sama ia harus membela hak-hak kemanusiaan.
 
2.        Tanggung Jawab Guru
Tanggung jawab selalu berhubungan dengan tugasnya. Tugas seorang guru adalah mengajar, melatih, membimbing, membina dan mendidik.
Nampaknya guru lebih banyak menekankan kepada tanggung jawab mengajar, artinya guru bertanggung jawab lebih banyak pada aspek kognitif. Guru bukan saja bertanggung jawab terhadap aspek pengetahuan tetapi juga terhadap aspek mendidik kepribadian anak misalnya mendidik dalam hal disiplin, tanggung jawab dan kemandirian.
Tanggung jawab guru misalnya dalam mengembangkan disiplin dikelas. Pernah terlihat anak di Sekolah Dasar, waktu bel berbunyi guru masih bercakap-cakap dengan rekannya dan ketua kelas memberi aba-aba, semua siap, lancang depan, maju jalan, sementara barisan masih kacau dan ribut. Guru membiarkan saja tanpa ada usaha memperbaiki. Pada hal tanggung jawab guru terhadap disiplin perlu dibina sejak dini di Sekolah Dasar. Berbicara tentang disiplin kelas ini, Jones dan Jones pernah menegaskan tanggung jawab disiplin di kelas sebaai berikut:
Responsible classroom dicipline is based upon developing an understanding of the needs and goals expressed by both the teacher and the learner and creating a clear phylosophy of teaching that effective by responds to these needs.
(Tanggung jawab terhadap disiplin di kelas didasarkan atas pengertian terhadap kebutuhan dan tujuan baik oleh guru maupun murid dan atas penciptaan wawasan yang jelas terhadap pengajaran, yang secara efektif bertanggung jawab terhadap kebutuhan itu).
Ada hubungan yang erat antara tugas guru mengajar dengan tanggung jawab guru terhadap disiplin kelas. Tugas guru menurut Jones, tugas guru di samping mengajar tapi juga menciptakan lingkungan belajar yang positif dan bersifat memberi suport terhadap iklim berakar melalui ketrampilan mengajar yang efektif. Dengan demikian akan dapat menguji perilaku anak yang menimbulkan problem.
Sebagai contoh kalau seorang anak teramat nakal di masyarakat yang selalu bertanya anak itu bersekolah di mana siapa gurunya?
Salah satu tugas yang cukup berat ialah bertanggung jawab terhadap tantangan dan tuntutan masyarakat.

 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Sebagai profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Pengembangan Sikap Profesional diantaranya:
1.     Pengembangan Sikap Selama Pendidikan  Prajabatan
2.     Pengembangkan Sikap Selama dalam Jabatan
Peran guru umumnya ada 3, yaitu: Peran profesional, peran personal, dan peran sosial
Tanggung jawab guru adalah mengembangkan disiplin dikelas, di samping mengajar, juga menciptakan lingkungan belajar yang positif, disiplin dan bersifat memberi support. 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Hermawan. 1997. Etika Keguruan, Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Guru Indonesia. Jakarta: PT. Margi Wahyu.
●        PGRI. 1997. Buku Kenang-kenangan Kongres PGRI XIII 21-25 November 1973 dan HUT PGRI XXIII. Jakarta: PGRI.
●        Rakliskosasi, Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Selasa, 30 Oktober 2012

URGENSI LEMBAGA KONTROL UNTUK PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Lebih lanjut mengenai organisasi profesi keguruan di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dalam pasal 41 dijelaskan bahwa guru membentuk orghanisasi profesi yang brsifat andependent dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Berdasarkan dua batasan di atas, maka organisasi profesi di Indonesia ini tidak hanya memprioritaskan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat tetapi perkembangan individu (siswa) sebagai pribadi yang unik secara utuh. Oleh karena setiap satuan pendidikan harus memberikan layanan yang dapat memfasilitasi perkembangan pribadi siswa secara optimal berupa pengajaran kelas, Pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi keguruan juga harus di prioritaskan. Hal ini merupakan bagian dari kompetensi yang juga harus dikuasai oleh siswa.

B.       Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakan organisasi profesi keguruan di atas, dapat kita ambil masalah-masalah yang mendasar terhadap organisasi profesi keguruan, antara lain:
 1.      Bagaimana konsep organisasi profesi sebagai lembaga kontrol pengembangan profesi guru?
2.      Bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan?
3.      Bagaimana Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?


C.       Tujuan
1.      Menjelaskan bagaimana konsep organisasi profesi lembaga kontrol pengembangan profesi guru
2.      Menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan
3.      Menjelaskan bagaimana Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?



BAB II
PEMBAHASAN

A.       Konsep Organisasi Profesi sebagai Lembaga Kontrol Pengembangan Profesi Guru
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia, disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society for special needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari layanan profesional. (Santori Djam’an, 2009:22)
1.      Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Kewenangan Organisasi Profesional
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu meningkatkan dan atau mengembangkan: karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesehjateraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
a.         Meningkatkan dan atau menngembangkan karier anggota
b.         Meningkatkan dan atau mengembangkan kemampuan anggota
c.         Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesinal anggota
d.         Meningkatkan dan atau mengembangkan martabat anggota
e.         Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiri yang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai berikut:
a.         Fungsi pemersatu
Organisasi profesi kependidikan merupakan wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa kependidikan.
b.         Fungsi peningkatan kemampuan profesional
Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan” peraturan pemerintah tersebut menunjukan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi kependidikan.
Suatu profesi muncl berawal dari adanya public trust kepercayaan masyarakat (Bigs dan Blocher, 1986: 7). Kepercayaan masyarakat yang menjadi penopang suatu profesi didasari oleh ketiga perangkat keyakinan.
a.         Kepercayaan terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi.
b.         Adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profeional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat .
c.         Persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi miliki motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
Ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a.         menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b.         memberikan bantuan hukum kepada guru;
c.         memberikan perlindungan profesi guru;
d.         melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e.         memajukan pendidikan nasional.

2.      Organisasi Profesional Keguruan di Indonesia: PGRI, MGMP, KKG
a.         PGRI
Persatuan Guru Republik Indonesia lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.
b.         MGMP
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen Pendidikan Nasional. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.
c.         KKG
Kelompok Kerja Guru (KKG) sebagai kelompok kerja seluruh guru dalam satu gugus. Pada tahap pelaksanaannya dapat dibagi ke dalam kelompok kerja guru yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru berdasarkan jenjang kelas, dan kelompok kerja guru berdasarkan atas mata pelajaran.
Melalui KKG dapat dikembangkan beberapa kemampuan dan keterampilan mengajar, seperti yang di ungkapkan Turney (Abin, 2006), bahwa keterampilan mengajar guru sangat memengaruhi terhadap kualitas pembelajaran di antaranya; keterampilan bertanya, keterampilan memberi penguatan, keterampilan mengadakan variasi, keterampilan menjelaskan, keterampilan membuka dan menutup pelajaran, keterampilan memimpin diskusi kelompok kecil dan perorangan.

B.       Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Kode Etik Keguruan
Setiap profesi, seperti telah dibicarakan dalam bagian terdahulu, harus mempunyai kode etik profesi. Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi sendiri, Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri/Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sispil sebagai aparatur Negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.

1.      Pengertian Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, kode etik juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.

2.      Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru
Tugas guru dalam menjalankan profesi kependidikan yang teramat luas, termasuk didalamnya tugas guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi muara tugas utama kedua peran tersebut terjadi pada arena proses pembelajaran, yaitu suatu upaya guru dalam menciptakan situasi iteraksi pergaulan sosial dengan merekayasa lingkungan yang kondusif bagi terjadinya perkembangan optimal peserta didik. Upayanya adalah membuat sinergi semua unsur yang terlibat bagi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk terjadinya proses pembelajaran pada peserta didik.
Guru memainkan multiperan dalam proses pembelajaran yang diselenggarakanya dengan tugas yang amat berfariasi yaitu sebagai:
Konservator (pemelihara) Guru bertugas memelihara sitem nilai yang merupan sumber norma kedewasaan.
Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikaji dalam sistem pembelajaran itu.
Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai, guru selayaknya meneruskan sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik.
transformator (penerjemah) sistem-sistem nilai, guru bertugas menerjemahkan sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadi dan prilakunya.
perencana (planner) guru bertugas mempersiapkan apa yang akan dilakukan dalam proses pembelajaran. Seorang guru harus membuat rencana pembelajaran yang matang, yang sekarang dikenal dengan satuan acara pembelajaran (SAP)
manajer proses pembelajaran, guru bertugas mengelola proses pembelajatran, mulai dari persiapan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasi pembelajaran.
Pemandu (director) guru bertugas menunjukan arah dari tujusan pembelajaran kepada peserta didik.
organisator (penyalanggara) guru bertugas mengorganisasikan seluruh kegiatan pembelajaran.
Komunikator guru bertugas mengkomunikasikan murid dengan berbagai sumber belajar.
Fasilitator, guru bertugas menyediakan kemudahan-kemudahan belajar bagi siswa, seperti memberikan informasi tentang cara belajar yang efektif, menyediakan buku sumber yang cocok, memberikan pengarahan dalam pemecahan masalah dan pengembangan diri peserta didik, dan lain-lain.
Motivator, guru bertugas memberikan dorongan belajar sehingga muncul hasrat yang tinggi untuk belajar secara instriksi.
penilai (evaluator), guru bertugas mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan data yang valid, reliabel, dan objektif dan akhirnya harus memberikan pertimbangan atau (jubgement) atas tingkat keberhasilan pembelajaran tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai program, proses, maupun hasil atau produk.

3.      Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Pendidikan
Mutu pendidikan tidak dipengaruhi oleh faktor tunggal, ada sejumlah variabel yang dianggap saling berhubungan/mempengaruhi diantaranya:
a.         Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
Langkah pertama ini dinilai amat vital dan strategis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Karena Setidaknya ada dua alasan. Pertama, dari lima syarat pekerjaan dapat disebut sebagai profesi, yang masih belum terpenuhi secara sempurna adalah gaji dan kompensasi dari pelaksanaan peran sebagai profesi. Kelima syarat pekerjaan sebagai profesi adalah:
1)      bahwa pekerjaan itu memiliki fungsi dan signifikansi bagi masyarakat,
2)      bahwa pekerjaan itu memerlukan bidang keahlian tertentu,
3)      bidang keahlian itu dapat dicapai dengan melalui cabang pendidikan tertentu (body of knowledge),
4)      bahwa pekerjaan itu memerlukan organisasi profesi dan adanya kode etik tertentu, dan kemudian,
5)      bahwa pekerjaan tersebut memerlukan gaji atau kompensasi yang memadai agar pekerjaan itu dapat dilaksanakan secara profesional.
b.         Alih Tugas Profesi dan Rekruitmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialihtugaskan ke Profesi Lain
Upaya kedua ini merupakan konsekuensi dan kesinambungan dari langkah pertama. Para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi harus dialihtugaskan kepada profesi lain. Pengalihtugasan tersebut dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
1)      mereka telah diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif, tetapi tidak menunjukkan adanya perbagian yang signifikan,
2)      guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
c.         Membangun Sistem Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
d.         Membangun Satu Standar Pembinaan Karir (Career Development Path)
e.         Peningkatan Kompetensi Yang Berkelanjutan
Para pendidik yang sudah berpengalaman perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti penataran yang dilaksanakan oleh lembaga inservice training yang juga sudah terakreditasi. Selain itu, mereka juga disyaratkan untuk mengikuti pendidikan profesi yang dapat dilaksanakan oleh lembaga tenaga kependidikan (LPTK) yang juga harus terakreditasi.
Kegiatan sinergis peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus melibatkan organisasi pembinaan profesi guru, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.

4.      Pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik keguruan
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang organisasi profesi dan kede etik, pasal 42 dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ketua umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
a.         sebagai landasan moral.
b.         sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian diatas terlihat bahwa landasan pelaksanaan kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

C.       Analisis Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa Ini
1.      Keadaan yang Ditemui
Suatu perkembangan yang menggembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Bagi profesi kependidikan, UU tersebut mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.

2.      Permasalahan yang Ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.

3.      Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogyanya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan proses profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu.
Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.



BAB III
PENUTUP

A.       Simpulan
Organisasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus yang merupakan ciri khas dari bidang keahlian tertentu. Profesionalisme guru dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah:
Kepuasan kerja
Supervisi pendidikan
Komitmen
Kepuasan kerja diartikan sebagai cerminan sikap dan perasaan dari individu terhadap pekerjaannya, atau keadaan emosional menyenangkan dan tidak menyenangkan para pegawai memandang pekerjaan mereka. Kepuasan kerja yang tinggi sangat diperlukan dalam setiap usaha kerjasama guru untuk mencapai tujuan sekolah, yang seperti kita ketahui bahwa pencapaian tujuan sekolah ini adalah sesuatu yang diidam-idamkan. Tetapi sebaliknya dengan guru yang memiliki kepuasan kerja yang rendah akan sangat sulit mencapai hasil yang baik. Seseorang guru memiliki hak professional jika memiliki lima aspek pokok yakni:
Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum.
Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya, dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
Menikmati kepemimpinan teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugasnya sehari-hari.
Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional. Etika profesional seorang guru sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Seorang guru baru dapat disebut profesional jika telah menaati Kode Etik Keguruan yang telah ditetapkan.
B.       Saran
Kepada struktural organisasi yang menaungi aktifitas guru, baik itu PGRI, MGMP, maupum KKG bisa lebih berperan dalam pembinaan, pengawasan kepada guru sehingga nantinya guru bisa maksimal dalam menjalankan tugas serta aktifitasnyapun terjaga dari segala bentuk asusila.
Kepada siswa yang menjadi objek pengaran guru, juga bisa memberi masukan jika dalam pelaksanaannya ada guru yang bertindak menyimpang dari kode etik guru yang sedang berlaku.
 Untuk siswa selalu belajar dengan tekun dan rajin sehingga nantinya bisa menjadi manusia yang mampu memahami organisasi profesi, dalam hal ini organisasi profesi guru, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk orang tua, serta pihak yang terkaik dengan organisasi profesi guru, maupun pelaksanaan guru dalam kesehariannya yang kurang sesuai dengan kode etik guru, bisa ikut andil dalam memecahkan masalahnya.


DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, Haris. 2009. Organisasi Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011
http://www.dinaspendidikanparepare.upaya-dan-strategia-peningkatan-mutu-pendidik-dan-tenagakependidikan, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011
http://puterimissicobuata.wordpress.com/2010/01/21/upaya-meningkatkan-mutu-dan-kualitas-guru-sd/, diakses pada hari jum’at, 22 April 2011
Kosasi Raflis, soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Mulyasa, E. 2009. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.
Satory, Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Tim pengajar. 2011. Profesi Kependidikan. Medan: FMIPA-UNIMED
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

Senin, 29 Oktober 2012

UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dewasa ini yang sering kita sebut sebagai era globalisasi, institusi pendidikan formal mempunyai tugas penting untuk menyiapkan dan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Di dunia persekolahan, guru profesional menjadi faktor utama untuk meningkatkan kualitas SDM anak didiknya. Guru sebagai tenaga profesionalisme memiliki peranan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap anak didiknya agar kelak dapat berguna bagi bangsa dan negara. Guru merupakan pilar utama demi mewujudkan tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan mencapai pendidikan yang bermutu.
Hingga saat ini tenaga kependidikan secara kuantitatif memiliki jumlah yang cukup banyak. Namun tidak semuanya memiliki kualitas tenaga kependidikan sesuai dengan kompetensi guru yang sudah ditetapkan yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, profesional dan sosial. Selain itu selengkap apapun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah namun apabila tenaga pendidiknya tidak memiliki kompeten maka sarana dan prasarana tersebut tidak dapat membantu siswa dalam melakukan proses belajarnya, sebagus apapun kurikulum yang telah dicanangkan pemerintah namun jika tenaga pendidiknya tidak mengimplementasikan dengan baik maka itu tidak akan berdampak apa-apa bagi siswa. Oleh karena itu selain terampil mengajar, guru juga wajib memiliki pengetahuan yang luas, memiliki sikap bijak dan dapat bersosialisasi dengan baik.

B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian profesionalisme?
2.      Apa saja upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan?
3.      Apa maksud, tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
  
C. Tujuan
1.      Mengetahui arti profesionalisme dan tenaga kependidikan.
2.      Mengetahui upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan.
3.      Mengetahui maksud, tujuan dan manfaat sertifikasi guru.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Profesionalisme Guru
Menurut Endang Komara, (2006:1) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun pengertian profesi Mc Cully (dalam A.Tabrani Rusyan 1992:4) mengatakan “Profesi adalah a vocation an wich profesional knowledge of some departement a learning science is used in its application to the of other or in the practice of an art found it”. Sedangkan pengertian profesionalime, Freidson (dalam Syaiful Sagala, 2000:199) berpendapat bahwa, “profesionalisme adalah sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir”.
Dengan begitu dapat kita mengerti sebuah profesi pekerjaan untuk menjadi professional dituntut untuk mampu memiliki kualitas intelektual dan kemahiran yang sesuai dengan standar mutu yang disyahkan oleh lembaga yang bersangkutan, serta lebih jauh siap mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut dengan cara-cara yang professional pula. Sikap professional saat ini dikenal dengan istilah management professional, maka dengan begitu guru professional adalah seorang guru yang menerapkan konsep management professional dalam menjalankan aktivitas kehidupannya, begitu pula sebaliknya jika seorang guru tidak menerapkan konsep management professional maka artinya guru yang bersangkutan tidak professional. Hubungan antara professional dan profesi dalam konteks pekerjaan Wina Sanjaya (2005:142-143): mengatakan :
1.       Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah;
2.       Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas;
3.       Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya;
4.       Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
Pekerjaan seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang berprofesi khusus (special profesion) yaitu mendidik dan mengayomi seorang anak didik dari kondisi tidak mengerti atau kurang mengerti kearah yang lebih baik. Penegasa pekerjaan guru adalah sebuah pekerjaan yang khusus juga ditegaskan dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip- prinsip professional. Karena kita melihat pekerjaan seorang guru adalah sangat spesifik atau khusus maka untuk mendorong kearah spesialisasi yang lebih dalam adalah dengan mensertifikasikan para guru secara profesional.

B.       Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru
Pembelajaran konstekstual sangat bagus diterapkan dalam proses belajar mengajar di kelas, karena siswa dituntut aktif dalam proses pembelajaran. Namun metode pembelajaran bukanlah faktor utama keberhasilan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Metode pembelajaran hanyalah alat/media yang digunakan untuk menuju kualitas pendidikan yang prima, sedangkan pengendaranya adalah guru. Sehingga baik atau tidaknya pendidikan tergantung dari profesi guru sebagai pendidik.
Didalam upaya peningkatan peningkatan profesionalitas guru oleh pemerintah lembaga-lembaga pendidikan, dan guru itu, harus sikron antara pemerintah dengan lembaga-lembaga pendidikan maupun guru itu sendiri.
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalitas guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I (sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan perubahan.
Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO) yang telah melatih 805 guru MI dan 2.646 guru MTs dari 15 Kabupaten dalam  6 wilayah propinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan Selatan (Pantiwati, 2001).
Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan  di Indonesia untuk meningkatkan profesionalitas guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya (Supriadi, 1998).
Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan prajabatan, pendidikan dalamjabatan termasuk penataran, pembinaan dari organisasi profesi dan tempat kerja,penghargaan masyarakat terhadap profesi keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalitas seseorang termasuk guru.
Dari beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintahdi atas, faktor yang paling penting agar guru-guru dapat meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru.  Program apapun yang akan diterapkan pemerintah tetapi jika gaji guru rendah,jelaslah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guru akan mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya. Tidak heran kalau guru-guru di negaramaju kualitasnya tinggi atau dikatakan profesional, karena penghargaan terhadap  jasa guru sangat tinggi. Dalam Journal PAT (2001) dijelaskan bahwa di Inggris dan  Wales untuk meningkatkan profesionalitas guru pemerintah mulai memperhatikanpembayaran gaji guru diseimbangkan dengan beban kerjanya. Di Amerika Serikat hal ini sudah lama berlaku sehingga tidak heran kalau pendidikan di Amerika Serikat menjadi pola anutan negara-negara ketiga. Di Indonesia telah mengalami hal ini tetapi ketika jaman kolonial Belanda. Setelah memasuki jaman orde baru  semua berubah sehingga kini dampaknya terasa, profesi guru menduduki urutan terbawah dari urutan profesi lainnya seperti dokter, jaksa, dan lain-lain.
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu guru, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan prioritas dalam rangka pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, sertifikasi guru, pengembangan karir, penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, dan maslahat tambahan.
Sejalan dengan itu, ke depan beberapa kebijakan yang digariskan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini.
Pertama, melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sistem pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan.
Kedua, mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah.
Ketiga, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan pendidik.
Keempat, meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima, mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik.
Kelima, mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Keenam, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Biaya Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang semula diharapkan menjadi landasan dan tonggak penting dalam peningkatan idealisme dan peningkatan mutu, kesejahteraan serta martabat guru, sudah selayaknya diimplementasikan secara nyata. Kita berharap, profesi sebagai guru menjadi benar-benar mulia dan bermartabat. Guru tidak lagi dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi, jasa-jasa guru betul-betul diperhatikan dan dihargai dengan layak dan manusiawi.
Adanya komitmen untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru bisa dijadikan sebagai momentum pembangkit kembali idealisme guru dalam membangun peradaban bangsa Indonesia. Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih maju, berkualitas, berbudaya, cerdas, dan dapat bersaing dalam percaturan dunia. Para guru harus menjadi lokomotif utama bagi perubahan karakter, keunggulan SDM dan modernisasi bangsa Indonesia.
Kita memang telah membuat banyak agenda untuk memperbaiki martabat dan nasib guru, terutama dari sisi kesejahteraannya. Namun, persoalannya adalah bagaimana agenda tersebut dapat diimplementasikan dan diwujudkan secara nyata, konkret, dan didasarkan atas kemauan politik dan keseriusan tekad pemerintah.
Selama anggaran pendidikan masih demikian rendah, sudah dapat dipastikan upaya peningkatan mutu dan kesejahteraan guru pun akan tetap memprihatinkan. Dan, dampak parahnya akan berimbas pada upaya peningkatan mutu SDM unggul untuk membangun peradaban bangsa semakin sulit dilakukan. Padahal, bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mau menjadikan guru sebagai sosok yang bermartabat dan sejahtera bahwa penciptaan guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi memiliki hubungan kuat dengan kompensasi, karena kompensasi adalah bahagian dari bentuk penghargaan secara profesional.
Adapun pengertian dari kompensasi Rohmat (2007:3) menjelaskan bahwa “kompensasi juga dapat diartikan sebagai penghargaan, tidak hanya sekadar pemberian upah atau gaji akibat dari konsekuensi menjadi tenaga pendidikan atau karyawan dari sebuah organisasi pendidikan. Dan lebih jauh Martoyo (2000:46, dalam Rahmat, 2007:2)
Di era global, transformasi berjalan sangat cepat yang kemudian mengantarkan masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) dimana pada masyarakat berbasis pengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dominan.Pendidikan bertugas menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai peradaban yang maju melalui perwujudan suasana belajar yang kondusif, aktivitas pembelajaran yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif.
Keberhasilan pelaksanaan pendidikan tentunya tidak lepas dari perencanaan pendidikan untuk mengatur komponen-komponen dalam pendidikan karena perencanaan pendidikan dimaksudkan untuk mempersiapkan semua komponen pendidikan agar dapat terlaksananya proses belajar mengajar yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mencapai sasaran pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Ada 10 (sepuluh) komponen utama pendidikan yaitu peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, paket instruksi pendidikan, metode pengajaran (dalam proses belajar mengajar), kurikulum pendidikan, alat instruksi dan alat penolong instruksi, fasilitas pendidikan, anggaran pendidikan, dan evaluasi pendidikan.

C.       Sertifikasi Guru
Sertifikasi merupakan proses mendapatkan sertifikat profesi. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendekatan prajabatan dan dalam jabatan. Sertifikasi prajabatan merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru, sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang sudah berdinas.
Pelaksanaan sertikasi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 18 tahun 2007. Menurut Permen ini, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Program ini diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Program ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Khusus bagi guru dalam jabatan, sertifikasi dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi dimaksud dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan profesionalisme guru. Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci seperti berikut ini. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Ketiga, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
Pelaksanaan peningkatan kemampuan profesional guru, baik melalui peningkatan kualifikasi maupun program sertifikasi akan dilakukan secara terus menerus. Pada tahun 2007 lebih dari 170.000 guru akan diberi beasiswa untuk peningkatan kualifikasi setara S1/D4, dan akan ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Sehingga delapan tahun kemudian, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005, diharapkan guru-guru kita sudah berkualifikasi S1/D4. Pemerintah juga memberi apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah yang telah melakukan langkah-langkah nyata untuk membantu guru dalam rangka peningkatan kualifikasinya. Disamping itu pada tahun 2007 sekitar 200.000 guru akan menempuh uji sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik, dan akan ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama guru-guru kita dapat memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005. Pada tahun 2008 ini juga diprogramkan program sejenis, yang jumlahnya diharapkan paling sedikit sama dengan tahun sebelumnya.
  
BAB III
PENUTUP

A.       Simpulan
Guru yang professional adalah orang dengan ketrampilan khusus yang bertugas mendidik, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi sehingga bisa menghasilkan suasana belajar yang produktif.
Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan profesionalitas guru diantaranya meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Selain diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO). Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan  di Indonesia untuk meningkatkan profesionalitas guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.
Sertifikasi merupakan proses mendapatkan sertifikat profesi. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendekatan prajabatan dan dalam jabatan. Sertifikasi prajabatan merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru, sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang sudah berdinas
Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan profesionalisme guru.
Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci seperti berikut ini. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional. Ketiga, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
B.       Saran
1.    Sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan profesionalisme guru dalam mendidik sehingga terwujud pendidikan yang berkualitas.
2.    Pendidik sebaiknya diberi bekal ketrampilan dan kreatifitas untuk mengembangkan dan meningkatkan skill mengajar mereka.

DAFTAR PUSTAKA

Journal PAT. 2001. Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT Journal. April/Mei 2011
Komara, Endang. 2006. Peran Pembelajaran CTL Dalam Mengimplementasikan Pembelajaran Interaktif. Bandung: suara daerah.
Martoyo. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia, BPFE. Yogyakarta: Muchdarsah
Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru
Rohmat. 2007. Kompensasi Pendidikan. Jurnal Pemikiran Alternatif Pendidikan
Rusyan, A. Tabrani. 1992. Kemampuan Guru Dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Rosdakarya
Sagala, Syaiful. 2000. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta
Sanjaya, Wina. 2005. Pembelajaran dalam Iplementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Kencana
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

Minggu, 28 Oktober 2012

URGENSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN BAGI PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS KEGURUAN

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Dengan kata lain, mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya. Alan Cowling & Phillips James (1996:110) memberikan rumusan pelatihan sebagai: “perkembangan sikap/pengetahuan/keterampilan pola kelakuan yang sistematis yang dituntut oleh seorang karyawan (baca : guru) untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan memadai”.
Penyelenggaraan program pelatihan dapat bermanfaat baik untuk sekolah maupun guru. Menurut Sondang Siagian (1997:183-185) manfaat pendidikan dan pelatihan sekolah setidaknya terdapat tujuh manfaat yang dapat dipetik, yaitu: (1) peningkatan produktivitas kerja sekolah sebagai keseluruhan; (2) terwujudnya hubungan yang serasi antara atasan dan bawahan; (3) terjadinya proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat; (4) meningkatkan semangat kerja seluruh tenaga kerja dalam prganisasi dengan komitmen organisasional yang lebih tinggi; (5) mendorong sikap keterbukaan manajemen melalui penerapan gaya manajerial yang partisipatif; (6) memperlancar jalannya komunikasi yang efektif; dan (7) penyelesaian konflik secara fungsional.
Sedangkan manfaat pelatihan bagi guru, diantaranya : (1) membantu para guru membuat keputusan dengan lebih baik; (2) meningkatkan kemampuan para guru menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapinya; (3) terjadinya internalisasi dan operasionalisasi faktor-faktor motivasional; (4) timbulnya dorongan dalam diri guru untuk terus meningkatkan kemampuan kerjanya; (5) peningkatan kemampuan guru untuk mengatasi stress, frustasi dan konflik yang pada gilirannya memperbesar rasa percaya pada diri sendiri; (6) tersedianya informasi tentang berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh para guru dalam rangka pertumbuhan masing-masing secara teknikal dan intelektual; (7) meningkatkan kepuasan kerja; (8) semakin besarnya pengakuan atas kemampuan seseorang; (9) makin besarnya tekad guru untuk lebih mandiri; dan (10) mengurangi ketakutan menghadapi tugas-tugas baru di masa depan.
Selanjutnya, pada bagian lain Alan Cowling & Phillips James (1996:110) mengemukakan pula tentang apa yang disebut learning orgazanizaton atau organisasi yang mau belajar. Dalam hal ini organisasi diperlakukan sebagai sistem (suatu konsep yang akrab disebut systems theory) yang perlu menanggapi lingkungannya agar tetap hidup dan makmur. Menurut pandangan ini, sebuah organisasi akan mengembangkan suatu kemampuan untuk menanggapi perubahan-perubahan di dalam lingkungannya, yang memastikan bahwa trasformasi internal terus-menerus terjadi.
Dengan demikian, suatu organisasi atau sekolah yang mau belajar dapat dikatakan sebagai suatu organisasi yang memberikan kemudahan kepada anggotanya untuk melakukan proses belajar dan terus-menerus mengubah dirinya sendiri. Salah satu wujud sekolah sebagai learning organization adalah adanya kemauan belajar dari para guru untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, dan salah satunya melalui kegiatan pelatihan. Dengan demikian, upaya belajar tidak hanya terjadi pada kalangan siswa semata.

B.       Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk mengetahui Dampak Pendidikan dan Pelatihan profesi guru bagi kemajuan pendidikan. Tujuan PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru sendiri adalah mendapatkan tanda bukti gelar "Guru Profesional" guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru.
Setelah PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tidak ada lagi keegoisan guru yang mengutamakan sudut pandangnya untuk memaksakan siswa mengikuti cara berpikir guru, ini tidak sesuai dengan teori belajar, padahal apabila guru itu mampu dan terampil memandang dari kacamata siswa sudah tentu belajar dan pembelajaran menjadi lebih mudah, juga akan membuat waktu yang digunakan menjadi lebih efektif dan efisien.



BAB II
PEMBAHASAN

A.       Peningkatan Kemampuan Profesional Guru
Secara sederhana peningkatan kemampuan profesional guru bisa diartikan sebagai upaya membantu guru yang belum matang menjadi matang, yang tidak mampu mengelola sendiri menjadi mampu mengelola sendiri, yang belum memenuhi kualifikasi menjadi memenuhi kualifikasi, yang belum terakreditasi menjadi terakreditasi. kematangan, kemampuan mengelola sendiri, pemenuhan kualifikasi, merupakan ciri-ciri pofesionalisme. Oleh karena itu, peningkatan kemampuan profesional guru dapat juga diartikan sebagai upaya membantu guru yang belum profesional menjadi profesional.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen).

B.       Strategi Pengembangan Profesi Guru
Surya (1998) mengungkapkan bahwa pendidikan di Indonesia di abad 21 mempunyai karakteristik sebagai berikut: (1) Pendidikan nasional mempunyai tiga fungsi dasar yaitu; (a) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, (b) untuk mempersiapkan tenaga kerja terampil dan ahli yang diperlukan dalam proses industrialisasi, (c) membina dan mengembangkan penguasaan berbagai cabang keahlian ilmu pengetahuan dan teknologi; (2) Sebagai negara kepulauan yang berbeda-beda suku, agama dan bahasa, pendidikan tidak hanya sebagai proses transfer pengetahuan saja, akan tetapi mempunyai fungsi pelestarian kehidupan bangsa dalam suasana persatuan dan kesatuan nasional; (3) Dengan makin meningkatnya hasil pembangunan, mobilitas penduduk akan mempengaruhi corak pendidikan nasional; (4) Perubahan karakteristik keluarga baik fungsi maupun struktur, akan banyak menuntut pentingnya kerja sama berbagai lingkungan pendidikan dan dalam keluarga sebagai intinya.
Berangkat dari karakteristik guru untuk masyarakat abad 21 yang akan disimpulkan, antara lain:
  1. Memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah.
  2. Memiliki kepribadian yang prima.
  3. Memiliki keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Maka dalam rangka pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai strategi, antara lain sebagai berikut:
  1. Berpartisipasi di dalam pelatihan berbasis kompetensi.
  2. Berpartisipasi di dalam kursus dan program pelatihan tradisional (termasuk di dalamnya pendidikan lanjut).
  3. Membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya.
  4. Berpartisipasi di dalam kegiatan konferensi atau pertemuan ilmiah.
  5. Menghadiri perkuliahan umum atau presentasi ilmiah.
  6. Melakukan penelitian (khususnya penelitian tindakan kelas).
  7. Magang.
  8. Menggunakan sumber-sumber media pemberitaan.
  9. Berpartisipasi di dalam organisasi/komunitas profesional.
  10. Mengunjungi profesional lainnya di luar sekolah.
  11. Bekerja dengan profesional lainnya di dalam sekolah.

  C.       Kompetensi Guru
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan mutu hasil pembelajaran disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Sebagai standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru dalam melaksanakan profesinya, pemerintah mengeluarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Banyak orang berpendapat yang mengatakan bahwa mutu hasil pembelajaran ditentukan oleh kompetensi gurunya. Jika kualitas gurunya buruk, maka 60% buruk pula mutu hasil pembelajarannya. Sebaliknya jika kualitas gurunya baik, maka 60% mutu hasil pembelajarannya juga baik dan 40% lainnya dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya. Artinya jika pendidikan ingin maju, maka harus dimulai dulu dari gurunya.

D.      Pelatihan untuk Perubahan
Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya. Dengan kata lain, mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya. Alan Cowling & Phillips James (1996:110) memberikan rumusan pelatihan sebagai: “perkembangan sikap/pengetahuan/keterampilan pola kelakuan yang sistematis yang dituntut oleh seorang karyawan (baca : guru) untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan memadai”
Dengan meminjam pemikiran Sondang Siagian (1997:183-185) ,di bawah ini akan dikemukakan tentang manfaat penyelenggaraan program pelatihan, baik untuk sekolah maupun guru itu sendiri.
Bagi sekolah setidaknya terdapat tujuh manfaat yang dapat dipetik, yaitu: (1) peningkatan produktivitas kerja sekolah sebagai keseluruhan; (2) terwujudnya hubungan yang serasi antara atasan dan bawahan; (3) terjadinya proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat; (4) meningkatkan semangat kerja seluruh tenaga kerja dalam prganisasi dengan komitmen organisasional yang lebih tinggi; (5) mendorong sikap keterbukaan manajemen melalui penerapan gaya manajerial yang partisipatif; (6) memperlancar jalannya komunikasi yang efektif; dan (7) penyelesaian konflik secara fungsional.
Sedangkan manfaat pelatihan bagi guru, diantaranya : (1) membantu para guru membuat keputusan dengan lebih baik; (2) meningkatkan kemampuan para guru menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapinya; (3) terjadinya internalisasi dan operasionalisasi faktor-faktor motivasional; (4) timbulnya dorongan dalam diri guru untuk terus meningkatkan kemampuan kerjanya; (5) peningkatan kemampuan guru untuk mengatasi stress, frustasi dan konflik yang pada gilirannya memperbesar rasa percaya pada diri sendiri; (6) tersedianya informasi tentang berbagai program yang dapat dimanfaatkan oleh para guru dalam rangka pertumbuhan masing-masing secara teknikal dan intelektual; (7) meningkatkan kepuasan kerja; (8) semakin besarnya pengakuan atas kemampuan seseorang; (9) makin besarnya tekad guru untuk lebih mandiri; dan (10) mengurangi ketakutan menghadapi tugas-tugas baru di masa depan.
Selanjutnya, pada bagian lain Alan Cowling & Phillips James (1996:110) mengemukakan pula tentang apa yang disebut learning orgazanizaton atau organisasi yang mau belajar. Dalam hal ini organisasi diperlakukan sebagai sistem (suatu konsep yang akrab disebut systems theory) yang perlu menanggapi lingkungannya agar tetap hidup dan makmur. Menurut pandangan ini, sebuah organisasi akan mengembangkan suatu kemampuan untuk menanggapi perubahan-perubahan di dalam lingkungannya, yang memastikan bahwa trasformasi internal terus-menerus terjadi.
Dengan demikian, suatu organisasi atau sekolah yang mau belajar dapat dikatakan sebagai suatu organisasi yang memberikan kemudahan kepada anggotanya untuk melakukan proses belajar dan terus-menerus mengubah dirinya sendiri. Salah satu wujud sekolah sebagai learning organization adalah adanya kemauan belajar dari para guru untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, dan salah satunya melalui kegiatan pelatihan. Dengan demikian, upaya belajar tidak hanya terjadi pada kalangan siswa semata.

E.       Dampak Pendidikan dan Pelatihan bagi Guru
Isu mengenai program pembinaan profesi guru melalui pelatihan telah diungkapkan oleh Suastra (2006), dengan mengacu pada empat jenis program unggulan yaitu (1) program peningkatan kualitas pembelajaran melalui pelatihan dan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen inovatif atau pelatihan dan pelaksanaan lesson study, (2) program peningkatan produktivitas ilmiah guru melalui pelatihan dan pelaksanaan penelitian tindakan kelas, (3) program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui studi lanjut ke D4 atau S1, dan (4) program pengembangan karir guru melalui studi S2. Terkait dengan pembinaan profesi guru yang dilakukan oleh kepala sekolah, hasil survey menunjukkan bahwa 97.2% kepala sekolah telah melakukan pembinaan profesi guru, hanya 2.8% kepala sekolah belum pernah melakukannya. Terungkap pula bahwa 83.3% kepala sekolah telah melakukan pembinaan pembelajaran dan asesmen inovatif, hanya 16.7% belum pernah melakukannya. Juga ditemukan bahwa 58.3% kepala sekolah telah melakukan pembinaan lesson study, walapun cukup banyak yang melakukannya yaitu sebesar 41.7%. Ditemukan pula bahwa 86.1 % kepala sekolah telah melakukan pembinaan penelitian tindakan kelas dan 13.9% yang belum pernah melakukannya. Data-data tersebut menunjukkan bahwa program-program pembinaan profesi guru telah dilakukan di sebagian besar sekolah. Fakta ini juga didukung oleh pernyataan guru, bahwa sebagian besar dari mereka mengakui telah pernah mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh kepala sekolah.
Dengan telah dilaksanakannya program-program pembinaan profesi guru dalam bentuk pelatihan pembelajaran dan asesmen inovatif, pelatihan lesson study, dan pelatihan penelitian tindakan kelas, seyogyanya para guru telah memiliki pengetahuan konseptual yang memadai, mampu melakukan pembelajaran dan asesmen inovatif secara intensif, melakukan lesson study secara optimal, dan melakukan penelitian tindakan kelas secara berkelanjutan. Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan konseptual guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif berkategori kurang (M = 51.3 dan SD = 11.4), pengetahuan konseptual guru tentang lesson study berkategori kurang (M = 48.8 dan SD = 15.3), dan pengetahuan konseptual guru tentang penelitian tindakan kelas adalah kurang (M = 44.4 dan SD = 11.1).
Rendahnya pengetahuan konseptual guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif mengindikasikan bahwa peran guru sebagai agen pembaharuan sulit untuk dapat diwujudkan secara optimal. Padahal, pengetahuan konseptual tentang pembelajaran dan asesmen inovatif merupakan hal yang sangat penting bagi guru dalam memajukan proses dan produk belajar siswa. Santyasa (2006) menyatakan bahwa pembelajaran dan asesmen inovatif merupakan wujud gagasan baru bagi guru sebagai agen pembaharuan dalam pembelajaran untuk mampu memfasilitasi pebelajar dalam memperoleh kemajuan dalam proses dan hasil belajar.
Dalam pelaksanaan Lesson Study, ada 8 (delapan) peluang yang dapat diperoleh oleh guru yang dapat membantu pengembangan profesionalismenya (Lewis, 2002), yaitu (1) memikirkan dengan cermat mengenai tujuan pembelajaran, materi pokok, dan bidang studi, (2) mengkaji dan mengembangkan pembelajaran yang terbaik yang dapat dikembangkan, (3) memperdalam pengetahuan mengenai materi pokok yang diajarkan, (4) memikirkan secara mendalam tujuan jangka panjang yang akan dicapai yang berkaitan dengan siswa, (5) merancang pembelajaran secara kolaboratif, (6) mengkaji secara cermat cara dan proses belajar serta tingkah laku siswa, (7) mengembangkan pengetahuan pedagogis yang kuat penuh daya, dan (8) melihat hasil pembelajaran sendiri melalui pandangan siswa dan kolega. Kedelapan peluang tersebut tampaknya belum mampu diraih oleh para guru secara optimal. Pernyataan ini didukung oleh temuan penelitian yang mengungkapkan bahwa para guru memiliki pengetahuan konseptual dan terapan mengenai lesson study yang relatif rendah. Rendahnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang lesson study tersebut mengindikasikan profesionalisme dan kompetensi guru masih relatif rendah.
Indikator lain yang juga mencerminkan rendahnya profesionalisme dan kompetensi guru adalah temuan survey yang mengungkapkan bahwa rendahnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan bagi guru tentang penelitian tindakan kelas. Artinya, penelitian tindakan kelas yang sangat potensial untuk pembinaan profesi dan kompetensi guru belum mampu diberdayakan. Pada hal, para ahli menyatakan bahwa: ”Penelitian tindakan kelas dapat digunakan sebagai dasar pembinaan profesi dan peningkatan kompetensi guru” (Jones & Song, 2005; Kirkey, 2005; McIntosh, 2005).
Praktik pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas dapat meningkatkan profesi guru, karena penelitian tindakan kelas dapat membantu pengembangan kompetensi guru dalam menyelesaikan masalah pembelajaran mencakup kualitas isi, efisiensi, dan efektivitas pembelajaran, proses, dan hasil belajar siswa (Jones & Song, 2005; Kirkey, 2005; McIntosh, 2005).
Rendahnya pengetahuan konseptual guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas bagi para guru tidak optimal. Walapun guru menyatakan telah mengikuti pelatihan-pelatihan dan mampu mengimplementasikannya dalam pembelajaran, namun proses dan hasilnya diduga kurang mampu mencerminkan prinsip-prinsip inovasi pembelajaran dan asesmen, prinsip lesson study, atau prinsip penelitian tindakan kelas. Pernyataan ini didukung oleh temuan survey bahwa sebagian besar rencana dan pelaksanaan pembelajaran (RPP) buatan guru belum mengindikasikan telah dilaksanakannya pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas. Temuan lain yang juga mendasari, bahwa hanya 28% guru telah memiliki proposal penelitian tindakan kelas dan 72% belum pernah menyusun proposal penelitian tindakan kelas, hanya 22% guru telah memiliki laporan penelitian tindakan kelas, dan 78% guru tidak memiliki laporan penelitian kelas, karena belum pernah melakukannya. Fakta ini menunjukkan bahwa produktivitas guru dalam melakukan inovasi yang menunjang pengembangan profesionalismenya adalah relatif rendah.
Rendahnya produktivitas guru dalam menunjang pengembangan profesionalisme mereka, disebabkan karena adanya kendala-kendala dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas. Kendala-kendala tersebut adalah banyak guru belum memiliki pedoman pelaksanaan standar (standar operating procedur/SOP) baik untuk pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, maupun untuk penelitian tindakan kelas. Pernyataan ini terbukti dari temuan penelitian, bahwa dari 108 guru, 62.1 % nya menyatakan belum memiliki pedoman dalam melaksanakan pembelajaran inovatif, sedangkan selebihnya menyatakan telah memiliki. Untuk pelaksanaan lesson study, 68.5% guru menyatakan belum memiliki pedoman, dan untuk pelaksanaan penelitian tindakan kelas, 44.5% guru menyatakan belum memiliki pedoman.
Belum optimalnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas akan bermuara pada belum optimalnya kualitas proses pembelajaran yang dialami oleh siswa di sekolah. Proses pembelajaran yang belum optimal akan memberikan perolehan belajar bagi siswa yang juga belum optimal. Sebagai perolehan belajar dapat berupa pemahaman atau kemampuan pemecahan masalah. Temuan ini mengungkapkan bahwa kualitas pemahaman dan kemampuan pemecahan masalah bagi siswa berkategori kurang. Perolehan belajar siswa dapat ditingkatkan dengan cara menyediakan pelayanan pembinaan dan pengembangan produktivitas guru. Produktivitas guru dapat ditingkatkan melalui aktivitas-aktivitas in service trainning, baik melalui pelatihan tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, maupun pelatihan penelitian tindakan kelas. Aktivitas-aktivitas pelayanan tersebut ternyata memberikan dampak positif, tidak hanya dalam pembinaan profesi guru, tetapi juga peningkatan perolehan belajar siswa. Oleh sebab itu, pembinaan profesi guru menjadi sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Fasilitas yang sangat mendukung efesiensi dan efektivitas pembinaan profesi guru dapat berupa model pelatihan, baik model pelatihan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, maupun model pelatihan penelitian tindakan kelas. Fasilitas-fasilitas pelatihan tersebut sangat diharapkan untuk segera dikembangkan oleh sebagian besar kepala sekolah.



BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Terdapat indikasi bahwa masih banyak guru belum terlibat secara optimal dalam pendidikan dan pelatihan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas. Hal ini berdampak pada rendahnya pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan bagi guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas. Sebagian besar Rencana dan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat oleh guru belum mencerminkan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas. Sebagian besar guru belum memiliki proposal atau laporan penelitian tindakan kelas. Pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, atau penelitian tindakan kelas adalah berkategori kurang.
Rendahnya kualitas pengetahuan konseptual dan pengetahuan terapan guru tentang pembelajaran dan asesmen inovatif, lesson study, dan penelitian tindakan kelas berdampak pada rendahnya kualitas proses pembelajaran yang dialami siswa, sehingga bermuara pada rendahnya perolehan belajar yang dicapai oleh siswa. Hal ini terjadi karena belum semua guru pernah terlibat dalam aktivitas-aktivitas pelatihan. Pembinaan profesi guru telah dilakukan oleh kepala sekolah, namun pelaksanaannya belum menggunakan model pelatihan yang standar, terutama yang menyangkut standar pengetahuan maupun standar prakteknya. Pembinaan profesi guru merupakan suatu keniscayaan untuk peningkatan kompetensi mereka. Peningkatan kompetensi guru akan berdampak positif pada mutu lulusan.
  
B.       Saran
Agar kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh suatu sekolah benar-benar dapat memberikan manfaat bagi kemajuan guru maupun bagi organisasi itu sendiri, maka perlu ditempuh beberapa langkah dalam suatu kegiatan pelatihan. Sondang Siagian (1997:185-203) memaparkan tujuh langkah dalam kegiatan pelatihan, yaitu :
1)        Penentuan kebutuhan
2)        Penentuan sasaran
3)        Identifikasi isi program;
4)        Identifikasi prinsip-prinsip belajar;
5)        Pelaksanaan program;
6)        Identifikasi manfaat;
7)        Penilaian pelaksanaan program

DAFTAR PUSTAKA

Alan Cowling & Philip James. 1996 .The Essence of Personnel Management and Industrial Relations (terj. Xavier Quentin Pranata). Yogyakarta: ANDI.
Jones, P., & Song, L. 2005. Action research fellows at Towson University.
Kirkey, T. L. 2005. Differentiated instruction and enrichment opportunities: An action research report.
Lewis, C. 2002. Does lesson study have a future in the United States? Nagoya Journal of the Education and Human Development.
McIntosh, J. E. 2005. Valuing the collaborative nature of professional learning communities.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Santyasa, I W., Suwindra, I N. P., Sujanem, R., & Suardana, K. 2006. Pengembangan teks fisika bermuatan model perubahan konseptual dan komunitas belajar serta pengaruhnya terhadap perolehan belajar siswa di SMA. Laporan Penelitian RUKK Tahun II. Lembaga Penelitian IKIP Negeri Singaraja.
Sondang P. Siagian .1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara
Suastra, I.W (2006). Perspektif Kultural Pendidikan Sains: Belajar Sebagai Proses Inkulturasi. Jurnal Pendidikan dan Prngajaran Undiksha (Terakreditasi) . No. 3 Tahun XXXIX Juli 2006.
Surya, H.M. 1998. Peningkatan Profesionalitas Guru Menghadapi Pendidikan Abad ke-21 (I); Organisasi & Profesi. Suara Guru No. 7/1998. Hlm. 15-17
UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen




Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites