Makalah

Blog ini berisi berbagai macam makalah kuliah.

Perangkat Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Modul Pembelajaran

Masih dalam pengembangan.

Skripsi

Masih dalam pengembangan.

Lain-lain

Masih dalam pengembangan.

Rabu, 11 September 2013

Sikap Profesiaonal Keguruan

BAB I
PENDAHULUAN
 
            Sosok kepribadian seorang guru adalah sebagai suri tauladan yang patut diteladani dalam berbagai hal, terutama tidak hanya dalam hal pengetahuan yang dimiliki dan yang diberikan kepada siswa saja, tetapi juga dalam hal bertutur kata dan berprilaku.
            Oleh karena itu pribadi guru harus baik secara lahiriah (fisik) maupun secara batiniah (mental). Menjalankan profesi seorang guru memerlukan pemahaman dan penerapan sikap-sikap seorang pendidik yang profesional. Keprofesionalan seorang guru tidaklah terbentuk dengan sendirinya, namun perlu pemahaman, perenungan dan melatih diri untuk bersikap profesional.
Dalam makalah ini dibicarakan pengertian sikap profesional; sasaran sikap profesional terhadap peraturan perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, anak didik, tempat kerja, pemimpin, dan pekerjaan; serta bagaimana pengembangan sikap profesional itu harus dilaksanakan. Seorang guru harus mengetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehingga mutu pelayanan setiap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
            Setelah  mempelajari makalah ini diharapkan:
1.          Memahami pengertian sikap profesional  guru.
2.          Memahami, menghayati, dan mengamalkan sikap profesionalnya, kelak bila menjadi guru.
 
BAB II
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
 
A.        Pengertian
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya, yakni sikap profesional keguruan terhadap: (1) Peraturan perundang-undangan, (2) Organisasi profesi, (3) Teman sejawat, (4) Anak didik, (5) Tempat kerja, (6) Pemimpin, dan (7) Pekerjaan.
 
B.         Sasaran Sikap Profesional
1.     Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: "Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan" (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan ke dalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segalu peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan murid baru, penyelenggaraan evaluasi belajar tahap akhir (EBTA), dan lain sebagainya.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukkan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya
 
2.     Sikap  Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dah sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris, atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud dengan organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat perlengkapannya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu, semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dari keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah dilegalisasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataannya, para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segala sesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gamblang juga dituliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran,  lokakarya, pendidikan  lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan. dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi dapat juga dilakukan setelah yang bersangkulan lulus dan   pendidikan   prajabatan   ataupun   sedang  dalam  melaksanakan jabatan.
Usaha  peningkatan dan  pengembangan   mutu   profesi   dapat dilakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara  bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itu pun beragam sesuai dengan yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi seorang guru dapat dilakukan baik secara formal  maupun secara informal. Peningkatan   secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus, sekolah, maupun kuliah di perguruan tinggi atau lembaga lain yang   berhubungan dengan bidang profesinya. Di samping itu, secara informal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media (surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain) atau dari buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilakukan secara bersama atau berkelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat berupa penataran, lokakarya, seminar, simposium, atau bahkan kuliah di suatu lembaga pendidikan yang diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-II guru-guru sekolah dasar, dan program penyetaraan D-III guru-guru SLTP, adalah contoh-contoh kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
 
3.     Sikap Terhadap  Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa "Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial." Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan/ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan.
 
a.     Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan  Kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa orang guru ditambah dengan beberapa orang personel sekolah lainnya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat di dalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan semua personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik di sekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979). Dalam suatu pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia, akan terdapat perbedaan-perbedaan pikiran, perasaan, kemauan, sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dapat berjalan lancar, tenteram, dan harmonis, jika di antara mereka tumbuh sikap saling pengertian dan tenggang rasa antara satu dengan lainnya.
 
b.     Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya, dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
 
1.        Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
            Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistem itu adalah ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangitn karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga beirmoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa
 
2.        Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dari Kode Etik yang berbunyi: "Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar." Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana yang baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainnya yang diperlukan.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa atau BP3 dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir ke lima Kode Etik Guru Indonesia.
 
3.        Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah
 
4.        Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alarni mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih satu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik ia committed dengan pekerjaannya. la harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan  baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru hams selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam ha! ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya,
guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televisi, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
 
C.         Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan siuap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yarg telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
 
1.        Pengembangan Sikap Selama Pendidikan  Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, /sikap, dan keterampilan yang diperlukan daluni pekerjaannya ,nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dari jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan, pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana   halnya   mempelajari  Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) yang diberikan kepada siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
 
2.        Pengembangkan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
 
D.        Peran  dan Tanggung Jawab Guru
Berikut ini akan dijelaskan peran dan tanggung jawab guru.
1.     Peran Guru
Umumnya dibedakan 3 macam  peran  guru:
a.     Peran Profesional.
b.     Peran Personal.
c.     Peran Sosial.
 
a.     Peran Profesional
Peran profesional menjadikan guru memiliki peranan profesi (professional role). Yang termasuk peranan profesional itu ialah:
1.     Seorang guru yang diharapkan menguasai pengetahuan yang didharapkan sehingga ia dapat memberi kegiatan kepada siswa dengan berhasil baik.
2.     Seorang pengajar yang menguasai psikologi tentang anak.
3.     Seorang penanggungjawab dalam membina disiplin.
4.     Seorang penilai dan konselor terhadap kegiatan siswa.
5.     Seorang pengemban kurikulum yang sedang dilaksanakan.
6.     Seorang penghubung antara sekolah dengan masyarakat, orangtua.
7.     Seorang pengajar yang terus menerus mencari (menyelidiki) pe ngetahuan yang baru dan ide-ide yang baru untuk memperlengkapi informasinya.
(Marion Edman, hal. 12).
 
b.     Peran Personal
Ia melihat dirinya seorang pemberi contoh dalam hubungan ini P. Wiggens dalam bukunya "Student Teacher in Action" menulis tentang potret diri seorang pendidik. la menggambarkan seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri. Kalau seorang melihat dirinya (self concept). Maka yang nampak bukan satu pribadi yaitu saya dengan:
1.     Saya dengan diri saya sendiri.
2.     Saya dengan self ideal saya sendiri.
3.     Saya dengan self concept saya sendiri.
 
c.     Peran Sosial
Seorang guru adalah seorang penceramah zaman (Langeveld). Karena posisinya dalam masyarakat, maka tugasnya lebih dari tugas profesional yang telah disebutkan diatas. La juga harus punya komitmen dan konsern terhadap masyarakat dalam peranannya sebagai warga negara dan sebagai agen pembaharuan. Atau seorang penceramah masa depan.
Morion Edman mengungkapkan seringkali terjadi hal yang kontradiksi, pada satu pihak diharapkan untuk menjadi pemimpin tapi pada saat yang sama ia diharapkan menjadi seorang pengikut yang taat.
Pada satu saat ia diminta tetap mempertahankan nilai-nilai dasar yang harus ditaati tapi pada saat yang sama ia diharapkan menjadi pembaharu atau innovator dari kemajuan zaman. Pada satu saat diha rapkan dianggap sebagai anggota dari masyarakat, tapi pada saat yang sama ia dituntut juga untuk memilih keadaan masyarakat, pada satu saat ia dituntut menjadi teladan yang benar (harapan) pada saat yang sama ia harus membela hak-hak kemanusiaan.
 
