DOWNLOAD RATUSAN MAKALAH
Alhamdulillahi Rabbil'alamin, kami panjatkan puji syukur kepada Allah SWT Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan karuniaNya kepada kita semua, sehingga dengan berkat dan karuniaNya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Shalawat serta salam tak lupa pula kami haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang yang dihiasi oleh iman, Islam dan ihsan.
Dan tak lupa pula kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Drs. H. Abdul Wahab yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Dan kami juga berterima kasih kepada teman-teman yang telah membantu kami. Kami berharap makalah ini dapat bermafaat bagi kami dan kita semua. Makalah ini berisikan tentang shalat Jum'at, shalat jenazah dan shalat-shalat sunah.
Kami menyadari sepenuhnya banyak kekurangan dan keterbatasan, meskipun telah disertai dengan usaha yang maksimal sesuai dengan kemampuan yang kami miliki. Oleh karena itu, segala saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan yang akan datang. Dengan ini kami berharap semoga makalah ini bermanfaat begi semua pihak. Amin ya Rabbal'alamin.
Banjarmasin, Maret 2008
Penulis
DAFTAR ISI
Judul Halaman
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
PENDAHULUAN iii
BAB I SHALAT JUM’AT 1
A. Pengertian Shalat Jum’at 1
B. Syarat Sah dan Hal-hal yang Membatalkan Shalat Jum’at 1
C. Hal-hal yang Disunahkan dan Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan pada Waktu Shalat Jum’at 2
D. Rukun dan Syarat-Syarat Dua Khutbah Jum’at 3
BAB II SHALAT JENAZAH 4
A. Hukum dan Cara Pelaksanaan Shalat Jum’at 4
B. Syarat-Syarat dan Rukun Shalat Jenazah 5
C. Hikmah Syari’at Penyelenggaran Shalat Jenazah 6
BAB III SHALAT-SHALAT SUNAH 7
A. Shalat Rawatib 7
B. Shalat Tahajjud 8
C. Shalat Dhuha 9
D. Shalat Tarawih 9
E. Shalat Hari Raya 10
F. Shalat Isyraq 10
G. Shalat Witir 10
H. Shalat Istikharah 11
BAB IV PENUTUP 12
DAFTAR PUSTAKA 13
PENDAHULUAN
Dalam ilmu fiqih kita mengenal banyak shalat sunah. Shalat sunah ada waktunya yang sudah ditentukan dan adapula waktunya yang tidak ditentukan. Shalat sunah memiliki banyak keistimewaan dan kelebihan yang luar biasa.
Dalam Islam selain shalat lima waktu ada juga shalat wajib yang harus dikerjakan satu minggu sekali, yaitu shalat Jum'at. Shalat Jum'at diwajibkan kepada seluruh kaum muslim laki-laki yang tidak mendapat udzur.
Shalat jenazah juga difardhukan kepada kita, tetapi apabila sudah ada yang mewakili walaupun satu orang maka terlepaslah kewajiban orang muslim lainnya.
BAB I
SHALAT JUM'AT
A. Pengertian Shalat Jum'at
Shalat Jum'at (al-Jumu'ah). Shalat fardhu dua rakaat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada setiap hari Jum'at di waktu Zuhur yang diawali dengan dua khutbah.
Kata "Jum'at" di dalam Al-Quran disebut dengan al-Jumu'ah (QS. 62:9) dan merupakan nama dari salah satu surah Al-Quran. Dari segi bahasa, kata Jum'at berasal dari kata jama'a yang berarti mengumpulkan. Oleh sebab itu, hari Jum'at berarti hari berkumpul bagi umat Islam di masjid. Abdullah bin Abbas (*Ibnu Abas), sahabat Nabi Muhammad SAW, mengatakan bahwa dinamakan al-jum'ah karena pada hari itu berkumpul seluruh kebaikan, hari penciptaan Nabi Adam AS atau hari berkumpulnya kembali Nabi Adam AS dan Siti Hawa di bumi.
Shalat Jum'at merupakan fardhu ‘ain (kewajiban pribadi) bagi setiap muslim, kecuali wanita dan musafir. Dalil wajibnya shalat Jum'at terdapat dalam Al-Quran, hadits Nabi SAW, dan ijmak (kesepakatan) ulama. Dalilnya dalam Al-Quran adalah firman Allah SWT dalam surah al-jumu'ah (62) ayat 9:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
B. Syarat Sah dan Hal-hal yang Membatalkan Shalat Jum'at
Syarat sah shalat Jum'at sama dengan syarat sahnya shalat disamping syarat khusus lain yang berkenaan dengan shalat Jum'at.
Syarat khusus itu ialah:
a. Masuknya waktu zuhur.
b. Dilaksanakan di tempat yang menetap, seperti di kota atau di kampung.
c. Dilakukan secara berjama'ah dan di mesjid, minimal 40 orang menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah atau empat orang menurut ulama Hanafiyah.
d. Didahului dengan dua khutbah.
Hal-hal yang membatalkan shalat Jum'at, ialah:
a. Berakhirnya waktu zuhur pada saat melakukan shalat Jum'at, dan
b. Jama'ah meninggalkan shalat sebelum imam sampai pada sujud pertama. Jika kedua hal ini terjadi, maka boleh dilakukan shalat zuhur.
C. Hal-hal yang Disunahkan dan Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan pada Waktu Shalat Jum'at
Ada beberapa hal yang disunahkan untuk dilakukan sehubungan dengan shalat Jum'at ini. Menurut Wahbah az-Zuhaili (ahli fiqih dan ushul fiqih), hal yang disunahkan itu adalah sebagai berikut: (1) mandi pada hari Jum'at (lebih baik beberapa saat sebelum berangkat ke masjid) dan memakai wewangian serta pakaian yang bagus; hal ini didasarkan pada hadits riwayat Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa'I, dan Ibnu Majah dari Samrah; (2) segera berangkat untuk shalat Jum'at dalam keadaan berjalan kaki dengan tenang dan tidak terburu-buru sambil membaca bacaan tertentu atau berdzikir; (3) membersikan badan dan mempercantik diri sebelum shalat, seperti memotong kuku dan mencukur kumis; (4) mengambil tempat yang dekat dengan imam; (5) melakukan shalat Tahiyatul Masjid; (6) melakukan shalat sunah Jum'at; (7) membaca surah al-Fâtihah, surah al-Ikhlâs, dan al-Mu'awwizatain (surah al-Falaq dan surah an-Nâs) sesudah shalat Jum'at; dan (8) berpindah tempat bagi yang mengantuk pada shalat Jum'at.
Hal-hal yang tidak diperbolehkan dilakukan pada waktu Jum'at adalah sebgai berikut. (1) Menurut Mazhab Hanafi, haram melakukan shalat zuhur pada hari Jum'at secara berjama'ah pada tempat pelaksanaan Jum'at. (2) Menurut Mazhab Hanafi, haram pula mengadakan jual beli pada hari Jum'at apabila imam telah naik ke atas mimbar. (3) Melangkahi orang lain. (4) haram membangunkan orang dari tempat duduknya dengan maksud menduduki tempatnya. (5) Menurut Mazhab Maliki, makruh meninggalkan pekerjaan dan usaha pada hari Jum'at karena salat Jum'at hanya singkat.
D. Rukun dan Syarat-syarat Dua Khutbah jum'at
Rukun khutbah Jum'at ada enam, yaitu:
a. Memuji Allah pada tiap-tiap permulaan dua khutbahnya.
b. Mengucapkan shalawat atas Rasulullah SAW dalam kedua khutbahnya.
c. Membaca syahadatain (dua kalimat syahadat) pada dua khutbahnya.
d. Berwasiat dengan taqwalah, yakni menganjurkan agar taqwa kepada Allah pada kedua khutbahnya.
e. Membaca ayat Al-Quran walau seayat disalah satu kedua khutbahnya dan lebih utama di dalam khutbah yang pertama.
f. Memohon ampunan bagi kaum muslimin dan muslimat, mu'minin dan mu'minat.
Di dalam kitab I'anatut Thalibin dinyatakan cukup dengan mendo'akan kaum muslimin dengan membaca "Rahimakumullah" artinya "Mudah-mudahan Allah memberi kamu rahmat". (Dibaca pada akhir khutbah kedua).
Syarat-syarat dua khutbah jum'at adalah: (1) kedua khutbah itu dilakukan sebelum shalat Jum'at dan sudah masuk waktu zuhur; (2) yang berkhutbah itu harus laki-laki yang dapat mendengar (bukan orang tuli), suci dari hadas besar dan kecil; (3) badan, pakaian, dan tempat khatib harus suci dari najis; (4) menutup aurat; (5) khutbah harus dilakukan dalam bangunan yang digunakan shalat jum'at; (6) berdiri ketika menyampaikan khutbah bagi yang mampu; (7) khutbah pertama dan kedua dilakukan secara berturut-turut; (8) duduk sebentar antara dua khutbah; (9) suara khatib harus keras sehingga dapat didengar paling sedikit oleh 40 orang jama'ah Jum'at; dan (10) rukun-rukun khutbah harus dengan bahasa Arab.
BAB II
SHALAT JENAZAH
SHALAT JENAZAH (Ar.: salâh al-janâzah). Shalat yang harus dilakukan mukalaf untuk saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia. Secara hukum jenazah mempunyai empat hak dari mereka yang masih hidup, yakni dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan. Shalah jenazah merupakan doa menjelang jenazah dikuburkan.
A. Hukum dan Cara Pelaksanaan Shalat Jenazah
Hukum jumhur ulama sepakat bahwa shalat jenazah hukumnya fardlu kifayah, yakni kewajiban segenap umat Islam, namun cukup dipenuhi oleh sebagian dari mereka, sehingga walaupun satu atau dua orang saja yang melakukannya, maka kewajiban itu telah dapat terpenuhi dan mukalaf lain sudah terlepas dari kewajiban tersebut. Artinya mereka terlepas dari ancaman dosa, namun tidak memperoleh pahala, karena tidak melakukan apa-apa. Kesimpulan hukum tersebut didasarkan pada hadits Nabi SAW: Rasulullah SAW mendatangi seorang laki-laki yang baru meninggal, lalu menyuruh umat Islam yang ada: “Shalatkanlah saudaramu itu.” (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Cara pelaksanaan Shalat jenazah. Jenazah dapat dishalati secara sendirian dan boleh juga dishalati secara kolektif (sekaligus beberapa jenazah). Dan boleh pula satu jenazah dilakukan secara berjamaah dan dibuat tiga baris (shaf).
Mayat diletakkan didepan imam dan posisi kepala berada di sebelah kanan imam, jika mayat itu laki-laki. Hendaknya imam berdiri didekat kepalanya jika mayat itu perempuan. Imam berdirinya menghadap didekat perutnya. Setelah itu lakukan:
a. Niat (melakukan shalat mayit empat takbir menghadap kiblat karena Allah).
b. Takbiratul ihram (mengucap "Allahu Akbar" dengan niat).
c. Membaca surat Al-Fâtihah (sebagaimana shalat-shalat yang lain, tetapi tidak perlu membaca surat lainnya).
d. Takbir kedua, membaca kepada Nabi, seperti:
اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِ نَا إِبْرَاهِيْمَ وَعََلَى الِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
"Berilah Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dan keluarga Nabi Muhammad SAW sebagaimana kau curahkan kepada keluarga Ibrahim. Dan berikanlah berkah kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, seperti engkau telah memberi berkah kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya engkau dzat yang Maha Terpuji lagi Maha Mulia seluruh penjuru alam".
e. Takbir yang ketiga, lalu membaca doa untuk mayit, minimal sebagai berikut:
اللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَعْفُ عَنْهُ
"Ya allah, ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia".
f. Takbir yang ke empat, lalu berdo'a, seperti:
اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.
"Ya allah janganlah kiranya pahalanya tak sampai kepada kami dan janganlah engkau memberi fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia".
g. Salam, sambil menengok kekiri dan kekanan.
B. Syarat-syarat dan Rukun Shalat Jenazah
1. Syarat-syarat Shalat Jenazah
a. Mayat harus muslim, sudah dimandikan dan dikafani, haram shalat jenazah untuk orang kafir.
b. Shalat mayit atau jenazah, sama seperti halnya shalat yang lainnya. Yaitu harus menutup aurat, suci dari hadas besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
c. Letak mayit sebelah kiblat orang yang menshalatinya, kecuali shalat yang dilakukan diatas kubur dan ghaib.
2. Rukun Shalat Jenazah:
a. Niat
b. Berdiri bagi yang kuasa (kuat)
c. Takbir empat kali
d. Membaca fatihah
e. Membaca shalawat atas nabi
f. Mendoakan mayat
g. Membaca salam
C. Hikmah Syari'at Penyelenggaraan Shalat Jenazah
1. Menunjukan tingginya ajaran Islam dalam menghormati pemeluknya, sebab orang yang sudah mati pun dihormati.
2. Lebih mempertegas akan kesamaan derajat manusia disisi Allah, seperti tercermin dalam pengurusan jenazah, tidak membedakan kaya dan miskin.
3. Menyadarkan orang yang masih hidup agar tidak sombong, karena mereka semuanya akan dijemput oleh kematian dan tidak berdaya apa-apa.
4. Mendorong hidup tertib dan disiplin, sejak hidup sampai mati.
5. Menggalang Ukhuwah Islamiyah yang sejati, dari masa hidup hingga kematiannya.
BAB III
SHALAT-SHALAT SUNAH
A. Shalat Rawatib
Shalat rawatib adalah shalat sunah sebelum atau sesudah shalat fardhu. Shalat sunah rawatib ada dua macam:
1. Rawatib Muakkadah (kuat), yaitu:
● 2 rakaat sebelum Subuh (disebut juga sunah fajar)
● 2 rakaat sebelum Zuhur
● 2 rakaat sesudah Zuhur
● 2 rakaat sesudah Maghrib
● 2 rakaat sesudah Isya
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: حَفِظْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعَْدَ المَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الغَدَاةِ (رواه البخارى ومسلم)
Dari Abdullah bin Umar, katanya: saya ingat dari Rasulullah SAW "dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh". (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Rawatib Ghairu Muakkadah (kurang kuat), yaitu:
● 2 rakaat sebelum Zuhur
● 2 rakaat sesudah Zuhur
● 4 rakaat sebelum Ashar
● 2 rakaat sebelum Maghrib
● 2 rakaat sebelum Isya
Dasar-dasarnya sesuai dengan hadits Nabi SAW:
مَنْ حَافَظَ عََلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللهُ عَلَى النَّارِ (رواه الترميذى)
"Barangsiapa yang selalu menjaga (mengerjakan) 4 rakaat sebelum Zuhur dan 4 rakaat sesudahnya, maka ia diharamkan oleh Allah dari neraka". (HR. Tirmidzi)
رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أَرْبَعًا (رواه الترميذى)
"Allah memberi rahmat kepada seseorang yang mengerjakan shalat 4 rakaat sebelum shalat Ashar". (HR. Tirmidzi)
صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ صَلُّوا قَبْلَ المَغْرِبِ ثُمَّ قَالَ فِى الثالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ (رواه البخارى)
"Shalatlah sebelum Maghrib, shalatlah sebelum Maghrib", kemudian beliau bersabda untuk ketiga kalinya: "Bagi orang yang menghendakinya". (HR. Bukhari)
B. Shalat Tahajjud
Shalat sunah ini waktunya sesudah bangun dari tidur lewat tengah malam hingga menjelang terbit fajar pagi (waktu Subuh). Shalat ini sekurang-kurangnya dikerjakan 2 rakaat 1 kali salam, dan sebanyak-banyaknya seberapa suka (tiap-tiap 2 rakaat 1 kali salam). Lafaz niatnya yaitu:
أُصَلِّي سُنَّةََ التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالَى
"Aku sembahyang sunat tahajjud dua rakaat karena Allah Ta'ala"
Setelah membaca surah al-Fâtihah pada rakaat pertama dibaca:
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ...الخ
Pada rakaat kedua dibaca:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ...الخ
Dan ketika ruku' dan sujud dibaca tasbih ini sebanyak 3 kali:
سُبْحَانَ ذِى الْجَبَرُوْتِ وَالْمَلَكُوْتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالَعَظَمَةِ
Seperti firman Allah SWT:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
"Pada malam hari hendaklah engkau shalat tahajjud sebagai tambahan bagi engkau ke tempat yang dipuji". (QS. Al-Isrâ: 79)
C. Shalat Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik setinggi tombak atau kurang lebih 7 hasta dari bumi (sekitar jam 08.00) sampai masuk waktu Zuhur atau tengah hari.
Shalat Dhuha boleh dilakukan 8 rakaat 4 kali salam, dan sekurang-kurangnya 2 rakaat 1 kali salam. Lafaz niatnya yaitu:
أُصَلِّي سُنَّةََ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالَى
"Aku sembahyang sunat dhuha dua rakaat karena Allah Ta'ala".
Setelah membaca surah al-Fâtihah pada rakaat pertama dibaca:
وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا...الخ / قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ...الخ
Pada rakat kedua dibaca:
وَالضُّحَى...الخ / قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ...الخ
D. Shalat Tarawih
Sembahyang ini dikerjakan pada bulan Ramadhan, yaitu tatkala selesai shalat Isya. Pernah dicontohkan oleh Nabi SAW sebanyak 11 rakaat (8 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir). Sedangkan dalam riwayat Imam Malik bahwa Saib bin Yazid mengatakan: Umar bin Khattab memerintahkan pada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Addari untuk menjadi imam bersama orang banyak (dalam shalat tarawih) sebanyak 11 rakaat (HR. Malik). Seperti hadits riwayat Aisyah r.ha mengatakan:
مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِى رَمَضَانَ وَلَا فِى غَيْرِهِ عَلَى احْدِى عَشْرَةَ رَكْعَةً (رواه البخارى)
"Tidak pernah Rasulullah SAW mengerjakan tambahan shalat sunah dalam bulan Ramadhan maupun pada yang lainnya kecuali atas 11 rakaat". (HR. Bukhari)
E. Shalat Hari Raya
Ada 2 hari raya dalam Islam yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha (1 Syawwal dan 10 Dzulhijjah).
Adapun ketetapan hukum shalat hari raya ialah:
1. Shalat hari raya hukumnya sunat muakkad.
2. Waktunya mulai terbit fajar.
3. Shalat tersebut dikerjakan dengan berjama'ah sebanyak 2 rakaat, dan sesudah shalat dibacakan khotbah.
4. Cara shalat hari raya:
a. Niat أُصَلِّي سُنَّةََ عِيْدُ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالَى
b. Bertakbir 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua
c. Diantara bacaan takbir yang dibaca adalah:
سُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ للهِ وَلَا الهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَر
F. Shalat Isyraq
Shalat sunat Isyraq ini dalam hakikatnya adalah untuk memperbanyak amalan dan pendekatan diri kepada Allah SWT, disamping terdapat kelebihan yang lain, yaitu bisa mendapatkan pahala bagaikan melakukan haji dan umrah. Shalat Isyraq dikerjakan disaat ketika matahari tengah naik kemudian sembahyang ini dilakukan sebanyak 2 rakaat sampai 12 rakaat. Adapun rakaat sebenarnya tiada terbatas. Lafaz niatnya yaitu:
أُصَلِّي سُنَّةََ الإِشْرَاقِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالَى
Setelah membaca surah al-Fâtihah pada rakaat pertama dibaca:
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ...الخ
Pada rakaat kedua dibaca:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ...الخ
G. Shalat Witir
Shalat Witir hukumnya sunat muakkad. Waktunya sesudah shalat Isya samapi terbit fajar, sekurang-kurangnya 1 rakaat dan sebanyak-banyaknya (dalam hitungan ganjil). Lafaz niatnya yaitu:
أُصَلِّي سُنَّةََ الوِتْرِ رَكْعَةً لِلّهِ تَعَالَى
Kalau 2 rakaat niatnya yaitu:
أُصَلِّي سُنَّةََ الوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالَى
Sesudah membaca surah al-Fâtihah pada rakaat pertama dibaca:
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى...الخ
Pada rakaat kedua dibaca:
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ...الخ
H. Shalat Istikharah
Sembahyang Istikharah adalah untuk memohon kepada Allah agar dapat menetapkan pilihan yang lebih baik dari dua hal yang belum diketahui baik buruknya, seperti dalam hadits Nabi SAW menyebutkan:
مَا خَابَ مَنِ اسْتَخَارَ وَلَا نَدِمَ مَنِ اسْتَشَارَ وَلَا عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ (رواه الطبرانى)
"Tidak ada yang rugi orang yang melakukan shalat istikharah dan tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak akan menyesal orang yang berhemat". (HR. Thabrani)
Sembahyang ini boleh dikerjakan kapan saja, tetapi lebih diutamakan jika dikerjakan pada malam hari seperti shalat tahajjud, sekurang-kurangnya 2 rakaat dan sebanyak-banyaknya 6 rakaat dengan tiap-tiap 2 rakaat 1 kali salam. Lafaz niatnya yaitu:
أُصَلِّي سُنَّةََ الإِسْتِخَارَةِِ رَكْعَتَيْنِ لِلّهِ تَعَالَى
"Aku sembahyang sunat istikharah dua rakaat karena Allah Ta'ala".
Sesudah membaca surah al-Fâtihah pada rakaat pertama dibaca:
قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ...الخ
Pada rakaat kedua dibaca:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ...الخ
BAB IV
PENUTUP
Shalat Jum'at hukumnya fardlu 'ainbagi setiap muslim yang mukalaf, laki-laki, merdeka, sehat, dan bukan musafir. Orang yang telah mengerjakan shalat Jum'at tidak diwajibkan mengerjakan shalat Zuhur lagi.
Shalat jenazah wajib menurut ijma' ulama, yaitu fardlu kifayah. Jika dilaksanakan oleh sebagian umat, terlepaslah kewajiban lainnya. Yang mana orang yang hidup memiliki kewajiban untuk memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkannya.
Shalat sunah pada umumnya dilaksanakan tidak dengan berjama'ah dan diperbolehkan dengan cara duduk meskipun kuat untuk berdiri.
DAFTAR PUSTAKA
● Sabiq, sayid. 1977. Fiqih Sunnah 2. PT. AL-Ma'arif:Bandung.
● Sabiq, Sayid. 1998. Fiqih sunnah 4. PT. AL- Ma'arif:Bandung.
● Dahlan, Abdul Aziz. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam. PT. Ihktiar Baru Van Hoeve:Jakarta (cetakan ketujuh)
● Tim. 2005. Ensiklopedi Islam. PT Ichtiar Baru Van Voeve:Jakarta.
● Azzabidi, Al-Imam Zainuddin Ahmad. 2004. PT. Mizan Pustaka:Bandung.
● Bahreisy, Hussein. 1999. Kuliah Syari'at. Tiga Dua:Surabaya
● Mughniyah, Muhammad Jawad. 1994. Fiqh Lima Mazhab. Basrie Press: Jakarta
0 comments:
Posting Komentar