Sabtu, 27 Juli 2013

Aliran Khawarij

BAB I
PENDAHULUAN
 
Latar Belakang
Aliran Khawarijisme merupakan sebuah paham yang merupakan pecahan dari ajaran utama Islam sejak masa-masa yang paling dini yang bersumber dari peristiwa-peristiwa yang terjadi pada satu generasi setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Ketika para penggantinya harus berjuang menanggulangi masalah-masalah yang tak diduga yaitu mengatur pemerintahan yang sangat besar. Aliran Khawarij sendiri muncul karena imbas pengaruh politik pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah, sehingga pada masa itu umat Islam tidak lagi berda’wah kepada orang kafir untuk masuk Islam, melainkan orang Islam sendiri saling mengkafirkan.
Mengenai seluk beluk dan apa itu aliran Khawarij akan kami jabarkan pada bab berikutnya.
 
 
  
BAB II
PEMBAHASAN
 
A.      Pendiri dan Sebab yang Melatarbelakangi Berdirinya Golongan Khawarij
Khawarij adalah aliran pertama yang muncul dalam Islam. Aliran ini mulai timbul pada abad ke-1 H/18 M, pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Muncul aliran ini dilatarbelakangi oleh adanya pertikaian politik antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sufyan yang pada waktu menjabat sebagai Gubernur Syam. Muawiyah menolak memberikan baiat kepada yang terpilih sebagai khalifah.
Melihat hal yang demikian, Khalifah Ali bin Abi Thalib mengerahkan bala tentara untuk menggempur Muawiyah. Muawiyah pun mengumpulkan para pasukannya untuk menghadapi gempuran Khalifah Ali bin Thalib beserta bala tentaranya. Pertempuran dasyhat pun terjadi, pada pertempuran itu kelompok Khalifah Ali bin Abi Thalib memperlihatkan tanda kemenangan mereka. Melihat hal yang demikian, Muawiyah pun mengajukan tawaran untuk berdamai. Pada mulanya Khalifah Ali bin Abi Thalib tidak menyetujui tawaran itu, tetapi karena didesak oleh sebagian pengikutnya terutama dari golongan Qurra (pembaca), Huffaz (penghafal), maka diputuskan untuk mengadakan ARBITRASI atau TAHKIM. Sebagai hakimnya dipilih dua orang mewakili kelompok masing-masing. Dari kelompok Khalifah Ali bin Abi Thalib yaitu Abu Musa al-Asy’ari yang dikenal bijkasana, dan dari kelompok Muawiyah yaitu Amr bin Ash yang dikenal licik. Hasil Arbitrasi atau Tahkim itu ternyata lebih diuntungkan kepada kelompok Muawiyah dan kerugian dipihak Ali bin Abi Thalib.
Keputusan untuk melakukan Arbitrasi atau Tahkim itu sesungguhnya tidak didukung oleh semua pengikut Khalifah Ali bin Abi Thalib. Mereka yang tidak setuju dengan Khalifah Ali bin Abi Thalib keluar dari barisan, kemudian mengangkat Abdullah bin Wahhab ar-Rasibi sebagai pemimpin mereka yang baru.
Kelompok ini kemudian memisahkan diri ke Harurah, suatu desa dekat dengan Kuffah. Mereka inilah yang dikenal dengan kaum Khawarij dan Abdullah bin Wahhab ar-Rasibi sebagai pendirinya.
 
B.       Arti dari Nama Khawarij
Arti nama Khawarij diambil dari bahasa Arab yang jamak dari khârij yang berarti orang yang keluar, yaitu orang-orang yang keluar dari Khalifah Ali bin Abi Thalib. Ada juga yang menyebutkan nama Khawarij itu didasarkan atas ayat al-Quran yang artinya “keluar dari rumah untuk berjuang di jalan Allah”.[1] Kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai orang-orang yang keluar dari rumah semata-mata untuk berjuang di jalan Allah, selain itu ada juga nama-nama yang diberikan bagi kelompok ini yaitu: al-Muhakkamah, Syurah, Hururiyah, al-Amriqah.
 