2.        Tanggung Jawab Guru
Tanggung jawab selalu berhubungan dengan tugasnya. Tugas seorang guru adalah mengajar, melatih, membimbing, membina dan mendidik.
Nampaknya guru lebih banyak menekankan kepada tanggung jawab mengajar, artinya guru bertanggung jawab lebih banyak pada aspek kognitif. Guru bukan saja bertanggung jawab terhadap aspek pengetahuan tetapi juga terhadap aspek mendidik kepribadian anak misalnya mendidik dalam hal disiplin, tanggung jawab dan kemandirian.
Tanggung jawab guru misalnya dalam mengembangkan disiplin dikelas. Pernah terlihat anak di Sekolah Dasar, waktu bel berbunyi guru masih bercakap-cakap dengan rekannya dan ketua kelas memberi aba-aba, semua siap, lancang depan, maju jalan, sementara barisan masih kacau dan ribut. Guru membiarkan saja tanpa ada usaha memperbaiki. Pada hal tanggung jawab guru terhadap disiplin perlu dibina sejak dini di Sekolah Dasar. Berbicara tentang disiplin kelas ini, Jones dan Jones pernah menegaskan tanggung jawab disiplin di kelas sebaai berikut:
Responsible classroom dicipline is based upon developing an understanding of the needs and goals expressed by both the teacher and the learner and creating a clear phylosophy of teaching that effective by responds to these needs.
(Tanggung jawab terhadap disiplin di kelas didasarkan atas pengertian terhadap kebutuhan dan tujuan baik oleh guru maupun murid dan atas penciptaan wawasan yang jelas terhadap pengajaran, yang secara efektif bertanggung jawab terhadap kebutuhan itu).
Ada hubungan yang erat antara tugas guru mengajar dengan tanggung jawab guru terhadap disiplin kelas. Tugas guru menurut Jones, tugas guru di samping mengajar tapi juga menciptakan lingkungan belajar yang positif dan bersifat memberi suport terhadap iklim berakar melalui ketrampilan mengajar yang efektif. Dengan demikian akan dapat menguji perilaku anak yang menimbulkan problem.
Sebagai contoh kalau seorang anak teramat nakal di masyarakat yang selalu bertanya anak itu bersekolah di mana siapa gurunya?
Salah satu tugas yang cukup berat ialah bertanggung jawab terhadap tantangan dan tuntutan masyarakat.

 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Sebagai profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Pengembangan Sikap Profesional diantaranya:
1.     Pengembangan Sikap Selama Pendidikan  Prajabatan
2.     Pengembangkan Sikap Selama dalam Jabatan
Peran guru umumnya ada 3, yaitu: Peran profesional, peran personal, dan peran sosial
Tanggung jawab guru adalah mengembangkan disiplin dikelas, di samping mengajar, juga menciptakan lingkungan belajar yang positif, disiplin dan bersifat memberi support. 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Hermawan. 1997. Etika Keguruan, Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Guru Indonesia. Jakarta: PT. Margi Wahyu.
●        PGRI. 1997. Buku Kenang-kenangan Kongres PGRI XIII 21-25 November 1973 dan HUT PGRI XXIII. Jakarta: PGRI.
●        Rakliskosasi, Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Puasa

BAB I
PENDAHULUAN

“Shaumu” (puasa), menurut istilah Arab adalah: menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Menurut istilah agama Islam yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun agama. Kewajiban melaksanakannya tidak membutuhkan dalil, karena ia seperti shalat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Dan betapapun itu diketahui oleh orang yang bodoh maupun orang yang alim.
Puasa mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Puasa merupakan fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf, dan tak seorangpun dibolehkan berbuka, kecuali mempunyai sebab-sebab.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Puasa
“Shaumu” (puasa), menurut istilah Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Firman Allah SWT:

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. al-Baqarah: 187)
Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ اِذَا اَقْبَلَ اللَّيْلُ وَاَدْبَرَ النَّهَارُ وَغَابَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ اَفْطَرَ الصَّائِمُ (رواه البخارى ومسلم)
Dari Ibnu Umar, ia  berkata, “Saya telah mendengar Nabi SAW bersabda: “Apabila malam datang, siang lenyap, dan matahari terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)[1]

Hikmah Puasa
Puasa merupakan ibadah umat Islam yang memerlukan kesiapan fisik dan mental, sebab dalam puasa tidak hanya fisik yang melakukannya tetapi juga mental dan jiwa. Orang yang fisiknya kuat, namun mental dan imannya lemah maka tidak mungkin dapat melakukan ibadah puasa. Begitu juga sebaliknya.
Sekalipun puasa termasuk salah satu ibadah yang paling berat, namun di dalamnya terdapat banyak hikmah, antara lain sebagai berikut:
1.        Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT bagi orang yang menjalankannya.
2.        Dapat mengendalikan keinginan dan nafsu, terutama nafsu syaitan yang dapat menjerumuskan manusia pada jurang kebinasaan.
3.        Membiasakan orang yang berpuasa bersabar dan tabah dalam menghadapi berbagai kesukaran dan kesulitan.
4.        Mendidik jiwa agar senantiasa amanat, karena puasa pada hakikatnya melaksanakan amanat untuk tidak makan dan minum.
5.        Dari aspek kesehatan, puasa juga dapat menghantarkan orang yang menjalankannya kepada peningkatan kesehatan.
6.        Menumbuhkan rasa solidaritas yang amat tinggi, cinta kasih yang amat dalam, karena puasa mendidik orang untuk merasakan penderitaan orang lain.[2]

B.      Dasar Hukum
Kewajiban berpuasa berdasarkan firman Allah dalam al-Quran yang mulia:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. al-Baqarah: 183)
Dasar dalam hadits Nabi SAW menyebutkan:
بُنِىَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَأنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ, وَاِقَامُ الصَّلاَةِ, وَاِيْتَاءِ الزَّكاَةِ, وَالْحَجِّ, وَصَوْمُ رَمَضَانَ (رواه البخارى)
“Islam itu didirikan atas lima sendi: (1) Bersaksi tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan Muhammad utusan Allah, (2) Menegakkan shalat, (3) Mengeluarkan zakat, (4) Menunaikan ibadah haji, dan (5) Puasa pada bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari).[3]

C.      Macam-Macam Puasa
            Puasa dibedakan menjadi dua, puasa wajib dan puasa sunat.
1.  Puasa Wajib
Puasa wajib ada 3 macam, yaitu:
a.  Puasa yang terikat dengan waktu, yaitu puasa Ramadhan.
b. Puasa wajib karena ada ‘illat, seperti puasa sebagai kifarat.
c.  Puasa yang diwajibkan oleh manusia kepada dirinya sendiri, yaitu puasa nadzar.[4]
2.  Puasa Sunat
Waktu puasa sunat sebagai rukun pertama terbagi menjadi 3, yaitu:
a.        Hari yang disunatkan
Memperbanyak puasa sunat adalah baik. Hari-hari yang disunatkan berpuasa adalah:
1.        Hari Senin
2.        Hari Kamis
3.        Hari Bidl
4.        6 hari di bulan Syawal
5.        Tanggal 9 dan 10 Asyura
6.        Hari Arafah.[5]
b.       Hari yang dilarang puasa
1.        Hari raya Fitrah
2.        Hari raya qurban
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمُ الْفِطْرِ وَيَوْمُ الأضْحَى (فى الصحيحين)
“Rasulullah SAW melarang berpuasa di dua hari, hari raya fitrah dan hari raya Adha”. (HR. Bukhari dan Muslim).[6]
c.        Hari yang disunatkan dan tidak dilarang
1.        Hari Tasyriq
2.        Hari Syak
3.        Hari Jumat
4.        Hari Sabtu
5.        Separuh terakhir bulan Sya’ban.[7]

D.      Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya wajib atas dasar al-Quran, hadits dan ijma’ ulama. Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. al-Baqarah: 183).[8]

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. al-Baqarah: 185)

1.  Syarat wajib puasa bulan Ramadhan
a.  Berakal
b. Baligh
c.  Islam
d. Mampu berpuasa.[9]
2.  Rukun puasa bulan Ramadhan
a.  Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan Ramadhan. Yang dimaksud dengan malam puasa ialah malam sebelumnya.
Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ (رواه الخمسة)
“Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit, maka tiada puasa baginya.” (Riwayat lima orang ahli hadits)
Kecuali puasa sunat, boleh berniat pada siang hari, asal sebelum zawal (matahari condong ke barat).

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ
Dari Aisyah. Ia berkata, “ Pada suatu hari Rasulullah SAW datang (ke rumah saya). Beliau bertanya, ‘Adakah makanan padamu?’ Saya menjawab, ‘Tidak ada apa-apa.’ Beliau lalu berkata, ‘Kalau begitu baiklah, sekarang saya puasa.’ Kemudian pada hari lain beliau datang pula. Lalu kami berkata, ‘Ya Rasulullah, kita telah diberi hadiah kue Haisun.’ Beliau berkata, ‘Mana kue itu? Sebenarnya saya dari pagi puasa.’ Lalu beliau makan kue itu.” (Riwayat Jama’ah ahli hadits, kecuali Bukhari)
b. Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.[10]

E.       Yang Membatalkan Puasa
Yang membatalkan puasa ada 2 macam, yaitu:
1.  Yang membatalkan dan mengharuskan mengqadha puasa itu adalah:
a.  Makan dan minum dengan sengaja
b. Muntah dengan sengaja
c.  Haid
d. Nifas
e.  Mengeluarkan mani/sperma
f.   Memasukkan sesuatu ke dalam kepala (lubang telinga)
g. Meniatkan berbuka
2.  Yang membatalkan dan karenanya wajib mengqadha puasa dan membayar kifaratnya:
a.  Bersetubuh (bersenggama).[11]

F.       Adab Berpuasa
1.  Makan sahur
2.  Menyegerakan berbuka
3.  Berdo’a waktu akan berbuka
4.  Menghindarkan diri dari yang bertentangan dengan puasa
5.  Menggosok gigi
6.  Murah hati dan mempelajari al-Quran
7.  Rajin beribadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan.[12]

G.      Kelonggaran tidak Berpuasa
1.  Perempuan yang sedang hamil dan menyusui
2.  Orang yang sakit
3.  Orang yang sedang bepergian sangat jauh
4.  Orang yang tua bangka
5.  Wanita yang sedang haid
6.  Wanita yang sedang nifas.[13]

H.      Sunah-sunah Puasa
Disunahkan dalam puasa 3 perkara, yaitu;
1.  Menyegerakan berbuka puasa (bila telah sampai waktu)
2.  Melambatkan sahur
3.  Meninggalkan perkataan jelek.[14]
I.         Menentukan Puasa
Puasa Ramadhan diwajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
1.        Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri
2.        Dengan mencukupkan bulan Sya’ban tiga puluh hari, maksudnya bulan tanggal Sya’ban itu dilihat. Tetapi kalau bulan tanggal satu Sya’ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitungan, sempurnanya tiga puluh hari.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غَمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ (البخارى)
“Berpuasalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan) dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan) maka jika ada yang menghalangi sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban 30 hari”. (HR. al-Bukhari).
3.        Dengan adanya melihat (ru’yat) yang dipersaksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat bulan. Maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW berpuasa, dan beliau menyuruh orang-orang agar berpuasa pula.” (HR. Abu Dawud)
4.        Dengan kabar mutawatir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
5.        Percaya kepada orang yang melihat.
6.        Tanda-tanda yang biasa dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum), seperti lampu, meriam, dan sebagainya.
7.        Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
Sabda Rasulullah SAW:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا  رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Ibnu Umar telah menceritakan hadits berikut yang ia terima langsung dari Rasulullah SAW yang telah bersabda, “Apabila kamu melihat bulan (di bulan Ramadhan), hendaklah kamu berpuasa, dan apabila kamu melihat bulan (di bulan Syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika tertutup (mendung) antara kamu dan tempat terbit bulan, hendaklah kamu kira-kirakan bulan itu.” (Riwayat Bukhari Muslim. Nasa’i, dan Ibnu Majah).[15]

BAB III
PENUTUP

Simpulan
1.  Puasa menurut bahasa adalah “menahan dari segala sesuatu”. Menurut istilah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, seperti menahan makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya, satu ahri lamanya, mulainya dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
2.  Macam-macam puasa ada dua, yaitu: puasa wajib dan puasa sunat.
3.  Puasa Ramadhan
4.  Syarat wajib puasa bulan Ramadhan
a.  Berakal
b. Baligh
c.  Islam
d. Mampu berpuasa.
5.  Yang membatalkan puasa ada 2 macam:
a.  Yang membatalkan dan mengharuskan mengqadha puasa ada 8.
b. Yang membatalkan dan karenanya wajib mengqadha puasa dan membayar kifarat ada 10.
6.  Adab berpuasa dan kelonggaran berpuasa
7.  Sunat-sunat puasa
8.  Menentukan puasa Ramadhan
a.  Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.
b. Dengan mencukupkan bulan Sya’ban tiga puluh hari.
c.  Dengan adanya melihat (ru’yat).
d. Dengan kabar mutawatir.
e.  Percaya kepada orang yang melihat.
f.   Tanda-tanda yang memberitahukan kepada orang banyak (umum).
g. Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
DAFTAR PUSTAKA

●        Anwar, H. Moch. 1973. Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib. Bandung: PT. al-Ma’arif.
●        As’ad, Drs. Mahrus, Drs. A. Wahid. 1994. Fiqih. Bandung: CV. Armico.
●        Rasyid, H. Sulaiman. 1989. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Biru.
●        Rifa’i, Drs. Moch, Drs. Moh Zuhri, dkk. Kifayatul Akhyar. Semarang: CV. Toha Putra.
●        Rusyd, Ibnu. 1995. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani.
●        Syukur, Prof. H. M. Asywadie. 2005. Kitab Sabilal Muhtadin. PT. Bina Ilmu.

[1] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal. 220.
[2] Drs. Mahrus As’ad, Fiqih, hal. 75.
[3] Drs. Moh. Rifa’i dkk, Kifayatul Akhyar, hal. 149.
[4] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal 79.
[5] Drs. Moh. Rifa’i dkk, Kifayatul Akhyar, hal. 162.
[6] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal 229.
[7] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 139.
[8] Drs. H. Kahar Mansyur, Fiqih Sunnah Puasa dan Zakat, hal. 278.
[9] Prof. H. M. Aswadie Syukur, Sabilal Muhtadin, hal. 876.
[10] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal 229.
[11] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal. 121.
[12] Drs. H. Kahar Mansyur, Fiqih Sunnah Puasa dan Zakat.
[13] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal 106.
[14] H. Moch. Anwar. Fiqih Islam, hal 103.
[15] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, hal. 121-124.

Sabtu, 03 Agustus 2013

Ushul Fiqih Al Hakim

PENDAHULUAN
Sebagaimana kita ketahui, bahwasanya Al-Hakim (pembuat hukum/Allah SWT) merupakan persoalan mendasar dalam ushul fiqih karena berkaitan dengan siapa pembuat hukum sebenarnya dalam syari’at Islam, apakah ada yang menentukan hukum syara’ yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya selain wahyu. Dan apakah akal sebelum datangnya wahyu mampu menentukan baik buruknya sesuatu sehingga orang yang berbuat baik diberi pahala dan orang yang berbuat jahat dikenakan sanksi.
Adapu mengenai kedudukan Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum dalam pandangan Islam tidak ada perbedaan pendapat dikalangan umat Islam. Masalahnya adalah bahwa Allah sebagai pembuat hukum berada dalam alam yang berbeda dengan manusia yang akan menjalankan hukum itu. Apakah manusia sendiri secara pribadi dapat mengenal hukum Allah itu atau hanya dapat mengenalnya melalui perantara yang ditetapkan Allah untuk itu, yakni Rasul.
Mengenai hal tersebut, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, sebagaimana yang akan diuraikan oleh penulis dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hakim
Bila ditinjau dari segi bahasa, hakim mempunyai dua arti. Pertama yaitu:
وَاضِعُ الأحْكَامِ وَمُثْبِتُهَا وَمُنْشِئُهَا وَمَصْدَرُهَا
Artinya: “Pembuat hukum, yang menetapkan, memunculkan sumber hukum.”
Kedua:
الذِى يُدْرِكُ الأحْكَامُ وَيُظْهِرُهَا وَيُعْرِفُهَا وَيُكْشِفُ عَنْهَا
Artinya: “Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan, dan menyingkapkan”[1]
Dari pengertian pertama, yang dimaksud al-hakim adalah Allah SWT. Dialah pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum syar’i bagi seluruh perbuatan mukallaf.
Dalam Islam, tidak ada syari’at, kecuali dari Allah SWT, baik yang berkaitan dengan hukum-hukum taklif (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah) maupun yang berkaitan dengan hukum wad’i (sebab, syarat, halangan, sihhah, batal, ‘azimah, dan rukhsah). Menurut kesepakatan para ulama, semua hukum diatas bersumber dari Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW maupun hasil ijtihad para mujtahid melalui berbagai teori istinbath, seperti qiyâs, ijma’ dan metode istinbath lainnya untuk menyingkap hukum yang datang dari Allah SWT. Dalam hal ini, para ulama ushul fiqih menetapkan kaidah:
لَاحُكْمَ إلَّا ِللهِ
Artinya: “Tidak hukum kecuali bersumber dari Allah.”
1.        Sebelum Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul
Sebagian ulama ushul fiqih dari golongan Ahlussunnah wal jama’ah berpendapat bahwa pada saat itu tidak ada hakim dan hukum syara’: sementara akal tidak mampu mencapainya. Oleh sebab itu, hakim adalah Allah SWT dan menyingkap hukum dari hakim itu adalah syara’, namun syara’ belum ada.
Golongan mu’tazilah berpendapat bahwa yang menjadi hakim pada saat Nabi Muhammad belum diangkat menjadi Rasul adalah Allah SWT. Namun akal pun sudah mampu menemukan hukum-hukum Allah SWT dan menyingkap serta menjelaskannya sebelum datangnya syara’.[2]
2.        Setelah Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul dan menyebarkan dakwah Islam
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa hakim adalah syari’at yang turun dari Allah SWT, yang dibawa oleh Rasulullah SAW. apa yang telah dihalalkan oleh Allah hukumnya haram. Serta disepakati bahwa sesuatu yang halal itu adalah disebut hasan (baik), sedangkan segala sesuatu yang yang diharamkan itu disebut qabih (buruk) karena di dalamnya terdapat kemudharatan bagi manusia.
B.       Tahsin dan Taqbih
Ada banyak pengertian yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih tentang hasan dan qabih.
1.        Al-Husnu adalah segala perbuatan yang dianggap sesuai dengan tabiat manusia, misalnya tentang rasa manis dan menolong orang yang celaka. Sedangkan qabih adalah segala sesuatuu yang tidak sesuai dengan sifat tabiat manusia, misalnya menyakiti orang lain.
2.        Al-Husnu diartikan sebagai sifat yang sempurna, misalnya kemuliaan dan pengetahuan. Sebaliknya, qabih diartikan sebagai sifat jelek, yakni kekurangan dalam diri seseorang, seperti bodoh, kikir. Kedua pengertian tentang hasan dan qabih tersebut telah disepakati oleh para ulama bahwa hal itu hanya bisa dicapai oleh akal.
3.        Al-Husnu adalah sesuatu yang boleh dikerjakan oleh manusia, sedangkan qabih, merupakan segala perbuatan yang tidak boleh dikerjakan oleh manusia. Hal itu disepakati oleh para ulama dalam hal yang tidak bisa dicapai oleh akal.
4.        Al-Husnu diartikan sebagai pekerjaan yang bila dikerjakan akan mendapat pujian di dunia dan pahala dari Allah SWT kelak di akhirat. Sebaliknya qabih adalah perbuatan yang akan mendapat cercaan dari manusia bila dikerjakan, seperti maksiat, mencuri, dan lain-lain.[3]
Ulama Asy’ariyah (Ahlussunnah wal jamaah) berpendapat bahwa al-hasan dan al-qabih dalam pengertian ketiga dan keempat di atas bersifat syar’i (secara syara’) dan harus ditentukan oleh syara’ karena keduanya hanya dapat diketahui melalui syara’. Baik atau buruk bukanlah terdapat pada dzatnya, melainkan pada sesuatu yang bersifat nisbi (relatif).
Ulama Mu’tazilah (aliran teologi Islam yang rasional dan liberal) berpendapat bahwa al-hasan dan al-qabih dapat dicapai dan ditentukan oleh akal. Akal dapat menentukan baik atau buruknya sesuatu tanpa harus diberitahu oleh syara’. Menurut mereka, sebagian baik dan buruk terletak pada zatnya, dan sebagian yang lain terletak antara manfaat dan mudharatnya.[4]
C.       Kemampuan Akal Mengetahui Syari’at
Para ulama terbagi kepada tiga golongan dalam menentukan kemampuan akal unutk menentukan hukum sebelum turunnya syari’at:
1.        Menurut Ahlussunnah wal jamaah, akal tidak memiliki kemampuan untuk menentukan hukum, sebelum turunya syari’at. Akal hanya bisa menetapkan baik dan buruk melalui perantaraan al-Quran dan Rasul, serta kitab-kitab samawi lainnya. Pendapat mereka didasarkan pada firman Allah SWT surah al-Isra: 15
        
Artinya: “Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra: 15)
Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa Allah sekali-kali tidak akan mengazab seseorang yang belum sampai kepadanya seseorang utusan (Rasul) yang membawa risalah ilahi. Selain ayat tersebut, Allah pun berfirman dalam surat An-Nisa: 165
…        …
Artinya: “Agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu.” (QS. An-Nisa: 165)
Dengan mengemukakan nash di atas, menurut ahlussunah wal jama'ah, akal tidak bisa dijadikan sebagai standar untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan. Dengan demikian, maka Allah tidak berkewajiban menetapkan suatu kebaikan yang dipandang baik oleh akal, atau menetapkan keburukan suatu perbuatan yang dipandang buruk oleh akal, karena Allah mempunyai kehendak yang mutlak. Dan berkuasa untuk menetapkan segala perbuatan yang tidak bermanfaat sekalipun. Namun, menurut penelitian, semua perintah Allah pasti mengandung mamfaat, sedangkan larangannya mengandung kemudaratan.[5]
Akal sangat besar peranannya sebagai alat umtuk menggali dan mengembangkan kandungan wahyu. Dan wahyu mwemberi pengarahan dan dorongan kepada akal supaya senantiasa aktif berpikir, dan jika sampai kesuatu daerah (masalah) yang berada di luar jangkauan kemampuan akal maka wahyu membantu memberitahukannya kepada akal. Dengan adanya bantuan wahyu itu akal tidak lagi tinggal dalam kegelapan mengenai masalah yang diluar kemampuannya, seperti masalah-masalah gaib, cara-cara mengerjakan upacara keagamaan, ketentual halal dan haram, dan beberapa ketentuan hukum lainya dalam al-Quran dan Hadits.[6]
Dalam masalah yang seperti ini agama Islam masih memberi kesempatan kepada akal untuk berpikir dan berusaha untuk mencari 'illat dan hikmah terhadap ketetapan-ketetapan syara' seperti yang tersebut di atas.
Dilihat dari segi hokum, usaha menemukan 'illat dan hikmat itu besar sekali artinya untuk pengembangan hukum Islam, terutama dalam mengahadapi masalah-masalah baru yang belum terdapat di masa Rasulullah dan sahabat. Atau tidak terdapat di negeri Arab tetapi terdapat di sini dan di negeri lainya. Itulah lapangan kerja qiyâs atau ra'yu, kadang-kadang ada juga yang menyebutnya dengan ijtihad.[7]
1.        Kaum Mu'tazilah berpendapat bahwa akal manusia mampu menentukan hukum-hukum Allah SWT tersebut sebelum syari'at datang. Akal manusia dapat menentukan sesuatu itu baik dan buruk tanpa perantaraan kitab samawi dan rasul. Sesuatu dikatakan baik dan buruknya terletak pada dzatnya. Oleh karena itu baik dan buruk dapat dicapai dan ditetapkan melalui akal. Alas an mereka adalah surat al-Isra (17) ayat 15 yang dikemukakan di atas. Menurut mereka, kata "Rasul" dalam ayat itu berarti akal. Oleh karena itu, makna ayat tersebut bagi mereka adalah "Kami tidak akan mengazab seseorang sampai Kami berikan akal kepada mereka". Menurut mereka secara logika sebagian perbuatan atau perkataan baik, seperti iman dan bersikap benar, merupakan hal yang seharusnya diperbuat manusia.
Dalam persoalan ini, kaum mu'tazilah mempunyai prinsip bahwa al-hasan dan al-qabih merupakan produk akal, bukan berdasarkan pada syara'. Akibat dari prisip dan pendapat ini adalah bahwa orang-orang yang belum sampai kepadanya syari'at dan Rasul dikenalkan kewajiban melaksanakan sesuatu yang menurut akal mereka baik dan untuk itu mereka diberi imbalan oleh Allah SWT. Di samping itu, mereka juga dituntut untruk meninggalkan perbuatan yang dinilai buruk oleh akal mereka dan apabila mereka kerjakan, maka mereka akan mendapat hukuman dari Allah SWT.
Kaum mu'tazilah lebih lanjut berpendapat, hukum yang ditetapkan Allah SWT. Bagi manusia merupakan sesuatu yang dapat dicapai oleh akal karena pada perbuatan itu terdapat mamfaat atau mudharat. Terhadap perbuatan atau perkataan ini, Allah SWT menetapkan hukum bagi manusia, yaitu perintah untuk melaksanakannya apabila baik dan meniggalkannya apabila buruk. Dengan demikian, yang baik menurut pendapat akal dituntut oleh syara' untk mengerjakannya, dan yang mengerjakannya diberi pahala. Sebaliknya, yang buruk dalam pandangan akal dituntut oleh syara' untuk meninggalkannya, dan yang mengerjakannya akan diberi hukuman.[8]
2.        Aliran Maturidiyah
Aliran Maturudiyah (aliran yang termasuk dalam kelompok Ahlusunah waljama'ah) berupaya menengahi kedua pendapat di atas. Menurut mereka, ada perbuatan atau perkataan yang pada dzatnya baik dan ada pula yang buruk. Allah SWT tidak memerintahkan manusia untuk melakukan perbuatan yang pada dzatnya adalah baruk, sebagaimana juga Allah SWT tidak melarang suatu perbuatan yang pada dzatnya adalah baik. Terhadap perkataan dan perbuatan lain yang kebaikan dan keburukannya tidak terletak pada dzat perbuatan atau perperkataan itu sendiri syara' mempunyai wewenang untuk menetapkannya. Sampai disini pendapat Maturidiyah sama dengan pendapat Mu'tazilah.
Walaupun demikian, Maturidiyah berpendapat bahwa perbuatan atau perkataan yang dipandang baik atau buruk oleh akal tidak wajib dikerjakan atau tidak wajib ditinggalkan, dan orang yang mengerjakannya dan yang meninggalkannya tidak akan mendapatkan imbalan semata-mata melalui akal menurut mereka, kewajiban untuk mengerjakan yang baik dan ketentuan imbalan bagi pelakunya tidak dapat ditetapkan oleh akal semata, tetapi harus berdasarkan pada nash (ayat atau hadis). Demikian pula kewajiban untuk meninggalkan perbuatan atau perkataan yang buruk dan siksa yang ditimpakan atas pelakukanya tidak dapat ditentukan melalui akal saja, tetapi harus didasarkan pada nash. Mereka berpendapat bahwa akal tidak dapat berdiri sendiri dalam menentukan suatu kewajiban.[9]
Adanya ketentuan norma baik buruk itu untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Maksud didatangkan syari'at supaya terlepas mukallaf dari berbuat sesuatu dari unsur hawa nafsu pribadinya supaya menjadi hamba Allah yang sadar berbuat sesuatu karena Allah. Allah berfirman:
                  
Artinya: “Dan Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya,  Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nâzi’ât: 40-41)
        
Artinya: “Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya rusak binasa.” (QS. Al-Mu’minun: 71).[10]
Menurut pengalaman sejarah, bagwa kemaslahatan keduniaan dan keagamaan tidak dapat dicapai jika masing-masing mengikuti kehendaknya karena dianggapnya baik. Malahan yang terjadi adalah berbagai gejolak fitnah, keonaran, penghancuran, permusuhan, semua itu bertolak belakang dengan kemaslahatan manusia. Karena itu pendapat yang disepakati bahwa memperturutkan kehendak sendiri adalah sifat yang tercela; dan menahan diri untuk menegakkan kemaslahatan duniawi adalah lebih sesuai dengan alasan aqli dan naqli.[11]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Bahwasanya secara etimologis AL-HAKIM adalah pembuat, yang menetapkan sumber hukum, dan yang menemukan, memperkenalkan, dan menjelaskan hukum.
Adapun sumber hukum secara hakikat adalah Allah SWT baik hukum itu diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad SAW melalui wahyu maupun hasil ijtihad sunnah maupun ijmak.
Di kalangan para ulama ushul fiqh, dikenal istilah At-Tahsin wa at-taqbih (menyatakan sesuatu itu baik atau buruk). Sesungguhnya pokok-pokok keutamaan (kebaikan) itu dapat dijangkau oleh akal, karena sesuatu yang ada di dalam suatu kejelekan itu berupa mudharat, sekalipun syara' tidak mengemukakan hal ini.
Perbedaan pendapat ini tidak menimbulkan pengaruh kecuali dengan menisbahkan (menghubungkan) pada orang yang tidak sampai kepadanya syari'at para Rasul. Sedangkan orang yang sampai kepadanya syari'at para Rasul, maka ukuran baik dan jelek perbuatan itu, dengan menisbahkan kepada mereka, apa yang datang dalam syari'at mereka, bukan apa yang terjangkau oleh akal mereka secara mufakat. Maka apa yang diperintahkan oleh syar'i, ia adalah baik dan dituntut untuk mengerjakan, dan diberi pahala orang yang mengerjakannya. Sedang apa yang dilarang oleh syar'i, ia adalah jelek dan dituntut untuk untuk ditinggalkan, dan disiksa bagi yang mengerjakannya.
Sehingga pada dasarnya seluruh produk fiqih saat ini tidak habis-habisnya, tetapi nalar yang dipergunakan manusia tersebut harus senantiasa bersandar kepada nash, bukan terlepas sama sekali dari nash.
DAFTAR PUSTAKA
●        Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam. PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, cet I, Jakarta: 1996.
●        Muhammad, Syah Ismail Haji, dkk. Filsafat Hukum Islam. Bumi Aksara, cet 2, Jakarta: 1992.
●        Syafe'i Rachmat Dr. MA. Ilmu Ushul Fiqh. Pustaka Setia, cet 3, Bandung: 2007.
●        Wahhab, Khallaf Abdul Dr. Kaidah-kaidah Hukum Islam. CV. Rajawali Pers, cet 2, Jakarta: 1991.
●        Wahhab, Khallaf Syekh, Ilmu Ushul Fiqh. PT. Rineka Cifta, cet 3, Jakarta: 1995.

[1] Prof. Dr. Rachmat Stafe’i, MA. Ilmu Ushul Fiqih, cet. 3, (Bandung: Pustaka Setia, 2007) h. 345. 
[2] Ibid., h. 349
[3] Ibid., h. 350. 
[4] Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, cet. I, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996) h. 504.
[5] Rachmat Syafe’i, op.cit., h. 351.  . 
[6] Prof. Dr. Ismail Muhammad Syah, SH. dkk, Filsafat Hukum Islam,cet. 2, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992) h. 127.
[7] Ibid. 
[8] Abdul Azis Dahlan, op.cit., h.505.
[9] Ibid., h. 505.
[10] Ismail Muhammad Syah, op.cit., h. 128.
[11]11 Ibid.,h. 129.
DOWNLOAD MAKALAH FORMAT WORD

Strategi Pengajaran dan CBSA

PENDAHULUAN
Kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan strategi cara belajar siswa aktif merupakan suatu fenomena, terlepas dari besar kecilnya kadar keaktifan siswa dalam belajar tersebut. Cara belajar siswa aktif perlu dikembangkan, karena cara belajar aktif secara faktual, dapat meningkatkan kadar keaktifan siswa, merupakan suatu kenyataan yang baru muncul dalam belajar mengajar memerlukan suatu penanganan khusus terutama terhadap sifat konservatif para guru  pada umumnya.
Ada beberapa prinsip belajar yang dapat tumbuhnya CBSA, yakni: stimulasi belajar, perhatian dan motivasi,  respon  yang dipelajari, penguatan dan umpan balik, serta pemakaian pemindahan. Berikut ini akan kami jelaskan BAB pembahasan secara umum tentang secara umum tetntang strategi pengajaran dalam strategi CBSA.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Strategi Pengajaran dan CBSA
Istilah strategi sering digunakan dalam banyak konteks dengan makna yang tidak selalu sama. Dalam konteks pengajaran dengan strategi bisa diaktualkan sebagai suatu pola umum tindakan guru-peserta didik dalam manifestasi aktivitas pengajaran. Kemudian menurut Nana Sudjana (1998) mengatakan: bahwa strategi mengajar (pengajaran) adalah "taktik" yang digunakan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar (pengajaran) tujuan pengajaran (TIK) secara lebih efektif dan efisien. Jadi menurut Nana Sudjana, strategi mengajar pengajaran ada pada pelaksanaan, sebagai tindakan nyata atau perbuatan guru itu sendiri pada saat mengajar berdasarkan pada rambu-rambu pada satuan pelajaran. Dengan kata lain, ia memandang strategi pengajarannya sebagai realisasi desain pengajaran.1[1]
Apakah Cara Belajar Siswa Aktif itu? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu diperlukan beberapa definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Menurut Nana Sudjana (1998), mengatakan bahwa CBSA adalah suatu proses kegiatan belajar mengajar yang subyek didik terlibat secara intelektual dan emosional sehingga subyek didik betul-betul berperan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan belajar.
Menurut Misbah Partika (1987) dikatakan "Cara Belajar Siswa Aktif" adalah proses belajar mengajar yang menggunakan berbagai metode yang menitikberatkan kepada keaktifan yang bersifat fisik, mental, emosional, maupun intelektual untuk mencapai tujuan pendidikan yang berhubungan dengan wawasan kognitif, afektif dan psikomotor secara optimal". 
Menurut A. Kosasih Djahiri (1980) dikatakan, bahwa "CBSA" adalah suatu proses interaksi aktif seluruh potensi manusiawi siswa (emosinal, feeling, pikiran, nilai, moral) secara fungsional dalam mempersonalisasikan suatu tujuan pelajaran yang diinginkan".
Bertitik tolak dari beberapa definisi tersebut di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa CBSA merupakan suatu pendekatan yang diterapkan dalam proses belajar mengajar dengan menekankan pada keterlibatan kemampuan peserta didik, baik secara fisik, mental, intelektual maupun emosionalnya sehingga diperoleh hasil belajar yang yang berupa keterpaduan antara aspek kognitif, efektif dan psikomotor dalam kesatuan pribadi peserta didik yang utuh seperti yang di inginkan dalam tujuan pendidikan nasional.2[2]
B.       Pengelompokan Strategi Pengajaran
Dalam hal ini ada dua pengelompokan yaitu pengelompokan dari Gagne dan Briggs dengan pengelompokan menurut Yoyce dan Marsya Weil.
1.        Pengelompokan  Gagne dan Briggs:
Kedua pakar ini mengelompokan strategi pengajaran menurut dasarnya ada lima macam/segi:
a.        Pengaturan guru dan peserta didik.
Dari segi pengaturan guru dapat di bedakan; pengajaran oleh seorang guru atau oleh suatu tim pengajar. Dapat pula di bedakan apakah hubungan guru-peserta didik terjadi; tatap muka atau dengan perantara media (cetak atau audivisual).
b.       Struktur efent pengajaran
Struktur event pengajaran ini dapat bersifat "introvent" atau tertutup.
c.        Peranan guru-peserta didik dalam mengolah pesan.
Setiap event pengajaran bertujuan untuk mencapai suatu tujuan ingin menyampaikan sesuatu "pesan" yang dapat berupa pengetahuan, wawasan, skill atau "isi" pengajaran lainya.
Dalam rangka ini ada 2 jenis strategi, yaitu:
●        Pengajaran ekspositorik; pengajaran yang menyampaikan pesan dalam keadaan telah siap.
●        Pengajaran heuristik atau hipotetik; pengajaran yang mengharuskan pengelohan oleh peserta didik sendiri. Dalam strategi pengajaran heuristik meliputi dua sub strategi:
1.        Discovery/penemuan, yaitu para peserta didik diharuskan menemukan prinsip atau hubungan yang sebelumnya tidak diketahuinya yang merupakan akibat dari pengalamn belajarnya yang telah "diatur" secara cermat dan seksama oleh guru.
2.        Inquiry/inkuiri. Dalam sub strategi ini struktur event pengajaran/belajar bersifat extrovert/terbuka sepenuhnya.
1.        Pengelompokan Bruce Joyce dan Marsha Weil.
Penegelompokan ini lebih komprehensip dibanding dengan pengelompokan Gagne dan Briggs sebagai yang diuraikan di depan.
Bruce Joyce dan Marsha Weil mengemukakan empat klarifikasi model-model pengajaran/ mengajar:
a.        Klasifikasi Model-model Interaksi Sosial.
Asumsi yang mendasari adalah: masalah-masalah sosial diidentifikasi dan dipecahkan atas dasar dan melalui kesepakatan-kesepakatan yang di dalam dan dengan menggunakan proses-proses sosial.
Model-model interaksi sosial ini terdiri:
1.        Modal Jurisprodensial
2.        Kerja kelompok.
3.        Inkuirisosial.
4.        Metode laboratorium.
b.       Klasifikasi Model-model Pengulahan Informasi.
Klasifikasi ini berangkat dari prinsip-prinsip pengolahan informasi oleh manusia: bagaimana ia menangani stimulasi dari lingkungan, mengolah data, mendeteksi masalah, menyusun konsep, memecahlah masalah dan menggunakan simbol-simbol.
Model-model ini antara lain:
1.        Mengajar Induktip.
2.        Latihan Inkuiri.
3.        Inkuiri dalam IPA.
4.        Pembentukan Konsep.
5.        Model Developmental.
6.        Advance Organizer.
c.        Klasifikasi Model-model Personal-Humanistik.
Klasifikasi model-model ini menempatkan nilai tertinggi pada perkembnagan individu dalam memandang dan membangun realitas, yang memandang manusia terutama sebagai "meeting maker" atau pembuat makna.
Yang termasuk model-model humanistik:
1.        Pengajaran Non-Derektif.
2.        Pertemuan Kelas.
3.        Model Sinetik.
4.        Moel Sistem Konseptual.[3]
A.      CBSA Sebuah Strategi Pembelajaran
CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) sebagai istilah yang sama maknanya dengan “Student Active Learning (SAL). “CBSA bukanlah sebuah “ilmu” atau “teori”, tetapi merupakan salah satu strategi pengajaran yang menuntut keterlibatan dan keaktifan serta partisipasi peserta didik sebagai subyek didik secara optimal sehingga peserta didik mampu merubah dirinya (tingkah laku, cara berpikir dan bersikap) secara lebih efektif dan efesiens.
Dalam dunia pendidikan dan pengajaran CBSA sebagai hal baru. Malahan, dalam teori CBSA merupakan konsekuensi logis dari pengajaran yang semestinya. Dan, untuk memenuhi prinsip-prinsip pengajaran, aktivitas, individualitas, kebebasan, kerjasama dan prinsip pengajaran lainnya, kehadiran strategi CBSA merupakan jawaban tepat dan wajar.[4]
Kadar Cara Belajar Siswa Aktif
Kadar CBSA ditandai oleh semakin banyaknya dan bervariasinya keaktifan dan keterlibatan siswa dalam proses belajar mengajar. Semakin banyak dan semakin beragamnya keaktifan dan keterlibatan siswa, maka semakin tinggi pula kadar ke-CBSA-annya. Sebaliknya, semakin sedikit keaktifan dan semakin sedikitnya keterlibatan siswa dalam proses belajar mengajar, maka berarti semakin rendahnya kadar CBSA tersebut.
Kadar CBSA itu dalam rangka sistem belajar mengajar menunjukan ciri-ciri, sebagai berikut:
1.        Pada tingkat masukan, ditandai oleh:
a.        Adanya keterlibatan siswa dala merumuskan kebutuhan pembelajaran sesuai dengan kemampuan, minat, pengalaman, motivasi, aspirasi yang telah dimilikinya sebagai bahan masukan untuk melakukan  kegiatan belajar.  
b.       Adanya keterlibatan siswa dalam menyusun rancangan belajar dan pembelajaran, yang menjadi acuan baik bagi siswa maupun bagi guru.
2.        Pada tingkat proses, kadar CBSA ditandai oleh:
a.        Adanya keterlibatan siswa secara fisik, mental, emosional, intelektual, dan personal dalam proses belajar.
b.       Adanya berbagai keaktifan siswa mengenal, memahami, menganalisis, berbuat, memutuskan, dan berbagai kegiatan belajar lainya yang mengandung unsur kemandirian yang cukup tinggi.
3.        Pada tingkat produk, kadar CBSA ditandai oleh:
a.        Keterlibatan siswa dalam menilai diri sendiri, menilai teman sekelas.
b.       Keterlibatan siswa secara mandiri mengerjakan tugas, menjawab test, dan mengisi instrument penilaian lainnya yang diajukan oleh guru.
A.      Kebaikan dan Kelemahan CBSA
1.        Kebaikan Cara belajar Siswa Aktitf (CBSA)
Kebaikan-kebaikan Cara belajar Siswa Aktif sebagaimana dikemukakan oleh T. Raka Joni, bahwa:
a.        Prakarta siswa/mahasiswa dalam kegiatan belajar, yang ditujukan melalui keberanian memberikan urung pendapat tanpa secara ekslusif diminta misalnya di dalam diskusi-diskusi, mengemukakan usul dan saran di dalam pendekatan tujuan atau cara kerja kegiatan belajar, kesediaan mencari alat atau sumber dan lain sebagainya.
b.       Keterlibatan mental siswa/mahasiswa di dalam kegiatan-kegiatan belajar yang telah berlangsung yang ditujukan dengan peningkatan diri kepada tugas kegiatan. Baik secara intelektual maupun secara emosional yang dapat diamati dalam bentuk perhatian serta pikiran siswa/mahasiswa dengan tugas yang telah dihadapi serta komitmennya untuk menyelesaikan tugas tugas tersebut dengan sebaik-bainya.
c.        Peranan guru yang lebih banyak sebagai fasilitator merupakan sisi lain daripada kadar tinggi prakarsa serta tanggung jawab siswa/mahasiswa di dalam kegiatan belajar sebagaimana di dalam butir satu dan dua.
Jadi kebaikannya pada CBSA adalah kadar kegiatannya lebih diperbanyak. Untuk mendorong siswa belajar mempraktikkan proses-proses intelektual seperti dikemukakan oleh Penulis.
“…mengorganisasi data, mempertanyakan persoalan dan memikirkan secara kritis hubungan di dalam antara gagasan perorangan dengan gagasan orang lain dengan kenyataan situasi”.
2.        Kelemahan CBSA
            Hakekat pendidikan adalah proses kemanusiaan yang hanya dilakukan oleh manusia. Ini berarti bahwa prakarsa dan atnggung jawab belajar ada pada subjek didik.
            Beberapa kelemahan dari CBSA, CBSA ini memiliki beberapa kelemahan antara lain menurut Oemar Hamalik:
a.        Tidak menjamin dalam melaksanakan keputusan. Kendatipun telah tercapai persetujuan atau konsensus, namun keputusan-keputusan ini belum tentu dapat dilaksanakannya.
b.       Diskusi tidak dapat diramalkan, pada mulanya diskusi diorganisasi secara baik tetapi selanjutnya mungkin saja mengarah ketujuan lain, sehingga terjadi (Free Foryal) terutama jika kepemimpinan diskusi tidak produkif.
c.        Memasyarakatkan agar semua siswa memiliki keterampilan berdiskusi yang diperlukan untuk berpartisipasi secara aktif.
d.       Membentuk pengaturan fisik (seperti kursi dan meja) dan jadwal kegiatan secara luwes.
Anwar Yasin mengemukakan:
Tidak semua guru di Indonesia ini didukung oleh literature yang cukup kuat dan tidak semua guru mampu menafsirkan dan mengolah informasi Cara Belajar Siswa Aktif dan tepat sesuai dengan misi hakikat Cara Belajar Siswa Aktif yang dimaksud.[5]
BAB III
PENUTUP
Ikhtisar
Strategi pengajaran menurut Dr. Nana Sudjana mengatakan bahwa strategi mengajar (pengajaran) adalah “sebuah taktik” yang digunakan guru dalam proses belajar mengajar (pengajaran) tujuan pengajaran secara lebih efektif dan efsien. Sedangkan CBSA menurut Misbah Partika bahwa “Cara Belajar Siswa Aktif adalah proses belajar mengajar yang menggunakan berbagai metode yang menitik beratkan kepada keaktifan yang bersifat fisik, mental, emosional, maupun entelektual untuk mencapai tujuan pendidikan yang berhubungan dengan wawasan cognitif, afektif dan psikomotorik.
            Pengelompokan strategi pengajaran disini dibagi menjadi pengelompokkan Gagne and Briggs dan pengelompokkan menurut Yoyce dan Marsya weil
1.        Pengelompokkan Gagne dan Briggs
a.        Pengaturan Gagne dan Briggs
b.       Struktur event pengajaran
c.        Peranan guru-peserta didik dalam mengolah pesan
2.        Pengelompokkan Bruce dan Joyce dan Marsha Weil
a.        Klasifikasi model-model intetraksi sosial
b.       Klasifikasi model-model pengolahan  informasi
c.        Klasifikasi model-model personel-humanistik
CBSA sebagai strategi pengajaran menuntut keterlibatan dan keaktifan serta partisipasi peserta didik sebagai subjek didik secara optimal sehingga peserta didik mampu mengubah dirinya secara lebih efektif dan efesiensi.
Kebaikan CBSA diantaranya adalah bahwa peranan guru lebih banyak sebagai fasilitator merupakan sisi lain daripada kadar tinggi prakarsa serta tnaggungjawab siswa/mahasiswa di dalam kegiatan belajar.
Kekurangan dari CBSA adalah seperti yang dikemukakan Anwar Yasin bahwa idak semua guru di Indonesia ini didukung oleh literature yang cukup kuat dan tidak semua guru mampu menafsirkan dan mengolah informasi Cara Belajar Siswa Aktif dan tepat sesuai dengan misi hakikat Cara Belajar Siswa Aktif yang dimaksud

DAFTAR PUSTAKA
●        Hamalik, Oemar. 1995. Kurikulum dan Pengajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
●        Rohani, Ahmad. 1995. Pengelolaan Pengajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
●        Subandijah. 1993. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
●        Sriyono. 1992. Teknik Belajar Mengajar CBSA. Jakarta: Rineka Cipta.

[1] Ahmad Rohani. etc,  Pengelolaan Pengajaran, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995) h. 31.
[2] Subandijah, Pengembangan dan Inovasi Kurikulum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993) h. 112.
[3] Ahmad Rohani. etc, op.cit., h. 34. 
[4] Ibid., h. 57.
[5] Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pengajaran, (Jakarta: Bumi Aksari, 1995) h. 142.

DOWNLOAD MAKALAH FORMAT WORD

Tafsir Ilmi

PENDAHULUAN
Al-Quran al-Karim adalah kitab suci yang menetapkan masalah akidah dan hidayat hukum, syari’at dan akhlak. Bersamaan dengan itu di dalamnya terdapat juga ayat-ayat yang menunjukkan berbagai kenyataan ilmiah, sehingga memberikan dorongan kepada manusia guna mempelajarinya, membahas dan menggalinya. Sejak zaman dahulu sebagian kaum muslimin telah berupaya menciptakan seerat-eratnya antara al-Quran dan Ilmu pengetahuan. Mereka berijtihad menggali beberapa jenis ilmu pengetahuan dari ayat ayat al-Quran: usaha seperti itu ternyata di kemudian hari semakin luas dan tidak dapat disingkat lagi memang telah mendatangkan hasil yang banyak faedahnya dari perkembangan dan corak-corak tafsir yang banyak sekali jumlahnya, satu satunya yaitu tafsir ilmi yang akan kami jelaskan lebih luas dalam isi makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertia Tafsir Ilmi
Tafsir ilmi adalah tafsir yang penulisnya hendak mengembalikan statement-statement al-Quran pada teori-teori dan terminology-terminologi ilmiah. Penulisnya berusaha dengan sekuat tenaga untuk menggali berbagai masalah sains dan pandangan pandangan filsafat dari statement statement al-Quran tersebut.[1] Menurut definisi yang lain tafsir ilmi (al-tafsir al-ilmi) ialah penafsiran al-Quran yang pembahasannya menggunakan pendekatan istiah-istilah (trem-trem) ilmiah dalam mengungkapkan al-Quran dan seberapa dapat melahirkan berbagai cabang-cabang ilmu pengetahuan yang berbeda dan melibatkan pemikiran pemikiran filsafat.[2]
Tafsir ilmu sering disebut dengan tafsir ashori, yaitu tafsir al-Quran yang beraliran ilmiah atau modern. Tafsir ini banyak difokuskan pada bidang ilmu pengetahuan umum. Menurut pendapat mereka al-Quran itu menghimpun ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu pengetahuan yang tidak kesemuanya dapat dijangkau oleh akal manusia, bahkan lebih dari itu al-Quran mengemukakan hal-hal yang terjadi jauh sebelum ia turun dan yang yang akan terjadi. Di dalam al-Quran terdapat kaidah kaidah yang menyeluruh dan prinsip-prinsip umum tentang hukum alam yang dapat kita saksikan fenomena-fenomena alam yang bisa kita lihat dari waktu ke waktu dan hal-hal lain yang berhasil diungkap oleh ilmu pengetahuan modern dan kita menduga itu semua sebagai suatu yang baru.[3]
B.       Sikap ulama kontemporer terhadap tafsir ilmi
Ulama yang menolak berpendapat bahwa mengaitkan al-Quran dengan teori-teori ilmiah merupaan tidakan yang keliru. Alasan Allah menurunkan al-qur’an bukan untuk menjelaskan teori teori ilmiah, terminologi-terminologi disiplin ilmu dan macam macam pengetahuan mengaitkan al-Qur’an dengan teori teori ilmiah hanya akan mendorong para pendukunya untuk menakwilkan al-Qur’an agar sesuai dengan teori-teori ilmiah, hal ini tentu saja dapat mereduksi Kemu’jizatan al-Quran, seandainya al-Quran sesuai dengan temuan-temuan ilmiah, dikhawatirkan justru al-Quranlah yang disesuaikan dengan temuan-temuan Ilmiah itu, bukan sebaliknya.[4]
Di antara para ulama yang menolak perkembangan tafsir ilmi adalah:
1.        As-Syatibi (W. 790 H/388 M) dalam buku beliau al- Muwaffaqaat fi ushuli Al-syari’ati.
2.        Ibn Taymiyyah (661-782 H/1262-1327 M)
3.        M.Rasyid Ridha (1282-1354/1865-1935 M)
4.        Mahmud Syaltut (1311-1355 H/1893-1936 M) Tafsir al-Qurani al- Kariimi al-Ajzaa’la ‘Asyarah al- Uula karya beliau.
Ulama yang menerima dan mengembangkan tafsir ilmi berpendapat model penafsiran semacam ini memberi kesempatan yang sangat luas bagi para mufassir untuk mengembangkan berbagai potensi keilmuan yang telah ada dan akan dibentuk dalam diri al-Quran. Al-Quran tidak hanya sebagai sumber ilmu-ilmu keagamaan yang bersifat i’tiqadiah (keyakinan) dan amaliah (perbuatan) akan tetapi juga meliputi semua ilmu-ilmu keduanian (al-‘Ulum al-Dunya) yang beraneka macam jenis bilangannya dan diantara ulama yang menerima dan mengembangkan tafsir ilmu ialah:
1.        Imam Ghazali (450-505 H/1057-1111 M) dalam kitabnya Ihya Ulumuddin dan Jawahir al-Quran.
2.        Imam Jalal al-Din al Syayuti (W 911 H/1505 M) dalam kitabnya al-Itqan fi ulumi al-Quran, juga dalam kitabnya al-Iku’il fi istimbati at-Tanzil, serta kitab Mu’tarakul al-Aqraani fi I’jaazi al- Quran.
3.        Imam Tharthawi jauhari (1287-1358 H/1870-1939 M) dalam kitab al-Jawaahir fii tafsiri al-Qurani al-Karim.
4.        Imam Muhammad Abduh (1265-1323 H/849-1905 M) al-Kitab al-Mubin
5.        imam Fakhru ar-Razi (W. 606 M) dalam kitab tafsir Mifaatuhu al-Ghaibi yang kemudian lebih populer dengan nama al-Tafsiru al-Kabiru.[5]
Banyak faktor yang melatar belakangi munculnya sikap tidak para ulama terhadap tafsir ilmi. Di antara faktor yang terpentingnya dalam pandangan Hanafi Ahmad adalah keyakinan mereka bahwa al-Quran merupakan sebuah risalah petunjuk yang tidak harus berkaitan dengan ilmu ilmu alam.[6]
Al-Quran bukanlah kitab kedokteran, arsitektur, atau astronomi namun justru dia kadang membuktikan sunatullah dengan tetap menunjukan pada ilmu pengetahuan tersebut meskipun ilmu itu belum pernah dikenal, ketika al-Quran diturunkan. Dalam konteks firman Allah SWT: “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah” (Q.S. Al- Alaq: 2) ini ia mengemukakan hewan yang ada dalam sperma dengan alaq. Padahal hewan hewan tersebut tidak akan pernah dilihat kecuali dengan menggunakan mikroskop. Maka ayat semacam ini belum pernah diturunkan pada saat ayat itu diturunkan, juga beratus-ratus tahun setelahnya, sampai ditemukannya mikroskop.[7]
C.       Buku buku tafsir yang berkembang
Lepas dari perbedaan pendirian mufassirin merespon tafsir ilmi, yang pasti tafsir dalam corak pendekatan ilmiah ini belakangan terus berkembang. Di antara buku buku yang mengkhususkan pembahasan pada ayat-ayat ilmu pengetahuan ialah:
1.        Al-Jawahir fi Tafsir al-Quran (Berbagai Mutiara dalam menafsirkan al-Qur’an) karya Thanthawi Jawhari (1287-1358 H yang terdiri atas 13 jilid, 26 juz, dan 6355 halaman).
2.        Al-Tafsir al-Ilmi li al-Ayat al-Kawniyah fi al-Quran (Penafsiran Ilmiah bagi Ayat-ayat Kawniyah dalam al-Quran) karya Hanafi Ahmad, Mishr: Dar Al-fikr.
3.        Tafsir al-Ayat al-Kawniyah (Tafsir Ayat-ayat Kawniyah), sunan Dr. Abdullah syahatah yang diterbitkan di al-Qahirah mishr: Dar al-I’tishom, 1400 H/1980 M.
4.        Al-Isyarat al-Ilmiyyah di al-Quran al-Karim (Sinyal-sinyal ilmiah dalam al-Quran al-Karim) karangan Dr. Muhammad Syawqi al-Fanjari [t.k]: Maktabah Gharib. 1413 H/1992 M.
5.        Al-Quran ilmu pengetahuan dan teknologi, karya Ahmad Bayquni yang diterbitkan oleh penerbit Pana Bakhti Wakaf, 1994.
6.        Kompendium: Himpunan Ayat ayat al-Quran yang berkaitan dengan biologi dan kedokteran, yang di himpun oleh Dr. Mukhtar Na’im, terbitan Gema Insani Press Jakarta, 1996.[8]

BAB III
PENUTUP
Simpulan
            Bahwa menafsirkan al-Quran dengan menggunakan tafsir ilmiah sangat penting karena al-Quran itu menghimpun ilmu ilmu agama dan pengetahuan umum, yang tidak kesemuanya dapat dijangkau oleh akal manusia, bahkan lebih dari itu. Tapi dengan adanya tafsir inipun ada beberapa ulama yang menolaknya, dan ada beberapa ulama juga yang menerimanya dengan alasan mereka masing masing.
            Ada salah satu faktor yang melatarbelakangi sikap tidak simpatik para ulama terhadap tafsir ilmi, bahwa al-Quran merupakan sebuah risalah petunjuk yang tidak harus dikaitkan dengan ilmu-ilmu alam. Dan diantara para ulama yang tidak simpatik dengan tafsir ilmiah adalah as-Syayuti, Ibn Taymiyyah, M. Rasyid Ridha, dan Muhammad Syaltut. Dan diantara para ulama yang menerima dan mengembangkan tafsir ini ialah Imam al-Ghazali, Imam Jalal al-Din al-Suyuthi, Imam Thanthawi Jauhari, Imam Muhammad Abdullah dan Imam Fakhru ar-Razi dan ulama.

DAFTAR PUSTAKA
●        Abdussalam, Abdul Majid al-Muhtashib. 1982. Tafsir al-Qur’an Kontemprer. Beirut: PT. Dar al- Bayariq
●        Amin Suma, H. Muh. 2001. Study Ilmu-ilmu al- Quran. Jakarta: Pustaka Firdaus.
●        Syaidali, Ahmad. H Dan Rofi Ahmad. 1997. Ulumul Quran II. Bandung: Pustaka Setia.
●        Anwar, Rosihan. 2001. Ilmu Tafsir. Bandung: Pustaka setia.

[1] Abdul Majid Abdussalam Al Muhtasib, Tafsir al-Quran Kontemporer, (Beirut:  Dar Al–Bayariq, 1982) h. 258.
[2] H. Muh Amin Suma, MA, SH. Study Ilmu Ilmu Al-Quran, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001) h. 135.
[3] H. Ahmad Syaidali dan H. Ahmad Rofi, Ulumul Quran II, (Bandung: Pustaka setia, 2001) h. 68-69.
[4] Rosihan Anwar. M.Ag. Ilmu Tafsir, (Bandung: Pustaka Setia, 2001) h. 171.
[5] H. Muh Amin, op.cit., h. 135.
[6] Rosihan Anwar, op.cit., h. 172.
[7] Abdul Majid, op.cit., h. 306.
[8] H. Muh. Amin, op.cit., h. 136-137.
DOWNLOAD MAKALAH FORMAT WORD

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites