DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini
yang sering kita sebut sebagai era globalisasi, institusi pendidikan formal
mempunyai tugas penting untuk menyiapkan dan membentuk Sumber Daya Manusia
(SDM) yang berkualitas. Di dunia persekolahan, guru profesional menjadi faktor
utama untuk meningkatkan kualitas SDM anak didiknya. Guru sebagai tenaga
profesionalisme memiliki peranan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan
dan sikap anak didiknya agar kelak dapat berguna bagi bangsa dan negara. Guru merupakan
pilar utama demi mewujudkan tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan mencapai
pendidikan yang bermutu.
Hingga saat
ini tenaga kependidikan secara kuantitatif memiliki jumlah yang cukup banyak.
Namun tidak semuanya memiliki kualitas tenaga kependidikan sesuai dengan
kompetensi guru yang sudah ditetapkan yaitu kompetensi pedagogis, kognitif,
profesional dan sosial. Selain itu selengkap apapun sarana dan prasarana yang
dimiliki oleh suatu sekolah namun apabila tenaga pendidiknya tidak memiliki kompeten
maka sarana dan prasarana tersebut tidak dapat membantu siswa dalam melakukan
proses belajarnya, sebagus apapun kurikulum yang telah dicanangkan pemerintah
namun jika tenaga pendidiknya tidak mengimplementasikan dengan baik maka itu
tidak akan berdampak apa-apa bagi siswa. Oleh karena itu selain terampil
mengajar, guru juga wajib memiliki pengetahuan yang luas, memiliki sikap bijak
dan dapat bersosialisasi dengan baik.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian profesionalisme?
2.
Apa saja upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan
profesionalisme tenaga kependidikan?
3.
Apa maksud, tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
C. Tujuan
1. Mengetahui
arti profesionalisme dan tenaga kependidikan.
2.
Mengetahui upaya yang harus dilakukan untuk
meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan.
3. Mengetahui
maksud, tujuan dan manfaat sertifikasi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Profesionalisme Guru
Menurut Endang Komara, (2006:1) guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun pengertian profesi Mc Cully (dalam A.Tabrani Rusyan
1992:4) mengatakan “Profesi adalah a vocation an wich profesional knowledge of
some departement a learning science is used in its application to the of other
or in the practice of an art found it”. Sedangkan pengertian profesionalime,
Freidson (dalam Syaiful Sagala, 2000:199) berpendapat bahwa, “profesionalisme
adalah sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir”.
Dengan begitu dapat kita mengerti sebuah profesi pekerjaan
untuk menjadi professional dituntut untuk mampu memiliki kualitas intelektual
dan kemahiran yang sesuai dengan standar mutu yang disyahkan oleh lembaga yang
bersangkutan, serta lebih jauh siap mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut
dengan cara-cara yang professional pula. Sikap professional saat ini dikenal
dengan istilah management professional, maka dengan begitu guru professional
adalah seorang guru yang menerapkan konsep management professional dalam
menjalankan aktivitas kehidupannya, begitu pula sebaliknya jika seorang guru
tidak menerapkan konsep management professional maka artinya guru yang
bersangkutan tidak professional. Hubungan antara professional dan profesi dalam
konteks pekerjaan Wina Sanjaya (2005:142-143): mengatakan :
1.
Pekerjaan
profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya
mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya
didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah;
2.
Suatu profesi
menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai
dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya
dapat dipisahkan secara tegas;
3.
Tingkat
kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang
pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi
latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi
pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat
penghargaan yang diterimanya;
4.
Suatu profesi
selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial
kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi
terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu
profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi
pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
Pekerjaan seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang
berprofesi khusus (special profesion) yaitu mendidik dan mengayomi seorang anak
didik dari kondisi tidak mengerti atau kurang mengerti kearah yang lebih baik.
Penegasa pekerjaan guru adalah sebuah pekerjaan yang khusus juga ditegaskan
dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan
bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip- prinsip professional. Karena
kita melihat pekerjaan seorang guru adalah sangat spesifik atau khusus maka
untuk mendorong kearah spesialisasi yang lebih dalam adalah dengan
mensertifikasikan para guru secara profesional.
B.
Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru
Pembelajaran konstekstual sangat bagus diterapkan dalam
proses belajar mengajar di kelas, karena siswa dituntut aktif dalam proses
pembelajaran. Namun metode pembelajaran bukanlah faktor utama keberhasilan
dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Metode pembelajaran hanyalah
alat/media yang digunakan untuk menuju kualitas pendidikan yang prima,
sedangkan pengendaranya adalah guru. Sehingga baik atau tidaknya pendidikan
tergantung dari profesi guru sebagai pendidik.
Didalam upaya peningkatan peningkatan profesionalitas guru
oleh pemerintah lembaga-lembaga pendidikan, dan guru itu, harus sikron antara
pemerintah dengan lembaga-lembaga pendidikan maupun guru itu sendiri.
Pemerintah
telah berupaya untuk meningkatkan profesionalitas guru diantaranya meningkatkan
kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga
pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Program penyetaaan
Diploma II bagi guru-guru SD, Diploma III bagi guru-guru SLTP dan Strata I
(sarjana) bagi guru-guru SLTA. Meskipun demikian penyetaraan ini tidak bermakna
banyak, kalau guru tersebut secara entropi kurang memiliki daya untuk melakukan
perubahan.
Selain
diadakannya penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah
program sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat
Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan
Mutu Pendidikan Dasar (ADB Loan 1442-INO) yang telah melatih 805 guru MI dan
2.646 guru MTs dari 15 Kabupaten dalam 6
wilayah propinsi yaitu Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Kalimantan
Selatan (Pantiwati, 2001).
Selain
sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan
di Indonesia untuk meningkatkan profesionalitas guru, misalnya PKG
(Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru
untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam
kegiatan mengajarnya (Supriadi, 1998).
Profesionalisasi
harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. Dalam proses ini, pendidikan
prajabatan, pendidikan dalamjabatan termasuk penataran, pembinaan dari
organisasi profesi dan tempat kerja,penghargaan masyarakat terhadap profesi
keguruan, penegakan kode etik profesi, sertifikasi, peningkatan kualitas calon
guru, imbalan, dll secara bersama-sama menentukan pengembangan profesionalitas
seseorang termasuk guru.
Dari
beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintahdi atas, faktor yang paling
penting agar guru-guru dapat meningkatkan kualifikasi dirinya yaitu dengan
menyetarakan banyaknya jam kerja dengan gaji guru. Program apapun yang akan diterapkan
pemerintah tetapi jika gaji guru rendah,jelaslah untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya guru akan mencari pekerjaan tambahan untuk mencukupi kebutuhannya.
Tidak heran kalau guru-guru di negaramaju kualitasnya tinggi atau dikatakan
profesional, karena penghargaan terhadap
jasa guru sangat tinggi. Dalam Journal PAT (2001) dijelaskan bahwa di
Inggris dan Wales untuk meningkatkan
profesionalitas guru pemerintah mulai memperhatikanpembayaran gaji guru
diseimbangkan dengan beban kerjanya. Di Amerika Serikat hal ini sudah lama
berlaku sehingga tidak heran kalau pendidikan di Amerika Serikat menjadi pola
anutan negara-negara ketiga. Di Indonesia telah mengalami hal ini tetapi ketika
jaman kolonial Belanda. Setelah memasuki jaman orde baru semua berubah sehingga kini dampaknya terasa,
profesi guru menduduki urutan terbawah dari urutan profesi lainnya seperti
dokter, jaksa, dan lain-lain.
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha
untuk meningkatkan mutu guru, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia. Di dalam UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kebijakan prioritas dalam rangka pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan
kualifikasi, peningkatan kompetensi, sertifikasi guru, pengembangan karir,
penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, dan
maslahat tambahan.
Sejalan dengan itu, ke depan beberapa kebijakan yang
digariskan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya dan meningkatkan
mutu guru khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini.
Pertama, melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sistem
pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP,
dan Dinas Pendidikan.
Kedua, mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah
khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah.
Ketiga, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara
transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program
rintisan pengelolaan pendidik.
Keempat, meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program
melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima, mengembangkan sistem
layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK
dan lembaga terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama antar lembaga di dalam
dan di luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan
profesi pendidik.
Kelima, mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Keenam,
menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara
transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program
rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Biaya Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, yang semula diharapkan menjadi landasan dan tonggak penting
dalam peningkatan idealisme dan peningkatan mutu, kesejahteraan serta martabat
guru, sudah selayaknya diimplementasikan secara nyata. Kita berharap, profesi
sebagai guru menjadi benar-benar mulia dan bermartabat. Guru tidak lagi
dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi, jasa-jasa guru betul-betul
diperhatikan dan dihargai dengan layak dan manusiawi.
Adanya komitmen untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan
guru bisa dijadikan sebagai momentum pembangkit kembali idealisme guru dalam
membangun peradaban bangsa Indonesia. Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih
maju, berkualitas, berbudaya, cerdas, dan dapat bersaing dalam percaturan
dunia. Para guru harus menjadi lokomotif utama bagi perubahan karakter,
keunggulan SDM dan modernisasi bangsa Indonesia.
Kita memang telah membuat banyak agenda untuk memperbaiki
martabat dan nasib guru, terutama dari sisi kesejahteraannya. Namun,
persoalannya adalah bagaimana agenda tersebut dapat diimplementasikan dan
diwujudkan secara nyata, konkret, dan didasarkan atas kemauan politik dan keseriusan
tekad pemerintah.
Selama anggaran pendidikan masih demikian rendah, sudah
dapat dipastikan upaya peningkatan mutu dan kesejahteraan guru pun akan tetap
memprihatinkan. Dan, dampak parahnya akan berimbas pada upaya peningkatan mutu
SDM unggul untuk membangun peradaban bangsa semakin sulit dilakukan. Padahal,
bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mau menjadikan guru sebagai sosok
yang bermartabat dan sejahtera bahwa penciptaan guru yang memiliki
profesionalisme yang tinggi memiliki hubungan kuat dengan kompensasi, karena
kompensasi adalah bahagian dari bentuk penghargaan secara profesional.
Adapun pengertian dari kompensasi Rohmat (2007:3)
menjelaskan bahwa “kompensasi juga dapat diartikan sebagai penghargaan, tidak
hanya sekadar pemberian upah atau gaji akibat dari konsekuensi menjadi tenaga
pendidikan atau karyawan dari sebuah organisasi pendidikan. Dan lebih jauh
Martoyo (2000:46, dalam Rahmat, 2007:2)
Di era global, transformasi berjalan sangat cepat yang
kemudian mengantarkan masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society)
dimana pada masyarakat berbasis pengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan
teknologi sangat dominan.Pendidikan bertugas menyiapkan peserta didik agar
dapat mencapai peradaban yang maju melalui perwujudan suasana belajar yang
kondusif, aktivitas pembelajaran yang menarik dan mencerahkan, serta proses
pendidikan yang kreatif.
Keberhasilan pelaksanaan pendidikan tentunya tidak lepas
dari perencanaan pendidikan untuk mengatur komponen-komponen dalam pendidikan
karena perencanaan pendidikan dimaksudkan untuk mempersiapkan semua komponen
pendidikan agar dapat terlaksananya proses belajar mengajar yang baik dalam
penyelenggaraan pendidikan dalam mencapai sasaran pendidikan sebagaimana yang
diharapkan. Ada 10 (sepuluh) komponen utama pendidikan yaitu peserta didik,
tenaga pendidik, tenaga kependidikan, paket instruksi pendidikan, metode
pengajaran (dalam proses belajar mengajar), kurikulum pendidikan, alat
instruksi dan alat penolong instruksi, fasilitas pendidikan, anggaran pendidikan,
dan evaluasi pendidikan.
C.
Sertifikasi Guru
Sertifikasi merupakan proses mendapatkan sertifikat
profesi. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendekatan prajabatan dan dalam
jabatan. Sertifikasi prajabatan merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru,
sedangkan sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang sudah
berdinas.
Pelaksanaan sertikasi guru dalam jabatan diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 18 tahun 2007. Menurut Permen ini,
sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dalam jabatan. Program ini diikuti oleh guru dalam jabatan yang
telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Program ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
Khusus bagi guru dalam jabatan, sertifikasi dilaksanakan
melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi
dimaksud dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio
merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian
terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan
dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan
profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan
guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, (2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3)
peningkatan profesionalisme guru. Manfaat sertifikasi guru dapat dirinci
seperti berikut ini. Pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang
tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
profesional. Ketiga, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga
kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang
menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan dengan prinsip
objektif, transparan, dan akuntabel. Objektif yaitu mengacu kepada proses
perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi
standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi
yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk
memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu
sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan
proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan
pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
Pelaksanaan peningkatan kemampuan profesional guru, baik
melalui peningkatan kualifikasi maupun program sertifikasi akan dilakukan
secara terus menerus. Pada tahun 2007 lebih dari 170.000 guru akan diberi
beasiswa untuk peningkatan kualifikasi setara S1/D4, dan akan ditingkatkan
terus dari tahun ke tahun. Sehingga delapan tahun kemudian, sesuai dengan
amanat UU No. 14 Tahun 2005, diharapkan guru-guru kita sudah berkualifikasi
S1/D4. Pemerintah juga memberi apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah yang
telah melakukan langkah-langkah nyata untuk membantu guru dalam rangka
peningkatan kualifikasinya. Disamping itu pada tahun 2007 sekitar 200.000 guru
akan menempuh uji sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik, dan akan
ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu
lama guru-guru kita dapat memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan amanat UU
No. 14 Tahun 2005. Pada tahun 2008 ini juga diprogramkan program sejenis, yang
jumlahnya diharapkan paling sedikit sama dengan tahun sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Guru yang
professional adalah orang dengan ketrampilan khusus yang bertugas mendidik,
membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi sehingga bisa
menghasilkan suasana belajar yang produktif.
Pemerintah
telah berupaya untuk meningkatkan profesionalitas guru diantaranya meningkatkan
kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga
pengajar mulai tingkat persekolahan sampai perguruan tinggi. Selain diadakannya
penyetaraan guru-guru, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah program
sertifikasi. Program sertifikasi telah dilakukan oleh Direktorat Pembinaan
Perguruan Tinggi Agama Islam (Dit Binrua) melalui proyek Peningkatan Mutu Pendidikan
Dasar (ADB Loan 1442-INO). Selain sertifikasi upaya lain yang telah
dilakukan di Indonesia untuk
meningkatkan profesionalitas guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG
(Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman
dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya.
Sertifikasi
merupakan proses mendapatkan sertifikat profesi. Sertifikasi guru dilaksanakan
melalui pendekatan prajabatan dan dalam jabatan. Sertifikasi prajabatan
merupakan kegiatan sertifikasi bagi calon guru, sedangkan sertifikasi guru
dalam jabatan dilaksanakan bagi guru-guru yang sudah berdinas
Sertifikasi
guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2)
peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan
profesionalisme guru.
Manfaat
sertifikasi guru dapat dirinci seperti berikut ini. Pertama, melindungi profesi
guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi
guru. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan tidak profesional. Ketiga, menjaga lembaga penyelenggara
pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
B.
Saran
1.
Sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan
profesionalisme guru dalam mendidik sehingga terwujud pendidikan yang
berkualitas.
2.
Pendidik sebaiknya diberi bekal ketrampilan dan
kreatifitas untuk mengembangkan dan meningkatkan skill mengajar mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Journal PAT. 2001. Teacher in England
and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT Journal. April/Mei 2011
Komara, Endang. 2006. Peran Pembelajaran
CTL Dalam Mengimplementasikan Pembelajaran Interaktif. Bandung: suara daerah.
Martoyo. 2000. Manajemen Sumber Daya
Manusia, BPFE. Yogyakarta: Muchdarsah
Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007
Tentang Sertifikasi Bagi Guru
Rohmat. 2007. Kompensasi Pendidikan. Jurnal
Pemikiran Alternatif Pendidikan
Rusyan,
A. Tabrani. 1992. Kemampuan Guru Dalam
Proses Belajar Mengajar. Bandung: Rosdakarya
Sagala, Syaiful. 2000. Administrasi
Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta
Sanjaya, Wina. 2005. Pembelajaran dalam
Iplementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta: Kencana
2 comments:
Mantap
terimakasih postingannya
Halo Semuanya Saya Bu SAFRILITA dari INDONESIA, ALLAH telah memberkati saya dengan dua anak dan seorang suami yang penuh kasih, saya ingin membagikan Kesaksian saya karena ALLAH menyayangi saya, setahun yang lalu saya sangat membutuhkan uang jadi saya berpikir untuk memiliki pinjaman kemudian saya bertemu dengan orang yang salah yang mengaku sebagai pemberi pinjaman, tidak tahu bahwa mereka semua scam. Saya ditipu sebesar 25 juta, dan mereka menolak untuk mentransfer pinjaman saya kepada saya, mereka juga berhenti mengirim email kepada saya sejak itu. kemudian saya bingung, seluruh hidup saya hilang. suami saya jatuh sakit dan ada tagihan rumah sakit yang harus dibayar dalam jutaan, yang bisa saya pikirkan saat ini adalah sucide, teman saya bernama Evi datang menemui saya pada hari yang setia itu, dia juga menjadi korban penipuan, dia memberi tahu saya tentang konferensi yang diselenggarakan oleh ibu Nurliana Novi untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki yang ingin membuat kekayaan, dia meminta saudara perempuannya untuk membantu saya mengurus suami saya dan anak-anak, jadi kami pergi untuk konferensi. Setelah semua motivasi berbicara, dia mengajukan pertanyaan kepada kami "APAKAH ANDA SIAP MENGAMBIL RESIKO DAN MEMBUAT KEKAYAAN" dengan berani di jemaat kecil itu saya berdiri dan berkata "YA" dan kami semua diminta untuk datang keesokan harinya dengan rencana bisnis , dia berkata kepada kami, " SAYA TIDAK AKAN MEMBERI ANDA UANG, SAYA AKAN MENGAJARKAN ANDA BAGAIMANA MENGAMBIL RISIKO DAN MENDAPATKAN UANG UNTUK BISNIS ANDA," dia berbicara tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dan koneksinya melalui ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN FIRM yang hebat, sebuah perusahaan pinjaman online, segera saya menjadi takut, teman saya mendorong dan kami menghubungi Perusahaan ibu Elina, seperti yang diarahkan oleh ibu Nurliana Novi dari konferensi, saya dan teman saya mulai memproses sementara ibu Novi telah kembali, beberapa hari kemudian saya menerima telepon dari teman saya memberi tahu saya bahwa dia menerima peringatan dari banknya, pinjamannya telah disetor, sudah terlambat sehingga saya tidak bisa pergi ke bank saya untuk mengkonfirmasi, di pagi hari peringatan datang, saya akhirnya mendapat pinjaman sebesar 843 juta dari ibu ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN TETAP, setelah mengikuti proses hukum. kami diberi arahan untuk menyerahkan rencana bisnis kami dan meninggalkan uang di bank selama seminggu, kemudian ibu Novi menelepon meminta kami untuk bertemu lagi yang kami patuhi, kami sampai di tempat tersebut dan melihat orang asing dampak pada perdagangan dan investasi, kami diberi kuliah dan kontak untuk memulai investasi, dalam enam bulan melalui koneksi ibu Elina saya mulai impor dan hari ini saya dan suami saya telah mendirikan dua perusahaan besar senilai MILIAR. Saya ingin Anda semua tahu bahwa satu-satunya pemberi pinjaman sejati yang saya saksikan adalah ibu ELINA JOHNSON GLOBAL LOAN FIRM, hubungi mereka hari ini dan Anda akan mendapatkan perubahan positif dalam hidup Anda, ini emailnya elinajohnson22@gmail.com. Anda dapat menghubungi saya di email saya safrilita1988@gmail.com, untuk konfirmasi lebih lanjut, jika Anda meragukan saya, saya siap menunjukkan kepada Anda semua buktinya sehingga Anda akan tahu ini bukan hanya cerita.
Catatan, mereka banyak pemberi pinjaman palsu online untuk menipu Anda, merobek Anda dari uang hasil jerih payah Anda, harus dari mereka pergi sejauh membuat situs pribadi mereka hanya untuk menipu Anda, pinjaman yang mengarahkan Anda untuk mengunjungi situs web palsu, mereka semuanya penipu.
Jadi hubungi perusahaan ibu Elina sekarang dan pinjaman Anda akan ditransfer kepada Anda saat Anda mengikuti proses hukum, sekali lagi ini adalah emailnya elinajohnson22@gmail.com, ALLAH melihat hati saya dan dia tahu saya mengatakan yang sebenarnya dan tidak lain adalah kebenaran .
Posting Komentar