Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Jumat, 14 Juni 2013

Seluk Beluk Al-Qur'an (2)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah sebagai penyempurna bagi kitab-kitab lain yang terdahulu.
Sebagai umat Islam, hendaknya kita memahami segala hal tentang Al-Qur’an. Kita seharusnya mempelajari segala sesuatu yang berkenaan dengan Al-Qur’an, mulai dari pengertian, kandungan isinya dan kedudukannya sebagai sumber ajaran Islam.
Dalam makalah ini, penulis berusaha menyajikan beberapa hal berkaitan dengan Al-Qur’an. Tentunya hanya sebagian kecil yang bisa penulis sajikan karena begitu luasnya ilmu tentang Al-Qur’an.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian al-qur’an?
2. Bagaimana isi kandungan al-qur’an?
3. Bagaimana kedudukan al-qur’an sebagai sumber ajaran Islam?

C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui apa pengertian al-qur’an?
2. Mengetahui bagaimana isi kandungan al-qur’an?
3. Mengetahui bagaimana kedudukan al-qur’an sebagai sumber ajaran Islam?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Al-Qur’an
Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Alquran adalah kitab Allah SWT yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui para rasul.
Allah SWT menurunkan Al-Qur'an dengan perantaraan malaikat jibril sebagai pengantar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia / berumur 41 tahun yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir alqu'an turun yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat 3.
Alquran turun tidak secara sekaligus, namun sedikit demi sedikit baik beberapa ayat, langsung satu surat, potongan ayat, dan sebagainya. Turunnya ayat dan surat disesuaikan dengan kejadian yang ada atau sesuai dengan keperluan. Selain itu dengan turun sedikit demi sedikit, Nabi Muhammad SAW akan lebih mudah menghafal serta meneguhkan hati orang yang menerimanya. Lama al-quran diturunkan ke bumi adalah kurang lebih sekitar 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.

B. Isi Kandungan Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan Allah SWT pada bulan Ramadhan. Oleh karna itu, umat Islam sangat dianjurkan memperbanyak membaca Al-Qur’an di bulan ini. Bukan berarti tidak membaca di bulan selain Ramadhan tetapi bagaimana supaya di dalam bulan Ramadhan lebih diperbanyak lagi membaca Al-Qur’an.
Al-Qur’an yang memang betul-betul dipahami, bukan saja dibaca akan melahirkan tokoh-tokoh Islam yang beriman dan mampu menciptakan perubahan dalam masyarakat demi kemajuan suatu negeri. Dicontohkan disini, negara Islam Iran yang mampu melahirkan banyak tokoh Islam yang cendekia sehingga keberadaannya disegani oleh Amerika karna mampu menciptakan senjata seperti nuklir. Amerika dibuat waspada oleh adanya ilmuan-ilmuan Islam ini.
Sebenarnya banyak ilmu pengetahuan yang diajarkan dalam Al-Qur’an. Akan tetapi, kebanyakan dari kita hanya membacanya saja tanpa mau memahami isi yang terkandung di dalamnya. Di bulan Ramadhan, banyak orang-orang berlomba mengkhatamkan Al-Qur’an. Sebenarnya bukan mengkhatamkan yang diutamakan akan tetapi menelaah dan mempelajari Al-Qur’an yang sangat dianjurkan agar tidak terjadi kesalahpahaman memaknai Islam seperti yang terjadi belakangan ini dimana banyak timbul aliran-aliran sesat yang mengatasnamakan Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
Banyak timbul perpecahan di dalam umat Islam salah satunya adalah tidak memahami kandungan ayat Al-Qur’an seperti yang telah penulis katakan di atas. Kebanyakan dari mereka hanya membaca tapi tidak mempelajari. Sebagai masukan, pelajarilah Al-Qur’an agar kita semua umat Islam dapat bersatu kembali seperti pada masa Nabi.
Pokok isi kandungan al-Quran antara lain:
1. Tauhid
Percaya secara Haqqul yakin kepada Allah SWT. dan Malaikat-malaikat-Nya. Dan Kitab-kitab-Nya. Dan para Rasul-rasul-Nya. Dan Hari Qiyamat/Hari kemudian. Ser ta percaya kepada Qodho dan Qodar-Nya (Baik dan buruk datangnya dari Allah.SWT).
2. Tuntunan Ibadah
Selaku perbuatan yang menghidupkan jiwa Tauhid.
3. Janji dan Ancaman
Al-Qur-aan menjanjikan pahala dan siksa.
4. Hukum Pergaulan Bermasyarakat
Demi mendapatkan kebahagiaan Dunia dan Akhirat.
5. Inti Sejarah
Orang-orang yang tunduk dan ta’at kepada Allah. SWT, seperti para Nabi dan Rasul. Juga orang-orang Shaleh . Sejarah manusia yang mengingkari Agama Allah dengan segenap hukum-hukum Allah. ini semua menjadi i’tibar atau contoh bagi orang yang beriman dan berakhlaq mulia. Dengan harapan agar tercapai kebahagiaan hidup di Dunia dan di Akhirat. Allah menurunkan Al-Qur-aan itu, gunanya untuk dijadikan dasar "Hukum" Dan disampaikan kepada selu ruh hamba-Nya. Serta membimbing agar manusia ber ’ilmu supaya memahami, bahwa segala Perintah Allah Wajib di’amalkan. Dan segala Larangan-Nya wajib ditinggalkan. Dan siapa saja yang melanggar. Pasti terkena sanksi yang telah ditetapkan Allah SWT. Perhatikan Firman-Nya :
فَاسْــتَــمْـسِـكْ بِـالَّـذِيْ اُوْحِيَ اِلَـــــيْــكَ ، اِ نَّــكَ عَـلىَ صِـرَ اطٍ مُّسْـتَــقِـيْـمٍ وَ اِ نَّــه لَـذِكْـرٌ لَّـكَ وَ لـِقَـوْ مِكَ. وَ سَــوْفَ تـُسْــئَــلُـوْ نَ
"Maka berpegang teguhlah kepada (Al-Qur-aan) yang telah KAMI Wahyukan kepada engkau. Sesungguhnya engkau berada didalam jalan yang lurus".
"Dan sesungguhnya Az-zikro (Al-Qur-aan) itu, suatu kemuliaan bagimu dan bagi kaummu. Dan akan di minta pertanggung jawabanmu (dalam memegang dan menyiarkan Al-Qur-aan ini)" (Q.S. Az-Zukruf : 43 - 44)
يـا يُّــهَا الـرَّسُـوْ لُ بَــلِّــغ مَآ اَ نْـزَ لَ اِ لَــيْـكَ مِنْ رَّ بّـِـكَ وَ اِنْ لَـــمْ تَـــفْــعَــلُ فَـمَا بَــلَّـغْتَ رِسَــلَــتَــهُ وَ الـلّـــهُ يَـعْصِمُـكَ مِنَ الــنَّا سِ اِ نَّ الـلّـــهَ لاَ يــَـهْـدِى الْــقَـوْ مَ الْـكــفِـرِ يْــنَ
"Hai Rasul ! Sampaikanlah apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Dan jika tidak kamu laksanakan Berarti engkau tidak menyampaikan Risalah-Nya. Dan Allah akan memelihara kamu dari (perbuatan jahat) Manusia. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki kaum yang kafir". (Q.S.Al-Maidah : 67)
Selanjutnya Allah menekankan kepada Manusia.
وَهذَا كِــــــتَابٌ اَ نْــزَ لْــنـه مُــبَارَ كٌ فَا تَّــبْـعُـو هُ وَ تَّـــقُـوْ ا لَــعَــلَّــكُـمْ تُــرْحَـمُـوْ نَ
"Dan inilah Kitab (Al-Qur-aan) yang KAMI turunkan. (Dan) yang diberi Berkah. Maka ikutilah (Ajaran yang terkandung didalamnya). Dan bertawakkallah (kepada Allah) agar kamu diberi Rahmat". (Q.S. Al-An’aam : 155)
Baik sekali dijadikan bahan renungan khusus, agar diri kita mendapat bimbingan dari Allah SWT. Selanjutnya kita tidak berani berlalai-lalai dalam meniti buih Dunia yang fana ini. Karena menurut kebiasaan manusia jika terperosok terlalu dalam, Insya Allah akan payah untuk kembali kejalan semula, sehingga terkena sanksi dengan kalimat ayat dibawah :
وَ لاَ تَـكُـوْ نُـوْاكَالَّـذِ يْـنَ قَـالُـوْاسَـمِـعْـنَاوَهُمْ لاَ يــَسْـمَـعُـوْنَ . اِنَّ شَـرَّ الـدَّوَآبّ عِـنْـدَ الـلّـــهِ الصُّـمُّ الْـبُـكْـمُ الَّـذِ يْـنَ لاَ يــَـعْــقِـلُـوْنَ
"Janganlah kamu seperti orang (Munafiq) yang berkata, "Kami mendengar, tetapi sebenarnya mereka tidak mendengar (memahami dan tidak mematuhi)". "Sesungguhnya Binatang melata yang paling jelek pada penilaian Allah, ialah orang yang Pekak dan Bisu yang tidak mau mengerti (Undangan Allah)". (Q.S. Al-Anfaal : 21 - 22)
يـاَ يُّــهَا الَّـذِ يْـنَ ا مَـنُـوْاا سْـتَـجِـيْــبُـوْا لـِلّــــهِ وَ لـِلـرَّسُـوْلِ اِذَادَعَـاكُـمْ لــِــمَا يـُحْـيِــيْـكُـمْ وَ اعْـلَـمُـوْآ اَنَّ الـلّــــــــهَ يـَحُـوْ لُ بَــيْـنَ الْـمَـرْءِ وَ قَـــلْــبِـهِ وَ اِ نَّــهُ اِ لَــيْــهِ تُـحْـشَـرُوْنَ
"Hai orang yang beriman ! Patuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya. Apabila Rasul menyeru kamu terhadap sesuatu yang menghidupkan (jiwa) kamu (Rohani dan Jasmani). Dan ketahuilah. Sesungguhnya Allah memberi batas antara Manusia dan Hatinya. Dan sesungguhnya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan" (Q.S. Al-Anfaal : 24)
يـاَ يُّــهَاالَّذِ يْنَ امَـنُـوْالاَ تَـخُـوْ نُــوا الـلّـــهَ وَ الـرَّسُـوْ لَ وَ تَّـخُوْ نُــوْآ اَ مْـنــتِــكُــمْ وَ اَ نْــتُــمْ تَــعْــلَــمُــوْ نَ
"Hai orang Mukmin ! Janganlah kamu berkhianat kepada Allah dan Rasul (Muhammad). Dan Janganlah kamu mengkhianati Amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu. Sementara kamu mengetahui". (Q.S. Al-Anfaal : 27)
Bagi yang menyembunyikan ’ilmu, Perhatikan Ayat :
مَنْ سُـئِــلَ عَـنْ عِـلْـمٍ فَــكَـــتَــمَـهُ الْـجَـمَـهُ الـلّـــهُ يـَـوْ مَ الْـقِـــيَـا مَـةِ بِـــلِــجَا مِ مِنَ الــــنَّارِ
"Barangsiapa ditanya tentang sesuatu ‘ilmu. Kemudian ia menyembunyikannya. (berat untuk memberi keterangan). Maka Allah SWT akan mengekang (mulutnya) kelak di hari Qiyamat. Dengan kekang dari api Neraka !". (H.R. Ahmad)

C. Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam
Atas dasar bahwa hukum syara’ adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia mukallaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Ketentuannya itu terdapat dalam kumpulan wahyu-Nya yang disebut al Qur’an. Dengan demikian ditetapkan bahwa al Qur’an itu sumber utama bagi hukum Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh. Al Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat al Qur’an.
Karena kedudukan al Qur’an itu sebagai sumber utama bagi penerapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus dia lakukan adalah mencari jawaban dari al Qur’an. Selama hukumnya dapat ditemukan dalam al Qur’an maka dia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar al Qur’an.
Selain itu sesuai dengan kedudukan al Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, itu berarti al Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum. Karena itu jika akan menggunakan sumber hukum lain dari luar al Qur’an maka harus sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al Qur’an.
Kekuatan hujjah al Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum fiqih terkandung dalam ayat al Qur’an yang menyuruh umat manusia mematuhi Allah, perintah mematuhi Allah itu berarti perintah mengikuti apa-apa yang difirmankan-Nya dalam Al-Qur'an.
Al Qur’an diturunkan Allah untuk disampaikan kepada umat manusia untuk kemaslahatan dan kepentingan mereka. Kemaslahatan itu dapat berbentuk mendatangkan manfaat atau keberuntungan maupun dalam bentuk melepaskan manusia dari kemadlaratan yang akan menimpanya.
Bila ditelusuri ayat-ayat yang menjelaskan fungsi turunnya al Qur’an kepada umat manusia sangatlah banyak, diantaranya:
1. Sebagai petunjuk bagi kehidupan umat. Fungsi petunjuk ini banyak sekali terdapat dalam al Qur’an, misalnya dalam surah al baqarah ayat 2.
        ¬   
Artinya : “Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (QS. Al Baqarah : 2).
2. Sebagai rahmat atau keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayang-Nya. Jadi al Qur’an merupakan rahmat untuk umat manusia.
     
Artinya : "Menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan" (QS. Luqman : 3).
3. Sebagai mauizah atau pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
       •                
Artinya: "Dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu; maka (Kami berfirman): "Berpeganglah kepadanya dengan teguh dan suruhlah kaummu berpegang kepada (perintah-perintahnya) dengan sebaik-baiknya, nanti Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri orang-orang yang fasik." (QS. Al A’raf:145)
4. Sebagai pembenar terhadap kitab-kitab sebelumnya, ini berarti bahwa al Qur’an memberikan pengakuan terhadap kitab-kitab sebelumnya sebagai wahyu Allah.
•         ¬    
Artinya: Dia menurunkan Al Kitab (Al-Qur'an) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil." (QS. Ali Imran: 3)
Dengan menganalisa fungsi al Qur’an secara harfiyah yang terdapat dalam al Qur’an, jelaslah bahwa al Qur’an itu diturunkan Allah dalam bentuk multifungsi.
Memang terdapat pula dalam ayat-ayat lain yang  mengisyaratkan fungsi al Qur’an selain yang kami jelaskan di atas. Kesemuanya itu dapat terangkum dalam dua hal pokok, yaitu:
a. Sebagai rahmat yang dikaruniakan Allah kepada umat manusia bila mereka menerima dan mengamalkan keseluruhan isi al Qur’an, dan niscaya akan mendapatkan kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat.
b. Sebagai petunjuk, ini dapat berarti petunjuk bagi manusia untuk mengenal rasul dan membuktikan kebenaran identitas kerasulan. Dan petunjuk akan kebenaran rasul karena dalam al Qur’an terdapat daya mukjizat yang menunjukkan bahwa pembawa al Qur’an itu adalah benar-benar seorang rasul.


BAB III
PENUTUP

Simpulan
Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Alquran adalah kitab Allah SWT yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui para rasul.
Pokok isi kandungan al-Quran antara lain: tauhid, tuntunan ibadah, janji dan ancaman, hukum pergaulan bermasyarakat dan inti sejarah.
Atas dasar bahwa hukum syara’ adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia mukallaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT.
Karena kedudukan al Qur’an itu sebagai sumber utama bagi penerapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus dia lakukan adalah mencari jawaban dari al Qur’an. Selama hukumnya dapat ditemukan dalam al Qur’an maka dia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar al Qur’an.


DAFTAR PUSTAKA

Faridl, Miftah, Syihabuddin Agus. 1989. Al-Quran Sumber Hukum Islam Yang Pertama. Bandung: Pustaka
http://qolbiah.blogspot.com/2007/12/10-pokok-isi-al-quran.html
http://organisasi.org/isi_kandungan_alquran_aqidah_ibadah_akhlak_hukum_sejarah_dorongan_untuk_berfikir_garis_besar_inti_sari_al_quran
http://amusthofa17.blogspot.com/2012/03/isi-kandungan-al-quran.html
http://zoel45.hexat.com/1AlQuranWahid, Ramli Abdul. 1996. Ulumul Qur’an. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Mannaa’ Khaliil Al-Qattaan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007, Elektronik Book, “Kehujjahan Al-Qur’an” STAI Bani Saleh 2009
Muhammad Syah, Ismail. 1991. Filsafat Hukum Islam : Jakarta : Bumi Aksara.
Nata, Abuddin.1992.Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Seluk Beluk Al-Qur'an (1)

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber ilmu sumber Agama, Al-Qur’an sebagai kalam Allah, dan Al-Qur’an adalah sebagai petunjuk bagi umat manusia. Al-Qur’an bukan pikiran dan ciptaan manusia karena al-Qur’an adalah wahyu yang datangnya dari Allah SWT, turunnya Al-Qur’an secara berangsur-angsur dan dengan waktu yang cukup lama, turunnya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak luput dari kesalahan dan kehilafan, oleh karena itu dirurunkannya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai penerang bagi semua umat manusia khususnya umat Islam.
Jika kita cermati kandungan isi Al-Qur’an itu satu persatu pastilah kita akan mengetahui banyak sekali manfaat yang akan kita dapatkan. Maka daripada itu, kami disini akan membahas pengertian, kandungan isi dan kedudukan al-qur’an sebagai sumber ajaran Islam.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian al-qur’an?
2. Bagaimana isi kandungan al-qur’an?
3. Bagaimana kedudukan al-qur’an sebagai sumber ajaran Islam?

C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui apa pengertian al-qur’an?
2. Mengetahui bagaimana isi kandungan al-qur’an?
3. Mengetahui bagaimana kedudukan al-qur’an sebagai sumber ajaran Islam?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Al-Qur’an
Secara bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata qara-a (قرء) yang berarti bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya atau melihat dan menelaah. Hal ini sesuai dengan firman Allah QS al-Qiyamah ayat 17-18. Menurut QS al-Isra’ ayat 9, Al-Qur’an digunakan sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam surah al-Baqarah ayat 2 Al-Qur’an disebut al-kitab.
Secara istilah definisi Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang tiada tandingannya (mu’jizat), diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. penutup para nabi dan rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril as. ditulis dalam mushaf-mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta mempelajarinya merupakan ibadah, dimulai dengan surah al-Fatihah dan ditutup dengan surah an-Nas .
Kitab suci umat Islam ini dinamai Al-Qur’an karena banyak kata-kata Al-Qur’an yang terdapat dalam ayat-ayatnya antara lain dalam surah Qaf ayat 1, surah al-Isra’ ayat 9.
Surah-surah dan ayat dalam Al-Qur’an diturunkan secara bertahap kepada Nabi Muhammad selama 23 tahun masa kenabiannya (QS 17:106)
Urutan surah-surah dalam Al-Qur’an saat ini tidak sama dengan urutan turunnya surah-surah tersebut. Penyusunan surah-surah dalam Al-Qur’an diajarkan oleh Nabi Muhammad (tauqifi).
Allah SWT menurunkan Al-Qur'an dengan perantaraan malaikat jibril sebagai pengantar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia / berumur 41 tahun yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir alqu'an turun yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat 3.
Alquran turun tidak secara sekaligus, namun sedikit demi sedikit baik beberapa ayat, langsung satu surat, potongan ayat, dan sebagainya. Turunnya ayat dan surat disesuaikan dengan kejadian yang ada atau sesuai dengan keperluan. Selain itu dengan turun sedikit demi sedikit, Nabi Muhammad SAW akan lebih mudah menghafal serta meneguhkan hati orang yang menerimanya. Lama al-quran diturunkan ke bumi adalah kurang lebih sekitar 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.

B. Isi Kandungan Al-Qur’an
Isi Al-Qur’an mencakup dan menyempurnakan pokok- pokok ajaran dari kitab-kitab Allah SWT yang terdahulu (Taurot, Injil, dan Zabur). Sebagian ulama mengatakan, bahwa Al-Qur’an mengandung tiga pokok ajaran: a) keimanan; b) akhlak dan budi pekerti; dan c) aturan tentang pergaulan hidup sehari-hari antar sesama manusia. Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa Al-Qur’an berisi dua peraturan pokok: a) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT; dan b) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya.
Kelengkapan dan kesempurnaan isi Al-Qur’an ini diakui juga oleh para pakar Barat, di antaranya oleh Edward Gibbon. Ahli sejarah Inggris (1737-1794) ini mengatakan. "Al-Qur’an adalah sebuah kitab agama, yang membahas tentang masalah-masalah kemajuan, kenegaraan, perniagaan, peradilan, dan undang-undang kemiliteran dalam Islam. Isi Al-Qur’an sangat lengkap, mulai dari urusan ibadah, ketauhidan, sampai soal pekerjaan sehari-hari, mulai dari masalah rohani sampai hal-hal jasmani, mulai dari pembicaraan tentang hak-hak dan kewajiban segolongan umat sampai kepada pembicaraan tentang akhlak dan perangai serta hukum siksa di dunia.
"Karena itu amat besar perbedaan Al-Qur’an dengan Bibel. Bibel tidak mengandung aturan-aturan yang bertalian dengan keduniaan. Yang terdapat di dalamnya hanyalah cerita-cerita untuk kesucian diri. Bibel tidak dapat mendekati Al-Qur’an, karena Al-Qur’an itu tidak hanya menerangkan sesuatu yang bertalian dengan amalan keagamaan, tetapi juga mengupas asas politik kenegaraan. Al-Qur’anlah yang menjadi sumber peraturan negara, sumber undang-undang dasar, memutuskan suatu perkara yang berhubungan dengan kehartaan maupun kejiwaan."
Al-Quran adalah kitab suci agama islam untuk seluruh umat muslim di seluruh dunia dari awal diturunkan hingga waktu penghabisan spesies manusia di dunia baik di bumi maupun di luar angkasa akibat kiamat besar.
Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini :
1. Aqidah / Akidah
Aqidah adalah ilmu yang mengajarkan manusia mengenai kepercayaan yang pasti wajib dimiliki oleh setiap orang di dunia. Alquran mengajarkan akidah tauhid kepada kita yaitu menanamkan keyakinan terhadap Allah SWT yang satu yang tidak pernah tidur dan tidak beranak-pinak. Percaya kepada Allah SWT adalah salah satu butir rukun iman yang pertama. Orang yang tidak percaya terhadap rukun iman disebut sebagai orang-orang kafir.
2. Ibadah
Ibadah adalah taat, tunduk, ikut atau nurut dari segi bahasa. Dari pengertian "fuqaha" ibadah adalah segala bentuk ketaatan yang dijalankan atau dkerjakan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Bentuk ibadah dasar dalam ajaran agama islam yakni seperti yang tercantum dalam lima butir rukum islam. Mengucapkan dua kalimah syahadat, sholat lima waktu, membayar zakat, puasa di bulan suci ramadhan dan beribadah pergi haji bagi yang telah mampu menjalankannya.
3. Akhlaq / Akhlak
Akhlak adalah perilaku yang dimiliki oleh manusia, baik akhlak yang terpuji atau akhlakul karimah maupun yang tercela atau akhlakul madzmumah. Allah SWT mengutus Nabi Muhammd SAW tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperbaiki akhlaq. Setiap manusia harus mengikuti apa yang diperintahkanNya dan menjauhi laranganNya.
4. Hukum-Hukum
Hukum yang ada di Al-quran adalah memberi suruhan atau perintah kepada orang yang beriman untuk mengadili dan memberikan penjatuhan hukuman hukum pada sesama manusia yang terbukti bersalah. Hukum dalam islam berdasarkan Alqur'an ada beberapa jenis atau macam seperti jinayat, mu'amalat, munakahat, faraidh dan jihad.
5. Peringatan / Tadzkir
Tadzkir atau peringatan adalah sesuatu yang memberi peringatan kepada manusia akan ancaman Allah SWT berupa siksa neraka atau waa'id. Tadzkir juga bisa berupa kabar gembira bagi orang-orang yang beriman kepadaNya dengan balasan berupa nikmat surga jannah atau waa'ad. Di samping itu ada pula gambaran yang menyenangkan di dalam alquran atau disebut juga targhib dan kebalikannya gambarang yang menakutkan dengan istilah lainnya tarhib.
6. Sejarah-Sejarah atau Kisah-Kisah
Sejarah atau kisah adalah cerita mengenai orang-orang yang terdahulu baik yang mendapatkan kejayaan akibat taat kepada Allah SWT serta ada juga yang mengalami kebinasaan akibat tidak taat atau ingkar terhadap Allah SWT. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sebaiknya kita mengambil pelajaran yang baik-baik dari sejarah masa lalu atau dengan istilah lain ikibar.
7. Dorongan Untuk Berpikir
Di dalam al-qur'an banyak ayat-ayat yang mengulas suatu bahasan yang memerlukan pemikiran menusia untuk mendapatkan manfaat dan juga membuktikan kebenarannya, terutama mengenai alam semesta.
Keistimewaan Dan Keutamaan Al-Quran Dibandingkan Dengan Kitab Lain
1. Memberi petunjuk lengkap disertai hukumnya untuk kesejahteraan manusia segala zaman, tempat dan bangsa.
2. Susunan ayat yang mengagumkan dan mempengarihi jiwa pendengarnya.
3. Dapat digunakan sebagai dasar pedoman kehidupan manusia.
4. Menghilangkan ketidakbebasan berfikir yang melemahkan daya upaya dan kreatifitas manusia (memutus rantai taqlid).
5. Memberi penjelasan ilmu pengetahuan untuk merangsang perkembangannya.
6. Memuliakan akal sebagai dasar memahami urusan manusia dan hukum-hukumnya.
7. Menghilangkan perbedaan antar manusia dari sisi kelas dan fisik serta membedakan manusia hanya dasi takwanya kepada Allah SWT.

C. Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Ajaran Islam
Menurut Kamus Besar Indonesia, sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Dalam kepustakaan hukum Islam di Indonesia, sumber hukum Islam disebut dengan dalil hukum Islam.
Kata dalil berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti sesuatu yang dapat menunjuki atau petunjuk terhadap suatu baik yang hissi (konkrit) maupun maknawi (abstrak). Baik petunjuk itu kepada kebaikan ataupun kejelekan. Di kalangan ulama’ ahli ushul fiqih, kata dalil berarti sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari dengan pemikiran yang shahih. Dari rumusan ini maka sesuatu yang tidak menyampaikan kepada tuntutan, atau yang menyampaikan dengan pemikiran yang salah, bukanlah disebut dalil dalam artian ini.
Dalil-dalil syari’ah atau sumber hukum Islam secara global menurut penyelidikan dapat dipastikan bahwa dalil-dalil syari’ah dan hukum-hukum amaliyah adalah berpangkal pada empat pokok sumber hukum Islam, yaitu: al Qur’an, as Sunnah, ijma’, dan qiyas.
Namun pada pembahasan ini kami hanya akan menjelaskan dua sumber hukum yang utama, yaitu al Qur’an dan as Sunnah.
Atas dasar bahwa hukum syara’ adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia mukallaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Ketentuannya itu terdapat dalam kumpulan wahyu-Nya yang disebut al Qur’an. Dengan demikian ditetapkan bahwa al Qur’an itu sumber utama bagi hukum Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh. Al Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat al Qur’an.
Karena kedudukan al Qur’an itu sebagai sumber utama bagi penerapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus dia lakukan adalah mencari jawaban dari al Qur’an. Selama hukumnya dapat ditemukan dalam al Qur’an maka dia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar al Qur’an.
Selain itu sesuai dengan kedudukan al Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, itu berarti al Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum. Karena itu jika akan menggunakan sumber hukum lain dari luar al Qur’an maka harus sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al Qur’an.
Kekuatan hujjah al Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum fiqih terkandung dalam ayat al Qur’an yang menyuruh umat manusia mematuhi Allah, perintah mematuhi Allah itu berarti perintah mengikuti apa-apa yang difirmankan-Nya dalam Al-Qur'an.

BAB III
PENUTUP

Simpulan
Secara bahasa, Al-Qur’an berasal dari kata qara-a (قرء) yang berarti bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya atau melihat dan menelaah. Secara istilah definisi Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang tiada tandingannya (mu’jizat), diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. penutup para nabi dan rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril as. ditulis dalam mushaf-mushaf yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta mempelajarinya merupakan ibadah, dimulai dengan surah al-Fatihah dan ditutup dengan surah an-Nas .
Isi Al-Qur’an mencakup dan menyempurnakan pokok- pokok ajaran dari kitab-kitab Allah SWT yang terdahulu (Taurot, Injil, dan Zabur). Sebagian ulama mengatakan, bahwa Al-Qur’an mengandung tiga pokok ajaran: a) keimanan; b) akhlak dan budi pekerti; dan c) aturan tentang pergaulan hidup sehari-hari antar sesama manusia. Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa Al-Qur’an berisi dua peraturan pokok: a) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT; dan b) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya.
Di dalam surat-surat dan ayat-ayat alquran terkandung kandungan yang secara garis besar dapat kita bagi menjadi beberapa hal pokok atau hal utama beserta pengertian atau arti definisi dari masing-masing kandungan inti sarinya, yaitu sebagaimana berikut ini: aqidah, ibadah, akhlak, hukum-hukum, peringatan, sejarah-sejarah, dan dorongan untuk berpikir.
Atas dasar bahwa hukum syara’ adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia mukallaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum adalah Allah SWT. Ketentuannya itu terdapat dalam kumpulan wahyu-Nya yang disebut al Qur’an. Dengan demikian ditetapkan bahwa al Qur’an itu sumber utama bagi hukum Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh. Al Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat al Qur’an.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi : Sinar Grafika.
Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Abdul, Halim M.1999. Memahami Al-Qur’an. Bandung : Marja’
Anwar, Rosihan.2006.Ulumul Qur’an. Bandung : Pustaka Setia
http://pustaka.abatasa.com/pustaka/detail/tauhid/kitab-kitab-islam/788/isikandungan-al-quran.html
http://organisasi.org/pengertian-sejarah-dan-pokok-isi-kandungan-al-quran-alquran-pengetahuan-agama-islam
http://sejarah.kompasiana.com/2011/08/05/memahami-kandungan-al-quran/

Utang Piutang dalam Islam

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya utang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian utang piutang?
2. Bagaimana hukum utang piutang?
3. Bagaimana peringatan keras tentang utang?
4. Bagaimana syarat piutang menjadi amal sholih?
5. Bagaimana adab islami dalam utang piutang?
6. Bagaimana hukum bunga bank?

C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui apa pengertian utang piutang
2. Mengetahui bagaimana hukum utang piutang
3. Mengetahui bagaimana peringatan keras tentang utang
4. Mengetahui bagaimana syarat piutang menjadi amal sholih
5. Mengetahui bagaimana adab Islami dalam utang piutang
6. Mengetahui bagaimana hukum bunga bank 
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Utang Piutang
Di dalam fiqih Islam, utang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan utang.
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.
Atau dengan kata lain, Utang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.

B. Hukum Utang Piutang
Hukum Utang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan utang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya utang piutang ialah sebagaimana berikut ini:
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah swt:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (245(
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Nabi saw pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah seekor unta ruba’i terbaik?” Beliau bersabda,
“Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan utang.”
Nabi saw juga bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah II/812 no.2430, dari Ibnu Mas’ud. Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389).)
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma’ tentang disyariatkannya utang piutang (peminjaman).

C. Peringatan Keras Tentang Utang:
Dari pembahasan di atas, kita telah mengetahui dan memahami bahwa hukum berutang atau meminta pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi saw pernah berutang. Namun meskipun demikian, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari utang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena utang, menurut Rasulullah saw, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Utang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah saw (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah saw pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah saw bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari Abdullah bin Amr bin Ash).
Diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, dari Rasulullah saw, bahwa Beliau bersabda:
»مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ«
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya masuk surga: (pertama) bebas dari sombong, (kedua) dari khianat, dan (ketiga) dari tanggungan utang.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda:
« نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ »
“Jiwa orang mukmin bergantung pada utangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda:
« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ »
“Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung utang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.” (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ « أَنَّ الْجِهَادَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ ». فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ تُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ». ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَيْفَ قُلْتَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ »
Dari Abu Qatadah, bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhal. Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah saw kepadanya “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.” Kemudian Rasulullah bersabda: “Melainkan utang, karena sesungguhnya Jibril ’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no: 1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no: 1197).
D. Syarat Piutang Menjadi Amal Sholih
1. Harta yang diutangkan adalah harta yang jelas dan murni kehalalannya, bukan harta yang haram atau tercampur dengan sesuatu yang haram.
2. Pemberi piutang / pinjaman tidak mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
3. Pemberi piutang/pinjaman berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya semata. Tidak ada maksud riya’ (pamer) atau sum’ah (ingin didengar kebaikannya oleh orang lain).
4. Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman.

E. Beberapa Adab Islami dalam Utang Piutang:
Bagaimana Islam mengatur berutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:
1. Utang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
Dalilnya firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (282(
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
2. Pemberi utang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang.
Kaidah fikih berbunyi:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan.
3. Melunasi utang dengan cara yang baik
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – سِنٌّ مِنَ الإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ – صلى الله عليه وسلم – « أَعْطُوهُ » . فَطَلَبُوا سِنَّهُ ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا . فَقَالَ « أَعْطُوهُ » . فَقَالَ أَوْفَيْتَنِى ، وَفَّى اللَّهُ بِكَ . قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاء»
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Nabi mempunyai utang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah swt membalas dengan setimpal”. Maka Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (utang)”. (HR. Bukhari, II/843, bab Husnul Qadha’ no. 2263.)
وعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ – وَكَانَ لِى عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِى وَزَادَنِى
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: “Aku mendatangi Nabi saw di masjid, sedangkan beliau mempunyai utang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, II/843, bab husnul Qadha’, no. 2264)
Termasuk cara yang baik dalam melunasi utang adalah melunasinya tepat pada waktu pelunasan yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak (pemberi dan penerima utang), melunasi utang di rumah atau tempat tinggal pemberi utang, dan semisalnya.
4. Berutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Jika seseorang berutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti:
a. Berutang untuk menutupi utang yang tidak terbayar
b. Berutang untuk sekedar bersenang-senang
c. Berutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah utang agar mau memberi.
d. Berutang dengan niat tidak akan melunasinya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ »
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah swt akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah swt akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, II/841 bab man akhodza amwala an-naasi yuridu ada’aha, no. 2257)
5. Berupaya untuk berutang dari orang sholih yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal.
Sehingga dengan meminjam harta atau uang dari orang sholih dapat menenangkan jiwa n menjauhkannnya dari hal-hal yang kotor dan haram. Sehingga harta pinjaman tersebut ketika kita gunakan untuk suatu hajat menjadi berkah dan mendatangkan ridho Allah.
Sedangkan orang yang jahat atau buruk tidak dapat menjamin penghasilannya bersih dan bebas dari hal-hal yang haram.
6. Tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.
Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya.
Tidak sepantasnya berutang untuk membeli rumah baru, kendaraan, laptop model terbaru, atau sejenisnya dengan maksud berbangga-banggaan atau menjaga kegengsian dalam gaya hidup. Padahal dia sudah punya harta atau penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya.
7. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan utang atau peminjaman
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang mengutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi saw:
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
“Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288. Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”.)
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.
8. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.
Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang mengutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah utang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.
9. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
عَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّىَ »
Dari Samurah, Nabi saw bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya.)
10. Diperbolehkan bagi yang berutang untuk mengajukan pemutihan atas utangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini (artinya):
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan utang. Maka aku memohon kepada pemilik utang agar mereka mau mengurangi jumlah utangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi saw meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau saw berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau saw pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari kitab Al-Istiqradh, no. 2405)
11. Bersegera melunasi utang
Orang yang berutang hendaknya ia berusaha melunasi utangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan utangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan utang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ »
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Memperlambat pembayaran utang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar utang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya IV/585 no.2287, dan Muslim dalam Shahihnya V/471 no.3978, dari hadits Abu Hurairah.)
12. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo.
Allah swt berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

F. Hukum Bunga Bank
Mengenai hukum bunga bank sangat berkaitan dengan pembahasan tentang riba dalam Islam. Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa hukum riba adalah haram, sesuai dengan firman Allah swt. dalam QS. Al-Baqarah (2): 275: ”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hanya saja, para ulama berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba yang diharamkan tersebut ataukah tidak? Munculnya perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena sistem perekonomian perbankan belum ada pada zaman dulu, apalagi pada zaman Rasulullah saw.. Bahkan, pembahasan tentang bunga bank itu sendiri baru dapat ditemukan dalam literatur-literatur fiqih kontemporer.
Wahbah az-Zuhali, seorang pakar fiqih asal Syria, berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan oleh Islam. Wahbah az-Zuhaili mengatagorikan bunga bank sebagai riba an-nasii`ah karena –menurutnya- bunga bank itu mengandung unsur kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima, dengan menggunakan tenggang waktu.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, Kairo. Para ulama yang tergabung dalam lembaga ini berpendapat bahwa meskipun sistem perekonomian suatu negara tidak bisa maju tanpa bank, namun karena sifat bunga itu merupakan kelebihan dari pokok utang yang tidak ada imbalan bagi orang yang berpiutang dan sering menjurus kepada sifat adh’aafan mudhaa’afatan (berlipat ganda) apabila utang tidak dibayar tepat waktu, maka lembaga ini pun menetapkan bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan syara’.
Tetapi ada sebagian ulama yang mengaitkan keharaman riba tersebut dengan unsur azh-zhulm (penganiayaan atau penindasan). Artinya, bila pinjaman yang diberikan itu tidak menyebabkan orang lain merasa teraniaya atau tertindas maka ia tidak dikatagorikan sebagai riba yang diharamkan, meskipun dilakukan dengan sistem bunga. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah Muhammad Rasyid Ridha, seorang mufasir dari Mesir. Menurutnya, tidaklah termasuk ke dalam pengertian riba bila seseorang memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan kadar tertentu baginya dari hasil usaha tersebut. Hal ini disebabkan karena transaksi seperti itu menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Muhammad Quraish Shihab –mufasir Indonesia-, setelah menganalisa ayat-ayat yang berkaitan dengan riba, asbab an-nuzulnya, dan pendapat berbagai mufasir, menyimpulkan bahwa ’illat (sebab) dari keharaman riba itu adalah sifat azh-zhulm (aniaya), seperti yang disebutkan di akhir ayat 279 dari Surah Al-Baqarah. Oleh sebab itu, yang diharamkan itu adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Demikian penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami dalam utang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan utang. Amin.
BAB III
PENUTUP

Simpulan
Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya.
Hukum Utang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan utang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya utang piutang.
Islam menyuruh umatnya agar menghindari utang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena utang, menurut Rasulullah saw, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Utang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah saw (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Syarat Piutang Menjadi Amal Sholih: Harta yang diutangkan adalah harta yang jelas dan murni kehalalannya, Pemberi piutang tidak mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman, Pemberi piutang/pinjaman berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas, Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman.
Adab Islami dalam Utang Piutang: (1) Utang piutang harus ditulis dan dipersaksikan, (2) Pemberi utang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang, (3) Melunasi utang dengan cara yang baik, (4) Berutang dengan niat baik dan akan melunasinya, (5) Berupaya untuk berutang dari orang sholih yang memiliki profesi dan penghasilan yang halal, (6) Tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak, (7) Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan utang atau peminjaman, (8) Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, (9) Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin, (10) Diperbolehkan bagi yang berutang untuk mengajukan pemutihan atas utangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya, (11) Bersegera melunasi utang, dan (12) Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2007. Mukhtashar Al-Imam Al Bukhari. Jakarta: Pustaka Azzam
_____________________________. 2006. Shahih Sunan At-Tarmidzi. Jakarta: Pustaka Azzam
Al-Khalidi, Muhammad Abdul Aziz. 2007. Sunan Ad-Dariami. Jakarta: Pustaka Azzam
Al-Asqalany, Ibnu Hajar. 2008. Buluqhul Maram Min Adillatil Ahkaam. Tasikmalaya: Pustaka Al-Hidayah
http://organisasi.org/hutang_piutang_menurut_ajaran_islam_definisi_pengertian_hukum_rukun_manfaat_dari_hutang_piutang_pendidikan_agama_islam
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2061522-pengertian-piutang/
http://www.getbookee.org/ruang-lingkup-manajemen-piutang/
http://id.shvoong.com/business-management/accounting/2174446-definisi-pengertian-piutang-dan-jenis/
Ibrahim, T. 2006. Penerapan Fikih, Jilid 3. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Majalah Pengusaha Muslim, Edisi, Tanggal 15 November 2010
Miftahul Huda. Buletin Cahaya, Nomor 22 Tahun Ke-14 22 Jumadil Akhir 1431 H / 4 Juni 2010
Nasrun, Haroen. Fiqh Muamalah. Jakarta: Penerbit Gaya Media Pratama

Jual Beli Dalam Islam

DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain.
Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad jual beli untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Dalam hal ini implementasi jual beli dalam kehidupan sehari-hari sangatlah perlu spesifikasi melihat beragamnya car bertransaksi.  Dalam pembahasan makalah kami kali ini akan dijelaskan tentang hokum jual beli dalam islam yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad-akad lainnya secara khusus . Maka dari itu, dalam makalah ini saya akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan jual beli.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Jual Beli?
2. Bagaimana Hukum Jual Beli?
3. Bagaimana Akad Jual Beli?
4. Bagaimana Syarat Sah Jual Beli?
5. Bagaimana Hikmah dan Manfaat Jual Beli?

C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Apa Pengertian Jual Beli
2. Mengetahui Bagaimana Hukum Jual Beli
3. Mengetahui Bagaimana Akad Jual Beli
4. Mengetahui Bagaimana Syarat Sah Jual Beli
5. Mengetahui Bagaimana Hikmah dan Manfaat Jual Beli


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Jual Beli
Secara bahasa, al ba’i ( jual beli) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, menurt madzhab Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (mal) dengan harta dengan menggunakan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta disini, di artikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakannya, cara tertentu yang dimaksud adalah sighat atau ungkapan ijab dan qabul.

B. Hukum Jual Beli
Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al Kitab, as Sunnah, ijma serta qiyas. Allah Ta'ala berfirman :
•     
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
"Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah", Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacat dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya" (HR. Bukhari)
Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki.
Adapun mengenai hukum jual beli sebagai berikut:
Mubah (boleh), merupakan asal hukum jual beli,
Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga Qodli menjual harta muflis (orang yang lebih banyak utangnya daripada hartanya). Sebagaimana yang akan diterangkan nanti.
Haram, sebagaimana yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang
Sunah, misalnya jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat membutuhkannya.
1. Khiyar
Khiyar artinya boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli) . Di adakan khiyar oleh syara’ agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu.
Macam-macam Khiyar.
a. Khiyar Majelis
Khiyar majelis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara 2 perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Sabda Rasulullah SAW ; ” Dua orang yang berjual beli boleh memilih ( akan meneruskan jual beli mereka tau tidak). Selama keduanya  belum bercerai dari tempat akad ( HR. Bukhori dan Muslim)
b. Khiyar Syarat
Khiyar syarat artinya khiyar itu dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual, ” Saya menjual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam 3 hari atau kurang dari 3 hari”. Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang wajib diterima di tempat jual beli, seperti barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya 3 hari 3 malam , terhitung dari waktu ajad. Sabda Rasulullah SAW:” Engkau boleh khiyar dalam segala barng yang telah engkau beli selam 3 hari 3 malam”.( HR Baihaqi dan Ibnu Majah).
c. Khiyar ’Aibi ( cacat)
Khiyar ’Aibi artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu, atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik, dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad yaitu sebelum diterimanya. Keterangannya adalah Ijma yang disepakati oleh ulama mujtahid.
Aisyah telah meriwayatkan, “Bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada catatnya lalu ia adukan perkaranya kepada Rasulullah SAW. Keputusan dari beliau budak itu dikembalikan kepada si penjual ( HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmizi ).
Adapun apabila sudah terjadi akad antara penjual dan pembeli namun barang tersebut masih dalam tanggungan si penjual, dan ketika si pembeli menerima barang tersebut dan di dapatinya barang tersebut cacat maka boleh baginya untuk mengembalikan barang tersebut dan meminta uangnya kembali.
2. Jual Beli yang Sah, tetapi Dilarang
Mengenai jual beli yang tidak diizinkan oleh agama, di sini akan di uraikan beberapa cara saja sebagai contoh perbandingan bagi yang lainnya. Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan adalah: 1) menyakiti si penjual, pembeli atau orang lain, 2). Menyempitkan gerakan pasaran, 3) Merusak ketentraman umum.
Adapun mengenai jual beli yang sah tapi dilarang, sebagai berikut:
a. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar, sedangkan ia tidak menginginkan membeli barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu .
b. Membeli barang yang sudah di beli oleh orang lain yang masih dalam masa khiyar. Rasulullah SAW bersabda:”Janganlah di antara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang lain (sepakat ahli hadis)
c. Mencegat orang-orang yang datang dari desa ke luar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar. Ini tidak diperbolehkan karena dapat merugikan orang desa yang datang, dan mengecewakan gerakan pemasaran karena barang tersebut tidak sampai di pasar. Rasulullah SAW pernah bersabda : Janganlah kamu mencegat orang-orang yang akan ke pasar di jalan sebelum mereka sampai di pasar ( sepakat ahli hadits).
d. Membeli barang untuk di tahan agar dapat di jual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena dapat merusak ketentraman umum. Rasulullah SAW bersabda :”Tidak ada orang yang menahan arang kecuali orang yang durhaka ( salah) ( HR. Muslim)
e. Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya. Allah telah melarang hal ini melalui firmanNya dalam QS. Al Maidah ayat 2 : ”Dan tolong – menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
f. Jual beli yang disertai tipuan. Ini mencakup tipuan yang dilakukan oleh penjual ataupun pembeli, pada barang, ukuran ataupun timbangannya.
Rasulullah SAW bersabda :”Dari Abu Hurairah ,’Bahwasanya Rasulullah SAW pernah melalui suatu onggokan makanan yang bakal di jual, lantas beliau memasukkan tangan beliau ke dalam onggokan itu, tiba-tiba di dalamnya jari beliau meraba yang basah. Beliau keluarkan jari beliau yang basah itu seraya berkata ”Apakah ini?” jawab yang punya makanan,”Basah karena hujan, ya Rasulullah , Beliau bersabda,”Mengapa tidak engkau taruh di bagian ats supaya dapat di lihat orang? Barang siapa yang menipu, maka ia bukan umatku” (HR.Muslim)

C. Akad Jual Beli
Akad jual beli bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan :
Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan "saya jual" dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan "saya beli "
Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan). Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus.
Berkata Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah: jual beli Muathoh ada beberapa gambaran.
1. Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan " ambilah baju ini dengan satu dinar, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan "ambilah baju ini dengan bajumu", maka kemudian dia mengambilnya.
2. Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedang dari penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian.(dihutangkan)
3. Keduanya tidak mengucapkan lapadz apapun, bahkan ada kebiasaan yaitu meletakkan uang (suatu harga) dan mengambil sesuatu yang telah dihargai.

D. Syarat Sah Jual Beli
Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah sbb :
Bagi yang beraqad :
1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta'ala " kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian ", dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan" (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
(catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapat sebagian dari para ulama pent)
3. Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam " Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu" (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu.
Berkata Al Wazir Ibnu Mughirah Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil.
Bagi (Barang) yang di aqad
1. Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya secara mutlaq, maka tidak sah menjual sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomer, alat-alat musik, bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam " Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi). Dalam riwayat Abu Dawud dikatakan " mengharamkan khomer dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya", Tidak sah pula menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi " Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya ", dan di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan " bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan", maka beliau berata, " tidak karena sesungggnya itu adalah haram.".
2. Yang diaqad baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai mampu untuk didapatkan (dikuasai), karena sesuatu yang tidak dapat didapatkan (dikuasai) menyerupai sesuatu yang tidak ada, maka tidak sah jual belinya, seperti tidak sah membeli seorang hamba yang melarikan diri, seekor unta yang kabur, dan seekor burung yang terbang di udara, dan tidak sah juga membeli barang curian dari orang yang bukan pencurinya, atau tidak mampu untuk mengambilnya dari pencuri karena yang menguasai barang curian adalah pencurinya sendiri..
3. Barang yang diaqadi tersebut diketahui ketika terjadi aqad oleh yang beraqad, karena ketidaktahuan terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan terlarang, maka tidak sah membeli sesuatu yang dia tidak melihatnya, atau dia melihatnya akan tetapi dia tidak mengetahui (hakikat) nya. Dengan demikian tidak boleh membeli unta yang masih dalam perut, susu dalam kantonggnya. Dan tidak sah juga membeli sesuatu yang hanya sebab menyentuh seperti mengatakan "pakaian mana yang telah engkau pegang, maka itu harus engkau beli dengan (harga) sekian " Dan tidak boleh juga membeli dengam melempar seperti mengatakan "pakaian mana yang engaku lemparkan kepadaku, maka itu (harganya0 sekian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan hasil memegang dan melempar" (mutafaq alaihi). Dan tidak sah menjual dengan mengundi (dengan krikil) seperti ucapan " lemparkan (kerikil) undian ini, maka apabila mengenai suatu baju, maka bagimu harganya adalah sekian "


E. Hikmah dan Manfaat Jual Beli
Banyak manfaaat dan hikmah jual beli, diantaranya :
1. Dapat menata struktur kehidupan masyarakat yang menghargai hak milik orang lain.
2. Dapat memenuhi kebutuhan atas dasar kerelaan atau suka sama suka.
3. Masing-masing pihak merasa puas.
4. Dapat menjauhkan diri dari memakan atau memiliki barang yang haram(batil).
5. Penjual dan pembeli mendapat rahmat Allah.
6. Menumbuhkan ketentraman dan kebahagiaan.
7. Melaksanakan Jual Beli yang benar dalam kehidupan.
Jual Beli itu merupakan bagian dari pada ta’awun (saling tolong menolong). Bagi pembeli menolong penjual yang membutuhkan uang, sedangkan bagi penjual juga berarti menolong pembeli yang sedang membutuhkan barang. Karenanya jual beli itu adalah perbuatan yang mulia dan pelakunya mendapatkan ridha dari Allah, bahkan Rasulullah menegaskan bahwa penjual yang jujur dan benar kelak di akhirat akan ditempatkan bersama para Nabi, syuhada dan orang-orang shaleh.
Akan tetapi lain halnya apabila di dalam jual beli itu terdapat unsure kedzaliman, seperti berdusta, mengurangi takaran, dan lainnya. Maka tidak lagi bernilai ibadah, tetapi sebaliknya yaitu perbuatan dosa. Untuk menjadi pedagang yang jujur itu sangat berat, tetapi harus disadari bahwa kecurangan dan kebohongan itu tidak ada gunanya. Jadi usaha yang baik dan jujur itulah yang paling menyenangkan yang nantinya akan mendatangkan keberuntungan, kebahagiaan dan sekaligus Ridha Allah.

Firman Allah:
     ••              
“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman". (QS. Al-A’raf: 85)

             
“Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, Sesungguhnya aku melihat kamu dalam Keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)." (QS. Huud: 84)

     •      
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. Al-Isra: 35)



BAB III
PENUTUP

Simpulan
Secara bahasa, al ba’i ( jual beli) berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah, menurt madzhab Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (mal) dengan harta dengan menggunakan cara tertentu. Pertukaran harta dengan harta disini, di artikan harta yang memiliki manfaat serta terdapat kecenderungan manusia untuk menggunakannya, cara tertentu yang dimaksud adalah sighat atau ungkapan ijab dan qabul.
Adapun mengenai hukum jual beli sebagai berikut:
Mubah (boleh), merupakan asal hukum jual beli,
Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga Qodli menjual harta muflis (orang yang lebih banyak utangnya daripada hartanya). Sebagaimana yang akan diterangkan nanti.
Haram, sebagaimana yang telah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang
Sunah, misalnya jual beli kepada sahabat atau famili yang dikasihi, dan kepada orang yang sangat membutuhkannya.
Akad jual beli bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan: Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan "saya jual" dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan "saya beli "; Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan). Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus.
Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya.
Jual Beli itu merupakan bagian dari pada ta”awun (saling tolong menolong). Bagi pembeli menolong penjual yang membuuhkan uang, sedangkan bagi penjual juga berarti menolong pembeli yang sedang membutuhkan barang. Karenanya jual beli itu adalah perbuatan yang mulia dan pelakunya mendapatkan ridha dari Allah, bahkan Rasulullah menegaskan bahwa penjual yang jujur dan benar kelak di akhirat akan ditempatkan bersama para Nabi, syuhada dan orang-orang shaleh.



DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasan. 2003. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalat). Jakarta: PT.RajaGrafindo persada.
Amir, Syarifuddin. 2003. Garis Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana
Djawaini, Dimyauddin. 2007. Pengantar Fiqih Muamalat. Yogyakarta
Khar, Mashur. 1992. Bulughul Maram Buku Pertama. Jakarta: PT Rineka Cipta
Nawawiah. 1994. Fiqih Islam. Jakarta: Duta Pahala
Sunarto, Achmad. 1991. Fathul qarib. Surabaya: Al-Hidayah
Syafe’i, Rahmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Syamsuri. 2005. Pendidikan Agama Islam SMA Jilid 2 Untuk Kelas XI Jakarta: Erlangga
Wahbah Al-Juhaili. 1989. Al-fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Dar Al-Fikr : Rambe

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites