Kamis, 25 Juli 2013

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BAB I
PENDAHULUAN
 
1.                    Latar Belakang
Berdirinya BPR Syari’ah tidak bisa dilepaskan dari pengaruh berdirinya lembaga-lembaga keuangan. Lebih jelasnya keberadaan lembaga keuangan tersebut dipertegas munculnya pemikiran untuk mendirikan bank Syari’ah pada tingkat nasional. Bank Syari’ah yang dimaksud adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri tahun 1992. Namun jangkauan BMI terbatas pada wilayah-wilayah tertentu, misalnya di kabupaten, kecamatan, dan desa. Oleh karenanya peran BPR Syari’ah diperlukan untuk menangani masalah keuangan masyarakat di wilayah- wilayah tersebut.
2.                    Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada kaitannya dengan judul makalah ini, dimana pada rumusan masalah ini penulis ingin mengetahui:
1.  Pengertian Bank PERKREDITAN Rakyat Syari’ah
2.  Sejarah berdirinya Bank PERKREDITAN Rakyat Syari’ah
3.  Tujuan Bank PERKREDITAN Rakyat Syari’ah
4.  Produk Bank PERKREDITAN Rakyat Syari’ah
5.  Pendirian Bank PERKREDITAN Rakyat Syari’ah
6.  Organisasi/Manajemen BPRS
7.  Kendala perkembangan BPR Syari’ah
8.  Strategi perkembangan BPR Syari’ah
BAB II
BANK PERKREDITAN RAKYAT
 
1.  Pengertian Bank Syari’ah
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (Pasal 1 Undang-undang No. 7/ 1992 tentang perbankan).
Bank Perkreditan Rakyat juga berarti bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memeberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum.
Sedangkan yang dimaksud dengan BPR syari’ah adalah BPR biasa yang sistem operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah. Sedangkan usaha BPR (termasuk BPR Syari’ah) meliputi penyedian pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. (PP Nomor Tahun 1992 tanggal 30 Oktober 1992)
 
2.  Sejarah Berdirinya BPR Syari’ah
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang status hukumnya disahkan dalam paket kebijaksanaan keuangan moneter dan perbankan melalui Pakto tanggal 27 Oktober 1988 pada hakikatnya merupakan penjelmaan model baru dari Bank Desa. Dengan adanya keharusan izin tersebut diikuti dengan upaya-upaya pembenahan terhadap badan-badan kredit desa yang berproses menjadi lembaga keuangan bank.
            Untuk mempercepat proses berdirinya BPR Syari’ah di Indonesia dibentuklah lembaga-lembaga penunjang, yaitu:
●        ISED (Institute For Syari’ah Economic Development)
●        Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syari’ah (YPPBS)
●        atas kerjasama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
 
3.  Tujuan BPR Syari’ah
Adapun tujuan yang dikehendaki dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Adalah (Karnaen A. Perwataadmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, 1992: 96):
a.  Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan.
b. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi
c.  Meningkatkan pendapatan perkapita
d. Membina Ukhuah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi.
 
4.  Produk BPR Syari’ah
1.                    Produk Pengerahan Dana Masyarakat
a.  Simpanan Amanah
Disebut simpanan amanah, sebab dalam hal bank menerima titipan amanah (trustee account) dari nasabah.
b. Tabungan Wadi’ah
Dalam tabungan ini bank menerima tabungan (saving account) dari nasabah dalam bentuk tabungan bebas. Sedangkan akad yang diikat oleh bank dengan nasabah dalam bentuk wadi’ah.
c.  Deposito Wadi’ah/Mudharabah
Dalam produk ini bank menerima deposito berjangka (time and investment account) dari nasabahnya. Akad yang dilakukan dapat berbentuk wadi’ah atau mudharabah.
2.                    Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
a.  Pembiayaan Mudharabah
Dalam pembiayaan ini bank mengadakan akad dengan nasabah. Bank menyediakan pembiayaan modal bagi proyek yang dikelola oleh pengusaha.
b. Pembiayaan Musyarakah
Dalam pembiayaan ini bank dengan pengusaha mengadakan perjanjian.
c.  Pembiayaan Bai’u Bithaman Azil
Dalam pembiayaan ini bank mengikat perjanjian dengan nasabah. Bank menyediakan dana untuk pembelian sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah guna mendukung usaha.
 
5.  Pendirian BPR Syari’ah
a.        Bentuk Hukum (Pasal 1)
1.        Perusahaan daerah
2.        Koperasi
3.        Perseroan Terbatas
b.       Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah hanya dapat didirikan oleh:
1.        Warga Negara Indonisia
2.        Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia
3.        Pemerintah daerah
4.        Warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atau pemerintah daerah.
c.        Modal Bank (pasal 3)
Untuk mendirikan BPR Syari’ah diperlukan modal disetor sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
d.       Lokasi Usaha Bank (pasal 4)
Usaha BPR Syari’ah dapat dijalankan di kecamatan dan desa-desa, ibu kota daerah tingkat I dan II (DATI I dan II). 
 
6.  Organisasi/Manajemen BPRS
Menurut pengurusan pasal 19 SK DIR BI 32/36/1999, kepengurusan BPR Syari’ah terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi. Suatu BPR Syari’ah wajib pula  memiliki Dewan Pengawas Syari’ah yang berfungsi mengawasi kegiatan BPRS. Jumlah anggota Dewan Komisaris BPRS harus sekurang-kurangnya satu orang. Sedangkan direksi BPRS sekurang-kurangnya harus berjumlah dua orang.
  
7.  Kendala Perkembangan BPR Syari’ah
a.        Kiprah BPRS kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syari’ah, bahkan beberapa pihak menganggap BPR Syari’ah sama dengan BPR konvensional.
b.       Upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR Syari’ah sehingga proses BPR Syari’ah dalam melakukan aktivitasnya cendrung lambat.
c.        Kurang adanya koordinasi antara BPR Syari’ah, sebagai lembaga keuangan yang mempunyai tujuan syi’ar Islam tentunya mempunyai langkah koordinasi dalam rangka mendapatkan strategi yang terpadu dapat dilakukan guna mengangkat ekonomi masyarakat.
 
8.  Strategi Pengembangan BPR Syari’ah
a.        Langkah-langkah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR Syari’ah, bukan saja produknya tetapi juga sistem yang digunakannya perlu diperhatikan.
b.       Usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas SDM dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syari’ah serta lingkungan yang mempengaruhinya.
c.        Melalui pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah akan diketahui beberapa besar kemampuan BPR Syari’ah dan lembaga keuangan syariah yang lain dalam mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada.
 
BAB III
PENUTUP
 
1.  Simpulan
1.  Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (Pasal 1 undang-undang no 7/1992 tengtang perbankan).
2.  BPR Syari’ah adalah BPR biasa yang sistem operasionalnya mengikuti prinsip-prisip muamalah.
3.  BPR disahkan tanggal 27 Oktober 1988.
4.  Lembaga-lembaga penunjang BPR Syari’ah ada dua. Yaitu ISED, Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syari’ah
5.  Tujuan BPR Syari’ah yaitu:
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, menambah lapangan kerja, meningkatkan pendapatan perkapita, membina Ukhuah Islamiyah
6.  Produk BPR ada dua:
Produk pengerahan dana masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat
7.  BPR Syari’ah terdiri dari dewan komisaris dan direksi
8.  kendala perkembangan BPR Syari’ah ada tiga yaitu:
Kiprah BPRS kurang dikenal masyarakat, upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhalang, kurang adanya koordinasi antara BPR Syari’ah.
9.  Strategi pengembangan Syari’ah ada tiga:
Langkah-langkah untuk mensosialisasikan keberadaan BPR Syari’ah, usaha untuk meningkatkan kualitas SDM. Melalui pemetaan potensi dan optimasi ekonomi daerah akan diketahui beberapa besar kemampuannya.
2.  Saran-Saran
Sebaiknya dalam membuat makalah menggunakan buku lebih dari dua, agar isinya lebih lengkap. Selain itu kami juga mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman.
 
DAFTAR PUSTAKA
 
●        Heri Sudarsono. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Yogyakarta: EKONISIA.
●        Subrawardi K. Lubis. 2004. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
●        Prof. Dr. Sofyan S. Harahap, Wiroso, S.E, MBA. Muhammad Yusuf, S.E, MM. 2004. Akuntansi Perbankan Syari’ah. Jakarta: LPFE USAKTI.
●        2004. Asas-asas Perbankan Syari’ah. Jakarta: Raja Grapindo Persada.
 

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites