DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH
BAB IPENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tenaga pendidik dan kependidikan di Indonesia telah banyak dicetak Perguruan Tinggi dan sekolah-sekolah formal. Hal ini yang mendorong tenaga pendidik dan kependidikan untuk terus mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa. Banyak hal yang kita tidak ketahui khususnya tentang tenaga pendidikan dan kependidikan. Undang–undang yang mengatur tentang hal ini pun telah pemerintah keluarkan, itu artinya sangat penting bagi rakyat Indonesia khususnya tenaga pendidik dan kependidikan untuk mengetahuinya.
B. Rumusan Masalah
1. Jelaskan hakekat tenaga pendidik?
2. Jelaskan pengertian tenaga kependidikan?
3. Bagaimana peran dan fungsi tenaga pendidik?
4. Bagaimana peran dan fungsi tenaga kependidikan?
5. Bagaimana posisi dan kriteria tenaga pendidik?
6. Bagaimana posisi dan kriteria tenaga kependidikan?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui hakekat tenaga pendidik?
2. Mengetahui pengertian tenaga kependidikan?
3. Mengetahui peran dan fungsi tenaga pendidik?
4. Mengetahui peran dan fungsi tenaga kependidikan?
5. Mengetahui posisi dan kriteria tenaga pendidik?
6. Mengetahui posisi dan kriteria tenaga kependidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakekat Tenaga Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 tentang SisDikNas).
Dikutip dari Abudin Nata, pengertian pendidik adalah orang yang mendidik. Pengertian ini memberikan kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam bidang mendidik. Secara khusus pendidikan dalam perspektif pendidikan islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan seluruh potensi peseta didik. Kalau kita melihat secara fungsional kata pendidik dapat diartikan sebagai pemberi atau penyalur pengetahuan, keterampilan.
Jika menjelaskan pendidik ini selalu dikaitkan dengan bidang tugas dan pekerjaan, maka fareable yang melekat adalah lembaga pendidikan. Dan ini juga menunjukkan bahwa akhirnya pendidik merupakan profesi atau keahlian tertentu yang melekat pada diri seseorang yang tugasnya adalah mendidik atau memberikan pendidikan.
Tenaga pendidik adalah individu yang mampu melaksanakan tindakan mendidik dalam satu situasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan (yusuf, 1982: 53) (Jalaluddin & Abdullah Idi, 2002: 122). Dan lagi pengertian pendidik adalah semua yang mempengaruhi perkembangan seseorang (Ahmad Tafsir, 2006: 170). Yang termasuk tenaga pendidik , yaitu :
1. Guru : Orang yang mendidik di lingkungan sekolah formal.
2. Dosen : Orang yang mendidik di lingkungan perguruan tinggi.
3. Konselor : Orang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling (bimbingan konseling).
4. Guru pamong : Pembimbing belajar mandiri siswa, yaitu masyarakat yang peduli akan pendidikan.
5. Widyaiswara : PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih pegawai negeri sipil pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
6. Tutor : Orang yang mendidik pada lembaga-lembaga nonformal.
7. Instruktur : Orang yang melatih pada pelatihan-pelatihan, senam, beladiri.
8. Fasilitator : sekelompok orang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu membuat rencana guna mencapai tujuan.
a. Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik.
Tugas-tugas dari seorang pendidik adalah :
1) Membimbing peserta didik, dalam artian mencari pengenalan terhadap anak didik mengenai kebutuhan, kesanggupan, bakat, minat dan sebagainya.
2) Menciptakan situasi untuk pendidikan, yaitu ; suatu keadaan dimana tindakan-tindakan pendidik dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang memuaskan.
3) Seorang pendidik harus memiliki pengetahuan yang diperlukan, seperti pengetahuan keagamaan, dan lain sebagainya.
Seperti yang dikemukakan oleh Imam al-Ghazali, bahwa tugas pendidik adalah menyempurnakan, membersihkan, menyempurnakan serta membahas hati manusia untuk Taqarrub kepada Allah SWT. Sedangkan tanggung jawab dari seorang pendidik adalah :
1) Bertanggung moral.
2) Bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
3) Tanggung jawab kemasyarakatan.
4) Bertanggung jawab dalam bidang keilmuan.
b. Tujuan Pendidik.
Pendidik adalah orang yang mempunyai rasa tanggung jawab untuk memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya demi mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan tugasnya sebagai makhluk tuhan, makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.
Orang yang pertama yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak atau pendidikan anak adalah orang tuanya, karena adanya pertalian darah secara langsung sehingga ia mempunyai rasa tanggung jawab terhadap masa depan anaknya.
Orang tua disebut juga sebagai pendidik kodrat. Namun karena mereka tidak mempunyai kemampuan, waktu dan sebagainya, maka mereka menyerahkan sebagian tanggung jawabnya kepada orang lain yang dikira mampu atau berkompeten untuk melaksanakan tugas mendidik.
c. Syarat-syarat dan Sifat-sifat yang Harus dimiliki oleh Seorang Pendidik.
Syarat-syarat umum bagi seorang pendidik adalah : Sehat Jasmani dan Sehat Rohani. Menurut H. Mubangit, syarat untuk menjadi seorang pendidik yaitu:
1) Harus beragama.
2) Mampu bertanggung jawab atas kesejahteraan agama.
3) Tidak kalah dengan guru-guru umum lainnya dalam membentuk Negara yang demokratis.
4) Harus memiliki perasaan panggilan murni.
Sedangkan sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pendidik adalah :
1) Integritas pribadi, pribadi yang segala aspeknya berkembang secara harmonis.
2) Integritas sosial, yaitu pribadi yang merupakan satuan dengan masyarakat.
3) Integritas susila, yaitu pribadi yang telah menyatukan diri dengan norma-norma susila yang dipilihnya.
Adapun menurut Prof. Dr. Moh. Athiyah al-Abrasyi, seorang pendidik harus memiliki sifat-sifat tertentu agar ia dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, seperti yang diungkapkan oleh beliau adalah :
1) Memiliki sifat Zuhud, dalam artian tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari ridha Allah.
2) Seorang Guru harus jauh dari dosa besar.
3) Ikhlas dalam pekerjaan.
4) Bersifat pemaaf.
5) Harus mencintai peserta didiknya.
B. Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (UU No. 20 tahun 2003 tentang SisDikNas).
Yang termasuk tenaga kependidikan adalah Kepala Sekolah, Rektor, Ketua Yayasan Pendidikan, Menteri Pendidikan, Tata Usaha, Kepustakaan, Laboran, bahkan Petugas keamanan, Tukang Taman/Kebun, Kantin di lingkungan sekolah.
C. Peran dan Fungsi Tenaga Pendidik
2. Peran Tenaga Pendidik, yaitu :
a. Mampu menemukan pembawaan (bakat) peserta didiknya.
b. Mampu menolong peserta didiknya dalam perkembangannya.
c. Mampu menunjukkan jalan yang terbaik bagi perkembangan peserta didiknya.
d. Mampu mengadakan evaluasi setiap waktu sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan peserta didiknya.
e. Mampu memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap peserta didik yang menghadapi kesulitan dalam proses pendidikannya.
f. Mampu memahami bakat bawaan para peserta didiknya dan berusaha memberi jalan agar mereka mampu mengembangkan potensi dirinya melalui pendidikan itu sendiri.
g. Mampu dan pandai berintrospeksi diri.
h. Pendidik harus pandai memilih metode atau teknik pengajaran yang sesuai dengan materi pembelajaran dan peserta didiknya serta lingkungan sekitarnya (Jalaluddin & Abdullah Idi, 2002: 123).
3. Fungsi Tenaga Pendidik, yaitu :
a. Mendewasakan peserta didiknya.
b. Memberi dorongan agar peserta didiknya mau mengembangkan bakat/potensinya.
c. Memberikan ilmu sesuai dengan apa yang dibutuhkan peserta didik.
d. Menjadi pengganti orang tua peserta didik saat di lingkungan pendidikan.
e. Menjadi jalan bagi masa depan yang cerah peserta didiknya.
f. Menjadi penghubung antara pemerintah dan peserta didik dalam hal kebijakan-kebijakan pendidikan.
g. (UU No. 20 tahun 2003 tentang SisDikNas) Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan manusia, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
D. Peran dan Fungsi Tenaga Kependidikan
1. Peran Tenaga Kependidikan, yaitu :
a. Membantu dalam mengelola lembaga pendidikan.
b. Membantu merencanakan suatu rancangan pendidikan.
c. Membantu memfasilitasi kegiatan pendidikan.
d. Membantu mengamankan lingkungan pendidikan.
e. Membantu menciptakan suasana yang asri dan nyaman lingkungan pendidikan.
2. Fungsi Tenaga Kependidikan, yaitu :
a. Menjamin kelangsungan sebuah sistem pendidikan.
b. Memonitori sebuah sistem dalam lembaga pendidikan.
c. Memberikan fasilitas kepada pendidik dan peserta didik dalam menjalankan suatu aktifitas pendidikan.
d. Memberikan kenyamanan dan keamanan lingkungan pendidikan.
e. Mengatur sebuah proses kependidikan dalam sebuah lembaga.
E. Posisi dan Kriteria Tenaga Pendidik
1. Posisi tenaga pendidik antara lain :
a. Sebagai pemberi ilmu pengetahuan dan pembelajaran moral bagi peserta didiknya.
b. Sebagai orang tua pengganti ketika berada di lingkungan pendidikan.
c. Sebagai spiritual father, yang membimbing peserta didiknya berakhlak mulia.
d. Dalam islam, pendidik menempati posisi/kedudukan yang tinggi dibanding dengan syuhada.
e. Sebagai orang yang patut dihormati terutama oleh peserta didiknya karena jasanya yang sangat mulia.
f. Sebagai posisi strategis untuk mewariskan peradaban yang lebih baik.
2. Kriteria tenaga pendidik/guru antara lain :
a. Guru harus berijazah.
b. Guru harus sehat jasmani dan rohani.
c. Guru harus bertakwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik.
d. Guru haruslah orang yang bertanggung jawab.
e. Guru di Indonesia harus berjiwa nasional.
Ada syarat-syarat/kriteria lain bagi seorang pendidik :
a. Harus adil dan dapat dipercaya.
b. Sabar, rela berkorban dan menyayangi peserta didik.
c. Memiliki kewibawaan dan tanggung jawab akademis.
d. Bersikap baik pada semua kalangan terutama masyarakat sekitar.
e. Berwawasan luas dan mengusai pelajaran yang dibinanya.
f. Harus pandai berintrospeksi diri dan berlapang dada.
g. Harus berupaya meningkatkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi (Hamzah B. Uno, 2008: 29-30).
F. Posisi dan Kriteria Tenaga Kependidikan
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertifikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
Syarat-syarat tenaga kependidikan:
1. Sudah berpengalaman dan berkecimpung selama 5 tahun di industri tersebut.
2. Mengacu pada undang-undang guru dan dosen dengan bukti dokumen.
3. Ahli Informatika paling tidak satu orang dengan dibantu beberapa asisten dengan bukti ijazah/SK.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga Pendidik adalah individu yang mampu melaksanakan tindakan mendidik dalam satu situasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Dan lagi pengertian pendidik adalah semua yang mempengaruhi perkembangan seseorang.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Diantara peran dan fungsi tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
1. Mampu menemukan pembawaan (bakat) peserta didiknya.
2. Mampu menolong peserta didiknya dalam perkembangannya.
3. Mendewasakan peserta didiknya.
4. Memberi dorongan agar peserta didiknya mau mengembangkan bakat/potensinya.
Diantara peran dan fungsi tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
1. Membantu dalam mengelola lembaga pendidikan.
2. Membantu merencanakan suatu rancangan pendidikan.
3. Menjamin kelangsungan sebuah sistem pendidikan.
4. Memonitori sebuah sistem dalam lembaga pendidikan.
Posisi dan kriteria tenaga pendidik diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sebagai pemberi ilmu pengetahuan dan pembelajaran moral bagi peserta didiknya.
2. Sebagai orang tua pengganti ketika berada di lingkungan pendidikan.
3. Guru harus berijazah.
4. Guru harus sehat jasmani dan rohani.
B. Saran
Kekurangan hanya milik manusia dan kesempurnaan hanya milik-Nya. Untuk itu kami menerima saran dari pembaca untuk menyempurnakan pembuatan makalah selanjutnya. Kami harap pembaca tidak hanya membaca tapi juga memahami isi makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya untuk pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad. 2002. Guru Dalam Proses Belajar dan Mengajar. Bandung: Sinar Baru.
Arifin H. M. 1991. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara
http://www.remenmaos.blogspot.com/2011/08/kriteria-tenaga-kependidikan.html
http://www.scribd.com/doc/39646140/11/Syarat-Tenaga-Kependidikan
Ihsan, Hamdani, Fuad Ihsan. 1998. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia
Jalaluddin, dan Abdullah Idi. 2002. Filsafat Pendidikan. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Nasution S. 1995. Sosialisasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Nata, Abuddin. 2005. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama
Suwarno. 1981. Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka cipta
Tafsir, Ahmad. 2006. Filsafat Pendidikan Islami. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Undang-undang No. 2 dan 20 Tahun 1989 dan 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Uno, Hamzah. 2008. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
0 comments:
Posting Komentar