C.       Pendapat-pendapat Golongan Khawarij Terhadap Pengertian Iman dan Kufur
Pada mulanya Khawarij muncul karena persoalan politik, akan tetapi dalam perkembangannya ia lebih banyak bercorak teologis. Alasan mendasar yang membuat kelompok ini keluar dari barisan Ali dan membentuk barisan sendiri ialah ketidaksetujuan mereka terhadap Arbitrasi atau Tahkim yang dijalankan Ali dalam menyelesaikan masalah dengan Muawiyah. Menurut keyakinan mereka semua masalah harus diselesaikan dengan merujuk kepada hukum-hukum yang diturunkan al-Quran, sesuai dengan ayat al-Quran yang artinya "Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah kafir"[2]. Bagi mereka Arbitrasi atau Tahkim tidak ada dasar dalam al-Quran.
Selanjutnya golongan Khawarij ini menyinggung masalah iman dan kufur. Pendapat-pendapat mereka adalah:
1.        Iman
Iman menurut mereka tidak cukup hanya dengan pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dengan Muhammad SAW sebagai utusan Allah, melainkan harus disertai dengan amal saleh. Dengan kata lain, iman bukan hanya sekedar tasdiq, tetapi juga amal atau ma'rifat. Inilah pengertian iman dari paham golongan Khawarij.
2.        Kufur
Kufur menurut mereka ialah pengingkaran terhadap adanya Allah dan Rasul-Nya serta berbuat dosa. Pada mulanya mereka memandang kufur hanyalah orang-orang yang menyetujui Arbitrasi/Tahkim antara golongan Khalifah Ali dan Muawiyah saja. Tetapi kemudian mereka mengembangkan artinya yaitu termasuk juga orang-orang yang berbuat dosa besar, antara lain membunuh dan berzina tanpa alasan yang sah. Jadi sungguhpun seorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat namun karena berbuat dosa besar ia tetap dipandang kafir dan keluar dari Islam
Dari pendapat-pendapat mereka tersebut di atas, pada intinya pengertian iman itu menurut mereka bukan hanya pengakuan dalam hati dan ucapan saja, tetapi harus diiringi dengan amal ibadah yang menjadi rukun iman. Dan orang yang tidak mengerjakan shalat, puasa, zakat, dan lain-lain, maka mereka itu kafir/kufur. Lebih tegasnya lagi menurut paham Khawarij, orang mu'min yang berbuat dosa baik yang besar maupun yang kecil maka orang itu kafir, wajib diperangi dan boleh dibunuh, dan boleh dirampas hartanya. Berpijak dari kepercayaan di atas maka menurut mereka Muawiyah membuat dosa dengan melawan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang sah itu, dicap sebagai kafir dan wajib diperangi. Serta Aisyah beserta pengikutnya karena melawan Ali maka dicap kafir.
 
D.      Aliran-aliran Khawarij
Khawarij terpecah belah ke dalam beberapa aliran yang saling bertentangan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya perbedaan pendapat diantara mereka, yang kadang-kadang hanya karena masalah sepele, dan masing-masing mempertahankan pendapatnya. Meskipun demikian, perselisihan mereka itu jarang sekali sampai menimbulkan peperangan.
Perbedaan pendapat dan perpecahan di antara mereka akan dijelaskan dalam uraian berikut ini:
1.        Azariqah
Aliran ini dipimpin oleh Nafi' ibn al-Azraq yang berasal dari Bani Hanifah. Mereka merupakan pendukung terkuat mazhab Khawarij yang paling banyak anggotanya dan paling terkemuka diantara semua aliran mazhab ini. Merekalah yang pertama melakukan serangan terhadap pasukan Ibnu al-Zubair dan pasukan Umawi. Khawarij dibawah komando Nafi' berperang melawan keduanya selama 19 tahun. Nafi' sendiri terbunuh di dalam pertempuran, kemudian kedudukannya digantikan secara urut oleh Nafi' ibn Abdullah dan Qathi ibn al-Fujaah.
Prinsip yang membedakan Aliran Azariqah dari aliran Khawarij lainnya adalah:
a.        Mereka memandang orang yang bebeda pendapat dengan mereka bukan hanya mu'min, tetapi juga musyrik, kekal di neraka serta halal diperangi dan dibunuh.
b.       Dalam bidang fiqih, mereka tidak mengakui adanya hukum rajam. Alasan mereka, dalam al-Quran tidak ditemukan hukum bagi pelaku zina kecuali hukum jild (cambuk seratus kali), tidak pula dikenal dalam sunnah Nabi SAW.
c.        Mereka berpendapat bahwa para Nabi bisa saja melakukan dosa besar dan kecil.
Tidak diragukan pendapat mereka ini saling bertentangan, karena pada suatu sisi mereka mengkafirkan pelaku dosa besar, sedangkan pada sisi lain mereka membenarkan hal itu dapat terjadi pada diri Nabi. Jadi, para Nabi kadang-kadang menjadi kafir, kemudian bertaubat. Pendapat ini mereka dasarkan atas makna lahir ayat: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata  supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang". (QS. Al-Fath: 1-2).
 
2.        Najdah
Pemimpin aliran ini adalah Najdah ibn 'Uwaimin yang berasal dari bangsa Hudzaifah. Aliran ini tidak sependapat dengan aliran Azariqah tentang kafirnya orang Khawarij yang tidak mau turut berperang dan bolehnya membunuh anak-anak, sebagaimana mereka juga tidak sependapat tentang status Ahlu Dzimmah. Aliran Azariqah berpendapat bahwa mereka tidak boleh diperangi karena menghormati perjanjian mereka, yang dengan itu mereka berada di bawah perlindungan umat Islam, sementara itu aliran Najdah mengatakan mereka halal diperangi sebagaimana halalnya orang yang melindungi mereka.
Aliran Najdah menetapkan satu prinsip yang belum ada dikalangan aliran-aliran Khawarij lainnya, yaitu prinsip Taqiyyah. Dengan prinsip ini seorang penganut Khawarij boleh mengaku bahwa ia termasuk jama'ah (mayoritas umat Islam) untuk menjaga nyawanya serta mencegah serangan terhadapnya.
Ia boleh menyembunyikan akidahnya sampai tiba waktu yang tepat untuk menyatakan keyakinannya itu.
 
3.        Shafriyyah
Penganut aliran ini adalah pengikut Ziyad ibn al-Ashfar. Pamdangan mereka lebih lunak daripada pandangan aliran Azariqah tetapi lebih ekstrim dibanding aliran Khawarij lainnya mengenai pelaku dosa besar. Mereka tidak sependapat dengan aliran Azariqah yang memandang pelakunya itu menjadi musyrik dan kekal di dalam neraka. Sekelompok dari penganut aliran ini berpendapat bahwa dosa-dosa yang dapat dikenakan hukuman had terhadap pelakunya tidak sampai melampaui sebutan yang diberikan Allah kepada mereka yaitu pezina, pencuri ataupun penuduh zina. Sedangkan pelaku dosa yang tidak ada hadnya adalah kafir. Sebagian lagi sekelompok dari aliran ini berpendapat bahwa pelaku dosa tidak dapat dipandang kafir sebelum adanya keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman had.
 
4.        Ajaridah
Aliran ini dipimpin oleh Abdul Karim ibn Ajrad, salah seorang pengikut 'Athiyyah ibn al-Aswad al-Hanafi yang keluar dari aliran Najdah bersama beberapa pengikutnya dan pergi ke Sijistan, karena mereka merupakan pecahan dari aliran Najdah. Maka banyak paham mereka yang berdekatan dengan paham aliran Najdah.
Diantara pendapat mereka ialah boleh mengangkat seseorang menjadi pemimpin jika diketahui orang tersebut adalah penganut Khawarij yang bertaqwa walaupun ia tidak turut perang. Dalam hal ini pandangan mereka berbeda dengan pandangan Azariqah yang mewajibkan Jihad secara terus menerus. Orang yang mampu berperang wajib turut berperang.
5.        Ibadhiyah
Aliran ini dipimpin oleh Abdullah ibn Ibadh. Mereka merupakan penganut paham Khawarij yang paling moderat dan luwes serta paling dekat dengan paham Sunni.
Beberapa pendapat mereka yang paling menonjol ialah:
a.        Orang Islam yang berbeda paham dengan mereka bukan orang musyrik, tetapi juga bukan orang mu'min, mereka menamakannya dengan orang kafir, yaitu kafir akan nikmat, bukan kafir dalam keyakinan, karena orang tersebut tidak mengingkari adanya Allah, tetapi hanya lengah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
b.       Haram memerangi orang yang tidak sepaham dengan aliran Ibadhiyah dan wilayah mereka adalah wilayah Tauhid dan Islam, kecuali wilayah pasukan tentara pemerintah. Akan tetapi, mereka menyembunyikan pendapat itu.
 
6.        Aliran-aliran Khawarij yang dipandang keluar dari Islam:
Di dalam Kitab al-Farq bain al-Firaq dijelaskan bahwa diantara mereka ada dua kelompok yang prinsip-prinsip ajarannya keluar dari ajaran Islam, yaitu:
a.        Yazidiyyah
Aliran ini semula adalah pengikut alran Ibadhiyah, tetapi berpendapat bahwa Allah akan mengutus seorang Rasul dari kalangan luar Arab yang akan diberi kitab yang akan menggantikan syariat Muhammad
b.       Maimuniyyah
Aliran ini dipimpin oleh Maimun al-Ajradi. Mereka juga mengingkari keberadaan surah Yusuf dalam al-Quran dan tidak mengakuinya sebagai bagian dari al-Quran, karena menurut pandangan mereka surah itu berisi kisah porno, sehingga tidak pantas dinisbahkan kepada Allah. Dengan pendapat itu sebenarnya mereka telah mencela Allah karena keyakinan mereka yang salah.
 
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 
Simpulan
Pada mulanya golongan Khawarij muncul karena politik, akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya golongan ini lebih banyak bercorak teologis. Golongan ini tidak setuju dengan Arbitrasi/Tahkim yang dilakukan Khalifah Ali dengan Muawiyah yang menurut mereka antara Khalifah Ali dengan Muawiyah menyelesaikan masalah tidak dengan merujuk kepada hukum-hukum yang diturunkan al-Quran. Golongan ini memisahkan diri dari Khalifah ini dengan pemimpin mereka yaitu Abdullah bin Wahhab ar-Rasibi yang juga sebagai pendirinya.
Golongan ini berpendapat pengertian iman itu ialah tidak cukup hanya dengan pengakuan dalam hati dan lisan tentang Allah dan Muhammad Rasul-Nya, akan tetapi juga dengan amal saleh diantaranya shalat, puasa, zakat, dan lain-lain. Sedangkan kufur menurut pengertian mereka ialah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul serta bagi orang-orang yang berbuat dosa besar seperti berzina dan membunuh juga dianggap kufur. Dan juga bagi orang-orang yang meskipun telah mengucapkan dua kalimat syahadat, akan tetapi melakukan dosa besar, maka mereka tetap dipandang kafir dan keluar dari Islam.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Prof. Dr. Iman Muhammad Abu Zahrah. Aliran Politik dan Aqidah. Jakarta: Logos Publishing House, 1996.
●        Drs. H. Moh Rifa'i, Drs. RS. Abdul Aziz. Pengajaran Ilmu Kalam. Semarang: CV. Wicaksono, 1988.
●        Ensiklopedia Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hodve.
 
 
 

[1] QS. an-Nisaa ayat 100.
[2] QS. al-Maidah ayat 44. 

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites